Abstract
INDONESIA:
Perkawinan bagi masyarakat bukan hanya sekedar persetubuhan antara jenis kelamin yang berbeda sebagaimana mahluk hidup lainnya, tetapi membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Kesakralan perkawinan ini bermula pada pengaturannya yang varian tidak hanya agama yang ikut andil di dalamnya, tetapi tradisi juga berperan aktif dalam memberikan aturan-aturan yang disebut dengan adat istiadat dalam perkawinan.
Adapun tujuan dari pembahasan masalah ini, antara lain; (1) Untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh masyarakat tentang tradisi Namat,(2) Untuk mengetahui dampak sosiologis dari tradisi Namat bagi masyarakat, (3) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Namat
Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah teknik observasi, wawancara, dan dokomentasi. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologis atau empiris karena penelitian ini dilakukan dilingkungan tertentu.
Dari hasil penelitian ini diperoleh suatu kesimpulan bahwa masyarakat telah menjadikan namat ini menjadi sebuah tradisi, sehingga dalam suatu perkawinan tidak dilaksanakan dengan ritual namat maka akan terasa kurang meriah. Selain itu, dengan adanya namat ini merupakan suatu moment untuk membuat Sohibul Hajat maupun para tamu undanagn bahagia. maka dapat di pahami bahwa pada prinsipnya masyarakat sangat antusias dengan adanya tradisi ini serta taat atas adanya tradisi yang diwariskan dari nenek moyang mereka. akan tetapi dari segi sosiologis juga bahwa tradisi ini juga memberikan hal yang negatif bagi masyarakat Desa Tanjung Raya yakni adanya persaingan, diantaranya persaingan dalam hal kekayaan atau materi, persaingan dalam penampilan, perhiasan yang mewah bahkan persaingan kalangan orang-orang kaya. Disamping persaingan para elitis, tradisi ini juga memberikan dampak sosiologis bagi keluarga yang kurang mampu. dimana dengan konsekuensi apapun mereka akan berusaha untuk mewujudkan tradisi ini semeriah mungkin, walaupun pada akhirnya mereka akan di sibukkan untuk mengembalikan sejumlah pinjaman yang mereka pinjam dari orang lain.
ENGLISH:
Marriage for society is not just intercourse between the sexes as other living creatures, but a family a happy and prosperous. The sacredness of marriage begins in the variants setting not only religion that took part in it, but the tradition also plays an active role in providing the rules referred to in marriage customs.
The purpose of the discussion of this issue, among others: (1) To find out how the views of community leaders about Namat tradition, (2) To know the sociological impact of Namat tradition for the community, (3) To know the views of Islamic law against the tradition Namat.
The methods used in collecting data is the technique of observation, interviews, and dokomentasi. While the types of research used in this research is a sociological or empirical research because this research is done a certain environment.
From this research we got a conclusion that society has made this namat become a tradition, so in a mating ritual is not performed with namat it will seem less festive. In addition, the presence of namat this is a moment to make Sohibul undangan intent nor the guests happy. it can be understood that in principle the community is very enthusiastic with this tradition and the abiding presence of the traditions inherited from their ancestors. but also that the sociological terms of this tradition also gives a negative thing for the village of Tanjung Raya namely the existence of competition, including competition in terms of wealth or material, the competition in performance, luxury jewelry and even competition among the rich. Besides the competition the elitist, this tradition also provides a sociological impact for poor families. where with whatever consequences they will try to bring this tradition as vibrant as possible, although in the end they will get busy to return the number of loans they borrowed from others.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Di Desa Tanjung Raya Kecamatan Semende
Darat Tengah Kabupaten Muara Enim, ada beberapa hal yang sangat unik dalam
acara pernikahan, seperti halnya prosesi upacara yang diselenggarakan saat
acara pernikahan. Tradisi ini sudah menjadi tradisi turun-temurun yang
eksistensinya masih berlangsung sampai saat ini. Bahkan jika dalam suatu
pernikahan itu tidak diiringi dengan upacara ini, maka pernikahan itu merupakan
hal yang tabu dalam masyarakat Desa Tanjung Raya. Tradisi ini dikenal dengan
Tradisi Namat. 2 Tradisi Namat ini menjadi sesuatu yang menjadi tontonan oleh
masyarakat Desa Tanjung Raya, karena seperti halnya Indonesia yang merayakan
kemeredekaannya dengan mengadakan karnaval dengan berbagai hiburan yang
dihidangkan bagi warga Negara Indonesia. Begitu juga degan tradisi Namat ini,
semua orang ingin menyaksikannya, di mana pada prosesi upacara ini calon
mempelai suami-istri ditandu di atas tandu layakanya seorang raja dan ratu.
Adapun tandu tersebut terbuat dari bambu yang sudah dibentuk seperti kapal atau
perahu yang dihiasi layaknya kapal dan perahu sungguhan. Dan dengan alat inilah
kedua mempelai tersebut ditandu mengelilingi desa. Dan yang lebih meriah dan
menarik lagi prosesi ini diiringi dengan rebana yang dimainkan oleh ibu-ibu
PKK. Ibu-ibu tersebut merupakan warga asli dari Desa Tanjung Raya yang memang
ditugaskan untuk mengiringi berbagai acara yang terjadi di desa ini termasuk
prosesi pernikahan Namat ini. Namun, terkadang regu rebana ini tidak hanya dari
Desa Tanjung Raya sendiri melainkan juga mengundang ibu-ibu PKK dari desa lain.
Selain dengan iringan dari ibu-ibu PKK, prosesi upacara Namat ini juga
dimeriahkan oleh bapak-bapak yang terbentuk dalam grup terbangan. Selain itu
juga ada para penari yang di sebut warga dengan ayan-ayanan, dengan kemampuan
mereka memainkan terbangan dan gemulainya tangan kaum bapakbapak ini menari dan
melantunkan lagu ayan-ayanan. Tidak jarang membuat orang terhipnotis dengan
kelincahan dan alunan lagu yang di lantunkan. Adapun lagu-lagu yang dimainkan
dalam upacara tersebut bernuansa lagu-lagu Islami dan 3 lagu-lagu ayan-ayanan,
sehingga selain memang disuguhkan untuk menghibur masyarakat Desa Tanjung Raya,
terbangan tersebut memberikan pesan-pesan moral yang sangat bermanfaat bagi
masyarakat Desa Tanjung Raya. Yang menjadi hal penting yang harus diperhatikan
bahwa dalam prosesi upaca Namat ini tidak sedikit kendala yang menjadi
hambatan. Kendala itu seperti halnya pembiayaan atau dana yang harus
dikeluarkan untuk keberlangsungan acara ini, karena dengan adanya berbagai
prosesi yang di selenggarakan dalam upacara ini pastinya seperti iringan rebana
oleh ibu-ibu PKK, maupun terbangan yang dilantunkan oleh bapak-bapak. Itu semua
bukanlah hal yang bersifat gratis, diperlukan biaya untuk mengundang mereka.
Belum lagi dengan biaya pembuatan tandu untuk menandu calon suami-istri
tersebut dan biaya-biaya lainnya. Atas dasar inilah upacara perkawinan di Desa
Tanjung Raya ini sangat banyak memakan waktu dan tenaga karena banyaknya
prosesi-prosesi yang harus dan wajib dilaksanakan selain upacara Namat itu
sendiri. Karena prosesi upacara ini dianggap sesuatu yang sangat sakral maka
tidak jarang masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah rela untuk meminjam
uang untuk keberlangsungan upacara tersebut. Bahkan yang lebih memprihatinkan
bahwa banyak masyarakat yang menunda perkawinan anak-anak mereka disebabkan
tidak adanya biaya untuk melaksanakan prosesi Namat tersebut, sehingga harus
menunggu datangnya panen kopi atau padi agar prosesi upacara Namat itu dapat
diselenggarakan. Mungkin hal ini tidak menjadi suatu rintangan, hambatan atau
kendala bagi masyarakat yang ekonominya menengah ke atas, 4 karena dengan
ekonominya yang di atas rata-rata tidak menjadi beban bagi mereka untuk membuat
upacara Namat ini lebih mewah dan meriah dari biasanya. Akan tetapi, jika
melihat fenomena ini tentunya menjadi sesuatu yang perlu dikaji dan sangat
menarik untuk diteliti. Masyarakat Desa Tanjung Raya pada dasarnya merupakan
masyarakat yang agamis dengan menjadikan Islam sebagai agama dan keyakinannya.
Hal ini tercermin dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat agamis seperti
sholawat, yasinan, TPA, TPQ dan kegiatan lainnya. Di lain sisi masyarakat di
Desa Tanjung Raya juga masih kental dengan nuansa adat istiadat yang berlaku.
Mereka sangat memegang erat tradisi yang sudah ada sejak dahulu dan menjalankan
adat atau tradisi sebagai keharusan bagi masayarakat untuk melaksanakannya
layaknya sebuah hukum. Karena bila suatu tradisi tersebut tidak dilaksanakan
oleh mereka, maka mereka merasa tidak memiliki kredibilitas dalam komunitas
mereka. Hanya saja beberapa tradisi yang berkembang banyak yang bertentangan
dengan islam padahal islam mengajarkan norma-normanya selalu membawa
kemaslahatan bagi masyarakatnya. Karena itu prinsip perkawinan Islam ialah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.1 Perkawinan merupakan dambaan setiap manusia, sebagai
umat Islam kita telah dianugrahi oleh Allah SWT pasangan dalam mengarungi
kehidupan di muka bumi ini. Jika kita telah mampu maka hendaklah kita cepat
menikah sesuai dengan 5 anjuran Rasullah dan melangsungkan proses ikatan formal
antara calon suami istri. Karena dengan pernikahan yang baru saja dilakukan
oleh kedua pasangan ini bahtera rumah tangga dapat terwujud. Selain itu,
perkawinan adalah Sunatullah. Hukum alam di dunia perkawinan dilakukan oleh
manusia, hewan bahkan tumbuh-tumbuhan. Allah SWT berfirman : Artinya: “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya,
baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa
yang tidak mereka ketahui.” Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting
dalam kehidupan manusia, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan
pria bakal mempelai saja, tetapi kedua belah pihak dan kedua mempelai juga
saudarasaudara bahkan keluarga mereka masing-masing. Mereka akan menyatukan dua
keluarga yang pada dasarnya memiliki latar belakang yang berbeda. Perkawinan
bagi masyarakat bukan hanya sekedar persetubuhan antara jenis kelamin yang
berbeda sebagaimana mahluk hidup lainnya, tetapi membentuk keluarga yang bahagia
dan sejahtera. Kesakralan perkawinan ini bermula pada pengaturannya yang varian
tidak hanya agama yang ikut andil di dalamnya, tetapi 6 tradisi juga berperan
aktif dalam memberikan aturan-aturan yang disebut dengan adat istiadat dalam
perkawinan. Begitu juga halnya dengan tradisi upacara Namat merupakan suatu
tradisi sebagai bagian dari kebudayan yang memiliki potensi untuk berubah dan
bertahan. Sehingga sangat memberikan pengaruh yang signnifikan dalam tatanan
kehidupan masyarakat Desa Tanjung Raya.
B. Rumusan Masalah Dalam skripsi ini
akan dibahas permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana
pandangan masyarakat Desa Tanjung Raya tentang tradisi Namat? 2. Apa dampak
sosiologis dari tradisi Namat bagi masyarakat Desa Tanjung Raya? 3. Bagaimana
tinjauan hukum Islam terehadap tradisi Namat Desa Tanjung Raya?
C. Tujuan
Penelitian Tujuan Penelitian yaitu : 1. Untuk mengetahui bagaimana pandangan
tokoh masyarakat tentang tradisi Namat. 2. Untuk mengetahui dampak sosiologis
dari tradisi Namat bagi masyarakat. 3. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap tradisi Namat.
D. Kegunaan Penelitian 1. Kegunaan Teoritis Untuk
menambah wawasan dan memperluas cakrawala ilmu pengetahuan tentang berbagai
permasalahan yang timbul dalam adat istiadat atau tradisi-tradisi di bidang
hukum khususnya dalam bidang perkawinan. 2. Kegunaan Praktis Untuk memberikan
sumbangan bagi pemecahan permasalahan tentang pelaksanaan perkawinan yakni
tradisi upacara Namat Desa Tanjung Raya ditinjau dari hukum Islam serta untuk
dijadikan sebagai rujukan bagi para peneliti, akademisi serta masyarakat Desa
Tanjung Raya pada khususnya.
E. Sistematika Pembahasan Untuk mempermudah
pembaca memahami isi penulisan dari skripsi ini maka penulis menyusun
sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan, dalam bab ini dimuat latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, serta
sistematika pembahasan. BAB II : Tinjauan Pustaka, dalam bab ini dimuat tentang
penelitian terdahulu, tradisi (pengertian tradisi, pernikahan adat, upacara
perkawinan adat, makna tradisi bagi masyarakat), perkawinan menurut Agama Islam
(pengertian perkawinan, rukun dan syarat pernikahan, perkawinan yang dilarang
menurut hokum Islam). 8 BAB III : Metode Penelitian, dalam bab ini dimuat tentang
jenis penelitian, paradigm dan pendekatan penelitian, lokasi penelitian, sumber
data, metode pengumpulan data, metode pengolahan data. BAB IV : Hasil
Penelitian dan Analisa Data. Dalam bab ini akan dibahas mengenai gambaran
kondisi objek penelitian, sejarah Namat di Desa Tanjung Raya, pandangan
masyarakat Desa Tanjung Raya tentang tradisi Namat, dampak sosiologis
masyarakat terhadap tradisi Namat, tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Namat
di Desa Tanjung Raya, analisis data. BAB V : Penutup, dalam bab ini dimuat
kesimpulan dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya, serta saran-saran penulis
yang mungkin berguna dan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan juga instansi
yang terkait.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : STradisi namat pada acara pernikahan ditinjau dari hukum Islam: Studi di Desa Tanjung Raya Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment