Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian: Studi pandangan hakim Pengadilan Agama Bawean.

Abstract

INDONESIA:
Pencarian nafkah diluar pulau merupakan salah satu penyebab terjadinya perceraian di Pulau Bawean hal ini disebabkan oleh kepergian seorang suami yang mencari nafkah di luar pulau, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Faktor pendorong untuk mencari nafkah keluar pulau kerena kondisi ekonomi keluarga yang tidak mencukupi dan minimnya lapangan pekerjaan di Pulau Bawean. Namun demikian, bekerja diluar pulau baik didalam negeri maupun diluar negeri selain dapat memperbaiki perekenomian keluarga tampaknya mendapat problem dalam keluarga. Jika kelurga tersebut tidk dapat mengatasi problem yang terjadi maka akan berujung dengan perceraian
Berdasarkan dari data tersebut, penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Bawean. Masalah peneltian ini adalah Bagaimana tanggapan Hakim Pengadilan Agama Bawean mengenai penyebab terjadinya perceraian di Pulau Bawean dan Mengapa mencari nafkah di luar pulau menyebabkan perceraian menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, metode yang digunakan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, yang kemudian dilakukan proses editing, di seleksi dan dianalisi. Di samping itu juga didukung dengan kajian pustaka sebagai referensi untuk memperkuat apa yang telah diperoleh di lapangan.
Dari hasil penelitian berdasarkan permasalaha tentang Bagaimana tanggapan Hakim Pengadilan Agama Bawean mengenai penyebab terjadinya perceraian di Pulau Bawean adalah tidak ada tanggung jawab, Tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga dan ekonomi. Adapun mengenai Mencari nafkah di luar pulau menyebabkan perceraian menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean: disebabkan karena suami sudah tidak pernah menghiraukan isteri dan keluarganya akhirnya rumahtangga mereka pun berantakan dan berakhir dengan perceraian, tidak ada keharmonisan : disebabkan karena seorang suami tidak pernah memberi kabar bahkan ada yang tidak pernah puang lagi ke Bawean dan Ekonomi : Pandapatan suami di pulau bawean yang tidak mencukupi memicu suami untuk mencari nafkah keluar Pulau. Sayangnya setelah suami berada diluar pulau dia lupa kepada keluarganya di Bawean dan tidak mengirim uang kepada istrinya. Akhirnya istri mengajukan gugat cerai karena tidak pernah mengirim uang dan tidak ada kabar
ENGLISH:
The Sustenance Quest in Outer Island is one cause of the divorce in Bawean Island. This is due to the husband departure to the Sustenance Quest outside the island, domestically or abroad. The driving factors to the Sustenance Quest outside the island are the economic conditions of the island because they were not sufficient and fewer jobs in Bawean Island. However, working outside the island both in the country and abroad besides to fixing the family economies also pose a problem in the family. If the family can not resolve the problem that happens, it will lead to the divorce.
Based on these data, the research was conducted in the Bawean Religious court. The research problem is how the Judge of Bawean Religious Court responses regarding the causes of the divorce in Bawean Island and why the view of the Judges in Bawean Religious Court about Sustenance Quest outside the island caused the divorce.
This research is descriptive qualitative. Method used is interviews and documentation, then carried out the editing process, selection and analyzed. Beside that, it is also supported by the study of literature as a reference to reinforce what has been gained in the field.
From the research, based on the problem of the Religious Court at Bawean is how bawean judge responses about the causes of divorce in Bawean Island is no responsibility, no harmony in the household and the economy. As to earn a living outside the island led to a divorce in the eyes of the Religious Court, because the husband had not been ignoring his wife and family eventually their household was a mess and end up with divorce, there was no harmony: caused by a husband never even apprise some will never return again to Bawean and Economy: Husband income in Bawean island is not enough to trigger the husband to make a living off the island. Unfortunately after the husband in the outside the island he forgot to his family in Bawean and do not send money to his wife. Finally, his wife filed a divorce because he never sends information and money.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Allah SWT telah melengkapi manusia dengan nafsu syahwat, yakni keinginan untuk menyalurkan kebutuhan biologis (kelamin nya). Dalam rangka itu Allah pun telah menciptakan segala sesuatu yang ada ini berjodohjodohan, ada siang ada malam, ada besar ada kecil, ada bumi ada langit, ada surga ada neraka, ada pria ada wanita dan sebagainya.1 Perkawinan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluknya, baik pada manusia hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT. Sebagai jalan bagi mahluknya untuk berkembangbiak, dan melestarikan hidupnya.2  Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Ar Rum: 21)3 Allah SWT tidak menjadikan manusia seperti mahluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan atara jantan dan betina secara anargik dan tidak ada aturan. Akan tetapi kehormatan dan martabat manusia maka Allah mengadakan hubungan anatara laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan perkawinan. Dalam suatu perkawinan itu terkandung unsur ketentraman dalam rumah tangga sebagai sumber kebahagiyaan dan ketentraman dijalani oleh mawaddah yaitu rasa kasih sayang diantara suami isti. Ada yang menafsirkan mawaddah itu nafsu birahi yang dilengkapi dengan rahmah yaitu kasih sayang yang mengikat kedua suami istri. Sebenarnya nafsu birahi manusia hanya sebatas umur, tetapi yang mengabadikan perkawinan adalah rahmah atau kasih sayang diantara suami istri.4 Kalau seorang perempuan dan seorang laki-laki berkata sepakat melakukan perkawinan satu sama lain, ini berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturan-perturan hukum yang berlaku mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak selama dalam hidup bersama. 3 Junus Mahmud, Tarjamah Al Quran Al Karim, (Bandung : PT. Alma’arif cet X, 1996), hal. 366. 4 Idhamy Dahlan, Azaz-Azaz Fiqih Munakahat Hukum Keluarga Islam (Surabaya : Al Ikhlas, 1984), hal. 11. 3 Begitu juga halnya dalam menghentikan sebuah perkawinan, suami dan istri tidak leluasa penuh untuk menetukan sendiri syarat-syarat penghentian itu melainkan terkait juga pada hukum perihal itu.5 Oleh karena itu pihak laki-laki maupun pihak wanita yang mau mengikat janji dalam perkawinan mempunyai kebebasan penuh untuk menyatakan apakan mereka bersedia atau tidak.6 Tujuan dasar dalam sebuah rumah tangga yaitu disamping untuk mendapatkan keturunan yang saleh juga untuk dpat hidup tentram, adanya rasa sakinah yang disertai rasa sayang. Ikatan pertama pembentukan rumah tangga telah di patri oleh ijab dan kabul yang dilakukan waktu akad nikah. Kalimat ijab dan kabul sangat mudah diucapkan oleh calon suami dan wali calon istri. Seperti yang dikatakan Rasulullah (ijab dan kabul itu ringan untuk diucapkan oleh lidah tetapi berat pada timbangan). Artinya bahwa ucapan ijab dan Kabul sungguh gampang di ucapkan namun berat dalam pelaksanaannya, karena memerlukan perhatian yang serius dan terus menerus.7 Dalam kehidupan rumah tangga meskipun pada mulanya dua suami istri penuh kasih sayang seolah-olah tidak akam menjadi pudar, namun pada kenyataannya rasa kasih sayang itu bila tidak dirawat bisa mejadi pudar, bahkan bisa hilang berganti menjadi kebencian. Karena sulit digambarkan dalam sebuah rumah tangga itu tidak terjadinya sebuah percek cokan akan tetapi percekcokan itu beragam bentuknya ada yang ibarat seni dan irama ada 5 R. Wirjono Prodikto, Hukum Perkawinan di Indonesia (Bandung : Sumur,cet IX, 1991), hal. 8. 6 Anwar Harjono, Hukum Islam dan Keadilannya (Jakarta : Bulan Bintang, 1968), hal. 221. 7 Efendi Satria M. Zein, MA, Problematika Hukum Keluarga Islam Konteporer (Jakarta Timur : Prenada Media, cet I, 2004), hal. 96. 4 bahkan dua hati yang tadinya satu dan penuh kasih sayang sudah tidak dapat lagi dipertemukan atau didamaikan. Di Indonesia peraturan yang mengatur tentang perceraian adalah Undang-undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan Undang-undang No 1 Tahun 1974, akan tetapi di dalamnya tidak ditemukan interpretasi mengenai istilah perceraian. Menurut R. Subekti perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak selama perkawinan.8 Sedangkan pengertian perceraian menurut bahasa Indonesia berasal dari suku kata cerai, dan perceraian menurut bahasa berarti perpisahan, perihal bercerai antara suami dan istri, perpecahan, menceraikan.9 Cerai dalam Islam memiliki tiga rukun, yakni: kata-kata talak, suami yang menjatuhkan talak, dan istri yang dijatuhi talak.10 Jika ketiga rukun tersebut dilaksanakan maka jatuhlah talak suami pada istri. Selama istri belum di rujuk selama masa iddahnya habis, maka istri berhak menikah kembali. Kasus perceraian bukanlah hal yang asing lagi di Indonesia. Berdasarlan dari hasil penelitian bahwa di Pengadilan Agama Bawean sering terjadi perceraian yang disebabkan karena pencarian nafkan di luar pulau, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Di Pulau Bawean yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam yang tentunya menaati norma-norma yang ada dalam Islam, mereka dalam 8 R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Bandung, PT Intermasa, 2010), hal. 42, 9 WJS. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jogjakarta : UP Indonesia, cet I, 1997), hal. 200. 10 Slamet Abidin, Fiqih Munakahat II (Jakarta: Pustaka Setia, 1999), hal. 66. 5 menunjang fasilitas kehidupannya banyak yang mencari sumber penghidupan yang lebih layak diluar wilayahnya baik itu di dalam negeri maupun di luar Negeri. Memang ada pengahasilan dari sawah dan laut tetapi hanya sekedar cukup untuk dimakan setiap hari, namun untuk kebutuhan lainnya yang lebih mahal seperti rumah yang lebih mewah, pakaian yang lebih mahal, pendidikan yang lebih tinggi, tentu perlu ekonomi yang lebih tinggi. Lagipula harga barang-barang di Bawean sangat mahal. Karen itu meranatu mencari rizki keluar pulau sudah tidak dapat dielakkan lagi bagi sebagian orang Bawean, bahkan sampai sekarang, sebab sumber pekerjaan yang sangat minim. Mencari nafkah keluar pulau itu juga mempunyai dampak baik dan burk. Dari sudut suami tentu saja baik dan dibenarkan, bahkan mencari nafkah adalah wajib bagi kepala rumah tangga. Tetapi pada sisi lain kebutuhan biologis tentu juga kebutuhan bagi suami isteri. Bagi suami di perantauan dengan dalil agama mereka boleh kawin lagi. Bagaimana dengan perempuan. Mereka akan mengalami siksa batin yang hebat. Dan hanya isteri-isteri yang kuat saja yang boleh bertahan seperti ini. Dampak buruk lainnya adalah anak yang ditinggal kurang kasih sayang dari orang tua. Figure sosok ayah sangat amat penting keberadaannya didalam sebuah keluarga, sedangkan jika disebuah keluarga di tinggal merantau oleh suami hingga batas waktu yang sangat lama maka sebuah keluarga tersebut akan mengalami keretakan dalam rumahtangganya. Berdasarkan realiatas sosial yang terjadi sebagaimana telah disebutkan di atas serta permasalahan-permasalahan yang ada, penulis merasa tertarik 6 untuk melakukan penelitian dengan judul “Pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian (studi kasus pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean)” B. Batasan Masalah Untuk menghindari melebarnya pembahasan yang berakibat kurang mengarah pada pokok permasalahan penelitian, sehingga sulit untuk mendapatkan kesimpulan yang kongkrit. Maka hanya seputar hal-hal yang menjadi faktor penyebab pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian studi kasus pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean. Yang akan diteliti dari tahun 2011 sampai 2013 C. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas dan sesuai dengan judul yang dipilih rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana tanggapan Hakim Pengadilan Agama Bawean mengenai penyebab terjadinya perceraian di Pulau Bawean? 2. Mengapa mencari nafkah di luar pulau menyebabkan perceraian menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean? D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan pada rumusan masalah di atas maka yang menjadi tujuan penelitian adalah: 1. Ingin mendiskripsikan tanggapan Hakim Pengadilan Agama Bawean mengenai penyebab terjadinya perceraian di Pulau Bawean. 7 2. Ingin mendiskripsikan mencari nafkah di luar pulau menyebabkan perceraian menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean. E. Manfaat Penelitian Sementara itu, manfaat penelitian secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Manfaat Teoritis a. Dengan penelitian ini diharapkan mampu memperkaya keilmuan serta mampu memberikan pemahaman hal yang baru pada masyarakat Pulau Bawean tentang pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian. b. Dengan penelitian ini dapat dijadikan bahan untuk menyusun hepotesa bagi penelitian berikutnya untuk mengetahui dan mendiskripsikan pengaruh pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian. 2. Manfaat Praktis a. Dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kotribusi dan masukan positif, sehingga dapat dijadikan acuan dan evaluasi untuk Pengadilan Agama Bawean. Disamping itu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan keputusan bagi Pengadilan Agama Bawean untuk menanggulangi masalah yang berhubungn dengan pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian. 8 b. Diharapkan menjadi salah satu rujukan tentang pembahasan mengenai perceraian, baik sebagai study komparatif, maupun sebagai literatur. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat terhadap kampus Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang F. Definisi Oprasional Sebelum membicarakan dari inti pembahasan skripsi ini, terlebih dahulu mendefinisikan istilah-istilah yang tercantum dalam judul di atas, hal ini dimaksud untuk menghindari kesalahan dalam memahami suatu pengertian skripsi tersebut. 1. Pencarian nafkah diluar pulau Untuk memenuhi kebutuhannya, seorang muslim wajib berusaha dengan mencari nafkah yang halal. Dengan nafkah itu, ia dapat menghidupi dirinya dan keluarganya. Dengan nafkah itu, ia juga dapat memberikan manfaat kepada orang lain. Seorang muslim tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Karena hidup dengan bergantung kepada orang lain merupakan kehinaan. Dan hidup dari usaha orang lain adalah tercela. Mengembaralah dengan meninggalkan negeri-negerimu untuk mencari kemuliaan. Dan bermusafirlah karena terdapat lima faedah bermusafir iaitu menghilangkan kedukaan, mencari rizki, faedah ilmu, faedah adab dan menemani orang yang mulia (imam al-Syafii) 9 2. Perceraian Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang dilakukan atas kehendaknya suami dan istri tersebut atau karena adanya putusan pengadilan G. Sisitematika Pembahasan Dalam kaitannya dengan sisitematika pembahasan ini akan di uraikan urutan-urutan dari bab perbab tentang isi yang akan dibahas adalah sebagai berikut: Bab I : Merupakan kerangka dasar yang menurut orientasi pembahasan dalam pengkajian, termasuk di dalamnya memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi persoalan sekaligus merupakan arah dan pembahasan penelitia ini, sebagai pokok pikiran tentunya perlu sekali dijabarkan secara mendetail, pokok pikiran yang dimaksud disini adalah terdiri dari pendahuluan yang meliputi latar blakang masalah, Rumusan masalah, Batasan masalah, Tujuan penelitian, Manfaat penelitian, Tinjauan pustaka, metode penelitian, Definisioprasional dan Sistematika pembahasan Bab II : pada bab ini dibahas tentang penelitian terdahulu dan tujuan pustaka, penulis menguraikan dengan hal-hal yang berhubungan dengan tujuan pustaka dan menjelaskan dari literature sehingga pembaca dapat memahami tentang pengertian perceraian secara umum yang meliputi: pengertian perceraian, bentuk-bentuk perceraian, dasar hukum perceraian, faktor-faktor perceraina, pengertian nafkah, dasar hokum nafkah, sebab-sebab nafkah serta hak dan kewajiban suami stri. 10 Bab III : pada bab ini dibahas tentang metode penelitian, yang merupakan paparan dari beberapa metode yang meliputi : lokasi penelitian, pendekatan, jenis penelitian, sumber data, serta teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data dan analisis data. Metode penelitian ini merupakan suatu cara atau teknis yang akan dilakukan dalam proses penelitian, agar penelitian ini terarah dan sesuai dengan yang diinginkan Bab IV, pada bab ini berisi penyajian hasil analisis, diskusi, dan interpretasi data dari data-data yang telah dikumpulkan. Dalam bab ini juga merupakan paparan inti dari penelitian peneliti setelah melihat berbagai teoriteori yang diperoleh dari berbagai literatur termasuk hasil pencarian data para pencari keadilan yang berstatus perceraian terhadap pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian (studi kasus pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean). Bab V, penutup merupakan bab terakhir yang berisi tentang penutup setelah melihat dan memaparkan berbagai teori-teori dan hasil penelitian peneliti. Didalamnya meliputi kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran yang diambil dari hasil penelitian

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian: Studi pandangan hakim Pengadilan Agama Bawean.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment