Abstract
INDONESIA:
Tradisi tapel dan napel adalah tradisi yang ada di Desa Plampa’an Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Tradisi ini sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda bahkan sampai sekarang. Tradisi tapel dan napel adalah tradisi yang ada dalam proses walimah al-urusy, dimana seorang pengantin atau biduan yang dinaikkan keatas panggung dan orang tua ataupun kerabat dekat memberikan uang kepada kedua mempelai atau biduan. Penelitian ini dilakukan guna untuk mengetahui makna dan tujuan tradisi tapel dan napel serta pandangan tokoh masyarakat terhadap hukum tapel dan napel tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam melakukan metode penelitian ada empat hal yang harus diperhatikan. Seperti lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian dan sumber data. Sumber data yang diambil yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak terkait seperti tokoh masyarakat, sesepuh masyarakat dan pelaku tradisi tapel dan napel. Sedangkan data sekunder di dapat dari sumber bacaan dan berbagai macam sumber lainnya untuk menunjang data primer.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1. Tapel adalah orang yang menerima uang dalam acara walimah al-urusy yaitu pengantin atau biduan. Sedangkan napel adalah orang memberikan uang kepada kedua pengantin atau biduan baik itu yang memberikan orang tua, anak kecil, dewasa, kerabat, dan tetangga. Tujuan tradisi tapel dan napel adalah untuk menguatkan rasa solidaritas terhadap sesama kerabat dan tetangga. Serta pemberian uang kepada manten disimbolkan sebagai bentuk sumbangan karna akan mengarungi bahtera kehidupan baru. Sedangkan pemberian kepada biduan sebagai bentuk terima kasih atas jasa menyanyinya. 2. Menurut para tokoh masyarakat bahwa tradisi ini tidak sesuai dengan syariat Islam serta proses walimah al-urusy yang Islam anjurkan dikarenakan dalam proses yang ada dalam tradisi tapel dan napel tersebut seperti diadakannya orkes pada saat walimah al-urusy, dan dikalungkannya uang kepada kedua pengantin dalam proses walimah al-urusy dengan cara berlebihan. Pernyataan para tokoh masyarakat tentang tradisi tapel dan napel dalam segi hukum Islam masuk dalam kategori ‘urf fasid yang berarti tradisi yang bertentangan dengan syariat Islam. Tradisi yang tidak boleh diadakan dalam proses walimah al-‘urusy.
ENGLISH:
Tradition is tradition tapel and napel that is in the village of Plampa'an sub-district of Camplong, Sampang Regency. This tradition has been around since colonial era Netherlands even until now. Tapel tradition and existing tradition is napel in process walimah al-urusy, where a bride or the singers raised above the stage and parents or close relatives to give money to the bride and groom or singers. This research was conducted in order to find out the meaning and purpose of tradition as well as view napel tapel and community leaders of the law the tapel and napel. This research includes empirical research by using descriptive qualitative approach. In doing the research methods there are four things to watch out for. As a research location, type of research, research approaches and data sources. Source data taken i.e. primary data obtained from interviews with relevant parties such as community leaders, elders of the community and the offender napel and tapel tradition. While secondary data source from a wide range of readings and other resources to support the primary data.
The results of this study concluded that: 1. the Tapel is the person receiving the money in an event walimah al-urusy that is the bride or singers. Whereas napel is people give money to both the bride and groom or both singers gives the elderly, young children, adults, relatives, and neighbors. Aim the traditions tapel and napel is to strengthen the sense of solidarity against fellow relatives and neighbors. As well as the granting of money to manten symbolized as a form of donation because it will sail the ships new life. While granting to the singers as a form of thank you for singing services. 2. According to the community leaders that this tradition is not in accordance with Islamic jurisprudence as well as the process of urusy a walimah al-Islam recommend because in the process that is in the tradition of those such as napel tapel and holding of the Orchestra at the time walimah al-urusy, and dikalungkannya money to both the bride and groom in the process walimah al-urusy with the way excessive. A statement of the community leaders about the tradition and tapel napel in terms of Islamic law belongs to the category of 'urf fasid meaning traditions contrary to Islamic jurisprudence. The tradition that should not be held in the process of walimah al-'urusy.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak
ragam budaya dan tradisi baik dari segi wilayah, provinsi dan Kabupaten.
Sehingga tak jarang dalam hal perkawinanpun banyak tradisi-tradisi yang yang
masih belum banyak masyarakat tahu. Baik itu dalam proses peminangan, mahar dan
proses-proses yang ada dalam perkawinan, bahkan terkadang menimbulkan suatu
hukum baru ketika misalnya masyarakat dengan budaya jawa menikah dengan
masyarakat batak, ataupun madura. Perkawinan sendiri merupakan suatu hal yang
penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah
tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan
masyarakat. Hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan adalah merupakan
tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan 2 untuk menghalalkan hubungan
ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki-laki dn perempuan
yang diatur dengan perkawinan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan
kesejahteraan baik bagi laki-laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara
keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.1 Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2
perkawinan adalah suatu pernikahan yang merupakan akad yang sangat baik untuk
mentaati perintah Allah dan pelaksanaanya adalah merupakan ibadah.2 Namun,
seiring dengan berjalannya waktu ternyata tradisi yang ada di masyarakat masuk
secara perlahan dalam perkawinan bahkan tak jarang kita melihat dan merasakan
adanya campuran dari tradisi ke dalam suatu perkawinan yang terkadang belum ada
dalam islam tradisi tersebut, sehingga menjadi problem dalam suatu masyarakat
baik itu secara perlahan atau secara cepat. Dalam segi aspek hukumnya. Apakah
diperbolehkan atau tidak, seperti halnya tradisi yang terjadi di suatu daerah
di madura. 1 Mohd. Idris Ramulyo,S.H, M.H, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan,
Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat menurut Hukum Islam, (Jakarta : Sinar
Grafika, 1995), Hlm. 43. 2 Mohd. Idris Ramulyo,S.H, M.H, Hukum Perkawinan
Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1996), Hlm. 4. 3 Tradisi tapel dan napel terjadi
di Madura khususnya di Desa Plampa‟an Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang,
tradisi tersebut yaitu dikenal dengan istilah tapel dan napel. Tapel dan napel
sendiri adalah serangkaian tradisi yang ada dalam suatau perkawianan. Ada dua
istilah dalam proses perkawinan ini, ada kata tapel dan napel. Kata tapel
artinya yang menerima, sedangkan napel artinya yang memberi. Tapel berasal dari
bahasa Madura yang artinya seorang pengantin baik laki dan perempuan di panggil
untuk naik ke atas panggung atau berada di tempat pelaminan ketika dalam suatu
perkawinan dari salah satu pihak keluarga mengadakan hiburan seperti halnya
hiburan hadrah. Pengantin dinaikan ke atas panggung dan di dudukkan di tempat yang
sudah disediakan di atas panggung, adapula yang hanya berdiri lalu dari semua
pihak baik dari mempelai laki-laki ataupun mempelai perempuan memberikan
sejumlah uang dengan cara bergantian dari pihak laki-laki dan perempuan, tak
ubahnya seperti orang yang sedang nyawer, akan tetapi dalam hal ini bukan
nyawer kepada penyanyi atau hiburannya. Sedangkan napel adalah orang yang
memberikan uang kepada calon mempelai baik itu kepada mempelai laki-laki dan
mempelai perempuan, baik itu anak kecil ataupun dewasa. Istilah tapel dan napel
hanya digunakan dalam proses perkawianan saja, tidak digunakan dalam kehidupan
sehari-hari. Tradisi tapel dan napel yang ada di daerah Plampa‟an menimbulkan
permasalahan hukum yang perlu di cari hukumnya, karna 4 tradisi ini sudah lama
berakar dalam kehidupan masyarakat dan dalam hukumnya belum jelas baik kiai
ataupun tokoh masyarakat belum menjelaskan tentang tradisi tapel tersebut.
Apakah boleh atau tidak, dan apakah bertentangan dengan syariat Islam atau
tidak. Berangkat dari permasalahan ini peneliti ingin melakukan penelitian
terhadap tradisi tapel dan napel karna perlu dicari suatu hukumnya agar
masyarakat juga tahu akan hukum dari tradisi tapel dan napel sendiri. B.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti menentukan rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Apakah Makna dan Tujuan Tradisi Tapel dan Napel
dalam Perkawinan? 2. Bagaimana pandangan tokoh masyarakat terhadap hukum
tradisi tapel dan napel dalam perkawinan di Desa Plampa‟an Kecamatan Camplong,
Kabupaten Sampang.? C. Tujuan Penelitian Adapun dilakukan penelitian ini
dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. Untuk
mendeskripikan Apakah Makna dan Tujuan tradisi Tapel dan Napel dalam
Perkawinan. 5 2. Untuk mendeskripsikan bagaimana pandangan tokoh masyarakat
terhadap hukum tradisi tapel dan napel dalam perkawinan di Desa Plampa‟an
Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. D. Manfaat Penelitian Berdasarkan tujuan
penelitian di atas, diharapkan penelitian dapat memberikan manfaat secara teoritis
maupun praktis dalam dunia pendidikan maupun masyarakat pada umumnya. Adapun
manfaatnya adalah: 1. Secara Teoritis Secara teoritis penelitian ini mempunyai
manfaat yang sangat signifikan diantaranya: a. Untuk menambah keilmuan di
bidang hukum keluarga Islam terkait masalah adanya tradisi dalam suatu
perkawinan. b. Memberikan kontribusi ilmiah bagi Fakultas Syariah khususnya
jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. c.
Memberikan bacaan kepada pembaca terkait tradisi dalam suatu perkawinan. 2.
Secara Praktis Adapun secara praktis temuan penelitian ini juga mempunyai
manfaat yang tidak kalah pentingnya, yaitu: 6 a. Untuk digunakan sebagai salah
satu referensi dalam penelitian selanjutnya yang sejenis. b. Dapat dijadikan
sebagai pertimbangan para kiai ataupun praktisi dalam bidang hukum pernikahan
berkenaan dengan tradisi dalam perkawinan
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi Tapel dan Napel dalam perkawinan: Studi di Desa Plampa’an, Kec. Camplong, Kab. Sampang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment