Abstract
INDONESIA:
Pada tahun 2009 lalu, Agus Purwanto melakukan sebuah penelitian sederhana tentang bulan purnama. Beliau mengaitkan terjadinya purnama dengan peristiwa Ayyamul Bidl, yang biasa dimaknai sebagai hari-hari yang terang benderang. Penelitian yang beliau lakukan, memberikan kesimpulan bahwa dengan mengetahui kapan terjadinya Ayyamul Bidl, maka akan diketahui pula kapan terjadinya purnama. Setelah diketahui kapan terjadi purnama maka bisa ditarik mundur 15 sehingga menemukan tanggal 1 pada bulan Qamariyah.
Penelitian yang kami lakukan ini, berada di Kabupaten Jombang-Jawa Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan data-data emphiris. Dengan sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan sumber data sekunder dari referensi buku, artikel, jurnal dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data yang kami gunakan adalah dengan mengikuti tahapan sebagai berikut : Pemeriksaan Ulang (Editing), Pengelompokan Data (Classifying), Analisis Data (Analyzing) dan Penarikan Kesimpulan (Concluding)
Ketika dimunculkan gagasan baru bahwa purnama dijadikan sebagai parameter penentuan awal bulan, maka timbul polemik dalam masyarakat, khususnya dalam ahli falak sendiri. Ada sebagian yang menerima, karena berpedoman pada keagungan akal dan ilmu pengetahuan, hal-hal yang bersifat sunnatullah dapat dirasionalkan dengan ilmu pengetahuan, seperti halnya purnama yang merupakan sunnatullah dan mungkin untuk dipelajari dengan bertambahnya disiplin ilmu dan kecanggihan teknologi. Sebagian yang lain menolak gagasan ini, mereka berpedoman bahwa awal bulan Qamariyah hanya bisa ditentukan dengan munculnya bulan baru (Hilal).
Jadi dalam penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam menyikapi gagasan tersebut ada dua golongan besar, yaitu sebagian ahli falak di Kabupaten Jombang menerima dan sebagian yang lain menolak.
ENGLISH:
In 2009, Agus Purwanto conduct a simple research on the full moon. He linked the occurrence of full moon with Ayyamul Bidl events, commonly interpreted as the days are bright. The research he did, giving the conclusion that by knowing when the Ayyamul Bidl, it will be known when the full moon also. Once known when the full moon occurs then it could be pulled back 15 so finding a date in Qamariyah.
Research that we do this, in Jombang, East Java. This type of research is qualitative research, with data emphiris. With the primary data source obtained from interviews and secondary data sources from reference books, articles, journals and documentation relating to this research. Analysis of the data we use is to follow the following steps: Re-Examination (Editing), Grouping Data (Classifying), Data Analysis (Analyzing) and Withdrawal of Conclusion (Concluding)
When a new idea emerged that the moon used as a parameter determining the beginning of the month, then the polemic arose within the community, particularly in the astronomers themselves.There are some who accept, as guided by the grandeur of reason and science, the things that are sunnatullah can be rationalized by science, as well as the full moon which is sunnatullah and likely to be studied with increasing sophistication and technological disciplines. Others reject this idea, they are guided by the beginning of the month Qamariyah can only be determined by the emergence of a new moon (Hilal).
So in this study can be concluded that in addressing the idea that there are two major categories, namely some astronomers in Jombang accepted and others rejected.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penelitian
Imam al-Sindi memberikan catatan bahwa dengan hadis yang menerangkan haramnya
puasa sebelum melihat hilal dan tidak ada kewajiban puasa sebelum hadirnya
hilal. Pemahaman tersebut melahirkan aliran rukyah dalam penentuan awal bulan
Ramadhan dan Syawal, dan merupakan satu-satunya aliran sampai abad ketiga
Hijriyah1 . Selanjutnya pemahaman orang Islam terhadap astronomi mulai
berkembang dan pemahaman ini diterapkan dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan
Syawal, yang maklum kita kenal dengan sebutan aliran hisab. 1Agus Purwanto,
“Purnama: Parameter Baru Penentuan Awal Bulan Qamariyah”, Makalah, disajikan
pada acara Pelatihan Falak Teori dan Praktik, (Surabaya: Institut Teknologi
Surabaya, 2009),7. 2 Selain itu dalam perjalanannya rukyah dipermasalahkan
karena dua alasan. Pertama, banyak faktor yang harus dipenuhi dalam rukyah
seperti keadaan cuaca saat merukyah, posisi rukyah, keadaan fisik dan mental
perukyah. Misalnya, apakah perukyah menggunakan kacamata, jujur dan adil
merupakan faktor yang menentukan apakah kesaksian perukyah tersebut dapat
diterima. Kedua, rukyah tidak dapat diandalkan untuk membuat sistem waktu,
dalam hal ini sistem kalender Qamariyah. Karena banyak pertimbangan, seperti
cuaca, markaz (tempat rukyah), dan lain-lain. Ulama kontemporer Yusuf
al-Qardhawi setelah mempelajari dan menimbang nash-nash bagi awal bulan serta
keakurasian hisab dalam memprediksi posisi serta penampakan bulan,
berkesimpulan bahwa hisab sebagai alternatif penentuan awal bulan tidak
melanggar syara’ dan bukan qath’i. 2 Berangkat dari firman Allah : `ÏB Vqãç6ø9$# (#qè?ù's? br'Î/ É9ø9$# }§øs9ur 3 Ædkysø9$#ur Ĩ$¨Y=Ï9 àMÏ%ºuqtB }Ïd ö@è% ( Ï'©#ÏdF{$# Ç`tã tRqè=t«ó¡o cqßsÎ=øÿè? öNà6¯=yès9 © !$# (#qà)¨?$#ur 4 $ygÎ/ºuqö/r& ô`ÏB Vqãç7ø9$# (#qè?ù&ur 3 4s+¨?$# Ç`tB §É9ø9$# £`Å3»s9ur $ydÍqßgàß Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit.
Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan
(bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari
belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan
masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah
agar kamu beruntung.” 2 Yusuf Qardhawi, “Bagaimana Memahami Hadis Nabi Saw”.
(Bandung : Karisma, 1993), 150. 3 QS. al-Baqarah (2) : 189 3 Ayat di atas
menunjukkan bahwa perputaran bulan merupakan petunjuk bagi waktu ibadah haji
dan ibadah lainnya. Sedangkan ayat lain yang dijadikan sandaran di kalangan
para ahli hisab adalah : tûüÏZÅb¡9$# yytã (#qßJn=÷ètFÏ9 tAÎ$oYtB ¼çnu£s%ur #Y qçR tyJs)ø9$#ur [ä!$uÅÊ [ôJ¤±9$# @yèy_ Ï%©!$# uqèd ÇÎÈ tbqßJn=ôèt 5 Qöqs)Ï9 ÏM»tFy$# ã@Å_Áxÿã 4 Èd,ysø9$$Î/ wÎ) Ï9ºs ª !$# t,n=y{ $tB 4 z>$|¡Åsø9$#ur Artinya : “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan
bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan
bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah
tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. dia menjelaskan
tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahuinya” Hisab telah
diterima sebagai metode penentuan awal bulan Qamariyah. Masalahnya, di kalangan
penganut hisab sendiri terdapat perbedaan kriteria tinggi hilal yang ditetapkan
sebagai batas acuan masuk tanggal atau bulan baru. Akibatnya, metode hisab yang
persis sama sekalipun masih akan tetap memunculkan perbedaan dalam menentukan
awal bulan. Oleh karena itu perlu adanya pengkompromian antara beberapa
kriteria tersebut. Hal ini mengundang perhatian beberapa ahli falak untuk meneliti
dan mencari jalan tengah antara beberapa perbedaan kriteria tersebut. Seperti
halnya Agus Purwanto yang mencoba meneliti dan memberikan penawaran atau jalan
tengah dalam menanggapi hal tersebut. Dalam gagasannya tersebut, beliau
mempunyai kesimpulan bahwa bulan purnama bisa dijadikan alternatif dalam
menentukan awal bulan Qamariyah. Penampakan bulan bundar dan hampir bundar yang
secara umum dikenal sebagai purnama terjadi pada tanggal 13, 14, 15, 16 dan 17.
Dari 4 QS. Yunus : 5. 4 lima penampakan bulan bundar, tiga di antaranya yaitu
tanggal 13, 14 dan 15 oleh Rasul SAW disebut dengan ayyamul bidl (hari-hari
yang putih) atau hari-hari terang benderang. Hari-hari yang putih dapat
ditafsirkan sebagai hari yang terang terus tanpa jeda gelap ketika siang berganti
malam. Artinya ketika matahari tenggelam di ufuk barat, bulan bundar sebundar
matahari telah berada di atas ufuk timur. Pada tanggal 16 dan 17 bulan di bawah
ufuk ketika matahari tenggelam. Kriteria visibilitas yang memberi tanggal 15
dengan posisi bulan di atas ufuk ketika maghrib adalah kriteria batasan tanggal
satu yang seharusnya diterima.5 Dalam penelitian ini akan kami bahas tentang
bagaimana pandangan tokoh falak dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengenai
gagasan yang ditawarkan oleh Agus Purwanto tersebut, akankah gagasan ini bisa
diterima dengan syarat diadakannya uji akurasi ulang, sehingga gagasan tersebut
benarbenar bisa diterima di kalangan ahli falak, atau jika tidak terbukti maka
bisa saja gagasan ini ditolak dan hanya sekedar wacana saja. Oleh karena itu
pemikiran yang semacam ini yang mendasari peneliti untuk melakukan penelitian
yang lebih mengangkat pada sudut Human Argumentation (pandangan perorangan)
yang nantinya akan kita dapatkan kesimpulan dapatkah gagasan ini diterima di tengahtengah
masyarakat, yang khususnya pada ahli falak. 5 Agus Purwanto, “Purnama:
Parameter Baru Penentuan Awal Bulan Qamariyah”, Makalah, disajikan pada acara
Pelatihan Falak Teori dan Praktik, (Surabaya: Institut Teknologi Surabaya,
2009), 9 5 B. Batasan Masalah Kajian masalah pada penelitian ini dibatasi pada
pandangan tokoh Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah di Jombang tentang gagasan
Agus Purwanto mengenai “Bulan Purnama sebagai Parameter Baru Penentuan Awal
Bulan Qamariyah”. C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana validitas bulan purnama
sebagai parameter penentuan awal bulan Qamariyah 2. Bagaimana pandangan para
tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengenai gagasan Agus Purwanto tentang
“Purnama sebagai Parameter Baru Penentuan Awal Bulan Qamariyah” D. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui dan menganalisa validitas bulan purnama sebagai parameter
penentuan awal bulan Qamariyah 2. Untuk mengetahui dan menganalisa pandangan
para tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengenai gagasan Agus Purwanto
tentang “Purnama sebagai Parameter Baru Penentuan Awal Bulan Qamariyah” E.
Kegunaan Penelitian Dalam Penelitian ini, dimaksudkan agar dapat dipergunakan
dari segi teoritis dan ranah praktis. Secara toritis, penelitian ini diharapkan
mampu menambah khazanah keilmuan Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah khususnya dan,
umumnya pada masyarakat umum yang bergerak dalam bidang astronomi dan falak.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya memperkecil perbedaan antara aliran 6 Wujudul
Hilal dan Imkanur Rukyah dalam hal menentukan awal bulan Qamariyah. Selain itu
peneliltian ini dimaksudkan sebagai alternatif dan pembanding dari teori yang
telah dibakukan. Dengan adanya penelitian ini di harapkan bisa menambah wawasan
kita dalam hal falak, sehingga perbedaan dalam menentukan awal bulan bisa disikapi
dengan bijak, karena dengan hadirnya wacana ini diharapkan bisa dijadikan
sebagai alternatif dan bahan pertimbangan di kalangan ahli falak dan para
Ulama. F. Definisi Operasional Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan untuk
menghindari akan terjadinya kesalahpahaman atau kekeliruan dalam memahami
maksud yang terkandung dalam judul skripsi "Pandangan Tokoh Nahdlatul
Ulama dan Muhammadiyah terhadap Gagasan Agus Purwanto tentang Purnama Sebagai
Parameter Baru Penentuan Awal Bulan Qamariyah", maka beberapa kata kunci
yang termuat dalam judul tersebut perlu diuraikan sebagai berikut: Bulan
Purnama : yaitu ketika luasan cakram bulan mencapai maksimum 100%, disebut juga
dengan full moon, yang terjadi sekitar tanggal 14 dan 15 pada setiap bulan
Qamariyah Ayyamul Bidl : maksudnya adalah hari-hari putih, yaitu tidak adanya
jeda antara bulan dan matahari saat ghurub. Karena pada saat matahari terbenam
posisi bulan sudah berada di atas ufuk. 7 G. Penelitian Terdahulu Manfaat dari
penelitian terdahulu adalah sebagai penambah keluwesan dari penulis dalam
meneliti akan penelitian ini serta menambah akan keorsinilitasan dari sebuah
penelitian, hemat penulis sengaja melampirkan beberapa penelitian-pelitian yang
dirasa hampir terdapat kesamaan dari substansinya. Di antara penelitian yang
pernah diteliti adalah sebagai berikut: No Peneliti Judul Tahun Metodologi
Setting 1 Qorinatul Husna Skripsi: Dampak Sosiologis Perbedaan Sistem Penentuan
Awal bulan Syawal 1427 H Terhadap Masyarakat Nahdliyyin Kecamatan Banyuwangi 2007
Studi Empiris, Kualitatif, dengan teknik pengumpulan data Observasi, Wawancara,
Dokumentasi Kecamatan Banyuwangi 2 Moch. Choirul Muslih Skripsi: Analisis
Terhadap Penggunaan Paradigma Penentuan Awal Bulan Qomariyah di Kalangan Ahli
Hisab Malang (Kasus di Ponpes al-Asyrof, Ponpes Gading dan Muhammadiyah Malang)
2006 Studi Empiris, Kualitatif, dengan teknik pengumpulan data Observasi,
Wawancara, Dokumentasi Ponpes alAsyrof, Ponpes Gading dan Muhammadiyah Malang
Dari tabel di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama, pada
skripsi yang ditulis oleh Qorinatul Husna, mahasiswa UIN Malang Fakultas
Syariah tahun 2007, memberikan kesimpulan bahwa di kalangan pengurus Nahdlatul
Ulama menganggap bahwa penyebab terjadinya dualisme perbedaan penentuan awal
bulan Syawal 1427 H di organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama disebabkan oleh dua
hal, yaitu: a) Adanya kesalahan teknis dalam penyebaran berita hasil rukyah, b)
Adanya kesalahan dalam praktek rukyah. Oleh karena itu dampak yang disebabkan
oleh dualisme perbedaan 8 penetuan awal bulan tersebut berbeda-beda, sehingga
dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. Dampak yang terjadi di kalangan
masyarakat Nahdliyyin yang tidak masuk dalam struktur kepengurusan (masyarakat
awam) antara lain: 1) Kebingungan di antara mereka sampai menolak orang lain
yang bersilaturrahmi kerumahnya 2) Resah dan berusaha mencari informasi ke
daerah lain 3) Menjadi bahan gunjingan masyarakat sekitar 4) Adanya sikap
tertekan dan terpaksa 5) Tidak disapa oleh warga lainnya 6) Timbulnya keraguan
dalam melaksanakan hari raya 7) Timbulnya ketidakpercayaan warga Nahdliyyin
terhadap keputusan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama 8) Kebingungan dalam
membayar zakat fitrah. b. Dampak yang terjadi di kalangan elite agama antara
lain: 1) Pertengkaran antara pengurus organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama 2)
Selama 24 jam pengurus Nahdlatul Ulama harus menjelaskan kepada masyarakat
Nahdliyyin yang bertanya tentang dualisme perbedaan penentuan awal Syawal 1427
H 3) Pengurus organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama dianggap kurang pandai oleh
masyarakat nahdliyyin dalam menentukan awal Syawal 4) Tokoh masyarakat harus
mendamaikan antar warga nahdliyyin yang bertengkar karena dualisme perbedaan
tersebut. 9 Kedua, pada skripsi Moch. Choirul Muslih, mahasiswa UIN Malang
Fakultas Syariah tahun 2006, mengungkapkan dan mengambil sebuah kesimpulan
bahwa antara hisab dan rukyah harus diterapkan bersama-sama, karena hisab dan
rukyah memiliki kedudukan yang sejajar. Rukyat harus tetap digunakan karena
merupakan cara sederhana yang diajarkan oleh Rasul, sementara hisab dijamin
eksistensinya oleh Allah, sebagaimana menjamin peredaran bulan dan matahari
yang dapat dihitung [Q.S. Al-Rahman (55): 5]. Tidak ada superioritas antara
keduanya, tetapi superioritas justru sering muncul dari para penggunanya.
Paradigma yang digunakan seharusnya bisa saling mengisi dan melengkapi demi
kesempurnaan dalam penetapan awal bulan Qamariyah, serta agar lebih mendekati
pada tuntutan syar’i, sekaligus sebagai titik temu antara masing-masing aliran.
Maka sebaiknya menggunakan paradigma yang lebih bersifat universal, yaitu
Wujudul Hilal ba’da ijtima’ qablal ghurub dan Imkanur Rukyah dengan prinsip
wilayatul hukmi. Kedua penelitian di atas sama-sama meneliti tentang penentuan
awal bulan Qamariyah, tetapi belum ada yang meneliti tentang Bulan Purnama atau
penelitian yang serupa. Dengan demikian hingga penelitian ini disusun belum ada
seorang peneliti yang meneliti tentang “Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah Mengenai Gagasan Agus Purwanto tentang Purnama Sebagai Parameter
Baru Penentuan Awal Bulan Qamariyah”. 10 H. Sistematika Pembahasan Secara
keseluruhan pembahasan dalam penelitian ini dibagi menjadi 5 bab, yang
rinciannya adalah sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN Pada Bab I ini berisi
tentang gambaran umum yang memuat latar belakang masalah dan kegelisahan
akademik penulis. Berdasarkan latar belakang tersebut kemudian dirumuskan
menjadi beberapa pertanyaan sebagai batasan sekaligus rumusan masalah. Jawaban
dari pertanyaan-pertanyaan terebut digunakan untuk mencapai tujuan penelitian.
Temuan dalam penelitian diharapkan memberikan kontribusi positif dalam ranah
teoritik maupun praktik. Untuk menguji orisinalitas penelitian, pada bagian ini
juga dicantumkan penelitian-penelitian terdahulu, dan diakhiri dengan
sistematika pembahasan. BAB II : TINJAUAN PUSTAKA Bab ini meliputi pembahasan
tentang sejarah awal pembuatan kalender masehi dan Hijriyah, periode dan tokoh
yang berperan dalam pembuatan kalender, pembahasan mengenai bulan purnama dan
penentuan awal bulan Qamariyah. Ada dua aliran besar dalam penentuan awal bulan
Qamariyah, yaitu aliran Rukyat yang menggunakan kriteria penentuan dengan cara
melihat langsung ke lapangan akan kemunculan hilal, dan aliran Hisab yang
menggunakan kriteria dengan perhitungan akan didapatkan hasil yang dianggap
lebih akurat menurut aliran ini. Sedangkan dalam praktiknya aliran hisab
terbagi lagi menjadi dua kubu, yaitu yang menggunakan kriteria Imkanur Rukyah
dan yang menggunakan kriteria 11 Wujudul Hilal. Dalam pembahasan berikutnya
kami juga membahas tentang kriteria bulan purnama dan Ayyamul bidl sebagai
bagian dalam menentukan kapan terjadinya bulan purnama. BAB III: METODE
PENELITIAN Dalam Bab III ini meliputi lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan
yang digunakan dalam penelitian, sumber-sumber data yang digunakan, teknik
pengumpulan data, analisa data, dan terakhir adalah menguji keabsahan data.
Lokasi penelitian yang kami lakukan adalah di kota Jombang-Jawa timur. Jenis
penelitian yang kami lakukan ini adalah jenis penelitian kualitatif, sehingga
data yang dikumpulkan berbasis kualitatif. Penelitian ini menggunakan paradigma
alamiah yang bersumber pada pandangan fenomenologis, yaitu memahami perilaku
dan melihat secara dekat interpretasi individual tentang
pengalamanpengalamannya. Sumber data yang kami gunakan adalah sumber data
primer yang berupa wawancara secara langsung dengan informan, dan sumber data
sekunder yang berupa data-data dokumentasi dan data penunjang lain yang
memberikan informasi tentang bulan purnama dan kriteria penentuan awal bulan
Qamariyah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini kami menggunakan teknik
interview (wawancara) langsung dengan informan dan dokumentasi dari data yang
berupa foto, rekaman, buku-buku, dan sejumlah data lain yang mendukung
penelitian ini. Analisa data menggunakan tahapan sebagai berikut : editing
(pemeriksaan ulang data yang terkumpul), classifying (pengelompokan data yang
terkumpul), Analyzing (menganalisis data yang terkumpul) dan concluding (penarikan
kesimpulan). Sedangkan sub-bab terakhir dari bab III ini adalah 12 keasahan
data, dalam hal ini, peneliti memanfaatkan penggunaan sumber, yaitu
membandingkan hasil wawancara dari informan dengan dokumen tentang bulan
purnama. Dengan demikian, peneliti dapat mengetahui alasan yang dikemukakan
oleh narasumber dan kemudian mengkomparasikannya dengan informasi yang
diperoleh pada saat wawancara. BAB IV: HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Selanjutnya pada Bab ini akan kami paparkan kajian secara komprehensif terhadap
temuan-temuan penelitian menggunakan teori-teori yang dikemukakan dalam kajian
pustaka dan dilengkapi dengan pandangan peneliti terhadap temuan tersebut.
Dalam hal ini peneliti memaparkah hasil penelitiannya di lapangan, dan
melakukan analisa sehingga penelitian ini dapat dicerna dan dipahami oleh para
pembaca. Dalam penelitian ini peneliti akan mengkaji tentang pandangan tokoh
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengenai bulan purnama sebagai parameter
penentuan awal bulan, sehingga data yang terkumpul adalah data hasil wawancara
dari informan yang telah peneliti tentukan dan yang dianggap berkompeten dalam
bidang falak dan astronomi. Pembahasan tersebut akan didukung dengan adanya
data-data otentik dari beberapa literatur terdahulu yang berkaitan dengan
penelitian yang dilakukan. Dalam bab ini penulis memaparkan hasil temuannya di
lapangan yang dikomparasikan dengan teori yang ada, sehingga dalam tahap
analisa nanti diharapkan akan menemukan kesimpulan dari data wawancara dan
dokumentasi yang mengarah pada diterima atau tidaknya kriteria penentuan awal
bulan Qamariyah dengan menggunakan bulan purnama di 13 tengah-tengah
masyarakat, khususnya di kalangan ahli falak. Hal ini tentu juga berkaitan
dengan keakuratan dari kriteria penentuan bulan purnama sendiri, sehingga
akankah kriteria tersebut akan diterima di masyarakat tergantung pada uji
akurasi yang dilakukan nanti. Dengan demikian selain peneliti menghimpun data
penelitian dari hasil wawancara, peneliti juga melakukan pengujian pada
kriteria tersebut dengan menggunakan perhitungan, sehingga nantinya akan kita
temukan bentuk real dari data yang telah kami bahas dalam penelitian ini. BAB V
: KESIMPULAN DAN SARAN Pada Bab terakhir ini terdiri dari Kesimpulan sebagai
intisari dari penelitian ini, kesimpulan memberikan gambaran singkat yang
merupakan simpulan dari penelitian yang telah dilakukan, dan Saran yang
berkaitan dengan pengembangan pembahasan pasca penelitian ini. Saran yang
membangun adalah saran yang mengarahkan pada kebaikan bersama demi keagungan
khazanah keilmuan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tentang gagasan Dr. Agus Purwanto mengenai purnama sebagai parameter baru penentuan awal bulan Qamariyah" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment