Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pandangan masyarakat tentang penjualan harta warisan sebelum dibagi: Studi di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang


Abstract

INDONESIA:
Adanya penjualan harta waris sebelum dilaksanakan pembagian yang sesuai dengan hak perolehan ahli waris menjadikan ketidak adilan antara ahli waris. Sedangkan terhadap warisan tersebut masih terdapat harta waris yang belum tepat sistem pembagiannya dan ahli waris tidak mendapatkan hak pembagian yang sesuai dengan haknya. Kajian ini difokuskan pada penjualan harta waris sebelum dibagi dan sistem pembagian harta warisan.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Apa alasan masyarakat melakukan penjualan terhadap harta waris yang belum dibagi di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang? 2) Bagaimana sistem pembagian harta waris yang diterapkan oleh masyarakat Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang? 3) Bagaimana pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat tentang penjualan harta waris sebelum dibagi di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang?
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Adapun pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Data tersebut diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data tersebut di analisis dengan cara menggali data yang diperlukan serta menganalisis dan menarik kesimpulan dari persoalan tersebut.
Berdasarkan penemuan penelitian, penulis menyimpulkan hasil akhir dari penelitian penjualan harta waris sebelum dibagi di kelurahan Tunjungsekar kecamatan Lowokwaru kota Malang sebagai berikut: 1) faktor keluarga dan ekonomi yang menjadikan alasan masyarakat untuk menjual harta waris. 2) sistem pembagiannya menggunakan sistem yang ditentukan oleh orangtua yang masih hidup dan pembagian yang diatur oleh kakak tertua. 3) pandangan tokoh mayarakat dan agama tentang penjualan harta waris tersebut menemui pendapat yang berbeda, tetapi setelah penulis menganalisis persoalan tersebut, akhirnya penulis menarik kesimpulan bahwa penjualan harta waris sebelum dibagi diperbolehkan dikarenakan faktor kesejahteraan dan kedamaian antar sesama ahli waris.
ENGLISH:
The sale of the estate before the division carried out in accordance with the acquisition of the right heirs make injustice among heirs. Meanwhile, the legacy is still there is not proper estate and heirs of the distribution system does not get the right fit with the right division. This study focused on the sale of the estate before the split and division of property inheritance system.
In this study, there is a formulation of the problem, namely: 1) What is the reason the people selling the undistributed estate in the Village Tunjungsekar Lowokwaru Malang? 2) How does the division of property inheritance system implemented by the village community Tunjungsekar Lowokwaru Malang? 3) How do religious leaders and community leaders about the sale of the estate before it is divided in the Village Tunjungsekar Lowokwaru Malang?
This research is an empirical study. The approach used in this study used a qualitative descriptive approach. Source of data used in this study are primary and secondary data sources. The data obtained by interview, observation and documentation. Then the data is analyzed by digging the necessary data and analyze and draw conclusions from these problems.
Based on the study findings, the authors conclude the final results of the study before the sale of the estate is divided in sub Tunjungsekar Lowokwaru Malang districts as follows: 1) family and economic factors that make the community a reason to sell the estate. 2) the distribution system using the system specified by the surviving parent and the division is regulated by the eldest brother. 3) view of society and religious leaders about the estate sale to see different opinions, but after the authors analyze these issues, the authors ultimately conclude that the sale of the estate before it is allowed due to factors shared prosperity and peace among fellow heirs.


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad sebagai pedoman hidup bagi kaum muslimin. Al-Qur’an sendiri telah, sedang, dan akan selalu ditafsirkan. Al-Quran memberikan kemungkinankemungkinan arti yang tak terbatas. Dengan demikian ayat selalu terbuka untuk interpretasi baru, tidak pernah pasti dan tertutup dalam interpretasi tunggal.1 Al-Qur’an sebagai fenomena linguistik, al-Qur’an bisa menimbulkan pemahaman yang berbeda di kalangan umat Islam, utamanya dalam bidang penafsiran. Artinya, bagaimana menafsirkan teks-teks al-Qur’an yang pada hakikatnya berasal dari Tuhan, yang tidak terbatas, bisa dipahami dengan baik 1M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1989), 43. oleh manusia yang terbatas. Sebab, sejak meninggalnya Nabi Muhammad SAW, yang diyakini sebagai penafsir al-Qur’an yang paling otoritatif, penafsiran terhadap al-Qur’an tidak pernah dikatakan tuntas, karena penafsiran sebagai cara pemahaman manusia pada dasarnya selalu berkembang seiring perkembangan cara berpikir manusia itu sendiri. Sehingga, tidak ada suatu metode atau bentuk penafsiran yang bisa diklaim sebagai penafsiran yang mutlak benar dan otoritatif.2 Dengan keberadaan umat Islam yang menghuni setiap pelosok dunia, maka tafsir juga berkembang di semua tempat. Sudah barang tentu, tafsir yang muncul di suatu kawasan akan berlainan dan memiliki kekhususan tersendiri dibandingkan dengan yang muncul di daerah lain. Demikian pula, tafsir yang dihasilkan pada suatu masa mesti cenderung berbeda dari sebelum atau sesudahnya. Hal yang demikian ini disebabkan oleh adanya perubahan yang terus terjadi pada manusia seiring dengan berlalunya waktu. Perubahan-perubahan yang terjadi pada diri manusia itu berhubungan dengan hal yang berhubungan dengan budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebiasaan cara pandang objek yang ditelaah, dan lain sebagainya. Semua itu tentu berpengaruh pada kemampuan akal dalam menganalisis ayat-ayat yang ditafsirkan. Tafsir al-Qur’an, sebagai usaha untuk memahami dan menerangkan maksud ayat-ayat suci al-Qur’an, telah melahirkan sejumlah karya penafsiran. Dinamika kegiatan penafsiran tersebut berkembang seiring dengan tuntutan zaman. Keanekaragaman latar belakang individu dan kelompok manusia, turut pula memperkaya tafsir dan metode pendekatan memahami al-Qur’an, dengan segala kelemahan dan kelebihannya. Dalam wilayah ini, konsep-konsep dan teori 2 Syafrudin, Paradigma Tafsir Tekstual dan Kontekstual Usaha Memaknai Kembali Pesan AlQur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), 3,5. mengenai bagaimana sebaiknya menafsirkan dan memahami al-Qur’an telah banyak dilontarkan. Salah satu tema yang berkembang dan sering menjadi bahan diskusi dalam dunia tafsir dan ilmu tafsir adalah bagaimana membumikan al-Qur’an atau lebih tepatnya adalah bagaimana memahami al-Qur’an secara kontekstual. Di satu pihak pemahaman yang kontekstual itu merupakan kebutuhan umat Islam untuk merujuk kepada al-Qur’an dalam berbagai aspek kehidupan; di lain pihak, tafsir yang kontekstual itu tentunya akan menjadi bukti bahwasannya al-Qur’an memang merupakan petunjuk yang final dan bisa operasional dalam berbagai ruang dan waktu. Betapapun tidak mudah untuk melaksanakan ideal kontekstualisasi alQur’an tersebut. Upaya ke arah sana sudah berlangsung sejak lama; hal itu terbukti dengan telah banyak munculnya kitab-kitab tafsir al-Qur’an dengan tokoh dan ciri khasnya masing-masing dalam khazanah kepustakaan muslim, yang berusaha untuk memahami al-Qur’an secara kontekstual dalam arti menjawab persoalan-persoalan yang muncul pada zaman ketika tafsir tersebut disusun secara operasional dan fungsional. Muatan tafsir dengan corak ini biasanya ditujukan untuk mengedepankan petunjuk al-Qur’an dan ajaran-ajarannya untuk dapat diambil petunjuknya secara praktis dalam kehidupan yang dengannya dapat diperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Tafsir jenis ini pada dasarnya ingin agar petunjuk-petunjuk dari al-Qur’an itu bisa digali dan dimanfaatkan secara fungsional oleh umat Islam dalam kehidupan nyata di dunia ini.3 Indonesia merupakan suatu kawasan yang dihuni oleh umat Islam dalam kuantitas yang cukup besar. Bahkan dapat dikatakan bahwa kaum muslimin di republik ini merupakan umat Islam terbesar di suatu negara dibandingkan dengan negara lain. Dengan jumlah pemeluk yang demikian banyak, pastilah mereka juga membutuhkan tafsiran dari al-Qur’an yang diyakini sebagai sumber ajaran agamanya. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila di kawasan ini selalu bermunculan karya-karya tafsir dari masa ke masa. Seakan tiada putusnya hasil karya semacam ini terus bermunculan sampai saat sekarang. Para ulama dan cendikiawan muslim dengan ilmu pengetahuan dan produktifitas yang ada pada mereka terus melakukan kegiatannya dalam upaya menjelaskan makna dan kandungan al-Qur’an. Itu semua dilakukan sebagai wujud dari kepedulian mereka untuk menularkan pengetahuan yang dimiliki kepada sesama umat Islam. Tafsir yang dihasilkan oleh para ulama di Indonesia dewasa ini dapat dikatakan cukup banyak. Hasil kajian yang diterbitkan, sesuai dengan kemampuan dan keinginan yang ada pada masing-masing mufassir yang kemudian dituangkan dalam bentuk buku, cenderung berbeda dari hasil karya masa sebelumnya. Selain itu, metode dan corak penafsiran yang dianut dan dipergunakan dalam penafsiran juga semakin beragam dan tidak bertumpu pada metode tertentu. Hal ini menunjukan telah semakin berkembangnya pengetahuan dan kecenderungan dalam menafsirkan al-Qur’an. Tentu saja, kenyataan semacam ini sangat 3 Fakhruddin Faiz, Hermeneutika Qur’ani Antara Teks, Konteks, dan Kontekstualisasi (Yogyakarta: QALAM, 2002), 5-7. menggembirakan. Sebab, tanpa mengurangi penghargaan pada ulama Indonesia terdahulu beserta hasil karyanya, hal itu juga dapat dijadikan sebagai parameter dari perkembangan ilmu pengetahuan dan kepedulian para ulama dan cendekiawan muslim terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keislaman. Tafsir yang merupakan hasil karya para ulama Indonesia cenderung bermacam-macam, baik dari segi sumber pengambilan, metode, corak, maupun sistematikanya. Metodologi yang dianut dalam penyusunan tafsir yang ditulis oleh seorang ulama berbeda dari yang disusun oleh yang lain. Kenyataan yang semacam ini merupakan sesuatu yang sangat logis, mengingat masing-masing ulama tentunya memiliki bekal pengetahuan dan segala sesuatu yang tidak sama.4 Salah satu tujuan dilakukannya upaya penafsiran al-Qur’an berdasarkan konteks keindonesiaan ini adalah pentingnya untuk membangun masyarakat Indonesia menjadi lebih baik. Oleh karena itu peran keluarga menjadi sangat penting dalam hal ini. Karena keluarga merupakan suatu unit terkecil dari masyarakat. Keluarga merupakan sub sistem penting bagi pembentukan sistem masyarakat yang lebih luas. Penanaman nilai akan lebih efektif jika dilakukan oleh suatu keluarga. Hal ini disebabkan keterikatan emosional dalam keluarga menjadikan sosialisasi dapat berjalan lebih cepat dan mengakar. Keluarga, atau katakanlah unit terkecil dari keluarga adalah suami dan istri, atau ayah, ibu, dan anak yang bernaung di bawah satu rumah tangga. Unit ini 4 Sahiron Syamsuddin, Hermeneutika Al-Qur’an Mazhab Yogya (Yogyakarta: Islamika, 2003), 247-248. memerlukan seorang pemimpin, dan dalam pandangan al-Qur’an yang wajar memimpin adalah suami atau ayah.5 Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 34: Ïä!$|¡ÏiY9$# n?tã š cq ãBº§ qs% ãA%y`Ìh9$# kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.6 Namun ketika memasuki era informasi dan era globalisasi, bersamaan dengan itu dunia juga dihadapkan pada perubahan pandangan mengenai fungsi dan status wanita dalam berumah tangga. Persentase wanita yang bekerja hampir menyamai persentase sejumlah pria yang bekerja. Pada masa lampau, yang kita ketahui secara umum fungsi wanita adalah mengurus rumah tangga, membesarkan anak-anak serta mengurus kepentingan suami dan urusan lain yang berkenaan dengan kehidupan rumah tangga. Sedikit sekali wanita yang dibebani masalahmasalah ekonomi sebagaimana yang mereka alami sekarang. Hal tersebut telah menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.7 Bersamaan dengan terbukanya pemikiran rakyat akan gagasan demokrasi, terbuka pula pemikiran perempuan Islam akan gagasan emansipasi. Secara berangsur-berangsur kondisi dan posisi wanita Indonesia membaik. Diberikannya kesempatan pada kaum wanita untuk mengenyam pendidikan, telah membuka 5 M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur-an Tafsir Tematik atas Berbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 2007), 279. 6QS. An-Nisa’ (4): 34. 7 Ibnu Musthafa, Keluarga Islam Menyongsong Abad 21 (Bandung: Al-Bayan. 1993), 50. jalan bagi mereka untuk bersikap kritis dan tidak menerima begitu saja sistem, budaya, dan nilai-nilai yang merugikan mereka.8 Di tengah arus emansipasi, isu konsep persamaan hak dan kesempatan nampaknya masalah kepemimpinan dalam keluarga perlu ditafsirkan lebih detail. Secara psikologis lebih sulit bagi wanita sekarang ini menerima konsep kepemimpinan dalam keluarga. Tidak banyak wadah sosialisasi untuk wanita agar belajar bagaimana menerima kepemimpinan suami. Hal inidisebabkan dalam setiap aspek kehidupan di sektor publik wanita memiliki hak dan kesempatan yang sama, maka para wanita perlu belajar lagi menerima kepemimpianan dalam lembaga keluarga yang memiliki corak hubungan yang lebih emosional dan ekspresif dibandingkan hubungan interpersonal di sektor publik yang bersifat lebih formal dan rasional.9 Sebagaimana permasalahan di atas adalah salah satu contoh dari berbagai persoalan yang ada di Indonesia pada saat ini. Oleh karena itu dibutuhkan penafsiran al-Qur’an yang sesuai dengan konteks keindonesiaan. Banyak mufassir yang mencoba untuk menafsirkan al-Qur’an dalam konteks keindonesiaan. Di antara sekian banyak mufassir tersebut adalah Buya Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah) dan M. Quraish Shihab yang akan menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini. 8 Said Agil Husin Al-Munawwar, Al-Qur’an Membangun Kesalehan Hakiki (Jakarta: Ciputat Press, 2003), 216,217. 9Wazin Baihaqi, “Keluarga Islam dan Kemajemukan Nilai dalam Masyarakat”, http://wazin mendale.blogspot.com/2012/02/keluarga-islam-dan-kemajemukan-nilai.html, diakses tanggal 8 Mei 2013. Buya Hamka dan M. Quraish Shihab merupakan tokoh agamawan yang cukup disegani di Indonesia. Keduanya merupakan tokoh penafsir al-Qur’an yang sama-sama memiliki karya yang monumental yaitu Tafsir al-Azhar dan Tafsir alMishbah. Di sini peneliti di dalam membandingkan kedua tokoh tersebut menggunakan contoh di dalam surat an-Nisa’ ayat 34. Jadi penelitian ini menganalisis tentang bagaimana kedua tokoh tersebut menafsirkan ayat ini dalam kedua kitabnya yakni Tafsir al-Azhar dan Tafsir al-Mishbah. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pandangan kedua mufassir tersebut melihat permasalahan yang semakin kompleks di Indonesia, sehingga diperlukannya tafsir al-Qur’an dalam konteks keindonesiaan. Peneliti tertarik meneliti kedua tokoh ini karena kedua tokoh tersebut merupakan tokoh yang ahli di bidang tafsir dan berbagai permasalahan umat. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana persamaan dan perbedaan penafsiran Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dalam surat an-Nisa’ ayat 34 dari segi substansinya? 2. Bagaimana metode tafsir yang digunakan oleh Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dalam surat an-Nisa’ ayat 34 ? C. Batasan Masalah Batasan masalah dibutuhkan untuk memberi batasan pembahasan dalam penelitian, sehingga objek tertentu akan dapat diteliti secara lebih spesifik dan mengena. Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh dan jelas, serta terhindar dari interpretasi yang meluas dan tidak fokus. Tafsir yang dilakukan oleh Buya Hamka dan M. Quraish Shihab meliputi beberapa aspek dan yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah kontekstualisasi surat an-Nisa’ ayat 34. D. Tujuan Penelitian 1. Untuk menganalisis persamaan dan perbedaan penafsiran Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dalam surat an-Nisa’ ayat 34 dari segi substansinya. 2. Untuk menganalisis metode tafsir yang digunakan oleh Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dalam surat an-Nisa’ ayat 34. E. Manfaat Penelitian Berdasarkan tujuan penelitian di atas, diharapkan penelitian ini mempunyai manfaat secara teoritis maupun praktis dalam rangka aplikasinya di dunia pendidikan maupun di masyarakat. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah : 1. Manfaat Teoritis Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat bermanfaat untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan, khususnya mengenai tafsir al-Qur’an di Indonesia. 2. Manfaat Praktis Secara praktis hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai implementasi kepemimpinan keluarga di Indonesia yang didasarkan atas mufassir-mufassir Indonesia. G. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) primer, sehingga lebih sebagai penelitian dokumenter (documentary research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis), yaitu menggambarkan secara umum tentang objek yang akan diteliti.10 Dalam hal ini peneliti memaparkan tentang kontekstualisasi surat an-Nisa’ ayat 34 perspektif Buya Hamka dan M. Quraish Shihab. 2. Metode Pengumpulan Data a. Sumber Data 1) Sumber Data Primer Sumber data primer adalah buku-buku atau literatur-literatur yang menjadi referensi utama dalam penelitian ini. Adapun literatur pokok yang menjadi acuan dalam penelitian ini adalah Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab. 2) Sumber Data Sekunder Sumber data sekunder adalah bahan rujukan kepustakaan yang menjadi pendukung dalam penelitian ini, baik berupa buku, artikel, tulisan ilmiah, dan lain sebagainya yang dapat melengkapi data-data primer di atas. Di antara literatur-literatur tersebut adalah hasil penelitian atau karya ilmiah yang ditulis oleh Buya Hamka dan M. Quraish Shihab serta tulisan-tulisan yang mendiskusikan pemikiran kedua tokoh tersebut secara umum dan pemikiran mereka di bidang tafsir al-Qur’an khususnya. b. Tehnik Pengumpulan dan Analisis Data Untuk menghindari banyaknya kesalahan dan mempermudah pemahaman, maka peneliti menggunakan: 10 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1984), 48. 1) Editing Editing adalah proses penelitian kembali terhadap catatan, berkas-berkas, informasi yang dikumpulkan oleh pencari data. Pemeriksaan tersebut terutama dari segi kelengkapannya, kejelasan maknanya, kesesuaian serta relevansinya dengan kelompok data yang lain dengan tujuan agar data-data tersebut sudah mencukupi untuk memecahkan permasalahan yang diteliti dan meminimalisir kesalahan dan kekurangan data dalam penelitian serta untuk meningkatkan kualitas data. Dalam hal ini, data-data yang diteliti kembali adalah penafsiran dua mufassir, yaitu Buya Hamka dan M. Quraish Shihab dalam menginterpretasikan ayat tentang kepemimpinan keluarga yang terdapat pada Tafsir al-Azhar dan Tafsir al-Mishbah. 2) Classifaying Tahapan ini adalah mereduksi data dengan cara menyusun dan mengklasifikasikan data yang diperoleh ke dalam pola tertentu untuk mempermudah pembacaan dan pembahasan sesuai dengan kebutuhan penelitian. Di sini terdiri dari beberapa kategori tertentu, yaitu berdasarkan, pertama, sejarah hidup Buya Hamka dan M. Quraish Shihab yang meliputi: latar belakang keluarga, pendidikan, karir organisasi, dan karya-karyanya. Kedua, metode yang digunakan dan akar penafsirannya. 3) Verifying Sebagai langkah lanjutan adalah pembuktian kebenaran data untuk menjamin validitas data yang telah terkumpul. Di samping itu, untuk sebagian data peneliti memverifikasi dengan cara triangulasi, yaitu mencocokkan antara hasil dari data yang satu dengan data yang lainnya sehingga dapat disimpulkan secara proporsional.11 4) Analyzing Analisis terhadap data penelitian dengan tujuan agar data yang telah diperoleh tersebut bisa mudah untuk dipahami. Teori yang digunakan adalah analisis isi (content analysis), artinya metode atau analisis yang dilakukan oleh peneliti terhadap objek kajian di dalam tulisan ini adalah menyangkut aspek isi. Seperti yang diungkapkan oleh Holsti yang dikutip Lexi J. Moleong bahwa content analysis adalah teknik apapun yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha untuk menemukan karakteristik pesan, dan dilakukan secara obyektif dan sistematis. 12 Dengan tehnik ini, data kualitatif yang diperoleh kemudian dipaparkan dan dianalisis secara kritis untuk mendapatkan analisis yang tepat. Data tersebut kemudian dikaji lebih dalam lagi sehingga mencapai kesimpulan dari permasalahan yang dibahas. Menurut Carney, prosedur analisis isi (content analysis) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. Ada problem yang perlu dikonsultasikan kepada kerangka acu teoritik. Perlu diuji validitas metode yang digunakan serta perlu ditetapkan sampelnya, dengan hasil akhir berupa kategori dan unit rekaman dan konteks. Menyusun dalam unit-unit perlu format keterbakuan. Unit rekaman merupakan berbagai sesuatu yang perlu dihitung, mungkin berupa kata, tema, atau interaksi. Unit konteks merupakan suatu karangan yang di dalamnya terdapat unit rekaman; sedangkan unit konteks memberikan makna dari karangan itu. 11 M. Amin Abdullah, Metodologi Penelitian Agama: Pendekatan Multidisipliner (Yogyakarta: Kurnia Alam Semesta, 2006), 223. 12Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: Liberty, 1999), 163. Menghitung dalam arti kualitatif menyangkut pemaknaan mencari arti, diangkat dari intensitas kejadiannya.13 Untuk mempermudah dalam penulisan ini, maka sangat diperlukan untuk menggunakan pendekatan-pendekatan. Dalam hal ini peneliti menggunakan pendekatan komparasi. Komparasi digunakan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan pemikiran kedua tokoh yang diteliti oleh penulis. Langkah-langkah dari metode komparasi adalah: 14Pertama, menelusuri permasalahan yang setara tingkat dan jenisnya, dalam penelitian ini yang dijadikan obyek yaitu kontekstualisasi surat an-Nisa’ ayat 34 perspektif Buya Hamka dan M. Quraish Shihab, bagaimana kedua tokoh tersebut dalam menginterpretasikan ayat tentang kepemimpinan keluarga yang terdapat pada Tafsir al-Azhar dan Tafsir al-Mishbah serta bagaimana metode tafsir yang digunakan keduanya. Kedua, mempertemukan dua atau lebih permasalahan yang setara tersebut, dalam kaitannya dengan penelitian ini setiap permasalahan dipertemukan agar diketahui persamaan dan perbedaannya. Ketiga, mengungkapkan cirri-ciri dari obyek yang sedang dibandingkan secara jelas dan terperinci. Keempat, menyusun atau memformulasikan teori-teori yang bisa dipertanggung jawabkan. 5) Concluding Pada langkah ini adalah pengambilan kesimpulan dari data-data yang telah diolah untuk mendapatkan suatu jawaban. Peneliti membuat kesimpulan atau menarik poin-poin penting yang kemudian menghasilkan gambaran secara 13Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Suatu pemikiran dan Penerapan (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), 17. 14 Mujamil Qomar, Epistemologi Pendidikan Islam: Dari Metode Rasional Hingga Kritik (Jakarta: Erlangga, 2005), 348,349. ringkas, jelas dan mudah dipahami tentang kontekstualisai surat an-Nisa’ ayat 34 perspektif Buya Hamka dan M. Quraish Shihab. H. Sistematika Penulisan Untuk melengkapi penjelasan dalam pengembangan materi penelitian ini serta untuk mempermudah dalam memahami maka pembahasan dalam penelitian ini akan dipaparkan dalam lima bab, dengan perincian sebagai berikut: Bab I membahas tentang pendahuluan yang meliputi latar belakang sebagai penjelasan timbulnya gagasan dalam penelitian ini. Di samping juga berisi tentang rumusan masalah sebagai fokus permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, tinjauan pustaka yang di dalamnya mencakup kajian teori dan penelitian terdahulu yang digunakan untuk mengetahui rumah kajian dalam penelitian ini, serta sisematika pembahasan. Bab II, merupakan kajian teori yang memuat penelitian terdahulu dan kajian pustaka yang meliputi, pengertian, macam-macam, dan urgensi tentang tafsir keindonesiaan, kontekstualisasi, kepemimpinan keluarga dan kajian metode tafsir. Bab III memaparkan tentang biografi Buya Hamka dan M. Quraish Shihab yang meliputi latar belakang keluarga, latar belakang pendidikan, karir organisasi, dan karya-karyanya. Bab IV memuat tentang analisis yakni akar dan metode penafsiran Buya Hamka dan M. Quraish Shihab. Terdiri dari penafsiran Buya Hamka dan M. Quraish Shihab tentang surat an-Nisa’ ayat 34, akar penafsiran dan analisis metodologis tafsir kedua tokoh tersebut. Bab V berisi tentang penutup yang meliputi kesimpulan dan saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan masyarakat tentang penjualan harta warisan sebelum dibagi: Studi di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment