Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap produk makanan berlabel halal: Studi terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum Islam

Abstract

INDONESIA:

Sertifikasi Halal adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Majelis Ulama’ Indonesia untuk memberikan keamanan dan kenyaman dalam mengonsumsi makanan bagi konsumen muslim, terhadap Label Halal pada produk makanan. Begitu banyak label halal yang beredar, namun masih mengandung bahan berbahaya. Pemerintah mempunyai peran penting terhadap pelabelan halal yang dibutuhkan bagi konsumen muslim yang mayoritas penduduk Indonesia. Penelitian ini mempunyai tiga rumusan masalah yang akan dikaji, yaitu Pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap makanan berlabel halal? Kedua, Bagaiaman upaya hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap penyalahgunaan leble halal pada produk makanan? dan Ketiga, Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap makanan berlabel halal?

Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Penelitian ini juga disebut penelitian kepustakaan atau library research. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conseptual apporch). Sumber data yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Kemudian analisis data bersifat deskriptif kualitatif.

Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam ketentuan perundang- undangan di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen muslim telah diatur namun, bagi pelaku usaha yang melakukan penyalahgunaan label halal pada produk makanan tidak memberikan efek jera, karena sanksi yang diberikan pada UUPK atau perundang-undangan di Indonesia hanya bersifat materil tidak pada moral. Pandangan Islam terhadap perlindungan hukum pada perundang-undangan kurang memberikan efek jera dan dalam hukum Islam akan terkena hukuman yaitu hudud Allah. Terdapat kolerasi yang erat pada perundang-undangan yaitu, menjaga hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

ENGLISH:

Legal sertification is the form of protection that is published by Majelis Ulama Indonesia for providing the safety and comfortable of Muslim consumer in consuming the legal labelled food product. There are various product halal that was spreading but they are consists of dangerous substance. So, in this case the goverment has an important role for labelling the product legality which needed by all of moeslim consumer in Indonesia. The research has three problems identification that are discussed. Firstly, how is the form of law for Indonesian Moeslim cunsumer toward the legal food? Secondly, how is the law punishment for abusing the legal label of moeslim cunsumer? Thirdly, how is the view of islamic law relating the protection of Indonesian Moeslim consumer in label food of halal?

The research is using normative. Its also called library research. It is yuridical normative. The research method used is statute approach and conseptual approach. The data reference is obtained by documentation technique. wherease the data analysis is descriptive qualitative.

The conclusion of research showed that the protection of law based on the Indonesian statute has effect for Moeslim consumer, but for abusing the law has not possitive effect, because the punishement from UUPK or statute is only in material not in morality punishement. The islamic view of law protection in statute has not give a positive effect yet and based on the islamic law the God punishement is being in effect. There are a strong correlation on the statute such as safe comfortable rights, secure and walfare in consuming things and service.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

 Adanya perdagangan bebas membuat tidak sedikit diantara pelaku usaha melakukan persaingan yang tidak sehat pada khususnya bagi produk yang diperdagangkan. Konsumen yang menjadi tujuan utama dalam kegiatan perdagangan ini, dimana pelaku usaha selalu mencari inovasi agar kegiatan perdagangan selalu berlanjut. Selain itu tujuan dari kegiatan perdagangan yakni agar tetap terjaganya perputaran roda kegiatan produksi pada konsumen maupun pelaku usaha. Peran konsumen merupakan mata rantai yang tidak dapat diabaikan. Hal ini keberadaan sebagai konsumen sangatlah penting. Namun, justru sangatlah lemah dalam perlindungan hukumnya. Ini juga sering pula mendapat akibat yang 2 1 sangat memprihatinkan dari berbagai segi. Terutama bila dilihat dari segi kesehatan yang pengaruhnya pada jasmani dan rohani, hal ini disebabkan oleh isi atau barang yang dikonsumsi yang dapat membahayakan seorang konsumen. Dan ini perilaku pelaku usaha yang curang. Konsumen sebagai istilah yang sering dipergunakan dalam percakapan sehari-hari merupakan istilah yang perlu diberikan batasan pengertian. Sebagaimana menurut Undang-Undang No.08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka (1) bahwa “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Az. Nasution menegaskan beberapa batasan tentang konsumen yakni konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu, konsumen antara dan konsumen akhir.1 Konsumen itu sendiri secara garis besar dibedakan dua tipe konsumen yaitu konsumen yang terinformasi (well-informed), dan konsumen yang tidak terinformasi2 . Disini konsumen yang tidak terinformasi sebagai jenis konsumen yang wajib dilindungi oleh negara. Informasi ini harus diberikan secara sama bagi semua konsumen (tidak diskriminatif). Dan hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Banyaknya produk-produk yang belum bersertifikat halal mengakibatkan konsumen terutama konsumen muslim, sulit untuk membedakan produk mana yang benar-benar halal dan dapat dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam dengan produk yang tidak halal. 1 Az.Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar ,(Jakarta: Diadit Media, 2001), h. 13 2 Celina Tri Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen,(Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h. 34. 3 1 Makanan yang berlabel halal pun terkadang masih mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan konsumen sendiri, seperti borak, formalin, pewarna rhodamin B3 dan lain sebagainya. Padahal makanan yang dikonsumsi tidak hanya sekedar sebagai penahan rasa lapar atau haus saja, akan tetapi juga berpengaruh penting untuk pertumbuhan dan perkembangan hidup manusia. Sebagian besar dari masyarakat masih memandang kuantitas makanan lebih penting dari pada kualitas. Oleh karena itu, semua tuntutan moral bagi pelaku usaha dan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap mutu pada makanan yang beredar terasa masih kurang. Apakah perlindungan terhadap makanan yang beredar label halal terhadap makanan telah diawasi oleh badan perlindungan hukum? Menurut peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian huku untuk memberi perlindungan kepada konsumen4 . Hukum perlindungan konsumen dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen5 . Perlindungan konsumen dalam era global menjadi sangat penting, karena pertama konsumen disamping mempunyai hak-hak yang bersifat universal juga 3Rhodamin B adalah pewarna sintetis yang berasal dari metanlinilat dan dipanelalanin yang berbentuk serbuk kristal berwarna kehijauan, berwarna merah keunggulan dalam bentuk larutan pada konsentrat tinggi. Rhodamin B dislaha gunakan untuk pewarna pangan (kerupuk, makanan ringan, es dan minuman yang sering dijual sekolahan) serta kosmetik dengan tujuan menarik perhatian konsumen. Rhodamin B( C28 N31 N2O3Cl)asalah bahan kimia sebagai pewarna dasar untuk berbagai keguanaan, semula zat ini digunakan untuk kegiatan histologi dan sekarang berkembang untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan sifatnya berfluorensi dalam sinar matahari. 4 Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 5 Janus Sidobalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Cet. III; Bandung:PT.Citra Aditya Bakti, 2014),h.37. 4 1 mempunyai hak-hak yang bersifat sangat spesifik (baik situasi maupun kondisi).6 Perlindungan konsumen perlu diperhatikan secara baik. Agar terciptanya keadilan dalam masyarakat. Seperti yang telah ada dalam pilar negara Indonesia yaitu PANCASILA. Dalam Pancasila, sila yang ke-5 menyatakan bahwa “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Rumusan yang terdapat dalam pancasila bahwa negara ini menginginkan andanya keadilan dalam kehidupan sehari-hari agar adanya kehidupan yang harmonis. Dalam permasalahan terkait dengan perlindungan konsumen adalah rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya akan posisi konsumen. Maka dari itu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan konsumen7 . Menurut peraturan UUPK dalam pasal 1 butir (1) yakni perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen. Sedangkan yang dimaksud konsumen juga dijelaskan dalam UUPK butir (2) adalah setiap orang pemakai barang dan/ jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pengertian di atas terlihat bahwa ada pembedaan antara konsumen sebagai perusahaan atau badan hukum. Pembedaan ini penting untuk membedakan antara konsumen tersebut menggunakan barang tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial (dijual, diproduksi lagi). 6 Celina Tri Kristianti, Hukum Perlindungan Konsumen, h. 6. 7Dalam pembahasan selanjutnya akan disingkat dengan UUPK (Undang-undang No.8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen). 5 1 Pengaturan tentang kehalalan suatu produk sebenarnya telah ada, yakni Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang No.08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Pada Undang-Undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan “Setiap Orang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan, Setiap Orang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label didalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 8 Perlindungan konsumen Muslim sangat penting di Indonesia, karena mayoritas konsumen di Indonesia beragama Islam. Maka sudah selayaknya konsumen Muslim mendapatkan perlindungan atas barang dan/atau jasa yang sesuai syari’at Islam. Pandangan Islam dalam mengonsumsi yang halal dan baik (thayiba) merupakan manivestasi dari ketakwaan kepada Allah. Dalam konteks produk pangan, makanan yang halal berarti makanan yang terbuat dari unsur-unsur yang diperbolehkan secara syariat, sehingga boleh dikonsumsi dan makanan yang baik (thayiba) berarti makan yang tidak kotor dari segi zatnya yang rusak (kadaluwarsa) atau tercampur dari benda yang najis9 . Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan 8 Pada Pasal 97 angka (1dan 2) Undang-Undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan 9 Muhammad dan Ibnu Elmi Label Halal Antara spiritual Bisnis dan Komoditas Agama (Malang, Madani, 2009), h.10 6 1 manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut sematamata ditangan Allah10 . Dengan adanya label halal ini konsumen muslim dapat memastikan produk mana saja yang boleh mereka konsumsi, yaitu produk yang memiliki dan mencantumkan label halal pada kemasannya. Konsumen muslim berhati-hati dalam memutuskan untuk mengkonsumsi atau tidak produk-produk yang berlabel halal atau tidak merupakan hak konsumen sendiri. Konsumen sendiri mempunyai persepsi yang berbeda dalam memutuskan membeli suatu produk. Sebagian ada yang tidak memperdulikan dengan kehalaln suatu produk, dan ada pula sebagian lainnya memegang teguh pada prinsip bahwa suatu produk harus ada label halalnya. Adapun yang menjadi dasar Hukum berlakunya makanan halal adalah surat: óO ç FZ à 2 bÎ) ¬! (#r 㠍 ä3ô©$#ur öN ä3»oYø%yu $tB ÏM»t6ÍhŠsÛ `ÏB (#q è = à 2 (#q ã ZtB#uä š úïÏ% © !$# $yg ƒr'¯»tƒ ÇÊÐËÈ š cr ß ç 7÷ès? ç n$­ ƒÎ) Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benarbenar kepada-Nya kamu menyembah.11 Begitu banyak jenis label halal yang beredar seperti contoh label halal yang memakai huruf arab, ada juga label halal yang ditulis dengan huruf latin biasa hal ini yang menyebabkan konsumen bingung dalam menentukan mana label halal yang asli dan mana label halal yang palsu sedangkan LPPOM MUI 10 Yusuf Qardhawi, Al-halaalu wal haaramu fil Islam, terj. Mu’mmal Hamidy, (PT.Bina Ilmu, 1993), h.19. 11 Qs.al-Baqarah (2):172. 7 1 telah mengeluarkan label halal yang resmi yang mungkin tidak banyak diketahui oleh yang resmi dan mungkin tidak banyak diketahui oleh konsumen. Hal ini pemerintah mempunyai peran penting terhadap pelabelan halal dibutuhkan karena sebagai konsumen muslim dibutuhkan sebuah informasi yang jelas terhadap makanan yang berlabel halal karena menjadi sebab, mana makanan yang dapat dikonsumsi dengan baik (thayyiba) dan mana makanan yag tidak dapat dikonsumsi. Ini menimbulkan sikap ragu-ragu terhadap pangan yang akan dibeli konsumen muslim. Hal ini menjadi dasar dibutuhkannya pengaturan perlindungan pada konsumen muslim terhadap pangan yang sehat, aman dan mutunya baik. Karena bagi konsumen muslim dimana ada makanan yang halalan thayyiban disitulah terdapat jasmani dan rohani yang sehat. Pemerintah Indonesia juga dituntut untuk melakukan upaya aktif guna melindungi konsumen Muslim yang merupakan hak warga negara yang beragama Islam di Indonesia. Berdasarkan pada permasalahan yang ada, maka peneliti bermaksud melakukan penelitian untuk memperoleh jawaban atas sah. Dengan latar belakang ini, penulis ingin melakukan penelitian tersebut yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Dalam Produk Makanan Berlabel Halal (Study Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Islam)” B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis merumuskan masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap makanan berlabel halal? 8 1 2. Bagaimana upaya hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap penyalahgunaan label halal pada produk makanan? 3. Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap makanan berlabel halal? C. Tujuan Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini meliputi dua tujuan, yaitu: 1. Tujuan. a. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim pada makanan berlabel halal, b. Untuk memberikan pandangan lebih luas upaya hukum bagi konsumen muslim pada penyalahgunaan label halal c. Untuk mengetaui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dari sisi hukum Islam. D. Manfaat Penelitian Nilai suatu penelitian ditentukan oleh besarnya manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini bagi penulis sendiri, maupun bagi para pembaca atau pihak-pihak lain yang berkepentingan. Adapun manfaat yang diharapkan penulis dari penelitian ini antara lain: 1. Manfaat Teoritis Peneliti berharap ini dapat bermanfaaat dan menambah khazanah keilmuan di bidang hukum khususnya bagi pengembangan dalam Hukum Perlindungan Konsumen. 9 1 2. Manfaat Praktis Sebagai bahan pertimbangan atau memberikan referensi serta wacana terhadap pihak-pihak yang terkait untuk membantu sinkronisasi antara hukum positif Indonesia dengan Hukum Islam dan sebagai bahan masukan bagi penelitian sejenis untuk menyempurnakan penelitian berikutnya dan mengembangkan lebih lanjut. E. Definisi Operasional 1. Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum adalah Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen12 . Perlindungan Hukum diberikan kapada konsumen agar dalam usaha memenuhi kebutuhan sehari-hari terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan bagi konsumen dan tidak hilang haknya sebagai konsumen. 2. Konsumen Muslim Konsumen Muslim adalah orang yang mengonsumsi barang dan atau/jasa sebagai kebutuhan sehari-hari. Terjamin dari barang dan atau/jasa yang mempunyai unsur haram didalamnya yang disyariatkan dalam Islam. 3. Label halal Label Halal adalah bagian produk yang menyampaikan informasi objektif pada produk pangan, baik untuk dikonsumsi tidak ada unsur haram. Pebuatan maupun proses yang digunakan dalam suatu produk sesuai yang disyariatkan dalam Islam. 12 Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 10 1 F. Metode Penelitian Dalam penelitian ini, supaya diperoleh hasil optimal maka diperlukan suatu metode penelitian yang sesuai dengan tema pembahasan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah sebagai berikut: 1. Jenis Penelitian Penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau library research. Adapun dalam penelitian yang diteliti adalah bahan hukum atau bahan pustaka, yang dalam ini merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder13 Sedangkan menurut bidangnya, yakni yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif.14 Penelitian hukum melakukan penelusuran terhadap bahan-bahan hukum sebagai dasar untuk membuat suatu keputusan (Legal decision making) terhadap suatu kasus-kasus hukum yang konkret15. Penelitian ini merupakan penelitian normatif karena peneliti ingin mengkaji Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia terhadap makanan berlabel halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 13 Soerjono Seokanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjuan Singkat) (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2006), h23-24. 14 Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Banyumedia Publishing, 2007), h. 295 15 Jhonny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , h.299 11 1 2. Pendekatan Penelitian Metode pendekatan yang digunakan dalam melaksanakan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute apporch),16. Pendekatan perundang-undangan (statue approach) menelaah semua peraturan perundangundangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti.17 Peneliti menggunakan pendekatan undang-undang karena untuk meneliti aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen muslim dalam label halal yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konsep. Konsep memiliki arti memahami, menerima, menangkap. Salah satu fungsi dari konsep adalah memunculkan objek-objek yang menarik perhatian dari sudut pengetahuan pikiran dan atribut-atribut tertentu.18 Pendekatan konsep ini digunakan untuk memahai konsep-konsep perlindungan Hukum konsumen, baik konsumen dalam Hukum Indonesia maupun konsep dalam Hukum Islam. 3. Sumber Bahan Hukum Menurut Marzuki, sumber data yang digunakan dalam penelitian normatif adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.19 Dalam penelitian hukum normatif bahan pustaka merupakan bahan dasar yang dalam ilmu penelitian umumnya disebut 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, h.137 17 Tim Penyususn Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Malang: Fakultas Syariah UIN Maulana Maliki Ibrahim Malang, 2013), h.21 18 Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, h. 306. 19 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, h.181. 12 1 bahan sekunder.20 Sumber data yang dipergunakan dalam penulisan ini antara lain menggunakan beberapa sumber hukum yang dikelompokkan sebagai berikut: a) Bahan hukum primer sebagai bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat dan mempunyai otoritas. Adapun bahan Hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: 1) Al-Qur’an dan Sunnah 2) KUHPerdata 3) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 4) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1996 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan; 5) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal;dan 6) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan; b) Bahan hukum sekunder, yaitu bahan Hukum bersifat membantu yang memberikan penjelasan terhaadap bahan Hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, jurnal, Fatwa MUI, dan dokumen yang relevan dengan pokok permasalahan skripsi ini. c) Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum penunjang yang memberikan penjelasan atas bahan hukum primer ataupun sekunder seperti kamus, ensiklopedi Islam dan seterusnya.21 20 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: PT. Raja Grofindo Persada, 2006), h. 24 21 Soejono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,cet. 7, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h.13 13 1 4. Metode Pengumpulan Bahan Hukum Metode Pengumpulan data ini menggunakan metode dokumentasi22 penelitian ini untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum yang diperlukan adalah metode dokumentasi. Metode dokumentasi adalah metode mengumpulkan bahanbahan hukum primer dan sekunder berupa dokumen tertulis seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, artikel ilmiah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen label halal, salah satunya jenis data tertulis seperti catatan, transkip, buku-buku, surat kabar, majalah, baik yang tersedia di perpustakaan maupun mengunduh di website. 5. Metode Pengolahan Bahan Hukum Pertama yang dilakukan adalah mengumpulkan bahan hukum yang akan diteliti, mengidentifikasi bahan hukum berdasarkan fokus permasalahan, mengklarifikasikan bahan hukum berdasarkan fokus permasalahan yang diteliti yaitu terkait perlindungan konsumen label halal. Selanjutnya menganailisi bahan hukum mentah yang sudah diklarifikasikan agar mudah dipahami. Setelah bahan hukum dianalisis, maka pada tahap terakhir yakni penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Analisis deskripstif kualitatif digunakan untuk mendeskripsikan, menguraikan, dan menjelaskan secara kualitatif perlindungan maupun buku-buku yang membahas tentang perlindungan hukum konsumen. Peneliti melakukan kajian terhadap perundang-undangan yang 22Jhon W. Creswell, Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, terj. Achmad Fawaid, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010,h. 269. 14 1 berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen dan selanjutnya menganalisisnya berdasarkan hukum Islam yang diuraikan secara sistematis sehingga jelas dan mudah dipahami. G. Penelitian Terdahulu 1. Perlindungan Konsumen terhadap Produk Kosmetik Import tanpa Izin Edar dari Badan POM Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Penelitian ini mengkaji tentang Perlindungan Konsumen tidak ada pengaturan secara eksplisit mengenai kosmetik impor. Namun demikian ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK dapat digunakan untuk menjerat atau memberikan konsekuensi hukum terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan produk kosmetik tanpa memiliki izin edar23 2. Analisis Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia II Tahun 2006 Tentang Sms Berhadiah kaitannya Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini mengkaji tentang pengirim SMS berhadiah melalui undian taupun melalui akumulasi jumlah pengiriman SMS yang paling tinggi dan hadiah diambil dari akumulasi dari hasil perolehan SMS dari peserta. Sedangkan dair ketentuan hukum dari SMS berhadiah dari Fatwa Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) adalah hukumnya haram Jika mengandung unsur maisir,tabzir, gharar, dharar, ighra’ dan ishraf.24 23 Anastasia Marisa R Hutabarat,”Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Import tanpa izin Edar Dari Badan POM Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia”.Skripsi (Depok:Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011) 24 Layli Rahmawati, “Analisis Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia II Tahun 2006 Tentang Sms Berhadiah kaitannya Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Skripsi (Semarang: Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo, 2011). 15 1 Berdasarkan kajian terhadap beberapa penelitian terdahulu memiliki tema serupa, yaitu tentang perlindungan konsumen, tetapi belum terdapat penelitian yang membahas tentang tema yang sedang dikaji oleh peneliti. Fokus penelitian ini adalah terkait perlindungan konsumen muslim terhadap produk makan berlabel halal. Peneliti ingin mengkaji terkait pengaturan produk halal untuk menjamin konsumen muslim di Indonesia yang dikenakan terhadap pelaku usaha berdasarkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia dan juga hukum Islam. H. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan merupakan rangkaian urutan dari beberapa uraian suatu sistem pembahasan dalam suatu karangan ilmiah. Dalam kaitannya dengan penulisan ini secara keseluruhan terdiri empat bab, yang disusun secara sistematis sebagai berikut : BAB I Pendahuluan Menguraikan tentang latar belakang pemilihan judul dan alasan mengangkat judul tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Dalam Produk Makanan Berlabel Halal (Study Tehadap Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Islam). Kemudian memuat perumusan masalah yang seirama dengan judul. Tertera tujuan penelitian yang merupakan rumusan tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini. Manfaat penelitian dalam bab ini meliputi manfaat teoritis dan manfaat praktis. Selain itu dalam bab ini juga memuat tentang metode penelitian, penelitian terdahulu dan sistematika penulisan untuk menggambarkan secara garis besar isi dari penelitian ini. 16 1 BAB II Tinjauan Pustaka Pada bab ini penulis mencoba menguraikan mengenai kajian teori yang terkait dengan masalah perlindungan hukum Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim yaitu tinjuan umum tentang produk berlabel halal, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam pandangan Hukum Islam, pengaturan produk halal untuk menjamin konsumen muslim di Indonesia. BAB III Hasil dan Analisis Hasil Penelitian dan Pembahasan menguraikan tentang konsep Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Dalam Produk Makanan Berlabel Halal menurut peraturan perundang-undangan dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen muslim. BAB IV Penutup Mencakup uraian yang berisi dikemukakan tentang rangkuman hasil penelitian dan analisis bab terdahulu sehingga dapat ditarik kesimpulan mengenai konsep dan bentuk perlindungan hukum terhadap produk berlabel halal bagi konsumen muslim. Saransaran diketengahkan dalam bab ini sebagai sumbangan pemikiran ilmiah yang diharapkan dapat memberikan masukan yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia terhadap produk makanan berlabel halal: Studi terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum Islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment