Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini mengenai pengaruh dimensi keadilan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak pelaku usaha industri tas dan koper (intako) di tanggulangin, bertujuan untuk mengetahui pengaruh sanksi pajak dan lima dimensi pajak yakni keadilan umum, manfaat dari pemerintah, kepentingan pribadi, ketentuan yang berlaku khusus, dan tarif pajak terhadap kepatuhan pajak pengusaha intako di tanggulangin.
Pada penelitian ini, yang menjadi sampel adalah Wajib Pajak pelaku usaha industri tas dan koper (intako) yang terdaftar sebagai anggota koperasi intako yang berjumlah 170 pengusaha. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, dengan data kuesioner, sehingga jumlah responden dalam penelitian ini berjumlah 77 pengusaha. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi berganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan, keadilan umum, timbal balik dari pemerintah, kepentingan pribadi, ketentuan yang berlaku khusus, tarif pajak dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Sedangkan secara parsial, terdapat tiga variabel yang berpengaruh, yakni kead ilan umum, manfaat dari pemerintah dan kepentingan pribadi, sedangkan ketentuan yang berlaku khusus, tarif pajak, dan sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku usaha industri tas dan koper (intako) tanggulangin.
ENGLISH:
This study on the effect of tax fairness dimensions and tax penalties on tax compliance industry entrepreneurs bags and suitcases (INTAKO) in Tanggulangin, aims to examine the effect of tax penalties and five tax fairness dimensions namely general fairness, exchange with government, self interests, the special provisions, and the tax rate on tax compliance INTAKO entrepreneurs in Tanggulangin.
In this study, the sample is taxpayer industrial entrepreneurs bags and suitcases (INTAKO) are listed as members of the cooperative intako totaling 170 entrepreneurs. Sampling technique in this study using purposive sampling techniques, questionnaire data, so that the number of respondents in this study amounted to 77 entrepreneurs. The method of analysis used in this study is multiple regression.
The results showed that simultaneous, general fairness, exchange with government, self interests, special provisions, tax rates and tax penalties significant effect on tax compliance. While partially, there are three variables that effect, the general fairness, exchange with government and self interests, whereas the special provisions, tax rates, and tax penalties no significant effect on tax compliance industry entrepreneurs bags and suitcases INTAKO Tanggulangin.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Masalah Penerimaan dari
sektor pajak dewasa ini menjadi tulang punggung penerimaan negara dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Suandy (2011:12). Hal ini dapat
dilihat dalam proporsi penerimaan pajak terhadap APBN dalam lima tahun sejak
2008 hingga 2012. Tabel 1.1 Perkembangan Penerimaan Dalam APBN, (2008-2012)
(dalam triliun rupiah ) Tahun Penerimaan Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak
Total Presentase Pajak. Hal ini secara otomatis menjadikan pajak sebagai fokus
utama dari pemerintahan juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai
instansi pemerintahan di bawah Departemen Keuangan untuk terus meningkatkan
penerimaan pajak. Dikarenakan pentingnya peranan pajak, maka pelaksanaan
perpajakan harus berdasarkan undang-undang karena sifatnya yang dapat
dipaksakan Suandy (2011:28).
Adapun jaminan atas
undang-undang perpajakan akan dipatuhi oleh Wajib Pajak karena sifatnya yang
dapat memaksa, adalah dengan berlakunya sanksi perpajakan sebagai alat pencegah
agar Wajib pajak tidak melanggar peraturan pajak yag berlaku Mardiasmo
(2011:57). Selain dengan diberlakukannya sanksi pajak, agar pajak tidak
menimbulkan hambatan atau perlawanan, menurut Mardiasmo (2011:2) pemungutan
pajak harus memenuhi beberapa syarat: (1) Pemungutan pajak harus adil (syarat
keadilan), adil dalam perundang-undangan dengan mengenakan pajak secara umum
dan merata serta disesuaikan dengan kemampuan, adil dalam pelaksanaannya dengan
memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam
pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan pajak, (2)
Pemungutan pajak harus berdasarkan undangundang (syarat yuridis), di Indonesia
pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2, (3) Tidak mengganggu perekonomian
(syarat ekonomis), pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi,
sebaliknya pemungutan pajak diharapkan bisa membantu menciptakan pemerataan
pendapatan atau redistribusi pendapatan, (4) Pemungutan pajak harus efisien
(syarat finansial), biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih
rendah dari pemungutannya, (5) Sistem pemungutan pajak harus sederhana, hal ini
akan mempermudah dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,
syarat ini telah dipenuhi oleh peraturan perpajakan terbaru PP No 46 Tahun
2013, sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum PP No 46 Tahun 2013 adalah
kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi
Wajib Pajak maupun Dirjen Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan
moneter. Salah satu syarat pemungutan pajak yang dinyatakan oleh Mardiasmo
(2011:2) bahwa untuk mencapai keadilan, maka undang-undang perpajakan yang
berlaku harus adil.
Menurut Suandy (2011:28), untuk mengukur undang-undang atau
peraturan pajak tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, maka ukurannya
adalah terletak pada sejauh mana syarat-syarat pemungutan pajak diperkenalkan
atau diimplementasikan melalui undang-undang kepada Wajib Pajak. Secara tidak
langsung, jika undang-undang dibuat dengan unsur keadilan, maka Wajib Pajak
akan merasakan keadilan dalam pemberlakuan pajak yang berlaku. Adapun dimensi
keadilan yang digunakan dalam penelitian ini guna mengetahui persepsi Wajib
Pajak atas keadilan pajak, dengan menggunakan 5 dimensi menurut Gerbing (1988)
dalam Azmi dan Perumal (2008:12) yang mengukur keadilan pajak dari (1) keadilan
umum (general fairness), (2) timbal balik yang diterima pemerintah (exchanges
with government), (3) kepentingan pribadi (self interest), (4)
ketentuan-ketentuan yang diberlakukan secara khusus (special provisions), dan
(5) tarif pajak (tax rate). Mengetahui persepsi Wajib Pajak atas keadilan pajak
yang dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak, akan berdampak pada peningkatan
penerimaan pajak dan mengurangi biaya administrasi dari Dirjen Pajak Azmi dan
Perumal (2008:2). Sedangkan kepatuhan pajak (tax compliance) sangat dibutuhkan
untuk menopang penerimaan negara, karena kasadaran masyarakat yang tinggi dalam
hal pajak akan mendorong semakin banyak masyarakat 4 memenuhi kewajibannya
untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, melaporkan dan membayar pajaknya
dengan benar sebagai wujud tanggung jawab berbangsa dan bernegara. Hal ini
sesuai dengan pendapat James dan Nobes (1997:7) yang menyatakan bahwa “no tax
system can function effectively without the cooperation of the great majority
of taxpayer, so the factors which affect compliance are importance”.
Tidak satupun sistem perpajakan dapat berfungsi dengan efektif tanpa
peran serta sebagian besar wajib pajak, karena itu faktorfaktor yang
mempengaruhi kepatuhan pajak sangatlah penting. Dengan demikian kepatuhan pajak
adalah kunci dari keseluruhan sistem perpajakan, dan dengan tingkat kepatuhan
pajak yang tinggi niscaya akan mendongkrak tingkat penerimaan pajak yang tinggi
pula. Peneliti menjadikan wajib pajak pelaku usaha industri tas dan koper
(Intako) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang tergabung dalam
Koperasi Industri Tas dan Koper (Intako) Tanggulangin sebagai subjek
penelitian, karena pada saat ini, Industri sedang mengalami masa pemulihan
perekonomian setelah bencana lumpur lapindo porong di tahun 2006 silam. Bencana
lumpur lapindo tersebut sangat berdampak pada pertumbuhan Intako yang letaknya
berdekatan dengan musibah alam lumpur lapindo porong. Tahun 2004, tercatat ada
450 showroom anggota koperasi Intako. Namun, setelah bencana lumpur, hanya
menyisakan 150 showroom yang mampu bertahan. Omzet penjualan anggota Koperasi
Industri Tas dan Koper (Intako) juga turun hingga 70 persen, dari rata – rata
Rp 1,3 miliar menjadi Rp 400 juta per bulan, saat itu ada sekitar 2.000
karyawan dirumahkan. Proses pemulihan perekonomian juga terbilang 5 lambat,
dari 150 showroom kini baru berkembang hingga 170 showroom di bawah Intako yang
membuka usaha kembali. Omzet juga beranjak naik rata-rata kisaran Rp 750 juta
per bulan atau sekitar Rp 9 miliar setahun dari 170 showroom tersebut. Dengan
nilai omzet tersebut, maka Industri tas dan koper (Intako) termasuk dalam subjek
pajak yang dikenai oleh peraturan pemerintah terbaru nomor 46 tahun 2013.
Banyak diantara para pelaku
usaha industri tas dan koper (Intako) di Kecamatan Tanggulangin yang mengaku
kurang termotivasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena merasa
terbebani atas besaran pajak yang harus dibayarkan. Adapun yang patuh
melaksanakan kewajiban pajakpun terdapat wajib pajak pelaku usaha yang tidak
menyatakan dengan sebenar-benarnya guna mengurangi beban pajak yang harus
dibayarkan oleh pelaku usaha terkait.
Berdasarkan kondisi yang dipaparkan di atas, penulis tertarik untuk
meneliti dan menganalisa pengaruh dimensi keadilan pajak dan sanksi pajak
terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak pelaku usaha industri tas dan koper
(Intako) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah dimensi keadilan pajak
tentang keadilan umum (general fairness) berpengaruh terhadap perilaku
kepatuhan WP pelaku usaha industri tas dan koper (Intako) di Kecamatan
Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo?
2. Apakah dimensi keadilan pajak tentang timbal balik pemerintah
(exchange with the government) berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan 6 WP
pelaku usaha industri tas dan koper (Intako) di Kecamatan Tanggulangin,
Kabupaten Sidoarjo?
3. Apakah dimensi keadilan pajak tentang ketentuan-ketentuan khusus
(special provisions) berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan WP pelaku usaha
industri tas dan koper (Intako) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo?
4. Apakah dimensi keadilan pajak tentang tarif pajak (tax rate)
berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan WP Pelaku usaha industri tas dan koper
(Intako) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo?
5. Apakah dimensi keadilan pajak tentang kepentingan pribadi (self
interest) berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan WP Pelaku usaha industri tas
dan koper (Intako) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo?
6. Apakah sanksi pajak berpengaruh terhadap perilaku kepatuhan WP
Pelaku usaha industri tas dan koper (Intako) di Kecamatan Tanggulangin,
Kabupaten Sidoarjo?
1.3 Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai adalah
sebagai berikut:
1. Untuk menganalisis pengaruh persepsi keadilan pajak tentang
keadilan umum (general fairness) terhadap perilaku kepatuhan WP pelaku 7 usaha
industri tas dan koper (Intako) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
2. Untuk menganalisis
pengaruh tentang timbal balik pemerintah (exchange with the government)
terhadap perilaku kepatuhan WP pelaku usaha industri tas dan koper (Intako) di
Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
3. Untuk menganalisis
pengaruh tentang ketentuan-ketentuan khusus (special provisions) terhadap
perilaku kepatuhan WP pelaku usaha industri tas dan koper (Intako) di Kecamatan
Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
4. Untuk menganalisis pengaruh tentang tarif pajak (tax rate)
terhadap perilaku kepatuhan WP pelaku usaha industri tas dan koper (Intako) di
Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
5. Untuk menganalisis pengaruh tentang kepentingan pribadi (self
interest) terhadap perilaku kepatuhan WP pelaku usaha industri tas dan koper
(Intako) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
6. Untuk menganalisis pengaruh sanksi pajak terhadap perilaku
kepatuhan WP pelaku usaha industri tas dan koper (Intako) di Kecamatan
Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. 1.3.2 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
1. Sebagai tambahan literatur penelitian mengenai perilaku
kepatuhan Wajib Pajak yang dipengaruhi oleh dimensi keadilan pajak dan sanksi
pajak.
2. Sebagai informasi bagi masyarakat dalam upaya peningkatan
kualitas perpajakan di Indonesia.
3. Sebagai informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Pengaruh dimensi keadilan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku usaha industri tas dan koper (intako) Tanggulangin." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment