Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Teori nasikh mansukh Imam As-Syafi'i dan relevansinya dalam pembaharuan fiqih di Indonesia: Sebuah kajian ushul fiqih.


    Abstract

    Naskh adalah sebuah teori dalam ushul fiqih. Hakikatnya ialah jika seorang mujtahid mendapati dua dalil yang bertentangan yang dia tidak mungkin lagi mampu untuk mengkompromikan antara keduanya dan dia mengetahui tertib turunnya dalil tersebut maka dalil yang pertama turun dinasakh dengan dalil yang lebih terkemudian masa pewahyuannya yang Allah wahyukan pada Rasul-Nya Saw. Setiap mujtahid dan mufassir butuh kepada ilmu ini. Dan para ulama melarang seseorang menafsirkan kitab Allah dan mengistinbath hukum darinya kecuali setelah ia paham akan ilmu nasikh dan mansukh.
    Dan di dalam pembahasan ilmu ushul fiqih orang yang hendak mengistinbath hukum lebih membutuhkannya lagi. Karena, ia terkait dengan dalil apa yang sah digunakan dan dalil mana yang tidak sah ditarik hukum darinya. Sebab keabsahan sebuah hasil ijtihad sangat tergantung pada keabsahan dalil-dalil yang digunakan oleh mujtahid.
    Naskh baru muncul setelah wafatnya Rasulullah Saw. Menurut ulama ushul, naskh terjadi karena perbedaan kemashlahatan yang dituntut oleh umat dari satu generasi ke generasi berikutnya, dari satu kondisi ke kondisi berikutnya atau dari satu masa ke masa berikutnya.
    Sejak zaman dahulu, para ulama-dalam melihat teori naskh ini-telah terbagi ke dalam dua golongan. Segolongan dari mereka menerima kehadiran teori naskh dan segolongan yang lain menolaknya. Tetapi jumhur ulama menerima kehadian teori naskh sebagai bagian dari ilmu ushul fiqih. Dua golongan ini berlanjut sampai saat ini.
    Dan Imam As-Syafi'i adalah salah satu imam yang menerima adanya teori naskh tersebut. Imam As-Syafi'i adalah imam madzhab dalam fiqih dan ushulnya. Dia memiliki sebuah kitab yang ia beri judul "Ar-Risalah". Kitab ini mencakup keseluruhan pembahasan tentang ilmu ushul fiqih.

    Sedang pembaharuan hukum Islam ialah sebuah pemikiran yang berkembang di zaman kita sekarang. Inti pemikiran ini ialah melakukan usaha-usaha agar hukum Islam itu berlaku efektif di masyarakat. Imam As-Syafi'i adalah seorang imam yang besar di bidangnya, imam madzhab di dalam fiqih dan orang yang pertama kali mengusahakan sistematisasi tentang ilmu ushul fiqih. Ilmunya luas dan dalam. Keluasan ilmunya bagaikan air yang sejuk. Didalamnya terkandung rahasia-rahasia ilmu tentang ushul fiqih. Dan berkecimpung (tabahhur) dalam lautan ilmunya dalah kesempatan yang berharga bagi orang yang hendak memetik ilmu dan bertafaqquh dalam ilmu ushul fiqih.



    BAB I 
    PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang Masalah Hukum dan perubahan masyarakat adalah suatu hal yang sangat menarik dan layak ditekuni apalagi bagi seorang, badan, atau lembaga yang selalu berkecimpung di bidang hukum. Apabila diperhatikan citra hukum yang selalu ingin mencari dan memberikan kepastian hukum maka banyak sekali aspek keterlibatan hukum itu mempengaruhi masyarakat. Sebaliknya bila terjadi perubahan dalam masyarakat maka perubahan turut membentuk perkembangan hukum, karena hukum itu berkembang dan berubah maka masyarakat turut berubah dan berkembang. Rangkaian perubahan itu dapat ditinjau dari beberapa segi, misalnya ada perubahan-perubahan pada hukum dari luar. Akan tetapi, bisa juga perubahan itu dari dalam sendiri. Keduanya bisa diamati terpisah yang datang dari luar mengandung sifat-sifat sosiopolitis, sedangkan perubahan yang datang dari dalam banyak kaitannya dengan masalah-masalah teknis hukum.1 Tuntutan adanya perubahan hukum dalam bangunan hukum Islam adalah salah satu fenomena sosial kontemporer yang harus direspon oleh para pemikir hukum Islam kontemporer. Misalnya saja tuntutan akan perubahan hukum kewarisan Islam ke arah yang lebih “adil” yang selama ini dianggap menempatkan wanita dalam posisi marginal. Selama ini, sudah menjadi hal yang paten di kalangan para ulama hukum Islam bahwa bagian seorang wanita dalam hal hukum kewarisan Islam adalah 2:1. Lelaki memperoleh bagian harta warisan dua kali lebih besar dari bagiannya wanita. Bagian dua wanita sebanding dengan bagian satu lelaki. Di zaman kontemporer, metode ini dianggap oleh sebagian pemikir hukum Islam tidak sesuai lagi dengan semangat kehidupan kontemporer yang menghendaki adanya prinsip emansipasi wanita dalam semua bidang kehidupan. Tidak terkecuali dalam agama. Adanya dalil-dalil hukum atau penafsiran terhadap satu ayat hukum yang dianggap bias gender sering menjadi sorotan. Masalah poligami, waris, iddah, muamalah adalah contoh-contoh cabang hukum Islam yang sangat mungkin berubah akibat tuntutan zaman. Paham-paham pemikiran yang berkembang di masyarakat tidak bisa dipungkiri merupakan satu faktor yang cukup besar peranannya dalam mempercepat proses perubahan hukum. Paham pemikiran emansipasi wanita misalnya, yang berkembang pesat di dunia modern, harus diakui sebagai paham pemikiran yang cukup gigih memperjuangkan persamaan derajat antara laki-laki dan 1Mohd Idris Ramulyo, Asas-asas Hukum Islam: Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), 84 wanita yang pastinya bisa mempengaruhi bangunan hukum apapun yang eksis di dunia ini. Penafsiran-penafsiran yang selama ini sudah dianggap final pun tak luput dari sorotan. Sampai ke ranah agama sekalipun pengaruh paham pemikiran ini tidak bisa diabaikan peranannya dalam membentuk pola pikir satu masyarakat. Masalah iddah misalnya, jika wanita ditetapkan beriddah jika ditinggal cerai oleh suaminya (baik cerai mati atau cerai hidup) maka kenapa pihak lelaki juga tidak diberi beban kewajiban untuk menjalankan ketentuan ini. Ini terdengar sebagai sebuah pernyataan aneh karena sebelumnya tidak pernah ada “model” berfikir yang seperti ini. Para pemikir hukum Islam modern sebenarnya bukan tidak merespon dan mengapresiasi tuntutan perubahan ini. Munawir Sjadzali adalah salah seorang pemikir hukum Islam di Indonesia yang menyuarakan pentingnya melakukan pembaharuan hukum Islam di bidang kewarisan. Ia memandang-seperti dalam pendapatnya yang terkenal-kalau sudah seharusnya bagian waris dalam hukum Islam disamakan saja antara laki-laki dan wanita. Ia berdalil tuntutan kemashlahatan di dunia modern menghendaki metode pembagian yang seperti itu. Pendapat ini tentu saja sangat bertentangan dengan pemikiran para ulama sebelumnya yang memandang bahwa penunjukan hukum (dilalah) ayat-ayat hukum mawarits adalah qhat’i. Pemikiran yang juga mencoba untuk melakukan kajian ulang terhadap posisi wanita dalam bangunan hukum Islam juga tidak jarang menghasilkan pemikiran yang kontroversial dan aneh jika ditinjau dari bangunan hukum Islam klasik yang telah mapan dan bertahan selama beratus tahun sejak pertama kali dirumuskan serta diwariskan dari satu generasi ke generasi muslim berikutnya. Semisal pemikiran batasan waktu minimal yang harus dilalui oleh suami jika ia ingin menikah lagi setelah ditinggal oleh isterinya (baik cerai hidup atau cerai mati). Ini adalah contoh-contoh terkini tentang perkembangan pemikiran dalam hukum Islam yang berkembang oleh hanya satu dari sekian paham pemikiran yang berkembang di bumi ini. Paham pemikiran yang mengedepankan HAM misalnya, menganggap hukum-hukum pidana Islam sangat tidak relevan dengan semangat hidup modern. Perubahan-perubahan yang dialami oleh umat Islam juga berpengaruh dalam pembentukan hukum Islam. Perubahan-perubahan seperti ini bukan hanya dialami oleh umat Islam kontemporer saja, bahkan juga telah dialami oleh Nabi Saw dan sahabatnya sejak Islam pertama kali muncul 14 abad yang lampau. Teori nasikh mansukh adalah satu bukti nyata akan hal ini. Perubahan di masyarakat mempengaruhi proses pembentukan, penetapan dan bahkan pembatalan satu hukum dalam sejarah pembentukan hukum Islam. Mayoritas ulama ushul menyepakati kemungkinan terjadinya naskh dalam syariat. Baik naskh dalam pengertian penghapusan satu syariat Nabi terdahulu oleh syariat Nabi yang diutus terkemudian. Namun, mereka memberi satu batasan tegas dalam hal ini bahwa walaupun mungkin terjadi naskh (penghapusan) satu syariat Nabi terdahulu oleh syariat Nabi yang diutus terkemudian namun dalil-dalil yang dihapus tersebut murni masalah-masalah yang mengatur sosial kemasyarakatan (muamalah) antar sesama manusia bukan masalah-masalah aqidah. Karena mereka berpandangan, konsep aqidah dari satu Nabi ke Nabi berikutnya adalah satu dan tidak mungkin berubah-ubah dari masa ke masa. Demikian pula, naskh mungkin terjadi dalam satu syariat tertentu. Dalam pandangan ulama ushul adalah mungkin pula naskh itu terjadi dalam satu syariat tertentu tanpa melibatkan syariat-syariat sebelumnya. Misalnya, naskh mungkin terjadi antar dalil dalam syariat Islam. Ulama ushul memberikan hujjah (argumen) untuk membuktikan kebolehan terjadinya naskh dalam syariat. Menurut mereka naskh itu terjadi karena adanya tuntutan kemashlahatan yang berbeda-beda dan berubah-ubah dari satu umat ke umat yang lain, dari satu kondisi ke kondisi yang lain atau dari satu periode ke periode yang lain. Mereka memberikan sebuah gambaran bahwa kemashlahatan yang dibutuhkan oleh umat Nabi Musa As sangat mungkin berbeda dengan kemashlahatan yang dibutuhkan oleh umat Nabi Muhammad Saw yang hidup berabad abad kemudian. Oleh karena itu sangatlah logis dan wajar dalam wacana pemikiran mereka jika syariat Nabi Muhammad Saw menasakh sebagian syariat nabi-nabi terdahulu karena adanya perbedaan tuntutan kemashlahatan tersebut. Dan dalam syariat Islam sendiri naskh itu mungkin terjadi karena adanya perbedaan situasi dan kondisi antara masa awal pewahyuan dengan masa akhir pewahyuan yang dialami oleh Nabi dan sahabatnya. Para ulama menguatkan pendapat ini dengan mengajukan satu ayat yang memang secara jelas mengatakan bahwa Allah Swt menciptakan beragam syariat untuk masing-masing umat. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 48; ( ϵø‹n=tã $ΨÏϑø‹yγãΒuρ É=≈tGÅ6ø9$# zÏΒ Ïµ÷ƒy‰tƒ š ÷t/ $yϑÏj9 $ ] %Ïd‰|ÁãΒ Èd,ysø9$$Î/ |=≈tGÅ3ø9$# y ø‹s9Î) !$uΖø9t“Ρr&uρ $oΨù=yèy_ 9e≅ä3Ï9 4 Èd,ysø9$# zÏΒ x8u!%y` $£ϑtã öΝèδu!#uθ÷δr& ôìÎ6 ® Ks? Ÿωuρ ( ª !$# tΑt“Ρr& !$yϑÎ/ ΟßγoΨ÷t/ Νà6÷n$$sù !$tΒ ’Îû öΝä.uθè=ö7uŠÏj9 Å3≈s9uρ Z οy‰Ïn≡uρ Z π ¨Βé& öΝà6n=yèyfs9 ª !$# u!$x© öθs9uρ 4 %[`$yγ÷ΨÏΒuρ Z πtã÷ŽÅ° öΝä3ΖÏΒ ÏµŠÏù óΟçGΨä. $yϑÎ/ Νä3ã∞Îm6t⊥ãŠsù $Yè‹Ïϑy_ öΝà6ãèÅ_ötΒ «!$# ’n<Î) 4 ÏN≡uŽöy‚ø9$# (#θà)Î7tFó™$$sù ( öΝä38s?#u tβθà#Î=tFøƒrB Artinya: “Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. Sebabnya ialah syariat itu sendiri disyariatkan oleh Allah sebagai Syari’ (pembuat hukum) untuk mewujudkan kemashlahatan bagi manusia. Maka jika kemashlahatan yang dibutuhkan masyarakat telah berubah maka syariat atau hukum yang dibutuhkan untuk mewujudkan kemashlahatan itu menjadi berubah pula. Disinilah letak penalaran logis ulama untuk membuktikan kemungkinan terjadinya naskh dalam syariat. Oleh karena syariat itu di syariatkan oleh Allah Swt adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia, maka naskh itu pun menjadi wewenang mutlaq Allah karena hanya Dia-lah Dzat yang benar-benar mampu mengetahui dengan tepat mashlahat apa yang dibutuhkan hamba-Nya. Maka berkembanglah satu kaidah dalam ushul fiqih bahwa tidak ada naskh setelah sempurnanya agama Islam atau setelah berakhirnya masa pewahyuan dan kenabian. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Yunus ayat 15; ÎŽöxî Aβ#uöà)Î/ ÏMø.$# $tΡu!$s)Ï9 tβθã_ötƒ Ÿω š Ï% © !$# tΑ$s% € ; M≈oΨÉit/ $uΖè?$tƒ#u óΟÎγøŠn=tæ 4’n?÷Gè? #sŒÎ)uρ # yrθム$tΒ āωÎ) ßìÎ7 ¨ ?r& ÷βÎ) ( ûŤø#tΡ Ç›!$s)ù=Ï? ÏΒ …ã&s!Ïd‰t/é& ÷βr& þ’Í< Üχθä3tƒ $tΒ ö≅è% 4 ã&ø!Ïd‰t/ ÷ρr& !#x‹≈yδ 5 Ο‹Ïàtã BΘöθtƒ z>#x‹tã ’În1u‘ àMøŠ|Átã ÷βÎ) ß∃%s{r& þ’ÎoΤÎ) ( € †n<Î) Artinya: “Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat kami yang nyata, orangorang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan kami berkata: "Datangkanlah Al-Qur’an yang lain dari ini atau gantilah dia". Katakanlah: "Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri. Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya Aku takut jika mendurhakai Tuhanku kepada siksa hari yang besar (kiamat)”. Secara aqliyah, jika Nabi Muhammad Saw saja tidak mempunyai hak dan wewenang untuk mengganti-ganti Al-Qur’an dari dirinya sendiri maka lebih tidak boleh lagi umat setelahnya. Demikianlah kesimpulan penalaran mereka. Dari sisi kesejarahan, adanya nasikh mansukh itu sebenarnya juga menunjukkan dialektika antara wahyu dan realitas sosial dan si penerima pesan wahyu (manusia). Dari ilmu nasikh mansukh kita dapat mengetahui tahapan-tahapan panjang penetapan hukum Islam sebelum hukum itu benar-benar mencapai bentuknya yang final pada akhir masa pewahyuan dan kenabian. Karena itu, teori nasikh mansukh tidak dikenal pada masa pewahyuan (masa ketika Nabi Muhammad Saw masih aktif menerima wahyu). Pada saat itu wahyu diturunkan secara bertahap sehingga memungkinkan para sahabat untuk mengamalkan tuntunan-tuntunan hukum secara bertahap pula. Salah satu hikmah diturunkannya Al-Qur’an secara bertahap adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi para sahabat agar mereka tidak merasa berat dan terbebani untuk menjalankan perintah agama dan agar perintah- perintah agama itu tertanam kuat dalam hati mereka. Allah berfirman dalam AlQur’an surat Al-Furqan ayat 32; ( x8yŠ#xσèù ϵÎ/ |MÎm7s[ãΖÏ9 y Ï9≡x‹Ÿ24 Z οy‰Ïn≡uρ \ 's#÷Ηäd ãβ#uöà)ø9$# ϵø‹n=tã tΑÌh“çΡ Ÿωöθs9 (#ρãx#x. tÏ% © !$# tΑ$s%uρ W ξ‹Ï?ös? çµ≈oΨù=¨ ?u‘uρ Artinya: “Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?". Demikianlah supaya kami perkuat hatimu dengannya dan kami membacanya secara tartil (teratur dan benar).” Teori naskh memang menarik karena ia menyangkut masalah yang sangat penting dalam istinbath hukum karena terkait dengan “apa yang berlaku dan apa yang tidak”. Namun di lain sisi ia justru baru muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Teori naskh baru muncul setelah berakhirnya masa kenabian. Pengakuan ada-tidaknya nasikh-mansukh dalam Al-Qur'an memiliki implikasi yang sangat serius bagi kehidupan manusia sehari-hari. Tidak bisa dipungkiri, bagaimana umat Islam bersikap kepada orang-orang non-muslim, misalnya, sangat mungkin dipengaruhi oleh konsep nasikh-mansukh ini. Mereka yang mengatakan bahwa umat Islam boleh memerangi orang-orang non-muslim dengan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan boleh jadi dipicu adanya ayat "Dan perangilah orang-orang kafir dimana pun mereka kamu temui" (Qs AlTawbah [9]: 5) yang dianggap oleh banyak kalangan mufassir tradisional menjadi nasikh (penghapus) atas ayat-ayat lain yang menyerukan toleransi, memberi maaf, bersikap sabar dan lain-lain. Pandangan seperti ini sangat banyak kita temukan dalam kitab-kitab tafsir klasik. Permasalahannya sederhana saja, yaitu karena adanya pengakuaan akan eksistensi naskh dalam Al-Qur'an. Demikian pula sebaliknya, orang yang tidak mengakui adanya nasikhmansukh boleh jadi akan beranggapan bahwa memerangi orang kafir tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Sebab Islam, menurut mereka, hanya diperbolehkan untuk memerangi mereka sebagai cara untuk mempertahankan diri, sebagai cara defensif bukan ofensif. Oleh karena itulah, bukan tidak mungkin konsep nasikh mansukh bisa sangat mempengaruhi cara berfikir umat Islam bukan saja mengenai hubungan antar-agama, melainkan juga dalam berbagai bidang kehidupan yang lain.2 Ini benar, karena memang dengan ilmu nasikh mansukh-lah diketahui mana ayat yang masih berlaku ketetapan hukumnya dan mana yang sudah dibatalkan masa pemberlakuannya. Teori nasikh mansukh adalah teori kontroversial dalam literatur hukum Islam. Ada yang menerima ada juga yang menolak. Dan ini terjadi sejak dahulu di kalangan para pemikir hukum Islam. Bagi para penerima teori naskh, nasikh mansukh dianggap sebagi sebuah bentuk kebijaksanaan Allah kepada makhluk-Nya yang mengandung hikmah yang tidak selamanya dapat ditangkap oleh pikiran manusia. Sedangkan bagi para penolak teori naskh, teori nasikh mansukh dianggap menjadi bumerang bagi hukum Islam karena justru menghalangi hukum Islam untuk berdialektika dengan dunia kontemporer yang senantiasa berubah-ubah. Menurut mereka yang menolak teori nasikh mansukh, teori naskh adalah satu teori yang turut membuat hukum Islam menjadi statis dan beku. Mereka yang menolak teori nasikh mansukh sering berargumen dengan mengajukan argumen sebagai berikut; Statisnya fikih antara lain disebabkan problem penafsiran yang 2Ahmad Baidowi, Mengenal Thabathaba'i: Dan Kontroversi Nasikh Mansukh (Bandung: Nuansa, 2005), 10 kurang hirau menyoroti dialektika-dinamis antara teks-teks keagamaan dengan realitas. Teks-teks keagamaan yang dulu membumi secara gradual, kontekstual dan dialektik, kini tidak mampu lagi berdialog secara lentur dengan kenyataan hidup yang terus bergerak karena dipenjara oleh konsep nasikh-mansukh. Konsep nasikhmansukh pun mengakibatkan meluncurnya hukum-hukum penebar anarkisme ajaran Islam, yang sejatinya mentitahkan nilai humanisme dan toleransi, spontan berubah menjajakan terorisme dan intoleransi, lantaran ayat pedang dianggap mengamandemen ayat-ayat lain yang mengajarkan toleransi. Dampaknya kronis, jihad yang mula-mula hanya instrumen mempertahankan kebebasan beragama, kemudian berubah menjadi alat bagi ekspantor untuk memaksakan Islam kepada pihak lain. Jihad tidak lagi dipahami defensif, melainkan direduksi menjadi perang ofensif oleh sebagian kalangan. Teori nasikh-mansukh sejatinya muncul pasca era kenabian. Kemapanan teori ini didorong faktor sosial-politik yang menghegemoni pengembangan fikih menuju zona ijtihad yang cenderung ahistoris. Latar belakang kehadiran teori tersebut ialah ‘kebingungan’ ulama klasik ketika berhadapan dengan kontradiksi antar teks-teks keagamaan; teks-teks universal makkiyyah dengan teksteks partikular madaniyyah. Nasikh-mansukh menunjukkan nihilnya kesadaran ulama bahwa masing-masing teks-teks keagamaan yang diasumsikan kontradiktif sebenarnya memiliki konteks spesifik. Dengan dioperasikannya nasikh-mansukh, teks-teks universal makkiyyah menjadi tidak berfungsi, lantaran dianulir oleh teksteks partikular madaniyyah. Hukum fiqih pun akhirnya terbangun di atas teks-teks partikular. Konsekuensinya, hukum Fikih tidak mampu lagi mencerminkan elastisitas. Ironisnya, konsep ini masih menjadi acuan ijtihad mayoritas fuqaha, meskipun secara teoretis sangatlah rapuh.3 Bagi mereka yang menerima teori naskh, mereka juga mengajukan argumen yang berusaha menyanggah argumen para penolak teori nasikh mansukh diatas. Mereka mengajukan argumen sebagai berikut; Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 106; &óx« Èe≅ä. 4’n?tã © !$# ¨ βr& öΝn=÷ès? öΝs9r& 3 !$yγÎ=÷WÏΒ ÷ρr& !$pκ÷]ÏiΒ 9Žösƒ¿2 ÏNù'tΡ $yγÅ¡ΨçΡ ÷ρr& >πtƒ#u ôÏΒ ô‡|¡ΨtΡ $tΒ í ƒÏ‰s% Artinya: “Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”. Asbabun nuzul ayat ini adalah sebagai berikut: “Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya wahyu pada Nabi Saw kadang-kadang pada malam hari tapi beliau lupa siang harinya. Maka Allah turunkan ayat ini sebagai jaminan bahwa wahyu Allah tidak akan mungkin terlupakan.4 Ayat ini-dalam pandangan ulama yang menerima adanya naskh dalam AlQur’an–menunjukkan kebolehan terjadinya naskh dalam Al-Qur’an hingga tidak ada keraguan bahwa naskh memang benar dan telah terjadi dalam syariat. Di dalam syariat telah dinyatakan kemungkinan dilakukannya naskh, menghapus suatu hukum yang tidak efektif dan menggantikan dengan hukum baru. Naskh terjadi sebagai bentuk kasih sayang Tuhan kepada hamba-hamba-Nya, sebagai 3 Irwan Masduqi, "http://bp8.blogger.com/_ErBYsDi-, (Diakses pada 13 April 2008), 1 4 Jalaluddin As-Suyuti, Lubabun Nuqul Fi Asbabin Nuzul (tt: tp, t.thn) diterjemahkan oleh Qamaruddin Shaleh, HAA. Dahlan dan M.D. Dahlan dengan judul Asbabun Nuzul: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al-Qur'an (Bandung: CV. Diponegoro, 1992), 36 dispensasi dari Allah kepada perhatian atas kepentingan yang dibebankan bagi mereka. Firman Allah taala: “Tiadalah kami menghapus (sebagian) dari suatu ayat atau kami menghapusnya (kecuali) kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sepertinya”. Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh secara umum berlaku, baik bagi Al-Qur’an maupun bagi hadits. Namun yang terdapat dalam Al-Qur’an masuk ke dalam tafsir-tafsirnya, sedangkan yang khusus bagi hadits tetap kembali ke ilmuilmunya. Apabila terdapat dua keterangan (khabar) saling bertentangan-yang satu meniadakan berlakunya suatu hukum dan yang lain menetapkan-dan tidak dimungkinkan terjadinya persesuaian antara keduanya melalui suatu takwil, tapi diketahui mana yang datang lebih dahulu, maka ditetapkanlah bahwa keterangan (khabar) yang datang terakhir merupakan penghapus (nasikh) atas berlakunya hukum yang sebelumnya.5 Fiqh (hukum Islam) bisa dipahami dan diartikan sebagai kelanjutan logis atau produk jadi dari ushul al-fiqh (metodologi hukum Islam). Ketika kita ingin mengetahui seluk beluk hukum Islam maka menoleh kembali pada kajian metodologi ini menjadi satu keniscayaan. Pada dataran empiris, sebuah teori yang diidealkan rumusannya seringkali gagal pada tingkat aplikasi, sehingga apa “yang seharusnya” menjadi lumpuh dan tak berdaya di depan apa “yang senyatanya”. Begitu juga implikasi yang ditimbulkan oleh metode dan pola pikir umat Islam selama ini. Dalam hal ini, historiografi Islam telah menunjukkan bahwa kemunduran dan skeptisisme intelektual telah melanda umat ini sejak abad pertengahan. Lebih dari itu, sejarah hukum Islam bahkan telah 5 Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldun (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003) 553-554 mencatat satu istilah popular, yakni tertutupnya pintu ijtihad (insidad bab al-ijtihadclosing the gate of ijtihad) sebagai fenomena yang hampir disepakati keberadaannya. Ini merupakan suatu bukti malaise intelektual di dalam struktur keilmuwan (hukum) Islam secara keseluruhan. Implikasi yang ditimbulkan oleh fenomena tertutupnya pintu ijtihad adalah kemunduran umat Islam di hampir seluruh bidang kehidupan. Memasuki ranah atau domain hukum Islam, cara berpikir yang demikian itu pada akhirnya membentuk karakteristik pola fiqh klasik, yang kajiannya lebih mengarah pada law in book daripada law in action. Hal inilah, dalam pandangan Coulson, yang telah melahirkan semacam “konflik dan ketegangan” antara teori dan praktik dalam sejarah hukum Islam. Semua bisa dikatakan berakar dari krisis metodologi hukum Islam (ushul al-fiqh) yang memberikan penekanan dan perlakuan berlebihan pada teks-teks wahyu, dan sebaliknya, kurang memperhatikan realitas yang ada disekitarnya. Akhirnya, studi hukum Islam seolah menjadi semata-mata studi teks. Implikasi kontra produktif dari hal ini adalah ketika fiqh (hukum Islam), dan juga ilmu-ilmu keislaman yang lain dituntut untuk merespons perubahan dan persoalan sosial riil. Jika diamati lebih cermat, kekurangan metodologi inilah, diantaranya, yang telah menggelisahkan para penggagas tema-tema pemikiran hukum Islam di Indonesia. Dari kegelisahan ini, mereka kemudian mencoba mendesain ulang dan membangun pola atau metode-metode penemuan hukum Islam. Upaya kontekstualisasi fiqh madzhab (klasik) dan rekonstruksi penafsiran dengan ragam derivasinya adalah wujud dan artikulasi nyata dari kegelisahan mereka semua.6 Akan tetapi, kekurangan tersebut tidak mungkin bisa ditutup/diganti hanya dengan pola menerapkan ilmu-ilmu sosial modern Barat. Hal ini karena metode dan pendekatan ilmu-ilmu sosial modern Barat juga tengah mengalami krisis epistemologis yang tidak kalah akutnya. Jika metode dan pendekatan keilmuwan Islam terjebak pada analisis tekstual dan kurang mengapresiasi dimensi sosialempiris, maka sebaliknya, keilmuwan Barat terjebak pada positivisme yang tidak pernah memperhitungkan dimensi normatif (wahyu) dalam metode dan pendekatannya. Dengan melihat kenyataan seperti itu, maka yang diperlukan dalam studi hukum Islam saat ini adalah sebuah upaya mendekatkan aspek epistemologis dari dua karakteristik keilmuwan tersebut sehingga bisa melahirkan sintesa positif yang diharapkan bermanfaat bagi keduanya, dalam arti bahwa dimensi normatif akan bisa masuk dalam analisis sosial keilmuwan Barat, sementara bagi ilmu-ilmu keislaman, hal itu dapat membantu memasukkan fakta-fakta sosial empiris di dalam analisis tekstualnya.7 Melihat kontroversi teori nasikh mansukh ini-ada yang menerima dan ada pula yang menolak-maka penelitian ini berupaya menelusuri pemikiran Imam AsSyafi’i mengenai teori nasikh mansukh dalam metodologi hukum Islam (ushul alfiqh). 6Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris (Yogyakarta: LKiS, 2005), 254-255 7 Ibid., 261 Satu diantara para Imam Mujtahid mazhab itu ialah Imam As-Syafi’i. Imam As-Syafi'i menduduki posisi yang penting dalam khazanah keilmuwan Islam khususnya dalam bidang hukum, karena disamping ia sebagai Imam mazhab fiqih syafi’iyah, ia juga menjadi perumus ilmu ushul fiqih yang pertama. Walaupun bukan orang pertama yang mengembangkan fiqih namun ia diakui oleh para ulama secara luas sebagai orang yang pertama kali merumuskan ilmu ushul fiqih sehingga menjadi bidang ilmu tersendiri yang sebelumnya belum terspesialisai menjadi satu cabang ilmu tertentu. Perkembangan fiqih juga diikuti dengan perkembangan ushulnya. Bukan berarti sebelum Imam As-Syafi’i ushul fiqih itu tidak ada. Ushul fiqih itu sudah ada sebelum Imam As-Syafi’i lahir namun belum terspesialisasi dalam fan ilmu tertentu. Ini tak lain karena ushul fiqih itu sebenarnya adalah metode (manhaj) berpikir yang dipakai untuk menarik sebuah hukum. Tingkat kepentingan terhadap ushul fiqih dan qaidah-qaidah fiqhiyyah semakin bertambah seiring semakin rumitnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat Islam. Imam As-Syafi’i, sebagai perumus ushul fiqih yang pertama, tak ketinggalan pula membahas topik nasikh mansukh ini. Disamping ia mengkaji masalah-masalah fiqih ia juga mendalami persoalannya ushulnya. Dalam ushul fiqihnya, ia menjelaskan posisi qur’an, hadits serta ijma’, qiyas dalam penarikan hukum. Teori maslahah, nasikh mansukh pun tak luput dari kajian ushulnya. Tercatat dalam sejarah, Imam As-Syafi'i lah yang pertama kali menulis sebuah buku yang khusus membahas tentang ushul fiqih yang ia beri judul Ar-Risalah. Alasan utama Peneliti melakukan penelitian ini ialah karena naskh menyangkut hal yang paling fundamental dalam penggunaan dalil yaitu apa yang berlaku dan apa yang tidak berlaku sehingga keabsahan sebuah hasil ijtihad sangat bergantung pada keabsahan dalil yang digunakan. Karena ia merupakan hal yang sangat fundamental maka mengetahui akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh teori ini tentulah merupakan hal yang sangat menarik. Sebagai pendiri ilmu ushul fiqih yang juga membahas topik nasikh mansukh dalam ushulnya, maka penelitian ini hendak mengkaji pendapat-pendapat Imam AsSyafi’i sendiri tentang teori nasikh mansukh. Penelitian ini menjadi menarik karena dengan mengetahui pandangan-pandangan beliau tentang teori nasikh mansukh akan menjadi pengetahuan yang berharga bagi ilmu ushul fiqih. Disisi lain juga, seperti yang telah dipersyaratkan oleh para ulama ushul, mengetahui nasikh mansukh adalah syarat untuk menafsirkan qur’an dan sebagai syarat pula untuk menarik (mengistinbat) hukum. Dengan penelitian ini tentu persyaratan itu dapat dipenuhi. Sebagai founding father ushul fiqih, mengetahui pandangan-pandangan beliau tentang nasikh mansukh yang dipersyaratkan oleh para ulama ushul tersebut tentu memiliki nilai kajian yang tinggi karena mengetahui nasikh mansukh itu sendiri sudah merupakan satu hal yang cukup penting. Imam As-Syafi’i dipilih dalam penelitian ini karena mayoritas pemeluk agama Islam di Indonesia ini bermazdhab syafi’iyah. Oleh karena itulah penelitian ini kami beri judul: TEORI NASIKH MANSUKH IMAM AS-SYAFI’I DAN RELEVANSINYA DALAM PEMBAHARUAN FIQIH DI INDONESIA (Sebuah Kajian Ushul Fiqih). 
    B. Rumusan Masalah 
    Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut; 
    1. Bagaimana teori nasikh mansukh Imam As-Syafi’i? 
     2. Apa relevansi teori nasikh mansukh Imam As-Syafi’i dalam pembaharuan fiqih di Indonesia?
     C. Tujuan Penelitian
    1. Untuk mengetahui gambaran pemikiran Imam As-Syafi’i tentang topik nasikh mansukh 
    2. Untuk mengetahui relevansi teori nasikh mansukh Imam As-Syafi’i dalam pembaharuan fiqih di Indonesia
    . D. Manfaat Penelitian
    Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini ada
     dua jenis yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah dengan mengetahui pemikiran Imam As-Syafi’i tentang teori nasikh mansukh akan memperkaya dan memperluas pengetahuan kita tentang teori nasikh mansukh serta relevansinya dalam pembaharuan fiqih (hukum Islam) di Indonesia. Manfaat lainnya adalah penelitian ini akan berguna dalam menyajikan pengetahuan mendasar yang harus diketahui seseorang sebelum ia menarik atau menyimpulkan satu hukum. Manfaat praktis yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah: penelitian ini akan bermanfaat praktis bagi mereka yang berkecimpung dalam proses penarikan (istinbath) hukum Islam karena penelitian ini akan menyajikan salah satu syarat yang harus dipenuhi dan diketahui oleh seseorang jika ia ingin melakukan istinbath hukum

    Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  ATeori nasikh mansukh Imam As-Syafi'i dan relevansinya dalam pembaharuan fiqih di Indonesia: Sebuah kajian ushul fiqih.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
    Download



    Artikel Terkait:

    No comments:

    Post a Comment