Abstract
INDONESIA:
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf maka semakin jelaslah bahwa wakaf uang telah terjamin legalitasnya secara hukum. Baik dari sisi hukum Islam (dengan adanya fatwa MUI) maupun dari sisi hukum positif (dengan lahirnya Undang-undang dan Peraturan Pelaksananya). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf telah dijelaskan bahwa lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola wakaf uang adalah Lembaga Keuangan Syariah atau Perbankan Syariah.
Sehingga dalam penelitian skripsi ini timbul rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah penjelasan wakaf uang dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006?, Bagaimanakah potensi Bank Syariah dan lembaga keuangan non-bank dalam mengelola wakaf uang?
Dilihat dari jenisnya, penelitin ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan, yang bertujuan Untuk mengetahui penjelasan wakaf uang dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 dan juga untuk mengetahui Bagaimana potensi Bank Syariah dan lembaga swasta non-bank dalam mengelola wakaf uang. Dalam penelitinnya menggunakan bahan primer berupa Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, dan Fatwa MUI. Sedangkan bahan sekunder yaitu penjelasan Undang-undang No. 41 Tahun 2004, Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006, kemudian buku-buku penelitian dari skripsi-skripsi terdahulu dan pendapat para pakar yang berkaitan dengan judul penelitian. Selanjutnya data diolah dan dipilah-pilah untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan wakaf uang telah dijelaskan dalam PP No. 42 Tahun 2006. dan pengelolaannya diserahkan kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditunjuk oleh Menteri. Tujuannya agar keamanan harta wakaf uang dapat terjamin. Namun sebenarnya jika pengelolaan wakaf tunai ini diserahkan semuanya kepada lembaga keuangan syariah maka akan mengurangi peran masyarakat dalam ikut serta mengelola dan mendayagunakan wakaf tunai tersebut. Sebab selama ini juga ada lembaga zakat yang mampu mengelola wakaf tunai dengan baik. Contohnya yaitu Dompet Dhuafa Republika yang mampu mengumpulkan wakaf tunai dan dikelola dengan baik. Sehingga bisa dikatakan meskipun di dalam UU dinyatakan bahwa wakaf tunai hanya dapat dikelola oleh lembaga keuangan syariah, kelak kemunculan pengelola wakaf tunai bukan lembaga keuangan syariah tak bisa dihindari. Sebab, wakaf ini sangat terkait dengan rasa kepercayaan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Studi interpretasi terhadap PP no. 42 tahun 2006 pasal 48 tentang pengelolaan dan pengembangan wakaf uang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment