Abstract
INDONESIA:
Pencarian nafkah diluar pulau merupakan salah satu penyebab terjadinya perceraian di Pulau Bawean hal ini disebabkan oleh kepergian seorang suami yang mencari nafkah di luar pulau, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Faktor pendorong untuk mencari nafkah keluar pulau kerena kondisi ekonomi keluarga yang tidak mencukupi dan minimnya lapangan pekerjaan di Pulau Bawean. Namun demikian, bekerja diluar pulau baik didalam negeri maupun diluar negeri selain dapat memperbaiki perekenomian keluarga tampaknya mendapat problem dalam keluarga. Jika kelurga tersebut tidk dapat mengatasi problem yang terjadi maka akan berujung dengan perceraian
Berdasarkan dari data tersebut, penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Bawean. Masalah peneltian ini adalah Bagaimana tanggapan Hakim Pengadilan Agama Bawean mengenai penyebab terjadinya perceraian di Pulau Bawean dan Mengapa mencari nafkah di luar pulau menyebabkan perceraian menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, metode yang digunakan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, yang kemudian dilakukan proses editing, di seleksi dan dianalisi. Di samping itu juga didukung dengan kajian pustaka sebagai referensi untuk memperkuat apa yang telah diperoleh di lapangan.
Dari hasil penelitian berdasarkan permasalaha tentang Bagaimana tanggapan Hakim Pengadilan Agama Bawean mengenai penyebab terjadinya perceraian di Pulau Bawean adalah tidak ada tanggung jawab, Tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga dan ekonomi. Adapun mengenai Mencari nafkah di luar pulau menyebabkan perceraian menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean: disebabkan karena suami sudah tidak pernah menghiraukan isteri dan keluarganya akhirnya rumahtangga mereka pun berantakan dan berakhir dengan perceraian, tidak ada keharmonisan : disebabkan karena seorang suami tidak pernah memberi kabar bahkan ada yang tidak pernah puang lagi ke Bawean dan Ekonomi : Pandapatan suami di pulau bawean yang tidak mencukupi memicu suami untuk mencari nafkah keluar Pulau. Sayangnya setelah suami berada diluar pulau dia lupa kepada keluarganya di Bawean dan tidak mengirim uang kepada istrinya. Akhirnya istri mengajukan gugat cerai karena tidak pernah mengirim uang dan tidak ada kabar
ENGLISH:
The Sustenance Quest in Outer Island is one cause of the divorce in Bawean Island. This is due to the husband departure to the Sustenance Quest outside the island, domestically or abroad. The driving factors to the Sustenance Quest outside the island are the economic conditions of the island because they were not sufficient and fewer jobs in Bawean Island. However, working outside the island both in the country and abroad besides to fixing the family economies also pose a problem in the family. If the family can not resolve the problem that happens, it will lead to the divorce.
Based on these data, the research was conducted in the Bawean Religious court. The research problem is how the Judge of Bawean Religious Court responses regarding the causes of the divorce in Bawean Island and why the view of the Judges in Bawean Religious Court about Sustenance Quest outside the island caused the divorce.
This research is descriptive qualitative. Method used is interviews and documentation, then carried out the editing process, selection and analyzed. Beside that, it is also supported by the study of literature as a reference to reinforce what has been gained in the field.
From the research, based on the problem of the Religious Court at Bawean is how bawean judge responses about the causes of divorce in Bawean Island is no responsibility, no harmony in the household and the economy. As to earn a living outside the island led to a divorce in the eyes of the Religious Court, because the husband had not been ignoring his wife and family eventually their household was a mess and end up with divorce, there was no harmony: caused by a husband never even apprise some will never return again to Bawean and Economy: Husband income in Bawean island is not enough to trigger the husband to make a living off the island. Unfortunately after the husband in the outside the island he forgot to his family in Bawean and do not send money to his wife. Finally, his wife filed a divorce because he never sends information and money.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Allah
SWT telah melengkapi manusia dengan nafsu syahwat, yakni keinginan untuk
menyalurkan kebutuhan biologis (kelamin nya). Dalam rangka itu Allah pun telah
menciptakan segala sesuatu yang ada ini berjodohjodohan, ada siang ada malam,
ada besar ada kecil, ada bumi ada langit, ada surga ada neraka, ada pria ada
wanita dan sebagainya.1 Perkawinan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku
pada semua mahluknya, baik pada manusia hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah
suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT. Sebagai jalan bagi mahluknya untuk
berkembangbiak, dan melestarikan hidupnya.2 Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Ar Rum: 21)3 Allah SWT tidak menjadikan
manusia seperti mahluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan
berhubungan atara jantan dan betina secara anargik dan tidak ada aturan. Akan
tetapi kehormatan dan martabat manusia maka Allah mengadakan hubungan anatara
laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan perkawinan. Dalam suatu perkawinan
itu terkandung unsur ketentraman dalam rumah tangga sebagai sumber kebahagiyaan
dan ketentraman dijalani oleh mawaddah yaitu rasa kasih sayang diantara suami
isti. Ada yang menafsirkan mawaddah itu nafsu birahi yang dilengkapi dengan
rahmah yaitu kasih sayang yang mengikat kedua suami istri. Sebenarnya nafsu birahi
manusia hanya sebatas umur, tetapi yang mengabadikan perkawinan adalah rahmah
atau kasih sayang diantara suami istri.4 Kalau seorang perempuan dan seorang
laki-laki berkata sepakat melakukan perkawinan satu sama lain, ini berarti
mereka saling berjanji akan taat pada peraturan-perturan hukum yang berlaku
mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak selama dalam hidup
bersama. 3 Junus Mahmud, Tarjamah Al Quran Al Karim, (Bandung : PT. Alma’arif
cet X, 1996), hal. 366. 4 Idhamy Dahlan, Azaz-Azaz Fiqih Munakahat Hukum
Keluarga Islam (Surabaya : Al Ikhlas, 1984), hal. 11. 3 Begitu juga halnya
dalam menghentikan sebuah perkawinan, suami dan istri tidak leluasa penuh untuk
menetukan sendiri syarat-syarat penghentian itu melainkan terkait juga pada
hukum perihal itu.5 Oleh karena itu pihak laki-laki maupun pihak wanita yang
mau mengikat janji dalam perkawinan mempunyai kebebasan penuh untuk menyatakan
apakan mereka bersedia atau tidak.6 Tujuan dasar dalam sebuah rumah tangga
yaitu disamping untuk mendapatkan keturunan yang saleh juga untuk dpat hidup
tentram, adanya rasa sakinah yang disertai rasa sayang. Ikatan pertama
pembentukan rumah tangga telah di patri oleh ijab dan kabul yang dilakukan
waktu akad nikah. Kalimat ijab dan kabul sangat mudah diucapkan oleh calon
suami dan wali calon istri. Seperti yang dikatakan Rasulullah (ijab dan kabul
itu ringan untuk diucapkan oleh lidah tetapi berat pada timbangan). Artinya
bahwa ucapan ijab dan Kabul sungguh gampang di ucapkan namun berat dalam
pelaksanaannya, karena memerlukan perhatian yang serius dan terus menerus.7
Dalam kehidupan rumah tangga meskipun pada mulanya dua suami istri penuh kasih
sayang seolah-olah tidak akam menjadi pudar, namun pada kenyataannya rasa kasih
sayang itu bila tidak dirawat bisa mejadi pudar, bahkan bisa hilang berganti
menjadi kebencian. Karena sulit digambarkan dalam sebuah rumah tangga itu tidak
terjadinya sebuah percek cokan akan tetapi percekcokan itu beragam bentuknya
ada yang ibarat seni dan irama ada 5 R. Wirjono Prodikto, Hukum Perkawinan di
Indonesia (Bandung : Sumur,cet IX, 1991), hal. 8. 6 Anwar Harjono, Hukum Islam
dan Keadilannya (Jakarta : Bulan Bintang, 1968), hal. 221. 7 Efendi Satria M.
Zein, MA, Problematika Hukum Keluarga Islam Konteporer (Jakarta Timur : Prenada
Media, cet I, 2004), hal. 96. 4 bahkan dua hati yang tadinya satu dan penuh
kasih sayang sudah tidak dapat lagi dipertemukan atau didamaikan. Di Indonesia
peraturan yang mengatur tentang perceraian adalah Undang-undang No 1 tahun 1974
Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan
Undang-undang No 1 Tahun 1974, akan tetapi di dalamnya tidak ditemukan
interpretasi mengenai istilah perceraian. Menurut R. Subekti perceraian adalah
penghapusan perkawinan dengan keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak
selama perkawinan.8 Sedangkan pengertian perceraian menurut bahasa Indonesia
berasal dari suku kata cerai, dan perceraian menurut bahasa berarti perpisahan,
perihal bercerai antara suami dan istri, perpecahan, menceraikan.9 Cerai dalam
Islam memiliki tiga rukun, yakni: kata-kata talak, suami yang menjatuhkan
talak, dan istri yang dijatuhi talak.10 Jika ketiga rukun tersebut dilaksanakan
maka jatuhlah talak suami pada istri. Selama istri belum di rujuk selama masa
iddahnya habis, maka istri berhak menikah kembali. Kasus perceraian bukanlah
hal yang asing lagi di Indonesia. Berdasarlan dari hasil penelitian bahwa di
Pengadilan Agama Bawean sering terjadi perceraian yang disebabkan karena
pencarian nafkan di luar pulau, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.
Di Pulau Bawean yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam yang tentunya
menaati norma-norma yang ada dalam Islam, mereka dalam 8 R. Subekti,
Pokok-pokok Hukum Perdata, (Bandung, PT Intermasa, 2010), hal. 42, 9 WJS.
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jogjakarta : UP Indonesia, cet I,
1997), hal. 200. 10 Slamet Abidin, Fiqih Munakahat II (Jakarta: Pustaka Setia,
1999), hal. 66. 5 menunjang fasilitas kehidupannya banyak yang mencari sumber
penghidupan yang lebih layak diluar wilayahnya baik itu di dalam negeri maupun
di luar Negeri. Memang ada pengahasilan dari sawah dan laut tetapi hanya
sekedar cukup untuk dimakan setiap hari, namun untuk kebutuhan lainnya yang
lebih mahal seperti rumah yang lebih mewah, pakaian yang lebih mahal,
pendidikan yang lebih tinggi, tentu perlu ekonomi yang lebih tinggi. Lagipula
harga barang-barang di Bawean sangat mahal. Karen itu meranatu mencari rizki
keluar pulau sudah tidak dapat dielakkan lagi bagi sebagian orang Bawean,
bahkan sampai sekarang, sebab sumber pekerjaan yang sangat minim. Mencari
nafkah keluar pulau itu juga mempunyai dampak baik dan burk. Dari sudut suami
tentu saja baik dan dibenarkan, bahkan mencari nafkah adalah wajib bagi kepala
rumah tangga. Tetapi pada sisi lain kebutuhan biologis tentu juga kebutuhan
bagi suami isteri. Bagi suami di perantauan dengan dalil agama mereka boleh
kawin lagi. Bagaimana dengan perempuan. Mereka akan mengalami siksa batin yang
hebat. Dan hanya isteri-isteri yang kuat saja yang boleh bertahan seperti ini.
Dampak buruk lainnya adalah anak yang ditinggal kurang kasih sayang dari orang
tua. Figure sosok ayah sangat amat penting keberadaannya didalam sebuah
keluarga, sedangkan jika disebuah keluarga di tinggal merantau oleh suami
hingga batas waktu yang sangat lama maka sebuah keluarga tersebut akan
mengalami keretakan dalam rumahtangganya. Berdasarkan realiatas sosial yang
terjadi sebagaimana telah disebutkan di atas serta permasalahan-permasalahan
yang ada, penulis merasa tertarik 6 untuk melakukan penelitian dengan judul
“Pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya
perceraian (studi kasus pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean)” B. Batasan
Masalah Untuk menghindari melebarnya pembahasan yang berakibat kurang mengarah
pada pokok permasalahan penelitian, sehingga sulit untuk mendapatkan kesimpulan
yang kongkrit. Maka hanya seputar hal-hal yang menjadi faktor penyebab
pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya
perceraian studi kasus pandangan Hakim Pengadilan Agama Bawean. Yang akan
diteliti dari tahun 2011 sampai 2013 C. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di
atas dan sesuai dengan judul yang dipilih rumusan masalah yang akan dibahas
dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana tanggapan Hakim Pengadilan Agama
Bawean mengenai penyebab terjadinya perceraian di Pulau Bawean? 2. Mengapa
mencari nafkah di luar pulau menyebabkan perceraian menurut pandangan Hakim
Pengadilan Agama Bawean? D. Tujuan Penelitian Sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan
pada rumusan masalah di atas maka yang menjadi tujuan penelitian adalah: 1.
Ingin mendiskripsikan tanggapan Hakim Pengadilan Agama Bawean mengenai penyebab
terjadinya perceraian di Pulau Bawean. 7 2. Ingin mendiskripsikan mencari
nafkah di luar pulau menyebabkan perceraian menurut pandangan Hakim Pengadilan
Agama Bawean. E. Manfaat Penelitian Sementara itu, manfaat penelitian secara
garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Manfaat Teoritis a. Dengan
penelitian ini diharapkan mampu memperkaya keilmuan serta mampu memberikan
pemahaman hal yang baru pada masyarakat Pulau Bawean tentang pencarian nafkah
di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian. b. Dengan
penelitian ini dapat dijadikan bahan untuk menyusun hepotesa bagi penelitian
berikutnya untuk mengetahui dan mendiskripsikan pengaruh pencarian nafkah di
luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian. 2. Manfaat
Praktis a. Dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kotribusi dan
masukan positif, sehingga dapat dijadikan acuan dan evaluasi untuk Pengadilan
Agama Bawean. Disamping itu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan keputusan bagi Pengadilan Agama Bawean untuk menanggulangi masalah
yang berhubungn dengan pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu
penyebab terjadinya perceraian. 8 b. Diharapkan menjadi salah satu rujukan
tentang pembahasan mengenai perceraian, baik sebagai study komparatif, maupun
sebagai literatur. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan memberikan
manfaat terhadap kampus Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang F. Definisi
Oprasional Sebelum membicarakan dari inti pembahasan skripsi ini, terlebih
dahulu mendefinisikan istilah-istilah yang tercantum dalam judul di atas, hal
ini dimaksud untuk menghindari kesalahan dalam memahami suatu pengertian
skripsi tersebut. 1. Pencarian nafkah diluar pulau Untuk memenuhi kebutuhannya,
seorang muslim wajib berusaha dengan mencari nafkah yang halal. Dengan nafkah
itu, ia dapat menghidupi dirinya dan keluarganya. Dengan nafkah itu, ia juga
dapat memberikan manfaat kepada orang lain. Seorang muslim tidak boleh
menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Karena hidup dengan bergantung
kepada orang lain merupakan kehinaan. Dan hidup dari usaha orang lain adalah
tercela. Mengembaralah dengan meninggalkan negeri-negerimu untuk mencari
kemuliaan. Dan bermusafirlah karena terdapat lima faedah bermusafir iaitu
menghilangkan kedukaan, mencari rizki, faedah ilmu, faedah adab dan menemani
orang yang mulia (imam al-Syafii) 9 2. Perceraian Perceraian adalah putusnya
ikatan perkawinan antara suami istri yang dilakukan atas kehendaknya suami dan
istri tersebut atau karena adanya putusan pengadilan G. Sisitematika Pembahasan
Dalam kaitannya dengan sisitematika pembahasan ini akan di uraikan urutan-urutan
dari bab perbab tentang isi yang akan dibahas adalah sebagai berikut: Bab I :
Merupakan kerangka dasar yang menurut orientasi pembahasan dalam pengkajian,
termasuk di dalamnya memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi persoalan
sekaligus merupakan arah dan pembahasan penelitia ini, sebagai pokok pikiran
tentunya perlu sekali dijabarkan secara mendetail, pokok pikiran yang dimaksud
disini adalah terdiri dari pendahuluan yang meliputi latar blakang masalah,
Rumusan masalah, Batasan masalah, Tujuan penelitian, Manfaat penelitian,
Tinjauan pustaka, metode penelitian, Definisioprasional dan Sistematika
pembahasan Bab II : pada bab ini dibahas tentang penelitian terdahulu dan
tujuan pustaka, penulis menguraikan dengan hal-hal yang berhubungan dengan tujuan
pustaka dan menjelaskan dari literature sehingga pembaca dapat memahami tentang
pengertian perceraian secara umum yang meliputi: pengertian perceraian,
bentuk-bentuk perceraian, dasar hukum perceraian, faktor-faktor perceraina,
pengertian nafkah, dasar hokum nafkah, sebab-sebab nafkah serta hak dan
kewajiban suami stri. 10 Bab III : pada bab ini dibahas tentang metode
penelitian, yang merupakan paparan dari beberapa metode yang meliputi : lokasi
penelitian, pendekatan, jenis penelitian, sumber data, serta teknik pengumpulan
data, teknik pengolahan data dan analisis data. Metode penelitian ini merupakan
suatu cara atau teknis yang akan dilakukan dalam proses penelitian, agar
penelitian ini terarah dan sesuai dengan yang diinginkan Bab IV, pada bab ini
berisi penyajian hasil analisis, diskusi, dan interpretasi data dari data-data
yang telah dikumpulkan. Dalam bab ini juga merupakan paparan inti dari
penelitian peneliti setelah melihat berbagai teoriteori yang diperoleh dari
berbagai literatur termasuk hasil pencarian data para pencari keadilan yang
berstatus perceraian terhadap pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu
penyebab terjadinya perceraian (studi kasus pandangan Hakim Pengadilan Agama
Bawean). Bab V, penutup merupakan bab terakhir yang berisi tentang penutup
setelah melihat dan memaparkan berbagai teori-teori dan hasil penelitian
peneliti. Didalamnya meliputi kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran
yang diambil dari hasil penelitian
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pencarian nafkah di luar pulau sebagai salah satu penyebab terjadinya perceraian: Studi pandangan hakim Pengadilan Agama Bawean.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment