Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Implikasi legalitas akta hibah terhadap hak anak angkat mendapatkan wasiat wajibah dalam harta warisan.

Abstract

INDONESIA:
Proses pengangkatan anak dalam Hukum Islam diatur dalam Pasal 49 huruf a angka 20 Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam masalah pengangkatan anak bagi orang Islam. Pengangkatan anak ini menimbulkan dampak kewarisan sebagaimana diatur di dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. KHI menggunakan istilah wasiat wajibah yang besarnya 1/3 harta peninggalan orang tua angkat. Namun, dalam realitanya banyak sekali masalah yang ada ketika pembagian harta warisan tersebut dibagikan. misalnya jika harta atau hak wasiat wajibah tersebut telah terhalangi oleh suatu akta hibah otentik (pasal 1870 KUHPerdata). Tujuan dalam penelitian ini adalah: Mengetahui Implikasi legalitas akta hibah terhadap pembagian harta waris, dan mengetahui ketentuan hukum hak wasiat wajibah anak angkat terhadap harta waris yang telah ditetapkan dalam akta hibah.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (Library reasearch) dengan bantuan pendekatan perundangundangan dan konsep. Bahan hukum yang digunakan adalah Pasal 209 KHI tentang wasiat wajibah, Pasal 1870 KUHPerdata tentang akta otentik sebagai bahan hukum primer dan didukung oleh literatur-literatur atau tulisan yang sesuai dengan tema yang dibahas. Selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif Analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembagian harta waris melalui akta hibah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum apabila didalam harta tersebut tidak terdapat hak ahli waris yang lain. Apabila di dalam akta hibah tersebut terdapat hak ahli waris lainya maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 391. K./Sip/1969, No. 2002. K/Pdt/1986, tanggal 11 Juni 1990, dan No. 1182. K/Pdt/1988, tanggal 22 Desember 1994, akta hibah tersebut di anggap batal demi hukum. Anak angkat dapat memperoleh hak wasiat wajibah apabila pengangkatannya melalui penetapan Pengadilan Agama, yang di dalamnya terdapat ikrar dan akad wasiat wajibah. Selain itu ada faktor lain yang mempengaruhi seperti faktor sosial, yaitu kewajiban timbal balik anak angkat terhadap orang tuanya yang selama ini membesarkan dan mendidik anak angkat mulai dari kecil sampai besar hingga terjalin sebuah kasih sayang yang sangat mendalam antara orang tua angkat dengan anak angkat. Apabila beberapa faktor diatas telah terpenuhi maka hak wasiat wajibah ini tidak dapat dihalangi oleh akta hibah.
ENGLISH:
The process of adoption in Islam is set in the section 49, letter a, numeralm 20 in the law number 3, 2006 about Religion Court in adoption for moslem issue. This adoption creates heritance effect as it is set in section 209 Islamic Law Compilation (ILC/KHI). ILC uses term compulsory testament which takes account 1/3 of inheritance from adoptive parent. But, in reality there are a lot of problem appears when the inheritance is distributed. For example, if the asses or compulsory testament are prevented by an authentic deed of donation (section 1870 civil code). The aim of this research is to find out the implication of legality of deed of donation to the distribution of heritance, and to find out certain law of the right of compulsory testament of an adoptive child to the heritance set in deed of donation.
The research method used is the type of library research with the aid of legislation and the concept of the approach. Materials used are legal KHI Article 209, Article 1870 Civil Code as the primary legal materials and supported by the literature or writings in accordance with the themes discussed. Furthermore, the data were processed and analyzed using descriptive analytical method.

The findings show that the distribution of heritance trough donation is stated legally and has power of law if there is no other heir in the deed of donation. if there is other heir in the deed of donation; so, according to Supreme Court Yurisprudence of RI No. 391. K/Sip/1969, No. 2002.K/Pdt/1986, 11th June, 1990, and No. 1182. K/Pdt/1988 , 22nd December 1994, the deed of donation is considered canceled for the law. An adoptive child can achieve the right of compulsory testament if the process of adoption is through Religion court, which inside it there are compulsory testament promise and settlement. Besides, there is another factor influencing, for example social factor, which is interchange duty of the adoptive child to his parents who has already grown and taught him since his early age until he grows older. And love has already exist deeply between them. if some of the factors above have already been fulfill; so, the right of the compulsory testament cannot be rejected by the deed of donation.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Keinginan suatu keluarga khususnya suami istri untuk mendapatkan buah hati adalah keinginan yang sejalan dengan fitrah kemanusiaan sebagai bapak atau ibu, tidak ada penghalang dari sisi syar'i bagi keduanya untuk berikhtiar dalam batas-batas kaidah syariat yang suci, namun terkadang ikhtiar mereka berdua belum juga membuahkan hasil, upaya keras mereka dibayangi aroma kegagalan, padahal harapan hati akan buah hati sudah sedemikian menggebu, akhirnya muncul pemikiran untuk menempuh jalan mengadopsi anak, mengangkat anak yang tidak lahir dari rahim sendiri sebagai anak dan hidup dalam keluarga tersebut. Dengan mengangkat anak dalam suatu keluarga diharapkan supaya ada yang memelihara di hari tua, untuk mengurusi harta kekayaan sekaligus menjadi 2 generasi penerusnya. Mengangkat anak merupakan suatu perbuatan hukum, oleh kerena itu perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum. Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status anak angkat tersebut sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Status demikian inilah yang sering menimbulkan permasalahan di dalam keluarga.
Persoalan yang sering muncul dalam peristiwa gugat menggugat itu biasanya mengenai sah atau tidaknya pengangkatan anak tersebut, serta kedudukan anak angkat itu sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya. Pengangkatan anak sudah dikenal dan berkembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad SAW. Tradisi pengangkatan anak sebenarnya jauh sebelum Islam datang telah dikenal oleh manusia, seperti pada bangsa Yunani, Romawi, India, Bangsa Arab sebelum Islam (jahiliah). Imam al-Qurtubi (ahli tafsir klasik) menyatakan bahwa sebelum kenabian, Rasulullah SAW pernah mengangkat Zaid bin Haritsah menjadi anaknya, bahkan beliau tidak lagi memanggilnya berdasarkan nama ayahnya (Haritsah), tetapi ditukar oleh Rasulullah menjadi nama Zaid bin Muhammad. Rasulullah juga mengumumkan pengangkatan Zaid sebagai anak angkatnya di depan kaum Quraisy dan menyatakan bahwa dirinya dan Zaid saling mewarisi.1 Kutaibah bin Sa’id menceritakan dalam sebuah riwayat: ْب ُن َس ِعٍٍد تٍَْبَةُ َع ْن ُ قبَةَ ِن ُعْ ِر ُّي َع ْن ُمو َسى ْب لقَا ْ حّدثنا ق . َحَّدثَنَا ٌَ ْعقُو ُب ْب ُن َعْبِد ال َّر ْحم ِن ا َّيُ َ ا َا ٌَقُو ُو َ ٍ ِي ِ ب َ ِن َعْبِد ّ ِ َع ْن َزٌْ َد ْب َسالِِ : َن ْب ِالَّ ِرثَةَ إ ا َ ْد ُعو َزٌْ َد ْب َن َحا َما ُ نَّ ِا ْر ُم َ َّمٍد. قُ ْ َّى َ َس َو ًِ ال َد ّ َحت : } ِ ِعنْ ُ َ قْ َ َو ا ْا ُعووُ { ْ َِبَااِ ِ ْ وُ Artinya 1 Abdul Aziz Dahlan (et. al.), Eksiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996). Jilid 1, 27 3 “Kami tidak memanggil (Zaid Bin Haritsah) melainkan kami penggil Zaid bin Muhammad, sehingga turun ayat Al-Qur’an “Panggillah mereka dengan nama ayah kandung mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.2 Hal ini terus berlanjut sampai beliau di angkat menjadi Rasul. Setelah Nabi diangkat sebagai Rasul, maka turunlah firman Allah surah al-Ahzab (33) ayat 4-5 yang berbunyi:
? Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Berdasarkan kedua ayat ini, jumhur ulama menyatakan bahwa hubungan antara ayah/ibu angkat dan anak angkatnya tidak lebih dari hubungan kasih sayang. Hubungan ayah dan ibu angkat dan akan angkat tidak memberikan akibat hukum yang berkaitan dengan warisan, nasab, dan tidak saling mengharamkan perkawinan. Dengan demikian, pe-nasab-an Zaid bin Haritsah menjadi Zaid bin Muhammad dibantah oleh ayat tersebut.4 Dalam perkembangan hukum di Indonesia proses pengangkatan anak diatur Berdasarkan surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 7 April 1979 No.2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak dikatakan antara lain bahwa; “Pengesahan Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia hanya dapat dilakukan dengan suatu penetapan di Pengadilan Negeri, dan tidak dibenarkan apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan akta yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri”.5 Dengan demikian, setiap kasus pengangkatan anak harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri. Dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2006 menyebutkan ada penambahan dalam wewenang Pengadilan Agama tentang penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.6 Hilman Hadikusuma menegaskan bahwa anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan bertujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.
 Menurut Hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam kewarisan Islam adalah hubungan darah atau nasab / keturunan.8 kata lain bahwa peristiwa pegangkatan anak menurut hukum kewarisan Islam, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang setelah mengangkat anak tersebut. Hal ini, tentunya akan menimbulkan masalah dikemudian hari apabila dalam hal warisan tersebut tidak dipahami oleh anak angkat, dikarenakan menurut hukum Islam, anak angkat tidak berhak mendapatkan pembagian harta warisan dari orang tua angkatnya, maka sebagai solusinya menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan pemberian “Wasiat Wajibah” sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya. Sebagaimana telah diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat 2 yang berbunyi : “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat maka diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.9 Pengertian Dalam pasal ini mengandung makna bahwa anak angkat harus dan tetap mendapatkan wasiat wajibah dari orang tua angkatnya sebagai pengganti warisan dalam menjaga keseimbangan hak dalam keluarga. Jadi, dalam hal ini anak angkat tetap mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris dari orang tua angkatnya akan tetapi bukan dalam bentuk warisan melainkan dalam bentuk Wasiat Wajibah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Kompilasi 8 Hilman Hadikusuma, op
Hukum Islam Pasal 209 di atas sebagai wujud keadilan antara sesama anggota keluarga.10 Akan tetapi bagaimana jika ketetapan Akta Hibah sebagai penghalang bagi seorang anak angkat untuk mendapatkan hak wasiat wajibah dari orang tua angkatnya. Sebagaimana fenomena yang terjadi pada salah satu keluarga yang berada pada masyarakat Singosari. Ini menjadi kasus yang menarik untuk penulis teliti berkaitan dengan bagaimanakah pembagian hak wasiat wajibah dalam waris anak angkat sedangkan harta tersebut telah dihibahkan kepada saudara angkatnya dengan bukti ketetapan dalam Akta Hibah, yang belum kita ketahui bagaimana kekuatan hukum dari Akta Hibah itu sendiri.Tepatnya di daerah Jl. Rogonoto 11 Kec. Singosari Kab. Malang, Semua ini berawal dari seorang Bapak A yang hidup sebatangkara tanpa seorang istri dan tidak mempunyai anak akan tetapi mempunyai harta dan menariknya disini si Bapak ini tidak mempunyai ahli waris satupun, kemudian Bapak ini mengangkat dua orang anak yaitu B (Perempuan) dan C (Laki-laki), berselang beberapa waktu kemudian Bapak A menghibahkan sebuah tanah kepada kedua anak angkatnya tersebut. Di kemudian hari dengan bertambahnya umur kedua anaknya tersebut, si Bapak ini ingin menjodohkan anaknya tersebut dengan orang pilihan si Bapak tersebut, namun hanya Anak C tidak mau dijodohkan oleh si Bapak tersebut, karena tidak mau dijodohkan oleh Si Babak, kemudian Anak C lari dari rumah meninggalkan rumah ke Jakarta dan tidak pernah pulang ke rumah bapak angkatnya lagi. Kemudian karena sakit hatinya dan tidak sukanya si Bapak terhadap anaknya yang pergi dari rumah 10 A. Sukris Sarmadi, Transedensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), 254. 7 tersebut maka tanah yang dihibahkan kepada Anak C itu di tarik kembali oleh si Bapak tersebut dan diberikan kepada Anak B dengan Bukti tertulis ketetapan Akta Hibah. Setelah lima bulan kemudian, si Bapak ini meninggal dunia. Akhirnya penarikan hibah yang sudah diberikan kepada anak C tersebut yang dilakukan oleh si Bapak ini terdengar di telinga Anak C. Dari itu, kemudian Anak C ini ingin menuntut haknya kembali yang semestinya menjadi miliknya meskipun hak hibah tersebut telah ditarik kembali oleh si Bapak, hak tuntutan itu seperti hak wasiat wajibah bagi Anak Angkat yaitu sepertiga dari harta waris yang telah dihibahkan semua kepada Anak B tersebut.11 Berkaitan dengan harta waris yang sudah ditetapkan dalam Akta Hibah yang terdapat dalam suatu fenomena yang terjadi di atas, merupakan sebuah bukti tertulis dalam berperkara di Pengadilan Agama. Dalam Hukum Acara Perdata alat bukti yang sah atau yang diakui oleh hukum berdasarkan pasal 1866 KUHPerdata terdiri dari ;12 a. Bukti tertulis; b. Bukti dengan saksi-saksi; c. Persangkaan-persangkaan: d. Pengakuan; e. Sumpah-sumpah. Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan, ketentuan ini berdasarkan padsal 1867, sedangkan akta otentik terdapat pada pasal 1868 sebagai berikut:13 11 Wawancara dengan Ibu LH adik dari Anak B, pada tangga11 Februari 2011. 12 R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pustaka Saint dan Teknologi, 2008), 475. 13 R. Subekti, Op, cit, hlm. 475. 8 “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.” Pasal 165 HIR sebagai berikut:14 “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang telah dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, memberikan di antara para pihak dan sekalian ahli warisnya serta semua orang yang memperoleh hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang di terangkan di dalamnya, bahkan juga tentang apa yang termuat disitu sebagai suatu penuturan belaka namun mengenai yang terakhir ini hanyalah sekedar yang dituturkan itu ada hubungannya langsung dengan isi pokok akta.” Pasal 285 RBG yang berbunyi:15 “Akta otentik adalah akta yang sedemikian rupa dibuat dalam bentuk yang ditetapkan dalam perundang-undangan oleh atau di hadapan pejabatpejabat umum yang berwenang di tempat pembuatan surat itu, menghasilkan pembuktian yang lengkap tentang segala sesuatu yang tercantum di dalamnya bahkan mengenai segala sesuatu yang secara gamblang dipaparkan di dalamnya bagi pihak-pihak dan ahli waris serta mereka yang mendapat hak dari padanya, sepanjang apa yang di paparkan itu mempunyai hubungan yang langsung dengan masalah pokok yang diatur dalam akta tersebut.” Akta yang merupakan alat bukti tulisan atau surat juga disebut sebagai alat pembuktian yang utama dan pertama sekali. Dengan demikian, maka akta sebagai alat bukti persidangan mempunyai kedudukan yang sangat penting. Menurut bentuknya akta dapat dibagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan. Akta di bawah tangan ialah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Dalam versi lainnya dapat dikatakan bahwa Akta otentik adalah akta yang 14 Hari Sasangka, Perbandingan HIR dengan RBG disertai dengan Yurisprudensi MARI dan Kompilasi Peraturan Hukum Acara Perdata, (Bandung:Mandar Maju, 2005), hlm. 99 15 Hari Sasangka,Op, cit, hlm. 100 9 dibuat dan dipersiapkan oleh atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak. 16 Akta sebagai akta otentik menurut pasal 1870 KUH Perdata dan pasal 165 HIR (285 Rbg) mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat, apa yang disebutkan dalam akta merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Maka dari uraian latar belakang di atas peneliti tertarik untuk mengangkat sebagai penelitian Skripsi dengan perumusan judul; “IMPLIKASI LEGALITAS AKTA HIBAH TERHADAP HAK ANAK ANGKAT MENDAPATKAN WASIAT WAJIBAH DALAM HARTA WARISAN”. Dalam penelitian ini peneliti ingin menganalisis bagaimana ketentuan hak wasiat wajibah dalam waris yang akan didapat oleh seorang anak angkat dari orang tua angkatnya ketika harta waris itu sudah ditetapkan dalam Akta Hibah sebagai akta yang otentik. B. Batasan Masalah Dalam penelitian ini agar pembahasannya mudah dipahami dan tidak terlalu meluas, maka perlu diberikan batasan yang nantinya juga bisa memudahkan dalam melakukan penelitian ini. Karena kalau dilihat dari pembahasan ini ada beberapa yang menjadi pembahasan hukum umum seperti kekuatan hukum Akta. Oleh karena itu batasan ini hanya meliputi ketentuan hak wasiat wajibah dalam waris bagi anak angkat terhadap orang tua angkatnya, yang mana harta waris tersebut telah ditetapkan dalam Akta Hibah sebagai akta Otentik.
B.     Rumusan Masalah
 Dari paparan dalam latar belakang masalah tersebut diatas, dirumuskan pokok masalahnya yakni sebagai berikut : 1. Bagaimana implikasi legalitas Akta Hibah di dalam pembagian harta waris? 2. Bagaimana Ketentuan Hukum hak wasiat wajibah Anak Angkat terhadap harta warisan yang sudah ditetapkan dalam Akta Hibah?
D. Tujuan Penelitian
 Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui implikasi legalitas Akta Hibah di dalam pembagian harta waris. 2. Untuk mengetahui ketentuan hukum hak wasiat wajibah Anak Angkat terhadap harta warisan yang sudah ditetapkan dalam Akta Hibah.
E. Manfaat Penelitian
Dalam penelitian ini diharuskan memiliki manfaat penelitian secara praktis serta teoritis, adapun kegunaan penelitian ini sebagai berikut: 1. Secara praktis dapat dijadikan bahan referensi bagi masyarakat pada umumnya dan Hakim Pengadilan Agama pada khususnya dalam kaitannya dengan kewenangan Pengadilan Agama dalam Hukum Kewarisan. Dan dapat dijadikan salah satu bahan kajian bagi peneliti berikutnya yang lebih mendalam untuk memperkaya dan membandingkan temuan-temuan dalam permasalahan yang berkaitan dengan wasiat wajibah anak angkat. 11 2. Secara teoritis, dapat menjadi sumbangsih khasanah keilmuan dan kepustakaan bagi mahasiswa yang mendalami hukum yang berkaitan dengan hukum kewarisan Islam khususnya pada hak wasiat wajibah bagi anak angkat. F. Definisi Operasional Untuk lebih mudahnya memahami pembahasan dalam penelitian ini, peneliti akan menjelaskan beberapa kata pokok yang sangat erat kaitannya dengan penelitian ini. Di antaranya adalah: Akta Suatu surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk membuatnya, menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya.17 Yang dimaksud dalam akta di sini adalah Akta Hibah harta waris. Hibah Suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan ini. Undangundang tidak mengakui lain- lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.18 Yang dimaksud dengan hibah dalam masalah ini adalah akta hibah. Anak Angkat Anak kandung orang lain yang diambil (dijadikan) anak oleh 17 Rapaun Rambe, Hukum Acara Perdata Lengkap, (Jakarta, Sinar Grafika, 2004), 255. 18 Tjitrosudibio, R, dan R. Subekti Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Cet. 34; Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), 436. 12 seseorang. Pengangkatan anak orang lain oleh seseorang yang menjadikan anak adopsi (anak angkat) itu berstatus sebagai anak kandung bagi pengangkat, baik dalam lingkungan Hukum Adat maupun dalam lingkungan Hukum Perdata berdasarkan undang-undang.19 Anak angkat yang dimaksud di sini adalah anak kandung orang lain yang diangkat oleh saudara angkatnya atau orang lain. Warisan Kata waris berasal dari bahasa arab miras dan bentuk jamaknya adalah mawaris yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.20 Maksud dari harta waris disini adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh orang tua angkat yang telah di hibahkan kepada salah satu anaknya. Wasiat Wajibah Wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak terkait terhadap kehendak atau keinginan si yang meninggal dunia. Wasiat ini tetap harus dilaksanakan baik diucapkan atau tidak, baik dikehendaki atau tidak oleh si yang meninggal dunia dalam pelaksanaannya didasarkan kepada alasan-alasan yang membenarkan bahwa wasiat tersebut harus dilaksanakan.21 Wasiat wajibah disini adalah suatu hak yang 19 A. Rachmad Budiono, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999), 187. 20 Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris untuk IAIN, STAIN dan PTAIS, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), 11. 21 Suparman Usman, Fikih Mawaris, (Jakarta:Gaya Media Pratama, 2002), 163. 13 dimiliki oleh anak angkat dari harta warisan peninggalan ayah angkat yang telah berbentuk Akta hibah. G. Sistematika Pembahasan Agar pembahasan dalam penelitian ini mudah dipahami, maka peneliti merasa perlu membatasi pembahasan ini sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN, yaitu gambaran umum yang memuat latar belakang masalah dan kegelisahan akademik penulis sebagai penjelasan tentang timbulnya ide dan dasar pijakan penulisan ini, Batasan Masalah, Rumusan masalah, Tujuan penelitian, Kegunaan penelitian, Definisi Operasional BAB II : KAJIAN PUSTAKA, Berisi tentang penelitian terdahulu, Metode penelitian yang berbentuk metode-metode penelitian ilmiah dengan langkah-langkah tertentu mulai dari pengumpulan data sampai menarik kesimpulan terhadap data-data yang sudah ada, Penelitian terdahulu digunakan untuk mengetahui rumah kajian dalam pembahasan ini; dan sistematika penulisan.dan tinjauan umum tentang konsep Akta Otentik, yang meliputi: pengertian Akta otentik, Macam-macam Akta, dan kekuatan hukum Akta Otentik. Kemudian konsep tentang Hibah: meliputi pengertian hibah, rukun dan syarat hibah penarikan atau pembatalan hibah, waris: yang meliputi pengertian dan dasar hukum waris, rukun dan syarat waris, sebab-sebab menerima waris, sebab-sebab halangan waris, dan konsep tentang anak angkat, dari pengertian anak angkat, sejarah anak angkat dalam Islam, Dasar dan proses pengangkatan anak. 14 Kemudian penjelasan umum tentang wasiat wajibah yang meliputi tentang sejarah wasiat wajibah, kemudian wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam yang nantinya menjadi bahan diskusi dalam analisis pada bab ketiga. BAB III : METODE PENELITIAN, meliputi jenis penelitian, pendekatan yang digunakan dalam Penelitian, sumber-sumber data yang digunakan, teknik pengumpulan data, analisa data, dan terakhir adalah menguji keabsahan data. BAB IV : ANALISIS DATA, Berisi tentang analisis deskriptif terhadap kekuatan hukum Akta Hibah yang berimplikasi terhadap hak wasiat wajibah dalam waris anak angkat serta ketentuan hak wasiat wajibah dalam waris anak angkat yang terhalang oleh akta hibah. Sekaligus menjawab terhadap rumusan masalah di atas sehingga dapat diambil hikmah dan manfaatnya. BAB V : PENUTUP, Merupakan bab terakhir atau penutup dari penyusunan penelitian ini, yang berisi tentang kesimpulan dan saran dari hasil pembahasan ini.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Implikasi legalitas akta hibah terhadap hak anak angkat mendapatkan wasiat wajibah dalam harta warisan.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment