Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Kedudukan hakam keluarga sebagai saksi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Simalungun

Abstract

INDONESIA:
Hakam adalah juru damai/penengah dalam perselisihan suami isteri untuk mendamaikan keduanya. Hakam menjalankan perannya setelah berbagai upaya untuk mendamaikan perselisihan suami-isteri tak berhasil, yaitu upaya suami menasehati isteri, memisahkan diri dari isteri di tempat tidurnya, dan memukul isteri (dengan pukulan ringan yang tak menimbulkan bekas di badan). Saksi merupakan orang terdekat yang melihat atau mengetahui kejadian. Yang dimaksud adalah seseorang yang diminta hadir sebagai saksi oleh orang yang berperkara atau oleh hakim untuk menjelaskan apa yang telah dilihatnya atau didengarnya tentang persoalan yang dihadapi orang yang berperkara tersebut. Syarat sahnya keterangan saksi adalah sebagai alat bukti, agar supaya keterangan yang diberikan seorang saksi dapat bernilai serta memiliki kekuatan pembuktian. Keterangan saksi yang dikemukakan kepada majelis hakim dalam sidang Pengadilan Agama hendaknya apa yang disaksikan dan dialaminya sendiri.
Dalam penelitian ini termasuk penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan yang dilakukan yaitu yuridis normatif yang meliputi pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan melalui penelitian lapangan. Teknik analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, dan hasilnya dituangkan dalam bentuk naratif deskriptif.
Berdasarkan hasil analisis yang peneliti lakukan dalam rangka menjawab permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan: Pertama, bahwa fungsi dan wewenang hakam adalah untuk mencari upaya perdamaian antara suami isteri serta mencari penyelesaian pertengkaran dan perselisihan tanpa memiliki wewenang untuk memutus perkara. Dan proses pengangkatan hakam dalam hal ini melalui Putusan Sela, yang merupakan tindakan insidentil dari Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir. Kedua, bahwa saksi yang bukan dari pihak keluarganya atas dasar bukan dengan cara melihat, mendengar dan mengalami sendiri akan peristiwanya. Maka keterangan mengenai kesaksiannya dianggap ditolak.
ENGLISH:
Hakam is a mediator in a dispute among spouses who aims to reconcile them. Hakam will play the role if every effort has been carried out unsuccessfully. All the efforts done by the husband include giving advice the wife, set himself apart from the wife in the bedtime, and lightly hit the wife so that it will not leave a scar or wound. A witness is the closest person who sees or awares of the incident. He/she is someone who is asked by the litigant or the judge to attend the trial as a witness. The witness will explain what he/she has seen or heard about the the case regarding the litigant. The legal term of the information given by the witness is an instrument of evidence in order for the information to be valid and verifiable. The witness’ information given to the judges in the trial carried out in the Religious Court should be something that he/she has seen and experienced himself/herself.
This research is considered as an anaytical-desciptive research. It employs a juridical-normative approach concerning history of law approach and comparative law. The data collection techniques used are library study and field research. The data analysis technique is carried out using a juridical qualitative analysis and the result is elaborated in a narative-descriptive way.
Based on the result of analysis conducted in order to answer all the research problems, the conclusion the conclusions that can be taken are; First, the function and authorithy of hakam are figuring out the efforts needed to reconcile the spouses and finding the problems solving of the disputes without having the authority to decide the matter. The process of appointing the hakam is done through the Interim Meascure, an incidental act by the judges before giving the final vedict. Second, both of the witnesses are not the spouses’ relatives and are not choosen not because they see, hear, and experience the incident themselves. If so, the information will be rejected or considered not valid.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Kedudukan hakam keluarga sebagai saksi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Simalungun." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment