Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Sistem kekeluargaan dalam Islam: Interpretasi surat an-Nisa’ ayat 22 dan 23

Abstract

INDONESIA:
Sistem kekeluargaan adalah salah satu prinsip mendasar untuk mengelompokkan tiap orang kedalam kelompok sosial, peran, kategori, dan silsilah. Hubungan keluarga dapat dihadirkan secara nyata (ibu, saudara, kakek) atau secara abstrak menurut tingkatan kekerabatan.
Dalam masyarakat sendiri terdapat bermacam-macam sistem kekeluargaan yang dianut dan dijalankan. Misalnya sistem patrilineal yang menarik garis keturunan dari garis laki- laki (ayah). Sistem ini dianut di Tapanuli, Lampung, Bali dan lain-lain. Sedangkan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan pada garis ibu yang disebut matrilineal banyak dianut di daerah Minangkabau. Ada pula sistem kekeluargaan parental yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki (ayah) dan perempuan (ibu), sistem ini dianut Jawa, Madura dan Sumatera Selatan.
Berkenaan dengan permasalahan yang menjadi obyek penelitian ini, maka penulis mencoba untuk mendeskripsikan dan mengkorelasikannya dengan penafsiran (interpretasi) para ulama terhadap surat al-Nisa’ ayat 22 dan 23. Penulis mengambil dua ayat ini dikarenakan memiliki keterkaitan erat dan mempunyai esensi pembahasan yang sama dengan ketiga bentuk sistem kekeluargaan di atas yakni di dalamnya mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan yang dilarang.
Sehingga pada akhirnya, berdasarkan interpretasi (penafsiran) para ulama terhadap surat al-Nisa’ ayat 22 dan 23 ini, dapat diperoleh kesimpulan tentang sistem kekeluargaan dalam Islam yang telah digariskan al-Qur’an.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian literer dan dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari bahan kepustakaan yang mencakup kitab-kitab tafsir para ulama’ tentang surat al-Nisa’ ayat 22 dan 23. Sumber data meliputi primer dan skunder. Sedangkan metode analisis data menggunakan teknik kajian isi (content analysis). Hasil analisis terhadap masalah yang dibahas dituangkan secara deskriptif dalam laporan hasil penelitian.
Dalam surat al-Nisa’ ayat 22 dan 23 dijelaskan secara terperinci tentang wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi. Adapun larangan tersebut dikarenakan adanya hubungan nasab, karena hubungan persusuan dan adanya hubungan perkawinan. Oleh karena itu, bentuk larangan perkawinan paralel counsins menurut hukum adat Minangkabau yang matrilineal maupun bentuk larangan cross counsins dalam hukum adat Batak yang patrilineal ternyata bertolak belakang dengan konsep sistem kekeluargaan Islam yang terdapat dalam al-Qur'an surat al-N isa’ ayat 23 dan 24. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa sistem kekeluargaan dalam Islam yang telah digariskan al-Qur’an adalah parental. Penegasan yang lebih konkret diberikan oleh Nabi Muham mad yang menikahkan puteri beliau Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib. Di mana ayah Rasulullah adalah saudara kandung dengan ayah Ali bin Abi Thalib. Jika dipergunakan sistem menarik garis keturunan yang patrilineal maupun matrilineal, maka antara Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah dilarang menikah.
ENGLISH:
Kinship system is one fundamental principle to classify each person into social groups, roles, categories, and genealogy. Family relationships can be presented in real (mother, sister, grandfather) or abstractly according to levels of kinship.
In his own community there are a variety of kinship systems adopted and implemented. Patrilineal system is an interesting example lineage of male line (father). This system is adopted in Tapanuli, Lampung, Bali and others. While the kinship system which drew a line on matrilineal descent, called matrilineal Minangkabau prevalent for many areas. There is also an interesting system of parental familial lineage of male line (father) and female (mother), this system is adopted for Java, Madura and South Sumatera.
With regard to the problem have been the object of this study, the authors tried to describe and mengkorelasikannya with interpretation (interpretation) of the scholars to the letter al-Nisa’ verse 22 and 23rd. The author takes two of this paragraph due to have a close relationship and have a discussion of the same essence with the third form on the family system that is in it regulates other forms of marriage are prohibited.
So in the end, based on the interpretation (interpretation) of the outstanding scholars of al-Nisa’ verse 22 and 23, can be obtained conclusions about the family system in Islam which has been outlined al-Qur'an.
This research includes the study of literary and performed with a qualitative approach. Sources of data obtained from the literature that includes books of Tafseer of the scholars 'about the letter al-Nisa’ verse 22 and 23. Sources include primary and secondary data. The method of data analysis using content analysis techniques (content analysis). The results on the issues discussed descriptively outlined in research reports.
In the letter al-Nisa’ verse 22 and 23 described in detail about the women who are prohibited to marry. The ban was due nasab relationship, because the relationship of dairy and marital relationships. Therefore, the form of ban on parallel marriage under customary law counsins matrilineal Minangkabau and the form of cross counsins prohibition in the patrilineal Batak customary law was contrary to the Islamic family system concepts contained in the letter of al-Qur'an al-Nisa’ verse 23 and 24. Thus we concluded that the Islamic family system that has been outlined in the Koran is parental. The assertion that more concrete is given by the Prophet Muhammad who married the daughter of the mad¬ Fatimah to Ali ibn Abi Thalib. Where is the Prophet's father is the sibling with the father of Ali bin Abi Thalib. If the system is used to draw a line of patrilineal and matrilineal descent, then between Ali ibn Abi Thalib by Fatimah forbidden to marry.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Perkawinan merupakan sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dibangun di atas nilai-nilai yang sakral (suci). Bukan hanya dipandang sebagai hubungan keperdataan yang kosong dari nilainilai yang luhur, kesucian sebagai lambang perkawinan bukan hanya atas adanya perintah untuk menjalankanya, baik itu dari dalam al-Qur‟an maupun hadits. Karena, perkawinan juga ikut menentukan kualitas individu seseorang. Anjuran Nabi juga sangat mendukung ikatan perkawinan. Perkawinan harus didukung dengan totalitas kesiapan dan ketertiban lahir batin, sebagai tanda seseorang telah memasuki tahap baru dalam hidup yang akan menentukan keberadaannya di kemudian hari. Perkawinan juga merupakan peletakkan batu pertama untuk sebuah bangunan indah dan megah di masyarakat dan tidak mungkin tercipta sebuah rumah tangga yang bahagia dan indah kecuali bangunan tersebut tegak di atas pilar-pilar dasar ketenangan atau sakinah, saling mencintai, saling mengasihi, saling menyayangi, dan saling melindungi atau dalam bahasa orang awam saling asah, saling asuh, saling asih. Perkawinan bertujuan untuk mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak-hak dan kewajiban anggota keluarga, sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup sehingga menimbulkan kebahagian, yakni rasa kasih sayang antara anggota keluarga. Hal ini tercermin dalam al-Qur‟an: N à 6uZ÷t/ Ÿ@yèy_ur $ygøŠs9Î) (#þq ã Z ä3ó¡tFÏj9 %[ `ºurør& öN ä3Å¡à ÿRr& ô`ÏiB / ä3s9 t,n=y{ ÷br& ÿÏmÏG»tƒ#uä ô`ÏBur ÇËÊÈ tbr 㠍 © 3xÿtGtƒ 5 Qöqs)Ïj9 ; M»tƒUy y7Ï9ºsŒ Îû ¨ bÎ) 4 º pyJômuur Z o ¨ Šuq ¨B Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Q.S. Rum: 21) Perkawinan dari sudut pandang Islam merupakan sistem peraturan dari Allah SWT yang mengandung karunia yang besar dan hikmah yang agung. Melalui perkawinan dapat diatur hubungan laki-laki dan wanita (yang secara fitrahnya saling tertarik) dengan aturan yang khusus. Dari hasil pertemuan ini juga akan berkembang jenis keturunan sebagai salah satu tujuan dari perkawinan tersebut. Dari perkawinan itu pula terbentuk keluarga yang di atasnya didirikan peraturan hidup khusus dan sebagai konsekuensi dari sebuah perkawinan. Dalam pandangan manapun, keluarga dianggap sebagai elemen sistem sosial yang akan membentuk sebuah masyarakat. Adapun lembaga perkawinan, sebagai sarana pembentuk keluarga adalah lembaga yang paling bertahan dan digemari seumur kehadiran masyarakat manusia. Perbedaan pandangan hidup dan adat istiadat setempatlah yang biasanya membedakan definisi dan fungsi sebuah keluarga dalam sebuah masyarakat. Peradaban suatu bangsa bahkan dipercaya sangat tergantung oleh struktur dan interaksi antar keluarga di dalam masyarakat tersebut. Dalam bukunya "Sosiologi Suatu Pengantar" , Prof.Dr.P. J. Bouman menjelaskan tentang pengertian tatanan keluarga sebagai berikut ; Pada zaman dahulu famili itu adalah satu golongan yang lebih besar dari keluarga. Kebanyakan famili terdiri dari beberapa keluarga atau anak-anak dan cucu-cucu yang belum kawin yang hidup bersama-sama pada suatu tempat, dikepalai oleh seorang kepala famili yang dinamakan patriach (garis ayah). Ikatan famili itu akan mempunyai pelbagai fungsi sosial, kesatuan hukum, upacara-upacara ritual dan juga pendidikan anak. 1 Salah satu fungsi keluarga yang penting selain untuk meneruskan keturunan adalah "persaudaraan". Dalam Islam hubungan persaudaraan begitu erat hingga berkonsekuensikan hukum dan kewajiban. Konsekuensi hukum dan ikatan kekeluargaan inilah yang tidak akan didapatkan oleh jenis sistem sistem keluarga manapun. Bahkan hukum adat yang tumbuh di daerah tertentu tidak akan mampu berlaku adil dalam rangka memenuhi aturan-aturan kekeluargaan ini. Hal ini bisa dimaklumi, mengingat terbatasnya kemampuan manusia. Manakala seseorang ingin mengkaji sistem kekeluargaan atau keturunan dalam masyarakat, pastilah ia harus mempelajari sistem perkawinan yang terjadi dalam masyarakat itu. Karena hukum menentukan bentuk masyarakat dan masyarakat yang belum dikenal dapat dicoba mengenalnya pada pokok-pokoknya dengan mempelajari hukum yang berlaku dalam masyarakat itu. Hukum 1 Bouman . Sosiologi Suatu Pengantar. (Jakarta: Pustaka Sarjana, 2000), 54. mencerminkan masyarakat dan dari seluruh hukum, maka hukum perkawinanlah yang menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat itu. Misalnya, sistem kekeluargaan matrilineal yang dianut pada masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat, merupakan sistem kekerabatan yang tertua. Sistem kekerabatan ini menempatkan status kaum perempuan yang tinggi dan disertai dengan sistem perkawinan semendonya dan sekaligus sebagai penerus keturunan. Sedangkan dalam sistem kekerabatan patrilineal yang dianut oleh masyarakat Tapanuli, Lampung, Bali dan lain-lain sangat jelas menempatkan kaum laki-laki pada kedudukan yang lebih tinggi. Laki-laki berkedudukan sebagai pelanjut nama keluarga, sebagai penerus keturunan, sebagai anggota masyarakat adat dan juga mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan keluarga maupun masyarakat luas. Ada pula yang menganut sistem kekeluargaan parental, di mana setiap orang menghubungkan dirinya dalam hal keturunan baik kepada ibu maupun kepada ayahnya. Keadaan inilah yang menimbulkan kesatuan-kesatuan keluarga yang besar seperti tribe ataupun rumpun. 2 Sistem kekeluargaan atau keturunan tersebut pada prinsipnya menimbulkan dan dipertahankan dengan adanya sistem perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat itu. Benteng untuk mempertahankan sistem kekeluargaan matrilineal atau patrilineal tersebut disebabkan bentuk perkawinan 2 Soerojo Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. (Jakarta: PT Toko Gunung Agung), 109-110. yang eksogami, terlarang perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang seclan. Atau larangan perkawinan sepupu (cross-cousins) dan paralel-cousins. Bagi masyarakat hukum adat Minangkabau misalnya, perkawinan sepupu yang dilarang, perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang ibu mereka masing-masing bersaudara kandung atau saudara seibu. Akan tetapi larangan itu dapat dilangkahi dengan membayar denda, karena dianggap perkawinan pecah periuk. Maksudnya antara mereka yang satu clan tidak boleh melakukan perkawinan, karena dianggap mengganggu keseimbangan kosmis magis religius dari suku (clan). Berawal dari sinilah penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam mengenai sistem kekeluargaan dalam perspektif Islam. Dengan kata lain, dari beberapa bentuk di atas, sistem kekeluargaan manakah yang dianut Islam, karena dalam alQur‟an sendiri banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan dan mengatur tentang hukum perkawinan dan kekeluargaan. Berkenaan dengan permasalahan yang menjadi obyek penelitian kali ini, maka penulis mencoba untuk mendeskripsikan dan mengkorelasikannya dengan penafsiran (interpretasi) para Ulama‟ terhadap surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23. Penulis mengambil dua ayat ini dikarenakan memiliki keterkaitan erat dan esensi pembahasan yang sama dengan ketiga bentuk sistem kekeluargaan di atas yakni pada intinya mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan yang dilarang. Sehingga pada akhirnya, berdasarkan interpretasi (penafsiran) para ulama‟ terhadap surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23 ini, dapat diperoleh kesimpulan tentang sistem kekeluargaan dalam Islam yang telah digariskan al-Qur‟an. Adapun penelitian ini berjudul
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan sebagaimana yang telah dipaparkan di atas dapat diindentifikasikan pokok permasalahan yang dijadikan sebagai rumusan masalah yaitu bagaimanakah sistem kekeluargaan dalam Islam berdasarkan interpretasi surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23?
C.     Tujuan Penelitian
 Berangkat dari uraian di atas, maka dalam pembahasan selanjutnya perIu diketahui apa tujuan dari penelitian ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sistem kekeluargaan dalam Islam berdasarkan interpretasi surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23. D. Definisi Opersional
Agar tidak menimbulkan salah pengertian dan kesulitan dalam pembahasan berikutnya nanti, maka terlebih dahulu perlu dikemukakan tentang beberapa pengertian sebagai berikut: 1. Patrilineal : sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis lakilaki (ayah), sistem ini dianut di Tapanuli, Lampung, Bali dan lain-lain 2. Matrilineal : sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan pada garis keturunan ibu. Dalam hal ini ibu beserta anak-anaknya baik perempuan atau laki-laki dan anak dari anak perempuannya dan seterusnya ke bawah berdasarkan garis perempuan adalah satu kesatuan kerabat. Seorang suami bukanlah bagian dari kerabat, dia dipandang sebagai pendatang.. Contohnya adalah pada masyarakat Minangkabau. 3. Parental: sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki (ayah) dan perempuan (ibu), sistem ini dianut Jawa, Madura, Sumatera Selatan dan lain-lainnya3 4. Interpretasi: penafsiran
D.    Kegunaan Penelitian

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan memiliki kegunaan sebagai berikut: 1. Secara teoritis Memberikan pejelasan tentang sistem kekeluargaan dalam Islam, sehingga dapat digunakan sebagai landasan kajian teoritis berikutnya jika terdapat permasalahan yang sama muncul. 2. Secara praktis a. Diharapkan dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi para mahasiswa Syari'ah Jurusan al-Ahwal al-Syakhsyiyah seputar sistem kekeluargaan dalam Islam yang telah diatur al-Qur‟an. b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi umat Islam mengenai sistem kekeluargaan yang telah digariskan al-Qur‟an. F. Metode Penelitian 3 Sri Widoyatiwiratmo Soekito, Anak Dan Wanita Dalam Hukum, (Jakarta: LP3ES , 1989),58-59. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian yang berusaha menggali teori-teori yang telah berkembang dalam bidang ilmu yang berkepentingan, mencari metode-metode, serta teknik penelitian baik dalam mengumpulkan data atau menganalisis penelitian yang telah digunakan oleh peneliti terdahulu, memperoleh orientasi yang lebih luas dalam permasalahan yang dipilih serta menghindarkan terjadinya duplikasi yang tidak diinginkan dengan mengarah pada pengembangan konsep dan fakta yang ada. 4 Di samping itu, penelitian ini juga termasuk penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf singkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.5 Di sini peneliti menggunakan metode tersebut dalam meneliti sistem kekeluargaan dalam masyarakat dan penafsiran para Ulama‟‟ terhadap surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23. 1. Pendekatan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hal ini dikarenakan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini tidak berbentuk angka atau tidak dapat diangkakan, karena dalam menganalisis data menggunakan kata-kata bukan dalam bentuk angka-angka (rumusan statistik).6 Dalam hal ini datanya adalah berupa teori-teori atau konsep-konsep tentang penafsiran para Ulama‟ maupun pendapat Ilmuwan mengenai sistem kekeluargaan terhadap surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23. 4 Moh. Nasir, Metode Penelitian. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998), 111 5 Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), 55 6 Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Cet. XII; (Jakarta: PT.Rineka Cipta,2003),31 2. Sumber Data Sumber data penelitian ini adalah berupa bahan kepustakaan yang berwujud buku, peraturan perundang-undangan, ensiklopedia, dan sumber-sumber lain yang ada kaitannya dengan masalah ini. Oleh karena itu, sumber data tersebut dibagi dalam dua kelompok, yaitu: a. Sumber data primer, yaitu bahan pustaka yang berisi pengertian baru tentang fakta yang telah diketahui maupun ide-ide, yaitu mencakup kitab-kitab tafsir para Ulama‟ yang dijadikan bahan penelitian, diantaranya adalah: 1. Ash Shobuni, Muhammad Ali (2001). Rawa’i al-Bayan, Tafsir Ayat alAhkam Min al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyyah. 2. Al Qurtubi (1968). Al Jami’ li al-Ahkam al-Qur’an. Kairo: Dar al-Kutub al Mishriyyah. 3. Al-Razi, Fakhr.(tt) Tafsir al-Kabir, Juz 10. Beirut: Dar al-Fikr. 4. Ibnu Katsir. (1994). Tafsir al-Qur’an al-Karim, Juz 1. Beirut: Dar al Kutub al „Ilmiyyah. b. Sumber data sekunder, yaitu bahan pustaka yang berisi informasi tentang sumber bahan primer, yaitu buku, abstrak perundang-undangan, ensiklopedia hukum, dan kamus hukum.7 Bahan sekunder itu antara lain: 1. Ahmad Ghundur. )2006( al Ahwal al Syakhshiyyah fi Tasyri' al Islamy. Beirut: Dar al-Fallah. 2. Imad Zaki al Barudi. )2003(. Tafsir Wanita. Jakarta: Pustaka al Kautsar. 7 Soeryono Soekanto dan Sri Mamadji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), 29 3. Soerojo Wignjodipoero. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. serta data lainnya yang mempunyai keterkaitan dalam pembahasan sistem kekeluargaan Islam berdasarkan interpretasi surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23. 3. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan.8 Untuk teknik pengumpulan data penelitian diperoleh dari data yang ada berupa literer atau pustaka, langkah-langkah yang harus dilakukan pertama oleh peneliti adalah9 : 1. Mencari dan menemukan data-data yang berkaitan dengan pokok permasalahan. 2. Membaca dan meneliti data-data yang didapat untuk memperoleh data yang lengkap sekaligus terjamin. 3. Mencatat data secara sistematis dan konsisten. 4. Metode Analisis Data Analisis data merupakan bagian yang sangat penting dalam metode ilmiah, karena dengan analisislah data tersebut dapat diberi arti dan makna yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian. Data mentah yang telah dikumpulkan perlu dipecahkan dalam kelompok, diadakan kategori untuk dilakukan manipulasi 8 Moh. Nasir, Op Cit., 211 9 Ibid, 24 serta dikemas sedemikian rupa sehingga data tersebut mempunyai makna untuk menjawab masalah.10 Adapun untuk teknik analisa dalam penelitian ini, sesuai dengan data yang diperoleh maka penulis menggunakan teknik analisa isi atau kajian isi (content analysis), yaitu teknik atau metode yang digunakan untuk menarik kesimpulan melalui usaha menemukan karakteristik pesan dan dilakukan secara obyektif dan sistematis.11 Analisis ini dapat digunakan untuk membandingkan antara satu buku dengan buku yang lain dalam bidang yang sama. Selain itu metode ini dapat juga digunakan untuk menarik kesimpulan dari beberapa pendapat para pakar tentang permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu yang berkaitan dengan penafsiran surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23 dengan harapan akan menemukan karakteristik yang obyektif dan sistematis sesuai dengan data kualitatif yang diperoleh. Pemahaman terhadap data tersebut kemudian disajikan dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu digunakan untuk mendiskripsikan segala hal yang berkaitan dengan pokok pembicaraan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai faktor-faktor dan sifat-sifat serta hubungan dua fenomena yang diselidiki. Dari sinilah akhirnya diambil sebuah kesimpulan umum yang semula berasal dari data-data yang ada tentang sistem kekeluargaan Islam berdasarkan interpretasi surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23. 10 Moh, Nasir. Op Cit, 221 11 Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Karya, 1989), 179 Kemudian dari kesimpulan yang masih umum itu peneliti akan menganalisa lebih khusus lagi dengan menggunakan teknik analisis deduktif, yaitu suatu analisis yang berangkat dari teori-teori umum tentang bentuk-bentuk sistem kekeluargaan yang ada saat ini, kemudian dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus, yakni tentang sistem kekeluargaan dalam Islam berdasarkan alQur‟an surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23. G. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan merupakan rangkaian urutan dari beberapa uraian suatu sistem pembahasan dalam suatu karangan ilmiah. Dalam kaitannya dengan penulisan ini secara keseluruhan terdiri empat bab, yang disusun secara sistematis sebagai berikut : BAB I: Pendahuluan. Dalam bab ini peneliti mendeskripsikan secara umum keseluruhan isi skripsi ini yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, definisi operasional, kegunaan penelitian, metode penelitian yang berisi· jenis penelitian, pendekatan penelitian, data, analisis data dan yang terakhir sistematika pembahasan. BAB II: Bab ini merupakan kajian teori, karena untuk dapat melihat dan menentukan sebuah masalah,. maka harus dipahami terlebih dahulu bagaimana teorinya, sehingga setelah diketahui bahwa teorinya seperti ini misalnya, maka akan diketahui apakah itu merupakan masalah atau tidak, inilah yang sebenarnya disebut orientasi skripsi yaitu mencocokan antara teori dengan masalah yang dikaji. BAB III: Pembahasan. Dalam bab ini membahas tentang sistem kekeluargaan dalam Islam berdasarkan interpretasi surat al-Nisa‟ ayat 22 dan 23. Bab ini merupakan pembahasan analisis, karena pada bab inilah akan dilakukan proses pencocokan antara teori dengan masalah yang dikaji. BAB IV: Penutup yang terdiri dari kesimpulan secara menyeluruh dan saran-saran dalam pembahasan penulisan ini. Jadi bab ini merupakan hasil dari proses pencocokan antara teori dengan masalah. yang dikaji yang terangkum dalam kesimpulan dan saran. Daftar Pustaka Lampiran- lampiran

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Sistem kekeluargaan dalam Islam: Interpretasi surat an-Nisa’ ayat 22 dan 23Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment