Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Fenomena Kepala Dusun sebagai jero pemutus perceraian di masyarakat pedesaan: Studi kasus di Dusun Kapal Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah


Abstract

INDONESIA:
Perceraian merupakan jalan akhir yang harus ditempuh dalam penyelesaian perselisihan dan kemelut rumah tangga, menyelesaiakan keretakan rumah tangga yang tidak mungkin lagi dipulihkan, bahkan jika dibiarkan berlarut dikhawatirkan akan menyebabkan perpecahan keluarga kedua belah pihak. Perceraian menurut undang-undang negara harus melalui pengadilan agama, akan tetapi lain halnya dengan perceraian yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Kapal Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Adanya fenomena menarik dimana masyarakat desa ini melakukan perceraian dengan menunjuk Kepala Dusun Sebagai Jero Pemutus berdasarkan berbagai alasan. Berdasarkan permasalahan tersebut peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui pendapat para tokoh agama Desa Selong Belanak terhadap Fenomena Kepala Dusun Sebagai Jero Pemutus Perceraian yang masih berlaku di Desa tersebut,serta memahami dampak-dampak hukum pasca perceraian.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sebagian besar data yang dikumpulkan dengan metode wawancara. Adapun literatur dan dokumentasi yang terkait dengan persoalan ini digunakan sebagai data skunder dan tersier. Setelah terkumpul selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Kesimpulan yang diproleh dalam penelitian ini ialah bahwa Fenomena kepala kusun sebagai Jero pemutus perceraian di masyarakat pedesaan di Dusun Kapal Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah ini dipengaruhi oleh berbagai alasan. Seperti tidak sahnya suatu perceraian jika belum melalui kepala dusun sebagai jero pemutus, perintah mentaati seorang pemimpin, jarak pengadilan agama dengan desa yang jauh, mahalnya biaya, kesibukan, dan tidak mengerti cara beracara di pengadilan agama. Dampak hukum yang terjadi pasca perceraian ialah tidak jelasnya status suami-istri dalam hal pernikahan selanjutnya dan hal hutang-piutang, tidak jelasnya hak perlindungan anak, mempersulit administrasi kependudukan negara, dan jelasnya harta benda bersama yang diproleh semasa perkawian.
ENGLISH:
Divorce is the last way that must be taken in the settlement of disputes and family brawl, resolving house hold srift that impossible to be recovered, even if allowed to go feared would cause the breakdown of the family of both parties. Divorce under the laws of the country must be through the religious court, but it is different with the community of Kapal of Selong Belanak Village of West Praya of Central Lombok. The existence of an interesting phenomenon in which people of this village have done divorce by appointing the Village Head as Jero breaker based on various reasons. Based on these problems researcher conducted this research to find out the opinion of religious leaders of Selong Belanak village against village head phenomenon as Jeroof breakers of divorce that has prevailed in the village, as well as understanding the effects of law of post-divorce.
This research used empirical research with qualitative approach. Most of the data was collected by interviews. The literature and documentation related to this issue was used as a secondary data and tertiary. Having collected then analyzed using descriptive analytical method. The conclusion was the phenomenon of the village head as Jero of breaker of Divorce in Rural Communities in Kapal of Selong Belanak Village of West Praya of Central Lombok was influenced by a variety of reasons according to religious figures of Belanak Delong Village. Such the invalid of a divorce if it was not through the head of the village as Jero of breaker, obeying the command of a leader, the far distant of religious court with village, high cost, busyness, and misunderstanding how religious court proceedings. The impacts of the law that occurred after the divorce were unclear status of husband and wife in marriage and the debts, lack of clarity about the rights of child protection, complicating the administration of the state population, and unclear status of property acquired during the marriage time.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Masalah Perkawinan adalah salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Allah. Perkawinan suatu jalan yang diberikan Allah bagi manusia untuk berkembang biak, tempat mencurahkan kasih sayang, dan melestarikan kehidupannya. Allah berfirman dalam al-Qur'an2 : 2Ar-Rūmِ(30):ِ21 Perkawinan di dalam Islam dinamakan dengan nikah. Dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa: "perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagi suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa"3 . Dari definisi di atas dapat diambil suatu pengertian secara umum yaitu pernikahan merupakan suatu ikatan yang paling suci dan kokoh melalui aqad yang membolehkan bergaulnya seorang pria dengan wanita untuk membentuk keluarga yang sakinah,mawaddah wa rahmah sesuai dengan ajaran Islam.Membina rumah tangga yang sakinah, rumah tangga yang penuh mawaddah wa rahmah bukan perkara yang gampang dan bukan persoalan yang mudah, suami istri sebelumnya harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup tentang nilai, norma dan moral yang benar. Harus siap dengan mental yang kuat untuk menghadapi segala hambatan dan tantangan serta hem pasan badai rumah tangga.Banyak sekali pasangan suami istri yang merasa siap dan memiliki bekal yang banyak, namun di tengah jalan mereka goyah, mereka gagal mencapai tujuan yang telah dicita-citakan sebelumnya, mereka gagal menciptakan dan membina rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan kekal abadi.Rumah tangga semakin retak, tali perkawinan semakin kendor, hubungan kasih sayang semakin tidak harmonis, akhirnya kabur dan menghilang. Ketentraman dan kedamaian rumah tangga yang didambakan berubah menjadi pertikaian dan pertengkaran, rumahtangga bukan lagi seperti istana dan surga tetapi berubah bagaikan penjaradan neraka4 . 3Pasal 1, UU No 1 Tahun 1974 4Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: PT Cipta Aditya Bakti, 1990), h. 169. Perceraian merupakan jalan akhir yang harus ditempuh dalam penyelesaian perselisihan dan kemelut rumah tangga, menyelesaiakan keretakan rumah tangga yang tidak mungkin lagi dipulihkan, bahkan jika dibiarkan berlarut dikhawatirkan akan menyebabkan perpecahan keluarga kedua belah pihak5 . Islam memang tidak melarang umatnya melakukan perceraian, tetapi itu bukan berarti bahwa Islam membuka jalan selebar-lebarnya untuk melakukan perceraian, dan itu juga bukan berarti bahwa Islam membolehkan umatnya.melakukan perceraian semaunya saja, kapan dan dimana saja, tetapi Islam memberikan batasan-batasan tertentu kapan antara suami istri baru dibolehkan melakukan perceraian. Batasan-batasan itu di antaranya adalah setiap perceraian harus didasarkan atas alasan yang kuat dan merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh suami istri setelah usaha lain tidak mampu mengembalikan keutuhan kehidupan rumah tangga mereka6 . Dalam kehidupan bernegara masalah perceraian mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Perceraian diatur sedemikian rupa dalam suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Peraturan perundang-undangan ini bersifat umum yaitu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Khusus untuk umat Islam, di samping itu juga berpedoman pada Undang-Undang no. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang khusus mengatur permasalahan-permasalahan tertentu bagi umat Islam Indonesia, termasuk di dalamnya masalah perceraian. Maka dengan adanya Undang-Undang Peradilan Agama ini umat Islam tidak lagi sepenuhnya hanya berpedoman kepada Undang-Undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya tapi juga didukung oleh 5Soemiati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 1986), h.104. 6Soemiati, Hokum perkawinan islam dan undang-undang perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 1986), h.104 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39 Undang-undang no. 1 tahun 1974 menyatakan7. Ayat 1 : Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ayat 2 : Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Dari pasal di atas dapat dipahami bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan dengan mengemukakan alasan-alasan perceraian.Meskipun undang-undang sudah mengatur sedemikian rupa cara perceraian di Indonesia, namun masih ada di beberapa daerah yang masyarakatnya belum mengindahkan peraturan yang berlaku, masih banyak masyarakat yang masih tetap mempertahankan hukum adat mereka. Masih ada masyarakat yang masih tunduk hanya pada hukum agama serta masih ada masyarakat yang karena faktor-faktor tertentu terpaksa tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalan yang muncul adalah bahwa masih banyak terjadi kasus-kasus perceraian yang dilakukan di luar sidang Pengadilan dan tidak mendapat akta perceraian yang sah dari Pengadilan.Beberapa kasus banyak sekali warga masyarakat yang melakukan perceraian hanya cukup dilakukan melalui seorang aparat desa yang biasa mengurus perceraian warganya atau melalui tokoh dan pemuka agama setempat. Secara awam masyarakat desa sering diartikan sebagai masyarakat tradisional dari masyarakat primitif (sederhana). Namun pandangan tersebut sebetulnya kurang tepat, karena masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu 7Abdurrahman, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawwwinan, (Jakarta: Akademi Persindo CV, 1986), h. 74 yang disebut desa.Sedangkan masyarakat tradisional adalah masyarakat yang penguasaa sains dan ipteknya rendah sehingga hidupnya masih sederhana dan belum kompleks. Tidak dapat dipungkiri masyarakat desa dinegara sedang berkembang seperti Indonesia, ukurannya terdapat pada masyarakat desa yaitu bersifat tradisional dan hidupnya masih sederhana, karena desa-desa di Indonesia pada umumnya jauh dari pengaruh budaya asing atau budaya luar yang dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola hidupnya. Masyarakat desa sederhana dan primitif tidak lepas dari sifat selalu bersama atau musyawarah dalam setiap mengambil keputusan dari suatu masalah, gotoroyong dalam bekerja, serta menyerahkan segala urusan kepada orang yang dianggap tua atau dituakan di desa itu, seperti masalah perdata perceraian. Tidak semua masyarakat desa mempunyai sifat tersebut, dikarnakan sudah banyak masyarkat desa yang mulai mengenal kehidupan modern. Sifat atau ciri-ciri masyarakat di atas adalah sesuai yang peneliti lihat di Desa Selong Belanak Dusun Kapal Lombok tengah. Masyarkat Desa Selong Belanak adalah masyarakat desa yang masih tergolong sederhana, Hal ini dibuktikan dengan dinamika sosial dan cara hidup sehari-hari sebagai petani dan nelayan. Adapun dalam perdata (percerain) dan pidana selalu diserahkan kepada kepala dusun (jero), kecuali masalah perkawinan mereka percayakan kepada penghulu dusun atau penghulu desa, yaitu orang yang dianggap tua dan paham agama. Jika penghulu dusun tidak berkesempatan menangani maka diserahkan kepada penghulu desa. Penyerahan masalah percerain kepada kepala dusun ini bukan berati sepenuhnya, akan tetapi hanya sebagai jero pemutus saja. apabila suami-istri sudah bercerai dirumah dengan kata talak sudah jelas dari suami, dan disaksikan oleh tetangga mereka hal ini tidak dianggap sah oleh masyarkat sebelum melewati kepala dusun. Anggapan masyarakat yang seperti ini hanya berlandaskan kebiasaan saja karna tidak semua masyarkat desa beranggapan seperti demikian. Jero pemutus percerain secara umum bukanlah tugas seorang kepala dusun sebagai pemimpin suatu dusun, melainkan kepala dusun sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Selain karena kebiasan, sebagian masyarkat desa juga menyerahkan urusan percerain kepala dusun sebagai jero pemutus dikarnakan tidak mengerti cara beracara di pengadilan agama serta jarak yang cukup jauh. Desa yang menggunakan sistem jero sebagai pemutus perceraian bukan hanya Desa Selong Belanak melainkan ada beberapa desa lain seperti desa mekarsari, lancing, tampah dan desa-desa lain yang berada pada wilayah pesisir selatan pulau lombok. Desa Selong Belanak terletak di Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Desa Selong Belanak terletak sekitar 44,5 km dari praya kota dengan waktu tempuh kurang lebih satu setengah jam. Desa Selong Belanak terdiri dari beberapa dusun yakni dusun selong, rujak, kapal, tomang-omang, terake, jowet, segare, serangan, mawi, rowok dan jabon. Jarak Dusun Kapal dengan praya kurang lebih 49 km. Populasi penduduk Dusun Kapal sekitar 200 kepala keluarga, pekerjaan mayoritas penduduk adalah petani dan nelayan, masyarakatnya mayoritas beragama Islam dan sangat taat pada sistem adat. Latar belakang pendidikan mayoritas hanya lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama maka tidak heran apabila masih banyak masyarakat yang tidak sadar hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai kebiasan masyarkat desa yang jarang ditemukan pada masyarkat desa pada umumnya. Oleh karena itu penulis merumuskan judul: Fenomena Kepala Dusun Sebagai Jero Pemutus Perceraian Di Masyarakat Pedesaan (Studi Kasus di Dusun Kapal Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah). B. Rumusan Masalah Dari latar berlakang masalah serta bunyi judul di atas, adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pandangan tokoh agama Desa Selong Belanak terhadap Fenomena Kepala Dusun Sebagai Jero Pemutus Perceraian di Masyarakat Pedesaan di Dusun Kapal Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah? 2. Bagaimana dampak hukum dari perceraian yang dilakukan oleh masyarakat pedesaan di Dusun Kapal Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah melalui Kepala Dusun Sebagai Jero Pemutus? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dalam penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh agama Desa Selong Belanak terhadap Fenomena kepala dusun sebagai jero pemutus perceraian di masyarakat pedesaan. 2. Untuk mengetahui serta memahami dampak hukum dari perceraian yang dilakukan oleh masyarakat Dusun Kapal Desa Selong Belanak melalui Kepala dusun sebagai jero pemutus perceraian. D. Manfaat Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi disiplin keilmuan secara umum, dan minimal dapat digunakan untuk dua aspek, yaitu: 1. Aspek teoritis, diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan, khususnya tentang Fenomena kepala dusun sebagai jero pemutus perceraian di masyarkat pedesaan. 2. Aspek praktis, diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan bagi peneliti selanjutnya khusunya mengenai Peceraian di Masyarkat Pedesaan, dan umumnya semua penelitian yang sejenis atau ada sangkutpautnya.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Fenomena Kepala Dusun sebagai jero pemutus perceraian di masyarakat pedesaan: Studi kasus di Dusun Kapal Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment