Abstract
INDONESIA:
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas tentang tradisi “Pingit Pengantin” yang ada di Desa Maduran, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Hal ini dilatar belakangi karena adanya kepercayaan sebagian masyarakat Maduran terhadap tradisi “Pingit Pengantin”. Maksud diadakannya pingitan tersebut yakni untuk menjaga calon pengantin dari bahaya-bahaya yang bisa saja terjadi diluar, dan untuk menyiapkan diri baik lahir maupun batin untuk menuju hari pernikahan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosesi “Pingit Pengantin” dilaksanakan oleh masyarakat Maduran serta bagaimana pandangan masyarakat Maduran terhadap tradisi “Pingit Pengantin”.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dari segi sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan fenomenologis. Sumber datanya adalah primer, sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolaan dan analisis datanya yakni editing, classifying, verifying, analyzing, dan concluding.
Fokus bahasan dalam penelitian ini adalah tradisi “Pingit Pengantin” peneliti mendiskripsikan bagaimana tradisi ini dilaksanakan oleh masyarakat setempat, tata cara pelaksanaan tradisi tersebut, maksud dan tujuan masyarakat melaksanakan tradisi tersebut.
Data yang diperoleh peneliti dari beberapa informan ini adalah tradisi “Pingit pengantin ” tidak wajib dilaksanakan, dan boleh digunakan untuk menjaga calon pengantin, dan persiapan diri bagi calon pengantin menuju hari pernikahannya. Karena dalam kaedah fiqh dijelaskan bahwasanya suatu tradisi bisa sebagai hujjah yang wajib dikerjakan jika tradisi itu digunakan oleh kebanyakan orang. Tradisi “pingit pengantin” ini termasuk Urf shahih yakni urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’. Atau kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat Al-Qur’an atau hadits), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudharat kepada mereka.
ENGLISH:
In writing of this thesis, the writer discuses on tradition of “bride seclusion” that is in Maduran village, Maduran district of Lamongan. That is caused the belief of some of Maduran society on tradition of “bride seclusion”. The purpose of seclusion is to keep bride from something dangers that can be from outside, and to prepare them selves physically and mentality in facing the wedding day.
The problem statement of this research is how the process “bride seclusion” conducted by Maduran society and the view of Maduran society on tradition of “bride seclusion”
The type of the research used in this study is qualitative. From its nature is descriptive and using phenomenological approach. The source of its data is primer, secondary, the method of data collection is observation, interviewing, and documentation and the method of data process is editing, classifying, verifying, analyzing, and concluding.
The discussion focus of this research is the tradition of “bride seclusion”. The writer describes how the tradition conducted by the local society, the way of the tradition conducted, the society’s purposes, and intention in conducting this tradition.
The data got by the writer is from some of informant. That tradition of “bride seclusion” need not be conducted and it can use for keeping of the prospective bride and to prepare for prospective bride in facing the wedding day. Because the Fiqh rule explains that tradition can be evidence that should be done if the tradition is done by the most people. The tradition of “bride seclusion” involves the right Urf and it can be excepted because it does not cross with syara’ or the habit done by society that does not cross with nash (Al-Quran verse or hadist), that does not take their social advantage and nor drives social less for them.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Manusia diciptakan didunia disertai
dengan kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah kebutuhan
biologis. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, manusia diciptakan
berpasang-pasangan. Hal ini tercantum dalam surat Azzariyat ayat 49: Dan segala
sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.
Allah swt telah menciptakan semua yang ada di bumi berpasang-pasangan, manusia
antara laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan dan menjadi suami
istri secara sah.1 1 La Jamaa, Hadidjah, Hukum Islam Dan UU Anti KDRT (
Surabaya: PT Bina Ilmu, 2008 ), 103. Islam adalah agama yang sempurna. Islam
adalah agama pelengkap atau agama yang melengkapi aturan atau syariat dari
agama sebelumnya. Agama Islam banyak mengatur tentang aturan-aturan (syariat)
dalam kehidupan yang belum pernah ada atau belum pernah diatur oleh agama
sebelum Islam. Seperti dalam hal pernikahan, Islam mengaturnya bertujuan agar
kehidupan sosial masyarakat menjadi tenteram.2 Pada prinsipnya perkawinan atau
pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian mengikat antara laki-laki dengan
seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak
dengan suka rela, dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan
hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah)
dengan cara-cara yang diridloi Allah SWT.3 Bukan menjadi perkara yang
mengherankan apabila Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah yang mulia dan
menjadikannya sebagai sebuah amal saleh yang dijanjikan kepadanya pahala yang
besar apabila diniatkan karena Allah sebagai sarana untuk mendekatkan diri
kepada Tuhan Yang Maha Besar.4 Tujuan perkawinan itu sendiri adalah membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu
dan 2 Abu Fajar al-Qalami, Tuntunan Jalan Lurus Dan Benar ( Gita Media Press:
2004 ), 416. 3 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung :Sinar baru, 1987), 403. 4
Muh. Gozali, Mulai dari Rumah (Bandung: Al-Mizan, 2002), 96. 3 melengkapi agar
masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai
kesejahteraan spiritual dan material. Di sinilah dibutuhkan kesungguhan,
keikhlasan serta pengorbanan karena dalam mencapai tujuan tersebut pasangan
suami-istri akan menemukan kendala-kendala dan kesulitan-kesulitan, baik yang
menyangkut kebutuhan primer dan sekunder maupun pelengkap.5 Pernikahan
merupakan pintu gerbang untuk memasuki kehidupan baru yang sah menurut kacamata
agama (Islam) bagi pria dan wanita, bahkan lebih dari pada itu, pernikahan
dalam pandangan Islam merupakan wahana untuk pengukuhan suatu perjanjian abadi
(misaqon gholidho) diantara keduanya, yang mana dengan perjanjian tersebut
mereka berdua disahkan dan diikat dalam suatu pertalian agar dapat hidup
bersama-sama untuk mengurangi bahtera kehidupan yang bernama rumah tangga.6
Sesungguhnya menikah adalah sunnah yang telah berlangsung sejak zaman Adam as.
Dan akan tetap berlaku sampai hari kiamat. Menikah merupakan sunnah para Nabi
dan orang-orang shalih. Sesungguhnya Islam telah mengharamkan hidup merahib,
tidak menikah, mengingkari kehidupan berumah tangga, dan mengharamkan hal-hal
yang baik dalam kehidupan dunia.7 6 Ahmadi Sofyan, The Best Husband In
Islam:Kado Cinta Untuk Suami Tercinta, (Kiat-kiat Menjadi Suami Dambaan Istri
Dalam Menghindari Kekerasan Rumah Tangga )(Jakarta: Lintas Pustaka Publisher,
2006), V. 7 Adil Fathi Abdullah 25 wasiat Rasulullah SAW Menuju Rumah Tangga
Sakinah (Bandung:Irsyad Baitus Salam, 2004), 21. 4 Ketakutan seseorang untuk
menuju jenjang pernikahan adalah suatu hal yang wajar. Akan tetapi kadang
kalanya sehingga membuat seseorang itu hidup merahib karena ketakutan yang
mendalam yang didera seseorang. Hal tersebut diharamkan oleh Allah. Oleh karena
itu ada cara-cara tersendiri bagi seseorang untuk menghilangkan rasa takut yang
mendalam tersebut untuk menuju ke jenjang pernikahan. Adapun tradisi yang
dilakukan oleh sebagian masyarakat desa Maduran sebelum dilangsungkan
perkawinan untuk mengusir ketakutan dan kekhawatiran sebelum menuju jenjang
pernikahan adalah memingit mempelai sebelum hari H. Lama pingitan
bermacam-macam, ada yang satu bulan, satu minggu sebelum perkawinan
dilangsungkan. Pada dasarnya masyarakat adalah sekumpulan manusia yang dimana
satu sama lain saling membutuhkan, karena manusia memiliki sifat sosial yang
tidak pernah lepas dari peran orang lain didalam kehidupan sehariharinya.
Pola-pola perilaku ini merupakan salah satu cara masyarakat bertindak atau
berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh anggota masyarakat yang kemudian
diakui dan mungkin juga diikuti oleh orang lain. Kebiasaan dan budaya memang
tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat didalam hubungannya dengan orang
lain, masyarakat berhubungan erat dengan namanya budaya dan adat istiadat,
hubungan ini tidak mungkin dapat dipisahkan karena didalam masyarakat tumbuh
dan berkembang yang namanya budaya. 5 Tiap masyarakat tentu ada budayanya dan
tiap budaya tentu ada masyarakatnya, karena keduanya satu kesatuan, dua
diantara yang satu dari tunggal membentuk sosial budaya masyarakat.8 Pingitan
adalah proses mempersiapkan diri mempelai untuk memasuki sebuah dunia yang
bernama rumah tangga. Dipingit adalah istilah yang diterapkan pada calon
pengantin agar tidak kemana-mana, maksudnya adalah agar pengantin aman
terpantau dan segar bugar. Masa-masa menjelang pernikahan adalah masa kritis
bagi pasangan calon pengantin. Besarnya tekanan, kecemasan mengurusi menjelang
pesta pernikahan, bayangan sebuah rumah tangga dengan segala gambaran perubahan
dari kehidupan sebelumnya membuat pasangan galau. Pertengkaran-pertengkaran
kecil kerap terjadi, bahkan hanya masalah sepele seperti tidak cocok design
undangan bisa memicu pertengkaran hebat. Jika godaan itu datang ditengah badai
yang terjadi, bisa jadi rencana yang telah tersusun rapi dan matang hancur
dalam sekejap.9 Selain itu terkadang sebelum hari pernikahan pasangan calon
pengantin bisa juga dihadapkan dengan rangkaian musibah yang terjadi seperti
kecelakaan, kehilangan harta benda ataupun kematian. Segala musibah itu bisa
terjadi pada orang terdekat atau bahkan terjadi pada calon pengantin tersebut.
Norma yang berlaku pada masyarakat ini adalah norma kebiasaan. Adapun norma
kebiasaan itu sendiri adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk
atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak 8 Wahyu Ms, wawasan Ilmu
Sosial Dasar (Surabaya: Usaha Nasional, 1986), 61. 9
HTTP://R3TNO.BLOGDETIK.COM/2010/06/29/MENJELANG-HARI-H/ , (diakses pada 8 Maret
2011) 6 tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi
kebiasaan individu. Norma-norma itu adalah nilai-nilai budaya yang sudah
terkait kepada peranan-peranan tertentu dari manusia dalam masyarakat. Peranan
manusia dalam kehidupannya adalah banyak, dan manusia sering berubah peranan
dari saat ke saat, dari hari ke hari. Sebagaimana latar belakang tersebut, maka
akan sangat penting untuk diadakan penelitian langsung kepada para masyarakat
terkait. Untuk mengetahui pandangan mereka terhadap tradisi “pingit pengantin”
yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat Maduran. Bertumpu pada beberapa
ulasan diatas, maka hal yang menarik yang ingin Penulis teliti adalah tentang
pandangan masyarakat Maduran terhadap tradisi “pingit pengantin” dan alasan
masyarakat mengapa masih menjalankan tradisi “pingit pengantin”. Dan peneliti
menentukan judul yang sesuai dengan penelitian ini: Pandangan Masyarakat
Terhadap Tradisi “Pingit Pengantin” (Study di Desa Maduran Kecamatan Maduran,
Kabupaten Lamongan) B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana prosesi “pingit pengantin”
yang dilakukan masyarakat Maduran? 2. Bagaimana pandangan masyarakat Maduran
terhadap tradisi “pingit pengantin”? 7 C. Tujuan Penelitian Tujuan suatu
penelitian selalu dirumuskan dalam kaitannya dengan usaha pemecahan
permasalahan. Dengan adanya tujuan yang jelas maka akan terumuskan tujuan
penelitian itu realistik atau tidak, bermanfaat atau tidak. Dengan tujuan yang
jelas, maka arah kegiatanpun akan jelas, efisiensi kerja akan tercapai dengan
baik. Adapun tujuan penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah sebagai
berikut : 1. Untuk mengetahui bagaimana prosesi “pingit pengantin” yang
dilakukan masyarakat Maduran 2. Untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat
Maduran terhadap tradisi “pingit pengantin” D. Definisi Oprasional Untuk
memperjelas maksud dan tujuan dari penelitian ini, maka diperlukan adanya
definisi operasional. Adapun yang dimaksud dengan definisi operasional adalah
penjelasan beberapa kata kunci yang berkaitan dengan judul atau penelitian,
yang terdiri atas : Tradisi adalah kreasi manusia yang bersifat profan
(duniawi). Sebagai kreasi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, budaya
juga memiliki nilainilai positif yang bisa dipertahankan bagi kebaikan manusia,
baik secara personal maupun sosial.10 Tradisi adalah kebiasaan turun temurun.
10 Masyhudi Muchtar, dan A. Rubaidi, dkk, Aswaja An-Nahdliyah: Ajaran
Ahlussunnah wa aljama‟ah yang Berlaku di Kalangan Nahdlatul Ulama (Surabaya:
Kalista, 2004), 33. 8 Pingitan adalah proses mempersiapkan diri mempelai untuk
memasuki sebuah dunia yang bernama rumah tangga. E. Manfaat Penelitian Dengan
diadakannya penelitian ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat antara
lain: 1. Manfaat Teoritis a. Penelitian ini dapat memberikan sumbangan terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan dalam menyikapi realita yang ada di masyarakat b.
Dapat menjadi landasan bagi penelitian selanjutnya demi pengembangan khazanah
keilmuan yang berkaitan dengan ajaran Islam sebagai fenomena dan realita sosial.
2. Manfaat Praktis a. Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang
tradisi “pingit pengantin” di Desa Maduran, Kecamatan Maduran, Kabupaten
Lamongan yang berkaitan dengan ajaran Islam. b. Sebagai bahan atau refrensi
dalam menyikapi hal-hal di masyarakat terhadap realitas kultur yang berkaitan
dengan ajaran Islam. c. Sebagai tugas akhir penulis untuk menempuh program
Strata 1 (S1). 9 F. Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu dibutuhkan untuk
memperjelas, menegaskan, melihat kelebihan dan kelemahan berbagai teori yang
digunakan penulis lain dalam penelitian atau pembahasan masalah yang sama.
Selain itu, penelitian terdahulu perlu disebutkan dalam sebuah penelitian untuk
memudahkan pembaca melihat dan membandingkan perbedaan teori yang digunakan oleh
penulis dengan peneliti yang lain dalam melakukan pembahasan masalah yang
sama.Berikut adalah penelitian terdahulu yang mengkaji permasalahan yang sama:
1. TINJAUAN ISLAM TENTANG TATA CARA PERNIKAHAN ADAT JAWA (Kasus di desa Gogo
deso kec. Kanirogo kab. Blitar) Oleh: Anis Dyah Rahayu, mahasiswa Universitas
Islam Negeri Malang tahun 2004 Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan
perkawinan yang tidak terlepas dari kultur sosial masyarakat yang terkadang
masih dilestarikan, adat adalah merupakan hukum yang tidak tertulis tapi masih
mempunyai tradisi adat perkawinan di daerah masing-masing, salah satu contoh
tradisi kebudayaan nasional kita yang masih hidup adalah adat perkawinan adat
jawa yang salah satunya terdapat di Desa Gogo deso kec. Kanigoro kab. Blitar.
Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan
perkawinannya, berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa tidak semua tata
cara perkawinan adat jawa sesuai dengan Islam 10 misalnya pada tahap peningset,
sasrahan/asok tukon, upacara siraman pengantin, dan walimah/resepsi.11 2.
TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT JAWA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM (Kasus di
kelurahan Kauman kec. Mojosari kab. Mojokerto) Oleh: Muhammad Subhan, mahasiswa
Universitas Islam Negeri Malang tahun 2000 Penelitian ini membahas tentang
adanya salah satu prosesi yang sangat menarik yang telah dilakukan oleh
sebagian masyarakat kelurahan kauman, kec. Mojosari kab. Mojokerto sebelum
melakukan perkawinan. Prosesi ini dinamakan “Petungan” yaitu pemilihan bulan untuk
menentukan bulan tertentu sebagai bulan untuk dilakukannya perkawinan. Oleh
karena itu dalam melaksanakan perkawinan mereka tidak hanya melaksanakan saja,
tapi faktor atau hal yang membuat perkawinan itu baik jadinya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengkaji tentang pemilihan
bulan tertentu yang dilakukan oleh masyarakat jawa dalam menentukan perkawinan
di tinjau dari hukum islam.12 3. TRADISI PERKAWINAN “TUMPLEK PONJEN” (Study di
Desa Kalimukti Kec. Pabedilan Kab. Cirebon) 11 Anis Dyah Rahayu, Tinjauan islam
tentang tata cara pernikahan adat Jawa (Kasus didesa Gogo deso kec. Kanigoro
kab. Blitar), (Malang: Fakultas Syari‟ah UIN MALIKI Malang, 2004) 12 Muhammad
Subhan, Tradisi perkawinan masyarakat jawa di tinjau dari Hukum Islam (Kasus di
kelurahan Kauman kec. Mojosari kab. Mojokerto), (Malang: Fakultas Syari‟ah UIN
MALIKI Malang, 2000) 11 Oleh: Muhammad Sholeh, mahasiswa Universitas Islam
Negeri Malang tahun 2009 Penelitian ini memfokuskan kajiannya pada prosesi
perkawinan tumplek ponjen dengan penggunaan simbol-simbol yang dipakai oleh
masyarakat Cirebon, tepatnya di Desa Kalimukti Kec. Pabedilan Kab. Cirebon.
Istilah Tumplek Ponjen merupakan istilah yang diberikan oleh orang tua zaman
dahulu, masyarakat Cirebon bagi keberlangsungan perkawinan anak bontot
(terakhir) dalam keluarga.13 4. TRADISI KAWIN BOYONG DALAM PERKAWINAN ADAT
MASYARAKAT GESIKAN (Studi kasus di Desa Gesikan Kec. Grabagan Kab. Tuban) Oleh:
Moh. Mus‟id Adnan mahasiswa Universitas Islam Negeri Malang tahun 2008 Penelitian
ini memfokuskan pada pemahaman masyarakat Gesikan terhadap tradisi Kawin Boyong
serta tradisi Kawin Boyong bila di tinjau dari fiqh Syafi‟iyyah.14 Dari
penelitian terdahulu diatas berbeda dengan penelitian ini, penelitian diatas
sama sekali tidak membahas terkait dengan „‟pingit pengantin‟‟ 13 Muhammad
sholeh, Tradisi Perkawinan “Tumplek Ponjen” (Study di Desa Kalimukti Kec.
Pabedilan Kab. Cirebon), (Malang: Fakultas Syari‟ah UIN MALIKI Malang, 2009) 14
Moh. Mus‟id Adnan, Tradisi Kawin Boyong Dalam Perkawinan Adat Masyarakat
Gesikan (Kasus di Desa Gesikn Kec. Grabagan Kab. Tuban), (Malang: Fakultas
Syari‟ah UIN MALIKI Malang, 2008) 12 G. Sistematika Pembahasan Sistematika
pembahasan adalah rangkaian urutan yang terdiri dari beberapa uraian mengenai suatu
pembahasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian
ini, secara keseluruhan dalam pembahasannya terdiri dari lima bab : BAB I
PENDAHULUAN, dalam bab ini akan dijelaskan secara singkat tentang tradisi
“pingit pengantin” yang berada di Desa Maduran, Kecamatan Maduran, Kabupaten
Lamongan. Latar belakang ini berguna untuk memberikan gambaran umum kepada
pembaca dan memberikan penilaian tentang objek penelitian layak untuk diteliti
atau tidak. Setelah membahas Latar Belakang, memberi gambaran tentang hal-hal
yang tidak diketahui dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan yang tidak terlepas
dari esensi judul yang diangkat dan ini dinamakan Rumusan masalah. Setelah itu
menjelaskan tentang Tujuan Penelitian dan manfaat penelitian, hal ini dilakukan
agar dalam melakukan penelitian, peneliti tidak terlepas dari apa yang
ditujukan dan ini juga berguna bagi pembaca untuk mengetahui tujuan dari
penelitian dan manfaat dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Tujuan
penelitian tidak terlepas dari Rumusan Masalah. Setelah itu menjelaskan tentang
definisi oprasional. Selanjutnya membahas tentang penelitian yang dilakukan
oleh peneliti terdahulu dalam permasalahan yang memiliki korelasi dengan
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Kemudian Sistematika
Pembahasan, hal ini berguna agar Peneliti mengetahui secara jelas tentang yang
akan dibahas dalam penulisannya. 13 BAB II LANDASAN TEORI, dalam bab ini kajian
teori yang membahas tentang yang pertama Tradisi yang meliputi Definisi
Tradisi, Islam dan Tradisi, yang kedua URF yang meliputi Definisi „Urf,
Macam-Macam „Urf, Keabsahan „Urf Menjadi Landasan Hukum, Syarat-Syarat „Urf
Untuk Dapat Dijadikan Landasan Hukum, yang ketiga Kaedah Fiqih (Adat Kebiasaan
Itu Bisa Dijadikan Sandaran Hukum) yang meliputi Makna Kaedah, CabangCabang
Dari Kaedah العادةالمحكمة ,yang keempat Persiapan Pranikah yang meliputi Persiapan
Mental/Psikologis, Persiapan Materiil. BAB III METODE PENELITIAN, dalam bab ini
berisikan metode penelitian, untuk mencapai hasil yang sempurna, penulis akan
menjelaskan tentang metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini, dimana
metode terdiri dari, Paradigma Penelitian, Jenis Penelitian dan Pendekatan
Penelitian, Sumber Data, Metode Pengumpulan Data, serta Metode Pengolahan dan Teknik
Analisa Data BAB IV PAPARAN DAN ANALISIS DATA, memaparkan secara singkat dan
padat tentang Lokasi Penelitian, hal ini dicantumkan agar pembaca mengetahui
lokasi yang digunakan oleh peneliti dalam melakukan penelitian ini. Selanjutnya
penyajian Data, sebagai paparan yang sangat penting dalam penelitian untuk
mengetahui respon dan pemahaman masyarakat tentang objek penelitian. Kemudian
Analisis Data, berguna untuk menemukan buah final dari berbagai respon
masyarakat serta sebagai ruang bagi peneliti untuk memberikan komentar tentang
tradisi “Pingit Pengantin” 14 BAB V PENUTUP, merupakan rangkaian akhir dari
sebuah penelitian. Pada bab ini, terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan
dimaksudkan sebagai hasil akhir dari sebuah penelitian. Sedangkan saran
merupakan harapan penulis kepada semua pihak agar penelitian yang dilakukan
oleh penulis dapat memberikan kontribusi yang maksimal serta sebagai masukan
bagi akademisi.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan masyarakat terhadap tradisi “pingit pengantin”: Studi di Desa Maduran, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment