Abstract
INDONESIA:
Itsbat nikah merupakan suatu metode yang digunakan oleh pengadilan dalam hal menetapkan sahnya suatu perkawinan. Adapun perkawinan yang diitsbatkan tersebut adalah sebuah perkawinan yang telah terpenuhi syarat dan rukunnya akan tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Itsbat nikah merupakan suatu hal yang sangat penting terkait dengan kepastian hukum bagi suami maupun istri agar terhindar dari akibat hukum yang timbul dari perkawinan yang tidak tercatat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Bangil terhadap itsbat nikah orang yang telah meninggal dunia, dan apa dasar hukum yang dipakai hakim dalam memutuskan perkara itsbat nikah bagi orang yang telah meninggal dunia.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis (empiris) yaitu penelitian berdasarkan fakta sosial. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah dengan pengamatan (Observasi), wawancara (interview) dan dokumentasi. Untuk memperoleh data yang diperlukan peneliti menggunakan sumber data primer, sekunder dan Tersier. Untuk memperoleh data yang sah peneliti menggunakan triangulasi yakni triangulasi dengan sumber dan trianggulasi dengan metode. Sedang didalam pengolahan analisis data, peneliti menggunakan edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian skripsi ini yaitu mengenai pandangan hakim terhadap itsbat nikah orang yang telah meninggal dunia adalah perkara itsbat tersebut dapat diproses asalkan pemohon harus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama. Adapun menurut hakim persyaratan yang dimaksud adalah menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang yang akan diitsbatkan perkawinannya, menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK), dan juga menyerahkan surat keterangan dari Kepala Desa yang isinya menerangkan bahwa orang yang akan diitsbatkan perkawinanya adalah benar-benar pasangan suami istri, selain itu hakim juga mengatakan syarat pengajuan itsbat nikah bagi orang yang meninggal dunia pemohon harus mengetahui siapa wali dan siapa saja saksi-saksi yang menikahkan orang yang akan diitsatkan perkawinannya tersebut. Adapun mengenai dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara itsbat nikah bagi orang yang telah meninggal dunia tidak berbeda dengan dasar hukum yang digunakan pada perkara itsbat nikah pada orang yang masih hidup atau perkara-perkara perdata lain yang ditangani di Pengadilan Agama. Adapun bentuk dasar hukum yang digunakan adalah sumber hukum formil yang berupa UU dan Sumber hukum materil yang berupa dalil-dalil.
ENGLISH:
Confirmation of wedlock is a method used by courts in terms of set validity of a marriage. The marriage is in the confirmation it was a marriage that has fulfilled its requirements and get along but not yet recorded in the Office of Religious Affairs (KUA). Confirmation of wedlock is a very important thing related to legal certainty for husband and wife to avoid the legal consequences arising from the marriage who are not registered.
The formulation of the problem in this research is how the views of religious court judges Bangil against confirmation of marriage of people who had died, and what the legal basis used by judges in deciding cases confirmation of marriage for people who have died.
The type of research used in this research is sociological (empirical) research is based on social facts. The approach used is a qualitative approach to generating descriptive data. Data collection method used in this study include the observation (observation), interviews (interview) and documentation. To obtain the necessary data researchers used data sources of primary, secondary and tertiary. To obtain valid data that researchers use triangulation triangulation triangulation by sources and methods. Who's in the processing of data analysis, researchers using the editing, classification, verification, analysis, and conclusions.
The conclusion that can be drawn from the findings of this thesis is about the judge's views on the confirmation of marriage of people who have died is a matter of confirmation can be processed provided that the applicant must be able to meet the requirements specified by the Religious Courts. The requirements according to the judge in question was handed a photo copy of Identity Card (KTP) belongs to someone who will be in confirmation marriage, submit a photo copy of Family Card (KK), and also submit a certificate from village chief whose contents explain that the person who will be in confirmation her marriage is really a married couple, except that the judge also said the filing requirements for confirmation of marriage of people who died applicant must find out who the guardians and anyone who witnesses who will marry her marriage was in confirmation. As for the legal basis used by judges in deciding upon confirmation of marriage for people who have died did not differ on the basis of case law used in the confirmation of marriage on people who are still alive or the case-other civil case handled by the Religious Court. The form the legal basis used is the source of formal law in the form of law and the legal source material in the form of the arguments.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan hakim Pengadilan Agama Bangil terhadap itsbat nikah orang yang telah meninggal dunia." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment