Abstract
INDONESIA:
Barang tambang merupakan sesuatu yang dihasilkan dari dalam perut bumi yang beraneka macam jenisnya. Menurut Ibnu Qudamah macam-macam barang tambang yang dihasilkan dari perut bumi di antaranya adalah emas, perak, timah, besi, intan, batu permata, batu bara, minyak bumi, belerang, gas, dan sebagainya. Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur merupakan lokasi yang dipilih oleh penulis untuk melaksanakan penelitian. Tepatnya disalah satu perusahaan tambang batubara CV. Tuah Bumi Etam yang dimiliki oleh empat pengusaha muslim.Penelitian ini dilakukan karena diketahui bahwa salah satu dari pemilik perusahaan tambang batubara tersebut memiliki sebuah yayasan yang dikelola dari uang zakat hasil pertambangan. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui bagaimana implementasi serta pendayagunaan zakat hasil tambang di perusahaan tambang batu bara CV. Tuah Bumi Etam Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang merupakan penelitian yang berdasarkan dengan fakta dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci dalam memperoleh data. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Dalam memperoleh data, metode yang paling dominan adalah metode wawancara. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yang dilakukan dengan mengembangkan pengelolaan zakat hasil tambang di CV. Tuah Bumi Etam secara detail.
Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan zakat hasil tambang di perusahaan tambang batubara CV. Tuah Bumi Etam lebih diprioritaskan kepada salah satu mustahik zakat yaitu sabilillah dengan tidak meninggalkan mustahik zakat yang lain.Mengenai nishab serta kadar zakat yang dikeluarkan perusahaan CV. Tuah Bumi Etam lebih kepada pendapat Abu Hanifah dan para sahabatnya yang mengatakan bahwa barang tambang wajib dizakati baik banyak atau sedikit. Demikian halnya dengan besar kadar zakat yang dikeluarkan pihak perusahaan juga lebih berpegang kepada pendapat Abu Hanifah dan para sahabatnya yang berpendapat bahwa zakat yang dikeluarkan dari hasil tambang harus 1/5 (20%). Pengelolaan zakat hasil tambang batu bara langsung dikelola oleh pihak perusahaan yang bekerjasama dengan pihak pesantren dan tanpa ada campur tangan dari Lambaga Amil Zakat (LAZ) maupun Badan Amil Zakat (BAZ) yang dimiliki oleh pemerintah. Dalam hal pendayagunaan zakat hasil tambang dilakukan dengan cara produktif-berdayaguna.
ENGLISH:
Mining substance is a substance which is produced by the it earth and has various kinds. According to Ibnu Qudamah, the kinds of mining substance which a produced by earth are gold, silver, tin, iron, diamond, jewel, coal, petroleum, sulfur, gas, and so forth. Kutai Kartanegara Regency, East Kalimantan Province is a location which selected by the writer to conduct the research. Definitely in one of coal mine company namely CV. Tuah Bumi Etam which is owned by four Muslim entrepreneurs. This research is conducted because as known one of the owners of coal mine company has an institute which is managed from zakat finance of mining product. In this research, the writer wants to know the implementation and the management of zakat of mining product in coal mine company CV. Tuah Bumi Etam Kutai Kartanegara East Kalimantan Province.
In this research, the researcher implemented qualitative approach which is a research based on the fact where the researcher as key instrument in obtaining the data. The characteristic of this research is descriptive. In obtaining the data, the most dominant method is interview. The applied analysis is descriptive analysis which is conducted by developing the management of zakat of mining product in coal mine company CV. Tuah Bumi Etam in detail.
The result of this research is the implementation of zakat of mining product in coal mine company CV. Tuah Bumi Etam gives more priority to one of mustahik zakat. It is sabilillah by not leaving another mustahik zakat. Considering about nishab and amount of zakat which is paid by CV. Tuah Bumi Etam refers to Abu Hanifah’s opinion and his companion. They said that coal mine is obligatory zakat both of much or few. The same as amount of zakat which is paid by the company also tend to be Abu Hanifah’s opinion and his companion who argued that zakat which is paid from mining product is managed directly by the company which cooperates with the Islamic institute without any interfere Lembaga Amil Zakat (LAZ) and Badan Amil Zakat (BAZ) which is owned by government. Consider about the management of zakat of mining product, it is implemented by productively and efficiently.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Zakat merupakan suatu ibadah mâlíyah
ijtimâiyyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi dan masyarakat) yang memiliki
posisi yang penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun
dari sisi pembangunan kesejahtraan umat.1 Zakat menurut bahasa artinya tumbuh
dan berkembang. Sedangkan menurut istilah zakat diartikan sebagai sejumlah
harta yang khusus yang diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu, dan
dibagikan dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan pula.2 Di dalam
QS. AlBaqarah ayat 110 Allah SWT berfirman: 1 Didin Hafifuddin, Agar Harta
Berkah & Bertambah (Jakarta: Gema Insani, 2007), 68. 2 Fahrur Mu’is, Zakat
A-Z Panduan Mudah, Lengkap, dan Praktis Tentang Zakat (Solo: Tinta Medina,
2011), 22 yYÏã çnrßÅgrB 9öyz ô`ÏiB /ä3Å¡àÿRL{ (#qãBÏds)è? $tBur 4 no4q2 ¨ 9$# (#qè?#uäur no4qn=¢ Á9$# (#qßJÏ%r ur ÇÊÊÉÈ ×ÅÁt/ cqè=yJ÷ès? $yJÎ/ © !$# ¨ bÎ) 3 «!$#
Artinya: “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan
yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi
Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan ”( QS. Al-Baqarah:
110)3 Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa zakat itu merupakan suatu ibadah
yang wajib ditunaikan bagi umat Islam, seperti yang telah tertuliskan dalam
rukun Islam. Sebagai salah satu ibadah yang wajib ditunaikan pada hakikatnya
zakat merupakan sarana untuk mensucikan harta-harta yang telah kita miliki.
Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 103: ;
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan)
ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”(QS.
At-Taubah: 103)4 Zakat dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan
zakat fitrah.5 Zakat mal ialah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan
hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah
dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu, sedangkan
zakat fitrah (zakat nafs) adalah pengeluaran wajib dilakukan oleh 3 Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema,
2009), 17. 4 Departemen Agama RI, Al-Qur’an, 203. 5 Fakhruddin, Fiqh &
Manajemen Zakat di Indonesia (Malang: UIN-Malang Press, 2008), 40. setiap muslim
yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari
raya Idul Fitri.6 Zakat mal sendiri dalam Islam dibagi menjadi beberapa macam,
salah satunya adalah zakat barang tambang. Barang tambang merupakan sesuatu
yang dihasilkan dari dalam perut bumi yang beraneka macam jenisnya. Menurut
Ibnu Qudamah sebagaimana dikutip oleh M. Ali Hasan macammacam barang tambang
yang dihasilkan dari perut bumi di antaranya adalah emas, perak, timah, besi,
intan, batu permata, batu bara, minyak bumi, belerang, gas, dan sebagainya.7
Zakat barang tambang merupakan salah zakat yang berkembang di era modern. Dalam
zakat barang tambang sendiri sebenarnya masih banyak terjadi perdebatan tentang
kewajiban mengeluarkannya atau tidak. Namun tidak dapat dipungkiri lagi bahwa
barang tambang merupakan harta kekayaan yang berasal dari perut bumi dan
merupakan benda-benda berharga yang dibutuhkan oleh manusia. Di abad modern
ini, banyak perusahaan internasional yang berlombalomba untuk memperoleh hak
agar dapat mengelola barang-barang tambang tersebut. Bahkan hal ini menimbulkan
pertentangan antar pemerintahan hingga tidak jarang menimbulkan peperangan
sebagai akibat dari perebutan harta kekayaan ini.8 Dengan berkembangnya
peradaban dan makin modernnya berbagai macam peralatan pertambangan, sudah
bukan hal yang asing lagi banyak 6 Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam
Zakat dan Wakaf (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1998) , 42. 7 M. Ali
Hasan, Zakat dan Infaq: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di
Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), 64-65. 8 Yusuf Qardawi, Fiqhuz-Zakat, Juz I
(Bairut: Muassa-sat ar-Risalah, 1991), 437. . perusahaan-perusahaan tambang
beroperasi di berbagai provinsi di Indonesia dari Sabang sampai Marauke. Di
antaranya beberapa provinsi yang berpotensi menghasilkan produk bumi berupa
tambang adalah, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Di wilayah
Kecamatan Samboja Kabupaten Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi
lokasi penelitian ini terdapat beberapa perusahaan tambang yang salah satunya
merupakan tambang batu bara. Perusahaan tambang batu bara yang terdapat di
Kecamatan Samboja ini dikelola mulai dari pembersihan lahan (land clearing),
pengupasan tanah pucuk (top soil), pemompaan air tambang (jika terdapat genangan
air di pit), penggalian tanah penutup (over burden), penambangan batu bara
(coal cleaning dan coal getting ke ROM), dan pengangkutan batu bara. Setelah
semua proses terlewati batu bara siap dimasukkan di kapal pengangkut yang
biasanya berfungsi untuk mengirim hasil tambang yang ada, baik mengirim di
dalam maupun ke luar negeri.9 Kecamatan Samboja terletak di wilayah pesisir
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kecamatan Samboja memiliki luas
wilayah mencapai 1.045,90 km2 yang dibagi menjadi 21 Kelurahan. Selain itu,
Kecamatan Samboja juga berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan dan Selat
Makasar yang terkenal dengan wilayah konservasi hutan lindungnya yang bernama
“Taman Hutan Raya Bukit Soeharto” serta sebagai kawasan rahabilitasi orangutan
yang berada di Wanariset Samboja. 10 9 file:///E:/tatacarapenambangan.htm,
diakses tanggal 21 September 2012 10
http://id.wikipedia.org/wiki/Samboja,_Kutai_Kartanegara, diakses Tanggal 23
September 2012 Selain tambang batu bara, kecamatan ini merupakan salah satu
penghasil minyak bumi dan gas alam (migas) yang sangat penting di Kabupaten
Kutai Kartanegara. Beberapa perusahaan migas multinasional yang beropresi di
wilayah ini antara lain adalah PT. MEDCO E&P INDONESIA, VICO Indonesia, dan
Chevron (dulu UNOCAL). Selain perusahaan migas di Kecamatan Samboja juga
terdapat beberapa perusahan batu bara yang di antaranya adalah CV. ELINDA SARI,
CV. HARDIYATUL ISYAL, CV. TB ANTO, CV. AFNU, CV. BERKAT ILAHI, dan CV. TUAH
BUMI ETAM selanjutnya disebut CV. TBE. Dalam penelitian ini, penulis hanya
fokus pada pengelolaan zakat hasil tambang perusahaan batu bara CV. TBE.
Perusahan batu bara CV. TBE adalah salah satu perusahaan yang sampai saat ini
masih eksis melakukan eksploitasi dengan harapan dapat memberikan kontribusi
yang begitu besar terhadap pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu dari sekian banyak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di
Kelurahan itu menurut Syahrun salah satu warga Kelurahan Margomulyo Kecamatan
Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara hanya CV. TBE yang memahami dan peduli
dengan masyarakat, bahkan perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sangat
patuh dengan segala kewajiban yang telah disepakati antara masyarakat dan pihak
perusahaan.11 Salah satu keistimewaan perusahaan tambang batu bara CV. TBE
dengan perusahaan tambang batu bara lainnya adalah perusahaan ini merupakan
salah satu dari beberapa perusahaan tambang batu bara yang 11 Syahrun,
wawancara (Samboja, 23 Januari 2013). memiliki kesadaran dan motivasi untuk
selalu membersihkan hartanya dengan cara berzakat. Hal ini berdasarkan dari
pernyataan yang diungkapkan oleh para pemilik dan karyawan perusahaan batu bara
yang dimiliki oleh para pengusaha muslim lainnya. Perusahaan batu bara CV. TBE
dikelola dan dimiliki oleh empat orang pengusaha batu bara muslim yang bernama
Saiful Muchtar, H. Elmi KH Marzuki, Drs. KH. Saifuddin Marzuki, dan H. Zaini.
Komoditi hasil tambang yang diperoleh dari CV. TBE ini sangatlah tinggi,
sehingga memberikan hasil yang cukup besar pula. Bila dilihat dari berbagai
macam kondisi yang ada, para pemilik perusahaan tambang batu bara ini sudah
berkewajiban zakat dari hasil barang tambang karena telah memenuhi persyaratan
mengeluarkan zakat yang telah diatur dalam Islam. Selain hasil komoditi
perusahaan batu bara CV. TBE yang tinggi, dalam pernyataan yang tertuliskan
dalam berkas perusahaan juga dijelaskan bahwa hasil dari perusahaan nantinya
akan digunakan untuk biaya pembangunan serta pendidikan Yayasan Pondok
Pesantren Al-Irsyadi. Biayabiaya tersebut antara lain meliputi pembangunan
asrama untuk para santri, pembangunan gedung sekolah, gaji guru, serta biaya
pendidikan santri yang dibebaskan. Dari fakta yang demikian, muncul
keingintahuan penulis terhadap pengelolaan zakat bagi hasil tambang yang
diperoleh setiap produksinya oleh perusahaan batu bara CV. TBE. B. Batasan
Masalah Seiring berkembangnya zaman, wacana zakat semakin berkembang, terutama
mengenai zakat mal. Untuk memudahkan dalam memahami isi penelitian ini,
peneliti perlu mengemukakan batasan yang menjadi fokus dalam penelitian yang
peneliti lakukan. Sesuai dengan judul penelitian Pengelolaan Zakat Hasil
Tambang di Perusahaan Tambang Batu Bara CV. Tuah Bumi Etam (TBE) Kabupaten
Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, maka peneliti hanya membatasi
permasalahan zakat ini pada zakat barang tambang dan hal-hal yang masih terkait
dengan zakat barang tambang dalam hukum Islam saja. Selain itu, peneliti juga
lebih memfokuskan pada sistem pengelolaan zakat barang tambang di salah satu
perusahaan tambang batu bara CV. TBE Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi
Kalimantan Timur. C. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, maka peneliti merumuskan beberapa masalah yaitu sebagai berikut: 1.
Bagaimana implementasi zakat hasil tambang di Perusahaan Tambang Batu Bara CV.
TBE Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur? 2. Bagaimana
pendayagunaan zakat hasil tambang di Perusahaan Tambang Batu Bara CV. TBE
Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur? D. Tujuan Pembahasan
Dari rumusan masalah di atas, tujuan pembahasan dari penulisan penelitian ini
adalah: 1. Mengetahui implementasi zakat hasil tambang di Perusahaan Tambang
Batu Bara CV. TBE Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. 2.
Mengetahui pendayagunaan zakat hasil tambang di Perusahaan Tambang Batu Bara
CV. TBE Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. E. Manfaat
Penelitian 1. Manfaat Teoritis Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat
menjadi konstribusi wacana keilmuan tentang zakat barang tambang baik bagi
kalangan akademik secara khusus maupun khalayak (praktisi) secara umum. 2.
Manfaat Praktis a. Bagi Perusahaan Pertambangan Batu Bara Diharapkan bagi
perusahaan untuk lebih efisien dalam pengelolaan dana (hasil) tambang sehingga
penghasilan yang ada dapat dizakatkan sesuai dengan acuan dalam zakat barang
tambang. b. Bagi Peneliti Penelitian ini berguna sebagai wawasan ilmu
pengetahuan dan pada akhirnya dapat berguna ketika peneliti sudah berperan
aktif dalam kehidupan masyarakat. c. Bagi Masyarakat Hasil penelitian ini akan
sangat bermanfaat sebagai pengetahuan bagi masyarakat untuk pemahaman yang
jelas mengenai operasional zakat barang tambang dalam praktik kehidupan. F.
Penelitian Terdahulu Penelitian-penelitian terdahulu yang sekiranya memiliki
kesamaan tema dengan penelitian yang peneliti teliti adalah: 1. Penelitian yang
dilakukan oleh Faridah, tahun 2007 yang berjudul “Persepsi Kiyai Pondok
Pesantren Terhadap Zakat Profesi (Study Pada Pondok Pesantren Nurul Jadid dan
Nurul Qur’an Probolinggo)”.12 Penelitian ini memaparkan penjelasan tentang
zakat profesi sebagai salah satu bentuk zakat mal yang wajib ditunaikan oleh
umat Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggali informasi para kiyai
pondok pesantren sejauh mana persepsi mereka tentang zakat profesi sebagai
salah satu bentuk zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam atas profesi
mereka yang mencapai satu nishab. 2. Penelitian yang dilakukan oleh M. Arif,
tahun 2007 yang berjudul “ Zakat Hasil Penyewaan Rumah Kos (Studi Kasus
Pemahaman Masyarakat Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowawaru Kabupaten Malang
Tentang Zakat Hasil Penyewaan Rumah Kos)”.13 Penelitian ini membahas tentang
pemahaman masyarakat pemilik kos; faktor-faktor yang 12 Faridah, Persepsi Kiyai
Pondok Pesantren Terhadap Zakat Profesi (Study Pada Pondok Pesantren Nurul
Jadid dan Nurul Qur’an Probolinggo), Sekripsi (Malang: UIN Malang, 2007). 13 M.
Arif, Zakat Hasil Penyewaan Rumah Kos (Studi Kasus Pemahaman Masyarakat
Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowawaru Kabupaten Malang Tentang Zakat Hasil
Penyewaan Rumah Kos), Sekripsi (Malang: UIN Malang, 2007). mempengaruhi
pemahaman pemilik kos di Kelurahan Ketawanggede dan cara-cara yang biasa
dilakukan pemilik rumah kos di Kelurahan Ketawanggede untuk “membersihkan”
harta hasil penyewaan kosnya. Dari hasil penelitian dalam sekeripsi ini yang
dijelaskan bahwa pemahaman masyarakat setempat sangat minim tentang bagaimana
cara melakukan zakat hasil rumah kos ini, beberapa faktor yang mempengaruhi
minimnya pemahaman pemilik rumah kos tentang zakat hasil penyewaan rumah kos
mereka di Kelurahan Ketawanggede antara lain faktor pendidikan, faktor
interaksi sosial keagamaan yang kurang, dan factor tidak ada nya lembaga
kelurahan yang secara khusus bertugas menarik zakat hasil usaha penyewaan rumah
kos mereka. 3. Penelitian yang dilakukan oleh Arif Rahman Hakim, tahun 2009
yang bejudul “Zakat Perniagaan (Tijarah) Perspektif Masyarakat Pedagang Hasil
Tambak (Study di Kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan)”.14
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber datanya adalah para pedagang hasil
tambak dan para tokoh agama di Kelurahan Kalianyar dengan menggunakan wawancara
dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan analisis kelompok (analysis of
classification). Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat
Kelurahan Kalianyar masih kurang tentang zakat perniagaan, meskipun begitu
mereka tetap menunaikan zakat perniagaannya, walaupun masih belum maksimal. 14
Arif Rahman Hakim, Zakat Perniagaan (Tijarah) Perspektif Masyarakat Pedagang
Hasil Tambak (Study di Kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil Kabupaten
Pasuruan), Sekripsi (Malang: UIN Malang, 2009). Perbedaan penelitian ini dengan
tiga penelitian terdahulu di atas adalah peneliti tidak menjelaskan pandangan
para tokoh agama seperti penelitian yang dilakukan peneliti pertama oleh
Faridah tentang “Persepsi Kiyai Pondok Pesantren Terhadap Zakat Profesi (Study
Pada Pondok Pesantren Nurul Jadid dan Nurul Qur’an Probolinggo”. Perbedaan
dengan penelitian kedua tentang “Zakat Hasil Penyewaan Rumah Kos (Study Kasus
Pemahaman Masyarakat Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowawaru Kabupaten Malang
Tentang Zakat Hasil Penyewaan Rumah Kos)” oleh M. Arif yang lebih menekankan
hasil penelitiannya pada faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan zakat dan
dalam hasil penelitiannya juga tidak hanya menekankan pada pemahaman para
masyarakat dalam melaksanakan zakat, namun juga dijelaskan mengenai peran tokoh
agama dalam peningkatan kesadaran berzakat serta mengetahui cara menghitung dan
mengetahui besar kadar zakat bagi para pemilik rumah kos. Perbedaan penelitian
yang dilakukan dengan penelitian ketiga oleh Arif Rahman Hakim tentang “Zakat
Perniagaan (Tijarah) Perspektif Masyarakat Pedagang Hasil Tambak (Study di
Kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan)” sama halnya dengan
penelitian kedua, yang mana dalam penelitian ketiga ini peneliti lebih membahas
pada pemahaman para masyarakat serta peran para tokoh agama terhadap kewajiban
mengeluarkan zakat hasil perniagaan. Dalam penelitian ini, peneliti lebih
memfokuskan pada bagaimana implementasi serta pendayagunaan atau
pendistribusian zakat hasil tambang perusahan batu bara CV. TBE Kabupaten Kutai
Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur saja. Untuk lebih jelasnya perbedaan
penelitian ini dengan tiga penelitian sebelumnya dapat dilihat pada tabel
berikut. Tabel 1.1 Perbedaan Penelitian No Nama Peneliti/ Tahun Penelitian
Judul Objek Formal Objek Materil 1 Faridah/ 2007 Persepsi Kiyai Pondok
Pesantren Terhadap Zakat Profesi (Study Pada Pondok Pesantren Nurul Jadid dan
Nurul Qur’an Probolinggo) Zakat Zakat profesi 2 M. Arif/ 2007 Zakat Hasil
Penyewaan Rumah Kos (Studi Kasus Pemahaman Masyarakat Kelurahan Ketawanggede
Kecamatan Lowawaru Kabupaten Malang Tentang Zakat Hasil Penyewaan Rumah Kos)
Zakat Zakat hasil penyewaan rumah kos 3 Arif Rahman Hakim/ 2009 Zakat
Perniagaan (Tijarah) Persefektif Masyarakat Pedagang Hasil Tambak (Study di
Kelurahan Kalianyar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan) Zakat Zakat perniagaan
(Tijarah) 4 Sandias Utami/ 2012 Pengelolaan Zakat Hasil Tambang Di Perusahaan
Tambang Batu Bara CV. Tuah Bumi Etam (TBE) Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi
Kalimantan Timur Zakat Zakat hasil tambang Dari tabel diatas, jelaslah bahwa
penelitian yang dilakukan oleh penulis berbeda dengan ketiga penelitian yang
sebelumnya. Walau terlihat sama dalam objek formal, namun dari segi objek
materil sangatlah berbeda. G. Sistematika Pembahasan Untuk memudahkan dalam
memperoleh gambaran gelobal terhadap keseluruhan pembahasan dalam sekripsi ini,
maka berikut dikemukakan beberapa bahasan pokok dalam tiap-tiap bab, yaitu: BAB
I berisi tentang Pendahuluan, yang terdiri dari latar belakang yang menguraikan
mengenai alasan dalam pemilihan judul serta dilakukannya penelitian ini.
Kemudian pokok-pokok yang terdapat dalam latar belakang akan dirumuskan ke
dalam rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Dari rumusan
masalah yang ada akan diketahui tujuan dari penelitian. Batasan masalah
berfungsi untuk memaparkan batasan-batasan permasalahan dalam penelitian yang
akan dibahas agar lebih terfokus. Setelah semua permasalahan dikemukakan
langkah selanjutnya ialah mengetahui manfaat penelitian yang diperoleh setelah
penelitian ini selesai. Kemudian pemaparan ialah penelitian terdahulu yang
memaparkan hasil dari penelitian-penelitian terdahulu yang setema dengan
penelitian yang dilaksanakan. Berikutnya adalah sistematika pembahasan, yang
menguraikan tentang garis besar dalam bentuk bab dan seb bab yang saling
berhubungan dalam pembahasan penelitian. Pada bab II terdapat kajian pustaka
yang berisikan mengenai pemaparan umum tentang teori zakat dan pengelolaan
zakat. Terdiri dari definisi umum tentang zakat, definisi zakat hasil tambang,
dasar hukum yang memaparkan tentang sumber-sumber yang mendasari zakat hasil
tambang, khilafiyah ulama, golangan yang berhak memperoleh dan tidak berhak
memperolah zakat, besar nishab zakat hasil tambang yang harus dikeluarkan, cara
mengeluarkan zakat hasil tambang; serta sistem perhitungan zakat hasil tambang
yang menguraikan tentang rumus-rumus untuk menghitung berapa besar kadar zakat
yang harus dikeluarkan. Selanjutnya dibahas pula mengenai zakat dalam hal
pendayagunaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
selanjutnya dipaparkan dalam bab III. Untuk mengawali metode-metode apa yang
digunakan terlabih dahulu dipaparkan mengenai jenis penelitian yang digunakan.
selanjutnya pendekatan penelitian, sumber data meliputi beberapa data yaitu
data primer, data sekunder, data tertier. Metode pengumpulan data terdiri dari
metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Selanjutnya yang
terakhir yaitu mengenai metode pengolahan data meliputi edit, classifikasi,
verifikasi, analisis data dan konklusi. Pokok dari penelitian selanjutnya akan
dibahas pada bab IV, yang merupakan hasil penelitian dan pembahasan mengenai
pengelolalaan zakat hasil tambang di perusahaan batu bara CV. TBE yang telah
diperolah saat penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan meliputi profil
Perusahaan Tambang Batu Bara CV. TBE, implementasi zakat hasil tambang, serta
pendayagunaan zakat hasil tambang. Setelah memaparkan hasil penelitian dan
pembahasan, dalam bab IV ini juga sekaligus menjawab dari rumusan masalah yang
telah ditetapkan sebelumnya. Bab V merupakan penutup yang berisi kesimpulan
yang menguraikan hasil dari seluruh pembahasan sekaligus menjawab pokok
permasalahan yang telah dikemukakan secara singkat terkait pengelolaan zakat hasil
tambang di Perusahaan Tambang Batu Bara CV. TBE. Selanjutnya saran dari hasil
penelitian mengenai pengelolaan zakat hasil tambang di perusahaan tambang
batubara CV. TBE atas manfaat yang diperoleh setelah penelitian ini dilakukan.
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment