Abstract
INDONESIA:
Semua bayi yang baru lahir memiliki hak pribadi mereka yang harus dipenuhi oleh ibu mereka terutama untuk mendapatkan ASI yang cukup. Islam menganjurkan ibu untuk menyusui bayi mereka selama dua tahun. Menurut ulama fiqh klasik, di bawah dua tahun bayi memiliki hak untuk mendapatkan ASI karena ASI mempengaruhi pertumbuhan bayi psikologis. Dianjurkan dalam 233 ayat Quran di Al-Baqarah. Baru-baru ini, itu adalah masyarakat umum mengetahui bahwa ASI sangat importan untuk bayi. Namun, karena alasan tertentu, ibu tidak bisa memberi makan bayinya dengan ASI mereka sendiri. Oleh karena itu, gagasan bank ASI muncul untuk membuat lebih mudah bagi para ibu untuk mendapatkan ASI dan hak-hak bayi terpenuhi.
Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur bank ASI di DR. Soetomo rumah sakit lokal di Surabaya dan prosedur dirasakan dari perspektif hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik triangulasi digunakan untuk memverifikasi data. Kemudian, data dianalisis dengan mengedit, mengklasifikasikan, memverifikasi, menganalisa dan menyimpulkan langkah- langkah.
Hasilnya menunjukkan bahwa prosedur lulus melalui beberapa langkah, yaitu, pertama, para ibu yang ingin mendonorkan ASI mereka harus mengisi dalam bentuk hibah yang tersedia di rumah sakit. Kedua, mereka harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan mental. Para donatur dan mereka yang menerima donor membuat kontrak yang difasilitasi oleh rumah sakit dan itu gratis. Prosedur diperbolehkan dalam perspektif Islam di bawah beberapa persyaratan seperti kesepakatan antara kedua belah pihak (donatur dan penerima) dan donatur adalah kesehatan fisik maupun mental. Prosedur yang diterapkan di rumah sakit ini masih dalam jalur Islam dan mempertahankan persyaratan hukum Islam.
ENGLISH:
All newly born babies have their personal right that must be fulfilled by their mother particularly to gain sufficient breast milk. Islam recommends mother to breast-feed their babies for two years. according to classical ulama of fiqh, under two year babies have rights to gain breast milk because the breast milk influences the growth of the babies psychologically. It is recommended in the Quran verse 233 in Al-baqarah. recently, it is a public aware that breast milk is very importan for babies. however, for particular reasons, mothers cannot feed their babies by their own breast milk. Therefore, the idea of breast milk bank emerges to make easier for the mothers to get breast milk and the rights of the babies are fulfilled.
The focus of this research is to find out the procedure of breast milk bank at DR. Soetomo local Hospital in Surabaya and the procedure is perceived from Islamic law perspektive.
This research is empirical research with qualitative approach. Data are collected through observation, interview and documentation. Triangulation technique is used to verify data. Then, the data are analyzed by editing, classifying, verifying, analizing and concluding steps.
The result reveals that the procedure pass through some steps, namely, firstly, the mothers who want to donate their breast milk must fill in the form of donation which is available at the hospital. Secondly, they must get medical check up and mental check up. The donatur and those who receive the donor make a contract which is facilitated by the hospital and it is free. The procedure is allowed in Islamic perspective under some requirements such as the agreement between two sides (donator and receiver) and the donators are health physically as well as mentally. The procedure which is implemented at this hospital is still in Islamic track and maintaining the requirement of Islamic law.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sesungguhnya Allah SWT telah memuliakan
manusia dan membedakannya dari segala jenis hewan. Dan sungguh kenikmatan yang
Allah berikan tidak terkira bagi manusia. Diantara kenikmatan tersebut ialah
nikmat gizi yang Allah berikan ketika kita masih kecil yaitu melalui menyusui.
Setiap anak yang baru dilahirkan memiliki hak atas dirinya yang harus dipenuhi
ibunya, yakni mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) yang cukup. Islam menganjurkan ibu
untuk menyusui anak hingga berusia dua tahun. 1 Menurut ulama fiqih, adalah
anak yang berumur dua tahun 1 Ada perbedaan pendapat dikalangan para ahli hukum
Islam tentang hukum menyusui anak, apakah itu kewajiban seorang ibu dan hak
anak atau sebaliknya, sedangkan dari sejumlah ayat alQur’an yang berbicara
tentang persusuan tak satu pun yang menunjukkan kewajiban ini. al-Qur’an 2
kebawah berhak menyusu kepada ibunya karena dalam usia itulah susu ibu sangat
mempengaruhi pertumbuhan anak baik secara psikologis dan fisikologis. 2 Hal itu
terangkum dalam firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 233 sebagai
berikut: Artinya “Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan.” 3 ASI merupakan bahan makanan yang diberikan Allah
SWT kepada seorang bayi melalui payudara ibunya selama dua tahun pada awal masa
kehidupannya. Menyusui sebaiknya dilakukan setelah proses kelahiran bayi dan
setiap kali bayi menetek. Dan sebaiknya bayi pada masa itu diberikan dengan
susu kolostrum 4 yang merupakan nutrisi pertama paling penting bagi bayi,
karena mengandung antibodi yang melindungi bayi dari infeksi dan faktor
pertumbuhan yang membantu perkembangan secara normal dan pematangan pencernaan.
5 Islam sangat menganjurkan agar bayi hanya diberi asupan ASI. Islam juga
memberikan solusi apabila ada ibu yang tidak bisa menyusui bayinya karena air
susu ibu itu tidak memadai atau karena bayi itu berpisah tempat dengan ibunya.
dengan tegas menyatakan bahwa batas waktu boleh menyapih anak sebaiknya adalah
ketika anak telah berusia dua tahun. Batas waktu ini berkait dengan batas
maksimum kesempurnaan menyusui. Karena itu, sifat batas waktu ini tidak
imperatif (ghairu mulzimun bih), tetapi lebih sebagai keutamaan dan
kesempurnaan. Apabila memang hendak disapih sebelum batas maksimum ini, maka
sebaiknya dimusyawarahkan dan dipertimbangkan secara matang antara bapak dan
ibunya. Musyawarah penting dilakukan untuk menjamin hak-hak anak dalam memperoleh
kehidupan dan kesehatan yang layak, dan jangan sampai penyusuannya membuat
kesengsaraan (madlarat) bapak maupun ibu anak itu. Ini ditegaskan dalam surat
al-Baqarah (2) ayat 233, surat Luqman (31) ayat 14, dan surat al-Ahqaf (46)
ayat 15. 2 AbdulAziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Ichtiar
Baru, 1995), 1470. 3 QS. Al- Baqarah (2): 233. 4 Adalah ASI stadium I,
merupakan cairan yang pertama diskresi (dibuang) oleh kelenjar payudara dari
hari pertama sampai hari keempat. Susu awal ini berwarna kekuning-kuningan,
kental dan lengket, hal ini disebabkan oleh tingginya komposisi lemak dan
sel-sel hidup. 5 Sunardi, Ayah Beri Aku ASI, Cet I (Solo: Aqwa Medika, 2008),
48. 3 Keadaan inilah yang terjadi pada Rasulullah Muhammad SAW. Beliau tidak
hanya menyusu pada ibu kandungnya sendiri melainkan disusukan pada ibu susu
yaitu seorang wanita arab badui yang bernama Halimah as-Sa’diyah. Dari hubungan
ini, antara ibu yang menyusui dan anak menjadi mahram yaitu orang yang tidak
boleh atau haram dinikahi selamanya. Kondisi ini berlaku juga pada saudara
sepersusuan yang pernah menyusu pada ibu yang sama, baik anak kandung ibu
tersebut maupun bukan. 6 Air Susu Ibu merupakan makanan yang terbaik bagi bayi,
karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum
anak lahir, makanannya telah ada lebih dahulu, sehingga begitu anak itu lahir,
air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan si bayi. Namun demikian ada banyak
kaum ibu pada saat ini yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai
alasan seperti ASI-nya tidak keluar, alasan kesehatan serta karena waktunya
tersita untuk bekerja dan lain sebagainya. ASI adalah makanan yang paling
sesuai untuk bayi karena mengandung zat-zat gizi yang diperlukan oleh bayi
untuk tumbuh dan berkembang. ASI mengandung nutrisi, hormon, unsur kekebalan,
pertumbuhan, anti alergi, serta anti inflamasi. Pentingnya memberikan ASI
secara eksklusif pada bayi baru lahir sampai usia 6 bulan dan terus memberikan
ASI sampai anak berusia 24 bulan menunjukkan perkembangan sosial dan kognitif
yang lebih baik dari bayi yang diberi susu formula. 7 Air Susu Ibu menjadi
kebutuhan utama bagi bayi. Namun, tidak semua ibu mempunyai kandungan air susu
yang berlimpah untuk memenuhi kebutuhan bayinya. Kenyataan ini membuat sejumlah ibu
yang memproduksi air susu dalam jumlah banyak, menyumbangkan air susunya kepada
ibu lain yang membutuhkan untuk bayinya. Selain perorangan, juga terdapat
perkumpulan yang berusaha membantu memecahkan persoalan Air Susu Ibu (ASI) ini,
terutama bagi para ibu yang air susunya tak memadai untuk bayinya atau sebab
lain yang menyebabkan seorang ibu tidak bisa menyusui bayinya. Menyusui
merupakan hal yang esensial bagi manusia, maka sebagian orang berpikir tentang
beragam cara agar semua orang dengan segala aktivitas dapat menyusui tanpa
mengganggu kerjanya. Maka para ilmuwan Eropa menghadirkan ide untuk mendirikan
Bank ASI dengan tujuan membantu para ibu yang tidak bisa menyusui bayinya
secara langsung, baik karena kesibukan bekerja maupun kesulitan yang lain
seperti ASI yang tidak bisa keluar, ibu mengidap penyakit yang mempengaruhi
produksi ASInya atau membantu bagi bayi yang lahir secara prematur maupun yang
ditinggal mati ibunya. Gagasan untuk mendirikan bank ASI telah berkembang di
Eropa kira-kira lima puluh tahun yang lalu, hal itu terjadi setelah adanya bank
darah. Mereka melakukannya dengan mengumpulkan ASI dari wanita dan membelinya
kemudian ASI tersebut dicampur di dalam satu tempat untuk menunggu orang yang
membeli dari mereka. Di dunia ada beberapa Bank ASI, Amerika Selatan 154 buah,
Prancis 19 buah, Italia 18 buah, India dan Cina di banyak rumah sakit dan
Kuwait 1 buah. 8 8 Meeya, “Pendapat Ulama Kontemporer tentang Bank ASI”,
http:// neddanoer.wordpress.com/ 2011/
06/11/pendapat-ulama-kontemporer-bank-asi/, diakses tanggal 29 September 2012.
5 Munculnya Bank ASI merupakan solusi bagi para ibu yang tidak bisa menyusui
anaknya, sekaligus juga menghadirkan masalah baru di kalangan para ahli fiqih
khususnya dan umumnya umat Islam. Bagaimana hukum jual beli ASI dan bagaimana
hukum mendirikan Bank ASI, mendapat ragam tanggapan dari para ahli hukum Islam.
Mereka melihat dari beberapa sudut pandang yang berlainan, sehingga fatwa
mereka pun saling berbeda. Sebagian mendukung adanya Bank ASI tapi yang lainnya
tidak menyetujui. Ada yang berpendapat Bank ASI hadir membuat rancunya hubungan
saudara sepersusuan, meskipun ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa ASI
yang tidak dihisap bayi langsung dari payudara ibu susu tidak menjadikannya
mahram baik pada ibu susu tersebut maupun terhadap bayi-bayi lain yang pernah
mengkonsumi ASI yang sama (ibu sepersusuan). Hooker menyatakan bahwa pada awal
1970-an rumah sakit Jakarta mendirikan bank air susu manusia dimana ibu-ibu
yang mempunyai kelebihan air susu dapat memberikan kelebihan itu dan
menyimpannya untuk bayi-bayi yang ibunya kekurangan air susu. Sejumlah ulama mempertanyakan
perbuatan itu atas dasar bahwa perbuatan tersebut sama dengan rada’ah, yakni
menyusui dengan tujuan membantu perkembangan jiwa anak. Anak yang memperoleh
air susu semacam itu, dalam pandangan hukum disebut saudara sesusu, yakni anak
yang menyusui dari wanita yang sama sebagai pendonor untuk anak tersebut. Kedua
anak tersebut tidak dapat menikah. Lebih jauh lagi, jika pendonor itu tidak
diketahui maka kemungkinan terjadinya pergaulan yang melanggar susila atau
hubungan seksual sesama saudara pasti ada. 9 9 Hoker, Islam Mahzab Indonesia,
Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial (Jakarta, t.p., 2003 ), 254. 6 Donor ASI
melalui Bank ASI diindikasikan akan merancukan hubungan mahram atau
persaudaraan karena sepersusuan. Karena pendonor hanya sekadar memasukkan
informasi dirinya sebatas nama dan hal-hal umum sebagaimana seseorang akan
mendonorkan darahnya. Tidak akan terlacak siapa saja bayi-bayi yang pernah
mengkonsumsi air susunya, sehingga tidak jelas bagi seseorang siapa bermahram
dengan siapa. Jangan sampai terjadi kelak di kemudian hari, seorang laki-laki
menikah dengan seorang perempuan yang ternyata pernah mengkonsumsi ASI dari
wanita pendonor ASI yang sama. Bila ini terjadi maka kedua anak manusia ini
telah melakukan keharaman karena menikahi mahram yang terjadi karena ikatan
saudara sepersusuan. Inilah bahaya yang nyata dari keberadaan donor ASI yang
ditaruh di Bank ASI. Disatu sisi pada saat ini di Indonesia gencar dalam
melakukan penggalakkan tentang penggunaan Air Susu Ibu. Pemerintah dalam hal ini,
Kementerian Kesehatan RI sangat gigih mempromosikan penggunaan ASI. Promosi
yang dilakukan dengan berbagai cara, yakni menggunakan berbagai media, baik
media cetak maupun elektronik yang bertujuan memberikan pemahaman tentang
manfaat dan keunggulan ASI dibandingkan susu formula, urgensitas memberi ASI
pada anak, serta memotivasi para ibu supaya memberikan ASI kepada bayi-bayi
mereka. Kegunaan air susu ibu bagi seorang anak yang baru dilahirkan adalah
sangat berpengaruh bagi pembentukan karakter dan pemberian gizi bagi bayi
tersebut juga berpengaruh terhadap kesehatan sang ibu yang baru melahirkan.
Beberapa manfaat pemberian ASI eksklusif bagi ibu adalah mempercepat
melangsingkan 7 kembali si ibu setelah melahirkan, ini dikarenakan komponen
utama ASI adalah lemak dan dengan menyusui berarti ibu menyalurkan lemak-lemak
di tubuhnya kepada sang bayi. Isapan mulut bayi pada puting payudara ibu juga
bakal menghasilkan hormon oksitosin yang bisa menghasilkan rangsangan ke
syaraf, selanjutnya rangsangan tersebut akan memberikan kontraksi di otot-otot
tubuh ibu, jadi otot yang kendur juga bisa kembali kencang. ASI eksklusif untuk
ibu juga memberikan manfaat antara lain mengurangi pendarahan setelah
melahirkan, mengurangi terjadinya anemia, dan mengurangi kemungkinan menderita
kangker payudara dan kangker indung telur. 10 Bank ASI adalah isu yang besar
dan luar biasa. Oleh sebab itu, banyak hal yang harus dilakukan dan
dipersiapkan terlebih dahulu di Indonesia sebelum bisa sampai ke sana. Misalnya
mulai dari pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara untuk calon ibu pendonor
ASI, screening dan teknik pasturisasi canggih seperti yang dilakukan Bank ASI
di luar negeri. Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana pendapat
Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia terhadap didirikannya Bank ASI tersebut.
Dari hasil pra research didapati bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang
terletak di jalan Mayjen. Prof. Dr. Moestopo no 6-8 Surabaya, mulai Oktober
2010 memberlakukan bagi semua bayi yang lahir di RSUD ini diwajibkan minum air
susu ibu (ASI) dan dilarang menggunakan susu formula, 11 hal ini juga mengacu
pada UU No 36/2009 tentang kesehatan. Pemberian ASI secara eksklusif kepada
bayi sampai umur 6 bulan termaktub dalam undang 10 “ASI Eksklusif Atasi Tubuh
Melar”, Nyata, Rabu, 11 Mei 2011, 15. 11 “Pentingnya ASI untuk Ibu dan Anak”,
Surabayakita, Sabtu, 14 Agustus 2011, 9.; Risa Etika, wawancara (Surabaya, 4
September 2012). 8 undang tersebut, kecuali jika ada indikasi medis sehingga
tak memungkinkan ASI tersebut diberikan. Yang melakukan pelanggaran terhadap UU
36/2009 ini sudah disiapkan sangsi yang cukup tegas, kurungan paling lama
setahun atau denda paling banyak 100 juta. Bahkan jika ada perusahaan yang
menghalangi aturan ini diterapkan bisa dikenai sangsi pencabutan izin usaha.
Ketentuan untuk tidak memberikan ASI ibu kepada bayinya juga harus mempunyai
alasan yang jelas, misalnya air susu tidak keluar dari ibu kandung si bayi atau
gangguan medis lainnya. Kepada ibu yang baru melahirkan dan tak bisa menyusui
langsung atau tidak bisa menyusui bayinya karena suatu hal juga ada alternatif
lain agar bayinya tetap mendapat ASI, karena di RSUD Dr Soetomo juga terdapat
Bank ASI. Di tempat ini para ibu yang ingin mendonorkan ASI nya ditampung pihak
rumah sakit untuk kemudian diberikan kepada bayi-bayi tersebut. Dari fenomena
tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui dan meneliti bagaimana Donasi Bank
ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya, dan bagaimana Donasi tersebut
dalam perspektif hukum Islam. B. Batasan Masalah Pada penelitian ini, penulis
memfokuskan untuk meneliti dan membahas tentang bagaimana Donasi Bank ASI (Air
Susu Ibu) yang dilaksanakan di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur. Dan
kemudian akan menjelaskan bagaimana Donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr.
Soetomo Surabaya dalam perspektif hukum Islam. 9 C. Rumusan Masalah Dari latar
belakang masalah di atas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya? 2.
Bagaimana donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam
perspektif Hukum Islam? D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah di
atas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui donasi Bank ASI
(Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya. 2. Untuk mengetahui donasi Bank
ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam.
E. Manfaat Penelitian Selain terdapat tujuan penelitian seperti yang telah
dipaparkan di atas, penelitian ini juga memiliki beberapa manfaat penelitian,
baik manfaat secara teoretis maupun praktis. Adapun manfaat yang diharapkan
oleh penulis adalah: 1. Secara Teoritis Secara teoritis penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan khazanah ilmu pengetahuan Islam,
yang merupakan sumbangan ilmiah yang berkaitan dengan perkembangan hukum-hukum
Islam, dan khususnya 10 dalam hal donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr.
Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam. 2. Secara Praktis Penelitian ini
diharapkan memberi sumbangan informasi dan pemikiran ilmiah pada peneliti,
penulis dan masyarakat yang berminat memperdalam dan memperluas cakrawala
keilmuan, khususnya dalam hal menyikapi masalahmasalah kontemporer dengan sudut
pandang agama Islam yang dalam penelitian ini berkaitan tentang donasi Bank ASI
(Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam. F.
Definisi Operasional Definisi operasional ini dibuat untuk memudahkan pemahaman
penulis dan pembaca terhadap isi dari judul penelitian ini, dan juga bertujuan
untuk menghindari kesalahan dalam mengartikan kata yang terdapat dalam judul
penelitian ini, maka akan dijelaskan sebagai berikut: 1. Prosedur adalah cara
bekerja; tata cara pengelolaan/ pelaksanaan. 12 2. Donasi adalah sumbangan. 13
3. Bank ASI (Air Susu Ibu) adalah tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari para
pendonor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa
memberikan ASI sendiri ke bayinya atau kepada bayi yang membutuhkan ASI. 12
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi kedua
(Jakarta: Balai Pustaka, 1996), 899.; Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry,
Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Arkola, 1994),632. 13 Pius A dan M. Dahlan,
Kamus,122. 11 G. Penelitian Terdahulu Guna memahami lebih jauh maksud dari penelitian
ini, maka dirasa sangat penting untuk menyertakan penelitian terdahulu yang
setema guna mengetahui dan memperjelas perbedaan yang subtansial antara
penelitian ini dengan penelitian sebelumnya. Pertama adalah penelitian oleh
Lisa Ma’rifah dengan judul Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Air Susu Ibu
(ASI), fakultas Syariah, skripsi tahun 2008. Bahasan penelitian ini lebih
menekankan pada aspek jual beli Air Susu Ibu (ASI) yang dilakukan dengan cara
memeras air susu dan bukan dengan cara langsung menyusui lewat puting. Dimana
menurut hukum islam hal tersebut bukanlah termasuk suatu proses penyusuan,
karena dalam hal ini tidak ada kontak secara langsung antara bayi dan ibu. Juga
sah karena seluruh unsur-unsur dalam jual beli telah terpenuhi, yakni menyangkut
subyek akad, sighat, obyek akad, dan nilai tukar pengganti barang. Penelitian
yang kedua oleh Subandi dengan judul Analisis Pemikiran Yusuf Qardhawi tentang
Bank ASI (Air Susu Ibu) dan Implikasinya terhadap Hukum Radha’ah, Fakultas
Syariah, skripsi tahun 2009, Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut
Qardhawi Bank ASI boleh didirikan, karena tidak ada alasan penghalang untuk
melarangnya dan juga pendirian Bank ASI sesuai dengan tujuan maslahah
syar’iyyah. Yang mana menurut beliau dalam hal ini yang menunjukkan bahwa
‘illat persusuan hanya terletak pada sifat umumah (keibuan), sehingga tidak
dianggap rada’ah (persusuan) kecuali hanya dengan menetek langsung pada putting
ibu. Oleh karena itu pandangan Qardhawi berimplikasi pada bayi yang 12 menyusu
melalui Bank ASI dianggap tidak mempunyai hubungan persusuan dengan wanita yang
mendonorkan ASI. Penelitian ketiga yakni oleh Siti Zulfa dengan judul
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Kerja Wanita dalam perspektif Hukum
Islam, Fakultas Syariah, skripsi tahun 2010, dalam penelitian ini lebih
menekankan pentingnya pemberian ASI untuk bayi dan mengemukakan bahwa bagaimana
hak-hak anak dalam memperoleh ASI ketika ibunya menjadi karyawati di perusahaan
dalam penelitian ini membahas tentang hak-hak tenaga kerja di tempat kerja
wanita untuk menyusui di tempat kerja. Dari ketiga penelitian diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa perbedaan yang sangat mendasar antara penelitian yang
akan dikerjakan penulis dengan penelitian yang terdahulu. Fokus penelitian penulis
pada skripsi ini adalah tentang donasi Bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD. Dr.
Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam. H. Sistematika Pembahasan Untuk
melengkapi penjelasan dalam mengembangkan materi penelitian ini serta untuk
mempermudah dalam memahami maka pembahasan dalam penelitian ini dipaparkan
dalam 5 bab dengan perincian sebagai berikut: Bab I memaparkan tentang latar
belakang masalah sehingga mengerucut kepada judul yang ada, kemudian guna
mempermudah pembahasan maka dibuat rumusan masalah dan batasan masalah supaya
pembahasan tidak melebar. Tujuan dan manfaat penelitian juga dipaparkan dalam
bab I ini, dilanjutkan dengan 13 pemaparan definisi operasional, penelitian
terdahulu dan kemudian sistematika pembahasan. Bab II, menampilkan tinjauan
pustaka yang akan menguraikan mengenai teori dan konsep yang mendasari dan
mengantarkan penulis untuk bisa menganalisis dalam rangka menjawab rumusan
masalah. Mengenai radha’ah yang meliputi pengertian radha’ah, dasar hukum
radha’ah, syarat dan rukun radha’ah, dan hal-hal yang menetapkan radha’ah. Bank
ASI yang meliputi pengertian Bank ASI, sejarah Bank ASI, prosedur pendonoran
dan pengambilan susu di Bank ASI, Hukum jual beli ASI dan hukum mendirikan Bank
ASI. Dan dharurat, qiyas, dan maslahah mursalah dalam Hukum Islam. Bab III akan
memaparkan tentang metodologi penelitian yang meliputi: Lokasi penelitian,
jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan dan
pengujian keabsahan data, dan teknik analisis data. Metode Penelitian sangat
diperlukan ketika melakukan penelitan secara ilmiah karena dengan ini maka
penelitian yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis dan terarah serta
hasil yang didapat bisa secara maksimal karena pada bab ini merupakan
rambu-rambu penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Bab IV berisi tentang
hasil penelitian dan pembahasan yang meliputi lokasi penelitian yaitu profil
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya, bagaimana donasi Bank ASI
(Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya, dan bagaimana donasi Bank ASI
(Air Susu Ibu) di RSUD. Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif Hukum Islam. 14
Yang terakhir adalah Bab V yang berisi tentang kesimpulan yang menjawab rumusan
masalah dan saran yang terkait dengan penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Donasi bank ASI (Air Susu Ibu) di RSUD Dr. Soetomo Surabaya dalam perspektif hukum Islam" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment