Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Dasar pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi relatif gugat cerai: Studi kasus perkara no. 1489/Pdt. G/2008/PA.Mlg.

Abstract

INDONESIA:
Eksepsi adalah suatu sanggahan atau perlawanan terhadap suatu gugatan yang tidak mengenai pokok perkara/ pokok perlawanan. Sedangkan eksepsi relatif adalah suatu tangkisan yang menyatakan tidak berwenangnya suatu Pengadilan untuk memeriksa suatu perkara yang sebenarnya menjadi kewenangan Pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang sama, yang berlainan wilayah hukumnya. Di sini, peneliti melakukan penelitian mengenai pengajuan eksepsi relatif gugat cerai yang ditolak oleh Majelis Hakim. Adapun pengajuan eksepsi relatif gugat cerai tersebut diajukan Tergugat berdasarkan pada ketentuan yang ada dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/142 RBg.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak eksepsi relatif gugat cerai serta mengabulkan gugat cerai atas perkara No. 1489/Pdt.G/2008/PA Mlg. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar yang dijadikan Majelis Hakim dalam menolak eksepsi relatif yang diajukan oleh tergugat dalam proses pemeriksaan perkara gugat cerai.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dalam bentuk perkara No. 1489/Pdt.G/2008/PA.Mlg. Yaitu, Mengenai putusan hakim tentang penolakannya terhadap eksepsi relatif gugat cerai. Dalam pendekatannya, peneliti menggunakan pendekatan kasus (case approach). Yaitu, sebuah pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Adapun mengenai teknik analisis data, peneliti disini menggunakan metode deskriptif analitis. Yaitu, menguraikan dasar-dasar yang dijadikan Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menolak eksepsi relatif gugat cerai.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Pasal 73 ayat (1) jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009, merupakan dasar hukum yang dijadikan Majelis Hakim dalam menolak eksepsi relatif gugat cerai atas perkara No. 1489/Pdt. G/2008/PA.Mlg. Pasal ini menjelaskan bahwa cerai gugat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi kediaman penggugat (istri), kecuali istri dalam keadaan nusyuz (membangkang) dengan meninggalkan kediaman bersama tanpa izin suami. Adapun mengenai Pasal 118 ayat (1) HIR, merupakan aturan yang berlaku secara umum, kecuali pada perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penggunaan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1989 ini adalah sebagai pengkhususan dari Pasal 118 ayat (1) HIR, yang mana aturan khusus lebih didahulukan dari pada aturan umum “Lex specialis derogat lex generalis”.

BAB I 
PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah
 Setiap umat Muslim di dunia ini mendambakan sebuah perkawinan, yaitu sebuah ikatan yang menghalalkan hubungan kelamin 1 , dengan cara halal untuk memperbanyak keturunan. Selain merupakan sunnah Nabi Saw., anjuran untuk menikah juga sudah dijelaskan dalam al-Qur`an, surat an-Ni “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat orang, dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil, cukup satu orang.” 2 Pernikahan sangat dianjurkan dalam Islam, terutama bagi mereka yang secara lahir dan batin telah siap menjalankannya. Tidak perlu ada rasa takut dalam diri setiap muslim untuk menjalankan sebuah pernikahan dikarenakan ketidakmampuan finansial. Karena Allah Swt. telah berjanji akan memberikan kemampuan bagi mereka yang tidak mampu. Seperti termaktub dalam al-Qur`an surat an-Nur ayat 32: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” Walaupun telah jelas janji-janji Allah bagi mereka yang menjalankan pernikahan akan dimampukan dalam hal finansial, tidak menutup kemungkinan dalam sebuah pernikahan akan mendapatkan ujian. Tidak semua orang yang menjalankan sebuah pernikahan bisa menjaga keutuhan rumah tangganya dengan sempurna. Seperti halnya kasus perceraian yang banyak terjadi di Pengadilan Agama. Itu merupakan contoh dari mereka yang kurang bisa menjaga keharmonisan rumah tangganya. Alasan setiap orang mengajukan perceraian bermacam-macam, seperti amoral, meninggalkan kewajiban, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), perselingkuhan, dan perselisihan yang terjadi secara terus menerus. Pengajuan permohonan perceraian tidak hanya bisa dilakukan oleh seorang suami, tetapi juga bisa dilakukan oleh sang istri. Adapun perceraian yang diajukan suami disebut cerai talak, yaitu permohonan kepada Pengadilan Agama untuk diizinkan menjatuhkan talak kepada sang istri. Sedangkan cerai gugat adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh istri kepada Pengadilan Agama agar memutuskan perkawinannya dengan tergugat. Dalam mengajukan permohonan perceraian, tidak sedikit dari mereka yang menggabungkan beberapa tuntutan dalam satu gugatan. Biasanya disebut kumulasi gugatan atau samenvoeging van vordering, 3 yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Dalam kasus seperti ini penggugat menggabungkan permohonan pengabulan gugat cerai dengan biaya hadhanah. Penggabungan gugatan dalam satu surat gugatan diperbolehkan selama ada keterkaitan antara gugatan yang satu dan gugatan yang lain. Semua itu bisa dilihat dari segi peristiwa yang terjadi. 4 Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan dikarenakan perbedaan hakim persidangan dalam memutuskan perkara serta mempermudah jalannya pemeriksaan dan dapat menghemat biaya, tenaga, dan waktu. Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan terdapat dalam UU No. 7 Tahun 1989 yang diatur pada pasal 57 ayat (3). Salah satu cara untuk menerapkan asas ini adalah dengan cara menggabungkan dua gugatan atau lebih kedalam satu gugatan yang memiliki keterkaitan antara satu dan yang lain. Menurut Yahya Harahap, asas peradilan yang cepat dan tepat sangat penting, karena dalam suatu putusan yang cepat dan tepat terkandung keadilan yang “bernilai lebih”. 5 Pada dasarnya, mengenai penggabungan gugatan tidak diatur dalam hukum positif. Baik HIR (Het Herzeine Indonesische Reglement/Reglemen Indonesia yang diperbaharui) 6 diperbaharui dan mendapat nama baru yaitu “Herzien Inlandsch Reglement” yang disingkat H.I.R. artinya “Reglemen Bumiputera (Indonesia) yang dibaharui”, yang biasa disingkat menjadi R.I.B. Jadi H.I.R. merupakan hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah pulau Jawa dan Madura. daerah seberang) 7 tidak mengaturnya. Sama halnya Rv (Reglement op de burgerlijke rechtsvordering), 8 tidak ada aturan secara tegas, ataupun larangan yang melarang penggabungan gugatan dalam satu tuntutan hukum. Walaupun HIR, RBG maupun Rv tidak mengaturnya, penerapan mengenai kumulasi gugatan sudah lama diterapkan oleh peradilan. Selain megenai hal kumulasi gugatan, masalah-masalah yang sering timbul dalam perkara perceraian adalah masalah eksepsi relatif, yaitu sebuah penyangkalan atau bantahan dari tergugat dan/atau termohon mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama dalam menangani masalah perceraian dengan tujuan agar hakim menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang dalam memeriksa dan memutuskan perkara a quo dikarenakan perkara tersebut menjadi kewenangan pengadilan lain dalam satu lingkungan badan peradilan yang sama, 9 seperti perkara perceraian No. 1489/Pdt.G/2008/PA Mlg yang telah terjadi di Pengadilan Agama Malang. Putusan majelis hakim dalam perkara No. 1489/Pdt.G/2008/PA Mlg menunjukkan bahwa majelis hakim menolak eksepsi relatif yang diajukan tergugat dengan alasan bahwa dalam perkara perceraian (gugat cerai) yang harus diperhatikan adalah ketentuan pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2006. Di dalam pasal ini dijelaskan mengenai sedikit perbedaan yang ada dalam prosedur cerai talak dan gugat cerai, yaitu mengenai kewenangan relatif Pengadilan Agama  7Hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah luar pulau Jawa dan Madura. 8Merupakan hukum acara perdata untuk golongan Eropa yang sekarang sudah tidak berlaku lagi, tetapi karena kebutuhan dalam praktek peradilan, ketentuan-ketentuan dalam Rv sebagian masih dijadikan pegangan, dengan catatan bahwa lembaga-lembaga hukum yang dipakai adalah hasil ciptaannya sendiri. 9Manan, Op.Cit., 219. dalam hal cerai gugat, yang mana dalam cerai gugat perkara bisa diajukan di tempat kediaman sang istri. Hal menarik yang terdapat dalam Kasus Perkara No. 1489/Pdt.G/2008/PA Mlg terletak dalam putusan Majelis Hakim yang secara tegas menolak eksepsi relatif gugat cerai yang diajukan oleh tergugat dan mengabulkan gugat cerai yang diajukan oleh penggugat beserta biaya hadhanah. Adapun ketertarikan peneliti selain yang telah tersebutkan di atas ialah mengenai apa yang menjadi dasar-dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang dalam menggugurkan Pasal 118 HIR mengenai eksepsi atas kompetensi relatif dalam Perkara No. 1489/Pdt.G/2008/PA Mlg. Bunyi dari pasal 118 ayat (1) HIR yaitu “Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditanda-tangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.”
 B. Rumusan Masalah
 Berdasarkan uraian di atas ada satu permasalahan yang peneliti kemukakan. Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak eksepsi relatif dan mengabulkan gugat cerai atas Perkara No. 1489/Pdt.G/2008/PA Mlg?
C. Tujuan Penelitian
 Berkaitan dengan masalah di atas, peneliti memiliki tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengungkap dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak eksepsi relatif gugat cerai dan mengabulkan gugat cerai Perkara No. 1489/Pdt.G/2008/PA Mlg. Serta pengguguran Majelis Hakim atas Pasal 118 HIR.
 D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini ada dua, yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis. 1. Manfaat Teoritis: • Sebagai wacana dan wawasan keilmuan mengenai dasar-dasar hukum yang dijadikan hakim dalam menolak eksepsi relatif gugat cerai. • Sebagai khazanah keilmuan dalam hal kewenangan Pengadilan Agama secara keseluruhan. 2. Manfaat Praktis • Memberikan kontribusi keilmuan bagi fakultas syari`ah pada umumnya dan bagi penulis khususnya. • Memberikan sumbangsih keilmuan kepada peneliti selanjutnya, serta menjadikan sumber wacana bagi setiap pembaca.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Dasar pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi relatif gugat cerai: Studi kasus perkara no. 1489/Pdt. G/2008/PA.Mlg.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment