Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Donasi bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif hukum Islam

Abstract

INDONESIA:
Semua bayi yang baru lahir memiliki hak pribadi mereka yang harus dipenuhi oleh ibu mereka terutama untuk mendapatkan ASI yang cukup. Islam menganjurkan ibu untuk menyusui bayi mereka selama dua tahun. Menurut ulama fiqh klasik, di bawah dua tahun bayi memiliki hak untuk mendapatkan ASI karena ASI mempengaruhi pertumbuhan bayi psikologis. Dianjurkan dalam 233 ayat Quran di Al-Baqarah. Baru-baru ini, itu adalah masyarakat umum mengetahui bahwa ASI sangat importan untuk bayi. Namun, karena alasan tertentu, ibu tidak bisa memberi makan bayinya dengan ASI mereka sendiri. Oleh karena itu, gagasan bank ASI muncul untuk membuat lebih mudah bagi para ibu untuk mendapatkan ASI dan hak-hak bayi terpenuhi.
Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur bank ASI di DR. Soetomo rumah sakit lokal di Surabaya dan prosedur dirasakan dari perspektif hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik triangulasi digunakan untuk memverifikasi data. Kemudian, data dianalisis dengan mengedit, mengklasifikasikan, memverifikasi, menganalisa dan menyimpulkan langkah- langkah.
Hasilnya menunjukkan bahwa prosedur lulus melalui beberapa langkah, yaitu, pertama, para ibu yang ingin mendonorkan ASI mereka harus mengisi dalam bentuk hibah yang tersedia di rumah sakit. Kedua, mereka harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan mental. Para donatur dan mereka yang menerima donor membuat kontrak yang difasilitasi oleh rumah sakit dan itu gratis. Prosedur diperbolehkan dalam perspektif Islam di bawah beberapa persyaratan seperti kesepakatan antara kedua belah pihak (donatur dan penerima) dan donatur adalah kesehatan fisik maupun mental. Prosedur yang diterapkan di rumah sakit ini masih dalam jalur Islam dan mempertahankan persyaratan hukum Islam.
ENGLISH:
All newly born babies have their personal right that must be fulfilled by their mother particularly to gain sufficient breast milk. Islam recommends mother to breast-feed their babies for two years. according to classical ulama of fiqh, under two year babies have rights to gain breast milk because the breast milk influences the growth of the babies psychologically. It is recommended in the Quran verse 233 in Al-baqarah. recently, it is a public aware that breast milk is very importan for babies. however, for particular reasons, mothers cannot feed their babies by their own breast milk. Therefore, the idea of breast milk bank emerges to make easier for the mothers to get breast milk and the rights of the babies are fulfilled.
The focus of this research is to find out the procedure of breast milk bank at DR. Soetomo local Hospital in Surabaya and the procedure is perceived from Islamic law perspektive.
This research is empirical research with qualitative approach. Data are collected through observation, interview and documentation. Triangulation technique is used to verify data. Then, the data are analyzed by editing, classifying, verifying, analizing and concluding steps.


The result reveals that the procedure pass through some steps, namely, firstly, the mothers who want to donate their breast milk must fill in the form of donation which is available at the hospital. Secondly, they must get medical check up and mental check up. The donatur and those who receive the donor make a contract which is facilitated by the hospital and it is free. The procedure is allowed in Islamic perspective under some requirements such as the agreement between two sides (donator and receiver) and the donators are health physically as well as mentally. The procedure which is implemented at this hospital is still in Islamic track and maintaining the requirement of Islamic law.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Sesungguhnya Allah SWT telah memuliakan manusia dan membedakannya dari segala jenis hewan. Dan sungguh kenikmatan yang Allah berikan tidak terkira bagi manusia. Diantara kenikmatan tersebut ialah nikmat gizi yang Allah berikan ketika kita masih kecil yaitu melalui menyusui. Setiap anak yang baru dilahirkan memiliki hak atas dirinya yang harus dipenuhi ibunya, yakni mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) yang cukup. Islam menganjurkan ibu untuk menyusui anak hingga berusia dua tahun. 1 Menurut ulama fiqih, adalah anak yang berumur dua tahun 1 Ada perbedaan pendapat dikalangan para ahli hukum Islam tentang hukum menyusui anak, apakah itu kewajiban seorang ibu dan hak anak atau sebaliknya, sedangkan dari sejumlah ayat alQur’an yang berbicara tentang persusuan tak satu pun yang menunjukkan kewajiban ini. al-Qur’an 2 kebawah berhak menyusu kepada ibunya karena dalam usia itulah susu ibu sangat mempengaruhi pertumbuhan anak baik secara psikologis dan fisikologis. 2 Hal itu terangkum dalam firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 233 sebagai berikut:  Artinya “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” 3 ASI merupakan bahan makanan yang diberikan Allah SWT kepada seorang bayi melalui payudara ibunya selama dua tahun pada awal masa kehidupannya. Menyusui sebaiknya dilakukan setelah proses kelahiran bayi dan setiap kali bayi menetek. Dan sebaiknya bayi pada masa itu diberikan dengan susu kolostrum 4 yang merupakan nutrisi pertama paling penting bagi bayi, karena mengandung antibodi yang melindungi bayi dari infeksi dan faktor pertumbuhan yang membantu perkembangan secara normal dan pematangan pencernaan. 5 Islam sangat menganjurkan agar bayi hanya diberi asupan ASI. Islam juga memberikan solusi apabila ada ibu yang tidak bisa menyusui bayinya karena air susu ibu itu tidak memadai atau karena bayi itu berpisah tempat dengan ibunya. dengan tegas menyatakan bahwa batas waktu boleh menyapih anak sebaiknya adalah ketika anak telah berusia dua tahun. Batas waktu ini berkait dengan batas maksimum kesempurnaan menyusui. Karena itu, sifat batas waktu ini tidak imperatif (ghairu mulzimun bih), tetapi lebih sebagai keutamaan dan kesempurnaan. Apabila memang hendak disapih sebelum batas maksimum ini, maka sebaiknya dimusyawarahkan dan dipertimbangkan secara matang antara bapak dan ibunya. Musyawarah penting dilakukan untuk menjamin hak-hak anak dalam memperoleh kehidupan dan kesehatan yang layak, dan jangan sampai penyusuannya membuat kesengsaraan (madlarat) bapak maupun ibu anak itu. Ini ditegaskan dalam surat al-Baqarah (2) ayat 233, surat Luqman (31) ayat 14, dan surat al-Ahqaf (46) ayat 15. 2 AbdulAziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Ichtiar Baru, 1995), 1470. 3 QS. Al- Baqarah (2): 233. 4 Adalah ASI stadium I, merupakan cairan yang pertama diskresi (dibuang) oleh kelenjar payudara dari hari pertama sampai hari keempat. Susu awal ini berwarna kekuning-kuningan, kental dan lengket, hal ini disebabkan oleh tingginya komposisi lemak dan sel-sel hidup. 5 Sunardi, Ayah Beri Aku ASI, Cet I (Solo: Aqwa Medika, 2008), 48. 3 Keadaan inilah yang terjadi pada Rasulullah Muhammad SAW. Beliau tidak hanya menyusu pada ibu kandungnya sendiri melainkan disusukan pada ibu susu yaitu seorang wanita arab badui yang bernama Halimah as-Sa’diyah. Dari hubungan ini, antara ibu yang menyusui dan anak menjadi mahram yaitu orang yang tidak boleh atau haram dinikahi selamanya. Kondisi ini berlaku juga pada saudara sepersusuan yang pernah menyusu pada ibu yang sama, baik anak kandung ibu tersebut maupun bukan. 6 Air Susu Ibu merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah ada lebih dahulu, sehingga begitu anak itu lahir, air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan si bayi. Namun demikian ada banyak kaum ibu pada saat ini yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan seperti ASI-nya tidak keluar, alasan kesehatan serta karena waktunya tersita untuk bekerja dan lain sebagainya. ASI adalah makanan yang paling sesuai untuk bayi karena mengandung zat-zat gizi yang diperlukan oleh bayi untuk tumbuh dan berkembang. ASI mengandung nutrisi, hormon, unsur kekebalan, pertumbuhan, anti alergi, serta anti inflamasi. Pentingnya memberikan ASI secara eksklusif pada bayi baru lahir sampai usia 6 bulan dan terus memberikan ASI sampai anak berusia 24 bulan menunjukkan perkembangan sosial dan kognitif yang lebih baik dari bayi yang diberi susu formula. 7 Air Susu Ibu menjadi kebutuhan utama bagi bayi. Namun, tidak semua ibu mempunyai kandungan air susu yang berlimpah untuk memenuhi kebutuhan  bayinya. Kenyataan ini membuat sejumlah ibu yang memproduksi air susu dalam jumlah banyak, menyumbangkan air susunya kepada ibu lain yang membutuhkan untuk bayinya. Selain perorangan, juga terdapat perkumpulan yang berusaha membantu memecahkan persoalan Air Susu Ibu (ASI) ini, terutama bagi para ibu yang air susunya tak memadai untuk bayinya atau sebab lain yang menyebabkan seorang ibu tidak bisa menyusui bayinya. Menyusui merupakan hal yang esensial bagi manusia, maka sebagian orang berpikir tentang beragam cara agar semua orang dengan segala aktivitas dapat menyusui tanpa mengganggu kerjanya. Maka para ilmuwan Eropa menghadirkan ide untuk mendirikan Bank ASI dengan tujuan membantu para ibu yang tidak bisa menyusui bayinya secara langsung, baik karena kesibukan bekerja maupun kesulitan yang lain seperti ASI yang tidak bisa keluar, ibu mengidap penyakit yang mempengaruhi produksi ASInya atau membantu bagi bayi yang lahir secara prematur maupun yang ditinggal mati ibunya. Gagasan untuk mendirikan bank ASI telah berkembang di Eropa kira-kira lima puluh tahun yang lalu, hal itu terjadi setelah adanya bank darah. Mereka melakukannya dengan mengumpulkan ASI dari wanita dan membelinya kemudian ASI tersebut dicampur di dalam satu tempat untuk menunggu orang yang membeli dari mereka. Di dunia ada beberapa Bank ASI, Amerika Selatan 154 buah, Prancis 19 buah, Italia 18 buah, India dan Cina di banyak rumah sakit dan Kuwait 1 buah. 8 8 Meeya, “Pendapat Ulama Kontemporer tentang Bank ASI”, http:// neddanoer.wordpress.com/ 2011/ 06/11/pendapat-ulama-kontemporer-bank-asi/, diakses tanggal 29 September 2012. 5 Munculnya Bank ASI merupakan solusi bagi para ibu yang tidak bisa menyusui anaknya, sekaligus juga menghadirkan masalah baru di kalangan para ahli fiqih khususnya dan umumnya umat Islam. Bagaimana hukum jual beli ASI dan bagaimana hukum mendirikan Bank ASI, mendapat ragam tanggapan dari para ahli hukum Islam. Mereka melihat dari beberapa sudut pandang yang berlainan, sehingga fatwa mereka pun saling berbeda. Sebagian mendukung adanya Bank ASI tapi yang lainnya tidak menyetujui. Ada yang berpendapat Bank ASI hadir membuat rancunya hubungan saudara sepersusuan, meskipun ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa ASI yang tidak dihisap bayi langsung dari payudara ibu susu tidak menjadikannya mahram baik pada ibu susu tersebut maupun terhadap bayi-bayi lain yang pernah mengkonsumi ASI yang sama (ibu sepersusuan). Hooker menyatakan bahwa pada awal 1970-an rumah sakit Jakarta mendirikan bank air susu manusia dimana ibu-ibu yang mempunyai kelebihan air susu dapat memberikan kelebihan itu dan menyimpannya untuk bayi-bayi yang ibunya kekurangan air susu. Sejumlah ulama mempertanyakan perbuatan itu atas dasar bahwa perbuatan tersebut sama dengan rada’ah, yakni menyusui dengan tujuan membantu perkembangan jiwa anak. Anak yang memperoleh air susu semacam itu, dalam pandangan hukum disebut saudara sesusu, yakni anak yang menyusui dari wanita yang sama sebagai pendonor untuk anak tersebut. Kedua anak tersebut tidak dapat menikah. Lebih jauh lagi, jika pendonor itu tidak diketahui maka kemungkinan terjadinya pergaulan yang melanggar susila atau hubungan seksual sesama saudara pasti ada. 9 9 Hoker, Islam Mahzab Indonesia, Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial (Jakarta, t.p., 2003 ), 254. 6 Donor ASI melalui Bank ASI diindikasikan akan merancukan hubungan mahram atau persaudaraan karena sepersusuan. Karena pendonor hanya sekadar memasukkan informasi dirinya sebatas nama dan hal-hal umum sebagaimana seseorang akan mendonorkan darahnya. Tidak akan terlacak siapa saja bayi-bayi yang pernah mengkonsumsi air susunya, sehingga tidak jelas bagi seseorang siapa bermahram dengan siapa. Jangan sampai terjadi kelak di kemudian hari, seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang ternyata pernah mengkonsumsi ASI dari wanita pendonor ASI yang sama. Bila ini terjadi maka kedua anak manusia ini telah melakukan keharaman karena menikahi mahram yang terjadi karena ikatan saudara sepersusuan. Inilah bahaya yang nyata dari keberadaan donor ASI yang ditaruh di Bank ASI. Disatu sisi pada saat ini di Indonesia gencar dalam melakukan penggalakkan tentang penggunaan Air Susu Ibu. Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kesehatan RI sangat gigih mempromosikan penggunaan ASI. Promosi yang dilakukan dengan berbagai cara, yakni menggunakan berbagai media, baik media cetak maupun elektronik yang bertujuan memberikan pemahaman tentang manfaat dan keunggulan ASI dibandingkan susu formula, urgensitas memberi ASI pada anak, serta memotivasi para ibu supaya memberikan ASI kepada bayi-bayi mereka. Kegunaan air susu ibu bagi seorang anak yang baru dilahirkan adalah sangat berpengaruh bagi pembentukan karakter dan pemberian gizi bagi bayi tersebut juga berpengaruh terhadap kesehatan sang ibu yang baru melahirkan. Beberapa manfaat pemberian ASI eksklusif bagi ibu adalah mempercepat melangsingkan 7 kembali si ibu setelah melahirkan, ini dikarenakan komponen utama ASI adalah lemak dan dengan menyusui berarti ibu menyalurkan lemak-lemak di tubuhnya kepada sang bayi. Isapan mulut bayi pada puting payudara ibu juga bakal menghasilkan hormon oksitosin yang bisa menghasilkan rangsangan ke syaraf, selanjutnya rangsangan tersebut akan memberikan kontraksi di otot-otot tubuh ibu, jadi otot yang kendur juga bisa kembali kencang. ASI eksklusif untuk ibu juga memberikan manfaat antara lain mengurangi pendarahan setelah melahirkan, mengurangi terjadinya anemia, dan mengurangi kemungkinan menderita kangker payudara dan kangker indung telur. 10 Bank ASI adalah isu yang besar dan luar biasa. Oleh sebab itu, banyak hal yang harus dilakukan dan dipersiapkan terlebih dahulu di Indonesia sebelum bisa sampai ke sana. Misalnya mulai dari pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara untuk calon ibu pendonor ASI, screening dan teknik pasturisasi canggih seperti yang dilakukan Bank ASI di luar negeri. Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana pendapat Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia terhadap didirikannya Bank ASI tersebut. Dari hasil pra research didapati bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang terletak di jalan Mayjen. Prof. Dr. Moestopo no 6-8 Surabaya, mulai Oktober 2010 memberlakukan bagi semua bayi yang lahir di RSUD ini diwajibkan minum air susu ibu (ASI) dan dilarang menggunakan susu formula, 11 hal ini juga mengacu pada UU No 36/2009 tentang kesehatan. Pemberian ASI secara eksklusif kepada bayi sampai umur 6 bulan termaktub dalam undang 10 “ASI Eksklusif Atasi Tubuh Melar”, Nyata, Rabu, 11 Mei 2011, 15. 11 “Pentingnya ASI untuk Ibu dan Anak”, Surabayakita, Sabtu, 14 Agustus 2011, 9.; Risa Etika, wawancara (Surabaya, 4 September 2012). 8 undang tersebut, kecuali jika ada indikasi medis sehingga tak memungkinkan ASI tersebut diberikan. Yang melakukan pelanggaran terhadap UU 36/2009 ini sudah disiapkan sangsi yang cukup tegas, kurungan paling lama setahun atau denda paling banyak 100 juta. Bahkan jika ada perusahaan yang menghalangi aturan ini diterapkan bisa dikenai sangsi pencabutan izin usaha. Ketentuan untuk tidak memberikan ASI ibu kepada bayinya juga harus mempunyai alasan yang jelas, misalnya air susu tidak keluar dari ibu kandung si bayi atau gangguan medis lainnya. Kepada ibu yang baru melahirkan dan tak bisa menyusui langsung atau tidak bisa menyusui bayinya karena suatu hal juga ada alternatif lain agar bayinya tetap mendapat ASI, karena di RSUD Dr Soetomo juga terdapat Bank ASI. Di tempat ini para ibu yang ingin mendonorkan ASI nya ditampung pihak rumah sakit untuk kemudian diberikan kepada bayi-bayi tersebut. Dari fenomena tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui dan meneliti bagaimana Donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya, dan bagaimana Donasi tersebut dalam perspektif hukum Islam. B. Batasan Masalah Pada penelitian ini, penulis memfokuskan untuk meneliti dan membahas tentang bagaimana Donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) yang dilaksanakan di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur. Dan kemudian akan menjelaskan bagaimana Donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif hukum Islam. 9 C. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah di atas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya? 2. Bagaimana donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam? D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya. 2. Untuk mengetahui donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam. E. Manfaat Penelitian Selain terdapat tujuan penelitian seperti yang telah dipaparkan di atas, penelitian ini juga memiliki beberapa manfaat penelitian, baik manfaat secara teoretis maupun praktis. Adapun manfaat yang diharapkan oleh penulis adalah: 1. Secara Teoritis Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan khazanah ilmu pengetahuan Islam, yang merupakan sumbangan ilmiah yang berkaitan dengan perkembangan hukum-hukum Islam, dan khususnya 10 dalam hal donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam. 2. Secara Praktis Penelitian ini diharapkan memberi sumbangan informasi dan pemikiran ilmiah pada peneliti, penulis dan masyarakat yang berminat memperdalam dan memperluas cakrawala keilmuan, khususnya dalam hal menyikapi masalahmasalah kontemporer dengan sudut pandang agama Islam yang dalam penelitian ini berkaitan tentang donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam. F. Definisi Operasional Definisi operasional ini dibuat untuk memudahkan pemahaman penulis dan pembaca terhadap isi dari judul penelitian ini, dan juga bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam mengartikan kata yang terdapat dalam judul penelitian ini, maka akan dijelaskan sebagai berikut: 1. Prosedur adalah cara bekerja; tata cara pengelolaan/ pelaksanaan. 12 2. Donasi adalah sumbangan. 13 3. Bank ASI (Air Susu Ibu) adalah tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari para pendonor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya atau kepada bayi yang membutuhkan ASI. 12 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi kedua (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), 899.; Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Arkola, 1994),632. 13 Pius A dan M. Dahlan, Kamus,122. 11 G. Penelitian Terdahulu Guna memahami lebih jauh maksud dari penelitian ini, maka dirasa sangat penting untuk menyertakan penelitian terdahulu yang setema guna mengetahui dan memperjelas perbedaan yang subtansial antara penelitian ini dengan penelitian sebelumnya. Pertama adalah penelitian oleh Lisa Ma’rifah dengan judul Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Air Susu Ibu (ASI), fakultas Syariah, skripsi tahun 2008. Bahasan penelitian ini lebih menekankan pada aspek jual beli Air Susu Ibu (ASI) yang dilakukan dengan cara memeras air susu dan bukan dengan cara langsung menyusui lewat puting. Dimana menurut hukum islam hal tersebut bukanlah termasuk suatu proses penyusuan, karena dalam hal ini tidak ada kontak secara langsung antara bayi dan ibu. Juga sah karena seluruh unsur-unsur dalam jual beli telah terpenuhi, yakni menyangkut subyek akad, sighat, obyek akad, dan nilai tukar pengganti barang. Penelitian yang kedua oleh Subandi dengan judul Analisis Pemikiran Yusuf Qardhawi tentang Bank ASI (Air Susu Ibu) dan Implikasinya terhadap Hukum Radha’ah, Fakultas Syariah, skripsi tahun 2009, Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut Qardhawi Bank ASI boleh didirikan, karena tidak ada alasan penghalang untuk melarangnya dan juga pendirian Bank ASI sesuai dengan tujuan maslahah syar’iyyah. Yang mana menurut beliau dalam hal ini yang menunjukkan bahwa ‘illat persusuan hanya terletak pada sifat umumah (keibuan), sehingga tidak dianggap rada’ah (persusuan) kecuali hanya dengan menetek langsung pada putting ibu. Oleh karena itu pandangan Qardhawi berimplikasi pada bayi yang 12 menyusu melalui Bank ASI dianggap tidak mempunyai hubungan persusuan dengan wanita yang mendonorkan ASI. Penelitian ketiga yakni oleh Siti Zulfa dengan judul Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Kerja Wanita dalam perspektif Hukum Islam, Fakultas Syariah, skripsi tahun 2010, dalam penelitian ini lebih menekankan pentingnya pemberian ASI untuk bayi dan mengemukakan bahwa bagaimana hak-hak anak dalam memperoleh ASI ketika ibunya menjadi karyawati di perusahaan dalam penelitian ini membahas tentang hak-hak tenaga kerja di tempat kerja wanita untuk menyusui di tempat kerja. Dari ketiga penelitian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan yang sangat mendasar antara penelitian yang akan dikerjakan penulis dengan penelitian yang terdahulu. Fokus penelitian penulis pada skripsi ini adalah tentang donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam. H. Sistematika Pembahasan Untuk melengkapi penjelasan dalam mengembangkan materi penelitian ini serta untuk mempermudah dalam memahami maka pembahasan dalam penelitian ini dipaparkan dalam 5 bab dengan perincian sebagai berikut: Bab I memaparkan tentang latar belakang masalah sehingga mengerucut kepada judul yang ada, kemudian guna mempermudah pembahasan maka dibuat rumusan masalah dan batasan masalah supaya pembahasan tidak melebar. Tujuan dan manfaat penelitian juga dipaparkan dalam bab I ini, dilanjutkan dengan 13 pemaparan definisi operasional, penelitian terdahulu dan kemudian sistematika pembahasan. Bab II, menampilkan tinjauan pustaka yang akan menguraikan mengenai teori dan konsep yang mendasari dan mengantarkan penulis untuk bisa menganalisis dalam rangka menjawab rumusan masalah. Mengenai radha’ah yang meliputi pengertian radha’ah, dasar hukum radha’ah, syarat dan rukun radha’ah, dan hal-hal yang menetapkan radha’ah. Bank ASI yang meliputi pengertian Bank ASI, sejarah Bank ASI, prosedur pendonoran dan pengambilan susu di Bank ASI, Hukum jual beli ASI dan hukum mendirikan Bank ASI. Dan dharurat, qiyas, dan maslahah mursalah dalam Hukum Islam. Bab III akan memaparkan tentang metodologi penelitian yang meliputi: Lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan dan pengujian keabsahan data, dan teknik analisis data. Metode Penelitian sangat diperlukan ketika melakukan penelitan secara ilmiah karena dengan ini maka penelitian yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis dan terarah serta hasil yang didapat bisa secara maksimal karena pada bab ini merupakan rambu-rambu penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Bab IV berisi tentang hasil penelitian dan pembahasan yang meliputi lokasi penelitian yaitu profil Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya, bagaimana donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya, dan bagaimana donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam. 14 Yang terakhir adalah Bab V yang berisi tentang kesimpulan yang menjawab rumusan masalah dan saran yang terkait dengan penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Donasi bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif hukum IslamUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment