Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pembatalan perkawinan karena senasab dan akibat hukumnya terhadap pengakuan anak

Abstract

INDONESIA:
Menurut sebagian Fuqoha’ perkawinan ialah kebolehan hukum dalam hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang semula dilarang menjadi dibolehkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam agama Islam bahwa perkawinan adalah merupakan sunnah Nabi. Selain mencontoh tindak laku Nabi Muhammad yang baik, perkawinan itu juga merupakan kehendak kemanusiaan dan kebutuhan rohani dan jasmani.
Perkawinan disyari’atkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan di dunia dan akhirat. Dibawah naungan cinta kasih dan ridho Illahi.
Perkawinan dalam Islam merupakan suatu hal yang suci, yang bukan untuk dipermainkan. Untuk itulah dalam perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhi syarat dan rukun perkawinan. Adapun syarat dan rukun perkawinan yang sah menurut Islam yaitu: 1. Calon suami 2. caon Isteri 3. Wali 4. Saksi-saksi 5. Ijab dan qobul.
Dan apabila dalam pernikahan yang tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 13 dan peraturan Menteri Agama RI No. 3 Tahun 1975, maka perkawinan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan dan bisa dianggap batal demi hukum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskan penyelesaian masalah pembatalan perkawinan karena senasab (Perkara No.2092/Pdt.G/2004/PA.BL) dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari adanya pembatalan perkawinan karena senasab tersebut terhadap pengakuan anak
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Metode Analisis Data Kualitatif. Melalui wawancara/interview dan dokumentasi serta sumber dari literatur-literatur yang ada lainnya.
Penelitian ini hanya membahas sebatas Pembatalan Perkawinan Karena Senasab dan Akibat Hukumnya terhadap Pengakuan Anak.

Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan Hakim dalam memutuskan dan menyelesaikan masalah pembatalan perkawinan karena senasab tersebut ialah berdasarkan dalil Qoth’i, sebagaimana tertuang dalam surat An-Nisa’ ayat : 23 dan berdasarkan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undang-undang No. 1 tahun 1974 junto pasal 70 huruf (d) angka (2) kompilasi Hukum Islam (KHI) dan masalah Pengakuan Anak adalah anak tidak berlaku surut artinya anak tetap sah dan dapat mewarisi ayah dan ibunya sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan, yaitu pada Bab IX pasal 42 sampai dengan 47. dan tertuang dalam pasal
76 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Pembatalan perkawinan karena senasab dan akibat hukumnya terhadap pengakuan anakUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment