Abstract
INDONESIA:
Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang merupakan unsur pelaksana pemerintah Daerah di bidang pengumpul dana guna membiayai pembangunan daerah yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pemungutan pajak daerah kota serta memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pendapatan Daerah telah menetapkan target tertentu dalam upaya memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Fokus penelitian ini adalah apakah prosedur pemungutan BPHTB sudah berjalan dengan baik atau tidak serta mengetahui efektivitas dalam pengendalian internal pajak BPHTB pada Dinas Pendapatan Kota Malang, yang meliputi beberapa pihak terkait dalam prosedur pemungutan BPHTB antara lain yaitu Dispenda, Wajib Pajak, Notaris/PPAT. Serta hambatan- hambatan dalam pemungutan BPHTB baik permasalahan secara umum yaitu kepada wajib pajak (WP) atau dari aparatur pemerintahan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang dipakai adalah dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data berasal dari data primer melalui wawancara kepada Kasi Pengembangan Potensi dan petugas pendata dan verifikasi BPHTB pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Lokasi penelitian di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dan kantor bagian Pengembangan Potensi Kota Malang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pemungutan BPHTB transaksi jual beli tanah dan bangunan yang ada pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang sejauh ini telah berjalan baik. Prosedur yang dilaksanakan pada implementasinya telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pengendalian internal pajak BPHTB pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang telah berjalan efektif. Hal ini dikarenakan sejak awal diberlakukannya BPHTB yaitu pada tahun 2011 sampai tahun 2012 terjadi pencapaian target hingga diatas 100%. Dispenda bisa lebih mengatakan target penerimaan BPHTB, karena target tersebut merupakan asset terbesar dari Dispenda Kota Malang. Adapun hambatan yang ditimbulkan dalam pemungutan BPHTB yaitu Kurangnya kerjasama antara masyarakat sebagai WP (wajib pajak) dengan Dispenda sebagai pemungut pajak, adanya manipulasi data yang dilakukan oleh WP, dan Kurangnya SDM yang dimiliki oleh Dispenda.
ENGLISH:
Malang Regional Revenue Office is one of elements of the local government whose job is to carry out the activities of tax collection and provide services to the community, especially the taxpayers in carrying out their obligations . In performing its duties Regional Revenue Office has set specific targets in order to maximize tax revenue Acquisition Fee Tax of Land and Building ( BPHTB ) .
This study is focused to recognize whether the collecting procedure of BPHTB has been running well or not as well as examine the effectiveness of BPHTB internal controlling in Malang Revenue Office, which includes some parties involved in the BPHTB collecting procedure such as Regional Government, Taxpayer, Notary / PPAT. As well as obstacles in BPHTB collecting, both general issues that caused by taxpayer or from Malang Revenue Office while carrying out their duties. In this study, the data collecting techniques that used is interview techniques , observation , and documentation. The primary data source was collected through interviews to the Head of Potential Development and Malang Regional Revenue BPHTB enumerate and verification officer. This study was located in Malang Regional Revenue Office and Malang Potential Development office.
The results of this study indicate that the BPHTB collecting procedure include buying and selling of land and buildings in Malang Regio nal Revenue Office has been going well so far and has been established as its planned. BPHTB Internal control on Malang Regional Revenue Office has been running effectively . It’s because since the BPHTB initial enactment in 2011 until 2012 has achieved the target above 100 %. Regional office said that BPHTB achievement was higher, because the target is the biggest asset of Malang Revenue office. There are obstacles that posed in collecting BPHTB such as lack of cooperation between the community as taxpayer with Regional Office as a tax collector , some data was manipulated by the taxpayer , and the lack of human resources by the Regional Office.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pembangunan Kota Malang
dalam segi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat merupakan hal besar yang
harus mendapatkan perhatianserius dari Pemerintah Kota Malang. Seiring
perkembangan masyarakat yang sangat dinamis dengan konsekuensi munculnya
tuntutan penyesuaian kebijakan di berbagai aspek pembangunan, kualitas
pendidikan, kesehatan dan sebagainya pasti membutuhkan anggaran yang cukup
besar agar dapat terlaksananya kebijakan tersebut. Dan semua itu kita pahami
sebagai komitmen kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam rangka
peningkatan kesejahteraan dan pelayanan. Oleh sebab itu Pemerintah Kota Malang
sebagai daerah otonom berkewajiban melaksanakan pembangunan daerahnya secara
berkesinambungan dan optimal, serta melaksanakan peningkatan pelayanan terhadap
masyarakat secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan sumber anggaran yang
ada.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah daerah sebagaimana telah diubah kedua kainya dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keungan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah,
maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan
yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban
menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem 2 penyelenggaraan
pemerintahan Negara. Pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah
digalai dari sumber-sumber yang ditentukan oleh UndangUndang, yaitu Pendapatan
Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pada pasal 5 menyatakan bahwa sumber
penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan
daerah dan pembiayaan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 menyatakan
bahwa kelompok Pendapatan Asli Daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang
terdiri atas, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Asli
Daerah sebagai pendukung Pendapatan Daerah merupakan sumber penerimaan yang
sangat potensial dalam mendukung struktur APBD yang diharapkan mampu membiayai
sebagian besar kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sedangkan pada pasal 6 UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004, menyatakan
bahwa salah satu sumber Pendapatan Daerah berasal dari Pendapatan Asli
Daerah(PAD) yang terdiri atas, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame,
pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perijinan
tertentu, retribusi parkir, dll. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan atau yang biasa dikenal dengan BPHTB, mengalami peralihan pengelolaan
dari Pusat (Direktorat Jenderal Pajak) ke Pemerintah Daerah mulai tanggal 1
Januari 2011. Pajak ini akan resmi 3 sepenuhnya menjadi pajak daerah (local
tax). Pengalihan wewenang pemungutan atau devolusi BPHTB dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan
demikian per tanggal 1 Januari 2011 Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP
Pratama) sudah tidak lagi melayani pengelolaan pelayanan BPHTB, sehingga wajib
pajak yang akan melaporkan pembayaran BPHTB sehubungan dengan proses transaksi
properti yang dilakukannya akan langsung ditangani oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat. Selama ini pelaksanaan pemungutan BPHTB dilakukan oleh
Pemerintah Pusat namun demikian seluruh penerimaan pajaknya diberikan kembali
ke Pemerintah Daerah melalui pola bagi hasil. Namun demikian dengan
memperhatikan Pasal 180 angka 6 UU PDRD yang menyebutkan bahwa UU UU No. 20
tahun 2000 tentang BPHTB tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Undang-undang ini maka tahun 2010 merupakan tahun terakhir bagi
Pemerintah Pusat untuk mengelola BPHTB.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2011 sangat tergantung dari kesiapan
dan minat Kabupaten/Kota untuk menentukan. Dengan pengalihan ini diharapkan
BPHTB akan menjadi salah satu sumber PAD yang cukup potensial bagi daerah
tertentu, dibandingkan dari keseluruhan penerimaan pajak-pajak daerah selama
ini ada. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang merupakan unsur pelaksana
pemerintah Daerah di bidang pengumpul dana guna membiayai pembangunan daerah
yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pemungutan pajak daerah
kota serta memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya para 4 wajib pajak
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam melaksanakan tugasnya Dinas
Pendapatan Daerah telah menetapkan target tertentu dalam upaya memaksimalkan
penerimaan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses pencapaian target itu sendiri mengalami berbagai hambatan diantaranya
adalah kesadaran yang rendah dari wajib pajak dan pelayanan yang diberikan
aparat pemungut pajak yang belum maksimal.
Berdasarkan hal tersebut diatas penulis tertarik untuk melakukan
penelitian lebih lanjut dan dituangkan kedalam skripsi dengan judul
“Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Dalam Pencapaian Target Penerimaan
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dinas Pendapatan
Daerah Kota Malang”
1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan hal
– hal yang melatar belakangi penelitian ini, terdapat beberapa beberapa rumusan
masalah, yaitu :
1. Bagaimana prosedur pemungutan BPHTB transaksi jual beli tanah
dan bangunan?
2. Bagaimana efektivitas pengendalian internal pajak BPHTB pada
Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang ?
3. Hambatan-hambatan apakah yang
timbul dalam pemungutan BPHTB dan bagaimana upaya untuk mengatasinya ?
1.3 Tujuan Penelitian
Suatu penelitian dilakukan tentunya memiliki
beberapa tujuan. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui prosedur
pemungutan BPHTB transaksi jual beli Tanah atau bangunan.
2. Untuk mengetahui efektivitas
pengendalian internal pajak BPHTB pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang.
3. Untuk mengetahui
hambatan-hambatan yang timbul dan upaya mengatasinya dalam pemungutan BPHTB.
1.4 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharap mampu memberikan
kontribusi ilmiah bagi berbagai pihak. Dan secara global akan memberikan
kontribusi kepada:
1. Perusahaan (Dinas Pendapatan Daerah Kota
Malang) Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan dan
bahan masukan yang bermanfaat bagi perusahaan dalam melaksanakan pengendalian
internal di masa yang akan datang.
2. Pihak Lain Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan informasi dan sebagai tambahan pengetahuan di
bidang perpajakan dan pemerintah daerah khususnya pengendalian internal dan
pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 3. Penulis Dengan
adanya penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan penulis mengenai
Pengendalian Internal yang diterapkan di bidang perpajakan dan pemerintah
daerah dan peranannya dalam pencapaian target penerimaan pajak Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kota Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Efektivitas sistem pengendalian internal dalam pencapaian target penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment