Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, June 7, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :Hibah dan wasiat dalam analisis perbandingan antara kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Abstract

INDONESIA:
Hibah merupakan akad yang masih sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia.Hal ini mungkin disebabkan hibah termasuk perbuatan yang dianjurkan atau di syari'atkan oleh agama. Di Indonesia, aturan atau Undang-undang yang mengatur persoalan hibah di antaranya terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Maksud dan tujuan hibah itu sendiri adalah agar antara penghibah dan penerima hibah itu timbul rasa saling mencintai dan menyayangi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, a) persamaan dan perbedaan hibah dan wasiat antara KUH Perdata dan KHI. b) akibat hukum hibah dan wasiat menurut KUH Perdata dan KHI. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan penelitian kepustakaan yaitu suatu penelitian yang berusaha mencari teori-teori yang telah berkembang yang diperoleh dari buku-buku atau bahan pustaka yang ada hubungannya dengan permasalahan. Adapun data penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen. Sedangkan analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif.

Hasil dari penelitian ini ialah KUH Perdata dan KHI mempunyai persamaan dan perbedaan yang mengatur tentang hibah dan wasiat. KUH Perdata dan KHI dalam hal ini lebih rinci dalam mengatur masalah hibah dan wasiat. Adapun persamaan hibah dan wasiat menurut KUH Perdata dan KHI yaitu: (1) Dalam melaksanakan hibah baik menurut KUH Perdata maupun KHI tersebut harus ada bukti autentik. (2). Dalam melaksanakan hibah harus dilakukan sebelum si penghibah meninggal dunia. Sedangkan perbedaan hibah menurut KUH Perdata dan KHI yaitu: (1). Pasal 1666-1693, Pasal 210-214 KHI (2). Dalam melaksanakan hibah orang tersebut bukan orang muslim saja, akan tetapi orang non muslim bisa melaksanakan hibah. (3). Dalam melaksanakan hibah bukan harta pusaka saja, tetapi bisa harta yang lainnya. (4). Di dalam KUH Perdata tidak di jelaskan tentang bentuk hibah. Perbedaan wasiat menurut KUH Perdata dan KHI yaitu: (1). Pasal 874-912 dan 930-932, Pasal 194-209 KHI. (2). Orang yang hendak melaksanakan wasiat bukan orang muslim saja, tetapi bisa orang non muslim, orang yang akan melaksanakan wasiat hanya orang muslim saja (KHI). (3). Barang yang di wasiatkan maksimal 1/3 dari harta tersebut. (4). Lisan, tertulis.










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Allah SWT telah menjadikan manusia saling berinteraksi antara satu dengan yang lain. Mereka saling tolong-menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan hidup. Ada beberapa bentuk tolong-menolong untuk menjalin tali silaturrahmi, di antaranya adalah memberikan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, yang dikenal dengan nama hibah. Hibah merupakan akad yang masih sering di lakukan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini mungkin disebabkan hibah termasuk perbuatan yang dianjurkan atau di syari'atkan oleh agama. Akan tetapi oleh kebanyakan orang, hibah hanya dipahami sebagai bentuk pemberian saja, tanpa menyadari apa yang dimaksud dengan hibah itu sendiri. Oleh karena itu, harus ada Undang-Undang yang mengatur 1 2 tentang hibah di Indonesia. Dengan demikian, maka di harapkan masyarakat dapat mengerti apa yang dimaksud dengan hibah, tujuan hibah, cara melaksanakan hibah, menghindari larangan-larangan di dalamnya, menghindari hal-hal yang merusak akad hibah, menghindari persengketaan, dan sebagainya.
Wasiat apabila dikaitkan dengan suatu perbuatan hukum, maka wasiat tersebut pada dasarnya juga bermakna transaksi pemberian sesuatu kepada pihak lain. Pemberian itu bisa berbentuk penghibahan harta atau pembebanan/pengurangan utang ataupun pemberian manfaat dari milik pemberi wasiat kepada pihak yang menerima wasiat. Oleh karena itu, harus ada Undang-Undang yang mengatur tentang wasiat di Indonesia. Di Indonesia, aturan atau Undang-Undang yang mengatur persoalan hibah di antaranya terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hibah juga merupakan suatu pemberian yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan keagamaan. Tetapi yang menjadi pokok pengertian dari hibah ini selain unsur keikhlasan dan kesukarelaan seseorang dalam memberikan sesuatu kepada orang lain adalah pemindahan hak dan hak miliknya. Di dalam Hukum Islam yang dimaksud dengan hibah adalah pemindahan hak dan hak milik dari sejumlah kekayaan.1 Perkataan hibah atau memberikan sesuatu kepada orang lain sebagai perbuatan hukum itu dikenal, baik di dalam Kompilasi Hukum Islam maupun Burgerlijk Wetboek (BW). Pada dasarnya peraturan tentang hibah dalam KUH Perdata secara
umum bersumber dari gabungan hukum kebiasaan/hukum kuno Belanda dan code civil Prancis. Berdasarkan atas gabungan berbagai ketentuan tersebut, maka pada tahun 1838, kodifikasi hukum perdata barat Belanda ditetapkan dengan Stb. 1838. sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1848, kodifikasi hukum perdata barat Belanda diberlakukan di Indonesia dengan Stb. 1848.2 Jadi, KUH Perdata yang berlaku di Indonesia adalah kutipan dari KUH Perdata yang berlaku di Belanda yang setelah disesuaikan dengan keadaan masyarakat di Indonesia yang menggunakan asas konkordansi. Hibah itu sendiri harus ada suatu persetujuan. Dilakukan sewaktu pemberi hibah masih hidup, dan harus diberikan secara cuma-cuma. Hal ini sudah dirumuskan dalam Pasal 1666 KUH Perdata (BW)
Biasanya pemberian-pemberian tersebut tidak akan pernah dicela oleh sanak keluarga yang tidak menerima pemberian itu, oleh karena pada dasarnya seorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa untuk memberikan harta bendanya kepada siapapun. Hibah ini termasuk materi hukum perikatan yang diatur di dalam Buku Ketiga Bab kesepuluh Burgerlijk Wetboek (BW). Berbeda dengan hukum waris salah satu syarat dalam hukum waris untuk adanya proses pewarisan adalah adanya orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta kekayaan. Sedangkan dalam hibah, seorang pemberi hibah itu masih hidup pada waktu pelaksaan pemberian. Berkaitan dengan hibah ini, dalam KUH Perdata terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
 Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah ketika hidupnya untuk memberikan sesuatu barang dengan cuma-cuma kepada penerima hibah. 2. Hibah harus dilakukan dengan akta notaris, apabila tidak dengan akta notaris, maka hibah batal. 3. Hibah antara suami-isteri selama dalam perkawinan dilarang, kecuali jika yang dihibahkan itu benda-benda bergerak yang harganya tidak terlampau mahal.5 Hibah baru dianggap telah terjadi apabila barang yang dihibahkan itu telah diterima. Hibah yang dilakukan orang tua kepada anaknya kelak dapat diperhitungkan sebagai harta warisan apabila orang tuanya meninggal dunia. Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Hibah yang diberikan pada saat orang yang memberikan hibah dalam keadaan sakit yang membawa kematiannya, maka hibah yang demikian itu haruslah mendapat persetujuan dari ahli warisnya, sebab yang merugikan para ahli waris dapat diajukan pembatalannya ke Pengadilan Agama agar hibah yang diberikan itu supaya dibatalkan.6 Perumusan hukum hibah yang diatur dalam KHI mengalami modifikasi dan ketegasan hukum demi terciptanya persepsi yang sama, baik bagi aparat penegak hukum maupun bagi anggota masyarakat.7 Hibah dalam KHI dapat dilakukan baik secara tertulis maupun secara lisan, bahkan telah ditetapkan dengan tegas bahwa dalam KHI, pemberian berupa harta  tidak bergerak dapat dilakukan dengan lisan tanpa mempergunakan suatu dokumen tertulis.8 Selain hibah dalam masyarakat dan peraturan juga mengenal yang namanya wasiat. Sedangkan wasiat itu sendiri terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Wasiat dalam hukum perdata dikenal dengan nama testamen yang diatur dalam buku kedua bab ketiga belas terdapat pada pasal 875. Pernyataan kehendak yang berupa amanat terakhir orang yang menyatakan wasiat itu dikemukakan secara lisan dihadapan notaris dan dua orang saksi. Wasiat dalam hukum perdata harus dibuat dalam bentuk surat wasiat (testamen) dan pembuatan surat wasiat itu merupakan perbuatan hukum yang sangat pribadi. BW mengenal tiga macam bentuk surat wasiat, yaitu: wasiat olografis, wasiat umum, wasiat rahasia. Surat wasiat model ini harus disegel, kemudian diserahkan kepada notaris dengan dihadiri empat orang saksi, penyegelan dilakukan dihadapan notaris. Sebaiknya pembuat wasiat harus membuat keterangan di hadapan notaris dan saksisaksi bahwa yang termuat dalam segel itu adalah surat wasiatnya yang ia tulis sendiri atau yang ditulis orang lain dan ia menandatanganinya, kemudian notaris membuat keterangan yang isinya membenarkan keterangan tersebut.9 Dalam Kompilasi Hukum Islam sudah disebutkan pada pasal 171 huruf (f). Ketentuan tentang wasiat ini terdapat dalam pasal 194-209 yang mengatur secara keseluruan prosedur tentang wasiat. Orang yang hendak melakukan wasiat harus sudah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau.
Pemilikan terhadap harta benda ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia (pasal 194 KHI). Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda harus diberikan jangka waktu tertentu (pasal 198 KHI). Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan notaris. Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku apabila disetujui oleh semua ahli warisnya (pasal 195 KHI). Dalam wasiat, baik secara lisan maupun tertulis, harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan (pasal 196 KHI). Mengkaji uraian tersebut, maka timbullah pertanyaan tentang masalah yang perlu atau menarik untuk dibahas dan diteliti. Adapun masalah yang muncul adalah tentang persamaan dan perbedaan hibah dan wasiat menurut KUH Perdata dan KHI. Seperti yang kita pahami banyak persamaan dan perbedaan hibah dan wasiat tersebut, masyarakat masih belum mengetahui apa persamaan dan perbedaan hibah dan wasiat tersebut. Selain hal tersebut jika terjadi sengketa bagaimana akibat hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan melihat permasalahan maka peneliti terdorong untuk mengadakan penelitian ilmiah dengan mengkaji dan menyusun skripsi dengan judul: “Hibah dan Wasiat dalam Analisis Perbandingan antara KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA dan KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)”
 B. Rumusan Masalah
 1. Bagaimana persamaan dan perbedaan hibah dan wasiat antara Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam?

 C. Tujuan Penelitian
Hal-hal yang ingin dicapai dari hasil penelitian ini adalah ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam rumusan masalah tersebut yang telah dipaparkan diatas. Dengan demikian, maka tujuan penelitian ini antara lain:
 1. Untuk membandingkan perbedaan antara hibah dan wasiat menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
 D. Kegunaan Penelitian
 Adapun kegunaan penelitian adalah sebagai berikut
1. Aspek Teoritis Untuk memperkaya wacana keislaman dalam bidang hukum yang berkaitan antara hibah dan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam yang dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
 2. Aspek Praktis Sebagai pengetahuan sekaligus pengalaman dan kontribusi bagi penulis dalam penyusunan karya ilmiah yang berhubungan dengan hibah dan wasiat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
 E. Penelitian Terdahulu
 Untuk mengetahui lebih jelas tentang penelitian yang akan diteliti, maka disini penting untuk mengkaji terlebih dahulu hasil penelitian terdahulu yang terkait dengan penelitian ini baik secara teori maupun kontribusi keilmuan. Ada beberapa judul skripsi yang tidak jauh berbeda dengan judul yang peneliti angkat antara lain yaitu:
1. Hibah Sebagai Cara Untuk Menyiasati Pembagian Harta Waris (Studi Hukum Islam Di Desa Randuagung Kec. Singosari Malang). Penelitian dari Moh. Nafik menjelaskan tentang pelaksanaan hibah orang tua pada anak wanita tidak banyak menimbulkan sengketa. Hal yang demikian itu disebabkan karena semua anak menerima apa yang telah menjadi ketentuan orang tua sebagai rasa hormat mereka terhadap orang tua. Kendatipun ada yang menjadi sengketa, namun tidak sampai ke meja hijau dan diselesaikan secara kekeluargaan.10 Penelitian tersebut hampir sama dengan penelitian yang penulis angkat, yang sama-sama membahas tentang hibah dan wasiat. Akan tetapi, penelitian tersebut lebih banyak membahas tentang pelaksanaan hibah orang tuan pada anak wanita.
2. Wasiat Wajibah bagi anak angkat (kajian terhadap pasal 209 KHI). Penelitian dari Sahirul Alim menjelaskan tentang wasiat wajibah bagi anak angkat di KHI dirumuskan dalam asal 209 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 warisan.11 Penelitian tersebut hampir sama dengan penelitian yang penulis angkat, yang sama-sama membahas hibah 10 Nafik, Moh, Hibah Sebagai Cara Untuk Menyiasati Pembagian Harta Waris (Studi Hukum Islam Di Desa Randuagung Kec. Singosari Malang), (Malang: Universitas Islam Negeri, 2003).
Akan tetapi penelitian tersebut lebih banyak membahas tentang wasiat wajibah bagi anak angkat dan tidak membahas secara detail tentang hibah wasiat. 3. Wasiat Wajibah Bagi Non Muslim (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995). Penelitian dari M. Arif Arwani menjelaskan tentang wasiat wajibah dalam putusan Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995 dilandasi oleh pendapat sebagian fuqaha’ yang berpendapat bahwa surat AlBaqarah ayat 180 masih berlaku dan tidak pernah dinasakh oleh ayat-ayat mawaris. Menurut fuqaha’ golongan ini bagi ahli waris yang tidak mendapatkan harta pusaka karena adanya ahli waris yang lebih utama atau karena adanya halangan mewaris diberikan wasiat wajibah dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995, disebutkan bahwa bagi orang non Muslim karena merupakan halangan mewaris masih berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka melalui wasiat wajibah sebesar bagian pokoknya. Wasiat wajibah adalah wasiat yang wajib berlakunya tanpa harus adanya persetujuan dari pewaris maupun dari ahli waris yang lain.
 Penelitian tersebut hampir sama dengan penelitian yang penulis angkat, yang sama-sama membahas hibah dan wasiat. Akan tetapi penelitian tersebut lebih banyak membahas tentang wasiat wajibah bagi non Musli
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Hibah dan wasiat dalam analisis perbandingan antara kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Download



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment