Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Studi komparatif pemikiran Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid tentang nikah beda agama.

Abstract

INDONESIA:
Dalam hubungannya dengan masalah agama, apalagi dalam hubungannya dengan pernikahan dewasa ini banyak kita jumpai realita di masyarakat dengan adanya hubungan pria dan wanita yang berbeda agama yaitu Muslim dengan non Muslim menjalin sebuah hubungan, yang mana hubungan tersebut tidak menutup kemungkinan sampai pada jenjang pernikahan, sehingga menimbulkan kegelisahan dalam kehidupan kita, dalam kaitannya persoalan di atas ada perbedaan pendapat menurut Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid, sehingga perlu adanya penelitian untuk menggali lebih dalam persoalan di atas.
Untuk lebih spesifik dan terarah dalam penelitian ini, maka peneliti menggunakan dua rumusan masalah dalam menggali data yang diperlukan. Yakni bagaimana analisis persamaan dan perbedaan serta apa dasar-dasar hukum yang digunakan Masjfuk dan Nurcholis dalam berargumen. Dengan demikian akan diketahui tujuan yang akan dicapai, yakni dapat mengetahui persamaan, perbedaan dan dasar-dasar hukum yang digunakan oleh kedua tokoh tersebut.
Dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Analisis ini akan digunakan dalam usaha mencari dan mengumpulkan data, menyusun, menggunakan serta menafsirkan data yang sudah ada. Untuk menguraikan secara lengkap, teratur dan teliti terhadap suatu obyek penelitian, yakni dapat mengetahui dengan jelas pendapat dan dasar hukum Masjfuk dan Nurcholis tentang nikah beda agama.
Dari penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa, menurut pendapat Masjfuk pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahl al- kitab adalah boleh berdasarkan QS. al-Maidah: 5, dan laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik haram hukumnya berdasarkan QS. al-Baqarah: 221, serta pernikahan antara perempuan Muslim dengan laki-laki non Muslim maka hukumnya haram berdasarkan QS. al-Baqarah: 221 dan QS. al-Mumtahanah: 10. Lain halnya menurut Nurcholis, menurutnya pernikahan beda agama itu boleh baik dengan ahl al-kitab maupun musyrik, asalkan bukan musyrik bangsa Arab, ia mendasarkan pendapatnya pada QS. al-Maidah: 5, dan juga membolehkan pernikahan antara perempuan Muslimah denga laki-laki non Muslim, menurutnya diperbolehkannya pernikahan ini lantaran tidak ada larangan yang sharih. Yang ada justru bersumber dari hadits yang tidak begitu jelas kedudukannya.
ENGLISH:
In the issue of religion, especially in relation to marriage today we meet a lot of reality in the community with an association of men and women of different religions namely Muslims and non Muslims to establish a relationship, in which the relationship did not rule until to the level of marriage, so that cause anxiety in our lives, in relation to the above issues there are differences opinion according to Masjfuk Zuhdi and Nurcholis Madjid, so there is need to do research to dig deeper into the issues listed above.
To be more specific and targeted in this study, the researcher used two formulations of the problem in digging the data. Those are how the analysis of the similarities is and differences as well as what the legal basis of Nurcholis and Masjfuk used in their argument. Thus, it would be known the objectives to be achieved, namely to find out the similarities, differences and the legal basis used by the two men.
In writing of these research, researcher used a type of qualitative research by descriptive analysis methods. This analysis will be used in an attempt to locate and collect data, organize, use and interpret an existing data. To describe fully, regularly and accurately to an object of research, which able to have a clear opinion and the legal basis Nurcholis and Masjfuk about interfaith marriages.


From the result of this research, it is could make a conclusion that in the Masjfuk’s opinion of marriage between Muslim men with women ahl al-kitab is to be based on the QS. al-Maidah: 5, and Muslim men to women is unlawful under QS polytheists. al-Baqarah: 221, and the marriage between Muslim women with non-Muslim men is haraam according to QS. al-Baqarah: 221 and QS. al- Mumtahanah: 10. In another case, according to Nurcholis, he argues that interfaith marriage may be good with the ahl al-kitab and the idolaters, as long as it is not idolatrous Arabs. He based his opinion on the QS. al-Maidah: 5, and also allow marriages between Muslim women with non-Muslim men, according to the permissibility of marriage because there is no sharih prohibition. There was actually derived from the hadith that is not so clear the position.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Menurut arti sebenarnya kata “Nikah” mengandung arti jima’ (masuknya kelamin laki-laki pada kemaluan wanita), namun menurut arti majazi memiliki arti hukum al-aqdu (perjanjian) yakni yang menjadikannya halal hubungan seksual antara suami dan istri.1 Dapat kita sederhanakan bahwa, nikah berarti sebuah perkawinan sedangkan al-aqdu sebuah perjanjian. Jadi, akad nikah berarti sebuah perjanjian suci yang mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Yang juga dalam memenuhi kebutuhan biologis antara seorang suami dan istri, dengan mematuhi aturan-aturan tertentu yang harus dipenuhi dan bila dilanggar 1 Idris Ramulyo., Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996, hlm. 1. 2 mempunyai sanksi baik di dunia maupun di akhirat. Sanksi yang dimaksud yaitu manakala pria dan wanita dalam memenuhi kebutuhan biologisnya tanpa diikat oleh suatu tali pernikahan. Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia mendefinisikan perkawinan merupakan suatu perjanjian suci dalam membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.2 Sementara Mahmud Yunus menegaskan, perkawinan ialah akad antara calon mempelai laki-laki dan istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syari’at.3 Yang notabene pernikahan itu sendiri terjadi melalui sebuah proses, yaitu kedua belah pihak saling menyukai dan merasa akan mampu hidup bersama dalam menempuh bahtera rumah tangga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang ma’ruf dan diridhai Allah SWT. Namun demikian, pernikahan itu sendiri mempunyai syarat dan rukun yang sudah ditetapkan baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits. Produk fiqh mengemukakan, rukun pernikahan ada lima dan masing-masing rukun itu memiliki syarat-syarat tertentu.4 Berbeda dengan perspektif fiqh, menurut Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan dalam bukunya: Hukum Perdata Islam di Indonesia menyatakan bahwa UU Nomor 1/1974 tidak mengenal adanya rukun perkawinan. hanya memuat hal-hal yang berkenaan dengan syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Bab II pasal 6 dan pasal 7.5 Berbeda dengan UU Nomor 1/1974, KHI ketika membahas rukun perkawinan tampaknya mengikuti sistematika fiqh yang mengaitkan rukun dan syarat yang dimuat dalam pasal 14. Meskipun KHI menjelaskan lima rukun perkawinan sebagaimana fiqh, ternyata dalam uraian persyaratannya KHI mengikuti UUP yang melihat syarat hanya berkenaan dengan persetujuan kedua calon mempelai dan batasan umur.6 Dalam hubungannya dengan masalah agama, apalagi dalam hubungannya dengan pernikahan dewasa ini banyak kita jumpai realita di masyarakat dengan adanya hubungan pria dan wanita yang berbeda agama yaitu Muslim dengan non Muslim menjalin sebuah hubungan, yang mana hubungan tersebut tidak menutup kemungkinan sampai pada jenjang pernikahan, sehingga menimbulkan kegelisahan dalam kehidupan kita, dalam kaitannya persoalan yang ada, sedikitnya memunculkan sebuah permasalahan. Yakni, apakah sah dalam hukum jika seseorang yang berbeda agama – Muslim dan non Muslim - melangsungkan sebuah perkawinan? Dapat kita cermati dalam konteks ke-Indonesia-an fenomena yang ada sedapatnya kita melihat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 1 bahwa “Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut 5Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2004, hlm. 67. 6 Ibid., hlm. 72. 4 hukum masing-masing agama dan kepercayaannya” sehingga apabila hal ini terjadi, maka, pernikahannya tidak sah demi hukum.7 Peristiwa di atas berarti menyangkut perkawinan antar agama “perkawinan antar orang yang berlainan agama”, yang dimaksud di sini ialah perkawinan orang Islam baik laki-laki maupun perempuan dengan orang bukan Islam (pria/wanita). Dengan demikian Islam membedakan hukumnya sebagai berikut: 1. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik; 2. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahl al-Kitab; dan 3. Perkawinan antara perempuan Muslimah dengan laki-laki non Muslim.8 Akibat hukum dari perkawinan beda agama di sini adalah apabila perkawinan beda agama terjadi antara perempuan yang beragama Islam dan laki-laki yang tidak beragama Islam, baik musyrik maupun ahl al-Kitab, maka para ulama’ Imamiyah – sebagaimana halnya dengan keempat madzhab lainnya – sepakat bahwa perempuan Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non Muslim baik dari kalangan musyrik maupun ahl al-Kitab. 9 Dengan demikian, apabila perkawinan beda agama terjadi antara perempuan yang beragama Islam dan lakilaki non Muslim, baik laki-laki tersebut musyrik ataupun ahl al-Kitab, maka ulama’ fiqh sepakat hukumnya tidak sah.10 Argumen mereka menggunakan firman Allah SWT dalam  ”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”11 Dan juga terdapat dalam QS. al- Mumtahanah: 10: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. 11QS. al-Baqarah: 221 6 Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 12 Sudah sangat jelas bahwa tidak dapat kita pungkiri kenyataan hidup di masyarakat perkawinan beda agama terjadi sebagai realitas yang tidak dapat dielakkan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia serta produk hukum Islam yang sebagai masyarakat Indonesia menggunakannya, yang biasa disebut fiqh. Telah jelas dan tegas menyatakan bahwa sebenarnya pernikahan beda agama tidak diinginkan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum agama. Tetapi ternyata pernikahan beda agama masih saja terjadi dan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial di antara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agamanya. Banyak kasus-kasus yang terjadi di dalam masyarakat kita saat ini, seperti perkawinan antara artis Jamal Mirdad dengan Lydia Kandau, Katon Bagaskara dengan Ira Wibowo, Yuni Shara dengan Henri Siahaan, Adi Subono dengan Chrisye, Ari Sihasale dengan Nia Zulkarnaen, Dedi Kobusher dengan Kalina, Frans dengan Amara, Sonny Lauwany dengan Cornelia Agatha, dan masih banyak lagi.13 Pernikahan beda agama yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, seharusnya tidak terjadi jika dalam hal ini negara atau pemerintah secara tegas melarangnya dan menghilangkan sikap mendua dalam mengatur dan melaksanakan suatu perkawinan bagi rakyatnya. Sikap ambivalensi pemerintah dalam pernikahan beda 12 QS. al-Mumtahanah: 10 13http://www. Ihm Hambuako's .Weblog.com 18-03-2011 7 agama ini terlihat dalam praktek bila tidak dapat diterima oleh Kantor Urusan Agama, dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan menganggap sah perkawinan berbeda agama yang dilakukan diluar negeri. Melihat dari fenomena yang ada tentunya menimbulkan banyak persepsi dan bahkan bermacam-macam penafsiran terkait dengan bagaimana hukum seseorang yang akan melangsungkan sebuah janji suci (pernikahan) bila dilakukan dengan melihat kesekufuan agamanya, antara laki-laki yang beragama Islam dengan wanita non Muslim (ahl al-Kitab dan musyrik) atau sebaliknya. Banyak di kalangan para tokoh-tokoh Islam – klasik - kontemporer - yang selama ini berbicara mengenai pernikahan beda agama. Namun peneliti mengerucutkan pembahasan dan tertarik dengan pendapat Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid tentang pernikahan beda agama, yang mana keduanya berbeda pendapat terkait dengan pernikahan beda agama tersebut, yang tentunya kedua tokoh ini memiliki dasar hukum atau bahkan penafsiran yang berbeda sehingga memunculkan pendapat yang berbeda pula. Dengan demikian bahwa perbedaan di antara kedua tokoh yang tentunya sudah mempunyai kredibilitas yang tinggi dari karya-karya yang ditulisnya menarik untuk diteliti lebih jauh, dengan menelusuri data-data yang dapat membantu dalam penelitian ini.
B.     Batasan Masalah
 Agar penelitian ini tidak melebar dan fokus pada suatu permasalahan serta dapat dipahami secara baik dan benar sebagaimana yang diharapkan. Maka dalam hal ini, peneliti membatasi penelitian ini pada pemikiran Masjfuk Zuhdi dan 8 Nurcholis Madjid, dengan menfokuskan pada satu poin yang cukup urgen, yakni tentang Fiqh Munākahah (nikah beda agama) antara orang Muslim dengan ahl alKitab ataupun musyrik.
C. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, agar pembahasan yang akan diteliti tidak melebar maka perlu adanya rumusan masalah sebagai acuan dalam penelitian nantinya: 1. Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Pendapat Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid Tentang Nikah Beda Agama? 2. Apa Dasar-Dasar Hukum Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid Tentang Nikah Beda Agama?
 D. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui Persamaan dan Perbedaan Pendapat Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid Tentang Nikah Beda Agama 2. Mengetahui Dasar-Dasar Hukum Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid Tentang Nikah Beda Agama
E. Manfaat Penelitian

 Penelitian ini diharapkan memiliki manfaat sebagai berikut: Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan penjelasan secara teoritis mengenai pernikahan beda agama, sehingga dapat memperluas wacana bagi peneliti khususnya dan umumnya bagi para pembaca baik dari kalangan akademisi, politisi maupun masyarakat umum. 9 Secara praktis penelitian ini sebagai gambaran pemikiran Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid tentang nikah beda agama yang selama ini menjadi kontroversi dalam praktiknya di masyarakat. Secara formal untuk memenuhi kewajiban akademis dalam rangka memperoleh gelar S. HI pada Fakultas Syari'ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. F. Metodologi Penelitian Ketepatan menggunakan metode dalam penelitian adalah syarat utama dalam menggunakan data. Apabila seorang mengadakan penelitian kurang tepat metode penelitiannya, maka akan mengalami kesulitan, bahkan tidak akan menghasilkan hasil yang baik sesuai yang diharapkan. Berkaitan dengan hal ini Winarno Surachmad mengatakan bahwa metode merupakan cara utama yang digunakan dalam mencapai tujuan.14 1. Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Analisis ini akan digunakan dalam usaha mencari dan mengumpulkan data, menyusun, menggunakan serta menafsirkan data yang sudah ada. Untuk menguraikan secara lengkap, teratur dan teliti terhadap suatu obyek penelitian,15 yaitu menguraikan dan menjelaskan pemikiran Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid tentang nikah beda agama. 14 Surachmad Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah; Dasar-Dasar Metode danTeknik, (Bandung: Tarsito Rimbuan, 1995), hlm.121 15 Sudarto, Metode penelitian filsafat, (Jakarta: Rajawali Press, 1996), hlm.116 10 2. Sumber Data a. Sumber Data Primer Merupakan data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian,16 dengan menggunakan alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung dari subjek sebagai sumber informasi yang dicari. Sumber utama tersebut yaitu, karya Masjfuk Zuhdi dengan judul Masāil al-Fiqhiyyah, buku ini diterbitkan oleh CV Haji Masagung cetakan keenam tahun 1993. Buku ini membahas tentang masalah-masalah hukum Islam yang cukup aktual di masyarakat dewasa ini. Dan karya Nurcholis Madjid yang berjudul Fiqh Lintas Agama, yang diterbitkan oleh PARAMADINA cetakan keenam tahun 2004. Buku ini merupakan hasil rangkaian pertemuan yang dimaksudkan untuk memikirkan ulang keberadaan fiqh di tengah perkembangan zaman yang senantiasa meminta etika dan paradigma baru. Sehingga dengan perkembangan zaman yang dahsyat telah menyebabkan rumusan fiqh klasik tidak mampu lagi dalam menampung kebutuhan di zaman modern ini, sehingga hadirlah buku ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut lintas agama. b. Sumber Data Skunder Yaitu sumber data yang diperoleh, dibuat dan merupakan perubahan dari sumber pertama, yaitu data yang dijadikan sebagai literatur pendukung. Sumber data ini dipakai untuk mendukung dan melengkapi sumber-sumber 16 Noeng Muhajir, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Rake Sarasin, 1993) hlm.. 5 11 primer, yang diambil dari buku-buku atau karya ilmiah yang isinya dapat melengkapi data yang diperlukan dalam penelitian ini. Diantaranya: 1) Kawin Lintas Agama (Perspektif Kritik Nalar Islam), diterbitkan oleh LKiS tahun 2006, yang ditulis oleh Suhadi. Buku ini memberikan gambaran bagaimana kearifan lokal menghadapi konteks pernikahan agama yang notabene banyak masyarakat menjalaninya. 2) Perkawinan Campuran (Menurut Pandangan Islam), yang diterbitkan oleh PT. Bulan bintang pada tahun 1988, yang ditulis oleh Abdul Mutāl Muhammad Al-Jabry. Yang mana buku tersebut mengupas bagaimana Islam memandang tentang pernikahan beda agama. 3) Status Perkawinan Antar Agama (ditinjau dari Undang-undang Perkawinan No. 1/1974), diterbitkan oleh PT. Dian Rakyat pada tahun 1986, yang ditulis oleh Asmin. Buku ini membahas bagaimana Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 menilai dan menjadikannya sebagai dasar. 4) Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara pada tahun 2004, yang ditulis oleh Moh. Idris Ramulyo. Ruang lingkup dalam pembahasan buku ini mengenai hukum perkawinan Islam ditinjau dari kacamata Undang-Undang dan KHI. 12 3. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menghimpun data dari berbagai literatur, baik dari perpustakaan maupun di tempat-tempat lain.17 Dalam hal ini peneliti melakukan penelusuran untuk memperoleh data-data yang diperlukan berdasarkan buku-buku, artikel, jurnal dan yang ada relevansinya dengan permasalahan tersebut. 4. Metode Analisa Data a. Metode Deskriptif Metode deskriptif merupakan suatu penyajian data dengan cara menggambarkan senyata mungkin sesuai dengan data yang diperoleh dari hasil penelitian. Karena tujuan analisa data adalah menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan.18 Dalam hal ini peneliti mendeskripsikan teori serta fokus permasalahan yang sedang diteliti dengan menggunakan referensi-referensi yang peneliti peroleh, sehingga dalam memperoleh informasi yang didapat akan sempurna. b. Metode Komparasi Metode selanjutnya adalah menggunakan analisis komparatif, yaitu peneliti menganalisis dengan menggunakan logika perbandingan. Komparasi yang dibuat nantinya menggunakan komparasi fakta-fakta replikatif. Komparasi fakta-fakta dapat dibuat konsep atau abstraksi teoritisnya sehingga dapat menyusun kategori teoritis pula. Komparasi juga 17 Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 1993) hlm. 31 18 Hadari Nawawi, Metode Penelitian Sosial, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997) hlm. 139 13 dapat menghasilkan generalisasi. Fungsi generalisasi adalah untuk membantu memperluas terapan teorinya, memperluas daya prediksinya.19 G. Penelitian Terdahulu Skripsi Chusana Churori dengan judul Perkawinan Antar Agama Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tahun 2001 STAIN Malang. Hasil dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak menghendaki perkawinan antar agama, di sisi lain hukum Islam menggunakan pisau analisis ushul fiqh untuk mengupas materinya, sehingga terlihat bahaya (madhorot) yang tampak. Namun karena Peraturan Pemerintah tidak mendukung maka masih ada celah untuk melakukan perkawinan antar agama, dengan cara mencari dispensasi / izin dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Penelitian saudari Meisaroh dalam bentuk skripsi dengan judul Status Perkawinan Campuran Karena Perbedaan Agama Ditinjau dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tahun 2002 UIIS Malang. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh saudari Meisaroh mendapatkan hasil bahwa, Status Perkawinan Campuran Karena Perbedaan Agama Ditinjau dari Yurisprudensi dapat dikatakan sah jika salah satu pihak calon mengikuti pihak calon yang lain. Hal ini sudah sesuai dengan Aturan Pelaksanaan Perkawinan Dinas Kependudukan Kota Malang. Skripsi saudara Nanang Yakub Yuasa yang berjudul Akibat Yuridis Perkawinan Antar Agama Menurut Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), 19 Ibid., hlm. 88 14 tahun 2006 UIN Malang. Hasil penelitian yang ada memunculkan hasil bahwa menurut fiqh terbagi menjadi dua, yaitu yang diperbolehkan dan yang di larang. Yang diperbolehkan ialah perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita Ahl al-Kitab, dan yang dilarang perkawinan antara orang Muslim dengan orang musyrik baik laki-laki ataupun perempuan. Dan perkawinan antara perempuan Muslim dengan laki-laki non Muslim baik dari golongan Ahl al-Kitab maupun musyrik, hukumnya tidak boleh (haram). Sedangkan menurut KHI adalah dilarang, karena KHI tidak membedakan antara Ahl al-Kitab dengan Musyrik. Hal ini dapat kita lihat dalam pasal 40 sub c dan pasal 44. Penelitian atas nama Ria Lestariningsih dengan judul Relevansi Pandangan Madzhab Syafi’i Tentang ahl al-Kitab Terhadap Perkawinan Antar Agama di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), tahun 2006 UIN Malang. Hasil penelitian saudari Ria memperoleh kesimpulan bahwa dalam pandangan madzhab Syafi’i tentang ahl al-Kitab sangat relevan dalam pembentukan hukum positif Islam di Indonesia, akan tetapi dalam UU No. 1 tahun 1974 secara eksplisit tidak menjelaskan tentang pernikahan beda agama yang disebabkan karena terjadinya ikhtilaf pendapat dan juga Undang-undang tersebut berlaku untuk semua agama yang sifatnya umum, sedangkan kesesuaiannya dengan KHI adalah dikarenakan dalam pembentukannya mengkaji terlebih dahulu 38 kitab yang sebagian besar kitab tersebut bermadzhab Syafi’i. Dari beberapa penelitian di atas yang membedakan peneliti dengan penelitian sebelumnya yakni terletak pada pemikiran yang berbeda, peneliti menggunakan pemikiran Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid tentang nikah beda agama. 15 H. Sistematika Pembahasan Dalam sistematika pembahasan ini akan mengantar pembaca untuk mempermudah memahami isi penelitian ini dengan cepat. Peneliti membagi penelitian ini menjadi lima bab yaitu sebagai berikut: BAB I berisi pendahuluan yang mencakup latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, penelitian terdahulu serta sistematika pembahasan. BAB II menguraikan tentang pernikahan, pernikahan beda agama, syarat dan rukun nikah dan pendapat para ulama’ Klasik dan Kontemporer tentang nikah beda agama. Adapun kegunaan bab ini agar dapat memudahkan peneliti dalam menganalisa permasalahan yang diteliti. Pada BAB III ini berisi tentang pendapat Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid tentang nikah beda agama, serta biografi (latar belakang kehidupan dan pendidikan), karya-karya serta dasar-dasar hukum Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid mengenai nikah beda agama. BAB IV memaparkan analisis dari perbandingan pendapat antara Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid, yang menghasilkan persamaan dan perbedaan dari kedua pendapat yang berbeda tersebut, serta berisi tentang analisis dasar-dasar hukum Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid tentang nikah beda agama. BAB V adalah penutup yang mana berisi tentang kesimpulan dan saran-saran yang bertujuan untuk menyimpulkan secara umum mengenai penelitian yang diteliti oleh peneliti.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Studi komparatif pemikiran Masjfuk Zuhdi dan Nurcholis Madjid tentang nikah beda agama.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment