Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Persepsi hakim tentang keterlibatan pihak ketiga terhadap terjadinya perceraian: Studi kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi.

Abstract

INDONESIA:

Membentuk sebuah keluarga bahagia dan harmonis adalah tujuan sebuah pernikahan setiap manusia dimuka bumi ini. Pernikahan adalah sebuah manajemen perbedaan, barang siapa mampu menerima dan memahami perbedaan pasangannya, maka kebahagiaan dan keharmonisan adalah hasilnya. Akan tetapi apabila seseorang tidak mampu menerima dan memahami perbedaan tersebut, rumah tangga akan menjadi penderitaan yang berujung kepada perceraian. Banyak sebab tertentu yang dapat mengakibatkan sebuah pernikahan tidak dapat diteruskan, seperti halnya yang terjadi di daerah kabupaten Ngawi yang menurut laporan Pengadilan Agama Ngawi tahun 2007 mencatat sebanyak 911 kasus perceraian yang 67 diantaranya disebabkan keterlibatan pihak ketiga. Berdasarkan data tersebut, penelitian skripsi ini meneliti masalah tentang apa faktor yang melatarbelakangi munculnya pihak ketiga dalam rumah tangga, sehingga memicu terjadinya perceraian, dan bagaimana persepsi hakim tentang bentuk prilaku keterlibatan pihak ketiga sebagai penyebab perceraian.

Penelitian ini termasuk studi kasus (Case Study) yang bertujuan mengetahui persepsi hakim tentang keterlibatan pihak ketiga terhadap terjadinya perceraian dan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memfokuskan kajiannya pada fenomena pihak ketiga dalam memicu perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Ngawi. Sedangkan data diambil dengan menggunakan metode wawancara dengan hakim dan dokumentasi di Pengadilan Agama, selanjutnya data diolah dan dipilah-pilah untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.

Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi keterlibatan pihak ketiga adalah ekonomi lemah, adanya kesempatan dan rendahnya akhlak, kemudian menurut pendapat hakim di PA Ngawi bahwa bentuk perilaku keterlibatan pihak ketiga adalah perselingkuhan, baik itu melalui telepon/SMS, hubungan asmara dan hubungan badan yang semua itu dapat menimbulkan pertengkaran dan perselisihan berujung pada perceraian.


Pihak ketiga adalah faktor atau indikator yang menyebabkan perselisihan yang terus menerus sehingga menyebabkan terjadinya suatu perceraian. Oleh sebab itu hendaknya bagi pasangan suami isteri harus saling menjaga diri dalam menciptakan keluarga yang harmonis untuk menjalani hidup bersama, sehingga membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk keluarga bahagia selamanya, yang berdasar kepada kepercayaan dan keyakinan yang sama. Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perkara yang dianjurkan untuk menjaga kelangsungan hidup manusia sampai datangnya hari kiamat, seperti dalam firman Allah yang berbunyi; e Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rizki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (Q.S. An Nahl 16:72) Bukan menjadi perkara yang mengherankan apabila Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah yang mulia dan menjadikannya sebagai sebuah amal saleh yang dijanjikan kepadanya pahala yang besar apabila diniatkan karena Allah sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Besar.1 Pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
 Dari pengertian-pengertian sebelumnya dapat kita artikan bahwa pernikahan dapat dipertahankan dengan menjaga kepercayaan, perilaku yang mulia dan kebiasaan yang baik dengan tujuan untuk membina sebuah keluarga sakinah. Di sinilah dibutuhkan kesungguhan, keikhlasan serta pengorbanan karena dalam mencapai tujuan tersebut pasangan suami-istri akan menemukan kendala-kendala dan kesulitan-kesulitan, baik yang menyangkut kebutuhan primer dan sekunder maupun pelengkap. Apabila pasangan suami-istri tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka, tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk melanjutkan kehidupan berumah tangga, karena keadaan seperti ini akan menyebabkan keretakan dan kehancuran dalam rumah tangga sehingga terputuslah hubungan pernikahan antara suami dan istri yang akan terjadi perceraian antara keduanya. Di antara kewajiban suami istri menurut Martiman adalah saling mencintai, saling menghormati, setia, dan menghargai satu sama lainnya.
Selain itu juga diperlukan adanya saling memberi dan menerima bantuan lahir dan batin satu sama lainnya, sebagai suami berkewajiban mencari nafkah bagi anak-anak dan istrinya serta wajib melindungi istri serta memberikan segala keperluan hidup rumah tangga, lahir batin, sesuai dengan kemampuannya, dan sebagai istri berkewajiban mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.3 Selain mensyari'atkan pernikahan, Islam juga mensyari'atkan talak dan menetapkan batasan dan hukum-hukumnya, karena perceraian adalah pemecahan terbaik untuk menyudahi hubungan antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri), bila dirasa antara keduanya tidak ada lagi kesefahaman dan tidak mungkin untuk melanjutkan kehidupan rumah tangganya. Artinya: “…..wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya,
Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (Q.S. An Nisa’ 4:34) Ajaran Islam yang bertujuan untuk membangun umat dan menegakkan agama Islam sebaik-baiknya sepanjang zaman menghalalkan perceraian meskipun itu adalah perkara yang dibenci Allah, sebagaimana hadist Nabi yang berbunyi; 3 Martiman Prodjohamidjojo, “Hukum Perkawinan Indonesia”, dalam Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia “Dari Ibnu Umar ia berkata; telah berkata Rosulullah SAW; “Perkara halal yang dibenci Allah adalah talak (Perceraian)”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan dinyatakan shoheh oleh Al Hakim)5 Fenomena perceraian telah tersebar dan banyak sekali terjadi di seluruh penjuru dunia, baik di barat maupun di timur dengan berbagai faktor yang melatar belakanginya.
Mengenai alasan dilakukan perceraian tersebut diatur dalam pasal 19 PP. No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perceraian dapat terjadi karena alasan: a) Salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. b) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. c) Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. d) Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. e) Antara suami dan istri terus menerus terjadi percekcokan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. f) Suami melanggar taklik-talak. g) Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Faktor lain yang sering kita jumpai dalam kasus perceraian adalah adanya pihak luar yang berperan dalam perceraian, dan pihak luar tersebut dikatakan sebagai pihak ketiga. Menurut Salman Assyakiri, pihak ketiga adalah istilah 5 Muhammad Abu Bakar, Terjemah Subulus Salam III, (Surabaya: Al Ikhlas, 1992), 609. hukum bagi pihak luar yang masuk kedalam suatu kebijakan, dikatakan juga bahwa pihak ketiga adalah semua pihak yang mempunyai hubungan dengan suami-istri karena adanya pernikahan seperti halnya anak.6 Pemahaman yang salah kaum perempuan jaman sekarang tentang berkarir, adalah bekerja diluar dan diluar urusan rumah tangga, karena perempuan yang hanya menjadi ibu rumah tangga disebut sebagai pengangguran. Padahal dengan adanya perempuan bekerja diluar rumah, banyak Pria Idaman Lain (PIL) dan Wanita Idaman Lain (WIL), yang keduanya dapat merusak rumah tangga.7 Namun terkadang ada wanita yang sengaja menggoda laki-laki yang sudah menikah dengan tujuan agar suami mau menceraikan istrinya atau bersedia menikahinya, mungkin karena dendam, iri melihat kebahagiaan orang lain, atau karena kegemaran serta senang berpetualang saja.8 Kasus perceraian yang disebabkan oleh pihak ketiga ini sekarang banyak kita temui, baik itu di surat kabar, televisi maupun dilingkungan kita tinggal. Begitu pula kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Ngawi. Berangkat dari fenomena yang banyak terjadi dewasa ini, penulis tertarik untuk meneliti keterlibatan pihak ketiga terhadap kehidupan berumah tangga sehingga dapat memicu perceraian. Berkaitan dengan hal itu penulis ingin mengetahui tentang fenomena munculnya pihak ke tiga dalam rumah tangga pasangan suami-istri yang bercerai di Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi. B. Definisi Operasional Persepsi : Pendapat, anggapan. Proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui panca indranya9 Pihak ketiga : Istilah hukum bagi pihak luar yang masuk kedalam kebijakan, dikatakan juga bahwa pihak ketiga adalah semua pihak yang mempunyai hubungan dengan suami istri karena adanya pernikahan.10 Yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam Penelitian ini adalah Wanita Idaman Lain atau Pria Idaman Lain. Keterlibatan : Tersangkut, terbawa dalam suatu masalah, turut berkecimpung.11 Hakim : Orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan di suatu badan Peradilan.12 Dalam Penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi yang mengetahui dengan benar, yang mengadili perkara perceraian dengan sebab adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.
C. Rumusan Masalah
1. Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya pihak ketiga dalam rumah tangga, sehingga memicu terjadinya perceraian?
2. Bagaimana persepsi hakim tentang bentuk perilaku keterlibatan pihak ketiga sebagai penyebab perceraian ?
D. Batasan Masalah
 Batasan masalah dimaksudkan untuk memberikan penjelasan secara teoritis atau objek operasional. Pada Penelitian ini akan diberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan pihak ke tiga adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dan Pria Idaman Lain (PIL) yang terlibat dalam perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi menurut persepsi hakim, dengan data perceraian tahun 2007
. E. Tujuan Penelitian Berkenaan dengan rumusan masalah di atas, Penelitian ini memiliki tujuan yang hendak dicapai di akhir kegiatan Penelitian ini. Pertama, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya pihak ketiga dalam rumah tangga, sehingga memicu terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kab Ngawi . Kedua, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perilaku keterlibatan pihak ketiga sebagai penyebab perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi menurut persepsi hakim. F. Manfaat Penelitian Dengan adanya tujuan yang ingin dicapai dalam Penelitian ini, maka diharapkan dapat memberikan manfaat dan kegunaan antara lain; 1. Secara Teoritis Secara teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan khazanah pemikiran Islam tentang fenomena pihak ketiga dan keterlibatannya terhadap terjadinya perceraian di Pengadilan Agama, serta dapat dijadikan referensi bagi Penelitian yang sejenis sehingga lebih mampu mengaktualisasikan fenomena tersebut dalam karya yang lebih baik di masa yang akan datang. 2. Secara Praktis Secara praktis Penelitian ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi para praktisi hukum di lembaga pengadilan agama, masyarakat umum dan penulis lain. Sekaligus sebagai informasi dalam mengembangkan rangkaian Penelitian lebih lanjut dalam karya keilmuan yang lebih berbobot.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Persepsi hakim tentang keterlibatan pihak ketiga terhadap terjadinya perceraian: Studi kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment