Pages

Saturday, May 27, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Komparasi proses pembiayaan di Bank CIMB Niaga Syariah dan proses pinjaman di Bank CIMB Niaga Konvensional Cabang Surabaya

Abstract

INDONESIA:
Saat ini perbankan terbagi dalam dua macam perbankan yaitu bank konvesional dan bank syariah. Bank konvensional berlandaskan system operasional umum yang berbasis kepada keuntungan nilai suku bunga dan Sedangkan bank syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip ajaran islam.
Penelitian ini bertujuan untuk memamparkan secara jelas mengenai Proses pinjaman di bank CIMB NIAGA konvensional dan syariah, yang mana dalam praktek perbankan perlu adanya perbandingan untuk kebutuhannya masing – masing supaya bisa memenuhi keperluannya.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum non doktrinal/sosiologis yang bersifat deskriptif kualitatif dengan bentuk penelitian yang digunakan yaitu penelitian evaluatif dengan lokasi penelitian di Bank CIMB Niaga Syariah dan CIMB Niaga Konvensional. Data penelitian ini terdiri dari data primer melalui wawancara dan data sekunder berupa dokumen-dokumen ilmiah dan literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Bank CIMB Niaga Syariah Pembiayaan Murrabahah, Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah, Pembiayaan iB Kepemilikan Mobil, Musyarakah Pembiayaan iB Modal Kerja, pembagian hasil diawal perjanjian akad dan CIMB Niaga Syariah meminta 10% dari keuntungan nominal pembiayaan 100 juta hingga 1005.000.000 dan tenor hingga 10 tahun.
sedangkan Bank CIMB Niaga Konvensional X-tradana memper mudah pinjaman kebutuhan usaha karna tanpa jaminan atau tanpa agunan hanya dengan data yang cukup falid bisa mencairkan dana tersebut antara 4 juta hingga 200 juta dan tenor pinjaman 1 hingga 3 tahun , pinjaman disini untuk memperoleh keuntungan atas dana yang dipinjamkan atau disebut juga suku bunga dan suku bunga disini flat satu tahun pertaman dan berikutnya suku bunga berjalan, untuk pinjaman mikro laju cimb niaga konvensional menetapkan memakai agunan tapi bunga 1,1% dan flat selama pinjaman, nominal pinjaman 100 juta hingga 500 juta dan tenor waktu 1 hingga 10 tahun, pinjaman konvensional x-tradana dan pinjaman mikro laju sama – sama mendapatkan asuransi jiwa untuk selama pinjaman sedangkan CIMB Niaga Syariah tidak menetapkan asuransi jiwa.
ENGLISH:
Currently banks are divided into two kinds, namely conventional bank and syaria bank. Conventional banks „based‟ common operating system the common interest rate advantage, while Islamic bank are based on the principles of Islamic tenets.
This study aimed to describrs clearly the process of CIMB Niaga bank ot wwhich banking practices needn a comparaison for their own needs to sheet their needs.
This research is non-doctrinal legal / sociological descriptive qualitative study in form ot evaluative research located in CIMB Niaga Syaria Bank and CIMB Niaga Conventional Bank. The data of this study consist of primary data through interviews and secondary data in the form of scientific documents and literature related to the problem ot the research.
Based on the findings that the Bank CIMB Niaga Syariah Murabaha Financing, Home Ownership iB financing, iB Car Ownership Financing, Working Capital iB Musharaka financing, production sharing agreements at the beginning of the contract and CIMB Niaga Syariah ask for 10% of the nominal gain financing 100 million to 1005,000,000 and tenor up to 10 years.
While Conventional Bank CIMB Niaga X-tradana male es the loan easier because businesses need loans without collateral, the costumer, just need sufficient valid data can withdraw funds from 4 million to 200 million and the loan tenor 1 to 3 years, the loan here to gain the loaned funds, also known as interest rate and a flat rate for the first year here and the next interest rate goes to the micro loan rate set using conventional CIMB Niaga collateral but the interest rate 1.1% and flat for the loan, the loan nominal 100 million to 500 million and the tenor of the time 1 to 10 years, conventional x-tradana loans and micro lending rate is equal life insurance during the tenor while CIMB Niaga Syariah not does determine life insurance.




Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Komparasi proses pembiayaan di Bank CIMB Niaga Syariah dan proses pinjaman di Bank CIMB Niaga Konvensional Cabang Surabaya." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Perlindungan tenaga kerja alih daya (outsourcing) perspektif Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan hukum Islam


Abstract

INDONESIA:
Alih Daya (Outsourcing) digunakan oleh perusahaan untuk menekan biaya produksi dan sebagai respon terhadap lingkungan dunia usaha yang kompetitif. Langkah tersebut digunakan untuk menjadikan perusahaan lebih efisien, efektif dan produktif. Salah satu penghematan biaya produksi dalam perusahaan adalah melalui efisiensi tenaga kerja dengan menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain. Adanya efisiensi terhadap tenaga kerja tentu berdampak pada penurunan dalam pemenuhan hak pekerja, sebab kepentingan ekonomi (keuntungan perusahaan) selalu berbeda prinsip dengan kepentingan hukum (pemenuhan hak pekerja secara maksimal). Adanya penurunan terhadap hak pekerja mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja. Fokus penelitian yang dilakukan adalah bagaimana perlindungan tenaga kerja alih daya menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam, serta apa persamaan dan perbedaan perlindungan dari keduanya.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Bahan hukum berupa bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam. Sedangkan bahan hukum skunder berupa dokumen dan buku penunjang. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif komparatif, yang menguraikan secara jelas dan ringkas terhadap perlindungan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dalam hukum ketenagakerjaan dan hukum islam, sedangkan komparatif dilakukan untuk membandingkan perlindungan tenaga kerja dari dua hukum untuk diketahui persamaan dan perbedaannya.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Walaupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur perlindungan terhadap pekerja alih daya, tetapi ketentuan Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Upah dapat diterapkan terhadap perusahaan yang menggunakan jasa pekerja alih daya (outsourcing). Dalam Islam sistem alih daya yang digunakan negara-negara saat ini boleh digunakan beserta aturannya selama tidak menghilangkan dan mengurangi nilai-nilai ajaran Islam yaitu keadilan, kejujuran dan tolong-menolong. Perlindungan tenaga kerja alih daya kaitannya dengan hak pokok pekerja dalam Islam diberikan berupa upah yang adil, perlakuan yang baik terhadap pekerja, kesehatan dan keselamatan pekerja, serta jaminan sosial.
ENGLISH:
Outsourcing (Outsourcing) is used by companies to reduce production costs and in response to a competitive business environment. These measures are used to make the company more efficient, effective and productive. One of the company's production cost savings is through labor efficiency by giving work to other companies. The efficiency of the workforce would have an impact on the decline in the fulfillment of the rights of workers, for economic interests (profits) is always different from the principle of legal interests (the fulfillment of the right of workers to the fullest). An impairment of the right of workers indicate an employer abuses against workers. The focus of the research is how the outsourcing of labor protection in accordance with Law No. 13 Year 2003 on Employment and Islamic law, and what the similarities and differences in the protection of both.
Type of research is normative research. Legal materials in the form of primary legal materials of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower and Islamic law. While the secondary legal materials include documents and supporting books. The analysis is descriptive qualitative comparative, which outline clearly and concisely to the protection of labor outsourcing (outsourcing) in employment law and Islamic law, while the comparative conducted to compare the two labor protection laws to know the similarities and differences.

The results obtained were Although the Act No. 13 of 2003 does not regulate the protection of workers' power over, but the provisions of the Social Security Act Labor Law Occupational Safety and Health, and Government Regulation on the Protection of Wages can be applied to companies that using outsourced labor services (outsourcing). In the Islamic system of power used over the countries currently be used along with the rules for noteliminate and reduce the Islamic values of justice, honesty and mutual assistance. Outsourced labor protection related to basic rights of workers in Islam in the form of fair wages, good treatment of workers, worker health and safety, and social security.




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Didalam sistem perekonomian Indonesia, dikenal ada tiga pilar utama penyangga perekonomian, ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi atau dapat dikatakan bahwa dalam perekonomian nasional ada dua pelaku ekonomi, yakni Pemerintah dan Swasta. Peran dari pelaku ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sejumlah indikator, terutama dalam sumbangan terhadap pembentukan atau pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, devisa, dan sumbangan terhadap keuangan pemerintah melalui pembayaran pajak. Perusahaan atau Badan Usaha merupakan pelaku ekonomi Indonesia diharapkan dapat menyerap tenaga kerja masyarakat Indonesia sehingga dapat 2 mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. Peluasan kesempatan kerja merupakan salah satu dimensi ekonomis ketenagakerjaan, karena melalui kesempatan kerja pertumbuhan ekonomi dapat tercipta dan meningkatkan daya beli masyarakat. Penciptaan kesempatan kerja dilakukan dengan menumbuhkan dunia usaha melalui beberapa kebijakan, diantaranya bidang produksi, moneter, fiskal, distribusi, harga dan upah, ekspor-impor, serta dibidang ketenagakerjaan. Dengan demikian, setiap pengambilan kebijakan dalam peluasan kesempatan tenaga kerja dan ketenagakerjaan selalu memiliki dimensi ekonomis politis. Masalah ketenagakerjaan mencakup masalah pengupahan, jaminan sosial, penetapan upah minimum, perlindungan tenaga kerja, syarat kerja, penyelesaian perselisihan dan lain sebagainya, semuanya mengandung dimensi ekonomis, sosial, dan politis. Dengan kata lain masalah ketenagakerjaan tersebut multidimensi, cakupan luas dan kompleks. Kompleksitas masalah ketenagakerjaan kurang disadari dan oleh sebab itu tidak mendapat perhatian pimpinan pemerintahan sejak Orde Baru hingga saat ini. Disisi lain, Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi di semua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respons cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. Untuk itu diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolan perusahaan dengan memperkecil rentang kendali manajemen, dengan memangkas sedemikian rupa 3 sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif. Berbicara perusahaan tentu didalamnya terdapat peran penting dari pekerja/buruh. Dengan keadaan yang sangat kompetitif tersebut antara perusahaan dan pekerja/buruh akan selalu dijumpai kesenjangan antara das sollen (keharusan) dan das sain (kenyataan). Kesenjangan das sollen dengan das sain ini disebabkan adanya perbedaan pandangan dan prinsip antara kepentingan hukum (perlindungan terhadap pekerja/buruh) dengan kepentingan ekonomi (keuntungan perusahaan), sementara hukum menghendaki terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh secara maksimal, bagi perusahaan hal tersebut justru dirasakan suatu rintangan karena akan mengurangi laba atau keuntungan. Perubahan struktural dalam pengelolaan perusahaan dengan mendesain sedemikian rupa untuk menjadikan perusahaan lebih efisien, efektif dan produktif. Lingkungan usaha yang kompetitif menjadikan sistem kerja fleksibel digunakan untuk efisiensi tenaga kerja sehingga dapat menekan biaya produksi (cost of production). Hal ini kemudian timbul konsep labour market flekxibility (pasar kerja fleksibel) yaitu sebuah konsep yang berintikan kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dan menjawab perubahan yang terjadi dalam lingkungan sosial dan ekonomi mikro maupun makro melalui perubahan dalam proses produksi maupun dalam pasar tenaga kerja. Perubahan dalam pasar tenaga kerja mencakup strategi dimana perusahaan menyesuaikan jumlah dan jenis pekerjaan serta tingkat upahnya disesuaikan dengan perubahan kondisi pasar. Terdapat 4 dimensi 4 fleksibilitas yakni: 1) Perlindungan kesempatan kerja, 2) Fleksibilitas upah : pembatasan variasi tingkat upah melalui berbagai institusi dan regulasi termasuk upah minimun, aktivitas serikat buruh dan negosiasi upah, 3) Fleksibilitas internal atau fungsional yang merupakan kemampuan perusahaan untuk mengatur kembali proses produksi dan penggunaan tenaga kerja demi prokdutivitas dan efisiensi, 4) Fleksibilitas di sisi permintaan dari pekerja dalam keleluasaan waktu kerja dan mobilitas antar pekerja. Berkenaan dengan hal ini, maka dapat dipahami jika saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang memiliki kecenderungan untuk melakukan pelaksanaan produksi dengan sistem alih daya (outsourcing). Alih daya (outsourcing) merupakan sebuah proses pengalihdayaan atau memindahkan atau memborongkan kegiatan usaha kepada pihak ketiga. Secara praktek terdapat tiga pihak yang berperan didalamnya yaitu perusahaan penyedia jasa pekerja (vendor), perusahaan penerima jasa pekerja/buruh (principal) dan tenaga kerja/ buruh.
Dalam kegiatan tertentu perusahaan principal memberikan/ menyerahkan kepada perusahaan vendor untuk melaksanakan kegiatan tersebut, setelah perusahaan vendor menerima dan menyetujui, kemudian perusahaan tersebut memperkerjakan karyawannya untuk melakukan pekerjaan di perusahaan principal tersebut. Tujuan utama dari Alih daya (outsourcing) adalah untuk menghemat biaya produksi (cost of production) karena dalam pelaksanaannya diserahkan kepada perusahaan lain, dan salah satu cara menghemat biaya produksi adalah melalui efisiensi tenaga kerja. 5 Adanya efisiensi dan penekanan pada biaya produksi perusahaan tentunya akan berdampak pada penurunan perlindungan terhadap tenaga kerja, karena antara keuntungan perusahaan dan perlindungan tenaga kerja akan selalu bertolak belakang. Secara rasional, dapat dipahami dengan penyerahan sebagian pelaksanaan perusahaan kepada perusahaan lain tentu dibalik hal tersebut perusahaan memiliki keuntungan tersendiri, bagaimana mungkin sebuah perusahaan memberikan sebagian tanggung jawab perusahaannya kepada perusahaan lain tanpa memberikan keuntungan. Selain keuntungan finansial, keuntungan tersebut dapat saja berupa pengurangan tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga dapat mengurangi beban perusahaan, atau dapat juga keuntungan berupa pekerja yang bekerja diperusahaannya bukan menjadi tanggung jawabnya, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja bukan menjadi tanggung jawabnya akan tetapi tanggung jawab perusahaan alih daya (outsourcing). Berkenaan dengan itu diharapkan peran pemerintah yang masif dalam mengawasi dan merespon ketenagakerjaan guna menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja yang harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah, Sebagaimana tujuan pembangunan ketenagakerjaan, didalam pasal 4 UU No.13 Tahun 2003 disebutkan: “Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan: a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam 6 mewujudkan kesejahteraan; dan d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.” Pada pasal 4 huruf (c) UU No. 13 Tahun 2003 merupakan hal yang sangat penting diperhatikan, karena beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan alih daya (outsourcing) banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja (labour cost) dengan perlindungan dan upah yang diberikan jauh dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekerja. Berkenaan dengan pelaksanaan alih daya (outsourcing), Islam tentunya tidak menghendaki hal-hal yang kiranya tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan sosial. Sebagaimana firman Allah SWTSesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Ayat Al-Quran diatas merupakan seruan untuk berlaku adil (adl), sebagaimana asas umum hukum Islam.
Berlaku adil didalam Islam adalah sebuah keharusan, artinya dalam semua aspek kehidupan Islam memberikan perintah berbuat adil, baik dalam urusan Agama, sosial, politik maupun ekonomi. Keadilan di bidang ekonomi, Islam menyerukan untuk menegakkan keadilan untuk mencapai tujuan ekonomi Islam itu sendiri. Sebagaimana salah satu tujuan 7 ekonomi Islam yaitu untuk mewujudkan kehidupan ekonomi umat yang adil dan merata dengan jalan melaksanakan distribusi barang, jasa, kesempatan, kekuasaan, dan pendapatan masyarakat secara jujur, terarah dan selalu meningkatkan keadilan serta pemerataannya. Tujuan pembangunan ketenagakerjaan dengan tujuan ekonomi Islam memiliki kesamaan dalam mensejahterakan tenaga kerja pada khususnya dan kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya. Tentunya sangat menarik jika hukum ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) dan hukum Islam untuk mengkaji suatu objek penelitian yang sama. Maka hemat penulis perlunya sebuah penelitian terhadap perlindungan tenaga kerja alih daya (outsourcing) perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam.
B.     Rumusan Masalah
 Berdasarkan kerangka pemikiran yang dipaparkan dalam latar belakang masalah diatas, maka fokus penelitian ini dituangkan kedalam rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan tenaga kerja dengan sistem alih daya (outsourcing) menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam?
2. Apa persamaan dan perbedaan perlindungan tenaga kerja antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  dan hukum Islam?
 C. Tujuan Penelitian
 Berdasarkan fokus penelitian yang tertuang dalam rumusan masalah sebagaimana diatas, maka tujuan penelitian adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui perlindungan terhadap tenaga kerja yang menggunakan sistem alih daya (outsourcing) menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam?
2. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan perlindungan terhadap tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hukum Islam?
D. Manfaat Penelitian
 Sebagai sebuah penelitian, selain mencari jawaban sebagai tujuan penelitian yang dilakukan secara rasional dan ilmiah terhadap sesuatu yang diteliti, maka diharapkan penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi positif, diantaranya dalam bidang ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Untuk itu penelitian ini dilakukan untuk dapat memberikan manfaat, baik secara teoritis dan praktik. Secara teoritis penelitian ini sebagai media informasi yang bermanfaat untuk para ilmuwan, pembaca, masyarakat luas, dan peneliti selanjutnya.
Khususnya dalam menggali informasi dan memahami perlindungan terhadap tenaga kerja dengan menggunakan sistem outsourcing, yang ditinjau dari perspektif hukum  positif dan hukum Islam. Pemaparan praktik diharapkan dapat memberikan informasi secara umum yang bersifat deskriptif di kalangan akademis. Sumbangsih pemikiran yang berkenaan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja melalui sistem Outsorsing, dapat memberikan keseimbangan perilaku bagi perusahaan pemberi kerja terhadap buruh/pekerja. Lebih lanjut, tingkat perlindungan terhadap tenaga kerja akan semakin diperhatikan untuk kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya seperti harapan pembangunan ketenagakerjaan serta diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
E. Definisi Operasional
1. Perlindungan tenaga kerja Perlindungan tenaga kerja adalah perlindungan yang diupayakan untuk menjaga hak-hak dasar dari pekerja/buruh. Sedangkan tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa adanya tekanan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. 2. Alih Daya (outsourcing) Alih daya outsourcing adalah hubungan kerja dimana pekerja/buruh dipekerjakan disuatu perusahaan dengan sistem kontrak, tetapi kontrak tersebut bukan diberikan oleh perusahaan pemberi kerja, melainkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Jadi pekerja hanya mempunyai hubungan dengan perusahaan penyedia tenaga kerja dan tidak mempunyai 10 hubungan terhadap perusahaan dimana pekerja melaksanakan pekerjaannya.
F. Penelitian Terdahulu
 Penelitian terdahulu digunakan oleh peneliti untuk membandingkan fokus penelitian yang diteliti dan sudah pernah diteliti oleh orang lain dari segi substansinya, sehingga peneliti tidak mengutip penelitian orang lain. Selain itu penelitian terdahulu digunakan sebagai inspirasi oleh peneliti untuk menggali masalah yang lebih dalam dan berbeda dengan penelitian sebelumnya. Ada sejumlah penelitian yang mengangkat alih daya (outsourcing) sebagai topik utamanya. Misalnya, penelitian yang dilakukan Uti Ilmu Royen (2009) dalam tesisnya di Universitas Diponegoro. Pada penelitiannya tersebut Uti mengangkat tentang perlindungan hukum terhadap pekerja/ buruh outsourcing yang dilakukannya di kabupaten Ketapang. Penelitian ini mengangkat isu bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam praktik outsourcing di kabupaten Ketapang, bagaimana pelaksanaan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh serta bagaimana peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum. Penelitian tersebut mengungkapkan bahwasannya praktik outsourcing dengan penyerahan sebagian pelaksanaanya kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan di kabupaten Ketapang secara umum tidak mengimplementasikan ketentuan dan syarat-syarat outsourcing sebagaimana diatur didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, pelaksanaan perlindungan tenaga kerja dan syarat-syarat kerja 11 seperti persyaratan hubungan kerja, persyaratan pengupahan, persyaratan waktu kerja, waktu istirahat dan upah kerja lembur, persyaratan jamsostek, kompensasi kecelakaan kerja, serta syarat keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja/pekerja outsourcing di kabupaten Ketapang tidak diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pekerja/buruh merasa dirugikan secara ekonomi dan sosial, merasa dilakukan tidak adil. Penelitian ini juga menunjukkan eskalasi tuntutan pekerja/buruh Outsourcing yang merasa tereksploitasi serta tingkat kesejahteraan mereka yang rendah menandakan bahwa peran pemerintah kabupaten Ketapang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing kurang maksimal.
Hal tersebut disebabkan karena kepincangan dalam komponen substansi, struktur dan kultural hukum ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan sistem hukum. Penelitian lain, yang dilakukan Lahmuddin (2009) dalam tesisnya dengan judul sistem pengupahan bagi pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dilakukannya di PT. Binanga Mandala Labuhan Batu. Penelitian ini mengusung isu bagaimana sistem pengupahan, perlindungan hukum atas upah serta faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya isi perjanjian kerja waktu tertentu di perusahaan. Penelitian ini mengungkapkan bahwasannya sistem pengupahan yang dilakukan perusahaan berbeda dalam menetapkan upah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam pelaksanaannya pengupahan 12 antara pekerja tetap dangan pekerja kontrak hal tersebut mempunyai perbedaan dan upah yang diberikan oleh pekerja kontrak dibawah upah minimum regional (UMR) selanjutnya banyak pekerja kontrak yang sudah layak menjadi pekerja tetap akan tetapi tidak diangkat menjadi pekerja tetap. Penelitian ini juga menjelaskan bahwasaanya perlindungan hukum yang bisa dilakukan oleh para pekerja adalah melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri, akan tetapi sebelum melakukan gugatan dilakukan perundingan mengenai perjanjian bersama (PHI).
Dalam kaitannya dengan faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya isi perjanjian kerja waktu tertentu di perusahaan disebabkan perusahaan menginginkan keuntungan sebesar-besarnya, sehingga sebagaimana lazimnya perusahaan lainnya yang melakukan menejemen ekonomi dalam menekan pengeluaran perusahaan, sehingga hak-hak pekerja/buruh terabaikan seperti tunjangan kesehatan, jaminan sosial tenaga kerja dan pesangon. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh Burhanudin (2010) dalam skripsinya dengan judul Tenaga kerja Outsourcing (kontrak) studi tentang aspek perlindungan hukum menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT. Tyfountex Kartasura, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Dalam penelitian tersebut Burhanudin mengusung isu tentang bagaimana proses perjanjian outsourcing pada tenaga kerja di perusahaan, perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing serta permasalahan yang timbul dan cara mengatasi permasalahan antara tenaga kerja Outsourcing dengan 13 pihak perusahaan. Penelitian ini mengungkapkan bahwasannya proses perjanjian outsourcing yang dilakukan perusahaan terdapat perbedaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan outsourcing. Peksanaan outsourcing di perusahaan Tyfountex Kartasura tersebut melanggar ketentuan upah minimum regional sebagai patokan dasar dalam penentuan upah pekerja/buruh, selanjutnya kurangnya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja/buruh dalam menjalankan pekerjaan dan pekerja/buruh tidak seluruhnya didaftarkan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja. Penelitian selanjutnya datang dari Fitma Nur Puasanti (2010), dalam penelitiannya Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keterlibatan Departemen Akuntansi Dan Kecanggihan Sistem Akuntansi Dalam Pengambilan Keputusan Outsourcing, penelitian empiris yang dilakukan pada PT. PLN AJP Tegal sebagai tugas skripsi fakultas Hukum. Mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang ini mengangkat isu apakah jumlah pelanggan unit kantor akan meningkatkan dan melibatkan sistem akutansi yang lebih canggih dalam pengambilan keputusan outsourcing, serta jumlah piutang pelanggan akan menurunkan dan melemahkan sistem akutansi yang lebih canggih dalam pengambilan keputusan outsourcing. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan jumlah pelanggan unit kantor cabang berpengaruh positif dan signifikan terhadap keterlibatan departemen akutansi dalam pengambilan keputusan outsourcing dan jumlah pelanggan juga berpengaruh positif terhadap 14 kecanggihan sistem akutansi dalam pengambilan keputusan outsourcing. Jumlah piutang pelanggan unit kantor cabang berpengaruh negatif dan signifikan terhadap keterlibatan departemen akutansi dan kecanggihan sistem akutansi dalam pengambilan keputusan outsourcing. Tabel 1 Tabulasi Perbandingan dengan Penelitian Terdahulu No Penelitian Paradigma, Fokus Penelitian dan Jenis Penelitian 1 Uti Ilmu Royen, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing (Studi Kasus di Kabupaten Ketapang)”, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro Semarang, 2009. Hukum, perlindungan hukum dan Penelitian Empiris (Lapangan) 2 Lahmuddin, “Sistem Pengupahan bagi Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Studi Kasus di PT. Binanga Mandala Labuhan Batu), Tesis, 2009. Hukum, Sistem Pengupahan dan Penelitian Empiris (Lapangan) 3 Burhanudin, “Tenaga kerja Outsourcing (kontrak) studi tentang Aspek Perlindungan Hukum menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT. Tyfountex Kartasura”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2010. Hukum, Perlindungan Hukum dan Penelitian Empiris (Lapangan) 4 Fitma Nur Puasanti (2010), dalam penelitiannya Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keterlibatan Departemen Akuntansi Dan Kecanggihan Sistem Akuntansi Dalam Pengambilan Keputusan outsourcing, penelitian empiris yang dilakukan pada PT. PLN AJP Tegal Ekonomi, Keterlibatan Departemen Akutansi dan sistem Akutansi dan jenis penelitian Empiris (Lapangan) 15 sebagai tugas skripsi fakultas Hukum. 5 M Yusuf Subkhi, “Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam”, Skripsi, Fakultas Syari,ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2012. Hukum, Perlindungan Hak Tenaga Kerja dan jenis penelitian Normatif (Kepustakaan). Mencermati uraian dari penelitian terdahulu sebagaimana diatas, ada beberapa perbedaan dengan penelitian yang dilakukan penulis. Penelitian yang dilakukan Uti Ilmu Royen, Lahmudin, Burhanudin dan Fitma lebih kepada pelaksanaan outsourcing di perusahaan. Sementara penelitian yang dilakukan oleh penulis tidak meneliti pelaksanaan alih daya (outsourcing) dilapangan, tetapi mengkaji dari peraturan peundang-undangan dan konsep hukum Islam. Dengan demikian, tampak perbedaan mendasar antara penelitian terdahulu yang dilakukan secara empiris sebagaimana yang telah dipaparkan diatas. Sementara penelitian yang dilakukan peneliti ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan dan hukum Islam serta dilakukan secara library research. G. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian Jenis penelitian ini bersifat normatif atau kepustakaan (library research). Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam penelitian karya ilmiah dapat menggunakan salah satu dari tiga 16 bagian grand method yaitu library research, ialah karya ilmiah yang didasarkan pada literatur atau pustaka; field research, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan; dan bibliographic research, yaitu penelitian yang memfokuskan pada gagasan yang terkandung dalam teori. Berdasarkan pada subyek studi dan jenis masalah yang ada, maka tiga jenis grand method yang telah disebutkan, dalam penelitian ini akan digunakan metode penelitian Library research atau penelitian kepustakaan. Penelitian hukum semacam ini tidak mengenal penelitian lapangan (field research) karena yang diteliti adalah bahan-bahan hukum sehingga dapat dikatakan sebagai library based, focusing on reading and analysis of the primary and secondary materials.
 2. Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian adalah metode atau cara mengadakan penelitian agar peneliti mendapatkan informasi dari berbagai aspek untuk menemukan isu yang dicari jawabannya. Sesuai dengan jenis penelitiannya yaitu penelitian yuridis normatif, peneliti menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). a. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) yaitu penelitian terhadap produk-produk hukum. Pendekatan ini digunakan oleh peneliti untuk menelaah Perundang-Undangan yang berkaitan dengan fokus permasalahan yang diteliti, sekaligus melihat konsistensi Perundang-Undangan. Dalam hal ini, peneliti menelaah perlindungan 17 tenaga kerja Outsourcing pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. b. Pendekatan konsep (Conceptual Approach) yaitu penelitian konsep yang berkaitan dengan masalah hukum. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, sehingga melahirkan hukum dan asas yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
 3. Bahan Hukum Penelitian hukum tidak mengenal data, sebab dalam penelitian yuridis normatif sumber penelitian diperoleh dari kepustakaan bukan dari lapangan, sehingga dikenal dengan bahan hukum. Lebih lanjut, pada penelitian yuridis normatif bahan pustaka merupakan bahan dasar penelitian yang disebut dengan bahan hukum sekunder dan terbagi menjadi tiga bagian yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan ketiga bahan hukum sekeunder agar dapat membantu peneliti dalam pengolahan bahan hukum yang telah diperoleh. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain: 1. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya memiliki otoritas lebih dalam proses penelitian. Dalam penelitian ini, bahan hukum primer yang digunakan yaitu 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Hukum Islam berupa ayat-ayat al-qur’an, hadits nabi serta kitab seperti kitab Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishodil Islami karangan Dr. Yusuf Qardhawi, kitab Al-Fiqh Al-Iqtishadi Lil Amiril Mukminin Umar Ibn Al-Khathtab karangan Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, dan kitab an-Nidzaamul Iqtishaadi fil Islam Mabaadi Uhu Wahdaafuhu, karangan Dr. Ahmad Muhammad al-‘Assal dan Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim. Kitab diatas untuk sekarang ini sukar ditemukan kitab aslinya, sehingga digunakan kitab terjemahannya yaitu buku Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khatab dan Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip dan Tujuan-Tujuannya. 2. Bahan Hukum Sekender Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang bersifat menunjang dan memperkuat penjelasan bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku, jurnal, dokumen atau literatur lain yang berkaitan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja Outsourcing.
4. Metode Pengumpulan Bahan Hukum Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan peneliti dalam penelitian library research ini yaitu Metode dokumentasi atau studi 19 kepustakaan. Metode dokumentasi atau studi kepustakaan adalah mengambil data dari literatur yang digunakan untuk mencari konsep, teori, pendapat, maupun penemuan yang berhubungan erat dengan fokus permasalahan yang diteliti. Dengan demikian peneliti dapat mengetahui konsep perlindungan tenaga kerja Outsourcing baik secara peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam.
 5. Metode Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum Secara umum analisis data dilakukan dengan cara menghubungkan antara apa yang diperoleh dari suatu proses kerja sejak awal, terutama relasi antar unsur yang tercakup dalam fokus masalah penelitian. Pada penelitian yuridis analisis bahan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Menurut Cik Hasan Bisri tahap pengolahan data antara lain: 1. Editing, yaitu seleksi atau pemeriksaan ulang bahan hukum yang telah terkumpul. Bahan hukum yang terkumpul diseleksi sesuai dengan ragam pengumpulan data, untuk menjawab pertanyaan yang terkandung dalam fokus penelitian. Hal ini bertujuan untuk memeriksa kesalahan, jika terdapat ketidaksesuaian. Pada penelitian ini pemeriksaan ulang (Editing) dilakukan berdasarkan ragam pengumpulan bahan hukum yang diperoleh. 2. Classifying, adalah mengklasifikasikan bahan hukum. Hasil kerja awal pada penelitian bahan hukum yang terkumpul diklasifikasikan berdasarkan fokus permasalahan yang diteliti. Klasifikasi yang dilakukan oleh peneliti pada penelitian ini yaitu, peneliti mengelompokkan atau 20 mengklasifikasikan hasil pengumpulan bahan hukum berdasarkan fokus penelitian. 3. Analysing adalah analisa hubungan. Upaya analisis dilakukan dengan menghubungkan apa yang ditemukan pada bahan hukum yang diperoleh dengan fokus masalah yang diteliti. Metode analisis yang digunakan pada penelitian ini ialah analisis deskriptif kualitatif komparatif. Analisis deskriptif kualitatif merupakan cara mendeskripsikan, menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuatu yang diteliti secara jelas dan ringkas. Dalam penelitian ini perlindungan tenaga kerja menurut hukum positif dan hukum Islam dijelaskan secara terperinci. Analisis deskriptif kualitatif hasil penelitian yang diuraikan dapat disusun secara sistematis, sehingga tampak jelas dan mudah dipahami maknanya. Selanjutnya, analisis komparatif yaitu membandingkan antara dua hukum yang berbeda. Dalam hal ini membandingkan perlindungan tenaga kerja menurut hukum positif dan hukum Islam untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya. H. Sistematika Penulisan Untuk menggambarkan bentuk isi dari skripsi yang ditulis pada penelitian ini, maka diuraikan sistematika penulisan skripsi sebagai berikut: Bab I berisi Pendahuluan. Bab yang memuat beberapa elemen dasar pada 21 penelitian, antara lain, Latar Belakang menjelaskan landasan berfikir pentingnya penelitian yang merangkai kondisi saat ini dengan perpaduan teori, sehingga ditemukan kesenjangan serta menjelaskan alasan peneliti dalam melakukan penelitian. Rumusan Masalah mengenai fokus permasalah yang dikaji dalam penelitian. Tujuan Penelitian menjelaskan tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dan Manfaat Penelitian menguraikan manfaat teoritis dan praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian. Kajian Pustaka yang berisi penelitian terdahulu, sebagai rujukan sekaligus inspirasi peneliti untuk mengembangkan penelitian. Bab ini juga menguraikan proses penelitian yang ditentukan secara lazim. Meliputi Jenis Penelitian menjelaskan tentang metode penelitian yang digunakan pada penelitian. Pendekatan menjelaskan pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti untuk mempermudah proses penelitian. Bahan Hukum merupakan bahan atau alat yang digunakan oleh peneliti untuk melakukan penelitian. Metode Pengumpulan Bahan Hukum menguraikan metode yang digunakan peneliti untuk melakukan penelitian. Metode Pengolahan Bahan Hukum menjelaskan cara peneliti mengolah bahan hukum agar mendapatkan hasil penelitian. Metode Analisis Bahan Hukum yang menguraikan bagaimana cara menganalisis bahan hukum yang diperoleh dari pengolahan bahan hukum oleh peneliti untuk menghasilkan kesimpulan. Uraian metode penelitian ini untuk mempermudah memahami dan mencermati metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Selanjutnya, sistematika penulisan menggambarkan secara umum isi penulisan  skripsi. Dari uraian ini, gambaran dasar alur penelitian dapat dipahami dengan mudah dan jelas
bab II berisi Kerangka Teori, yaitu Kajian Teori berisi mengenai teori dan konsep yang relavan terhadap masalah yang diteliti. Pada bab ini dijelaskan mengenai hal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja yang menggunakan sistem Outsourcing ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. 
Bab III menyajikan hasil penelitian dan pembahasan dari fokus permasalahan yang diteliti. Pada bab ini, mendeskripsikan fokus dari rumusan masalah mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja dengan sistem Outsourcing perspektif hukum positif dan hukum Islam. Bab IV berisi Penutup. Bab yang terdiri dari kesimpulan merupakan uraian singkat mengenai jawaba
n atas fokus permasalahan yang telah diteliti oleh peneliti dan saran bagi pihak terkait, pembaca serta peneliti selanjutnya, akan informasi dan pengetahuan baru atas hasil penelitian yang telah dikaji. 
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Perlindungan tenaga kerja alih daya (outsourcing) perspektif Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan hukum Islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Analisis prinsip keadilan terhadap akad rahn emas di BMT

Abstract

INDONESIA:
Produk yang ditawarkan oleh Baitul Maal wa Tamwil (BMT) ada salah satu produk yang termasuk produk penyaluran dana yaitu produk rahn (gadai). Produk rahn (gadai) adalah termasuk modal kerja jangka pendek. Selama ini yang sering kita dengar ataupun ketahui, bahwa gadai hanya ada diperusahaan umum pegadaian, tetapi ternyata BMT mempunyai produk pembiayaan rahn (gadai) yang berdasarkan prinsip syariah. Secara umum, produk pembiayaan rahn (gadai) pada BMT berupa gadai emas. Dalam suatu transaksi, keadilan menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu transaksi, karena keadilan merupakan salah satu prinsip syariah yang harus diterapkan pada BMT dan merupakan prinsip dasar yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk kehidupan berekonomi.
Dari berbaga prisip yang muncul, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aplikasi akad gadai emas di BMT, bagaimana penerapan prinsip keadilan teradap akad rahn emas di BMT.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian meliputi data sekunder. Pendekatan yang dipergunakan merupakan pendekatan normatif/yuridis. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Dalam menganalisis data, penulis akan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Dalam penelitian ini diperkuat dengan menggunakan penelitian jenis empiris yang bersifat deskriptif.
Dalam praktek rahn emas Baitul Maal wa Tamwil (BMT) menggunakan dua akad, yaitu akad rahn dan akad ijarah. Yang mana kedua akad tersebut tertera pada lembar belakang Surat Bukti Rahn (SBR), sehingga dengan demikian setiap nasabah memahami apa yang hendak dilakukan. Dalam teknis pelaksanaannya nasabah tidak perlu mengadakan akad dua kali, sebab satu lembar SBR yang ditandatangani oleh nasabah sudah mencakup dua akad. Dengan kedua akad tersebut BMT telah menerapkan prinsip keadilan karena bagi hasil yang dibagikan oleh pihak BMT kepada nasabah sama rata, dan keduanya tidak merasa dirugikan satu sama lain.
ENGLISH:
Products offered by the Baitul Maal wa Tamwil (BMT) is one of the products including products which funds distribution that is rahn products (mortgage). Rahn product (mortgage) is included short-term working capital. So far, we often heard or known, that mortgage only in a general mortgage company, but actually BMT has rahn financing product (mortgage) based on Syari’ah principles. In general, rahn-financing product (mortgage) on the BMT is a gold mortgage. In a transaction, a justice have to be completed by someone who wishes to conduct a transaction, because justice is one of the Syari’ah principles that must be applied to the BMT and the basic principles that must be upheld in all aspects of life, including economic life.
From multiple principles, researchers conducted this study with the aim to find out how the application of gold mortgaging contract in BMT, how the application of principles of justice toward rahn gold agreement on the BMT.
This study includes normative research type with descriptive method. The research data include secondary data. The approach used is an normative/legal approach. Data sources include primary legal materials, secondary, and tertiary. Data collection techniques used in this research is the study of literature. In analyzing the data, the authors will use content analysis techniques. This study use descriptive empirical research type.
In practice, gold rahn of Baitul Mal wa Tamwil (BMT) using the two agreements, that is the rahn agreement and ijara agreement which of the two agreement are listed on the back sheet of Rahn Proof Letter or Surat Bukti rahn (SBR), and thus each customer understand what to do. In technical of implementation, the client does not need to hold the agreement twice, because a SBR sheet signed by the client already includes two agreements. With both contracts, BMT has applied the principles of justice because profit-shared which divided by BMT to the client are equally, and they do not feel harmed each other.



Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Analisis prinsip keadilan terhadap akad rahn emas di BMT." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Praktek akad murabahah dalam Kredit Pemilikan Rumah Syariah (KPRS): Studi kasus BTN Syariah Kota Malan

Abstract

INDONESIA:
Perjanjian akad mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat. Ia merupakan “dasar dari sekian banyak aktivitas keseharian kita.” Akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya sendiri tanpa bantuan dan jasa orang lain. Termasuk juga di dalamnya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yaitu perumahan. Hal ini menjadi polemik bagi kebanyakan masyarakat, karena telah kita ketahui bersama bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat dan dengan diikuti perkembangan sistem syariah yang tidak diikuti dengan pengetahuan masyarakat tentang perekonomian syariah. Dari fenomena di atas, maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui: (1)Bagaimana pelaksanaan sistem akad murabahah dalam produk KPR di BTN Syariah Kota Malang; (2)Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad murabahah pada produk KPR Syariah di BTN Syariah Kota Malang. Dengan tujuan untuk (1)Mengetahui pelaksanaan sistem akad murabahah dalam produk KPR di BTN Syariah Kota Malang; (2)Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad murabahah pada produk KPR di BTN Syariah Kota Malang.
Jenis penelitian ini adalah empiris, metode yang digunakan dalam penelitian ini wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek yang diteliti adalah akad murabahah yang terjadi di BTN Syariah Kota Malang, analisa data yang digunakan edit, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa: (1)Pelaksanaan akad murabahah pada produk KPR syariah, terdapat 5 tahapan sebelum akad dilakukan. Pertama, penyerahan berkas yang terdiri dari identitas dan syarat-syarat yang diajukan atau yang telah disebutkan oleh bank. Selanjutnya bank melakukan proses analisis untuk mengetahui seberapa besar kemampuan dan keinginan nasabah utuk melakukan kredit. Kemudian selanjutnya adalah realisasi, hal ini dilakukan bank dengan pihak developer untuk membangun rumah yang akan dihuni oleh pihak nasabah. Rumahpun dibangun dengan biaya yang telah ditanggung oleh bank. Pihak bank hanya membiayai sebesar 80% dari harga rumah, dan sisanya 20% adalah pihak nasabah yang menanggung. Selanjunya adalah pelakanaan akad. Hal ini menjadi sangat urgen, apabila hal ini tidak dilakukan maka pelaksaaan jual beli tidak dapat terjadi. (2)Pada pelaksanaan akad murabahah dalam KPR, bank telah sesuai dengan syariat Islam. Hal ini terbukti dengan dipenuhinya semua unsur yang ada dalam pelaksanaan akad murabahah yang telah disampaikan para fuqaha. Namun terdapat beberapa unsur yang menjadi polemik, yaitu adanya unsur jaminan yang diserahkan pembeli kepada pihak bank sebagai jaminan untuk pelunasan dari kredit tersebut. Selain itu bank juga memberikan pembiayaan tersebut kepada non muslim. Namun perlu diketahui, bahwa orang non muslim dapat melakukan pembiayaan tersebut dan melaksanakan akad tersebut dengan syarat bersedia mengikuti persyaratan yang ada dan telah ditetapkan pihak bank.
ENGLISH:
Contract agreements have significance in public life. He is the "foundation of the many activities of daily life." Akad facilitate everyone in meeting the needs and interests that can not be fulfilled without the help and services of others. It also includes the fulfillment of basic needs of the residential community. It is a polemic for most people, because we know that rapid economic growth and development followed by the Islamic system is not followed by the public's knowledge about the Islamic economy. From the above phenomenon, the purpose of this study to determine: (1) How does the implementation of the system is Murabahah contract in Islamic mortgage products on BTN Malang, (2) How to review the implementation of Islamic law on the murabaha contract mortgage products BTN Sharia Sharia in Malang. With the aim to (1) Knowing the execution of the contract system in a murabaha mortgage products on BTN Syariah Malang, (2) Knowing the Islamic legal review of the murabaha contract on mortgage products on BTN Syariah Malang.
This type of research is empirical, the methods used in this study interviews, observation, and documentation. Subject under study is the murabaha contract is going on BTN Syariah Malang, which is used to edit the data analysis, classification, verification, analysis and conclusions.
Based on a study done, it can be concluded that: (1) The murabaha contract in Islamic mortgage products, there are 5 stages before the contract done. First, transfer a file consisting of the identity and the terms proposed or mentioned by the bank. The next bank to process analysis to determine how much the ability and willingness of customers weeks to make loans. Then next is the realization, this is done by the developer for banks to build homes that will be occupied by the customer. Rumahpun built at a cost that has been borne by the bank. The bank only finance 80% of house prices, and the remaining 20% is the customer who bears. And further isimplementation of contract. It has become very urgent, if this is not done then pelaksaaan sale can not occur. (2) In the implementation of the murabaha contract in the mortgage, the bank has been in accordance with Islamic Shari'a. This was proved by obtaining all the elements that exist in the implementation of the murabaha contract that was submitted by jurists. But there are some elements to be polemic, which is the element that guarantees the buyer handed over to the bank as security for repayment of the loan. In addition the bank also provided financing to the non-Muslims. But please note, that non-Muslims can do the financing and carrying out the contract on condition that there are willing to follow the requirements and has assigned the bank.






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Perjanjian akad mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat. Ia merupakan “dasar dari sekian banyak aktivitas keseharian kita.”1 Akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya sendiri tanpa bantuan dan jasa orang lain. Karenanya dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa akad merupakan sarana sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung kehidupannya sebagai makhluk sosial. 1Henry R. Cheeseman, Contemporay Busines Law, cet. Ke3 (New jersey: Prentice Hall,2000),187. 2 Akad murabahah, adalah salah satu akad yang sering dimunculkan dalam perbankan syariah untuk kegiatan perusahaan dalam pembiayaan syariah. Akad ini sering ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabah dan sering juga masyarakat menggunakannya, dengan alasan keunggulan dari akad murabahah itu sendiri yaitu diantaranya jual beli dalam perbankan syariah adalah bank dapat memotong mata rantai jual beli, bank dapat pula menguasai mata rantai dalam jual beli (produsen, distributor, agen, sampai toko sekalipun). Dalam mata rantai tersebut, minimal bank syariah bisa menjalin kerjasama dengan agen. Sedangkan apabila dalam perbankan konvensional, mata rantai jual beli hanya bisa melalui toko saja. Hal inilah yang akhirnya menjadi kompetisi dan keunggulan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Menurut fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.2 Sedangkan dalam PSAK (Pernyataan Standar Akutansi Keuangan) 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 52 dijelaskan bahwa murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan dan margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.3 Dalam sebuah akad atau perjanjian, tidak lepas dari potensi munculnya suatu sengketa di hari yang akan datang. Hal ini dikarenakan adanya salah satu pihak yang melanggar isi akad atau perjanjian yang telah disepakati. Untuk itu 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Dewan Syariah Nasional MUI bekerjasama dengan Bank Indonesia, 2001), edisi pertama, 105. 3 Wiroso, Jual Beli Murabahah,(Jogja: UII Press, 2005), 13-14. 3 diperlukan langkah antisipatif untuk meminimalisir terjadinya sengketa dimaksud sejak para pihak membuat kontrak, antara lain terkait dengan penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah sendiri telah diatur pada pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, yang oleh pemerintah telah disyahkan pada tanggal 16 juli 2008 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94. Bank syariah di Indonesia secara formal dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dan seiring perkembangan perbankan syariah maka diterbitkan juga Undang -Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang tersebut merupakan dasar diterapkannya dua sistem perbankan (dual banking system) dalam sistem perbankan Indonesia, yaitu sistem bank konvensional dan bank syariah.4 Bank Syariah adalah bank yang melakukan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan al Qur’an dan Hadits.5 Bank syariah memiliki karakter yang berbeda dengan bank konvensional, yaitu menghilangkan bunga sebagai instrumen utama dan menggantikannya dengan prinsip bagi hasil yang lebih sesuai dengan prinsip 4 Fathurrahman Djamil, “Dasar-Dasar Perbankan Syariah,” Makalah, dijikan pada seminar Menggagas Ekonomi Syariah Yang Mantap Dengan Pembentukan Undang -Undang Yang Baik, tanggal 25-27 Februari (Jakarta, 2004), 1. 5 Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam (Yogyakarta: Dana Bakti Yasa, 1992), cet. 3, 1. 4 perekonomian dalam Islam. Sehingga, banyak orang yang mengenal bank syariah sebagai bank bagi-hasil. Ketika Bank syariah muncul pertama kali, seringkali disebutkan bahwasan bank syariah adalah bank bagi -hasil. Hal ini adalah untuk membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional yang beroperasi dengan menggunakan sistem bunga.
Anggapan tersebut benar, tetapi tidak seluruhnya karena pada dasarnya bagi - hasil itu hanya merupakan bagian dari sistem operasional bank syariah. Bank syariah sama sekali tidak memungut bunga pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah, akan tetapi memungut margin (selisih harga beli dengan harga jual) apabila KPR syariah tersebut memakai cara murabahah (jual beli) atau memungut harga sewa apabila bank syariah memakai cara musyarakah ijarah (sewa). Dalam industri perbankan syariah, produk KPR Syariah dapat ditawarkan dengan menggunakan dua model pembiayaan, yakni dengan model pembiayaan murabahah dan model pembiayaan musyarakah mutanaqishah. Pada model pembiayaan musyarakah mutanaqishah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. 5 Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.6 Sedangkan model pembiayaan murabahah adalah bentuk kerjasama antara pihak nasabah dengan pihak bank untuk mendapatkan suatu kepemilikan sebuah aset dalam hal ini adalah rumah. Pihak bank menjual barang kepada nasabah dengan menjelaskan bahwa harga pokok dan keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak bank dari hasil transaksi tersebut tanpa mengurangi hak dari salah satu pihak. KPR Syariah dengan menggunakan basis pembiayaan murabahah sudah berjalan di industri perbankan syariah. Bahkan model pembiayaan murabahah ini telah menjadi produk favorit di beberapa bank syariah. Sedangkan KPR Syariah dengan model pembiayaan musyarakah mutanaqishah belum banyak dikembangkan di industri perbankan syariah.
 Dalam prakteknya, pembiayaan murabahah diawali dengan negosiasi antara pihak nasabah dengan pihak bank syariah. Dimana pihak nasabah memohon kepada pihak bank untuk membelikan rumah yang diinginkan. Setelah negosiasi selesai dan berujung pada kata mufakat antara nasabah dan bank syariah, maka pihak bank syariah melakukan pembelian rumah secara tunai kepada developer. Keuntungan dari KPR Syariah dengan basis pembiayaan murabahah tidak dipengaruhi oleh fluktuasi (naik turun) harga, karena cicilan dibayarkan secara flat. Fluktuasi (naik turun) harga artinya bahwa besaran cicilan yang 6 Nadratuzzaman, “Musyarakah Mutanaqishah”, http:// www. ekonomisyariah. org/ download/ artikel/ Makalah%20Musyarakah %20Mutanaqishah_Nadratuzzaman.pdf, diakses tanggal 4 Februari 2012. 6 dibayarkan pada pihak bank mengalami penurunan atau kenaikan harga, dilihat atau disesuaikan dengan suku bunga pasar. Sedangkan jikalau pada bank syariah harga flat, artinya bahwa cicilan harga akan tetap dari awal hingga akhir. Dalam hal ini, bank syariah dan pihak nasabah sama-sama merasakan adanya kepastian. Bank syariah sudah dapat menentukan keuntungan dalam bentuk margin KPR Syariah, sedangkan nasabah tidak direpotkan oleh cicilan yang bersifat floating (mengembang), risiko floating suku bunga yang biasa dialami oleh nasabah KPR konvensional tidak akan terjadi dalam pembiayaan murabahah pada KPR Syariah. Hal ini menjadi polemik bagi kebanyakan masyarakat, karena telah kita ketahui bersama bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat dan dengan diikuti perkembangan sistem syariah yang tidak diikuti dengan pengetahuan masyarakat tentang perekonomian syariah. Masyarakat cenderung lebih memikirkan tentang keuntungan dan kepraktisan yang akan didapat dan tidak menghiraukan sitem yang akan dijalankan. Dalam hal ini penulis lebih memfokuskan pada akad yang digunakan oleh bank BTN Syariah cabang Malang dalam pembiayaan rumah.
Kota Malang di pilih oleh penulis karena telah kita ketahui bersama bahwa kota Malang merupakan kota pelajar, yang mana banyak sekali pendatang yang masuk ke Malang guna menuntut ilmu dan masyarakat pendatangpun berbondong-bondong mencari tempat singgah. Ada yang memilih kos, dan tidak jarang mereka membeli sebuah rumah. Dengan didorongnya banyaknya pendatang inilah yang menjadi alasan penulis untuk melakukan penelitian di kota Malang. Sedangkan Bank BTN Syariah menjadi bank yang kerapkali ditunjuk oleh para developer sebagai perantara dengan pihak nasabah. Kepercayaan ini 7 tumbuh seiring dengan keberhasilan Bank BTN yang sering kali dapat menyelesaikan kasus perumahan dengan cepat dan tepat. Sebelumnnya KPR santer diberitakan bahkan sempat menjadi produk yang paling banyak diminati dari pada yang lainnya. Terbukti dengan banyaknya perumahan saat ini yang memberikan kemudahan kepada konsumennya untuk memiliki rumah pribadi ketimbang mengontrak. Berdasarkan keinginan untuk meneliti lebih jauh mengenai akad perjanjian kongsi pemilikan rumah syariah maka penulis tertarik untuk menyusun skripsi dengan judul “Praktek Akad Murabahah Dalam Kredit Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) (Studi Kasus BTN Syariah Kota Malang)”
B.     Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis menentukan beberapa rumusan masalah, yaitu:
 1. Bagaimana pelaksanaan sistem akad murabahah dalam produk KPR di Bank BTN Syariah Kota Malang?
2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tehadap pelaksanaan akad murabahah pada produk KPR Syariah di Bank BTN Syariah Kota Malang?
C. Tujuan Penelitian
 Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin penulis capai dalam penelitian ini, adalah:
1. Untuk mengetahui pelaksanaan sistem akad murabahah dalam produk KPR di Bank BTN Syariah Kota Malang
2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tehadap akad murabahah pada produk KPR di Bank BTN Syariah Kota Malang


D. Manfaat Penelitian
 Hasil penelitian ini diharapkan bisa bermanfaat secara teoritis maupun secara praktis.
1. Secara Teoritis
 a. Diharapkan dalam penelitian ini mampu memberikan bahan masukan untuk penelitian selanjutnya yang ada kaitannya dengan penelitian ini dan sekaligus dapat mencari serta menemukan solusinya.
 b. Diharapkan dalam penelitian ini dapat menambah kajian keilmuan yang mengulas secara khusus tentang KPR Syariah.
 2. Secara Praktis
a. Diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mengetahui bagaimana KPR Syariah.
 b. Diharapkan mampu memberikan khazanah pengetahuan khususnya bagi penulis secara pribadi dan masyarakat luas pada umumnya mengenai nilainilai Islam, tradisi dan kebudayaan masyarakat yang bersangkutan.
E. Definisi Operasional
 Untuk mempermudah pemahaman terhadap pembahasan dalam penelitian ini, perlu dijelaskan beberapa kata kunci yang sangat erat kaitannya dengan penelitian ini1. Murabahah adalah suatu kontrak usaha yang didasarkan atas kerelaan antara dua belah pihak atau lebih di mana keuntungan dari kontrak usaha tersebut didapat dari mark up hara sebagaimana yang terjadi dalam akad jual beli biasa.
 2. KPR adalah Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan perbankan yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
F. Penelitian Terdahulu
 Sebelum penelitian ini, sudah ada beberapa penelitian yang berhubungan dengan penelitian penulis, diantaranya:
1. Nurul Maulidah, 2009, Jurusan Menejemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul “Aplikasi 6C Dalam Analisis Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Malang.” Penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif dengan analisis dekriptif. Dan penelitian yang penulis Nurul Maulidah lakukan adalah berhubungan dengan menganalisis 6C dalam pelaksanaan akad murabahah serta mengatasi permasalahan yang terjadi dengan 6C tersebut. 2. Emi Nurhayati, 2010, Jurusan Menejemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul “Pelaksanaan Pengawasan Murabahah Sebagai Upaya Meminimlakan Pembiayaan 7 Ivan Rahmawan, Kamus, “0 Bermasalah Pada BMT Syariah Pare-Kediri.” Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Yang mana peneliti ingin menunjukan bahwa dalam kegiatan kredit perlu adanya pengawasan yang berguna untuk timbal balik yang baik bagi nasabah maupun bagi pihak bank.
G. Sistematika Pembahasan
 Dalam penelitian ini disusun sebuah sistematika penulisan, agar mudah memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh, maka secara global dapat ditulis sebagaimana berikut:
Bab pertama; Pada bab ini materi yang tersaji dimaksudkan untuk memberikan suatu pengantar kepada pembaca. Selain itu, dari gambaran latar belakang masalah dapat diidentifikasi agar masalah juga dapat dirumuskan. Hasil dari rumusan masalah ini, oleh penulis dijadikan sebagai bahan tolak ukur untuk menyelesaikan penelitian ini dan bisa memperoleh hasil yang berkualitas. Materi yang disajikan meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian.
 Bab kedua: Selanjutnya untuk memperoleh hasil yang maksimal dan untuk mendapat hal yang baru, maka penulis memasukkan kajian teori sebagai salah satu perbandingan dari penelitian ini. Dari Kajian teori diharapkan sedikit memberikan gambaran .atau merumuskan suatu permasalahan yang ditemukan dalam obejek penelitian. Kajian teori ini membahas tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan akad murabahah, KPR, Bank Syariah, dan praktek akad murabahah dalam produk KPR. Sehingga teori tersebut, dijadikan sebagai alat 11 analisis untuk menjelaskan dan memberikan interpretasi bagian data yang telah dikumpulkan.
Bab ketiga: Merupakan metode penelitian, penulis akan mengulas halhal yang penting termasuk di dalamnya meliputi lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, sumber data, teknik pengecekan keabsahan data, pengolaan dan analisa data. Hal ini agar bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian dan mengantar penulis pada bab berikutnya.
Bab keempat: Merupakan paparan data dan analisa data, yang di dalamnya membahas tentang praktek akad murabahah yang dilakukan oleh Bank BTN Syariah pada produk KPR syariah, sehingga hasil yang diperoleh benarbenar akurat dan tidak diragukan lagi. Adapun hal-hal yang terkait dengan itu meliputi: keadaan yang terjadi dalam masyarakat, dalam kegiatan bank, dan dalam kegiatan developer. Bab kelima: Penutup disini akan memuat kesimpulan dan saran-saran secara menyeluruh sesuai dengan isi uraian yang sudah peneliti tulis sebelumnya dalam penelitian ini. Serta dilanjutkan dengan saran-saran yang berguna untuk perbaikan yang berhubungan dengan penelitian ini dimasa yang akan datang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Praktek akad murabahah dalam Kredit Pemilikan Rumah Syariah (KPRS): Studi kasus BTN Syariah Kota Malan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini