Abstract
INDONESIA:
Pada penelitian ini, penulis mengambil judul “Perkawinan Beda Organisasi Keagamaan dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga(Studi di Masyarakat Sidomukti Brondong Lamogan)”. Perkawinan Beda Organisasi Keagamaan adalah Perkawinan yang dilakukan antara Orang Muhammadiyah dengan Orang Nahdlotul Ulama’.
Dalam penelitian ini, penulis ingin menjawab rumusan masalah, yaitu Bagaimana kehidupan rumah tangga pasangan beda organisasi keagamaan dan bagaimana upaya dalam membina keharmonisan rumah tangga, serta Implikasi yang ditimbulkannya. Sedangkan obyek penelitiannya adalah pasangan yang melakukan perkawinan beda organisasi keagamaan.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), adapun sifatnya deskriptif. Sedangkan dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan mengolah data-data dari hasil penelitian yang dilakukan penulis.
Berdasarkan data yang diperoleh dari para pasangan suami istri yang penulis wawancarai, mereka merasakan ketidaknyamanan dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Untuk mempertahankan dan menyelamatkan rumah tangganya mereka berusaha saling mengerti, memupuk rasa cinta, berusaha menyatukan pendapat, sikap, cara pandang maupun pola pikir, meskipun hal yang demikian sangat sulit untuk dilakukan namun mereka berusaha untuk menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hidup dengan keragaman kepribadian anggota keluarga, perbedaan pendapat, dan kepentingan, mudah untuk menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, namun perceraian bukan solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan, bahwa realitas tersebut dapat menimbulkan takut dengan gunjingan masyarakat, karena dengan apa yang dilakukan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan masyarakat sekitar. Merasa cemas dengan kehidupan yang dijalaninya, menjalani kehidupan dengan paksaan dan ketegangan dapat menimbulkan kecemasan dalam diri mereka. jauh dari keluarga, dan mencampur adukkan faham, ketika keimanan dalam hati dapat digoyahkan akibat rasa cinta, maka hal yang dapat merusak sesuatu yang mereka yaqini selama ini dapat terjadi.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Masyarakat Sidomukti - Brondong -
Lamongan adalah Masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai kehidupan
bermasyarakat tradisonal dan adanya kelompok masyarakat modern akibat pengaruh
kehidupan kota dan masyarakat pendatang. Muhammadiyah dan NU dijadikan sebagai
organisasi yang menjadi panutan untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Kedua
organisasi tersebut sudah mempengaruhi pemikiran masyarakat Sidomukti -Brondong
- Lamongan sehingga menimbulkan pertikaian sehingga saudara dianggap musuh jika
berlainan faham. Perdebatan yang tidak sehat sering terjadi, persaingan semakin
meningkat, saling menyalahkan, bahkan merasa yang paling kuat dan benar, tidak
pernah musyawarah mufakat, baik kepentingan sosial maupun kepentingan pribadi,
sehingga saling menjatuhkan menjadi kebiasaan mereka. Tapi takdir telah berkata
lain, cinta telah menyatukan salah satu dari mereka hingga menuju perkawinan
yang berakibat buruk terhadap dua pasangan atau keluarga tersebut, misalanya
kehidupan yang dialami oleh pasangan Rahmatin, Ruwiyati, Siti maria ulfah,
Sulasih, Nur aini, keduanya mempuyai komitmen yang berbeda dan tidak bisa
dipersatukan hal ini nampak ketika mereka melakukan aktifits sehari-hari.
Merasa tidak nyaman dengan kehidupan yang mereka alami, dibuat ajang
pembicaraan oleh masyarakat sekitar, dengan kondisi yang demikain membuat hati
mereka menjadi gelisah. Padahal jika kita pahami bersama bahwa Tujuan perkawinan
dalam Islam adalah untuk membangun rumah tangga yang tenang, tentram, bahagia
sejahtera dan diliputi oleh cinta dan kasih sayang sebagimana tersebut dalam
surat ar-Rum ayat 21, dengan kata lain, perkawinan dalam Islam adalah untuk
menuju keluarga sakinah, karena keluarga merupakan basis sosial pertama setiap
orang. Tujuan ini dapat dicapai, apabila suami istri, anak, dan seluruh anggota
keluarga dapat memahami, menghayati, dan menunaikan hak dan kewajibanya
masing-masing. 1 Keluarga sakinah bermakna bahwa dalam merangkai bahtera
kehidupan berumah tangga, baik dalam suka maupun duka senantiasa pada kenyataan
(riil) ketenangan hati, ketentraman jiwa, dan kejernihan nalar, ketika dalam
suka, tidak berlebih-lebihan, dan ketika dalam duka, tidak duka yang berlebihan
pula. Semua kehidupan dihadapi dan dijalani dengan ayat Tuhan. 2 1 Ibid, 38. 2
Ibid, V-Vi Rumah tangga adalah tempat keluarga mencurahkan cinta kasih, baik
antara suami dan istri maupun anak dan orang tua, dalam keluarga mereka belajar
hidup dan kehidupan, belajar mengenal yang benar dan salah, belajar menghormati
yang tua dan sanak famili, belajar berakhlak atau budi pekerti. Keluarga
sakinah akan melahirkan masyarakat yang tenang dan damai, karena kebahagiaan,
kesengsaraan, dan penderitaan hari depan anak-anak tergantung pada keadaan dan
suasana keluarga.
Keluarga yang harmonis, merupakan keluarga yang menganut
asas-asas Islami, dalam rumah tangga inilah tercurah karunia Ilahi dalam rumah
mereka, yang merupakan pusat pertumbuhan dan perkembangan nilai-nilai
kemanusiaan. Suami istri menjadikan rumah tangganya sebagai sarana meraih
kesempurnaan, dengan ketentraman dan yang ada dalam rumah tangganya. Mereka
berusaha mendekatkan diri kepada Allah, jalan yang mereka tempuh adalah jalan
Allah dan hasil jerih payah mereka adalah kebahagiaan. 4 Hubungan yang harmonis
adalah hubungan yang dilaksanakan dengan selaras, serasi, dan seimbang, yaitu
hubungan yang diwujudkan melalui jalinan pola sikap dan perilaku antara
suami-istri yang saling peduli, saling menghormati, saling menghargai, saling
membantu, dan saling mengisi, disamping saling mencintai dan menyayangi.
Hubungan antara suami-istri mereka semakin dapat bekerja sama sebagai mitra
sejajar. 5 3 Ibid, 16. 4Ali Qoimi, Mengapai Langit Masa Depan Anak, ( Bogor:
Cahaya, 2002), 15. 5 Zaitunah Subhan, Op Cit, 40. Agar dapat membentuk keluarga
sakinah, suami-istri perlu memahami kemitra sejajaran antara keduanya
(suami-istri). Kemitra sejajaran adalah pondosi harmonis laki-laki dan
perempuan, khususnya suami-istri.6 Setiap pasangan suami istri pasti sangat
mendambakan memiliki keluarga yang harmonis. Keluarga yang mampu membuat rasa
letih berkurang bahkan hilang saat berkumpul dengan mereka, keluarga yang
menyegarkan kejenuhan, keluarga yang menjadi kebahagiaan, yang menjadi semangat
inspirasi, menjadikan keindahan yang paling indah dalam hidup. Mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang harmonis bukanlah melalui proses kebetulan,
melainkan sesuatu yang direncanakan, diprogram dan diantisipasi. Terciptanya sebuah
keluarga yang harmonis diantaranya adalah adanya saling mencintai, saling
pengertian, komunikasi yang lancar, adanya visi yang jelas terhadap masa depan
anak. 7 Rumah tangga yang harmonis merupakan harapan, dambaan dan idaman setiap
insan. Untuk mencapai keluarga yang harmonis tidak semudah membalik telapak
tangan, karena banyak faktor seperti hukum, kesadaran, pengertian yang harus
diterapkan oleh pasangan suami istri. 8 Tujuan dari Rumah tangga, merupakan
tujuan perkawinan dari segi aspek sosial, yakni mendatangkan Ketentraman batin
bagi suami, menimbulkan mawaddah dan mahabbah (cinta kasih) serta rohmah (Kasih
sayang) antara 6 Ibid, 39. 7Rusli Amin, Kunci Sukses Membangun Keluarga Idaman,
(Jakarta : Al-mawardi Prima, 2003), i. 8Umay M. Djafar Shodiq, Indahnya
Keluarga Sakinah, ( kajarta: Zakia press, 2004), iii. suami istri, anak dan
seluruh anggota keluarga9 . Sebagaimana telah termaktub dalam Al-qur’an yang
berbunyi: Νà6uΖ÷t/ Ÿ≅yèy_uρ
$yγøŠs9Î) (#þθãΖä3ó¡tFÏj9 %[ `≡uρø—r öΝä3Å¡à Ρr ôÏiΒ /ä3s9 t,n=y{ ÷βr
ÿϵÏG≈tƒ#u ôÏΒuρ tβρã ©
3x tGtƒ 5 Θöθs)Ïj9 ; M≈tƒUψ y7Ï9≡sŒ ’Îû ¨ βÎ) 4 ºπyϑômu‘uρ Z ο ¨ Šuθ ¨Β ١٠ ∩⊄⊇∪
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfiki.
11 Berdasarkan ayat di atas, menjelaskan tujuan berumah tangga adalah untuk
menciptakan keluarga yang tentram, penuh kebahagiaan, yang dihiasi sikap saling
mencintai, menyayangi, dan mengasihi, antara dua belah pihak, sehingga
terciptalah suatu keharmonisan yang diinginkan. Untuk mencapai tujuan berumah
tangga, perlu ikhtiyar yang sungguh-sungguh dari pihak suami-istri dengan
tingkah laku, karena perkawinan tidak selalu berjalan lurus, dalam sebuah rumah
tangga pasti terdapat rintangan-rintangan yang dapat menghambat keharmonisan
rumah tangga. Tetapi pasangan suami-istri harus mempunyai keyakinan untuk dapat
mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Rumah tangga yang
harmonis adalah ibarat bangunan yang tidak lepas dari terpaan badai, guncangan
gempa, kilatan petir, dan rongrongan rayap, itu diperlukan pondasi yang
kuat, kedua pasangan harus saling bahu membahu membangun pondasi yang kuat dan
ada kemauan mewujudkan pokok-pokok sebagai berikut: pertama komitmen, kedua
agama dan norma sosial, ketiga kedewasaan, keempat kearifan kebijakan, kelima
keterpaduan dan kemitraan, keenam romantisme dan keindahan. 13 Dalam
menciptakan keharmonisan rumah tangga diperlukan komunikasi dan komitmen yang
baik. Allah S.W.T berfirman: Artinya “ Hai orang-orang yang beriman, tidak
halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang
nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Berdasarkan ayat
tersebut, dengan adanya komunikasi dan komitmen yang baik dalam keluarga, maka
keharmonisan akan terbentuk sehingga disarankan untuk berlaku baik antara suami
istri dan harus saling pengertian. Perkawinan perlu adanya perjanjian untuk
penyatuan komitmen dalam menciptakan 13Saifudin Aman, Nilmatnya Berumah Tangga,
(Jakarta: Al-mawardi prima, 2006), 74. 14 Qs, an-Nisa, (4): 19. 15 Qs,
an-Nisa’, (4): 19, Terjemahan (Jakarta: Departemen Agama RI 2000) keluarga yang
sakinah (ketentraman hidup), mawaddah (rasa cinta), warahmah (kasih sayang),
yang mana didalamnya terdapat unsur keharmonisan, dengan adanya pondasi
komitmen dan komunikasi yang baik. dari penjelasan diatas konsep dari
keharmonisan adalah adanya komitmen, komunikasi yang baik.
Jika kita melihat
permasalahan yang ada keduanya banyak sekali perbedaan mulai dari segi ibadah,
maupun adat yang berbeda dari kedua organisasi tersebut. Melihat kondisi yang seperti
ini mampukah mereka mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangganya? Menurut
Bpk Sa’dullah, selaku tokoh masyarakat Nahdlotul Ulama’ beliau berpendapat
bahwa “ Perkawinan adalah suatu hal yang dapat merubah kehidupan kita menjadi
lebih baik, jadi perbedaan pendapat bukanlah hal yang menjadi penghalang untuk
menuju perkawinan, namun alangkah baiknya jika keduanya mempunyai keyakinan dan
prinsip yang sama. Perkawinan yang dilakukan oleh dua pasangan beda organisasi
keagamaannya tidak dapat membentuk keluarga harmonis, karena keluarga yang
harmonis adalah keluarga yang rukun hidup tentram tanpa ada perbedaan dan
percekcokan. Seperti yang terjadi di masyarakat Sidomukti mereka saling
individual, tidak mau bersatu mereka berjalan sesuai dengan keyaqinannya
masing-masing.” Akan tetapi beda lagi dengan Bapak Darwi selaku tokoh
Muhammadiyah beliau berpendapat bahwa “perbedaan pendapat, maupun dalam pola
pikir tidak menjadi penghalang untuk menuju ke jenjang perkawinnan, karena
dalam menciptakan rumah tangga yang harmonis perbedaan tersebut tidak
16Sa’dullah, wawancara , (Sdomukti, 12 Mei 2008) dapat mempengaruhi kehidupan
berumah tangga. Seperti yang dilakukan masyarakat Sidomukti, mereka masih dapat
mempertahankan rumah tangganya meskipun beda organisasi keagamaan, dan mereka
dapat membentuk keluarga yang harmonis”.
Dengan melihat perbedaan pendapat
tersebut peneliti semakin tertarik untuk mengungkap kebenaran yang
sesungguhnya. Jika melihat fenomena yang ada, baik di kalangan artis maupun di
kalangan masyarakat biasa, yang semakin meningkatnya jumlah perceraian
disebabkan karena perbedaan prinsip, dengan fenomena seperti ini ada sebagian
masyarakat Sidomukti yang melakukan perkawinan antar golongan “Muhammadiyah”
dengan “Nahdlatul ulama’ atau biasa disebut dengan NU”, dengan perbedaan ini
apakah mereka dapat menjalin hubungan yang sesuai dengan tujuan mereka? Padahal
dalam membina keluarga yang harmonis harus memiliki kesamaan baik dalam hal
beribadah, prinsip, maupun dalam pola pikir. Dari latar belakang inilah
peneliti merasa tertarik untuk meneliti dan mengkaji dengan judul sebagai yang
sudah tertera di atas.
B) Rumusan Masalah
1. Bagaimana kehidupan rumah tangga
pasangan beda organisasi keagamaan di Sidomukti?
2. Bagaimana upaya membina
keharmonisan rumah tangga bagi pasangan beda organisasi keagamaan di Sidomukti?
3. Apa Implikasi yang ditimbulkan
perkawinan beda oaganisasi keagamaan terhadap keharmonisan rumah tangga?
C)
Tujuan Penelitian
Berkaitan dengan permasalahan di atas, maka di sini terdapat
beberapa tujuan yang ingin dicapai atau ingin diketahui oleh peneliti di
antaranya adalah untuk mengetahui bagaimana Kehidupan rumah tangga pasangan
tersebut, ditinjau dari segi cara melakukan ibadah dalam kehidupan sehari-hari,
ataupun yang lainnya. Peneliti juga ingin mengetahui upaya pasangan suami istri
dalam membina rumah tangga yang harmonis. Juga ingin mengetahui dampak yang
ditimbulkan perkawinan beda organisasi keagamaan tersebut.
D) Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat dari pada penelitian ini adalah:
1) Teoritis Secara
teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
rangka mengembangkan wacana keilmuan, khususnya yang berkaitan dengan
perkawinan antar organisasi keagamaan.
2 ) praktis a) Sebagai referensi atau
acuhan penelitian selanjutnya dan bahan pertimbangan sekaligus tambahan bagi
siapa saja yang membutuhkan terutama tentang perkawinan antar golongan
muhammadiyah dan NU. b) Dapat dijadikan pertimbangan atau masukan bagi orang yang
akan melakukan perkawinan antar golongan keagamaan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Perkawinan beda organisasi keagamaan dan implikasinya terhadap keharmonisan rumah tangga: Studi di masyarakat Sidomukti Brondong Lamongan" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment