Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah :Tradisi namat pada acara pernikahan ditinjau dari hukum Islam: Studi di Desa Tanjung Raya Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Abstract

INDONESIA:
Perkawinan bagi masyarakat bukan hanya sekedar persetubuhan antara jenis kelamin yang berbeda sebagaimana mahluk hidup lainnya, tetapi membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Kesakralan perkawinan ini bermula pada pengaturannya yang varian tidak hanya agama yang ikut andil di dalamnya, tetapi tradisi juga berperan aktif dalam memberikan aturan-aturan yang disebut dengan adat istiadat dalam perkawinan.
Adapun tujuan dari pembahasan masalah ini, antara lain; (1) Untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh masyarakat tentang tradisi Namat,(2) Untuk mengetahui dampak sosiologis dari tradisi Namat bagi masyarakat, (3) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Namat
Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah teknik observasi, wawancara, dan dokomentasi. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologis atau empiris karena penelitian ini dilakukan dilingkungan tertentu.
Dari hasil penelitian ini diperoleh suatu kesimpulan bahwa masyarakat telah menjadikan namat ini menjadi sebuah tradisi, sehingga dalam suatu perkawinan tidak dilaksanakan dengan ritual namat maka akan terasa kurang meriah. Selain itu, dengan adanya namat ini merupakan suatu moment untuk membuat Sohibul Hajat maupun para tamu undanagn bahagia. maka dapat di pahami bahwa pada prinsipnya masyarakat sangat antusias dengan adanya tradisi ini serta taat atas adanya tradisi yang diwariskan dari nenek moyang mereka. akan tetapi dari segi sosiologis juga bahwa tradisi ini juga memberikan hal yang negatif bagi masyarakat Desa Tanjung Raya yakni adanya persaingan, diantaranya persaingan dalam hal kekayaan atau materi, persaingan dalam penampilan, perhiasan yang mewah bahkan persaingan kalangan orang-orang kaya. Disamping persaingan para elitis, tradisi ini juga memberikan dampak sosiologis bagi keluarga yang kurang mampu. dimana dengan konsekuensi apapun mereka akan berusaha untuk mewujudkan tradisi ini semeriah mungkin, walaupun pada akhirnya mereka akan di sibukkan untuk mengembalikan sejumlah pinjaman yang mereka pinjam dari orang lain.
ENGLISH:
Marriage for society is not just intercourse between the sexes as other living creatures, but a family a happy and prosperous. The sacredness of marriage begins in the variants setting not only religion that took part in it, but the tradition also plays an active role in providing the rules referred to in marriage customs.
The purpose of the discussion of this issue, among others: (1) To find out how the views of community leaders about Namat tradition, (2) To know the sociological impact of Namat tradition for the community, (3) To know the views of Islamic law against the tradition Namat.
The methods used in collecting data is the technique of observation, interviews, and dokomentasi. While the types of research used in this research is a sociological or empirical research because this research is done a certain environment.
From this research we got a conclusion that society has made this namat become a tradition, so in a mating ritual is not performed with namat it will seem less festive. In addition, the presence of namat this is a moment to make Sohibul undangan intent nor the guests happy. it can be understood that in principle the community is very enthusiastic with this tradition and the abiding presence of the traditions inherited from their ancestors. but also that the sociological terms of this tradition also gives a negative thing for the village of Tanjung Raya namely the existence of competition, including competition in terms of wealth or material, the competition in performance, luxury jewelry and even competition among the rich. Besides the competition the elitist, this tradition also provides a sociological impact for poor families. where with whatever consequences they will try to bring this tradition as vibrant as possible, although in the end they will get busy to return the number of loans they borrowed from others.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Masalah Di Desa Tanjung Raya Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim, ada beberapa hal yang sangat unik dalam acara pernikahan, seperti halnya prosesi upacara yang diselenggarakan saat acara pernikahan. Tradisi ini sudah menjadi tradisi turun-temurun yang eksistensinya masih berlangsung sampai saat ini. Bahkan jika dalam suatu pernikahan itu tidak diiringi dengan upacara ini, maka pernikahan itu merupakan hal yang tabu dalam masyarakat Desa Tanjung Raya. Tradisi ini dikenal dengan Tradisi Namat. 2 Tradisi Namat ini menjadi sesuatu yang menjadi tontonan oleh masyarakat Desa Tanjung Raya, karena seperti halnya Indonesia yang merayakan kemeredekaannya dengan mengadakan karnaval dengan berbagai hiburan yang dihidangkan bagi warga Negara Indonesia. Begitu juga degan tradisi Namat ini, semua orang ingin menyaksikannya, di mana pada prosesi upacara ini calon mempelai suami-istri ditandu di atas tandu layakanya seorang raja dan ratu. Adapun tandu tersebut terbuat dari bambu yang sudah dibentuk seperti kapal atau perahu yang dihiasi layaknya kapal dan perahu sungguhan. Dan dengan alat inilah kedua mempelai tersebut ditandu mengelilingi desa. Dan yang lebih meriah dan menarik lagi prosesi ini diiringi dengan rebana yang dimainkan oleh ibu-ibu PKK. Ibu-ibu tersebut merupakan warga asli dari Desa Tanjung Raya yang memang ditugaskan untuk mengiringi berbagai acara yang terjadi di desa ini termasuk prosesi pernikahan Namat ini. Namun, terkadang regu rebana ini tidak hanya dari Desa Tanjung Raya sendiri melainkan juga mengundang ibu-ibu PKK dari desa lain. Selain dengan iringan dari ibu-ibu PKK, prosesi upacara Namat ini juga dimeriahkan oleh bapak-bapak yang terbentuk dalam grup terbangan. Selain itu juga ada para penari yang di sebut warga dengan ayan-ayanan, dengan kemampuan mereka memainkan terbangan dan gemulainya tangan kaum bapakbapak ini menari dan melantunkan lagu ayan-ayanan. Tidak jarang membuat orang terhipnotis dengan kelincahan dan alunan lagu yang di lantunkan. Adapun lagu-lagu yang dimainkan dalam upacara tersebut bernuansa lagu-lagu Islami dan 3 lagu-lagu ayan-ayanan, sehingga selain memang disuguhkan untuk menghibur masyarakat Desa Tanjung Raya, terbangan tersebut memberikan pesan-pesan moral yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Tanjung Raya. Yang menjadi hal penting yang harus diperhatikan bahwa dalam prosesi upaca Namat ini tidak sedikit kendala yang menjadi hambatan. Kendala itu seperti halnya pembiayaan atau dana yang harus dikeluarkan untuk keberlangsungan acara ini, karena dengan adanya berbagai prosesi yang di selenggarakan dalam upacara ini pastinya seperti iringan rebana oleh ibu-ibu PKK, maupun terbangan yang dilantunkan oleh bapak-bapak. Itu semua bukanlah hal yang bersifat gratis, diperlukan biaya untuk mengundang mereka. Belum lagi dengan biaya pembuatan tandu untuk menandu calon suami-istri tersebut dan biaya-biaya lainnya. Atas dasar inilah upacara perkawinan di Desa Tanjung Raya ini sangat banyak memakan waktu dan tenaga karena banyaknya prosesi-prosesi yang harus dan wajib dilaksanakan selain upacara Namat itu sendiri. Karena prosesi upacara ini dianggap sesuatu yang sangat sakral maka tidak jarang masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah rela untuk meminjam uang untuk keberlangsungan upacara tersebut. Bahkan yang lebih memprihatinkan bahwa banyak masyarakat yang menunda perkawinan anak-anak mereka disebabkan tidak adanya biaya untuk melaksanakan prosesi Namat tersebut, sehingga harus menunggu datangnya panen kopi atau padi agar prosesi upacara Namat itu dapat diselenggarakan. Mungkin hal ini tidak menjadi suatu rintangan, hambatan atau kendala bagi masyarakat yang ekonominya menengah ke atas, 4 karena dengan ekonominya yang di atas rata-rata tidak menjadi beban bagi mereka untuk membuat upacara Namat ini lebih mewah dan meriah dari biasanya. Akan tetapi, jika melihat fenomena ini tentunya menjadi sesuatu yang perlu dikaji dan sangat menarik untuk diteliti. Masyarakat Desa Tanjung Raya pada dasarnya merupakan masyarakat yang agamis dengan menjadikan Islam sebagai agama dan keyakinannya. Hal ini tercermin dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat agamis seperti sholawat, yasinan, TPA, TPQ dan kegiatan lainnya. Di lain sisi masyarakat di Desa Tanjung Raya juga masih kental dengan nuansa adat istiadat yang berlaku. Mereka sangat memegang erat tradisi yang sudah ada sejak dahulu dan menjalankan adat atau tradisi sebagai keharusan bagi masayarakat untuk melaksanakannya layaknya sebuah hukum. Karena bila suatu tradisi tersebut tidak dilaksanakan oleh mereka, maka mereka merasa tidak memiliki kredibilitas dalam komunitas mereka. Hanya saja beberapa tradisi yang berkembang banyak yang bertentangan dengan islam padahal islam mengajarkan norma-normanya selalu membawa kemaslahatan bagi masyarakatnya. Karena itu prinsip perkawinan Islam ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.1 Perkawinan merupakan dambaan setiap manusia, sebagai umat Islam kita telah dianugrahi oleh Allah SWT pasangan dalam mengarungi kehidupan di muka bumi ini. Jika kita telah mampu maka hendaklah kita cepat menikah sesuai dengan 5 anjuran Rasullah dan melangsungkan proses ikatan formal antara calon suami istri. Karena dengan pernikahan yang baru saja dilakukan oleh kedua pasangan ini bahtera rumah tangga dapat terwujud. Selain itu, perkawinan adalah Sunatullah. Hukum alam di dunia perkawinan dilakukan oleh manusia, hewan bahkan tumbuh-tumbuhan. Allah SWT berfirman :  Artinya: “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi kedua belah pihak dan kedua mempelai juga saudarasaudara bahkan keluarga mereka masing-masing. Mereka akan menyatukan dua keluarga yang pada dasarnya memiliki latar belakang yang berbeda. Perkawinan bagi masyarakat bukan hanya sekedar persetubuhan antara jenis kelamin yang berbeda sebagaimana mahluk hidup lainnya, tetapi membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Kesakralan perkawinan ini bermula pada pengaturannya yang varian tidak hanya agama yang ikut andil di dalamnya, tetapi 6 tradisi juga berperan aktif dalam memberikan aturan-aturan yang disebut dengan adat istiadat dalam perkawinan. Begitu juga halnya dengan tradisi upacara Namat merupakan suatu tradisi sebagai bagian dari kebudayan yang memiliki potensi untuk berubah dan bertahan. Sehingga sangat memberikan pengaruh yang signnifikan dalam tatanan kehidupan masyarakat Desa Tanjung Raya.
 B. Rumusan Masalah Dalam skripsi ini akan dibahas permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana pandangan masyarakat Desa Tanjung Raya tentang tradisi Namat? 2. Apa dampak sosiologis dari tradisi Namat bagi masyarakat Desa Tanjung Raya? 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terehadap tradisi Namat Desa Tanjung Raya?
 C. Tujuan Penelitian Tujuan Penelitian yaitu : 1. Untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh masyarakat tentang tradisi Namat. 2. Untuk mengetahui dampak sosiologis dari tradisi Namat bagi masyarakat. 3. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Namat. 
 D. Kegunaan Penelitian 1. Kegunaan Teoritis Untuk menambah wawasan dan memperluas cakrawala ilmu pengetahuan tentang berbagai permasalahan yang timbul dalam adat istiadat atau tradisi-tradisi di bidang hukum khususnya dalam bidang perkawinan. 2. Kegunaan Praktis Untuk memberikan sumbangan bagi pemecahan permasalahan tentang pelaksanaan perkawinan yakni tradisi upacara Namat Desa Tanjung Raya ditinjau dari hukum Islam serta untuk dijadikan sebagai rujukan bagi para peneliti, akademisi serta masyarakat Desa Tanjung Raya pada khususnya.
 E. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah pembaca memahami isi penulisan dari skripsi ini maka penulis menyusun sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan, dalam bab ini dimuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, serta sistematika pembahasan. BAB II : Tinjauan Pustaka, dalam bab ini dimuat tentang penelitian terdahulu, tradisi (pengertian tradisi, pernikahan adat, upacara perkawinan adat, makna tradisi bagi masyarakat), perkawinan menurut Agama Islam (pengertian perkawinan, rukun dan syarat pernikahan, perkawinan yang dilarang menurut hokum Islam). 8 BAB III : Metode Penelitian, dalam bab ini dimuat tentang jenis penelitian, paradigm dan pendekatan penelitian, lokasi penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolahan data. BAB IV : Hasil Penelitian dan Analisa Data. Dalam bab ini akan dibahas mengenai gambaran kondisi objek penelitian, sejarah Namat di Desa Tanjung Raya, pandangan masyarakat Desa Tanjung Raya tentang tradisi Namat, dampak sosiologis masyarakat terhadap tradisi Namat, tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Namat di Desa Tanjung Raya, analisis data. BAB V : Penutup, dalam bab ini dimuat kesimpulan dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya, serta saran-saran penulis yang mungkin berguna dan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan juga instansi yang terkait.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : STradisi namat pada acara pernikahan ditinjau dari hukum Islam: Studi di Desa Tanjung Raya Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim Sumatera SelatanUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment