Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Perkawinan adat Batak di Daerah Padang Sidimpuan, Sumatera Utara: Kajian fenomenologis.

Abstract

INDONESIA:
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan tentang perkawinan dalam Islam telah dibahas secara rinci mulai dari pengertian wanita dan perkawinan yang diharamkan dalam Islam. Di dalam masyarakat Padang Sidempuan, mereka mempunyai aturan dan adat istiadat sendiri yang berbeda dengan perkawinan masyarakat pada umumnya.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini menggunakan tiga rumusan masalah ialah 1. Bagaimana Prosesi Perkawinan Adat Batak Di Daerah Padang Sidimpuan, 2. Apa Konsekuensi Bagi Pelaku Pernikahan Semarga Dalam Adat Batak Di Daerah Padang Sidimpuan. 3. Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Pernikahan Semarga Di Daerah Padang Sidimpuan.
Metode penelitian adalah fenomenologis bersifat deskriptif analitis yaitu hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis tentang perkawinan semarga pada masyarakat Padang Sidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang kemudian dianalisa sehingga dapat diambil kesimpulan secara umum. Penulisan ini didasarkan atas hasil wawancara dengan Masyarakat Padang Sidimpuan.
Dari hasil penelitian menunjukkan perkawinan semarga dalam Masyarakat Adat Padang Sidimpuan masih dianggap sesuatu yang tabu, walaupun dalam agama islam hal ini sebenarnya tidak dipermasalahkan, tetapi pelaku yang melakukan perkawinan semarga harus merombak marga si pengantin perempuan dengan marga dari ibu suaminya agar tutur sapa yang semestinya tidak menjadi rusak ataupun tumpang tindih.
Adapun konsekwensinya bagi pelaku adalah mereka tidak bisa mengikuti upacara adat setempat apabila ada horja (perayaan besar), karena mereka melanggar ketentuan yang berlaku yang masih disakralkan sampai sekarang. Karena keyakinan masyarakat adat padang sidimpuan semarga berarti dongan sabutuha (saudara kandung) apabila hal itu dilanggar berarti ada konsekwensi hokum adat yang berlaku bagi mereka. Seperti mengganti marga, membayar denda adat yang ditimpakan kepada mereka atas perbuatan mereka yang melanggar atura-aturan adat yang berlaku.
ENGLISH:
Marriage is a spiritual bond between a man born to a woman as husband and wife with the aim of forming a family (household), a happy and everlasting based on Belief in God Almighty. The provisions on marriage in Islam has been discussed in detail starting from an understanding of women and marriage is forbidden in Islam. In the community of Padang Sidempuan, they have their own rules and customs that are different from marriage society in general.
The formulation of the problem in writing this essay uses three is 1. How Batak customary marriage procession in the desert region sidimpuan, 2. What are the consequences for perpetrators semarga in customary marriages in the desert sidimpuan hobo. 3. How is the analysis of Islamic law on marriage sidimpuan semarga in desert areas.
Writing method using analytical descriptive phenomenological study of the results obtained from this research are to provide comprehensive and systematic picture of marriage in society semarga Sidimpuan Padang, South Tapanuli District, which is then analyzed so that it can be concluded in general. Writing is based on the results of interviews with the people of Padang Sidimpuan.
The result showed a marriage semarga in Padang Indigenous Sidimpuan still considered a taboo, although the Islamic religion it is actually not disputed, but the actors who perform marriages semarga should remodel the bride's clan with the clan of her husband's mother for who should not have said hello become damaged or overlap.

The consequences for the perpetrators is that they can not follow the local traditional ceremonies when there horja (big celebration), because they violate the regulations that are still sacred to the present. Because the field of indigenous beliefs sidimpuan semarga means dongan sabutuha (siblings) if it is violated means that there are consequences of customary law applicable to them. Like replacing the clan, to pay the customary fine imposed upon them for their acts that violate atura customary rules and regulations.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Di dalam hukum islam pernikahan merupakan satu anjuran bagi kaum muslimin. Hal ini diatur dalam Undang-undang Dasar No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang merumuskan bahwa: ”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.1 Sedangkan dalam pengertian populernya perkawinan adalah akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan 1 Lihat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 1. 2 memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing- masing. Dari pengertian ini perkawinan mengandung aspek akibat hukum, melangsungkan perkawinan ialah saling mendapat hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan hubungan pergaulan yang dilandasi tolong menolong. Karena perkawinan termasuk pelaksanaan agama, maka didalamnya ada tujuan / maksud mengharapkan keridhaan Allah SWT. Hal ini dijelaskan didalam firman Allah yang berbunyi: Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)2 . Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam islam perkawinan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta untuk melangsungkan keturunannya dalam suasana saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) antara suami isteri. Jadi, pada dasarnya perkawinan merupakan cara penghalalan terhadap hubungan antar kedua lawan jenis, yang semula diharamkan, seperti memegang, memeluk, mencium dan hubungan intim. Perkawinan juga merupakan cara untuk melangsungkan kehidupan umat manusia di muka bumi, karena tanpa adanya regenerasi, populasi 2 Al-Qur’an dan Terjemahannya. Penerbit: CV. ASY-SYIFA’ Semarang 1992. 3 manusia di bumi ini akan punah. Dan perkawinan memiliki dimensi psikologis yang sangat dalam, karena dengan perkawinan ini kedua insan, suami dan isteri, yang semula merupakan orang lain kemudian menjadi satu. Mereka saling memiliki, saling menjaga, saling membutuhkan, dan tentu saja saling mencintai dan saling menyayangi, sehingga terwujud keluarga yang harmonis (sakinah).3 Begitu jelas islam menjelaskan tentang hakekat dan arti penting perkawinan, bahkan dalam beberapa Undang-undang masalah perkawinan diatur secara khusus. Seperti, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan lain-lain. Dalam hukum perkawinan islam dikenal sebuah asas yang disebut selektivitas. Artinya bahwa, seseorang ketika hendak melangsungkan pernikahan terlebih dahulu harus menyeleksi dengan siapa ia boleh menikah dan dengan siapa ia terlarang untuk menikah. Hal ini untuk menjaga agar pernikahan yang dilangsungkan tidak melanggar aturan-aturan yang ada. Terutama bila perempuan yang hendak dinikahi ternyata terlarang untuk dinikahi, yang dalam Islam dikenal dengan istilah mahram (orang yang haram dinikahi). Tentang larangan perkawinan, al-Qur’an memberikan aturan yang tegas dan terperinci. Dalam surat an-Nisa’ ayat 22-23 Allah SWT berfirman : 3 Masykuri Abdillah, “Distorsi Sakralitas Perkawinan Pada Masa Kini”, dalam Mimbar Hukum No. 36 Tahun IX 1998, hal 74. 4 Artinya : Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk (jalan yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara- saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudaramu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa bagi kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) menikahi istri-istri anak kandungmu (menantu) dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.4 Berdasarkan ayat ini, dapat dipahami bahwa ada tiga kategori perempuan yang haram untuk dinikahi. Pertama, karena ada hubungan darah (pertalian nasab), baik hubungan nasab (keturunan) maupun karena hubungan persusuan. Kedua, karena ada hubungan pernikahan, baik yang dilakukan 4 Al-Qur’an dan Terjemahannya. 5 ayah, diri sendiri atau anak. Dan ketiga, karena status perempuan yang sudah menikah. Sementara dalam kompilasi hukum Islam, masalah larangan perkawinan diatur dalam pasal 39. Pasal 39 menyebutkan bahwa: Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan: 1. Karena pertalian nasab: a. Dengan seorang wanita yang malahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya. b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu. c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya. 2. Karena pertalian kerabat semenda: a. Dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya. b. Dengan seorang wanita bekas istri yang menurunkannya. c. Dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al-dukhul d. Dengan seorang wanita bekas istri keturunannya.. 3. Karena pertalian sesusuan: a. Dengan wanita yang sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke atas. b. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah. 6 c. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah. d. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas. e. Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya. Di dalam hukum adat dikenal juga adanya larangan perkawinan, Salah satu aturan yang dilarang dalam hukum adat batak adalah dilarangnya melangsungkan perkawinan semarga. Artinya masyarakat batak tidak boleh menikah dengan orang lain yang memilki marga yang sama dengannya. Contohnya adalah apabila keluarga marga A bermarga nasution maka dia tidak bisa menikah dengan keluarga B yang bermarga sama dengan dirinya. Dalam system perkawinannya adat batak menganut system patrineal atau menarik garis keturunan bapak, sebagai konsekwensinya dari perkawinan searah, atau asimetris, maka keluarga B, untuk selamanya tidak boleh lagi memberikan anak gadis mereka kepada keluarga marga A, yang bersangkutan. Perkawinan searah itu di Padang Sidimpuan dianjurkan, yaitu perkawinan seorang anak laki-laki dengan seorang anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, yang disebut boru tulang. Tutur sapa perempuan tadi terhadap laki-laki dinamakan anak namboru dan sebaliknya boru tulang. Bagi mereka yang menarik garis kebapaan, utusan keluarga dari pihak laki-laki lebih dahulu pergi melamar kepada pihak keluarga perempuan. Tidak seperti dalam masyarakat yang menarik garis keturunan keibuan, yang datang melamar adalah dari pihak perempuan. Perkawinan Adat Di Padang 7 Sidimpuan, adalah terikat kepada system adat yang dianut oleh suku tersebut. Menurut peraturan perundangan undangan yang berlaku, hukum adat tetap berlaku, bagi orang Indonesia asli, selama belum diatur dengan undang- undang, dan sepanjang adat tersebut masih dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Perkawinan menurut adat, tidaklah hanya mengikat suami istri saja, tetapi juga mengikat keluarga kedua belah pihak, yaitu keluarga pihak perempuan dengan keluarga pihak laki-laki.5 Perkawinan secara timbal balik, baik yang menarik garis keibuan (Matrilineal), maupun dalam keluarga yang menarik garis keturunan kepabaan, yang dalam ilmu pengetahuan adat, disebut Patrilineal, adalah dilarang. Sebaliknya bagi golongan yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (Bilateral), seperti di Pulau Jawa, diperkenankan perkawinan timbal balik, yang disebut secara simetris. Larangan perkawinan dalam semarga/sesuku berlaku bagi semua masyarakat yang menarik garis keturunan, baik keturunan kebapaan maupun keibuan. Hukum adat yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia sangat beragam. Akan tetapi, apabila diklasifikasikan dapat diketahui bahwa terdapat tiga macam sistem pernikahan adat di Indonesia yaitu :6 1. Sistem endogami Dalam sistem pernikahan endogami, masyarakat hanya diperbolehkan menikah dengan seorang dari suku keluarganya sendiri. Masyarakat yang dikenal menggunakan sistem ini adalah masyarakat 5 Ibid. hlm. 46. 6 Soerjono Soekanto, Inti Sari Hukum Keluarga. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992), 28-39 8 tanah Toraja. Walaupun demikian telah terjadi pergeseran budaya karena beberapa faktor, seperti sudah mudahnya akses dengan wilayah atau daerah lain sehingga peraturan ini mulai ditinggalkan. 2. Sistem eleutherogami Sistem pernikahan ini berbeda dengan sistem pernikahan yang bersifat endogami dan eksogami. Tetapi hanya mengatur larangan yang berhubungan dengan ikatan kekeluargaan atau keturunan, seperti larangan menikah dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu dan sebagainya.7 3. Sistem eksogami Dalam sistem pernikahan eksogami, masyarakat diharuskan menikah dengan orang di luar sukunya atau orang di luar clan nya. Sistem seperti ini dapat dijumpai di daerah Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan dan di beberapa daerah lainnya. Tapanuli sebagaimana disebut di atas adalah suku Batak, yang mempunyai lima sub suku, dan masing-masing mempunyai wilayah utama, sekalipun sebenarnya wilayah itu tidak sedominan batas-batas pada zaman yang lalu. Sub suku dimaksud yaitu: a. Batak Karo yang mendiami wilayah dataran tinggi Karo, Deli Hulu, Langkat Hulu, dan sebagian tanah Dairi. b. Batak Simalungun yang mendiami wilayah induk Simalungun. c. Batak Pak Pak yang mendiami wilayah induk Dairi, sebagian Tanah Alas, dan Gayo. 7 Ibid, h. 132 9 d. Batak Toba yang mendiami wilayah meliputi daerah tepi danau Toba, Pulau Samosir, Dataran Tinggi Toba, dan Silindung, daerah pegunungan Pahae, Sibolga, dan Habincaran. e. Batak Angkola Mandailing yang mendiami wilayah induk Angkola dan Sipirok, Batang Toru, Sibolga, Padang Lawas, Barumun, Mandailing, Pakantan, dan Batang Natal. Masyarakat Batak adalah salah satu masyarakat yang menganut sistem pernikahan eksogami, dan merupakan masyarakat dengan garis keturunan patrilineal (kebapaan).8 Dimana merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan secara konsekuen melalui garis laki-laki atau bapak. Jenis pernikahan masyarakat seperti ini adalah nikah jujur atau eksogami jujur. Pada hakikatnya, tujuan pernikahan patrilineal adalah untuk melestarikan galur suami dalam garis laki-laki.9 Pada suku Batak, dikenal istilah marga atau clan yang berasal dari bapak, seperti marga Siregar, Lubis, Sitompul dan lain-lain. Sehingga dengan adanya marga ini, masyarakat Batak mengetahui apakah dia dengan yang lain adalah dongan sabutuha (saudara kandung atau semarga), bagaimana ia memanggil keluarga lainnya, yang dalam istilahnya disebut partuturon (cara bertutur sapa). Paling penting dalam marga ini adalah, bahwa kesamaan marga dapat menyebabkan terlarangnya pernikahan. Karena dalam keyakinan masyarakat 8 Bushar Muhammad, Pokok-Hukum Adat, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2004), 21 9 J.C.Vergouwen, Masyarakat Dan Hukum Adat Toba, (Yogyakarta: LKiS, Cet, I, 2004), 197 10 Batak, semarga berarti sabutuha (satu perut, saudara kandung, semarga), maksudnya adalah lahir dari perut yang satu, berarti saudara kandung. Selain itu, masyarakat batak mengenal satu sistem kekerabatan yang disebut dalihan natolu (tungku tiga). Hal ini dianalogikan dengan tiga tungku memasak di dapur, dimana dahulu kebiasaan masyarakat batak memasak dengan tungku yang terbuat dari batu, kemudian disusun berbentuk segi tiga. Maka adat batak pun mempunyai tiga tiang penopang dalam kehidupan, baik dalam patidahon holong (kesenangan) dan siluluton (kesedihan) dan sistem kekerabatan ini menjadi falsafah hidup orang Batak. Dalihan natolu ini terdiri dari: a. Pihak semarga (in group), dalam istilah Batak disebut kahanggi. b. Pihak yang menerima istri (wife receving party), atau yang disebut anak boru dan, c. Pihak yang memberi istri (giving party), dan lebih dikenal dengan sebutan hamoraon. Dengan adanya falsafah dalihan natolu ini, maka berlaku larangan menikah dengan saudara semarga. Untuk itu laki-laki yang ingin menikah harus mencari wanita di luar marganya, begitu juga dengan perempuan harus mencari laki-laki di luar marganya. Sifat pernikahan semacam ini disebut pernikahan asymetris comnubium.10 Kemudian ketiga tungku marga ini tidak boleh melakukan pernikahan tukar menukar.11 10 Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet, III, 1996), 77 11 Amir Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia:Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam, Fikih, UU. No.1/1974 dan KHI, (Jakarta: Prenada Media, Cet, II, 2004), 144-145 11 Masalah tersebut sudah tentu menarik untuk dikaji, karena pada perkembangannya, telah terjadi akulturasi pada budaya Batak. Salah satu penyebabnya adalah pengaruh agama Kristen dan Islam yang telah lama masuk ke Tanah Batak. Akulturasi yang terjadi adalah sebagai berikut: Pertama, sebelum agama masuk ke Tanah Batak, konsep religi yang hidup dalam masyarakat adalah campuran dari kepercayaan keagamaan kepada dewata.12 Pemujaan yang bersifat animisme terhadap roh orang yang meninggal, dinamisme bahkan paganisme.13 Kedua, Islam masuk ke tanah Batak khususnya tanah Batak bagian selatan pada tahun 1816.14 Dibawa oleh tuanku Rao yang menganut mazhab Hambali.15 Penyebarannya dimulai dari Daerah Angkola, namun tidak dapat mengislamkan daerah sekitar danau toba. Secara umum tidak ada perubahan besar dalam tradisi masyarakat muslim batak. Perubahan menyeluruh hanya terjadi pada keyakinan dan praktek peribadatan yang menyesuaikan dengan agama Islam. Meskipun demikian pada praktek pernikahan, harus tetap melakukan sesuai dengan syariat Islam, seperti terpenuhinya syarat, rukun dan sebagainya.16 Pengaruh agama yang masuk ke tanah batak sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, khususnya agama Islam dan Kristen. Ada kebiasaan yang diterima oleh agama dan ada juga yang bertentangan dengan 12 Mangaradja Onggang Perlindungan, Tuanku Rao, (Yogyakarta: LKiS, Cet, I, 2007), 24 13 Ibid, 27 14 Ibid, 172 15 Ibid, 198 16G. Siregar Baumi, Pembaharuan dan Modernisasi Adat Budaya Tap. Selatan Burangir Barita, Petunjuk Cara Pelaksanaan Horja Mangkobar Dalam Upacara Adat Hombar Adat Dohot Ibadat, (Padangsidempuan: 2007), 53 12 agama. Kebiasaan-kebiasaan yang dianggap tidak bertentangan dengan agama tetap dipelihara. Salah satunya adalah larangan pernikahan semarga. Jelas dilihat dalam istilah batak yaitu hombar adat dohot ibadat, artinya adat dan ibadah itu saling berdampingan.17 Karena masalah ini masih perlu dikaji lebih mendalam untuk mendapatkan jawaban terhadap larangan pernikahan semarga dalam adat masyarakat Batak, maka penelitian ini dirumuskan dengan judul:” Perkawinan Adat Batak Di Daerah Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Studi Fenomenologis) B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana prosesi perkawinan Adat Batak di Daerah Padang Sidimpuan? 2. Apa Konsekowensi Bagi Pelaku Pernikahan Semarga Dalam Adat Batak Di Daerah Padang Sidimpuan? 3. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap larangan pernikahan semarga dalam adat Batak ? C. Batasan Penelitian Dalam penelitian ini untuk menghindari pembahasan yang terlalu melebar dan kurang mengarah dari pokok permasalahan yang sulit untuk mendapatkan satu kesimpulan yang konkrit, maka penulis rasa perlu adanya 17 Ibid, 2 13 batasan-batasan yang jelas yaitu hanya mendeskrifsikan perkawinan Adat batak di daerah Padang Sidimpuan ditinjau dari hukum islam serta konsep perkawinan secara adat. D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanann atau prosesi Perkawinan Adat Batak Di Daerah Padang Sidimpuan. 2. Untuk mengetahui konsekowensi bagi pelaku Pernikahan Semarga Dalam Adat Batak Di Daerah Padang Sidimpuan. 3. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam Tentang Perkawinan Secara Adat. E. Manfaat Penelitian Secara teoritis penelitian ini mempunyai kegunaan sebagai berikut: 1. Dengan hasil yang diperoleh diharapkan bisa menambah wawasan yang lebih luas mengenai prosesi perkawinan adat batak atau perbandingan hukum antara hukum islam dan Adat Batak. Penelitian ini bisa memberikan sumbangan ilmiah dalam disiplin ilmu ibadah dan memberikan kontribusi ilmiah pada Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah. 2. Bagi masyarakat, khususnya masyarakat batak supaya bisa menambah pemahaman dan memberikan gambaran mengenai perkawinan adat batak, agar bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan. 14 3. Bagi penulis, skripsi ini digunakan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka menempuh studi akhir kesarjanaan (S-1) di Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki Malang). Selain itu diharapkan dengan penelitian ini, pengetahuan, kemampuan dan penglaman penulis dapat bertambah, sehingga dapat mengamalkan dan mengembangkannya ditengah-tengah masyarakat. F. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah penyusunan dan pemahaman dalam penelitian maka penulis membuat sistematika pembahasan sebagai berikut: Bab I: Pendahuluan yang berisi Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Mamfaat Penelitian Dan Sistematika Pembahasan. Bab II: Dalam bab ini terdiri dari: Kajian Pustaka, Penelitian Terdahulu, Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Juga Penjelasan Hukum Adat Tentang Perkawinan. Bab III: Bab ini memaparkan Metode Penelitian Berisi Tentang Pengumpulan Data, Pengolahan Data, Pengecekan Keabsahan Data, Penyajian Data Dan, Analisis Data. Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pedoman dalam penelitian dan mengantarkan penulis untuk membahas pada bab selanjutnya. Bab IV: Pada bab ini memuat Paparan Dan Analisis Data, Yang Meliputi Tentang Konsep Perkawinan Adat Batak dan prosedur perkawinan yang biasanya dilakukan oleh orang setempat. 15 Bab V: Penutup yang memuat kesimpulan dari semua pembahasan hasil penelitian yang telah dilakukan dan saran-saran yang berkaitan dengan hasil penelitian yang dapat untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Perkawinan adat Batak di Daerah Padang Sidimpuan, Sumatera Utara: Kajian fenomenologis.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment