Abstract
INDONESIA:
Dalam perkawinan calon pengantin harus memenuhi beberapa syarat, baik syarat secara Hukum Islam maupun syarat administrasi dalam Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satunya dari syarat administrasi itu yaitu melampirkan surat keterangan suntik TT yang didapat dari Puskesmas setempat. Kewajiban melakukan suntik TT ini di dalam Hukum Islam belum ada ketentuan hukum yang jelas, karena bahan-bahan pembuat vaksin tetanus itu belum diketahui halal haramnya, maka perlu diketahui juga bagaimana pendapat ulama tentang vaksin yang dijadikan syarat administrasi nikah. Dan dalam administrasi KUA sangat dianjurkan untuk melakukan suntik TT, bahkan jika calon pengantin tidak melakukan suntik TT yang dibuktikan dengan surat keterangan TT akan dikenakan sanksi. Karena itulah dalam penulisan karya ilmiah ini juga perlu mengetahui status hukum dari suntik TT yang dijadikan syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah mursalah.
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan (library research) tentang suntik TT (tetanus toksoid) yang dijadikan syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah mursalah. Dari data-data yang telah dihimpun kemudian dianalisis dengan pendekatan ushul fiqh karenakarya ilmiah ini mencakup dalil-dalil dan pemikiran fuqaha, dan dalam berfikir atau penarikan kesimpulannya menggunakan metode berfikir deduktif.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa suntik TT yang belum diatur dalam syarat Hukum Islam dan diwajibkannya dalam syarat administrasi nikah itu berdampak positif bagi calon pengantin. Meskipun bahan-bahan dari vaksin tetanus itu pada awalnya berbahaya untuk tubuh, tetapi setelah melalui proses penetralisiran dengan insulin, kemudian bahan yang membahayakan itu menjadi penahan penyakit atau obat sebagai kekebalan tubuh. Sehingga hajat yang seperti itu menimbulkan maslahah dan menjauhka mafsadat bagi manusia. Sedangkan ditinjau dari segi maslahah mursalahnya suntik TT ini bertujuan untuk menjaga istri terjangkit dari penyakit tetanus ketika berhubungan intim dengan suaminya, mengantisipasi istri yang melahirkan dari penyakit tetanus karena peralatan yang kurang seteril, dan menjaga bayi terkena penyakit tetanus ketika pemotongan tali pusar kemungkinan karena kurang sterilnya alat atau terkena kotoran yang tidak segera dibersihkan.
ENGLISH:
In marriage, the bride and groom must meet several requirements, both in terms of Islamic law and administrative requirements in the Office of Religious Affairs. One of its administration requirementsis certificate ofTetanus Toxoid Injectable that is obtained from the local health center. The obligation to do Tetanus Toxoid Injectable in Islamic law is no clear legal provisions, because the ingredients for the tetanus vaccine was not yet known its halal and haram, need to know how scholarly opinion 'regarding the administration of the vaccine which is used as terms of marriage. And in the administration of the Office of Religious Affairs highly recommended to have the treatment of Tetanus Toxoid Injectable, even if the bride and groom do not have the treatment as evidenced by Tetanus Toxoid Injecta’s certificate will be penalized. That's why in writing scientific papers is also necessary to know the legal status of Tetanus Toxoid Injectais used as the administrative requirements of marriage in terms of concept maslahah mursalah.
This study is the result of library research about Tetanus Toxoid Injecta are used as administrative requirements of marriage in terms of the concept maslahahmursalah. From the data has been collected and then analyzed with a scientific approach Usulfiqh covering the arguments and ideas of jurists, and in thinking or drawing conclusions using deductive thinking methods.
From these results the conclusion that the Tetanus Toxoid Injectable has not been regulated in terms of Islamic law and the mandatory requirement that the administration of marriage have positive impact for the bride and groom. Although the materials of the tetanus vaccine is harmful to the body at first, but after going through the process of netralitation with insulin, then it becomes harmful substances or drugs as a barrier disease immunity. So the intention that such a problem and keep the damage to humans. While the terms of the mursalahnyamaslahahin Tetanus Toxoid Injecta aims to keep the wife from the disease contracted tetanus when having sex with her husband, a wife who gave birth in anticipation of tetanus due to lack of equipment seteril, and keeping infants affected by tetanus disease when cutting the umbilical cord, probably due to lack of sterility tools or exposed to dirt that is not immediately cleaned
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap manusia pasti menginginkan
pernikahan karena pernikahan atau hidup berumahtangga merupakan bagian dari
nikmat serta menunjukkan tanda keagungan Allah yang diberikan kepada umat
manusia. Dengan melangsungkan pernikahan, berarti mereka telah mempertahankan
kelangsungan hidup secara turun-temurun serta melestarikan agama Allah di bumi
persada ini. Selain itu, dengan pernikahan seseorang akan lebih terpeliharanya
hawa nafsu. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: 1 Artinya : Hai pemuda-pemuda,
barang siapa yang mampu dan diantara kamu, serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah
dia kawin. Karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan matanya terhadap
1 Ibnu Hajar al-„asqalani, Ahmad bin „Ali. Fathul Baari bi Syarh Shahih
Bukhori, Kitab Nikah, Jilid 11.(Riyadh: Daru Thoyibah. 1427 H). 318 2 orang
yang tidak halal dilihatnya, dia akan memelihara dari godaan syahwat. Dan
barang siapa yang tidak mampu kawin, hendaklah dia berpuasa, karena dengan
berpuasa hawa nafsunya dengan perempuan akan berkurang. Manusia tidak merasa
tenang pikirannya dan membutuhkan teman hidup untuk mengatur urusan rumah
tangganya. Sebagaimana firman Allah SWTArtinya : “Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. 3 Dari ayat tersebut
kita dapat mengetahui hikmah dari sebuah pernikahan. Diantaranya (jika manusia
ditinjau menurut fitrahnya), cenderung kepada pergaulan yang dapat
menenteramkannya. Dengan adanya istri, suami bisa mempunyai teman untuk saling
berbagi rasa cinta dan sayang, serta dapat membantu suami dalam mengatur rumah
tangga yang merupakan bagian terpenting bagi keharmonisan dan keserasian hidup.
Demikian pula bagi wanita setelah mendapatkan suami, maka ada orang yang
melindungi dirinya, memberi nafkah padanya, mengasihi, dan mencintainya,
menolong di kala sakit, dan sebaliknya suami ada yang menghibur dikala susah. 2
.QS. Ar-Rum (30) : 21 3 Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemah. (Bandung:
CV.Diponegoro. 2005). 219 3 Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari
kata nikah (نكاح ( yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, dan digunakan untuk
arti bersetubuh ( wath’i)”. Menurut istilah hukum Islam, nikah yaitu: Artinya :
“Perkawinan menurut syara‟ yaitu akad yang ditetapkan syara‟ untuk membolehkan
bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan
bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.” 4 Jika melihat kepada hakikat
dari akad itu bila dihubungkan dengan kehidupan suami istri yang berlaku
sesudahnya, yaitu boleh bergaul, sedangkan sebelum akad tersebut berlangsung
diantara keduanya tidak boleh bergaul. Yang dimaksudkan membolehkan hubungan
kelamin itu, karena pada dasarnya hubungan laki-laki dan perempuan itu adalah
terlarang, kecuali ada hal-hal yang membolehkan secara hukum syara‟. “Diantara
hal yang membolehkan bergaulnya laki-laki dan perempuan adalah adanya akad
nikah diantara keduanya. Dengan demikian, akad nikah itu merupakan suatu usaha
untuk membolehkan sesuatu yang asalnya tidak boleh”. 5 Dari pengertian tersebut
tampaknya dibuat hanya untuk melihat dari satu segi saja, yaitu kebolehan hukum
dalam hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Yang semula
hukumnya dilarang menurut syara‟ menjadi diperbolehkan. Dalam melangsungkan
pernikahan, syarat dan rukun pernikahan merupakan elemen yang sangat penting,
terutama menyangkut dengan sah 4Abd. Rahman al-Ghazaly. Fikih Munakahat.
(Jakarta:Kencana, 2006). 8 5 . Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di
Indonesia. (Jakarta: Kencana. 2007). 37 4 atau tidaknya pernikahan tersebut
dari segi hukum. Misalnya dalam suatu acara perkawinan, syarat yang harus
dipenuhi baik dari calon mempelai ataupun dari pihak keluarga itu harus
dilakukan semua. Dan apabila dari sebagian syarat itu tidak dipenuhi, maka
pernikahan tersebut dirasa kurang lengkap, bakan memungkinkan untuk jadi bahan
pembicaraan dalam masyarakat sekitar. Adapun yang menjadi unsur pokok atau
rukun dalam perkawinan itu adalah: calon mempelai laki-laki, calon mempelai
perempuan, wali dari calon memepelai perempuan, 2 orang saksi, dan ijab qobul
dari perkawinan itu sendiri, sedangkan syarat-syarat perkawinan diantanya
adalah mahar, kesiapan lahir batin dari mempelai, dan lain sebagainya. Di Negara
Indonesia, dalam melangsungkan perkawinan itu belum diakui sah secara hukum
Negara, apabila pernikahan antara laki-laki dan perempuan itu tidak dicatatkan
dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah. Adapun
syarat-syarat yang dipakai dalam KUA, selain dari syarat yang ditentukan dalam
Hukum Islam, juga ditambahkan seperti surat-surat keterangan dari desa, surat
keluarga, surat kesehatan, dan lain sebagainya. Namun dalam hal ini yang kurang
disadari bahkan tidak sedikit orang yang akan melangsungkan perkawinan, tidak
melampirkan surat kesehatan. Yang menjadi alasan masyarakat merasa tidak
penting untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, karena mereka beranggapan bahwa
syarat utama dari pernikahan itu adalah baligh, mampu bersifat adil, serta
mampu menafkahi lahir dan bathin. Akan tetapi sesungguhnya pemeriksaan
kesehatan itu 5 sangatlah penting dan akan memberi manfaat besar bagi pihak
laki-laki maupun perempuan. Pemeriksaan kesehatan itu berupa lampiran suntik TT
(Tetanus Toxoid), dimana persyaratan yang satu ini telah diatur dalam,
“Intruksi Bersama Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan
Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan No. 2 Tahun 1989 Tentang
Imunisasi Tetanus Toxoid Calon Pengantin” 6 . Berdasarkan instruksi itulah KUA
dalam menangani orang yang akan menikah mengharuskan untuk melampirkan surat
keterangan TT itu dalam syarat pernikahan. Karena melihat bahaya yang timbul
dikemudian hari akibat tidak melakukan suntik TT itu, maka pasangan yang tidak
melampirkan surat keterangan tersebut akan mendapat sanksi dari KUA, misalnya
saja tidak diberikannya buku nikahnya. Tidak terpenuhinya atau kurang
lengkapnya dari syarat pernikahan tersebut, bukan saja melanggar peraturan
resmi dari pemerintah, tetapi juga akan membawa akibat yang fatal dan akan
merugikan bagi kehidupan suami istri beserta anak-anaknya. Sebab sebagaimana
diketahui bahwa, “penyakit yang diderita oleh orang tua, tidak jarang juga bisa
menular atau menjadi penyakit turunan terhadap anaknya”. 7 Kesehatan
sesungguhnya merupakan nikmat dan amanah Allah SWT yang harus disyukuri. Namun
seringkali dilupakan oleh manusia untuk mensyukurinya. Salah satu bentuk rasa
syukur pada Allah atas nikmat kesehatan adalah menjaga kesehatan agar terhindar
dari penyakit, lalu 6 Kementrian Agama RI. Himpunan PeraturanPerundang-Undangan
Perkawinan. Edisi 2000 7 . Abdul Qadir Jailani, Keluarga Sakinah. (Surabaya:
PT. Bina Ilmu, 1995). 63 6 menggunakan kesehatan itu sebagai sarana untuk
beribadah kepada Allah SWT. Perlu diketahui bahwa dalam ajaran Islam itu sudah
diatur secara keseluruhan, namun tidak semuanya dibahas secara jelas. Misalnya
saja tentang kesehatan, ternyata perhatian pemerintah terhadap kesehatan
manusia lebih diprioritaskan dibandingkan dengan perhatian agama terhadap
kesehatan masyarakat. Sebagaimana pendapat Raqith Hasan dalam bukunya hidup
sehat cara islam, “menjaga kesehatan jasmani dan ruhani dari berbagai macam
penyakit merupakan bagian dari misi ajaran Islam”. 8 Nilai sehat saat ini
dirasakan sangat mahal sekali, apalagi jika kita terserang penyakit, maka tidak
sedikit biaya yang harus kita keluarkan untuk biaya pengobatan, guna
menyembuhkan penyakit yang telah bersarang di badan kita. Oleh karena itulah
kalimat “lebih baik mencegah dari pada mengobati” sangat tepat untuk
dilaksanakan, sebuah kalimat yang sering terdengar tanpa kita menyadari secara
mendalam apa makna kalimat tersebut. Namun orang baru menyadari hal ini setelah
jatuh sakit. Adapun mengenai Tetanus yaitu penyakit yang disebabkan oleh bakteri
Clostridium tetani yang masuk melalui luka terbuka dan menghasilkan racun yang
kemudian menyerang sistem saraf pusat9 . Bakteri ini secara umum terdapat di
tanah, jadi bakteri itu bisa ditemukan pada debu, pupuk, kotoran hewan, dan
sampah. Tetanus ini menyerang siapa saja, anak-anak juga orang dewasa,
sebenarnya bayi yang baru lahirpun juga bisa terserang penyakit 8 . Hasan
Raqith. Hidup Sehat Cara Islam. (Bandung: Jembar, 2007). 16 9 Markam, Soemamo
dkk. Kamus Kedokteran, edisi kelima. (Jakarta: Balai Penerbit FK UI. 2008) 156
7 tersebut. Penyakit yang menyerang bayi itu biasa disebut Tetanus neonatorum.
Tetanus biasanya menyerang bayi-bayi yang lahir ditempat yang tidak bersih dan
tidak menggunakan alat-alat persalianan yang steril atau riwayat dari ibu yang
mungkin terluka sebelum melahirkan dan lukanya mengandung bakteri tetanus
tersebut. Melihat dari kemudharatan yang ditimbulkan dari penyakit tetanus itu,
maka KUA mensyaratkan untuk melampirkan surat keterangan sudah melakukan suntik
TT, diperkirakan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dalam keluarga
nantinya. Jika ditinjau dari konsep maslahah mursalahnya, maka KUA dalam
mewajibkan suntik TT dalam pranikah dimungkinkan bisa memberikan manfaat besar
bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan. Sebagaimana pendapat Al-Ghazali
dalam buku Ushul Fiqh 1, “tujuan dari maslahah itu yaitu, memelihara agama,
jiwa, akal, keturunan, dan agama”.10 Berangkat dari permasalahan inilah,
peneliti merasa perlu untuk melakukan penelitian tentang bagaimana hukumnya atas
mewajibkan suntik TT sebagai syarat pranikah yang ditinjau dari sudut pandang
Hukum Islam. Oleh karena itu peneliti akan mengadakan penelitiannya yang
berjudul, Suntik TT (Tetanus Toxoid) Dijadikan Sebagai Syarat Administrasi
Nikah Ditinjau Dari Konsep Maslahah Mursalah. B. Rumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan di atas, penulis menentukan suatu
permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu: 10 Nasrun Haroen.
Ushul Fiqh 1. (Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997). 114 8 1. Bagaimanakah
pendapat ulama‟ fiqh terhadap suntik Tetanus Toxoid (TT) yang dijadikan sebagai
syarat administrasi nikah? 2. Bagaimana hukum suntik Tetanus Toxoid (TT) yang
dijadikan sebagai syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah
mursalah? C. Tujuan Penelitian Setelah melihat dari rumusan masalah di atas
maka tujuan diadakannya penelitian ini yaitu : 1. Untuk mengetahui pendapat
ulama‟ fiqh terhadap suntik Tetanus Toxoid (TT) yang dijadikan sebagai syarat
administrasi nikah. 2. Untuk mengetahui hukum suntik Tetanus Toxoid (TT)
sebagai syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah mursalah. D.
Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan dapat
digunakan untuk memeperkaya khazanah keilmuan khususnya yang berkaitan dengan
kesehatan sebagai syarat pernikahan dalam Islam, dan sebagai bahan pijakan
untuk penelitian selanjutnya yang ada kaitannya dengan permasalahan ini, baik
itu bagi pembaca maupun generasi selanjutnya. 2. Manfaat Praktis Penelitian ini
berguna untuk memenuhi syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam bagi
penulis. 9 E. Definisi Operasional Definisi operasional dibuat untuk memudahkan
pembaca dalam memahami kosa kata atau istilah-istilah asing yang ada dalam
judul skripsi peneliti. Adapun istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut;
a) Maslahah mursalah : Adalah suatu maslahah yang tidak ada nash tertentu yang
menjelaskannya, tetapi maslahah itu sesuai dengan tindakan syara‟. b) Tetanus
Toxoid : Adalah vaksin yang terbuat dari bakteri tetanus yang dilemahkan dan
dimurnikan yang dapat digunakan sebagai penangkal penyakit tetanus. F.
Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu diperlukan untuk menegaskan, melihat
kelebihan dan kekurangan berbagai teori yang digunakan penulis lain dalam
pengkajian permasalahan yang sama. Penelitian terdahulu ini perlu kiranya
disebutkan dalam penelitian untuk menegaskan dan mempermudah pembaca melihat
dan menilai perbedaan teori yang di gunakan penulis dengan penulis yang lain
dalam melakukan pengkajian permasalahan yang hampir sama. 1) Nooryanti, 2007,
Urgensi Pemeriksaan Kesehatan Pranikah Bagi Pembentukan Keluarga Sakinah (
Studi di KUA Kecamatan Hanau Kabupaten Kalimantan Tengah). Skripsi. Jurusan Al
ahwal Al Syahshiyyah, fakultas Syari‟ah, UIN MALIKI Malang. Dalam penelitian
ini menggunakan metode penelitian Kualitatif Deskriptif. Dan hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa pemeriksaan kesehatan pranikah berperan penting dan dapat
dianggap sebagai 10 langkah awal dalam mencapai keluarga sakinah, demi
tercapainya kesehatan yang terjamin dalam sebuah keluarga, karena kesehatan
merupakan indikator dari keluarga sakinah. Oleh karena itu dengan pemeriksaan
akan diketahui penyakit-penyakit yang akan mengancam kelangsungan dan
ketenangan sebuah keluarga.11 2) Huda Muhammad, 2008, Tinjauan Madzhab Maliki
dan Madzhab Syafi’i Terhadap Maslahah Sebagai Tujuan Pensyariatan Hukum.
Skripsi Jurusan Al ahwal Al Syahshiyyah, fakultas Syari‟ah, IAIN Sunan Ampel
Surabaya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan
dan menjelaskan tentang penerapan teori maslahah mursalah sehingga bisa
menghasilkan pemahaman yang kongkrit. Pola pikir yang digunakan adalah dengan
pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini
adalah teori maslahah mursalah, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih
khusus tentang pendapat madzhab Maliki dan madzhab Syafi‟i Terhadap Maslahah
Sebagai Tujuan Pensyariatan Hukum. Dalam skripsi ini lebih diarahakan pada
pembahasan dua tokoh ushul fiqh yang sangat populer, yaitu Imam Maliki dan Imam
Syafi‟i. Jadi, penekanan dari skripsi ini lebih tujukan pada kajian tokoh,
tanpa 11 . Nooryanti, , Urgensi Pemeriksaan Kesehatan Pranikah Bagi Pembentukan
Keluarga Sakinah ( Studi di KUA Kecamatan Hanau Kabupaten Kalimantan Tengah),
Skripsi Jurusan Al-Ahwal AlSyahshiyyah Fakultas Syari‟ah, UIN MALIKI Malang,
2007. 11 ada usaha penerapan maslahah dari kedua tokoh terhadap suatu kasus
tertentu.12 3) Ali Safuan Effendi, 2008, Al-Maslahah al-Mursalah Sebagai Sumber
Penetapan Hukum dan Peranannya dalam Pengembangan Hukum Islam. Skripsi jurusan
Al ahwal Al Syahshiyyah, fakultas Syari‟ah, IAIN Sunan Ampel Surabaya. Agak
sama dengan pembahasan skripsi di atas, skripsi ini lebih ditekankan pada
pembahasan suatu teori ushul fiqh yang disebut Almaslahah al-mursalah. Namun
yang membedakan, jika skripsi sebelumnya lebih ditekankan pada kajian tokoh,
maka judul skripsi ini lebih difokuskan pada kajian teoritis. Tapi lagi-lagi
yang perlu digaris bawahi, skripsi ini lebih menekankan pada penjelasan secara
teoritis tanpa ada penekanan pada penerapan teori tersebut pada permasalahan
tertentu.13 Dari beberapa penelitian diatas hampir sama kajiannya dengan
penelitian yang akan kami teliti yakni tentang metode ijtihad hukum dengan
metode al-Maslahah al-Mursalah dan kesehatan dalam pranikah, namun penelitian
yang akan dilakukan peneliti ini lebih difokuskan pada bagaimana hukum suntik
TT yang dijadikan sebagai syarat pranikah yang ditinjau dari konsep maslahah
mursalah. Jadi, al-Maslahah al-Mursalah dijadikan pisau analisa untuk membedah
status hukum dari suntik TT yang dijadikan sebagai 12 Huda Muhammad, Tinjauan
Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i Terhadap Maslahah Sebagai Tujuan
Pensyariatan Hukum. Skripsi Jurusan Al ahwal Al Syahshiyyah, fakultas Syari‟ah,
IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2008. 13 Ali Safuan Effendi, Al-Maslahah al-Mursalah
Sebagai Sumber Penetapan Hukum dan Peranannya dalam Pengembangan Hukum Islam.
Skripsi jurusan Al ahwal Al Syahshiyyah, fakultas Syari‟ah, IAIN Sunan Ampel
Surabaya, 2008. 12 syarat pranikah. Tinjauan seperti inilah yang membedakan
judul skripsi ini dengan judul skripsi yang pernah ditulis sebelumnya. G.
Metodologi Penelitian Metodologi penelitian mempunyai peran yang sangat penting
dalam suatu penelitian, karena dengan metode yang tepat dapat memperlancar
proses dan hasil penelitian yang diperoleh dapat dipercaya dan dapat
dipertanggungjawabkan. A. Jenis dan Sifat Penelitian Jenis penelitian merupakan
payung penelitian yang dipakai sebagai dasar utama pelaksanaan riset. Untuk
mengkaji ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini, jenis penelitian yang
digunakan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif dan bersifat normatif atau
penelitian kepustakaan (library research). “Penelitian kepustakaan yaitu
penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah data yang berasal dari
sumber-sumber kepustakaan”. 14 Dengan menggunakan penelitian kepustakaan ini
yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan macam-macam
material yang terdapat di ruang perpustakaan, misalnya: buku-buku,
naskah-naskah, dan catatan-catatan resmi. B. Pendekatan dan Metode Penelitian
Adapun pendekatan dan metode penelitian yang dilakukan adalah dengan pendekatan
ushul fiqh, karena cakupan dalam penelitian ini mengenai dalil-dalil dan pemikiran
fuqaha tentang suatu permasalahan 14 Saifullah, Buku Panduan Metodologi
Penelitian. (Malang: UIN Press. 2000) 55 13 modern. Dengan demikian dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu cara
berfikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu anggapan sifatnya
umum yang sudah di buktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk
sesuatu yang sifatnya khusus. 15 C. Sumber Data Sumber data dalam penelitian
adalah subjek dari mana data diperoleh”. 16 Karena penelitian ini bersifat
kepustakaan, maka sumber data terbagi atas dua bahan yakni : 1. Bahan Primer
yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama sebagai bahan rujukan
hukum17Dalam hal ini yang penulis jadikan sebagai sumber primer adalah: a. Al-Wajiz
Fi Ushuli al-Fiqh (Wahbah Zuhaili) b. Ushul Fiqh (Ahmad Djazuli) c. Imunisasi
(Arjatmo Cokronegoro) 2. Bahan sekunder yakni bahan pustaka yang berisikan
informasi yang dapat memperkuat tentang bahan primer, dalam hal ini bahan
sekunder yang penulis gunakan diantaranya: a. Ushul Fiqh jilid 2 (Amir
Syarifuddin) b. Ushul Fiqh (Ahmad Hanafi) c. Imunisasi Anak Cara Islam (Ahmad
Syarifudin) 15 Syarifudin Hidayat Sedarmayanti, Metode Penelitian, (Bandung:
CV. Mandar Maju, 2002) h. 23 16 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktik, ( Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006). 129 17Zainal Asikin
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2004) h.30 14 d. Catatan-catatan resmi dalam KUA, dan lain-lain. 3. Bahan
tersier yakni Bahan hukum tersier, Yakni bahan hukum yang memberikan petunjuk
atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti
kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lain. 18 D. Teknik Pengumpulan Data Metode
pengumpulan data merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam
menentukan berhasil atau tidaknya sebuah penelitian. Jadi metode pengumpulan
data ini harus diperhatikan kesesuaiannya dengan jenis data, jika tidak sesuai
maka akan mengakibatkan masalah yang diteliti tidak dapat diungkap dengan baik.
Sesuai dengan metode penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan teknik
pengumpulan data adalah teknik kepustakaan. Jadi semua data diperoleh dari
studi kepustakaan yang berhubungan dengan maslahah mursalah yang ada kaitannya dengan
judul penelitian, maka teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah
“mencari data mengenai hal-hal yang variable berupa buku, makalah, artikel,
catatan-catatan resmi dan lain sebagainya”.19 E. Teknik Pengolahan Data Setelah
data yang diperlukan telah terkumpul, maka tahap selanjutnya yang harus
dilakukan adalah mengolah data. Adapun tahapantahapan pengolahan data yang
peneliti gunakan adalah sebagai berikut: 18Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi
Penelitian Hukum Normatif (Cet IV. Malang: Bayumedia, 2008), 302 19 Suharsimi
Arikunto, Prosedur, 231 15 a. Editing Pada bagian ini peneliti perlu untuk
meneliti kembali semua data yang diperoleh terutama dari kelengkapan, kejelasan
makna, kesesuaian serta relevansinya dengan data-data yang lain. Teknik editing
ini bertujuan untuk menghilangkan kesalahan yang terdapat pada pencatatan di
lapangan dan bersifat koreksi. Pada kesempatan ini kekurangan atau kesalahan
data dapat dilengkapi atau diperbaiki dengan pengumpulan data ulang atau
interpolasi (penyisipan) 20 . b. Classifying Setelah di pilah-pilah antara data
dengan yang bukan data maka peneliti memasuki tahap selanjutnya yaitu
classifying dalam metode ini peneliti membaca kembali dan menelaah secara
mendalam seluruh data yang diperoleh baik pengamatan, wawancara maupun
dokumentasi. Yang kemudian peneliti membentuk sebuah hipotesa untuk mempermudah
dalam mengolah data dan disamping itu peneliti juga mengelompokkan data-data
yang ada sesuai dengan rumusan masalah yang ada. c. Concluding Concluding adalah
merupakan hasil suatu proses penelitian. 21 Di dalam metode ini peneliti
membuat kesimpulan dari keseluruhan 20 M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi
Metodlogi Penelitian dan Aplikasinya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), 45 21
Lexy J. Moleong, Metode, 7 16 data-data yang telah diperoleh dari segala
kegiatan penelitian yang sudah dilakukan. F. Teknik Analisis Data Analisis data
kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data,
mengorganisasikan data, memilah-memilahnya menjadi satuan yang dapat dikelola,
mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan
apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang
lain.22 Penganalisisan data bertujuan agar data yang diperoleh mendapatkan
gambaran yang jelas dan gamblang, sehingga masalah-masalah dari penulisan dapat
diketahui penyelesaiannya. Pada metode analisis data penulis melakukan
langkah-langkah analisa data sebagai berikut: 1) Metode yang digunakan adalah
metode deskripif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang penerapan teori
al-maslahah al-mursalah pada kasus suntik TT sebagai syarat administrasi
pra-nikah sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang jelas dan kongkrit. 2) Pola
pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan
teori yang bersifat umum, dalam hal ini adalah teori al-maslahah al-mursalah,
kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang suntik TT yang
dijadikan sebagai syarat administrasi pra-nikah. 22 Lexi J. Moleong , 248 17 H.
Sistematika Pembahasan Sistematika penulisan dalam penelitian ini dibagi
menjadi 4 (empat) bab, dengan perincian sebagai berikut: Bab I Bab ini tentang
akan menjelaskan mengenai Pendahuluan. Bab ini diawali dengan latar belakang,
batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian,
definisi operasional,metode penelitian, penelitian terdahulu dan sistematika
pembahasan. Bab II Bab ini berisi tentang kajian pustaka, yang terdiri dari
Konsep Maslahah Mursalah yang mencakup tentang Pengertian, Dasar Hukum Maslahah
Mursalah, Tingkatan dan Macam-Macam Maslahah Mursalah, Syarat Menggunakan
Metode Maslahah Mursalah Dalam Berijtihad, Kekuatan Hujjah Maslahah Mursalah.
Dan Imunisasi Tetanus Toksoid Dan Yang Menjadikan Syarat Dalam KUA dengan
cakupan pembahasan Sekilas Tentang Imunisasi, Pengertian Vaksin Tetanus
Toksoid, Langkah-Langkah Penanganan Penyakit Tetanus, Usaha Pencegahan Penyakit
Tetanus, Suntik TT Merupakan Syarat Administrasi KUA Bab III Bab ini berisi
paparan data dan analisis pendapat para ulama‟ fiqh terhadap suntik Tetanus
Toxoid (TT) yang dijadikan sebagai syarat administrasi nikah dan penerapan
konsep al-Maslahah al-Mursalah terhadap suntik Tetanus Toxoid (TT) sebagai
syarat administrasi nikah 18 BAB IV Merupakan bab terakhir yaitu penutup, yang
dalam penelitian ini berisi tentang kesimpulan dan saran-saran setelah
diadakannya penelitian oleh peneliti.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Suntik TT (tetanus toksoid) yang dijadikan syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah mursalah. " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment