Abstract
INDONESIA:
Saat ini masih banyak organisasi pengelola wakaf yang belum melaksanakan manajemen yang efektif dan efisien dalam penanganan pengelolaan harta (tanah) wakaf, sehingga harta wakaf belum bisa berfungsi secara maksimal untuk kemaslahatan umat. Di Kota Malang, lembaga-lembaga pengelola wakaf seperti KUA belum melaksanakan manajemen yang efektif dalam pengelolaan harta wakaf. Jumlah wakaf yang ada di Kota Malang kurang lebih 1.439 harta benda wakaf yang terdapat di 5 kecamatan yaitu kec. Klojen, kec. Lowokwaru, kec. Blimbing, kec. Sukun, dan kec. Kedungkandang. Akan tetapi perkembangan wakafnya masih belum maksimal. Sekarang di Kota Malang sudah ada Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia Kota Malang yang sudah terbentuk sejak awal tahun 2014 diharapkan bisa menangani permasalahan wakaf di Kota Malang dan membuat manajemen wakaf tertata rapi.
Dalam penelitian ini terdapat satu rumusan masalah yaitu: Bagaimana manajemen wakaf di Kota Malang pasca pengukuhan Badan Wakaf Indonesia Kota Malang?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris (field research). Metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah manajemen wakaf di Kota Malang pasca pengukuhan Badan Wakaf Indonesia Kota Malang mempunyai tren positif meskipun belum maksimal. Walaupun Badan Wakaf Indonesia Kota Malang baru berusia satu tahun akan tetapi program Badan Wakaf Indonesia Kota Malang sudah dijalankan dan sukses, antara lain: 1) Sosialisasi akan keberadaan Badan Wakaf Indonesia Kota Malang itu sendiri, 2) sosialisasi kepada nazhir, 3) sosialisasi kepada pengurus lembaga-lembaga wakaf Kota Malang. Oleh sebab itu kehadiran Badan Wakaf Indonesia Kota Malang memberikan peluang perbaikan manajemen wakaf di Kota Malang di masa mendatang, terutama dalam masalah: 1) Nazhir, Badan Wakaf Indonesia Kota Malang akan menertibkan masa periode nazhir dan membentuk pengurus nazhir baru. 2) Wakaf uang, dalam hal ini seluruh pengurus Badan Wakaf Indonesia Kota Malang sudah melaksanakan wakaf uang untuk memberi contoh kepada masyarakat Kota Malang.
ENGLISH:
Currently there are many organizations that have not implemented the management of waqf management with effective and efficient in handling the management of the property (land) endowment, so that the waqf property can’t be function optimally for the benefit of the people. In Malang, waqf management institutions such as KUA not implement the effective management in the management of waqf property. Number of waqf in Malang reach approximately 1,439 waqf property located in 5 districts, namely for example: in district Klojen, Lowokwaru, Blimbing, Sukun, and Kedungkandang. However, the development of waqf still not maximized. Now in Malang, the government formed Indonesian Waqf Board. Malang Indonesia Waqf Board which has been formed since the beginning of 2014 is expected to handle the problems of waqf in Malang and make a neat waqf management.
In this study, the formulation of the problem is: How is the management of waqf in the post-inaugural Malang Malang Indonesia Waqf Board ?. This type of research used in this study is an empirical research (field research). Data collection methods that researchers use is: the interview and documentation. The method of data analysis used in this study is a descriptive analysis.
The results of this study is the management of waqf in the post-inaugural Malang Indonesia Waqf Board has a positive trend although not maximized. Although the Indonesian Waqf Board Malang only formed one year ago, but the program of Malang Indonesia Waqf Board has been executed and successful, among other things: 1) Dissemination of the existence of Malang Indonesia Waqf Board itself, 2) socialization to Nazhir, 3) socialization to the management of Malang waqf institutions. Therefore the presence of Indonesian waqf Board provides opportunities for improvement Malang in waqf management for the future, especially in the problem: 1) Nazhir, Malang Indonesia waqf Board will control the period Nazhir Nazhir and forming a new board. 2) Endowments money, in this case the entire board Malang Indonesia Waqf Board has implemented cash waqf to set an example to the community in Malang.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Krisis ekonomi yang dialami bangsa
Indonesia secara faktual telah meningkatkan jumlah penduduk miskin. Jumlah
mereka dari waktu ke waktu semakin bertambah beriringan dengan terpuruknya
kondisi ekonomi nasional yang masih terjadi saat ini. Salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat adalah dengan memaksimalkan
potensi kelembagaan yang telah diatur oleh ajaran Islam, seperti zakat, infak,
shadaqah, hibah, dan wakaf. Lembaga-lembaga ekonomi yang ditawarkan oleh Islam
merupakan upaya-upaya strategis dalam rangka mengatasi berbagai problematika
kehidupan masyarakat.1 Sebagai salah satu potensi yang mempunyai pranata
keagamaan yang bersifat ekonomis, wakaf seharusnya dikelola dan dikembangkan
agar menjadi suatu instrumen 1Depag RI, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan
Wakaf (Jakarta : Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Proyek Peningkatan
Pemberdayaan Wakaf, 2004), h. 73. 2 yang mampu memberikan jawaban riil di
tengah problematika kehidupan masyarakat, khususnya di bidang ekonomi.
Peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi
umat dan cenderung hanya untuk kegiatan-kegiatan ibadah khusus disebabkan oleh
keterbatasan umat Islam dalam memahami wakaf, baik mengenai harta yang
diwakafkan, peruntukan wakaf maupun nazhir wakaf.2 Hukum wakaf yang paling
penting adalah yang berkaitan dengan kenazhiran karena berkenaan dengan
mengurusi persoalan-persoalan perwakafan seperti memelihara, memproduktifkan,
dan menyalurkan hasil pengelolaan harta benda wakaf kepada pihak-pihak
tertentu. Ini merupakan dasar utama manajemen wakaf. Semua itu tentunya dengan
memperhatikan kuantitas harta benda wakaf, jenisnya, pola investasinya,
penyalurannya, serta pengawasannya sesuai dengan karakteristik lembaga-lembaga
wakaf yang menuntut adanya investasi untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai.
Dari perspektif ini wakaf termasuk dalam kelembagaan bisnis yang profit
oriented. Selanjutnya terkait pula dengan keuntungan hasil pengelolaan harta
benda wakaf tersebut tanpa timbal balik kepada mauquf ‘alaih. Biasanya ini
berkaitan dengan layanan sosial, pengelolaan seperti ini termasuk dalam kategori
yayasan sosial yang tidak profit oriented. 3 Realita perwakafan saat ini
terdapat campur tangan dari pemerintah dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Terdapat banyak permasalahan dalam dunia 2Depag RI, Pedoman Pengelolaan dan
Pengembangan Wakaf, h. 76. 3Badan Wakaf Indonesia, Manajemen Wakaf di Era
Modern (Jakarta: Badan Wakaf Indonesia Gedung Bayt Al-Qur’an, 2013), h. 31. 3
perwakafan modern sebagai akibat dari bertumpuknya berbagai faktor yang lama,
seperti keterbatasan perundang-undangan, manajemen, dan dana.
Persoalan-persoalan ini disebabkan antara lain adanya campur tangan pemerintah
dengan cara mengelola wakaf secara manajemen yang murni padahal memiliki banyak
kendala untuk pengelolaan yang berorientasi keuntungan.4
Permasalahan-permasalahan tersebut itu contoh sebagian dari beberapa
permasalahan wakaf yang ada di Indonesia. Di Kota Malang, pemasalahan wakaf
juga terjadi yang mengakibatkan perkembangan wakafnya berjalan lamban. Hal itu
dikarenakan ormas Islam yang ada di kota Malang belum sepenuhnya serius untuk
mengurusi wakaf. 5 Mengingat banyaknya jumlah wakaf yang ada di Kota Malang
terhitung kurang lebih 1.4396 harta benda wakaf yang terdapat di 5 kecamatan
yaitu kec. Klojen, kec. Lowokwaru, kec. Blimbing, kec. Sukun, dan kec.
Kedungkandang, akan tetapi perkembangan wakafnya masih belum maksimal. Itu
dikarenakan oleh sikap kurang profesionalnya nazhir yang mengurusi secara
langsung perwakafan yang ada di Kota Malang. Harta wakaf yang ada kurang
dikembangkan oleh nazhir, karena memang nazhir masih berfikir tradisional dalam
hal pengelolaan wakaf. Tugas yang mereka pahami hanya menjaga harta wakaf yang
ada tanpa berfikir untuk mengembangkan harta wakaf. 4Badan Wakaf Indonesia,
Manajemen Wakaf di Era Modern, h. 32. 5Tri Nugraha Basuki, wawancara ( Kemenag,
22 Agustus 2014). 6Data dari KUA kec. Klojen, Blimbing, Sukun, Lowokwaru dan
Kedung Kandang. 4 Manajemen yang belum tertib termasuk salah satu faktor yang
menghambat perkembangan wakaf yang ada di Kota Malang, banyaknya nazhir yang
sudah tua dan sudah melebihi masa jabatan 5 tahun sesuai yang dijelaskan dalam
Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf membuat manajemen wakaf di Kota
Malang belum berjalan secara maksimal. 7 Selain itu, penyebab kurang
berkembangnya pengelolaan wakaf di Kota Malang adalah karena lahan wakaf yang
ada di Kota Malang tidak strategis dan wilayah Kota Malang sendiri tidak
terlalu luas karena hanya terdiri dari 5 kecamatan, sehingga harta benda wakaf
yang selama ini ada di Kota Malang belum bisa berkembang secara maksimal. 8
Untuk memajukan dan mengembangkan harta benda wakaf dibentuklah sebuah lembaga
yang bernama Badan Wakaf Indonesia sesuai yang tercantum dalam pasal 47
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaga ini merupakan lembaga
independen yang dibentuk di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilannya di
tingkat propinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal
48 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Saat ini, Badan Wakaf
Indonesia yang sudah terbentuk di tingkat provinsi antara lain Badan Wakaf
Indonesia Jawa Timur. Badan Wakaf Indonesia Jawa Timur berkedudukan di
Surabaya, mengingat wilayah Jawa Timur yang cukup luas dan penduduknya padat,
perlu dibentuk Badan Wakaf Indonesia yang berkedudukan di 7Mas’ud Ali, wawancara
(BWI, 29 Agustus 2014 ). 8Tri Nugraha Basuki, wawancara ( Kemenag, 22 Agustus
2014). 5 kabupaten/kota. Salah satu wilayah yang berhasil membentuk Badan Wakaf
Indonesia adalah Kota Malang.9 Badan Wakaf Indonesia perwakilan Kota Malang
diresmikan oleh KH. Muhammad Tholhah Hasan selaku Ketua Pusat Badan Wakaf
Indonesia yang juga mantan Menteri Agama pada hari Rabu 8 Januari 2014 yang
bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Malang. Badan Wakaf Indonesia
Kota Malang beranggotakan 12 orang yang diketuai oleh Drs. H. Mas’ud Ali, M.Ag
melaksanakan tugas-tugas penanganan perwakafan yang ada di Kota Malang untuk
periode 5 tahun (2013 – 2016). Kehadiran Badan Wakaf Indonesia bukan untuk
menggusur lembagalembaga pengelola wakaf yang sudah ada, tetapi menjadi payung
yang meregulasi dan menfasilitasi pengelolaan wakaf yang profesional, produktif
dan dinamis.10 Dengan sudah dikukuhkannya Badan Wakaf Indonesia perwakilan Kota
Malang diharapkan perkembangan wakaf di Kota Malang bisa berkembang lebih
maksimal dan lembaga-lembaga yang menangani wakaf di Kota Malang bisa maksimal
dalam mengelola harta wakaf dan manajemennya tersusun rapi. Dari uraian di atas
penulis tertarik untuk meneliti manajemen wakaf di Kota Malang pasca pengukuhan
Badan Wakaf Indonesia Kota Malang, karena menurut penulis perkembangan wakaf di
Kota Malang belum berkembang secara maksimal dan manajemen wakafnya belum
tertib sehingga penulis ingin mengetahui bagaimana 9Dokumen dari Kemenag Kota
Malang. 10http://bwikotamalang.com/pengukuhan-bwi-kota-malang.html diakses
tanggal 26 April 2014. 6 manajemen wakaf di Kota Malang pasca pengukuhan Badan
Wakaf Indonesia Kota Malang. B. Rumusan Masalah Dari keterangan latar belakang
yang telah dipaparkan di atas maka rumusan masalahnya adalah: Bagaimana
manajemen wakaf di Kota Malang pasca pengukuhan Badan Wakaf Indonesia Kota
Malang? C. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian yang dijelaskan adalah: Untuk
mendeskripsikan manajemen wakaf di Kota Malang pasca pengukuhan Badan Wakaf
Indonesia Kota Malang. D. Manfaat Penelitian Di samping mempunyai tujuan di
atas, dalam penelitian ini juga mempunyai manfaat. Manfaat pada penelitian ini
ialah: 1. Secara Teoritis a. Memperkaya khazanah pemikiran Islam serta memberi
sumbangsih pemikiran bagi keilmuan hukum Islam terkait tujuan disyariatkannya
wakaf sebagai salah satu bentuk ibadah . b. Untuk menambah wawasan yang lebih
luas dalam memahami manajemen wakaf yang sebenarnya. c. Hasil penelitian yang
diperoleh diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran ilmiyah bagi
Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah UIN-Malang. 2. Secara
Praktis 7 a. Bagi masyarakat, untuk memberikan informasi tentang manajemen
wakaf di Kota Malang. b. Bagi penulis, untuk menambah wawasan dan pengetahuan
tentang manajemen wakaf. c. Bagi Badan Wakaf Indonesia Kota Malang, untuk
meningkatkan pengelolaan dan pengembangan wakaf dalam hal manajemennya. E.
Sistematika Pembahasan Agar pembahasan ini terstruktur dengan baik dan dapat
memberi kemudahan dalam penelitian yang dilakukan dan memudahkan para pembaca,
maka pemaparan pembahasannya dilakukan secara sistematis, untuk itu penulis
membagi pembahasan ini ke dalam 5 bab sebagai berikut: Bab I berisi kerangka
atau gambaran awal dalam penelitian ini, yang terlebih dahulu diawali dengan
sebuah pendahuluan. Adapun sistematika pembahasannya meliputi latar belakang
masalah yang menjelaskan tentang kronologis permasalahan yang mengakibatkan
penelitian ini harus dilakukan, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat
penelitian, dan sistematika pembahasan. Bab II berisi tentang penelitian
terdahulu, landasan teori yang mencakup tinjauan umum tentang perwakafan, dasar
hukum wakaf, definisi wakaf, macammacam wakaf, rukun dan syarat-syarat wakaf,
pengertian manajemen, fungsi manajemen dalam pengelolaan wakaf, pola pengelolaan
wakaf, problematika pengelolaan wakaf secara umum di Indonesia, pengelolaan
wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi umat, perundang-undangan wakaf. 8
Bab III berisi tentang metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini,
jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian yaitu Kemenag Kota
Malang, BWI, dan KUA Kota Malang (Klojen, Lowokwaru, Sukun),perumahan Karanglo
Indah kec. Blimbing, jenis dan sumber data metode pengumpulan data dan metode
pengolahan data. Bab IV berisi hasil penelitian dan pembahasan tentang gambaran
umum Badan Wakaf Indonesia Kota Malang, kronologi pembentukan Badan Wakaf
Indonesia Kota Malang, Susunan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Kota Malang,
sekilas kondisi wakaf di Kota Malang, manajemen wakaf di Kota Malang,
permasalahan wakaf di Kota Malang, peran Badan Wakaf Indonesia Kota Malang
untuk pengembangan wakaf di Kota Malang, program Badan Wakaf Indonesia Kota
Malang, strategi Badan Wakaf Indonesia Kota Malang untuk pengembangan wakaf di
Kota Malang, contoh perwakafan di Kota Malang. Bab V berisi tentang kesimpulan
dan saran yang meliputi ringkasan dari keseluruhan pembahasan atas permasalahan
yang telah diuraikan dalam penelitian yang telah penulis lakukan.
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment