Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 2, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Hukum berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link

Abstract

INDONESIA:
Praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf alaihissalam, bahwa Mesir akan mengalami masa tujuh panen melimpah diikuti masa tujuh paceklik dan pada masyarakat Arab terdapat sistem ‘âqilah sudah menjadi kebiasaan sejak masa pra-Islam yang sesuai praktik asuransi saat ini, bagi mereka yang berpendapat bahwa sistem ‘âqilah (sistem bayar diat/denda bagi orang yang melakukan kesalahan) dapat dipraktikkan secara luas, maka asuransi adalah saran mensosialisasikan sistem ‘âqilah kepada pemerintah, perusahaan, institusi, dan lembaga profesi. Terdapat ayat-ayat al-Qur’an memerintahkan muslimin mempersiapkan hari esok yang lebih baik dengan berinvestasi pada asuransi jiwa syariah. Unit Link menjadi produk favorit untuk mengatur pajak, jika membeli langsung reksadana/saham menurut hukum Amerika Serikat, akan langsung dikenakan pajak penghasilan dari keuntungan reksadana/saham tersebut dan manfaat ini tidak ada di Indonesia. Di Indonesia, pembelian reksadana/saham tersebut belum dikenakan pajak sehingga perbedaan pajak antara pembelian unit link dan pembelian reksadan belum terasa.
Dari latar belakang tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut: bagaimana konsep berinvestasi dengan asuransi jiwa syariah berbasis unit link?, bagaimana pendapat-pendapat ulama tentang asuransi jiwa syariah? dan bagaimana analisis hukum berinvestasi dengan asuransi jiwa syariah berbasis unit link?.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kajian pustaka (library research) kualitatif. Metode pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentasi, metode pendekatannya menggunakan yuridis normatif analitis dan konseptual (concept approach). Metode analisis data menggunakan metode deskriptif.
Menganalisis dari permasalahan yang telah peneliti coba munculkan dapat disimpulkan bahwa konsep berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link yaitu kegiatan menanamkan aset dalam bentuk harta sebagai tabarru’ dengan usaha saling melindungi dan tolong-menolong sejumlah orang atau pihak yang memberikan pola pengembalian menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai prinsip syariah dimana unit link menjadi instrumen investasi; asuransi jiwa syariah merupakan jenis akad baru yang belum pernah ada pada masa-masa perkembangan fiqh Islam muncullah perbedaan pendapat-pendapat ulama yang menghalakan dan mengharamkan asurnasi jiwa; serta dengan statusnya saat ini asuransi jiwa memiliki premi tidak tenggang rasa maka akad asuransi jiwa lebih merupakan akad spekulatif yang mengandung unsur gambling (perjudian) dan pertaruhan.
ENGLISH:
Insurance has actually been practiced since the age of Prophet Yusuf alaihissalam. The Prophet has said that Egypt will experience seven abundant harvests but it will be followed by seven failed harvests. Arabian has recognized aqilah system long before the dawn of Islam. Indeed, aqilah system (diat/penalty payment system for the people who make mistake) has been implemented widely in Arabian community. Related to insurance, it may be then perceived that insurance is a structure to socialize aqilah system to the government, company, institution and professional organization. Al-Quran verses require Moslem to prepare for better tomorrow, and it is interpreted in recent days by investing into syariah life insurance. Unit Link is a favorite product to manage taxation. Based on United States law, direct purchase for stock/fund holding will be charged with the income tax taken from the profit of stock/fund holding. Indonesia shows a contrast because the tax is not prevailed for such purchase, and therefore, the difference of taxation between Unit Link and fund holding purchase is not problematic.
Considering this background, some problems are formulated, such as: How is the opinion of religion leader about syariah life insurance?; How is the investment concept in Unit Link based syariah life insurance?; and How is the investment law in Unit Link based syariah life insurance?
Research type is qualitative with library research. Data collection method is documentation. Research approaches are juridical, normative, analytical and conceptual (concept approach). Data analysis method is descriptive method.

After analyzing the problems above, research concludes that the investment concept in the unit link based syariah life insurance is meant as the activity to plant the asset into a form of wealth, called tabbaru, in order to protect and to help other people or certain parties but with certain repayment pattern and certain risk as predetermined in the covenant based on syariah principle. Unit Link is often used as the investment instrument. Syariah life insurance is a new type of covenant and it is never made during the age of Islam Fiqih. Different opinions of religion leaders are emerging with some supporting and some prohibiting life insurance. Recent life insurance is often provided with unlimited premium, and therefore, life insurance covenant seems always be a merely speculative covenant which contains of gambling and bet.





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Perkembangan asuransi dalam sejarah Islam sudah lama terjadi. Istilah yang digunakan berbeda-beda, tetapi masing-masing memiliki kesamaan, yaitu adanya pertanggungan oleh sekelompok orang untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan. Dalam Islam, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf as. pada saat ia menafsirkan mimpi dari Raja Fir’aun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7 (tujuh) panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 (tujuh) tahun paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan (paceklik) itu, Nabi Yusuf as.menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa tujuh 2 tahun pertama. Saran dari Nabi Yusuf as. ini diikuti oleh Raja Fir’aun, sehingga masa paceklik bisa ditangani dengan baik.2 Pada masyarakat Arab terdapat sistem âqilah yang sudah menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. Âqilah merupakan cara penutupan (istilah yang digunakan oleh AM. Hasan Ali) dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban (yang terbunuh).3 Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diat dalam bentuk uang darah.
Kebiasaan ini kemudian dilanjutkan oleh Nabi Muhammad saw.4 yang dapat terlihat pada: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallahu ‟anhu, dia berkata: “Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah saw., maka Rasulullah saw. memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua lakilaki)”.(HR. Bukhârî) 5 Praktik „âqilah yang dilakukan oleh masyarakat Arab ini sama dengan praktik asuransi saat ini, di mana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah. 6 Bagi mereka yang berpendapat bahwa sistem „âqilah (sistem bayar diat/denda bagi orang yang melakukan kesalahan) dapat dipraktikan secara luas, maka asuransi adalah sarana untuk mensosialisasikan sistem „âqilah kepada pemerintah, perusahaan, institusi, dan lembaga profesi. Asuransi dapat pula mensosialisasikansistem 2QS. Yusuf (12) : 46-49. 3AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis (Cet. I; Jakarta: Prenada Media, 2004), 67-68. 4Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2004), 31. 5 Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Diyat, No.45, 34. 6Ali, Asuransi, 68. 3 wala‟al-muwalât (perwalian), yaitu suatu sistem yang dapat menjadikan seseorang yang tidak mempunyai wali sebagai patner dalam perwalian, untuk bekerja sama urunan membayar denda ketika terjadi tindak kesalahan. Ditambah lagi bahwa asuransi dapat mensosialisasikansistem badzarqah (penjagaan/perwalian), yaitu sistem pemberian upeti kepada seorang pemimpin suatu kelompok untuk melindungi kafilah-kafilah dari gangguan perampok dan pencuri.7 Selain itu terdapat dalam kaidah fiqh yang berbunyi : Diriwayatkan oleh Ibn Abbas radliyallahu ta‟ala‟anhuma, ia berkata“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”.(HR. Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit) 8 Kajian asuransi dalam hukum Islam merupakan hal yang baru, dan belum pernah ditemukan dalam literatur-literatur fiqh klasik. Pembahasan asuransi dalam wilayah kajian ilmu-ilmu keislaman baru muncul pada fase lahirnya ulama kontemporer.9 Munculnya asuransi syariah (takaful) di dunia Islam didasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, asuransi konvensional, banyak mengandung unsur garar, maysîr, dan ribâ dalam operasionalnya. Dengan adanya anggapan itu, maka sebagaian umat Islam memandang bahwa transaksi dalam asuransi konvensional termasuk transaksi yang diharamkan berdasarkan syara‟. Atas landasan itu kemudian dirumuskan bentuk asuransi yang bisa terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam itu. Berdasarkan hasil analisa terhadap hukum (syari‟at) Islam, ternyata di dalam ajaran Islam pun termuat substansi 7 Sula, Asuransi Syariah (Life and General), 115. 8Muhammad Nashiruddin Al-Albani, “Shahih Sunan Ibnu Majah”, diterjemahkan Ahmad Taufiq Abdurrahman, Shahih Sunan Ibnu Majah, Jilid II (Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), 489. 9Ali, Asuransi, 154-155. 4 perasuransian.Asuransi yang termuat dalam substansi hukum Islam itu ternyata bisa menghindarkan prinsip operasional asuransi dari unsur garar, maysîr, dan ribâ. 10 Dalam perkembangannya saat ini, unit link justru menjadi instrumen investasi utama bagi sebagian nasabah guna mendapatkan keuntungan dimasa datang, ditambah dengan perlindungan (proteksi) yang diperolehnya. Namun ada yang harus tetap diingat oleh nasabah, bahwa produk dasar dari unit link adalah asuransi jiwa, dan investasi yang ada lebih merupakan instrumen pendukung untuk mencapai tujuan finansial dimasa yang akan datang.11 Unit Link merupakan jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi. Singkat kata, unit link ini merupakan gabungan dua produk dalam satu paket. Selain produk unit link yang telah tersedia didalamnya, unit link juga menawarkan uang pertanggungan atau santunan kematian.12 Uang premi yang dibayarkan sebagian digunakan untuk membayar proteksi dan sebagian lagi ditempatkan pada reksadana dalam bentuk unit link. Pemegang polis akan diminta memilih di mana akan ditempatkan investasinya. Unit Link terkait erat dengan pasar modal.
Produk ini cukup rumit dan tidak mudah dipahami. Pemegang polis harus benar-benar memerhatikan dan mempelajari produk ini. Oleh karena itu, analisis hukum berinvestasi dengan asuransi jiwa syariah berbasis unit link merupakan judul yang belum pernah digunakan oleh orang lain dalam penulisan sebuah tugas akhir. Investasi merupakan bagian penting dalam perekonomian. Selain itu, dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang secara tidak langsung telah memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan hari esok secara lebih baik dengan cara Allah Swt. jauh hari mengajak umatnya untuk selalu memperhatikan kesejahteraan yang salah satu caranya dengan berinvestasi. Dalam Islam, investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yaitu membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan (skill) dalam menjalankan usaha baik dilakukan dengan musyarakah maupun bagi hasil (mudhârabah). Dalam unit link, uang yang disetorkan dialokasikan kedalam dua kantong yaitu asuransi dan investasi. Unit link menjadi produk favorit untuk mengatur pajak karena jika membeli langsung reksadana/saham menurut hukum di Amerika Serikat, akan langsung dikenakan pajak penghasilan dari keuntungan reksadana/saham tersebut. Manfaat ini tidak ada di Indonesia. Di Indonesia, pembelian reksadana belum dikenakan pajak sehingga perbedaan pajak antara pembelian unit link dan pembelian reksadana tidak terasa. Selain dalam hal pajak, kelebihan unit link adalah memaksa seseorang berinvestasi secara teratur. Produk unit link lebih rumit dibandingkan produk asuransi tradisional. 6 Sayangnya, agen asuransi kerap kurang menjelaskan produk tersebut secara tepat kepada para nasabah dan akibatnya, banyak orang yang salah membeli produk asuransi karena kurang tepat dari segi tujuan finansial. Kebanyakan unit link hanya menawarkan proteksi sebesar Rp. 50 juta, 100 juta atau 250 juta dan akibatnya, banyak proteksi yang tidak mencukupi. Biaya yang harus dikeluarkan untuk produk unit link juga lebih mahal dibandingkan asuransi tradisional, mulai biaya polis, biaya administrasi, biaya investasi, dan biaya komisi. Hasil investasi dari unit link ternyata lebih kecil dibandingkan dengan langsung berinvestasi pada reksadana (hasilnya kurang maksimal) dan selisih investasinya lebih besar dibandingkan reksadana. Hanya saja nasabah tak dapat melacak kemana dana yang diinvestasikan dan biaya apa saja yang dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Produk unit link juga tidak memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menghentikan investasinya ketika mengalami kesulitan finansial. Inilah yang membedakan unit link dengan reksadana.
B.     Rumusan Masalah
 Dari latar belakang masalah tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana pendapat-pendapat ulama tentang asuransi jiwa syariah?
 2. Bagaimana konsep berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link?
3. Bagaimana hukum berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link?
 C. Batasan Permasalahan
 Batasan masalah ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan keterbatasan masalah secara teoritis atau operasional. Dalam penelitian ini memberikan batasan masalah mengenai pendapat-pendapat ulama tentang asuransi jiwa syariah, konsep berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link, dan hukum berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link. Agar penulisan skripsi ini sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan serta menghindari kemungkinan menyimpang dari pokok permasalahan.
C.     Tujuan Penelitian
 Penelitian ini memiliki tujuan yang terkait dengan hasil penelitian diantaranya:
1. Menganalisis pendapat-pendapat ulama tentang asuransi jiwa syariah;
2. Mendeskripsikan konsep berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link;
3. Memaparkan hasil analisis hukum berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link;
E. Manfaat Penelitian
 Hasil dari penelitian ini diharapakan agar memiliki manfaat sebagai berikut:
1. Teoritis Sebagai bahan ilmiah yang diharapkan bisa membantu memperkaya khazanah keilmuan khususnya yang berkaitan tentang hukum berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link sebagai bahan wacana,  sumbangan teori bagi mereka yang memiliki concern pada persoalan hukum berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link.
 2. Praktis Mendapatkan gelar akademik strata 1 (S-1). Selain itu, diharapkan bisa memberikan wawasan baru bagi diri pribadi dan masyarakat tentang hukum berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link, sehingga bisa untuk mengembangkan konsep-konsep tentang berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link yang baik, efektif dan produktif yang terjadi dalam masyarakat. F. Definisi Operasional 1. Investasi Syariah adalah menanamkan aset dalam bentuk kekayaan yang lain seperti saham atau harta tidak bergerak sebagai dana tabarru‟ yang diharapkan dapat ditahan selama periode waktu tertentu agar menghasilkan keuntungan baik di masa sekarang atau masa datang berdasarkan prinsip syariah.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Hukum berinvestasi pada asuransi jiwa syariah berbasis unit link." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment