Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Implementasi konsep keadilan oleh kyai pelaku poligami: Studi kasus kyai Jombang

Abstract

INDONESIA:
Poligami merupakan masalah yang kontroversial dalam Islam yang jadi perbincangan tidak pernah ada habisnya. Keadilan menjadi syarat yang paling utama dalam poligami. Kyai merupakan seseorang yang dipandang lebih faham pengetahuannya oleh masyarakat mengenai syariat Islam. Di sini peneliti berbicara mengenai kyai jombang karena Jombang terkenal dengan julukan kota santri jadi ini menarik diteliti bagaimana kyai tersebut bisa adil terhadap istri- istrinya.
Kajian ini difokuskan pada pembahasan poligami yang dilakukan oleh kyai pelaku poligami di Jombang. Penekanannya adalah terkait masalah keadilan terhadap istri-istrinya, mengenai nafkah, giliran waktu, dan bepergian.
Tujuan utama kajian ini adalah untuk memahami secara komprehensif tentang konsep keadilan dalam poligami, dan untuk mengetahui bagaimana penerapannya terhadap istri-istrinya dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, dengan perolehan data yang bersifat deskriptif kualitatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. Sebagian besar data diperoleh dari data primer, yang dikumpulkan langsung dari informan. Kemudian, didukung dengan sumber data sekunder dalam menganalisis hasil penelitiannya.
Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa para kyai yang melakukan poligami, berpendapat keadilan adalah relatif. Adapun penerapan terhadap istri-istrinya dalam urusan nafkah itu tidak harus sama, karena yang dimaksud adil adalah sesuai dengan kebutuhan si istri. Dalam masalah giliran ada juga yang berpendapat itu wajib sama, ada juga yang fleksibel. Masalah bepergian juga ada yang diundi. Dan ada juga yang fleksibel.
ENGLISH:
Polygamy is a controversial issue of Islam that is never-ending discussed. Justice is the most important requirement in polygamy. Kyai is someone who is viewed by the public has more knowledge about Islamic law. In this study discussed the Jombang Kyai from the aspect of how they can do justice to his wives.
This study focused on the discussion of polygamy conducted by polygamist kyaiin Jombang. The emphasis is related to the issue of justice to his wives, concerning to the necessities of life, time sharing, and traveling.
The main objective of this study is to comprehensively understand the concept of justice in the polygamy, and to determine how the application of it’s to wives in daily life.
The method used in this study is an empirical study, the acquisition of data that is descriptive qualitative, whereas the approach used is a sociological approach. Most of the data obtained from the primary data, collected directly from the informant. Then, in analyzing the results of the study is supported by secondary data sources.


It can be concluded that polygamist Kyai argue that justice is relative. The implementation of this to their wives in the context of the necessities of life is not must be same because the meaning of equitable is accordance with the wife needs. Then, some Ulama’ argue that in the time sharing must be same but some other Ulama’ is only conditionally. In the context of travelling, in practically they are doing based on lottery and there is also a flexible.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Poligami merupakan masalah yang kontroversial dalam Islam. Para ulama ortodoks berpendapat bahwa poligami adalah bagian dari syariat Islam dan karenanya pria boleh mempunyai istri hingga empat. Di pihak lain kaum modernis dan pejuang hak-hak asasi wanita berpendapat bahwa poligami dibolehkan hanya dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat berupa keadilan bagi semua istri. Menurut kaum modernis, pria tidak bisa begitu saja mengambil lebih dari satu istri hanya karena dia menyukai wanita-wanita lain atau jatuh cinta dengan kecantikannya.1 Pada tahun 1974 Undang-undang perkawinan disyahkan yang antara lain mengatur poligami setelah melalui proses kompromi yang kini poligami dibolehkan dengan persyaratan 1 Fikri Abu, Poligami yang tak Melukai Hati, (Bandung PT Mizan Pustaka, 2007), h. 68 2 ketat dan dilanjutkan dengan disyahkan Kompilasi Hukum Islam pada tahun 1991 yang lebih spesifik mengatur poligami dalam pasal 55-59 dengan begitu ketatnya yang mana bila seseorang yang ingin poligami harus izin terlebih dahulu pada Pengadilan Agama dengan adanya persetujuan dari istri. Meskipun Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur poligami demikian ketat. Namun dalam praktiknya masih banyak poligami yang dilakukan di bawah tangan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.2 Meskipun poligami telah dilegalkan oleh Islam, akan tetapi bukan berarti tidak diwajibkan kepada seluruh umatnya. Karena orang yang berpoligami jarang yang mampu membebaskan diri dari kedzaliman yang diharamkan.Orang yang berpoligami perlu untuk memikirkan hal tersebut secara sungguh-sungguh agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.3 Menurut Rasyid Ridha, sebagaimana yang dikutip oleh Masyfuk Zuhdi, bahwa Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko/ madharat daripada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watakwatak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligami. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing.4 Suami yang poligami tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, terutama dalam bidang immaterial, meski dia telah berusaha seoptimal mungkin. Allah telah memberikan perhatian bahwa poligami itu sungguh berat. Seorang muslim yang melakukan poligami, sementara dia yakin bahwa dirinya tidak mampu 2Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, ( Malang: Uin Malang Pres, 2008), h. 224 3 Rasyid Muhammad Ridha, Panggilan Islam terhadap Wanita, ( Bandung: Penerbit Pustaka, 1986), h. 55 4Abd. Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: kencana, 2006), h. 130 3 menerapkan keadilan terhadap istri-istrinya, sesungguhnya dia telah melakukan dosa besar di hadapan Allah.5 Poligami dalam Islam memang diperbolehkan, akan tetapi dengan tujuan benar dan mulia. Bukan karena syahwat. Janganlah berpoligami dengan mengajukan alasan, bahwa kita sudah tidak mampu menahan dorongan seksual kita.Jangan pula berpoligami dengan alasan agar tidak terjadi perselingkuhan. Bahwasanya Islam telah memerintahkan umatnya untuk menikah, salah satu maksudnya untuk menyalurkan hasrat seks.6 Dalam Islam poligami telah dikenal bangsa-bangsa dunia jauh sebelum Islam lahir. Islam datang untuk mengatur poligami. QS An-Nisa:3, yang membolehkan perkawinan poligami dalam konteks ayat sebelumnya, merupakan jalan keluar dari kewajiban berbuat adil yang mungkin tidak terlaksana terhadap anak-anak yatim. 7 Mengenai keadilan dalam poligami, Syeikh Muhammad Abduh misalnya mengatakan, “Barangsiapa merenungkan dua ayat An-nisa tentang ibahah dan ‘adl, tentu mengetahui bahwa dibolehkannya poligami dalam Islam adalah permasalahan yang dipersempit sehingga tampak seakan-akan ia hanyalah langkah darurat bagi orang yang sangat membutuhkannya dengan syarat dapat menegakkan keadilan dan tidak melakukan penyelewengan.8 Dalam firman Allah disebutkan dasar pokok Islam membolehkan poligami adalah surat An-Nisa’(4):3) y]»n= è Our 4 Óo_÷WtB Ïä!$|¡ÏiY9$# z`ÏiB N ä3s9 z>$sÛ $tB (#q ß sÅ3R$$sù 4 uK»tGuø9$# Îû (#q ä ÜÅ¡ø) è ? žwr& ÷L ä êøÿÅz ÷bÎ)ur ÇÌÈ (#q ä 9q ã ès? žwr&# oT÷Šr& y7Ï9ºsŒ 4 öN ä3ã Y»yJ÷ƒr& ôMs3n=tB $tB ÷rr& ¸ oyÏnºuqsù(#q ä 9Ï÷ès? žwr& óO ç FøÿÅz ÷bÎ*sù ( yì»t/ â ur 5Musdah Mulia, Pandangan Islam Tentang Poligami, (Jakarta: lembaga kajian Agama dan jender, 1999), h. 46 6 Agus Mustofa, Poligami yuuk, (Surabaya: padma press), h. 240 7 Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press,1999), h. 38 8 Muhammad Baltaji, Ta’adud Az-Zaujatu, (Solo: Media Insani Publishing, 20007),h. 96. 4 Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS Al- Nisa (4):3). Ayat ini merupakan kelanjutan tentang memelihara anak yatim, yang kemudian disebutkan tentang kebolehan beristri lebih dari satu sampai empat. Karena eratnya hubungan pemeliharaan anak yatim dan beristri lebih dari satu sampai empat, yang terdapat dalam ayat ini, maka terlebih dahulu akan dipaparkan secara singkat asal mula turunya ayat ini. Menurut tafsir Aisyah r.a., ayat ini turun karena menjawab pertanyaan Urwah bin Zubair kepada Aisyah istri Nabi Saw. Tentang ayat ini. Lalu beliau menjawabnya,” Wahai anak saudara perempuanku, yatim disini adalah anak perempuan yatim yang berada dibawah asuhan walinya mempunyai harta kekayaan bercampur dengan harta kekayaannya serta kecantikannya membuat pengasuh anak yatim itu senang kepadanya, lalu ia ingin menjadikannya sebagai istri, tetapi tidak mau memberi maskawin dengan adil, yaitu memberi maskawin yang sama dengan yang diberikan kepada perempuan lain. Karena itu, pengasuh anak yatim yang seperti ini dilarang menikahi mereka, kecuali kalau mau berbuat adil kepada mereka. Dan kalau tidak dapat berbuat demikian, maka mereka diperintahkan untuk menikahi perempuan-perempuan lain yang disenangi.9 Menurut Abduh di singgungnya persoalan poligami dalam konteks pembicaraan anak yatim bukan tanpa alasan. Hal itu memberikan pengertian bahwa persoalan poligami identik dengan persoalan anak yatim. Karena dalam persoalan anak yatim terkandung persoalan yang sangat mendasar, yaitu persoalan ketidakadilan. Anak yatim seringkali menjadi korban 9 Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, kajian Fikih Nikah Lengkap,( Jakarta: Rajawali Pres,2009),h. 359 5 ketidakadilan karena mereka tidak terlindungi. Sementara dalam poligami yang menjadi korban ketidakadilan adalah kaum perempuan. Dalam al-Quran, kelompok anak-anak dan perempuan sering disebut sebagai kelompok al-mustadh’afin (yang dilemahkan), hak-hak mereka lemah karena tidak dilindungi.10 Jika dilihat dari pengertiannya bahwa poligami adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang lebih dari satu. Oleh karena suami tersebut memiliki istri lebih dari satu, maka pasti membutuhkan berbagai persiapan baik dari materi ataupun non-materi (psikis) untuk diberikan kepada istri-istrinya. Pada dasarnya seorang yang hendak berpoligami harus memenuhi berbagai syarat-syarat yang sudah ditentukan dan dijelaskan baik dalam kitabkitab fikih klasik dan juga dalam Undang-undang Perkawinan tahun 1974. Pernikahan secara poligami ini sudah terjadi dari zaman dahulu, hingga sekarang pun masih ada yang melakukan poligami. Pelaksanaan poligami dilakukan dari berbagai kalangan seperti : pengusaha, pegawai negeri, masyarakat umum, dan kyai. Ketika berbicara kyai, maka semua orang sudah pasti memahaminya bahwa yang dimaksud dengan kyai adalah seorang yang dipandang lebih faham pengetahuaanya oleh masyarakat pada umumnya mengenai hukum-hukum Islam termasuk juga masalah-masalah fikih. Hal inilah membuat peneliti tertarik meneliti tentang poligami yang dilakukan oleh kyai, sudah sesuaikah apa yang dilakukan oleh kyai tersebut dengan hukum yang telah dijelaskan oleh syari’at Islam terkait masalah poligami. Di kalangan kyai pelaku poligami tersebut juga banyak memiliki perbedaan pendapat masing-masing mengenai poligami dan keadilan yang telah diterapkan. Dari sini setelah peneliti survei langsung ke lapangan peneliti merasa tertarik untuk meneliti lebih dalam lagi karena objek yang dipakai disini adalah di Jombang. Peneliti merasa tertarik memakai objek ini karena jombang adalah kota santri yang terkenal dengan banyak 10 Musdah Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami, (Jakarta: The Asia Foundation, 1999),h. 34 6 pondok pesantren. Apalagi disini banyak kyai yang melakukan poligami. Disini peneliti sangat tertarik untuk meneliti mengenai “Implementasi Konsep Keadilan oleh Kyai Pelaku Poligami (Studi Kasus Kyai Jombang)”. B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan di atas, perlu di buat rumusan masalah yang berhubungan dengan penelitian ini. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab semua permasalahan yang ada. Adapun rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pandangan Kyai pelaku poligami terhadap konsep keadilan dalam poligami? 2. Bagaimana penerapan Kyai pelaku poligami terhadap konsep keadilan terhadap istri-istri? C. TUJUAN PENELITIAN Sesuai dengan permalahan yang telah dirumuskan di atas dan agar penelitian ini menjadi lebih terarah secara jelas maka perlu ditetapkan suatu tujuan penelitian. Dalam penelitian ini mempunyai beberapa tujuan, sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui pandangan Kyai pelaku poligami terhadap konsep keadilan dalam poligami. 2. Untuk mengetahui penerapan Kyai pelaku poligami terhadap konsep keadilan terhadap istriistri. 7 D. MANFAAT PENELITIAN 1. Secara teoritis a. Memperkaya khazanah pemikiran islam serta memberi sumbang-sih pemikiran bagi keilmuan hukum islam terkait implementasi konsep keadilan oleh Kyai pelaku poligami. b. Menambah wawasan yang lebih luas agar bisa memahami konsep keadilan yang diterapkan oleh Kyai pelaku poligami. c. Penelitian ini akan memberikan kontribusi pemikiran ilmiyah bagi dunia akademisi khususnya pada prodi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah di bidang hukum poligami serta dapat dijadikan sebagai bahan acuan untuk penulisan lebih lanjut. 2. Secara praktis a. Dapat membuka wawasan dan wacana bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya terkait konsep keadilan yang diterapkan oleh Kyai pelaku poligami yang terjadi dikalangan para Kyai, khususnya Kyai di Jombang. b. Sebagai bahan acuan untuk memenuhi tugas akhir masa studi di fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah UIN-Malang. E. DEFINISI OPERASIONAL Adapun definisi operasional digunakan untuk menjelaskan kata-kata yang maknanya masih samar. Kata kunci dalam penelitian ini ialah keadilan, kyai. 1. Keadilan menurut terminologi adalah mempersamakan sesuatu dengan yang lain. Baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran. Sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain, adil juga berarti berpihak atau berpegang kepada kebenaran. 8 Keadilan disini lebih dititikberatkan dalam perkawinan bagi suami yang berpoligami.11 Sedangkan konsep keadilan yang saya maksudkan dalam penelitian ini adalah mengenai adil dari segala aspek yang terdiri dari dalam hal giliran, pemberian nafkah lahir ataupun tempat tinggal. 2. Kyai adalah seorang yang dipandang lebih faham pengetahuaanya oleh masyarakat pada umumnya mengenai hukum-hukum islam termasuk juga masalah-masalah fikih. Kyai disini semuanya memiliki pondok pesantren. F. SISTEMATIKA PEMBAHASAN Sistematika penulisan pada skripsi ini secara keseluruhan terdiri atas lima bab, yang mana masing-masing bab berisi sub bab yang disusun secara sistematis sebagai berikut: Bab I merupakan bab pendahuluan yang didalamnya berisi: Latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian yang di dalamnya berisi manfaat secara teoritis dan praktis, definisi operasional, sistematika pembahasan. Bab II berisi tentang kajian pustaka.Bab ini menjelaskan tentang landasan teoritis yang berkaitan dengan penelitian. Dalam bab ini memuat tentang penelitian terdahulu dan kajian pustaka yang berisi. Pertama,Penelitian Terdahulu. Keduapengertian poligami, syarat-syarat poligami, prosedur poligami, Teori keadilan yang meliputi tentang adil terhadap istri-istri, masalah pembagian nafkah, giliran, ekonomi, dan mmengenai teori Kyai dan Poligami. Metode Penelitian ialah pada bab III yang didalamnya mencakup jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolahan data dan metode analisis data. 11 Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam,(Jakarta: ichtiar baru van Hoeve, 1996), h.25 9 Bab IV merupakan bab yang berisi pemaparan data dan hasil analisisnya. Dimana dalam bab ini ialah ditemukan suatu jawaban dari rumusan masalah yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam bab ini meliputi: paparan data yaitu sejarah kota jombang, letak geografis dan demografis. Setelah itu analiisis data tentang pandangan Kyai tentang keadilan dan penerapannya terhadap istri-istrinya. Bab V merupakan bab penutup. Dimana dalam bab ini dimaksudkan untuk mengakhiri dari proses penelitian. Dalam bab ini berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian dan beberapa saran-saran peneliti yang ditujukan pada diri sendiri maupun pada masyarakat umum yang bersangkutan.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Implementasi konsep keadilan oleh kyai pelaku poligami: Studi kasus kyai Jombangg." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment