Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Penerapan kafa’ah nikah perspektif kiai pesantren dan kiai akademisi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri

Abstract

INDONESIA:
Kafa’ah nikah adalah usaha untuk menyeimbangkan beberapa hal antara calon suami dan calon istri sebelum menikah, supaya tidak terjadi kekecawaan dari berbagai pihak karena tidak adanya keseimbangan tersebut ketika setelah menikah. Kafa’ah nikah sudah tidak diperhatikan oleh masyarakat, apalagi jaman sekarang orang tua lebih membebaskan pilihan calon anaknya. Tetapi kalangan kiai pesantren dan kiai akademisi masih mempertahankan tuntunan Rasul itu dalam keluarganya.
Dalam suatu perbandingan, pasti ada persamaan dan perbedaan. Oleh karena itu dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbaedaan pemahaman dan penerapan kafa’ah nikah antara kiai pesantren dan kiai akademisi. Karena, mereka mempunyai beberapa latar belakang pendidikan yang berbeda, dan sosial masyarakat yang berbeda. Kiai pesantren, hanya mengajar dengan untuk santri-santrinya, dan memberikan pengajian di masyarakat sekitarnya. Begitu juga kiai akademisi yang juga sangat tinggi ilmu agamanya, akan tetapi beliau mengajarkan di perguruan tinggi tanpa mempunyai pesantren di rumahnya.
Penelitian ini adalah penelitian sosiologis (empiris), yaitu penelitian berdasarkan fakta sosial untuk membuktikan sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dengan paradigm naturalistik atau definisi sosial yang mempunyai tujuan dalam penelitian dengan melakukan pemahaman (understanding), penggambaran (deskriptif) dan kemudian perbandingan (komparatif). Dan dengan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan para kiai pesantren dan kiai akademisi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri mempunyai persamaan dalam pemahaman kafa’ah nikah yaitu seimbang antara calon suami dan calon istri dalam empat perkara yang ada di dalam hadits kafa’ah, harta atau kekayaan, kecantikan dan ketampanan, nasab atau keturunannya, dan agamanya. Akan tetapi dalam penerapan mereka terdapat perbedaan dalam mengutamakan unsur-unsur kafa’ah. Kiai pesantren menerapkan kafa’ah dalam memilihkan calon suami atau istri untuk putra-putrinya yang diutamakan adalah agama, selanjutnya nasab, harta atau kekayaan dan terakhir kecantikan atau ketampanan. Berbeda dengan kiai akademisi yang lebih diutamakan adalah dalam masalah pendidikan, selanjutnya keseimbangan berfikir, agama, nasab, harta atau kekayaan dan terakhir kecantikan atau ketampanan.
ENGLISH:
Kafa'ah marriage is an attempt to balance several things between the future husband and future wife before marriage, so that does not happen kekecawaan from various parties in the absence of such a balance when after marriage. Kafa'ah marriage was not addressed by society, especially today's parents prefer their children to free choice of candidates. But the Islamic scholars and academic scholars still maintain that the Apostle guidance in the family.
In a comparison, there must be equality. Therefore in this study aims to determine the similarities kafa'ah understanding and application of marriage between Islamic scholars and academic scholars. Because, they have several different educational backgrounds, and different social communities. Kiai boarding school, teaching only for students-santrinya with, and give lectures on the surrounding community. Likewise, academic scholars who are also very high religion of science, but he taught in college without having a boarding school in his home. And this research is a sociological (empirical), the research based on social facts to prove anything that happens in society. With naturalistic paradigm or social definitions that have a purpose in doing research with comprehension (understanding), depiction (descriptive) and then the comparison (comparative). And with descriptive qualitative data analysis.

The results showed Ulama pesantren and the kiai academics in the district of Pare, Kediri kafa'ah have equality in marriage is a balanced understanding between prospective husbands and wives of candidates in four cases that exist in the hadith kafa'ah, property or wealth, beauty and good looks, nasab or his descendants, and his religion. However, there is a difference in their application in prioritizing the elements kafa'ah. Pesantren kiai kafa'ah apply in choosing potential husband or wife for their children the main priority is religion, then nasab, treasure or richness and beauty or good looks last. Unlike academic scholars that more emphasis is on education issues, further the balance of thinking, religion, nasab, property or wealth and beauty or good looks last.

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
 Masalah Pernikahan adalah cara mulia yang dipilihkan oleh Allah untuk manusia untuk melanjutkan keturunan. Karena sejak dari permulaan manusia mempunyai kecenderungan cinta lawan jenis dan hubungan seksual sudah tertanam di dalamnya atas kehendak Allah. Oleh karena itu Allah memerintahkan adanya pernikahan yang sah dengan beberapa syarat sah dan rukunnya yang harus di penuhi supaya tidak 1 2 terjadi hubungan yang haram, dan supaya kelak melahirkan keturunan yang baikbaik. Di dalam pernikahan kafa‟ah adalah hal yang penting untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga serta untuk memperbaiki keturunan. Kafa‟ah ialah persamaan dan persesuaian.1 Kafa‟ah itu dalam agama sangat penting sekali, suami seimbang kedudukannya dengan isterinya di masyarakat. Maksud seimbang disini adalah memiliki beberapa kesamaan lahiriyah dan bathiniyah,2 dan kesamaan yang paling penting terletak pada kesalehannya. Yang dimaksud kafa‟ah dalam perkawinan, menurut istilah hukum Islam yaitu keseimbangan atau keserasian antara calon suami dan istri sehingga calon suami dan istri tidak merasa berat dalam melangsungkan perkawinan. Calon suami sebanding dengan calon istri sama dalam kedudukan, sama dalam tingkat sosial dan derajat akhlak serta kekayaan. Karena kafa‟ah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan antara suami dan istri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga. Dan apabila tidak ada kafa‟ah dalam perkawinan dikhawatirkan akan menurunkan martabat dan nama baik keluarga mempelai laki-laki maupun perempuannya. Kafa‟ah adalah istilah yang digunakan oleh Ulama‟ fiqih dalam membahas memilih calon istri yang sepadan,3 karena kafa‟ah merupakan hal yang penting dalam perkawinan untuk menciptakan keluarga sakinah. Dalam upaya mewujudkan keluarga yang sakinah, istri merupakan salah satu faktor penentu utama karena istri 1As Shan‟ani, adalah penenang bagi suaminya, juga tempat menyemaikan benihnya, teman hidupnya, tambatan hatinya, tempat menumpahkan rahasianya dan mengadukan nasibnya, pengatur rumah tangganya, ibu dari anak-anaknya, tempat belajar bagi anak-anaknya serta tempat mereka mendapatkan berbagai nilai dan sifat-sifat dan mengenal agamanya4 . Oleh karena itu, Islam menganjurkan agar memilih istri yang salehah dan menyatakannya sebagai perhiasan terbaik yang sepatutnya dicari dan diusahakan untuk mendapatkannya dengan sungguh-sungguh. Sifat dan kriteria dalam memilih istri ada empat: kecantikan, kekayaan, dari keturunan yang mulia dan beragama. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad shahih, al-Bazzar, abu Ya‟la dan Ibnu Hibban,5 sedangkan dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu haditsnya berbunyi: Artinya: Musaddad menceritakan kepada saya, Yahya menceritakan kepada saya dari Abdullah,, Yahya berkata kepadaku: menceritakan kepadaku Sa‟id Ibnu Abi Sa‟id dari ayahnya dari Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi saw. pernah bersabda, “perempuan dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena status keluarganya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, nikahilah perempuan karena agamanya agar kamu memperoleh keuntungan yang tidak terhingga. 6 4 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Asmara, 2006), 497 5 Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), 10-11 6 Abi Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori, Shahih Bukhari, (Libanon: Darul Fikr, 1995), 257 4 Semua pilihan itu adalah baik, tetapi Rasulullah SAW sudah memberikan arahan agar kita semua memilih salah satu dari empat kriteria di atas yaitu yang benar-benar bisa dijadikan pilihan dan harapan. Adapun perempuan yang dianjurkan dan dihimbau oleh Nabi supaya menjadi pilihan kita dan diutamakan yaitu perempuan yang kokoh dan kuat dalam memegang agamanya, yang selalu beriman dan betaqwa kepada Allah SWT dimanapun ia berada. Itulah perempuan yang disabdakan oleh beliau dengan kata-kata “dzaatu al-diin” yang berarti berpegang kuat pada agama Islam.7 Setiap manusia mempunyai keinginan dan selera yang berbeda dalam memilih atau memilihkan calon istri. Maka dari itu dalam memilih calon istri dibutuhkan kafa‟ah, yaitu hal yang sangat penting dalam pernikahan sebagai jalan menuju keluarga yang sakinah. Karena demikian pentingnya kafa‟ah dalam nikah, maka seharusnya para orang tua membimbing dan mengarahkan anak-anaknya dalam memilih calon istri dengan sebaik-baiknya. Seperti yang telah kita ketahui bahwa salah satu kewajiban orang tua adalah menikahkan anak ketika waktunya tiba, yaitu ketika mereka telah mencapai kriteria untuk menunaikan sunnah Rasul itu8 dengan petunjuk hadits nabi sebagai pedomannya. Kecamatan Pare Kabupaten Kediri merupakan kecamatan yang banyak berdiri pondok pesantren. Mayoritas penduduknya beragama Islam dan semangat keberagamaannya sangat tinggi. Kebanyakan dari mereka sangat dekat dengan para kiai, karena kiai adalah sosok yang sangat disegani di masyarakat karena ketinggian 7 Abdai Rathomi, Bimbingan Menempuh Jalan Lurus, (Singapore: Pustaka Nasional, 2004), 700 8 Forum Karya Ilmiah Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien, Konsep Pendidikan Tiga Dimensi, (Lirboyo: 2002) 5 ilmu dan ketaatannya kepada Allah SWT, sehingga sebagian banyak dari aspek hidup kiai diikuti oleh masyarakat. Kiai pengasuh pesantren selain sebagai guru sekaligus orang tua bagi santrisantrinya, juga sebagai publik figur masyarakat di sekitarnya. Beliau juga sebagai orang tua yang bertanggung jawab mendidik putra-putrinya dalam segala aspek kehidupan baik dalam beraqidah, beribadah, berakhlak, maupun bermuamalah. Begitu juga dalam bermunakahat yang berhubungan dengan kafa‟ah, kiai mempunyai kewajiban untuk memilihkan calon suami atau calon istri untuk putraputrinya. Dalam penerepan kafa‟ah nikah untuk memilihkan calon istri untuk putraputrinya kiai pengasuh pesantren adalah harus kaya, nasabnya baik, cantik, dan agamanya baik. Semua kriteria harus terpenuhi, akan tetapi yang lebih diutamakan adalah agama yang baik (dzaatu al-diin), dan selanjutnya adalah nasab. Nasab yang dimaksud disini adalah sama-sama putra atau putri kiai juga. 9 Ada juga kiai yang menerapkan kafa‟ah dengan cara memberikan nilai pada tiap-tiap kriteria dalam kafa‟ah dari masing-masing calon suami dan calon istri, kemudian masing-masing dijumlah dan dibagi dan diambil rata-rata.10 Misalnya seperti nilai calon suami (dzaatu al-diin:8, jamaal: 6, maal: 6, nasab: 5, jumlah=25) adapun nilai calon istri (dzaatu al-diin:6, jamaal: 8, maal: 6, nasab: 6, jumlah=26), kemudian jumlah masing-masing nilai tersebut dibagi 4 untuk mendapatkan nilai rata-rata maka diperoleh nilai rata-rata dari nilai calon suami adalah 6 ¼ dan jumlah nilai rata-rata calon istri adalah 6 1/2. Maka diperoleh kesimpulan dari nilai rata-rata tersebut, 9 Hasil wawancara dengan KH. Muhsin Isman 10 Hasil wawancara dengan KH. Hanan Ma‟sum, 6 bahwa nilai calon suami dan calon istri tersebut adalah seimbang atau kufu dan boleh dilakukan pernikahan. Berbeda dengan kiai yang tidak memiliki pesantren dan berkecimpung dalam dunia akademik. Dimana beliau adalai kiai bagi masyarakat di sekitarnya karena memiliki ilmu agama Islam yang tinggi dan ketaatannya kepada Allah SWT, dan guru atau dosen bagi mahasiswanya ketika di kampus dan orang tua bagi putraputrinya, yang memiliki kewajiban juga untuk memilihkan calon suami atau istri yang sekufu. Dalam penerapan kafa‟ah nikah untuk memilihkan calon suami atau istri untuk putra atau putrinya yang diutamakan adalah agama, selanjutnya latar belakang pendidikan yang sama, baru harta dan nasab.11 Dua perbedaan di atas merupakan sekelumit praktek kafa‟ah yang diterapkan dalam masyarakat. Dimana mereka mempunyai standar kafa‟ah yang diterapkan dalam keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk upaya pembentukan rumah tangga yang langgeng dan mempersiapkan generasi yang baik untuk anak turunnya, meskipun berbeda dengan teori kafa‟ah atau kafa‟ah secara normatif. Agama sebenarnya tetap menjadi hal yang diutamakan dalam kafa‟ah nikah oleh para kiai baik kiai pesantren dan kiai akademisi. Akan tetapi ada beberapa hal lain lagi yang diutamakan yang berbeda. Dalam penelitian sebelum ini penelitian terdahulu telah diadakan penelitian kafa‟ah di lingkungan keluarga pengasuh pesantren, oleh karena itu menurut penulis perbedaan ini menarik dan penting untuk diteliti lebih lanjut, penulis mengambil judul tentang “PENERAPAN KAFA‟AH NIKAH PERSPEKTIF KIAI PESANTREN DAN KIAI AKADEMISI DI KECAMATAN PARE, KABUPATEN KEDIRI” .
B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah merupakan upaya menyatakan secara tersurat pertanyaanpertanyaan yang akan dipecahkan dalam sebuah penelitian yang dilakukan dari latar belakang di atas, maka ada beberapa pokok permasalahan yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini guna mengetahui semua jawaban dari penelitian ini. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimana pemahaman kafa‟ah nikah perspektif kiai pesantren dan kiai akademisi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri? 2.Bagaimana penerapan kafa‟ah nikah perspektif kiai pesantren dan kiai akademisi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri? 3.Apa perbandingan penerapan kafa‟ah nikah perspektif kiai pesantren dan kiai akademisi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri?
C.Tujuan Penelitian
 Berdasarkan rumusan masalah yang di paparkan di atas, maka disini terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti diantaranya yaitu: 1. Untuk mengetahui pemahaman kafa‟ah nikah perspektif kiai pesantren dan kiai akademisi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 2. Untuk mengetahui penerapan kafa‟ah nikah perspektif kiai pesantren dan kiai akademisi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 3. Untuk mengetahui perbandingan penerapan kafa‟ah nikah perspektif kiai pesantren dan kiai akademisi di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
D.Manfaat Penelitian
 Hasil penelitian ini diharapkan memberikan gambaran yang nyata dan manfaat, baik secara teoritis maupun praktis. 1. Teoritis a. Menambah, memperdalam dan memperluas khazanah keilmuan baru bagi keintelektualan ilmu tentang perbandingan penerapan kafa‟ah nikah dalam perspektif kiai pesantren dan kiai akademisi b. Dapat digunakan sebagai landasan bagi penelitian berikutnya yang ada relevansinya dengan masalah ini 2. Praktis a. Memberikan wawasan dan pengalaman praktis dibidang penelitian mengenai penerapan kafa‟ah nikah dalam perspektif kiai pesantren dan kiai akademisi b. Sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi hal-hal di masyarakat tentang kesepadanan yang tidak sesuai dengan maksud konsep kafa‟ah.
E. Definisi Operasional

Untuk mempermudah terhadap pemahaman dan penalaran dalam penelitian ini, peneliti akan menjelaskan beberapa kata kunci yang berhubungan dengan penelitian ini. Di antaranya adalah: 1. Kafa‟ah adalah sebanding, setaraf, dan sesuai. Kesetaraan yang perlu di miliki oleh calon suami dan calon istri agar dihasilkan keserasian hubungan suami istri secara mantap dalam rangka menghindarkan cela dalam permasalahan-permasalahan tertentu. Istilah kafa‟ah dibahas ulama fiqih dalam masalah perkawinan ketika membicarakan jodoh seorang 9 wanita. 12kafa‟ah adalah salah satu bentuk upaya menyeimbangkan calon suami dan calon istri dari berbagai aspek sebelum menikah. Misalnya, tingkat sosial di masyarakat, tingkat pendidikan, keturunan atau nasab, harta atau kekayaan dan lain-lainnya, sehingga ketika setelah menikah tidak terjadi ketidak harmonisan rumah tangga karena ada salah satu pihak yang rendah di lingkungan keluarganya maupun di masyarakat. 2. Perspektif adalah peninjauan, tinjauan. 13 Kafa‟ah menurut para kiai pesantren dan kiai akademisi. 3. Kiai adalah sebutan untuk orang yang ahli dalam bidang Agama Islam serta berperilaku sholeh sebutan untuk benda-benda yang dikeramatkan. Dalam penelitian ini yang dimaksudkan kiai adalah seseorang yang memiliki kapabilitas (kemampuan) dan kredibilitas (dapat dipercaya) dalam bidang agama, yaitu agama Islam. 4. Kiai Pesantren adalah kiai, guru, ustadz bagi santri-santrinya dan masyarakat dan mengasuh pesantren 5. Kiai akademisi adalah satu term yang diperoleh oleh peneliti seteleh terjun dalam penelitian dan memilah-milah informan. Kiai adalah tokoh atau kiai bagi masyarakat dan merupakan julukan yang diberikan oleh masyarakat karena keluhuran ilmu agamanya, kebaikan akhlaknya, dan ketaqwaannya kepada Allah SWT, akan tetapi tidak memiliki atau mengasuh pesantren dan juga berkecimpung dalam dunia akademik atau kampus. 
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Penerapan kafa’ah nikah perspektif kiai pesantren dan kiai akademisi di Kecamatan Pare, Kabupaten KediriUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment