Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Perkawinan beda organisasi keagamaan dan implikasinya terhadap keharmonisan rumah tangga: Studi di masyarakat Sidomukti Brondong Lamongan

Abstract

INDONESIA:
Pada penelitian ini, penulis mengambil judul “Perkawinan Beda Organisasi Keagamaan dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga(Studi di Masyarakat Sidomukti Brondong Lamogan)”. Perkawinan Beda Organisasi Keagamaan adalah Perkawinan yang dilakukan antara Orang Muhammadiyah dengan Orang Nahdlotul Ulama’.
Dalam penelitian ini, penulis ingin menjawab rumusan masalah, yaitu Bagaimana kehidupan rumah tangga pasangan beda organisasi keagamaan dan bagaimana upaya dalam membina keharmonisan rumah tangga, serta Implikasi yang ditimbulkannya. Sedangkan obyek penelitiannya adalah pasangan yang melakukan perkawinan beda organisasi keagamaan.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), adapun sifatnya deskriptif. Sedangkan dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan mengolah data-data dari hasil penelitian yang dilakukan penulis.
Berdasarkan data yang diperoleh dari para pasangan suami istri yang penulis wawancarai, mereka merasakan ketidaknyamanan dalam menjalani kehidupan rumah tangganya. Untuk mempertahankan dan menyelamatkan rumah tangganya mereka berusaha saling mengerti, memupuk rasa cinta, berusaha menyatukan pendapat, sikap, cara pandang maupun pola pikir, meskipun hal yang demikian sangat sulit untuk dilakukan namun mereka berusaha untuk menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hidup dengan keragaman kepribadian anggota keluarga, perbedaan pendapat, dan kepentingan, mudah untuk menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, namun perceraian bukan solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan, bahwa realitas tersebut dapat menimbulkan takut dengan gunjingan masyarakat, karena dengan apa yang dilakukan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan masyarakat sekitar. Merasa cemas dengan kehidupan yang dijalaninya, menjalani kehidupan dengan paksaan dan ketegangan dapat menimbulkan kecemasan dalam diri mereka. jauh dari keluarga, dan mencampur adukkan faham, ketika keimanan dalam hati dapat digoyahkan akibat rasa cinta, maka hal yang dapat merusak sesuatu yang mereka yaqini selama ini dapat terjadi.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Masalah Masyarakat Sidomukti - Brondong - Lamongan adalah Masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai kehidupan bermasyarakat tradisonal dan adanya kelompok masyarakat modern akibat pengaruh kehidupan kota dan masyarakat pendatang. Muhammadiyah dan NU dijadikan sebagai organisasi yang menjadi panutan untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Kedua organisasi tersebut sudah mempengaruhi pemikiran masyarakat Sidomukti -Brondong - Lamongan sehingga menimbulkan pertikaian sehingga saudara dianggap musuh jika berlainan faham. Perdebatan yang tidak sehat sering terjadi, persaingan semakin meningkat, saling menyalahkan, bahkan merasa yang paling kuat dan benar, tidak pernah musyawarah mufakat, baik kepentingan sosial maupun kepentingan pribadi, sehingga saling menjatuhkan menjadi kebiasaan mereka. Tapi takdir telah berkata lain, cinta telah menyatukan salah satu dari mereka hingga menuju perkawinan yang berakibat buruk terhadap dua pasangan atau keluarga tersebut, misalanya kehidupan yang dialami oleh pasangan Rahmatin, Ruwiyati, Siti maria ulfah, Sulasih, Nur aini, keduanya mempuyai komitmen yang berbeda dan tidak bisa dipersatukan hal ini nampak ketika mereka melakukan aktifits sehari-hari. Merasa tidak nyaman dengan kehidupan yang mereka alami, dibuat ajang pembicaraan oleh masyarakat sekitar, dengan kondisi yang demikain membuat hati mereka menjadi gelisah. Padahal jika kita pahami bersama bahwa Tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk membangun rumah tangga yang tenang, tentram, bahagia sejahtera dan diliputi oleh cinta dan kasih sayang sebagimana tersebut dalam surat ar-Rum ayat 21, dengan kata lain, perkawinan dalam Islam adalah untuk menuju keluarga sakinah, karena keluarga merupakan basis sosial pertama setiap orang. Tujuan ini dapat dicapai, apabila suami istri, anak, dan seluruh anggota keluarga dapat memahami, menghayati, dan menunaikan hak dan kewajibanya masing-masing. 1 Keluarga sakinah bermakna bahwa dalam merangkai bahtera kehidupan berumah tangga, baik dalam suka maupun duka senantiasa pada kenyataan (riil) ketenangan hati, ketentraman jiwa, dan kejernihan nalar, ketika dalam suka, tidak berlebih-lebihan, dan ketika dalam duka, tidak duka yang berlebihan pula. Semua kehidupan dihadapi dan dijalani dengan ayat Tuhan. 2 1 Ibid, 38. 2 Ibid, V-Vi Rumah tangga adalah tempat keluarga mencurahkan cinta kasih, baik antara suami dan istri maupun anak dan orang tua, dalam keluarga mereka belajar hidup dan kehidupan, belajar mengenal yang benar dan salah, belajar menghormati yang tua dan sanak famili, belajar berakhlak atau budi pekerti. Keluarga sakinah akan melahirkan masyarakat yang tenang dan damai, karena kebahagiaan, kesengsaraan, dan penderitaan hari depan anak-anak tergantung pada keadaan dan suasana keluarga.
 Keluarga yang harmonis, merupakan keluarga yang menganut asas-asas Islami, dalam rumah tangga inilah tercurah karunia Ilahi dalam rumah mereka, yang merupakan pusat pertumbuhan dan perkembangan nilai-nilai kemanusiaan. Suami istri menjadikan rumah tangganya sebagai sarana meraih kesempurnaan, dengan ketentraman dan yang ada dalam rumah tangganya. Mereka berusaha mendekatkan diri kepada Allah, jalan yang mereka tempuh adalah jalan Allah dan hasil jerih payah mereka adalah kebahagiaan. 4 Hubungan yang harmonis adalah hubungan yang dilaksanakan dengan selaras, serasi, dan seimbang, yaitu hubungan yang diwujudkan melalui jalinan pola sikap dan perilaku antara suami-istri yang saling peduli, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu, dan saling mengisi, disamping saling mencintai dan menyayangi. Hubungan antara suami-istri mereka semakin dapat bekerja sama sebagai mitra sejajar. 5 3 Ibid, 16. 4Ali Qoimi, Mengapai Langit Masa Depan Anak, ( Bogor: Cahaya, 2002), 15. 5 Zaitunah Subhan, Op Cit, 40. Agar dapat membentuk keluarga sakinah, suami-istri perlu memahami kemitra sejajaran antara keduanya (suami-istri). Kemitra sejajaran adalah pondosi harmonis laki-laki dan perempuan, khususnya suami-istri.6 Setiap pasangan suami istri pasti sangat mendambakan memiliki keluarga yang harmonis. Keluarga yang mampu membuat rasa letih berkurang bahkan hilang saat berkumpul dengan mereka, keluarga yang menyegarkan kejenuhan, keluarga yang menjadi kebahagiaan, yang menjadi semangat inspirasi, menjadikan keindahan yang paling indah dalam hidup. Mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis bukanlah melalui proses kebetulan, melainkan sesuatu yang direncanakan, diprogram dan diantisipasi. Terciptanya sebuah keluarga yang harmonis diantaranya adalah adanya saling mencintai, saling pengertian, komunikasi yang lancar, adanya visi yang jelas terhadap masa depan anak. 7 Rumah tangga yang harmonis merupakan harapan, dambaan dan idaman setiap insan. Untuk mencapai keluarga yang harmonis tidak semudah membalik telapak tangan, karena banyak faktor seperti hukum, kesadaran, pengertian yang harus diterapkan oleh pasangan suami istri. 8 Tujuan dari Rumah tangga, merupakan tujuan perkawinan dari segi aspek sosial, yakni mendatangkan Ketentraman batin bagi suami, menimbulkan mawaddah dan mahabbah (cinta kasih) serta rohmah (Kasih sayang) antara 6 Ibid, 39. 7Rusli Amin, Kunci Sukses Membangun Keluarga Idaman, (Jakarta : Al-mawardi Prima, 2003), i. 8Umay M. Djafar Shodiq, Indahnya Keluarga Sakinah, ( kajarta: Zakia press, 2004), iii. suami istri, anak dan seluruh anggota keluarga9 . Sebagaimana telah termaktub dalam Al-qur’an yang berbunyi: Νà6uΖ÷t/ Ÿyèy_uρ $yγøŠs9Î) (#þθãΖä3ó¡tFÏj9 %[ `≡uρø—r öΝä3Å¡à Ρr ôÏiΒ /ä3s9 t,n=y{ ÷βr ÿϵÏG≈tƒ#u ôÏΒuρ tβρ㍠© 3x tGtƒ 5 Θöθs)Ïj9 ; M≈tƒUψ y7Ï9≡sŒ ’Îû ¨ βÎ) 4 ºπyϑômu‘uρ Z ο ¨ Šuθ ¨Β ١٠ ⊄⊇∪ Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfiki. 11 Berdasarkan ayat di atas, menjelaskan tujuan berumah tangga adalah untuk menciptakan keluarga yang tentram, penuh kebahagiaan, yang dihiasi sikap saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi, antara dua belah pihak, sehingga terciptalah suatu keharmonisan yang diinginkan. Untuk mencapai tujuan berumah tangga, perlu ikhtiyar yang sungguh-sungguh dari pihak suami-istri dengan tingkah laku, karena perkawinan tidak selalu berjalan lurus, dalam sebuah rumah tangga pasti terdapat rintangan-rintangan yang dapat menghambat keharmonisan rumah tangga. Tetapi pasangan suami-istri harus mempunyai keyakinan untuk dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. 
 Rumah tangga yang harmonis adalah ibarat bangunan yang tidak lepas dari terpaan badai, guncangan gempa, kilatan petir, dan rongrongan rayap, itu diperlukan pondasi yang kuat, kedua pasangan harus saling bahu membahu membangun pondasi yang kuat dan ada kemauan mewujudkan pokok-pokok sebagai berikut: pertama komitmen, kedua agama dan norma sosial, ketiga kedewasaan, keempat kearifan kebijakan, kelima keterpaduan dan kemitraan, keenam romantisme dan keindahan. 13 Dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga diperlukan komunikasi dan komitmen yang baik. Allah S.W.T berfirman: Artinya “ Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. 
Berdasarkan ayat tersebut, dengan adanya komunikasi dan komitmen yang baik dalam keluarga, maka keharmonisan akan terbentuk sehingga disarankan untuk berlaku baik antara suami istri dan harus saling pengertian. Perkawinan perlu adanya perjanjian untuk penyatuan komitmen dalam menciptakan 13Saifudin Aman, Nilmatnya Berumah Tangga, (Jakarta: Al-mawardi prima, 2006), 74. 14 Qs, an-Nisa, (4): 19. 15 Qs, an-Nisa’, (4): 19, Terjemahan (Jakarta: Departemen Agama RI 2000) keluarga yang sakinah (ketentraman hidup), mawaddah (rasa cinta), warahmah (kasih sayang), yang mana didalamnya terdapat unsur keharmonisan, dengan adanya pondasi komitmen dan komunikasi yang baik. dari penjelasan diatas konsep dari keharmonisan adalah adanya komitmen, komunikasi yang baik. 
Jika kita melihat permasalahan yang ada keduanya banyak sekali perbedaan mulai dari segi ibadah, maupun adat yang berbeda dari kedua organisasi tersebut. Melihat kondisi yang seperti ini mampukah mereka mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangganya? Menurut Bpk Sa’dullah, selaku tokoh masyarakat Nahdlotul Ulama’ beliau berpendapat bahwa “ Perkawinan adalah suatu hal yang dapat merubah kehidupan kita menjadi lebih baik, jadi perbedaan pendapat bukanlah hal yang menjadi penghalang untuk menuju perkawinan, namun alangkah baiknya jika keduanya mempunyai keyakinan dan prinsip yang sama. Perkawinan yang dilakukan oleh dua pasangan beda organisasi keagamaannya tidak dapat membentuk keluarga harmonis, karena keluarga yang harmonis adalah keluarga yang rukun hidup tentram tanpa ada perbedaan dan percekcokan. Seperti yang terjadi di masyarakat Sidomukti mereka saling individual, tidak mau bersatu mereka berjalan sesuai dengan keyaqinannya masing-masing.”  Akan tetapi beda lagi dengan Bapak Darwi selaku tokoh Muhammadiyah beliau berpendapat bahwa “perbedaan pendapat, maupun dalam pola pikir tidak menjadi penghalang untuk menuju ke jenjang perkawinnan, karena dalam menciptakan rumah tangga yang harmonis perbedaan tersebut tidak 16Sa’dullah, wawancara , (Sdomukti, 12 Mei 2008) dapat mempengaruhi kehidupan berumah tangga. Seperti yang dilakukan masyarakat Sidomukti, mereka masih dapat mempertahankan rumah tangganya meskipun beda organisasi keagamaan, dan mereka dapat membentuk keluarga yang harmonis”.
 Dengan melihat perbedaan pendapat tersebut peneliti semakin tertarik untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Jika melihat fenomena yang ada, baik di kalangan artis maupun di kalangan masyarakat biasa, yang semakin meningkatnya jumlah perceraian disebabkan karena perbedaan prinsip, dengan fenomena seperti ini ada sebagian masyarakat Sidomukti yang melakukan perkawinan antar golongan “Muhammadiyah” dengan “Nahdlatul ulama’ atau biasa disebut dengan NU”, dengan perbedaan ini apakah mereka dapat menjalin hubungan yang sesuai dengan tujuan mereka? Padahal dalam membina keluarga yang harmonis harus memiliki kesamaan baik dalam hal beribadah, prinsip, maupun dalam pola pikir. Dari latar belakang inilah peneliti merasa tertarik untuk meneliti dan mengkaji dengan judul sebagai yang sudah tertera di atas. 
B) Rumusan Masalah 
1. Bagaimana kehidupan rumah tangga pasangan beda organisasi keagamaan di Sidomukti? 
2. Bagaimana upaya membina keharmonisan rumah tangga bagi pasangan beda organisasi keagamaan di Sidomukti? 
3. Apa Implikasi yang ditimbulkan perkawinan beda oaganisasi keagamaan terhadap keharmonisan rumah tangga? 
C) Tujuan Penelitian 
Berkaitan dengan permasalahan di atas, maka di sini terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai atau ingin diketahui oleh peneliti di antaranya adalah untuk mengetahui bagaimana Kehidupan rumah tangga pasangan tersebut, ditinjau dari segi cara melakukan ibadah dalam kehidupan sehari-hari, ataupun yang lainnya. Peneliti juga ingin mengetahui upaya pasangan suami istri dalam membina rumah tangga yang harmonis. Juga ingin mengetahui dampak yang ditimbulkan perkawinan beda organisasi keagamaan tersebut. 
D) Manfaat Penelitian
 Adapun manfaat dari pada penelitian ini adalah: 
1) Teoritis Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka mengembangkan wacana keilmuan, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan antar organisasi keagamaan. 
2 ) praktis a) Sebagai referensi atau acuhan penelitian selanjutnya dan bahan pertimbangan sekaligus tambahan bagi siapa saja yang membutuhkan terutama tentang perkawinan antar golongan muhammadiyah dan NU. b) Dapat dijadikan pertimbangan atau masukan bagi orang yang akan melakukan perkawinan antar golongan keagamaan.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Perkawinan beda organisasi keagamaan dan implikasinya terhadap keharmonisan rumah tangga: Studi di masyarakat Sidomukti Brondong LamonganUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini




Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment