Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pelaksanaan pasal 9 PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah sebagai upaya pencegahan pernikahan terlarang: Studi di Kantor Urusan Agama Kec. Tempurejo Kab. Jember


Abstract

INDONESIA:
Sebagian besar tugas KUA adalah melayani dan mengawasi peristiwa perkawinan masyarakat yang beragama Islam. Dalam pelaksanaan tugasnya, KUA menghadapi berbagai pelanggaran pernikahan yang terjadi karena pemalsuan identitas. Padahal, untuk mencegah hal tersebut pemerintah sudah membuat sebuah upaya pencegahan yaitu wajibnya calon pengantin dan wali nikah melalui proses pemeriksaan nikah. Tetapi, proses tersebut ternyata belum mampu meminimalisir pemalsuan identitas secara signifikan. Oleh karena itu, peneliti merumuskan tiga permasalahan yaitu bagaimana PPN memahami Pasal 9 PMA No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, bagaimana pelaksanaan pasal tersebut oleh PPN dan apa saja hambatan yang dijumpai oleh PPN serta bagaimana penyelesaiannya. Tujuan utama penelitian adalah untuk memahami secara komprehensif proses pelaksanaan pemeriksan nikah oleh PPN.
Penelitian ini adalah penelitian empiris yang menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan beberapa informan yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan nikah khususnya dalam kasus yang dikaji yaitu Kepala dan staff KUA Tempurejo. Literatur dan dokumentasi berupa salinan putusan, arsip daftar pemeriksaan nikah juga digunakan sebagai sumber data sekunder.
Kesimpulan dari penelitian adalah PPN memahami inti dari pasal 9 yaitu pemeriksaan nikah yang wajib dilakukan adalah pemeriksaan secara administratif dan fisik sampai PPN yakin akan kebenaran data dari wali dan calon pengantin. Pemahaman ini didapat dengan metode penafsiran gramatikal, sistematis dan sosiologis. Implikasi dari pemahaman tersebut, PPN melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai prosedur dan dipadukan dengan kebijaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Tetapi, hasil yang dicapai ternyata belum mencapai tujuan karena beberapa hambatan baik dari internal maupun eksternal. Hambatan internal diantaranya adalah kurangnya payung hukum terkait eksistensi P3N yang memberi kontribusi besar bagi PPN dan minimnya jumlah pegawai KUA. Adapun hambatan eksternal yaitu sulitnya menghadapi masyarakat Tempurejo. Masyarakat Tempurejo termasuk tokoh agama memiliki pola pikir konservatif dan budaya tersendiri yang sulit untuk dirubah. Selain itu, tingkat pengetahuan hukum penduduk setempat, ada yang sudah melek hukum dan ada juga yang masih buta hukum, memberikan kesulitan berbeda-beda lagi bagi petugas. Langkah utama PPN mengatasi hambatan eksternal adalah menjalin kerjasama dengan para kyai.
ENGLISH:
Most of KUA task is to serve and monitor Muslims marriage events. In its task, KUA facing various violations marriage that happened because falsification identity. In fact, to prevent it, the government has made an efforts that is bride must through marriage inspection process. But, the process was apparently has not been able to minimize falsification identity significantly. Thus, researcher formulate three issues that is how PPN understand Article 9 PMA No. 11 of 2007 about Marriage Registration, how PPN implement that procedures in field and what obstacles that found by PPN and how they resolve it. The aim is to understand the process of carrying a comprehensive inspection deed by PPN.
This research is empirical research that use descriptive analysis methods with qualitative research approach. Source ofprimary data collected by an interview with some informers that are related to implementation inspection deed especially in the case who are Head and staff of KUA Tempurejo. Literature and documentation as a copy of the decision, inspection process archives, etc. used as a source of secondary data.


Conclusion from the research is PPN understands the core of article 9 is inspection deed that must be done is checking administratively and physically until PPN have faith in the truth of bride’s data. This understanding obtained by law interpretation method could be grammatically, systematic and teleological. Implications of the understanding, PPN carry out their duties and obligations according to the procedure and combined with wisdom, that is adjusted to the condition of society. But, the result achieved apparently has not been reached the goal because some obstacles from both internal and external. Internal obstacles are lack of legal related to existence P3N that gives big contribution to PPN and the lack of civil servants KUA. Whereas, external obstacles is to face the complicated society in Tempurejo. The society, including stakeholder have quite conservative mindset. While local people are rigid and have their own culture that is difficult to be changed. In addition, the level of local knowledge of the law, there is the one that has been open law and there are also those who are blind law, also give different difficulties, to the officials. Main step constraints on external is working in partnership with kyai.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten/kota di bidang urusan agama islam untuk wilayah kecamatan.1 KUA memiliki tugas dan fungsi yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 untuk mengurusi perkara berikut ini di wilayah kecamatannya ; (1) Menyelenggarakan statisitik dan dokumentasi, (2) Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA (3) Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal, dan ibadah sosial, kependudukan 1 Pasal 1 ayat (1) PMA No. 11 Tahun 2007. 2 dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di dalam Pasal 2, disebutkan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku“. Bagi orang-orang Islam, perkawinan dicatat oleh KUA yang terletak di kecamatan pihak yang berkepentingan. Sedangkan untuk orang-orang non-islam pencatatan nikah dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil. Pernikahan yang tidak dicatat atau disebut nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum walaupun sah di dalam hukum islam sehingga jika terjadi permasalahan setelah pernikahan, maka perkara tersebut tidak bisa diselesaikan di pengadilan agama.2 Pencatatan perkawinan sendiri bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam maupun perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tidak berdasarkan hukum Islam. Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk mencaga kesucian (mitsaqan galidzan) aspek hukum yang timbul dari aspek perkawinan. Realisasi pencatatan itu, melahirkan Akta Nikah yang masing-masing dimiliki oleh suami dan istri salinannya. Akta tersebut dapat digunakan oleh masing -masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan itu untuk mendapatkan haknya.3 2 KHI Pasal 6 ayat (2) 3 Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika), 2006. h 26. 3 Tujuan pernikahan di dalam islam adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan beribadah serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.4 Untuk itu, sebelum menikah banyak hal yang perlu dipersiapkan, baik dari segi fisik, mental dan lain-lain. Seseorang yang secara fisik dan mental belum siap untuk menikah dalam kehidupan rumah tangga akan gagal mewujudkan tujuan perkawinan dan terjebak dalam sebuah dilema rumah tangga yang dapat mendatangkan penyesalan di kemudian hari.5 Hal ini bisa dilihat dari banyaknya kasus-kasus perceraian yang terjadi pada pasangan muda dengan berbagai faktor perceraian walaupun bukan sesuatu yang mustahil bagi pasangan yang sudah dewasa untuk bercerai. 6 Selain persiapan oleh calon pengantin, hal-hal berkaitan ketentuan bagi setiap rukun nikah juga harus diperhatikan. Syarat yang terdapat pada setiap rukun nikah harus dipenuhi. Sebagai contoh sederhana, seorang suami haruslah berjenis kelamin laki-laki, begitu juga istri harus berjenis kelamin perempuan sejak lahir bukan waria atau wanita transgender walaupun statusnya sudah diakui oleh pengadilan negeri.7 Pria yang ditunjuk untuk menjadi wali nikah juga harus diteliti agar sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Untuk menjaga hal ini, maka wajib dilaksanakan pemeriksaan nikah sebagaimana 4 KHI, Pasal 2 dan 3. 5 Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang : UIN Press), 2013, h. 98. 6 Data perkara di PA Jember tahun 2013 yang peneliti peroleh ketika melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan Integratif di PA Jember. 7 Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah, ( Jakarta : Departemen Agama RI, 2003) h. 21. 4 dimaksud dalam Pasal 9 PMA No. 11 Tahun 2007 sebelum melakukan pernikahan sebagai upaya pencegahan terjadinya pernikahan terlarang. Pada tahun 2010 lalu, Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan media mengenai kasus seorang pria yang menikahi anak tirinya. Pria tersebut mencatatkan perkawinan dengan anak tirinya itu di KUA Sekupang, Batam. Ketika diperiksa, dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap sehingga secara administratif tidak ada halangan yang melarang pernikahan. Pegawai Pencatat Nikah dimana pasangan itu mendaftarkan pernikahan mengaku merasa ditipu dan kecolongan lalu melaporkan kasus tersebut ke Kemenag untuk diproses di PA Batam.8 Selain kasus tersebut, pada tahun 2012 ada pula kasus paman yang menikahi keponakannya dengan alasan ia tidak tahu bahwa seorang laki-laki tidak boleh menikahi keponakan kandungnya.9 Dilihat dari Berita Acara Persidangan, (BAP) , Tergugat mengaku bahwa ia mengetahui bahwa wanita yang ingin dinikahinya adalah keponakannya. Pernikahan ini juga dilaksanakan secara sah terbukti dengan adanya Kutipan Akta Nikah dan pengakuan oleh PPN yang melaksanakan pernikahan. Melihat contoh nyata seperti di atas menunjukkan pentingnya pemeriksaan calon pengantin sebelum menikah agar tidak terjadi pernikahan yang dilarang baik oleh hukum Islam maupun hukum positif (pernikahan terlarang). Dalam proses pemeriksaan nikah, ada sejumlah formulir yang harus diisi oleh calon pengantin. Dari seluruh formulir-formulir tersebut, nantinya akan diketahui 8 http://haluankepri.com/batam/5910-pernikahan-ayah-dan-anak-tiri-dibatalkan.html, diakses pada 27 November 2014, 09.30 WIB. 9 Perkara No. 4051/Pdt.G/2012/PA. Jr. 5 ada tidaknya penghalang perkawinan yang mengakibatkan tidak sah sebuah perkawinan baik secara islam maupun undang-undang.10 Tetapi, pada kenyataannya, sebagaimana penjelasan oleh Kepala KUA Klojen,11 masih banyak masyarakat yang belum memahami secara detail mengenai tatacara pengisian formulir yang sudah diformat sangat rinci. Sehingga, peluang terjadinya pernikahan terlarang masih besar walaupun sudah diperiksa karena adanya keterbatasan wawasan dari masyarakat maupun keterbatasan lain dari KUA. Bukan saja itu, masyarakat desa yang lokasinya terhitung jauh dari kota biasanya lebih sulit untuk diberi pemahaman mengenai prosedurprosedur yang wajib dilaksanakan sebelum akad nikah. Hal ini sangat menyulitkan PPN yang ditempatkan di daerah tersebut. Oleh karena itu, kepala KUA sebagai penanggungjawab harus memikirkan langkah-langkah alternatif agar tugasnya terlaksana dengan baik.12 Berdasarkan PMA No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, Pasal 9 menyebutkan bahwa PPN memiliki wewenang untuk memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah mengenai ada tidaknya penghalang pernikahan. Selanjutnya, Pasal 12 memberi KUA kewenangan untuk menolak kehendak nikah calon pengantin tersebut jika didapati adanya penghalang. Peraturan ini secara langsung menyerahkan sebuah wewenang absolut kepada KUA baik akan melaksanakan maupun menolak sebuah kehendak pernikahan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat banyaknya kasus-kasus pernikahan terlarang yang terjadi, 10 Departemen, Pedoman,h. 2003. 11 Shampton, wawancara (Klojen, 31 Oktober 2014). 12 Mursyid, wawancara (Tempurejo, 22 Januari 2015). 6 sehingga peneliti merasakan perlunya ada optimalisasi dalam proses pemeriksaan nikah yang dilakukan oleh PPN. Untuk mengoptimalisasikan upaya pencegahan ini, maka sebelumnya perlu diketahui problematika apa saja yang dihadapi oleh PPN ketika pelaksanaan tugas. Disinilah letak ketertarikan peneliti untuk meneliti hal ini dengan lebih lanjut mengenai kewenangan KUA untuk memeriksa calon pengantin dan wali nikah. Penelitian mengenai pelaksanaan pemeriksaan nikah, peneliti fokuskan di KUA Kecamatan Tempurejo dimana pernah terjadi kasus pernikahan poliandri yang kedua pernikahan dilaksanakan di KUA yang sama dan dalam satu tahun yang sama. Peneliti akan melihat dimana letak permasalahan yang dihadapi PPN sehingga tujuan pemeriksaan nikah tidak tercapai. Peneliti juga memilih melakukan penelitian di kecamatan Tempurejo melihat dari berbagai hal. Pertama, masyarakat Tempurejo terdiri dari etnik Jawa dan Madura. Persentase perbandingan kedua etnis tersebut berbeda-beda di setiap desa. Sebagai contoh di desa Pondokrejo, 70 persen masyarakat terdiri dari etnik Madura, sedangkan masyarakat di desa Wonoasri 80 persen adalah etnik Jawa. Khusus di Tempurejo, sikap dan perilaku masyarakat disana sedikit keras. Selain itu, pola pikir masyarakat masih konservatif tidak terkecuali tokoh agamanya. Selain keras dan konservatif, rupanya masyarakat juga sudah “pintar”. Sering terjadi kasus-kasus pemalsuan identitas. Hal lain yang menarik peneliti adalah karena kebiasaan masyarakat dalam mengambil 7 keputusan secara informal lebih tinggi daripada secara formal dan hal ini yang oleh PPN dimanfaatkan agar programnya bisa terlaksana. 13 B. Batasan Masalah Peneliti membatasi objek pembahasan penelitian terhadap pelaksanaan Pasal 9 PMA No 11 Tahun 2007 mengenai kewenangan KUA memeriksa calon pengantin dan wali nikah sebelum melaksanakan pernikahan. Pelaksanaan ini mencakup pemahaman dasar hukum, teknis pelaksanaan, dan hambatan serta upaya penyelesaian oleh PPN. Dalam penelitian ini, peneliti mengambil satu contoh kasus yaitu pernikahan poliandri yang dilaksanakan di KUA yang sama pada tahun yang sama. Namun, tidak menutup kemungkinan ada hasil analisis penelitian yang membahas tentang hal lain yang termasuk salah satu prosedur pencatatan nikah karena pemeriksaan nikah sendiri adalah salah satu prosedur di dalam proses pencatatan nikah. Pemeriksaan nikah dalam hemat peneliti memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah terjadinya pernikahan terlarang karena syarat dan rukun yang tidak terpenuhi, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif. C. Rumusan Masalah Berangkat dari pembatasan masalah di atas, maka permasalahan yang harus dijawab peneliti rumuskan sebagai berikut : 13 Mursyid, wawancara (Kalisat, 08 April 2015). 8 1. Bagaimana PPN memahami Pasal 9 PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah? 2. Bagaimana pelaksanaan pasal 9 PMA No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah di KUA Tempurejo? 3. Apa hambatan di dalam pelaksanaan pasal 9 PMA No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah dan bagaimana upaya penyelesaiannya? D. Tujuan Penelitian 1. Mendeskripsikan pemahaman PPN terhadap pasal 9 PMA NO. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah. 2. Memahami pelaksanaan Pasal 9 PMA No 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah di KUA Tempurejo. 3. Menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan dan bagaimana upaya penyelesaiannya. E. Manfaat Penelitian 1. Secara Teoritis a. Menambah khazanah kepustakaan yang berkaitan tentang ilmu hukum, khususnya berkaitan dengan kewenangan KUA melaksanakan pemeriksaan nikah secara aplikatif di lapangan. b. Mengembangkan materi hukum dengan data-data dari lapangan sebagai pertimbangan pemerintah membuat kebijakan. 9 2. Secara praktis a. Memberikan rekomendasi pertimbangan kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah pusat Indonesia. b. Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai proses pelaksanaan pemeriksaan nikah dan pernikahan yang seperti apa yang dilarang untuk dilaksanakan oleh undang-undang maupun agama secara rinci. c. Memberikan berbagai saran dan masukan yang membangun kepada petugas atau pelaksana tugas (khususnya PPN) di lapangan. d. Mengembangkan pengetahuan penulis yang pada awalnya hanya mempelajari teori, sehingga dengan ini dapat melihat langsung bagaimana pelaksaanaan pemeriksaan nikah yang diatur dalam PMA No. 11 Tahun 2007 di lapangan. F. Definisi Operasional 1. Pemeriksaan Nikah : Proses melihat dengan teliti untuk mengetahui keadaan (baik tidaknya, salah benarnya,) suatu pernikahan yang akan dilaksanakan. 2. PMA (Peraturan Menteri Agama) : Peraturan kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri Agama yang diakui keberadaannya di dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 dan dianggap sebagai sebuah Freies Ermessen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.14 14 Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, “Kedudukan Hukum Peraturan (Regeling) dan Peraturan Kebijakan (Beleidregel) di Bawah Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas” , Agustus 2012, h. 13. 10 3. Pernikahan Terlarang : Pernikahan yang dilarang dan tidak boleh dilaksanakan baik menurut undang-undang maupun agama karena kurang syarat dan/atau rukunnya. G. Sistematika Penulisan Supaya pembahasan ini terstuktur dengan baik dan dapat ditelusuri oleh pembaca dengan mudah, serta dapat memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh, dalam penelitian ini, maka disusun sesuai dengan sistematika pembahasan yang terdiri dari 5 (lima) bab sebagai berikut: Melalui Bab I, peneliti memberikan wawasan umum tentang arah penelitian yang dilakukan. Dengan latar belakang, dimaksudkan agar pembaca dapat mengetahui konteks penelitian serta problema yang terjadi. Pendahuluan ini berisi tentang hal-hal pokok yang dapat dijadikan pijakan dalam memahami bab-bab selanjutnya yang terdiri dari beberapa sub bagian yang didalamnya memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, penelitian terdahulu, dan sistematika pembahasan. Berikutnya, di dalam Bab II peneliti beberkan pemikiran atau konsep yuridis sebagai landasan teoritis untuk pengkajian masalah yang berisi informasi baik secara substansial maupun metode-metode yang relevan dengan permasalahan penelitian. Peneliti juga meringkas secara umum penelitian terdahulu yang berisi perbedaan serta titik singgungnya dengan penelitian ini. Teori yang peneliti gunakan antara lain teori 11 interpretasi hukum sebagai salah satu pisau analisa menjawab rumusan masalah pertama. Selanjutnya peneliti menjadikan teori efektivitas hukum sebagai salah satu alat untuk menjawab rumusan masalah ketiga. Sedangkan tinjauan pustaka lainnya adalah mengenai pencatatan nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksana dari peratiran perundang-undangan PMA No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah. Bab III di dalam penelitian hukum empiris membahas metode penelitian yang digunakan. Disini, dijelaskan mengenai jenis penelitian, pendekatan penelitian, objek dan lokasi penelitian. metode pengumpulan data, metode pengolahan data dan metode penyajian data. Secara ringkas, penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan berlokasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Peneliti menggunakan dokumentasi dan wawancara sebagai metode pengumpulan data yang mana setelah diolah akan disajikan di bab selanjutnya. Dalam Bab IV peneliti menyajikan dan menganalisis data-data yang sudah diperoleh, supaya dapat menjawab permasalahan yang ada pada rumusan masalah, sehingga mendapatkan jawaban dari permasahan tersebut. Analisis yang peneliti gunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. BAB V sebagai penutup. Penelitian ini akan ditutup dengan kesimpulan dan saran yang dapat diberikan kepada berbagai pihak yang terkait. Kesimpulan dimaksud sebagai ringkasan penelitian. Hal ini penting sebagai penegasan kembali terhadap hasil penelitian yang ada dalam bab IV. 12 Sehingga pembaca dapat memahaminya secara konkret dan utuh. Sedangkan saran merupakan harapan penulis kepada para pihak yang berkompeten dalam masalah ini, agar penelitian dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan materi berkaitan selanjutnya.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Pelaksanaan pasal 9 PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah sebagai upaya pencegahan pernikahan terlarang: Studi di Kantor Urusan Agama Kec. Tempurejo Kab. Jember." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment