Abstract
INDONESIA:
Perkawinan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ini adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Perkawinan yang telah memenuhi semua syarat dan rukun pernikahan serta telah dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perkawinan tersebut dianggap sah secara hukum agama dan hukum negara Indonesia. Perkawinan yang awalnya sah dimata hukum dan agama terkadang dibatalkan atau rusak (fasakh) oleh orang-orang yang bersangkutan (salah satu pasangan murtad) atau oleh pihak yang berwenang (Hakim). Apabila perkawinan orangtuanya difasakh, bagaimana dengan nasib hak anak-anknya. Perkawinan yang difasakh, dapat mengakibatkan hak-hak anak tidak terpenuhi.
Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat Majelis Hakim tentang status dan hak-hak anak dari perkawinan yang di fasakh oleh Pengadilan Agama serta untuk mengetahui hak-hak anak perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian empiris. Sedangkan data yang digunakan merupakan berupa data primer dan skunder yang dilakukan dengan teknik wawancara, dan dokumentasi, yang kemudiian diolah secara cermat kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif.
Majelis Hakim memaparkan bahwa status anak dari perkawinan yang difasakh adalah tetap anak sah, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab XI Pasal 42: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Sedangkan, mengenai hak-hak anak dari pernikahan yang difasakh adalah sama dengan anak cerai talak maupun anak yang orang tuanya masih utuh atau tidak bercerai. Dan hak anak tetap harus terpenuhi, sampai anak memasuki usia dewasa dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Sebagaimana melihat hak-hak dan pengertian anak menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hak-hak anak dari hasil pernikahan yang difasakh masih termasuk di dalamnya. Dalam pengertian anak tidak disebutkan batas-batas tentang anak.
ENGLISH:
Marriage is a common and accepted practice in all His creatures, both humans, animals and plants. It is a way chosen by God as a way for His creatures to breed and preserve his life. Marriages that have met all the conditions and rules of marriage and have been listed according to the legislation in force, the marriage is deemed valid by the law and the law of Indonesia. Initially valid marriage in the eyes of the law and sometimes religious canceled or broken (fasakh) by the person concerned (one pair apostate) or by the competent authority (judge). When his parents' marriage fasakh, what about the fate of their children. Difasakh marriage, could lead to the rights of children are not met.
The focus of this study was to determine how the opinion of the judges on the status and rights of children of the marriage are in fasakh by the Religious Courts as well as to determine the child rights perspective of Law No. 23 of 2002 on Child Protection.
As this study used a qualitative approach and the type of empirical research. While the data used is in the form of primary and secondary data conducted by interview, and documentation, which kemudiian carefully processed and then presented in the form of descriptive.
The judges explained that the marital status of the child is still a child who difasakh legitimate, it refers to the Marriage Act No. 1 Year 1974 On Marriage Chapter XI Article 42: "The child is the legitimate child born in or as a result of legitimate marriage". Meanwhile, regarding the rights of children of the marriage difasakh is the same as the child of divorce divorce and children whose parents are still intact or not divorced. And the rights of the child should still be fulfilled, until the child enters adulthood and may be responsible for himself. As seeing and understanding the rights of children according to Law No. 23 of 2002 on Child Protection, the rights of children of the marriage which difasakh still included. within the meaning of the child does not mention the limits on childre
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan
merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada
manusia, hewan maupun tumbuhtumbuhan. Ini adalah suatu cara yang dipilih oleh
Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan
melestarikan hidupnya. Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangan
siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan dan pernikahan
itu sendiri.1 1 Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqih Munakahat, (Jakarta: PT Insan
Citra, 1994), h. 9. 2 Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin seseorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.2 Perkawinan
(nikah) menurut Kompilasi Hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat
kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah SWT dan
melaksanakannya merupakan ibadah.3 Sebagian Ulama Hanafiah mendefinisikan
perkawinan adalah akad yang memberikan faedah (mengakibatkan) kepemilikan untuk
bersenangsenang secara sadar (sengaja) bagi seorang pria dengan seorang wanita,
terutama guna mendapatkan kenikmatan biologis. Sedangkan sebagian mazhab Maliki
mendefinisikan nikah sebagai sebuah ungkapan (sebutan) atau tittle bagi suatu
akad yang dilaksanakan dan dimaksudkan untuk meraih kenikmatan (seksual)
semata-mata. Kemudian Mazhab Syafi’iah merumuskan nikah dengan akad yang
menjamin kepemilikan (untuk) bersetubuh menggunakan redaksi (lafal) “inkah atau
tazwij; atau turunan (makna) dari keduanya”. Sedangkan Ulama Hanabilah
mendefinisikan nikah tangan “akad [yang dilakukan dengan menggunakan] kata
inkah atau tazwij guna mendapatkan kesenangan (bersenang)”.4 Perkawinan sendiri
mempunyai tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Dalam 2 Prof. H. Hilman Hadikusuma,S.H, Hukum Perkawinan
Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, (Bandung: CV. Mandar
Maju, 2007), h. 6.. 3 Pasal 2, Bab II, Kompilasi Hukum Islam. 4 Mardani, Hukum
Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011), h.4 3
UU Perkawinan N. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling
membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya,
membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.5 Menurut Prof.
Mahmud Junus, tujuan perkawinan ialah perintah Allah untuk memperoleh keturunan
yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan
teratur. Al-Qur’an, Surat An-Nisa’ ayat 1 6 , juga menjelaskan tentang tujuan
dari perkawinan: Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu
yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah
menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Keinginan untuk melanjutkan keturunan merupakan sesuatu yang garizah umat
manusia bahkan juga garizah bagi makhluk hidup yang diciptakan Allah.7 5
Penjelasan Umum No 1, UU Tentang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 6 Depag RI,
Al-Quran dan Terjemahannya, (Semarang: PT. Karya Toha Putra ,1993) hlm. 114. 4
Perjalanan kehidupan suatu pernikahan pasti tidaklah semulus yang
diidam-idamkan semua pasangan. Pasti ada saja kerikil-kerikil kecil yang
menghambat keharmonisan hubungan rumah tangga tersebut dan dapat menyebabkan
putusnya suatu hubungan perkawinan. Menurut Hukum Islam perkawinan itu putus
karena kematian dan perceraian (Thalak, Khuluk, Fasakh, Akibat Syiqaq dan
pelanggaran taklik talak)8 . Perkawinan yang putus karena fasakh / pembatalan
perkawinan dapat disebabkan karena tidak dipenuhinya syarat perkawinan.
Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2
ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni: Ayat (1)
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu. Ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 9 Perkawinan yang sah dalam Islam adalah
terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Yang mana telah disebutkan dengan
jelas dalam kompilasi hukum Islam Pasal 14, yakni untuk melaksanakan perkawinan
harus ada10 : a. Calon Suami; b. Calon Isteri; 7 Prof. Dr. Amir Syarifuddin,
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahah dan UU Perkawinan,
(Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Prenada Media, 2007), h. 47. 8 Prof. H. Hilman
Hadikusuma,S.H, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat dan
Hukum Agama, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2007), h. 158. 9 Pasal 2, Bab I, UU
Tentang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. 10 Pasal 14, Bab IV, Kompilasi Hukum Islam
5 c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul. Perkawinan yang telah
memenuhi semua syarat dan rukun pernikahan serta telah dicatatkan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perkawinan tersebut dianggap sah
secara hukum agama dan hukum negara Indonesia. Perkawinan yang awalnya sah
dimata hukum dan agama terkadang dibatalkan atau rusak (fasakh) oleh
orang-orang yang bersangkutan (salah satu pasangan murtad) atau oleh pihak yang
berwenang (Hakim). Fasakh sendiri berarti merusak atau membatalkan. Jadi,
fasakh sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan ialah merusakkan atau
membatalkan hubungan perkawinan yang telah berlangsung. Fasakh dapat terjadi
karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsungnya akad atau karena
hal-hal lain yang datang kemudian dan membatalkan kelangsungan perkawinan.11 a.
Fasakh (batalnya perkawinan) karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika
akad nikah. Misalnya, setelah akad nikah ternyata diketahui bahwa istrinya
adalah saudara kandung atau saudara sesusuan pihak suami. b. Fasakh karena
hal-hal yang datang setelah akad dan hubungan perkawinan berlangsung. Misalnya
salah seorang dari suami istri 11 Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, Fiqh
Munakahat, Cet. II, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), h. 142. 6
beragama Islam, tiba-tiba murtad (keluar dari agama Islam). Maka akadnya batal
(fasakh) karena kemurtadan yang terjadi belakangan. Dalam Putusan Perkara Nomor
1507/Pdt.G/2014/PA.Mlg terdapat beberapa point putusan yang salah satunya
adalah putusan memfasakh perkawinan. Yang mana penyebab difasakhnya perkawinan
tersebut dikarenakan suami yang kembali ke agamanya semula (murtad/keluar dari
agama Islam). Bagi pasangan yang pernikahannya difasakh dan belum memiliki anak
itu tidak terlalu menimbulkan masalah baru. Yang menjadi problema adalah ketika
pasangan yang telah menjalani pernikahan bertahun-tahun dan telah memiliki
anak. Meski permasalahan hampir sama dengan cerai biasa, namun pemfasakhan
perkawinan yang dikarenakan suami/ayah murtad menjadi hal yang perlu ditinjau
lebih lagi. Pasalnya anak-anaknya tidak mendapat hak waris dari ayahnya yang
murtad. Walaupun anak tersebut adalah anak sah dari pernikahan yang dibatalkan,
dari segi perlindungan hak-hak anak belumlah terlalu dibahas. Sudah ada
peraturan yang membahas, tetapi belum sepenuhnya terlaksanakan. Anak merupakan
amanah dari Allah SWT dan penerus kehidupan manusia. Anak sangat membutuhkan
dan berhak memperoleh pengasuhan, perlindungan, pemeliharaan, dan pendidikan
dari orang tuanya sampai anak tersebut dewasa/dapat berdiri sendiri. Di sisi
lain orang tua dari anak 7 berhak melakukan pemeliharaa terhadap anaknya dan
bertanggung jawab atas biaya nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak
tersebut.12 Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Pasal 6 setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan
berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang
tua. Dalam pasal tersebut menegaskan akan hakhak seorang anak yang harus
terpenuhi akan kepentingan tumbuh kembangnya. Dan tak lupa keberadaan orangtua
di sisi anak akan sangat membantu perkembangan pribadi anak. Maka dari itu
putusnya pernikahan orangtuanya akan mempengaruhi tumbuh kembang anak dalam hal
psikis. Hal ini diperkuat lagi dalam Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap
anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang
tuanya sendiri. 13 Apabila anak yang tumbuh hanya dengan salah satu orangg
tuanya saja, dikhawatirkan anak akan kekurangan akan perhatian dari sosok orang
tua yang hilang. Misalkan anak yang tinggal dengan ibunya, dan tidak ada sosok
ayah dalam hidupnya. Meskipun sosok ibu telah mencurahkan kasih sayang terhadap
anaknya, disisi lain anak juga membutuhkan sosok ayah, tidak hanya untuk
melindungi tapi juga memberikan perhatian dan kasih sayang. Di dalam UU No 23
tahun 2002, Pasal 3 menyebutkan: 12 Astari Priardhyini, Abstrak Hak
Pemeliharaan dan Kewajiban Memberi Nafkah terhadap Anak di bawah Umur Akbiat
Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Di Kota Binjai (Studi kasus
Putusan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Agama Binjai), Universitas Medan Sumatera
Utara, 2010. 13 Pasal 7, Undang-Undang no 23 tahun 2002. 8 “Perlindungan anak
bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera” 14
. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi,
dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Setiap anak berhak memiliki orang tua yang lengkap. Selain dalam UU No. 23
Tahun 2002, terdapat juga di dalam UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak. Yang mana dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan mengenai kesejahteraan
anak yang harus dipenuhi, karena anak adalah potensi serta penerus cita-cita
bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya. Pemenuhan
hak anak adalah sesuatu yang urgent dan wajib dilaksanakan, selain memang hal
tersebut adalah hak mereka (anak), anak merupakan bagian dari generasi muda,
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan
nasional. Berdasarkan latar belakang yang penulis sebutkan, penulis tertarik
untuk mengkaji “Hak-Hak Anak Hasil Perkawinan Yang Difasakh Oleh Majelis Hakim
Perspektif UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” yang merupakan studi
kasus perkara nomor: 1507/Pdt.G/2014/PA.Mlg. 14 Pasal 3, Undang-Undang no 23
tahun 2002. 9 B. Batasan Masalah Agar pembahasan ini tidak meluas yang menjadi
fokus kajian penelitian adalah ada tidaknya hak-hak dan status anak terhadap
orang tuanya yang pernikahannya difasakh oleh Majelis Hakim PA Malang. C.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pendapat hukum Majelis Hakim tentang
status dan hak-hak anak dari perkawinan yang di fasakh? 2. Bagaimana akibat
hukum hak-hak anak yang difasakh perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak? D. Tujuan Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai
berikut: 1. Mengetahui pendapat hukum Majelis Hakim tentang status dan hakhak
anak dari perkawinan yang di fasakh. 2. Mengetahui akibat hukum hak-hak anak
yang difasakh perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. E. Manfaat Penelitian Setelah diketahui terdapat permasalahan dan latar
belakang masalah maka dibutuhkan penelitian untuk memberikan manfaat,
diantaranya: 1. Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat menjadi suatu
penambahan pengetahuan dan keilmuan yang berkaitan tentang Hak- 10 Hak Anak
Hasil Perkawinan Yang Difasakh Oleh Majelis Hakim Perspektif UU No. 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak. 2. Secara praktisi, penelitian ini diharapakan
dapat memberikan informasi bagi praktisi hukum, masyarakat umum dan peneliti
lain yang mengkaji Hak-Hak Anak Hasil Perkawinan Yang Difasakh Oleh Majelis
Hakim Perspektif UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 3. Dapat
dijadikan sebagai bahan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan masalah
ini. F. Definisi Operasional 1. Fasakh adalah salah satu sebab putusnya
perkawinan ialah merusakkan atau membatalkan hubungan perkawinan yang telah
berlangsung, yang mana fasakh ini dilakukan atas inisiatif pihak ketiga yaitu
hakim15 . 2. Pengadilan Agama (PA) merupakan sebuah lembaga di Lingkungan
Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa,
memutus dan meyelesaikan perkaraperkara antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah, dan ekonomi
syariah yang dilakukan berdasarkan hukum islam.16 3. Undang-Undang (UU) adalah
Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dengan persetujuan 15 Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta:
UII Press 2000), h. 85 16 http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Agama,
diakses tanggal 5 Februari 2015 11 Presiden. Undang-undang dapat pula dikatakan
sebagai kumpulankumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah,
hak rakyat dan hubungan di antara keduanya.17 G. Sistematika Penulisan Untuk
mempermudah penyusunan skripsi dan melengkapi penjelasan dalam pengembangan
materi, maka penulis memberikan gambaran sistematika dari bab ke bab. Adapun
perinciannya adalah sebagai berikut: Bab I merupakan Pendahuluan, pada bab ini
akan diuraikan mengenai latar belakang pemilihan judul berdasarkan permasalahan
yang ada. Selain itu menguraikan tentang rumusan masalah, batasan masalah,
tujuan penelitian yang dirangkai dengan manfaat penelitian, dan sistematika
pembahasan. Dan adapun tujuan dari pengklasifikasian pendahuluan ini adalah
untuk mempermudah pembaca untuk memahami dari pembahasan yang akan dikaji. Bab
II merupakan Tinjauan Pustaka, yang berisi penelitian terdahulu dan kerangka
teori. Penelitian terdahulu berisi informasi tentang penelitian yang sudah
pernah dilkukan oleh peneliti- peneliti sebelumnya. Dalam skripsi ini
penelitian terdahulunya yaitu sebuah skripsi yang sudah pernah diteliti.
Kerangka teori berisi teori- teori yang dijadikan landasan peneliti untuk
mengkaji dan menganalisis masalah yang ada dalam skripsi ini. 17
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_(Indonesia), diakses tanggal 5
Februari 2015 12 Bab III merupakan Metode Penelitian, pada bab ini akan
menjelaskan tentang bagian-bagian yang akan mendukung penyelesaian masalah,
yakni mengulas mengenai metode-metode yang akan digunakan penulis dalam
penelitian ini. Metode tersebut meliputi, jenis penelitian, pendekatan
penelitian, uraian lokasi dalam penelitian, sumber data, teknik pengumpulan
data, dan teknik analisis data. Dan dalam penelitian ini, metode yang digunakan
lebih utama kepada penelitian lapangan yang mendasarkan pada penggalian
informasi pada hasil wawancara. Bab IV merupakan hasil penelitian dan
pembahasan, pada bab ini merupakan inti dari penelitian, karena pada bab ini
penulis akan menganalisis data-data yang telah dikumpulkan dengan menggunakan
teori-teori yang dikemukakan pada bab sebelumnya, dimana untuk menjawab rumusan
masalah yang ditetapkan. Dengan kata lain tinjauan pustaka pada bab II
merupakan pisau analisis untuk menganalisa data-data yang telah diperoleh.
Penulis akan menguraikan dan memaparkan analisis dari hasil wawancara dan hasil
pengumpulan beberapa sumber sekunder atau tertulis yang telah diperoleh. Bab V
merupakan Kesimpulan dan Saran, dari bab ini akan menyimpulkan hasil dari
penelitian yang telah penulis lakukan, selain itu berisi tentang saran dan
masukan oleh pembaca kepada peneliti
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Hak-hak anak hasil perkawinan yang difasakh oleh majelis hakim perspektif UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Studi kasus perkara nomor: 1507/Pdt.G/2014/PA.Ml." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment