Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pengkhususan hibah kepada anak tertua dan dampaknya dalam sistem pembagian harta warisan di Desa Kateng Praya Barat Lombok Tengah

Abstract

INDONESIA:
Adanya pemberian hibah kepada anak tertua, dalam hal ini di kemudian hari cenderung terjadi permasalahan dengan ahli waris lainnya seperti adanya anak yang telah menerima hibah menggugat untuk mendapatkan bagian dari harta warisan yang masih ada. Sedangkan terhadap warisan tersebut masih ada ahli waris yang belum mendapatkan bagian. Pemberian yang dimaksud adalah hibah atau dalam bahasa lainnya disebut dengan schenking. Kajian ini difokuskan pada hibah kepada anak tertua dan problematikanya dalam pembagian harta warisan. Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu:1) Apa yang melatar belakangi munculnya tradisi penghususan hibah kepada anak tertua di Desa Kateng Praya Lombok Tengah?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan), atau dapat pula dikatakan sebagai penelitian empiris atau sosiologis. Sebagian besar dari data yang digunakan adalah data primer, observasi lapangan dan komunikasi langsung dengan informan. lokasi penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah di Desa Kateng Praya Barat Lombok Tengah. dan dokumentasi tentang persoalan yang terkait di gunakan sebagai sumber data sekunder.
Berdasarkan penelitian penulis yang dipaparkan secara komprehensif pada bahasan sebelumnya, dengan mengacu atas rumusan masalah penelitian, maka selanjutnya penulis akan memberikan kesimpulan sebagai hasil akhir dari penelitian. Faktor-faktor yang melatarbelakangi kebiasaan masyarakat desa kateng memberi hibah kepada anak tertua yaitu:Faktor keluarga, Faktor ekonomi. Ada dua macam hibah yang terjadi pada pada masyarakat desa kateng yakni, hibah secara tradisional dan hibah secara hukum. hibah ini dalam prakteknya, apabila hendak dilakukan penghibahan maka para pihak cukup memanggil ahli waris yang terdekat dan tokoh agama, maka penghibahan di anggap sah karna hal ini adalah merupakan kebiasaan dari masyarakat desa kateng praya barat yang hendak menghibahkan sesuatu kepada anak atau keluarga.
ENGLISH:
The existence of the grant to the eldest son, in this case at a later tend to be problems with the other heirs such as the child who has received a grant sued to get a share of the estate which still exist. Meanwhile, the legacy is still there heirs do not get the part. In addition to the things that have to do with inheritance if he is dead he can also do a gift to a child or while still alive.
The provision in question is a grant or in any other language is called with.This study focused on grants to the eldest son and the Problem in the distribution of the estate. In this study, there is a formulation of the problem, namely: 1) What is the background for the emergence of a tradition penghususan grant to the oldest child in the village Kateng Praya, Central Lombok? 2) How can the problem of specialization in a grant to the oldest child in the village Kateng inheritance Praya, Central Lombok? The main objective of this study is to know the background to the emergence of a tradition specialization grant oldest child in the village of Lombok Praya Kateng Tengah.Untuk know the problems implementing a grant to the oldest child in the village Kateng inheritance Praya, Central Lombok.
This study used several techniques or methods research is field research (field research) or descriptive qualitative. Most of the primary data collected from field observation and direct relationships with informants related to the field of study directly or indirectly. literature and on issues related documentation used as a second ary datasource.
Based on the findings of the study authors comprehensively described in the previous section, with reference to the above formulation of research problems, then the next writer will give a final conclusion as a result of the Status of research grants to the oldest child in the system of the division of the estate in the village west lombok kateng praya middle of the place of treasures grants related to inheritance, to avoid any heirs are not fulfilled its part. There is one form of inheritance which by the public, if the amount of the estate is less than the number of heirs, the children who had received the grant are invited back for deliberation to return th property once in.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang sangat sempurna yang di turunkan kepada seluruh ummat manusia untuk dijadikan jalan hidup. Kesempurnaan Islam dapat diketahui dalam ajarannya yang termaktub dalam Al-Qur‟an dan Assunnah. Ajaran tersebut mengatur perkara-perkara tentang hubungan Allah SWT dengan manusia, hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan binatang dan manusia dengan tumbuh-tumbuhan. Perkara-perkara hubungan manusia dengan manusia ialah suatu yang penting karena berhubungan langsung bagi kehidupan manusia sehari-hari dalam menjalani kehidupan ini. Ketentuan-ketentuan atau hukum yang mengatur perkara hubungan manusia dengan manusia (makhluk) disebut dengan Ahkam Al-Muamalat dimana di dalamnya membahas beberapa hukum, seperti hukum orang dan keluarga ( Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah), hukum pidana Islam ( Al-jina^yah), hukum acara (Al-ahkam Al-Qadha wa al- 2 Murafa‟at dan hukum benda (Ahkam al-Madaniyyat) yaitu hukum-hukum yang mengatur masalah yang berkaitan dengan benda, seperti jual-beli, sewamenyewa, pinjam-meminjam, penyelesaian perkara waris yang menyangkut wasiat ataupun hibah.1 Perkara tersebut pasti dialami pada setiap kehidupan manusia, seperti hibah. Hibah dilakukan sebagai tanda kasih sayang tanpa adanya imbalan apapun. juga dapat dikatakan bahwa Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang. Memberikan sesuatu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Adapun hukum dari hibah ialah mubah. Rencana pembagian harta sejak dini berpotensi mengabaikan peluang membantu orang lain, merusak tali persaudaraan dan hubungan silaturahmi. Orang merencanakan pembagian harta agar dapat menopang kelangsungan hidup keturunannya atau pihak lain yang ditunjuk si pemilik harta sebagai penerima manfaat nantinya. Hal ini mungkin disebabkan hibah termasuk perbuatan yang dianjurkan atau di syari'atkan oleh agama. Di Indonesia, aturan atau Undang-Undang yang mengatur persoalan hibah di antaranya terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Maksud dan tujuan hibah itu sendiri adalah agar antara penghibah dan penerima hibah timbul rasa saling mencintai dan menyayangi. Adapun hibah menurut istilah syara‟ yakni aqad 1 Salman.Otje, Hukum Waris Islam, (Bandung:PT Refika Aditama, 2010), h. 2. 3 kepemilikan dengan tanpa imbalan ketika masih hidup, karena dengan itu merupakan sunnah. Berkaitan dengan hal hibah di atas, dapat dipertegas bahwa hibah adalah pemberian suatu benda kepada orang lain tanpa mengharap ganti atau suatu imbalan yang di berihibah. Menurut Hukum Islam, hibah terbatas jumlahnya jangan sampai menelantarkan beban pengeluaran-pengeluaran yang wajib untuk kepentingan rumah tangga isteri, anak, urusan keluarga, tagihan kehidupan keagamaan dan lain-lain. Tetapi yang menjadi pokok pengertian dari hibah ini selain unsur keikhlasan dan kesukarelaan seseorang dalam memberikan sesuatu kepada orang lain adalah pemindahan hak dan hak miliknya.2 Di dalam hukum Islam yang dimaksud dengan hibah adalah pemindahan hak dan hak milik dari sejumlah kekayaan. Perkataan hibah atau memberikan sesuatu kepada orang lain sebagai perbuatan hukum itu dikenal, baik di dalam Kompilasi Hukum Islam maupun Burgerlijk Wetboek (BW). Islam merupakan agama yang paling sempurna di bandingkan dengan agama lainya. Kesempurnaan itu terlihat dengan ajarannya yang sangat komplek, menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, baik masalah yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah. Selain hal hal yang harus dilakukan terhadap harta peninggalan jika ia telah meninggal dapat juga ia lakukan pemberian kepada seorang atau pada 2Wahbah AL Zuhailiy, Fiqih Islam Wadilatuhu, (Darul al-fikri ,1989), h. 5 4 anaknya sewaktu masih hidup. Pemberian yang dimaksud adalah hibah atau dalam bahasa lainnya disebut dengan “schenking”.3 Namun dalam setiap tingkah laku yang kita lakukan tidak selalu mulus atau berjalan dengan lancar. Tanpa dipungkiri masalah atau problem pastilah terjadi apa lagi yang menyangkut masalah harta benda. Problematika harta benda sangatlah keras dan rawan karena ada orang yang lebih berhak untuk menuntut hak-haknya. Terlepas dari itu semua, pemberian hibah juga dapat menimbulkan sebuah problema sebagaimana peneliti akan mengungkapkan beberapa kasus dibawah ini. Hal tersebut dapat tergambarkan dalam kehidupan keluarga H.Syamsudin yang punya masalah seputar hibah sejak setahun terakhir sejak sang bapak terbaring di rumah sakit. Awalnya keluarga tak mau memperkarakan masalah ini ke pengadilan agama setempat, tapi kedua anaknya bersitegang tentang hibah harta bapaknya, karena anak bungsu merasa pernah „dijanjikan‟ bagian harta yang lebih besar. Sementara surat hibah tidak pernah bisa ditunjukkan yang bersangkutan sebagai bukti yang sah. Gambaran di atas menjelaskan sedikit dari masalah yang ada, karena begitu banyaknya kasus sengketa harta hibah sehingga juga akan berimplikasi pada pembagian warisannya. Keadaan ini menggugah peneliti untuk mampu menyelesaikan masalah tersebut. 3Ali Afandi, hokum waris, hokum keluarga, hokum pembuktian, (Jakarta: rineka cipta, 1997), h. 30 5 Ditegaskan oleh penulis bahwa adanya pemberian hibah ketika pewaris masih hidup tidak jarang meninggalkan permasalahan dalam pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia seperti realita yang terjadi di tengahtengah masyarakat akhir-akhir ini khususnya maysarakat yang ada di Dusun Pungkang Desa Kateng Praya Barat Lombok Tengah. Dimana adanya pemberian hibah kepada anak tertua, dalam hal ini kemudian hari cenderung terjadi permasalahan dengan ahli waris lainnya seperti adanya anak yang telah menerima hibah menggugat untuk mendapatkan bagian dari harta warisan yang masih ada. Sedangkan terhadap warisan tersebut masih ada ahli waris yang belum mendapatkan bagian. Melihat kasus ini, muncul permasalahan bagaimana kedudukan anak yang mendapat harta hibah kaitannya dengan harta warisan, apakah ia masih berhak untuk menerima warisan dan sebagainya. Dengan latar belakang inilah penulis bermaksud melakukan penelitian dengan judul ”Pengkhususan Hibah Kepada Anak tertua Dan Dampaknya Dalam Pembagian Harta Warisan Di Desa Kateng Praya Barat Lombok Tengah” B. Rumusan Masalah Sesuai dengan paparan latar belakang diatas, maka fokus pembahasan pada penelitian ini ialah: 1. Apa yang melatar belakangi munculnya tradisi penghususan hibah kepada anak tertua di Desa Kateng Praya Lombok Tengah? 6 2. Bagaimana dampak pengkhususan hibah kepada anak tertua dalam pembagian warisan di Desa Kateng Praya Lombok Tengah? C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah yang ditetapkan diatas, maka dalam penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui apa yang melatar belakangi munculnya tradisi pengkhususan hibah kepada anak tertua di Desa Kateng Praya Lombok Tengah. 2. Untuk mengetahui dampak pelaksanakan hibah kepada anak tertua dalam system pembagian warisan di Desa Kateng Praya Lombok Tengah. D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat penelitian adalah sebagai berikut: 1. Aspek Teoritis Sebagai sarana untuk mengembangkan pengetahuan dari teori yang diperoleh di perguruan tinggi untuk memperkaya wacana keislaman dalam bidang hukum yang berkaitan antara hibah dan waris dalam pandangan Hukum Islam. 2. Aspek Praktis a. Sebagai pengetahuan sekaligus pengalaman dan kontribusi bagi penulis dalam penyusunan karya ilmiah yang berhubungan dengan hibah. 7 b. Diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi masyarakat yang bersangkutan agar dapat memperbaiki dan mempercepat tujuan yang diharapkan. c. Diharapkan dapat berguna bagi para pihak yang akan memberikan dan menerima hibah tanah. E. Definisi Operasional Deinisi operasional ialah digunakan untuk menjelaskan kata kunci dari penelitian ini. Kata-kata tersebut ialah: Hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk kepentingan sesuatu badan sosial.4 Kewarisan secara sederhana dapat diartikan sebagai perpindahan hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa harta benda maupun berupa suatu hak dari hak-hak syara‟.5 F. Sistematika Pembahasan Sistematika penulisan pada skripsi ini adalah: Bab I merupakan bab pendahuluan yang didalamnya berisi: Latar belakang masalah, umusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional dan sistematika pembahasan. Bab II yaitu tentang kajian pustaka. Bab ini menjelaskan tentang landasan teoritis yang berkaitan dengan penelitian. Bab ini meliputi: penelitian terdahulu, dan beberapa kajian teori diantaranya: Hukum Hibah berisi 4Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 138. 5Muhammad Ali-Ashabuni, Hukum Waris Menurut Al-Qur’an dan Hadist, Cet, 1, (Bandung: Trigenda Karya, 1995), h. 39-40. 8 pengertian hibah, dasar hukum hibah, syarat dan rukun dan problematika hibah.Hukum Kewarisan berisi pengertian kewarisan, sumber hukum kewarisan, sebab-sebab kewarisan, halangan kewarisan, dan pengelompokan ahli waris. Bab III adalah metode penelitian. Dalam bab III ini berisi jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, metode analisis data. Bab IV merupakan bab yang berisi pemaparan data dan pembahasan. Bab ini berisi tentang. Pertama, pemaparan kondisi obyektif penelitian meliputi letak geografis Desa Kateng Praya Barat Lombok Tengah, jumlah penduduk dan potensi, kondisi keagamaan, kondisi pendidikan, kondisi perekonomian. Kedua, faktor-faktor yang melatar belakangi munculnya tradisi hibah kepada anak tertua di Desa Kateng Praya Lombok Tengah. Ketiga, problematika pelaksanakan hibah kepada anak tertua dalam pembagian warisan di Desa Kateng Praya Lombok Tengah. Bab V penutup. Bab ini dimaksudkan sebagai proses penutupan pada skripsi ini. Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan dimaksudkan sebagai hasil akhir dari pembahasan dan saran merupakan suatu ungkapan yang ditujukan kepada masyarakat ataupun peneliti secara khusus.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pengkhususan hibah kepada anak tertua dan dampaknya dalam sistem pembagian harta warisan di Desa Kateng Praya Barat Lombok Tengah." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment