Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya

Abstract

INDONESIA:
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Proses pengangkatan anak dilakukan melalui penetapan pengadilan dengan tujuan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum. Pengangkatan anak diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tidak merubah hubungan nasab antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya dan hanya terbatas dalam arti pemungutan atau pemeliharaan anak. Namun, ketika pengangkatan anak yang dilakukan adalah pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya, maka bagaimana kenasabannya. Sebagaimana kasus pengangkatan anak yang terjadi di Desa Pambon Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan merupakan pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. Salah seorang hakim Pengadilan Agama Lamongan mengatakan kenasaban anak angkat tersebut berada pada orang tua yang mengangkatnya.
Dari pernyataan seorang hakim tersebut, maka peneliti merasa perlu mengadakan penelitian ini untuk mengetahui ijtihad masing-masing hakim di Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya.
Jenis penelitian yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Adapun metode pengumpulan datanya adalah metode wawancara dan dokumentasi, sedangkan metode analisis data, peneliti menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan pengangkatan anak baik pengangkatan anak yang diketahui orang tua kandungnya maupun pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya dapat dikabulkan ketika pengangkatan anak tersebut bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan kepada anak serta telah sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan yang mengaturnya. Mayoritas hakim Pengadilan Agama Lamongan yang diwawancarai berpandangan bahwa kenasaban anak angkat yang tidak diketahui orang tua kandungnya tidak dapat beralih pada orang tua angkatnya. Sehingga implikasi hukum dalam perwaliannya, anak angkat tersebut berada pada wali hakim dan kewarisannya hanya mendapatkan wasiat wajibah
ENGLISH:
Adoption is a law act that distracts a child from the authority of parent, legal guardian, or other people that are responsible for caring, education and rearing that child, into a foster parent family environment. Adoption process is done through a court order for the purpose of obtaining legal certainty. Adoption in Islam is allowed with the requirement that does not change the lineage relationship between children that are raised by biological parent and it is limited in the terms of the adoption or maintenance of children. However, when the adoption that is unknown by the biological parent, then how about their lineage. Adoption case that occurred in Pambon village, sub-district of Brondong, Lamongan is the child adoption that the biological parents are unknown. One of judge of religious court Lamongan said the lineage of that adopted child is existing in the parent who picked them up.
From the statement of that judge, the researcher needs to conduct this research to know each ijtihad of judge in religious court Lamongan in deciding the adoption case that the biological parents are unknown.
The type of research that the researcher uses in this research is a descriptive study with qualitative approach. The method of data collection is interview and documentation method, while the method of data analysis is a qualitative descriptive analysis.

The result of research shows that the petition of child adoption either child adoption of known biological parent or child adoption of unknown biological parent, may be granted when the adoption is intended to provide prosperity and welfare of the child and in accordance with the procedure that has been regulated in the regulation. The majority of the interviewed judges of the religious court in Lamongan view that the lineage of adopted children whose their biological parents are unknown, it could not switch to the adoptive parents. So the implication of legal guardianship of that adopted child is at the guardian of judge and their inheritance is only based on wasiat wajibah.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah Anak merupakan anugerah yang diberikan Allah kepada hambaNya melalui hasil pernikahan guna meneruskan kehidupan selanjutnya. Secara umum anak adalah seorang yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki dengan tidak menyangkut bahwa seseorang yang dilahirkan oleh wanita meskipun tidak pernah melakukan pernikahan tetap dikatakan anak.1 Pengangkatan anak atau adopsi sekarang ini sudah banyak terjadi di masyarakat, perkara-perkara yang masuk di pengadilan tentang pengangkatan anak pun juga sudah banyak. Karena proses pengangkatan 1Andy Lesmana, http://edukasi.kompasiana.com/2012/05/15/definisi-anak/ diakses tanggal 07 September 2012. 2 anak dilakukan melalui lembaga pengadilan untuk memperoleh jaminan kepastian hukum. Dalam penetapan perkara pengangkatan anak, seorang hakim menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa pengangkatan anak tersebut tidak merubah nasab anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Sehingga ketika para pihak yang mengajukan perkara pengangkatan anak diharuskan memberikan keterangan tentang orang tua kandung anak yang diangkat. Hasil pengamatan yang telah peneliti lakukan pada putusan-putusan hakim dalam perkara pengangkatan anak yang diajukan ke pengadilan agama kebanyakan adalah perkara pengangkatan anak yang sudah jelas diketahui siapa orang tua kandungnya. Namun, tidak menutup kemungkinan perkara pengangkatan anak yang diajukan ke pengadilan agama adalah perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui kedua orang tua kandungnya. Hal ini disebabkan maraknya pembuangan bayi yang terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagaimana kasus yang terjadi di Desa Pambon Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, bahwa terdapat seorang bayi yang ditemukan oleh seorang mantri di depan puskesmas tempat mantri tersebut bekerja. Bayi tersebut kemudian diangkat sebagai anak adopsi tanpa penetapan dari pengadilan agama setempat. Bahkan bayi yang diadopsi atau dijadikan sebagai anak angkat oleh mantri tersebut, telah dibuatkan Akta Kelahiran selayaknya anak kandung sendiri dengan nasab kepada orang tua angkat yaitu mantri 3 tersebut. Adapun prosedur pembuatan Akta Kelahiran tersebut adalah dengan meminta Surat Keterangan Lahir dari Bidan dan Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat baru kemudian dibuatkan Akta kelahiran oleh Pejabat Catatan Sipil. Dari kronologi kasus tersebut, bagaimana pandangan hakim di Pengadilan Agama Lamongan dalam memutuskan perkara semacam itu, apabila kasus tersebut diajukan ke pengadilan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama sudah memfatwakan tentang pengangkatan anak atau adopsi ini, yakni MUI membolehkan adopsi, hanya saja MUI mengingatkan ketika mengangkat anak (adopsi), jangan sampai si anak putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya. Sebab, hal yang demikian itu bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana hasil pra-penelitian yang peneliti lakukan di Pengadilan Agama Lamongan, bahwa seorang hakim Pengadilan Agama Lamongan yang berpendapat jika terdapat perkara permohonan pengangkatan anak yang tidak diketahui kedua orang tua kandungnya maka anak tersebut dapat dinasabkan kepada orang tua angkatnya. Sehingga menurut beliau orang tua angkat tersebut juga berhak menjadi wali bagi anak angkatnya. Dari pernyataan semacam itulah peneliti tertarik ingin meneliti bagaimana pandangan para hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya baik dilihat dari kasus yang terjadi di 4 Desa Pambon Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan maupun terlepas dari kasus tersebut. Pengangkatan anak menjadi kewenangan pengadilan agama berdasarkan Penjelasan Pasal 49 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan: 2 Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syariah, antara lain: 1. Izin beristri lebih dari seorang; 2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; 3. Dispensasi kawin; 4. Pencegahan perkawinan; 5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; 6. Pembatalan perkawinan; 7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; 8. Perceraian karena talak; 9. Gugatan perceraian; 10. Penyelesaian harta bersama; 11. Penguasaan anak-anak; 12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya; 13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri; 14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; 15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; 16. Pencabutan kekuasaan wali; 17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; 18. Penunjukkan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; 19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya; 2 Musthofa Sy, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, (Jakarta : Kencana, 2008), 62. 5 20. Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; 21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; 22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain. Penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti merupakan studi pandangan para hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. B. Batasan Masalah Guna memperoleh pemahaman yang lebih berfokus dan tidak terjadi pelebaran pembahasan, maka peneliti membatasi masalah penelitian ini pada pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. C. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya tentang kenasabannya? 2. Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya tentang perwaliannya dalam pernikahan? 3. Bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya tentang kewarisannya? 6 D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya tentang kenasabannya; 2. Untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya tentang perwaliannya dalam pernikahan; 3. Untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya tentang kewarisannya. E. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Secara Teoritis a) Diharapkan dapat menambah pengetahuan, pengalaman dan wawasan tentang aspek hukum yang ada tentang pengangkatan anak. b) Dapat menambah khazanah pengetahuan tentang pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan terhadap pemutusan perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. 7 2. Secara Praktis Diharapkan dapat memberikan informasi bagi para praktisi hukum, masyarakat umum, dan peneliti lain dalam mengkaji sekaligus informasi dalam mengembangkan rangkaian penelitian lebih lanjut dalam karya ilmiah tentang pengangkatan anak. F. Definisi Operasional Guna mempermudah pemahaman yang akan dikaji dalam penelitian ini, maka perlu penulis sajikan definisi operaional, yaitu sebagai berikut: 1. Hakim: adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengkataan, karena penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugasnya, sebagaimana Rasulullah SAW telah mengangkat qadhi untuk menyelesaikan sengketa diantara manusia di tempat-tempat yang jauh.3 2. Orang tua: adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.4 Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung. Sehingga dalam penelitian ini nantinya akan membahas pengangkatan anak baik yang tidak diketahui oleh kedua orang tuanya maupun yang hanya diketahui ayahnya saja atau sebaliknya. 3Erfaniah Zuhriah,Peradilan Agama Indonesia Sejarah Pemikiran dan Realita,(Malang: UIN Press, 2009), 7. 4 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 8 3. Pengangkatan anak: adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.5 G. Penelitian Terdahulu Dalam rangka mengetahui dan memperjelas bahwa penelitian ini mempunyai perbedaaan yang sangat signifikan substansial dengan hasil penelitian yang sudah terlebih dahulu dilakukan, yang berkaitan dengan pengangkatan anak, maka perlu kiranya mengkaji hasil penelitian terdahulu, yaitu sebagai berikut: 1. Miftah Faridi, Perwalian Anak Angkat dalam Perkawinan yang Tidak Diketahui Orang Tuanya Perspektif Fiqih dan KHI, Tahun 20076 Penelitian tersebut menjelaskan bahwa perwalian pada dasarnya hanya mengalihkan tanggungjawab bukan merubah keturunan. Karena mengganti atau merubah nama orang tua angkat menjadi orang tua kandung dan memutus hubungan darah orang tua kandung tersebut diharamkan. Dengan demikian, status anak angkat 5 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 6 Skripsi Mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2007. 9 tetaplah anak angkat dan tetap menggunakan nasab dari orang tua asalnya. Penelitian yang dilakukan oleh Miftah Faridi tersebut membahas tentang status perwalian anak angkat yang tidak diketahui orang tua kandungnya dalam perspektif fiqih dan KHI. Sehingga yang menjadi fokus penelitian tersebut adalah kedudukan seorang wali orang yang mengangkat anak yang tidak diketahui kedua orang tua kandungnya dalam perspektif fiqih dan KHI. Dengan demikian, penelitian yang dilakukan peneliti jauh berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Miftah Faridi, sebab peneliti memfokuskan penelitian ini pada pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. 2. Ahmad Syaikhu Abdullah, Peran Aktif Hakim dalam Penyelesaian Hak Waris Anak Angkat Ditinjau dari KHI (Studi di Pengadilan Agama Kota Pasuruan), Tahun 20017 Penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Syaikhu Abdullah membahas tentang bagaimana seorang hakim berperan penting dalam penyelesaian perkara pembagian waris bagi anak angkat ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dilakukan di Pengadilan Agama Kota Pasuruan. 7 Skripsi Mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2001. 10 Penelitian tersebut berbeda sekali dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dimana peneliti lebih memfokuskan penelitian ini pada pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. 3. Inda Najah, Pengangkatan Anak dan Akibat Hukumnya dalam Kewarisan antara Hukum Islam, KHI dan Hukum Perdata, Tahun 20038 Penelitian yang dilakukan oleh Inda Najah membahas perbandingan ketiga sistem hukum antara Hukum Islam, KHI dan Hukum Perdata tentang prosedur pengangkatan anak dan akibat hukumnya dalam kewarisan. Dengan demikian, dapat diketahui persamaan dan perbedaan tentang prosedur pengangkatan anak yang meliputi pejabat yang dijadikan tempat diajukannya permohonan, motif dan tujuan, persyaratan, kompetensi relatif, inisiatif pengangkatan, produk hukum sampai tentang pada saat berlakunya pengangkatan anak dan akibat hukumnya dalam kewarisan. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Inda Najah. Penelitian Inda Najah memfokuskan tentang perbandingan antara Hukum Islam, KHI dan Hukum Perdata tentang prosedur pengangkatan anak dan akibat hukumnya dalam kewarisan. Sedangan penelitian yang dilakukan 8 Skripsi Mahasiswa Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Tahun 2003. 11 peneliti memfokuskan pada pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. Dari penelitian terdahulu di atas, maka dapat diketahui perbedaan antara penelitian-penelitian tersebut dengan penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti. Bahwa penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti adalah penelitian dalam lingkup wawancara dengan para hakim di Pengadilan Agama Lamongan mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. H. Sistematika Pembahasan Bab I, pada bab ini membahas mengenai pendahuluan yang menjelaskan latar belakang masalah yang memberikan deskripsi pentingnya masalah yang akan diteliti dengan metode deduktif, dengan paparan pembuka pembahasan secara umum mengenai bahasan yang akan dijadikan bahan penelitian sehingga akan mengerucut pengkhususan masalah yang diteliti, dengan mengidentifikasi hal-hal yang mengharuskan masalah tersebut diteliti. Batasan masalah, menjelaskan faktor yang akan dikaji dalam penelitian ini sehingga tidak melebar ke permasalahan lainnya. Rumusan masalah, menyinggung mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. Tujuan penelitian, yang merupakan paparan dari rumusan masalah dan manfaat penelitian 12 merupakan dampak positif terkait dengan adanya penelitian ini. Kemudian definisi operasional yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan hakim, orang tua dan pengangkatan anak. Terakhir adalah penelitian terdahulu, untuk mengetahui adanya perbedaan antara penelitian yang akan diteliti dengan penelitian terdahulu. Bab II, pada bab II ini membahas tentang tinjauan pustaka yang meliputi pengangkatan anak dalam pandangan hukum Islam yang mencakup pengertian dan sejarah pengangkatan anak dalam Islam, serta hukum pengangkatan anak menurut hukum Islam. Selanjutnya, pengangkatan anak di Indonesia, mencakup lembaga pengangkatan anak di Indonesia dan pengangkatan anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kemudian pengangkatan anak dalam pandangan KHUPdt dan peran dan tugas seorang hakim. Bab III, pada bab ini membahas tentang metode penelitian yang merupakan paparan dari beberapa metode yang meliputi lokasi penelitian, pendekatan penelitian, jenis penelitian, paradigma penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data dan analisis data. Bab IV, pada bab ini berisikan tentang analisis data yang memaparkan tentang pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya. Bab ini merupakan bagian inti dari penelitian ini setelah melihat berbagai teori-teori yang diperoleh serta data-data yang diperoleh termasuk hasil wawancara dengan para hakim Pengadilan Agama Lamongan. 13 Bab V, bab penutup merupakan bab terakhir yang berisi tentang penutup setelah melihat dan memaparkan berbagai teori-teori dan hasil penelitian. Didalamnya meliputi kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran yang diambil dari hasil penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pandangan hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara pengangkatan anak yang tidak diketahui orang tua kandungnya.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment