Abstract
INDONESIA:
Rendahnya penyerapan tenaga kerja di dalam negeri terutama bagi wanita telah mendorong para pekerja wanita untuk mencari dan memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri. Para wanita yang memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri disebut sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Setiap TKW memiliki alasan atau faktor pendorong yang melatarbelakangi keputusan mereka untuk bekerja ke luar negeri. Namun demikian, bekerja di luar negeri selain dapat memperbaiki perekonomian keluarga tampaknya mendatangkan problem dalam keluarga yang akhirnya berujung pada perceraian.
Penelitian ini dilakukan di Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang. Masalah penelitian ini adalah apa faktor-faktor yang melatarbelakangi perceraian dan dampak perceraian terhadap keluarga dikalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong dan Taiwan bagi keluarga. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi perceraian dan mengetahui dampak perceraian bagi keluarga di kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong dan Taiwan bagi keluarga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan paradigma yang digunakan adalah paradigma fenomenologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk menganalisis data, peneliti menggunakan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi perceraian di kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong dan Taiwan adalah faktor ekonomi, pihak ketiga, tidak ada keharmonisan, tidak ada tanggung jawab, dan faktor cemburu. Sedangkan dampak yang timbul akibat perceraian tersebut adalah menurunya prestasi belajar anak, karena tidak ada perhatian dan kasih sayang orang tua. Anak kehilangan jati diri sosialnya atau identitas sosial. Status sebagai anak cerai memberikan suatu perasaan berbeda dari anak-anak lain.
ENGLISH:
The low of inputting labor in the country, especially for female workers has encouraged women to seek and exploit opportunities abroad. The women who take advantage of employment opportunities in abroad is called the Labor Women (TKW). every migrant worker has reason or motivating factor behind their decision to work abroad. However, to work overseas in addition to improve the family economy causes problem in the family that eventually leads to divorce.
This research was conducted in the Village Kedungsalam District Donomulyo Malang. The problem this research is what factors are behind the divorce and the impact of divorce on the labor women’s family in Hong Kong and Taiwan for the family. Answers to these questions are expected to know the underlying factors that determines the impact of divorce and divorce among families of Labor Women in Hong Kong and Taiwan for the family. This research uses qualitative research. While the used paradigm is the paradigm of phenomenology. The used methods in this research are observation, interviews, and documentation. To analyze the data, researchers used a qualitative descriptive.
Based on the results of field research, it can be seen that the factors behind the divorce of Labor Women in Hong Kong and Taiwan are the economic factors, a third party, no harmony, no responsibility, and the jealousy factor. While the impact that arising from divorce is the decline in children's learning achievement, because no attention and affection of parents. Children lose their social individuality or social identity. Status as a child of divorce gives a different feeling than other children.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring dengan laju
pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah maka biaya ekonomi semakin tinggi
yang tidak diikuti lapangan kerja yang memadai mendorong para pekerja wanita
untuk mencari dan memanfaatkan kesempatan kerja ke luar negeri. Para wanita
yang memanfaatkan kesempatan kerja di luar negeri disebut sebagai Tenaga Kerja
Wanita (TKW). Setiap Tenaga Kerja Wanita (TKW) memiliki alasan atau faktor
pendorong tersendiri yang melatarbelakangi keputusan mereka untuk bekerja
keluar negeri. 2 Bekerja ke luar negeri atau menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW)
pada dasarnya adalah usaha-usaha yang dijalankan untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga di bidang ekonomi, seperti yang terjadi di Desa
Kedungsalam Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil wawancara
dengan bapak Suharto selaku Sekretaris Desa Kedungsalam menyebutkan bahwa
keinginan para warganya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja di luar
negeri pada awalnya didasari oleh kondisi ekonomi keluarga yang kurang baik.
Dengan bekerja ke luar negeri mereka berharap dapat memperoleh pendapatan yang
lebih tinggi sehingga memberikan harapan bagi kelangsungan hidup keluarga.1
Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW ) selain mendatangkan nilai ekonomi ke
keluarga, juga meninggalkan banyak persoalan yang tidak selalu berdimensi
positif. Misalnya menyangkut pola pengasuhan anak, keluarga merupakan
lingkungan sosial pertama bagi anak yang memberi dasar perilaku perkembangan
sikap dan nilai kehidupan dari keluarga, untuk belajar menghormati orang yang
lebih tua serta membantu menyelesaikan berbagai masalah yang timbul. Orang tua
diharapkan dapat membantu anaknya dalam menyesuaikan diri dengan lingkunganya
untuk mengatasi masalahnya secara realistik dan simpati. Salah satu faktor
utama lain yang mempengaruhi perkembangan sosial anak-anak ialah faktor
keutuhan keluarga. Yang dimaksud dengan keutuhan keluarga adalah,
pertama-pertama keutuhan dalam struktur keluarga, yaitu bahwa di dalam keluarga
itu adanya ayah di samping, ibu, dan anak-anaknya. Apabila 1 Suharto,Sekertaris
Desa Kedungsalam, wawancara, 20 oktober 2010 3 tidak ada ayah dan ibu atau
kedua-duanya, maka struktur keluarga sudah tidak utuh lagi. Juga apabila ayah
atau ibunya jarang pulang ke rumah dan berbulanbulan meniggalkan anak-anaknya
karena tugas atau hal-hal lain, dan hal ini terjadi berualang-ulang, maka
struktur keluarga itu pun sebenarnya tidak utuh lagi. Apalagi orang tuanya
bercerai. 2 Kehidupan berkeluarga tidak selalu harmonis yang diangankan, pada
kehidupan kenyataan. Bahwa memelihara, kelestarian dan keseimbangan hidup
bersama suami isteri bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan. Bahkan banyak di
dalam hal kasih sayang dan kehidupan harmonis antara suami isteri itu tidak
dapat diwujudkan. Kadangkala pihak isteri tidak mampu menanggulangi
kesulitan-kesulitan tersebut, sehingga perkawinan yang didambakan tidak
tercapai dan berakhir dengan perceraian. Mukhtar mengungkapkan bahwa perkawinan
merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia di
zaman modern sekarang ini, karena dalam perkawinan yang sah pergaulan antara
pria dan wanita akan terjalin dengan berkesinambungan, baik dalam hubungan
antar sesama anggota masyarakat maupun antar keluarga. Kehidupan yang damai dan
terpenuhi segala kebutuhannya merupakan dambaan semua orang yang memegang teguh
ajaran agama dan ajaran moral yang tinggi. Semua agama di dunia ini menempatkan
masalah perkawinan adalah sebagai sebagai hal yang suci.3 2 Artinya: Dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran
Allah.4 Syari‟at Islam menjadikan pertalian suami istri dalam suatu ikatan
perkawinan yang suci dan kokoh. Al -Qur‟an memberi istilah pertalian itu dengan
mitsaq ghalizh5 (janji kukuh). Sebagaimana firman Allah dalam Surat an-Nisa,
ayat 21Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu
telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. Dalam Islam,
pembentukan keluarga dimulai dari sebuah ikatan kuat yang disebut perkawinan.
Perkawianan inilah yang menjadi awal dari segala dialektika kehidupan dalam
berumah tangga. Kedudukan hukum perkawinan oleh Islam dipandang sangat penting.
Oleh karena itu masalah-masalah mengenai perkawinan diatur dan diterangkan
dengan jelas dan terperinci. Syari‟at Islam tidak hanya 4 Departemen Agama RI,
Al-Qur‟an dan Terjemahannya, hal. 862 5 Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat,
(jakarta:Kencana Media Group)hal. 211 5 mengatur tentang perkawinan saja, akan
tetapi juga mengatur segala permasalahan tentang perceraian. Oleh karena itu,
suami istri wajib menjaga ikatan perkawinan tersebut, agar tujuan
dilaksanakannya perkawinan akan tetap terjaga. Hal ini menunjukkan bahwa
persoalan perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat kuat untuk terciptanya
kehidupan rumah tangga yang harmonis. Akan tetapi Islam tidak mengikat secara
mutlak perkawinan, juga tidak mempermudah perceraian, dalam arti, Islam
mengizinkan perceraian bila perceraian itu adalah jalan yang terbaik. Putusnya
hubungan perkawinan juga diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 38
yaitu, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan
pengadilan. Sedangkan perceraian yang terjadi karena perceraian atau putusan
pengadilan harus memenuhi salah satu alasan yang terdapat dalam pasal 19 PP No
9 Tahun 1975 dan KHI pasal 116. Menurut PP No 19 Tahun 1975. Dalam Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 39 ayat 2 yaitu, bahwa untuk
melakukan perceraian harus ada cukup alasan yaitu antara suami istri tidak akan
dapat lagi hidup rukun sebagai suami istri.6 Berkaitan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi di Desa Kedungsalam, setelah maraknya
masyarakat setempat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong dan Taiwan,
dalam penelitian ini peneliti mencoba untuk menguraikan mengenai fenomena
Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong dan Taiwan berpengaruh dalam kehidupan
keluarga. 6 Undang-Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawianan 6 Dari paparan
diatas, peneliti tertarik untuk meneliti tentang fenomena perceraian di
kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong dan Taiwan. Dalam penelitian ini
peneliti mengambil judul: Fenomena Perceraian di Kalangan Tenaga Kerja Wanita
(TKW) Hongkong dan Taiwan (Studi di Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo
Kabupaten Malang).
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, maka penulis menentukan rumusan masalah sebagai berikut: 1.
Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian di kalangan Tenaga Kerja
Wanita (TKW) Hongkong dan Taiwan? 2. Bagaiman dampak perceraian di kalangan
Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong dan Taiwan bagi keluarga?
C.
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1.
Tujuan Khusus Untuk melengkapi persyaratan gelar Sarjana Hukum Islam di
Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang 2. Tujuan Umum a.
Ingin mendiskripsikan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian
di kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong dan Taiwan 7 b. Ingin
mendiskripsikan dampak perceraian di kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW)
Hongkong dan Taiwan bagi keluarga
D. Kegunaan Penelitian
1. Kegunaan Teoritis a. Hasil penelitian ini diharapkan mampu
memperkaya khazanah keilmuan serta mampu memberikan pemahaman hal yang baru
pada masyarkat Donomulyo tentang fenomena perceraian di kalangan Tenaga Kerja
Wanita (TKW) Hongkong dan Taiwan. b. Hasil penelitian ini dapat digunakan
sebagai bahan refrensi bagi penelitipeneliti selanjutnya khusunya tentang
perceraian dikalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berkembang di masyarakat.
2. Kegunaan Praktis a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat
tersendiri khususnya pada masyarakat di Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo
Kabupaten Malang. b. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi
kajian keilmuan bagi akademisi, khusunya bagi mahasiswa Universitas Islam
Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.
E. Batasan Masalah
Untuk
menghindari melebarnya pembahasan yang berakibat kurang mengarah pada pokok
permasalahan penelitian, sehingga sulit untuk 8 mendapatkan kesimpulan yang
kongkrit. Maka, perlu adanya batasan-batasan yang jelas, yaitu hanya seputar
hal-hal yang menjadi faktor perceraian di kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW)
yang bekerja di Hongkong dan Taiwan. Batasan masalah selanjutnya adalah,
bagaimana dampak perceraian di kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja
di Hongkong dan Taiwan bagi keluarga. Batasan masalah yang terakhir adalah,
penelitian ini hanya dilakukan di Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo
Kabupaten Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Fenomena perceraian di kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong dan Taiwan: Studi di Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment