Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Suntik TT (tetanus toksoid) yang dijadikan syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah mursalah.

Abstract

INDONESIA:
Dalam perkawinan calon pengantin harus memenuhi beberapa syarat, baik syarat secara Hukum Islam maupun syarat administrasi dalam Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satunya dari syarat administrasi itu yaitu melampirkan surat keterangan suntik TT yang didapat dari Puskesmas setempat. Kewajiban melakukan suntik TT ini di dalam Hukum Islam belum ada ketentuan hukum yang jelas, karena bahan-bahan pembuat vaksin tetanus itu belum diketahui halal haramnya, maka perlu diketahui juga bagaimana pendapat ulama tentang vaksin yang dijadikan syarat administrasi nikah. Dan dalam administrasi KUA sangat dianjurkan untuk melakukan suntik TT, bahkan jika calon pengantin tidak melakukan suntik TT yang dibuktikan dengan surat keterangan TT akan dikenakan sanksi. Karena itulah dalam penulisan karya ilmiah ini juga perlu mengetahui status hukum dari suntik TT yang dijadikan syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah mursalah.
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan (library research) tentang suntik TT (tetanus toksoid) yang dijadikan syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah mursalah. Dari data-data yang telah dihimpun kemudian dianalisis dengan pendekatan ushul fiqh karenakarya ilmiah ini mencakup dalil-dalil dan pemikiran fuqaha, dan dalam berfikir atau penarikan kesimpulannya menggunakan metode berfikir deduktif.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa suntik TT yang belum diatur dalam syarat Hukum Islam dan diwajibkannya dalam syarat administrasi nikah itu berdampak positif bagi calon pengantin. Meskipun bahan-bahan dari vaksin tetanus itu pada awalnya berbahaya untuk tubuh, tetapi setelah melalui proses penetralisiran dengan insulin, kemudian bahan yang membahayakan itu menjadi penahan penyakit atau obat sebagai kekebalan tubuh. Sehingga hajat yang seperti itu menimbulkan maslahah dan menjauhka mafsadat bagi manusia. Sedangkan ditinjau dari segi maslahah mursalahnya suntik TT ini bertujuan untuk menjaga istri terjangkit dari penyakit tetanus ketika berhubungan intim dengan suaminya, mengantisipasi istri yang melahirkan dari penyakit tetanus karena peralatan yang kurang seteril, dan menjaga bayi terkena penyakit tetanus ketika pemotongan tali pusar kemungkinan karena kurang sterilnya alat atau terkena kotoran yang tidak segera dibersihkan.
ENGLISH:
In marriage, the bride and groom must meet several requirements, both in terms of Islamic law and administrative requirements in the Office of Religious Affairs. One of its administration requirementsis certificate ofTetanus Toxoid Injectable that is obtained from the local health center. The obligation to do Tetanus Toxoid Injectable in Islamic law is no clear legal provisions, because the ingredients for the tetanus vaccine was not yet known its halal and haram, need to know how scholarly opinion 'regarding the administration of the vaccine which is used as terms of marriage. And in the administration of the Office of Religious Affairs highly recommended to have the treatment of Tetanus Toxoid Injectable, even if the bride and groom do not have the treatment as evidenced by Tetanus Toxoid Injecta’s certificate will be penalized. That's why in writing scientific papers is also necessary to know the legal status of Tetanus Toxoid Injectais used as the administrative requirements of marriage in terms of concept maslahah mursalah.
This study is the result of library research about Tetanus Toxoid Injecta are used as administrative requirements of marriage in terms of the concept maslahahmursalah. From the data has been collected and then analyzed with a scientific approach Usulfiqh covering the arguments and ideas of jurists, and in thinking or drawing conclusions using deductive thinking methods.

From these results the conclusion that the Tetanus Toxoid Injectable has not been regulated in terms of Islamic law and the mandatory requirement that the administration of marriage have positive impact for the bride and groom. Although the materials of the tetanus vaccine is harmful to the body at first, but after going through the process of netralitation with insulin, then it becomes harmful substances or drugs as a barrier disease immunity. So the intention that such a problem and keep the damage to humans. While the terms of the mursalahnyamaslahahin Tetanus Toxoid Injecta aims to keep the wife from the disease contracted tetanus when having sex with her husband, a wife who gave birth in anticipation of tetanus due to lack of equipment seteril, and keeping infants affected by tetanus disease when cutting the umbilical cord, probably due to lack of sterility tools or exposed to dirt that is not immediately cleaned

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Setiap manusia pasti menginginkan pernikahan karena pernikahan atau hidup berumahtangga merupakan bagian dari nikmat serta menunjukkan tanda keagungan Allah yang diberikan kepada umat manusia. Dengan melangsungkan pernikahan, berarti mereka telah mempertahankan kelangsungan hidup secara turun-temurun serta melestarikan agama Allah di bumi persada ini. Selain itu, dengan pernikahan seseorang akan lebih terpeliharanya hawa nafsu. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: 1 Artinya : Hai pemuda-pemuda, barang siapa yang mampu dan diantara kamu, serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan matanya terhadap 1 Ibnu Hajar al-„asqalani, Ahmad bin „Ali. Fathul Baari bi Syarh Shahih Bukhori, Kitab Nikah, Jilid 11.(Riyadh: Daru Thoyibah. 1427 H). 318 2 orang yang tidak halal dilihatnya, dia akan memelihara dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin, hendaklah dia berpuasa, karena dengan berpuasa hawa nafsunya dengan perempuan akan berkurang. Manusia tidak merasa tenang pikirannya dan membutuhkan teman hidup untuk mengatur urusan rumah tangganya. Sebagaimana firman Allah SWTArtinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. 3 Dari ayat tersebut kita dapat mengetahui hikmah dari sebuah pernikahan. Diantaranya (jika manusia ditinjau menurut fitrahnya), cenderung kepada pergaulan yang dapat menenteramkannya. Dengan adanya istri, suami bisa mempunyai teman untuk saling berbagi rasa cinta dan sayang, serta dapat membantu suami dalam mengatur rumah tangga yang merupakan bagian terpenting bagi keharmonisan dan keserasian hidup. Demikian pula bagi wanita setelah mendapatkan suami, maka ada orang yang melindungi dirinya, memberi nafkah padanya, mengasihi, dan mencintainya, menolong di kala sakit, dan sebaliknya suami ada yang menghibur dikala susah. 2 .QS. Ar-Rum (30) : 21 3 Departemen Agama. Al-Qur’an dan Terjemah. (Bandung: CV.Diponegoro. 2005). 219 3 Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah (نكاح ( yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh ( wath’i)”. Menurut istilah hukum Islam, nikah yaitu: Artinya : “Perkawinan menurut syara‟ yaitu akad yang ditetapkan syara‟ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.” 4 Jika melihat kepada hakikat dari akad itu bila dihubungkan dengan kehidupan suami istri yang berlaku sesudahnya, yaitu boleh bergaul, sedangkan sebelum akad tersebut berlangsung diantara keduanya tidak boleh bergaul. Yang dimaksudkan membolehkan hubungan kelamin itu, karena pada dasarnya hubungan laki-laki dan perempuan itu adalah terlarang, kecuali ada hal-hal yang membolehkan secara hukum syara‟. “Diantara hal yang membolehkan bergaulnya laki-laki dan perempuan adalah adanya akad nikah diantara keduanya. Dengan demikian, akad nikah itu merupakan suatu usaha untuk membolehkan sesuatu yang asalnya tidak boleh”. 5 Dari pengertian tersebut tampaknya dibuat hanya untuk melihat dari satu segi saja, yaitu kebolehan hukum dalam hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Yang semula hukumnya dilarang menurut syara‟ menjadi diperbolehkan. Dalam melangsungkan pernikahan, syarat dan rukun pernikahan merupakan elemen yang sangat penting, terutama menyangkut dengan sah 4Abd. Rahman al-Ghazaly. Fikih Munakahat. (Jakarta:Kencana, 2006). 8 5 . Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. (Jakarta: Kencana. 2007). 37 4 atau tidaknya pernikahan tersebut dari segi hukum. Misalnya dalam suatu acara perkawinan, syarat yang harus dipenuhi baik dari calon mempelai ataupun dari pihak keluarga itu harus dilakukan semua. Dan apabila dari sebagian syarat itu tidak dipenuhi, maka pernikahan tersebut dirasa kurang lengkap, bakan memungkinkan untuk jadi bahan pembicaraan dalam masyarakat sekitar. Adapun yang menjadi unsur pokok atau rukun dalam perkawinan itu adalah: calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari calon memepelai perempuan, 2 orang saksi, dan ijab qobul dari perkawinan itu sendiri, sedangkan syarat-syarat perkawinan diantanya adalah mahar, kesiapan lahir batin dari mempelai, dan lain sebagainya. Di Negara Indonesia, dalam melangsungkan perkawinan itu belum diakui sah secara hukum Negara, apabila pernikahan antara laki-laki dan perempuan itu tidak dicatatkan dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah. Adapun syarat-syarat yang dipakai dalam KUA, selain dari syarat yang ditentukan dalam Hukum Islam, juga ditambahkan seperti surat-surat keterangan dari desa, surat keluarga, surat kesehatan, dan lain sebagainya. Namun dalam hal ini yang kurang disadari bahkan tidak sedikit orang yang akan melangsungkan perkawinan, tidak melampirkan surat kesehatan. Yang menjadi alasan masyarakat merasa tidak penting untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, karena mereka beranggapan bahwa syarat utama dari pernikahan itu adalah baligh, mampu bersifat adil, serta mampu menafkahi lahir dan bathin. Akan tetapi sesungguhnya pemeriksaan kesehatan itu 5 sangatlah penting dan akan memberi manfaat besar bagi pihak laki-laki maupun perempuan. Pemeriksaan kesehatan itu berupa lampiran suntik TT (Tetanus Toxoid), dimana persyaratan yang satu ini telah diatur dalam, “Intruksi Bersama Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan No. 2 Tahun 1989 Tentang Imunisasi Tetanus Toxoid Calon Pengantin” 6 . Berdasarkan instruksi itulah KUA dalam menangani orang yang akan menikah mengharuskan untuk melampirkan surat keterangan TT itu dalam syarat pernikahan. Karena melihat bahaya yang timbul dikemudian hari akibat tidak melakukan suntik TT itu, maka pasangan yang tidak melampirkan surat keterangan tersebut akan mendapat sanksi dari KUA, misalnya saja tidak diberikannya buku nikahnya. Tidak terpenuhinya atau kurang lengkapnya dari syarat pernikahan tersebut, bukan saja melanggar peraturan resmi dari pemerintah, tetapi juga akan membawa akibat yang fatal dan akan merugikan bagi kehidupan suami istri beserta anak-anaknya. Sebab sebagaimana diketahui bahwa, “penyakit yang diderita oleh orang tua, tidak jarang juga bisa menular atau menjadi penyakit turunan terhadap anaknya”. 7 Kesehatan sesungguhnya merupakan nikmat dan amanah Allah SWT yang harus disyukuri. Namun seringkali dilupakan oleh manusia untuk mensyukurinya. Salah satu bentuk rasa syukur pada Allah atas nikmat kesehatan adalah menjaga kesehatan agar terhindar dari penyakit, lalu 6 Kementrian Agama RI. Himpunan PeraturanPerundang-Undangan Perkawinan. Edisi 2000 7 . Abdul Qadir Jailani, Keluarga Sakinah. (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1995). 63 6 menggunakan kesehatan itu sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah SWT. Perlu diketahui bahwa dalam ajaran Islam itu sudah diatur secara keseluruhan, namun tidak semuanya dibahas secara jelas. Misalnya saja tentang kesehatan, ternyata perhatian pemerintah terhadap kesehatan manusia lebih diprioritaskan dibandingkan dengan perhatian agama terhadap kesehatan masyarakat. Sebagaimana pendapat Raqith Hasan dalam bukunya hidup sehat cara islam, “menjaga kesehatan jasmani dan ruhani dari berbagai macam penyakit merupakan bagian dari misi ajaran Islam”. 8 Nilai sehat saat ini dirasakan sangat mahal sekali, apalagi jika kita terserang penyakit, maka tidak sedikit biaya yang harus kita keluarkan untuk biaya pengobatan, guna menyembuhkan penyakit yang telah bersarang di badan kita. Oleh karena itulah kalimat “lebih baik mencegah dari pada mengobati” sangat tepat untuk dilaksanakan, sebuah kalimat yang sering terdengar tanpa kita menyadari secara mendalam apa makna kalimat tersebut. Namun orang baru menyadari hal ini setelah jatuh sakit. Adapun mengenai Tetanus yaitu penyakit yang disebabkan oleh bakteri Clostridium tetani yang masuk melalui luka terbuka dan menghasilkan racun yang kemudian menyerang sistem saraf pusat9 . Bakteri ini secara umum terdapat di tanah, jadi bakteri itu bisa ditemukan pada debu, pupuk, kotoran hewan, dan sampah. Tetanus ini menyerang siapa saja, anak-anak juga orang dewasa, sebenarnya bayi yang baru lahirpun juga bisa terserang penyakit 8 . Hasan Raqith. Hidup Sehat Cara Islam. (Bandung: Jembar, 2007). 16 9 Markam, Soemamo dkk. Kamus Kedokteran, edisi kelima. (Jakarta: Balai Penerbit FK UI. 2008) 156 7 tersebut. Penyakit yang menyerang bayi itu biasa disebut Tetanus neonatorum. Tetanus biasanya menyerang bayi-bayi yang lahir ditempat yang tidak bersih dan tidak menggunakan alat-alat persalianan yang steril atau riwayat dari ibu yang mungkin terluka sebelum melahirkan dan lukanya mengandung bakteri tetanus tersebut. Melihat dari kemudharatan yang ditimbulkan dari penyakit tetanus itu, maka KUA mensyaratkan untuk melampirkan surat keterangan sudah melakukan suntik TT, diperkirakan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dalam keluarga nantinya. Jika ditinjau dari konsep maslahah mursalahnya, maka KUA dalam mewajibkan suntik TT dalam pranikah dimungkinkan bisa memberikan manfaat besar bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan. Sebagaimana pendapat Al-Ghazali dalam buku Ushul Fiqh 1, “tujuan dari maslahah itu yaitu, memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan agama”.10 Berangkat dari permasalahan inilah, peneliti merasa perlu untuk melakukan penelitian tentang bagaimana hukumnya atas mewajibkan suntik TT sebagai syarat pranikah yang ditinjau dari sudut pandang Hukum Islam. Oleh karena itu peneliti akan mengadakan penelitiannya yang berjudul, Suntik TT (Tetanus Toxoid) Dijadikan Sebagai Syarat Administrasi Nikah Ditinjau Dari Konsep Maslahah Mursalah. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, penulis menentukan suatu permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu: 10 Nasrun Haroen. Ushul Fiqh 1. (Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997). 114 8 1. Bagaimanakah pendapat ulama‟ fiqh terhadap suntik Tetanus Toxoid (TT) yang dijadikan sebagai syarat administrasi nikah? 2. Bagaimana hukum suntik Tetanus Toxoid (TT) yang dijadikan sebagai syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah mursalah? C. Tujuan Penelitian Setelah melihat dari rumusan masalah di atas maka tujuan diadakannya penelitian ini yaitu : 1. Untuk mengetahui pendapat ulama‟ fiqh terhadap suntik Tetanus Toxoid (TT) yang dijadikan sebagai syarat administrasi nikah. 2. Untuk mengetahui hukum suntik Tetanus Toxoid (TT) sebagai syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah mursalah. D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk memeperkaya khazanah keilmuan khususnya yang berkaitan dengan kesehatan sebagai syarat pernikahan dalam Islam, dan sebagai bahan pijakan untuk penelitian selanjutnya yang ada kaitannya dengan permasalahan ini, baik itu bagi pembaca maupun generasi selanjutnya. 2. Manfaat Praktis Penelitian ini berguna untuk memenuhi syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam bagi penulis. 9 E. Definisi Operasional Definisi operasional dibuat untuk memudahkan pembaca dalam memahami kosa kata atau istilah-istilah asing yang ada dalam judul skripsi peneliti. Adapun istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut; a) Maslahah mursalah : Adalah suatu maslahah yang tidak ada nash tertentu yang menjelaskannya, tetapi maslahah itu sesuai dengan tindakan syara‟. b) Tetanus Toxoid : Adalah vaksin yang terbuat dari bakteri tetanus yang dilemahkan dan dimurnikan yang dapat digunakan sebagai penangkal penyakit tetanus. F. Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu diperlukan untuk menegaskan, melihat kelebihan dan kekurangan berbagai teori yang digunakan penulis lain dalam pengkajian permasalahan yang sama. Penelitian terdahulu ini perlu kiranya disebutkan dalam penelitian untuk menegaskan dan mempermudah pembaca melihat dan menilai perbedaan teori yang di gunakan penulis dengan penulis yang lain dalam melakukan pengkajian permasalahan yang hampir sama. 1) Nooryanti, 2007, Urgensi Pemeriksaan Kesehatan Pranikah Bagi Pembentukan Keluarga Sakinah ( Studi di KUA Kecamatan Hanau Kabupaten Kalimantan Tengah). Skripsi. Jurusan Al ahwal Al Syahshiyyah, fakultas Syari‟ah, UIN MALIKI Malang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif Deskriptif. Dan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemeriksaan kesehatan pranikah berperan penting dan dapat dianggap sebagai 10 langkah awal dalam mencapai keluarga sakinah, demi tercapainya kesehatan yang terjamin dalam sebuah keluarga, karena kesehatan merupakan indikator dari keluarga sakinah. Oleh karena itu dengan pemeriksaan akan diketahui penyakit-penyakit yang akan mengancam kelangsungan dan ketenangan sebuah keluarga.11 2) Huda Muhammad, 2008, Tinjauan Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i Terhadap Maslahah Sebagai Tujuan Pensyariatan Hukum. Skripsi Jurusan Al ahwal Al Syahshiyyah, fakultas Syari‟ah, IAIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang penerapan teori maslahah mursalah sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang kongkrit. Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini adalah teori maslahah mursalah, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang pendapat madzhab Maliki dan madzhab Syafi‟i Terhadap Maslahah Sebagai Tujuan Pensyariatan Hukum. Dalam skripsi ini lebih diarahakan pada pembahasan dua tokoh ushul fiqh yang sangat populer, yaitu Imam Maliki dan Imam Syafi‟i. Jadi, penekanan dari skripsi ini lebih tujukan pada kajian tokoh, tanpa 11 . Nooryanti, , Urgensi Pemeriksaan Kesehatan Pranikah Bagi Pembentukan Keluarga Sakinah ( Studi di KUA Kecamatan Hanau Kabupaten Kalimantan Tengah), Skripsi Jurusan Al-Ahwal AlSyahshiyyah Fakultas Syari‟ah, UIN MALIKI Malang, 2007. 11 ada usaha penerapan maslahah dari kedua tokoh terhadap suatu kasus tertentu.12 3) Ali Safuan Effendi, 2008, Al-Maslahah al-Mursalah Sebagai Sumber Penetapan Hukum dan Peranannya dalam Pengembangan Hukum Islam. Skripsi jurusan Al ahwal Al Syahshiyyah, fakultas Syari‟ah, IAIN Sunan Ampel Surabaya. Agak sama dengan pembahasan skripsi di atas, skripsi ini lebih ditekankan pada pembahasan suatu teori ushul fiqh yang disebut Almaslahah al-mursalah. Namun yang membedakan, jika skripsi sebelumnya lebih ditekankan pada kajian tokoh, maka judul skripsi ini lebih difokuskan pada kajian teoritis. Tapi lagi-lagi yang perlu digaris bawahi, skripsi ini lebih menekankan pada penjelasan secara teoritis tanpa ada penekanan pada penerapan teori tersebut pada permasalahan tertentu.13 Dari beberapa penelitian diatas hampir sama kajiannya dengan penelitian yang akan kami teliti yakni tentang metode ijtihad hukum dengan metode al-Maslahah al-Mursalah dan kesehatan dalam pranikah, namun penelitian yang akan dilakukan peneliti ini lebih difokuskan pada bagaimana hukum suntik TT yang dijadikan sebagai syarat pranikah yang ditinjau dari konsep maslahah mursalah. Jadi, al-Maslahah al-Mursalah dijadikan pisau analisa untuk membedah status hukum dari suntik TT yang dijadikan sebagai 12 Huda Muhammad, Tinjauan Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i Terhadap Maslahah Sebagai Tujuan Pensyariatan Hukum. Skripsi Jurusan Al ahwal Al Syahshiyyah, fakultas Syari‟ah, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2008. 13 Ali Safuan Effendi, Al-Maslahah al-Mursalah Sebagai Sumber Penetapan Hukum dan Peranannya dalam Pengembangan Hukum Islam. Skripsi jurusan Al ahwal Al Syahshiyyah, fakultas Syari‟ah, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2008. 12 syarat pranikah. Tinjauan seperti inilah yang membedakan judul skripsi ini dengan judul skripsi yang pernah ditulis sebelumnya. G. Metodologi Penelitian Metodologi penelitian mempunyai peran yang sangat penting dalam suatu penelitian, karena dengan metode yang tepat dapat memperlancar proses dan hasil penelitian yang diperoleh dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. A. Jenis dan Sifat Penelitian Jenis penelitian merupakan payung penelitian yang dipakai sebagai dasar utama pelaksanaan riset. Untuk mengkaji ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif dan bersifat normatif atau penelitian kepustakaan (library research). “Penelitian kepustakaan yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah data yang berasal dari sumber-sumber kepustakaan”. 14 Dengan menggunakan penelitian kepustakaan ini yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan macam-macam material yang terdapat di ruang perpustakaan, misalnya: buku-buku, naskah-naskah, dan catatan-catatan resmi. B. Pendekatan dan Metode Penelitian Adapun pendekatan dan metode penelitian yang dilakukan adalah dengan pendekatan ushul fiqh, karena cakupan dalam penelitian ini mengenai dalil-dalil dan pemikiran fuqaha tentang suatu permasalahan 14 Saifullah, Buku Panduan Metodologi Penelitian. (Malang: UIN Press. 2000) 55 13 modern. Dengan demikian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu cara berfikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu anggapan sifatnya umum yang sudah di buktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus. 15 C. Sumber Data Sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data diperoleh”. 16 Karena penelitian ini bersifat kepustakaan, maka sumber data terbagi atas dua bahan yakni : 1. Bahan Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama sebagai bahan rujukan hukum17Dalam hal ini yang penulis jadikan sebagai sumber primer adalah: a. Al-Wajiz Fi Ushuli al-Fiqh (Wahbah Zuhaili) b. Ushul Fiqh (Ahmad Djazuli) c. Imunisasi (Arjatmo Cokronegoro) 2. Bahan sekunder yakni bahan pustaka yang berisikan informasi yang dapat memperkuat tentang bahan primer, dalam hal ini bahan sekunder yang penulis gunakan diantaranya: a. Ushul Fiqh jilid 2 (Amir Syarifuddin) b. Ushul Fiqh (Ahmad Hanafi) c. Imunisasi Anak Cara Islam (Ahmad Syarifudin) 15 Syarifudin Hidayat Sedarmayanti, Metode Penelitian, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2002) h. 23 16 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, ( Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006). 129 17Zainal Asikin Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004) h.30 14 d. Catatan-catatan resmi dalam KUA, dan lain-lain. 3. Bahan tersier yakni Bahan hukum tersier, Yakni bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lain. 18 D. Teknik Pengumpulan Data Metode pengumpulan data merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya sebuah penelitian. Jadi metode pengumpulan data ini harus diperhatikan kesesuaiannya dengan jenis data, jika tidak sesuai maka akan mengakibatkan masalah yang diteliti tidak dapat diungkap dengan baik. Sesuai dengan metode penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data adalah teknik kepustakaan. Jadi semua data diperoleh dari studi kepustakaan yang berhubungan dengan maslahah mursalah yang ada kaitannya dengan judul penelitian, maka teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah “mencari data mengenai hal-hal yang variable berupa buku, makalah, artikel, catatan-catatan resmi dan lain sebagainya”.19 E. Teknik Pengolahan Data Setelah data yang diperlukan telah terkumpul, maka tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengolah data. Adapun tahapantahapan pengolahan data yang peneliti gunakan adalah sebagai berikut: 18Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Cet IV. Malang: Bayumedia, 2008), 302 19 Suharsimi Arikunto, Prosedur, 231 15 a. Editing Pada bagian ini peneliti perlu untuk meneliti kembali semua data yang diperoleh terutama dari kelengkapan, kejelasan makna, kesesuaian serta relevansinya dengan data-data yang lain. Teknik editing ini bertujuan untuk menghilangkan kesalahan yang terdapat pada pencatatan di lapangan dan bersifat koreksi. Pada kesempatan ini kekurangan atau kesalahan data dapat dilengkapi atau diperbaiki dengan pengumpulan data ulang atau interpolasi (penyisipan) 20 . b. Classifying Setelah di pilah-pilah antara data dengan yang bukan data maka peneliti memasuki tahap selanjutnya yaitu classifying dalam metode ini peneliti membaca kembali dan menelaah secara mendalam seluruh data yang diperoleh baik pengamatan, wawancara maupun dokumentasi. Yang kemudian peneliti membentuk sebuah hipotesa untuk mempermudah dalam mengolah data dan disamping itu peneliti juga mengelompokkan data-data yang ada sesuai dengan rumusan masalah yang ada. c. Concluding Concluding adalah merupakan hasil suatu proses penelitian. 21 Di dalam metode ini peneliti membuat kesimpulan dari keseluruhan 20 M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Metodlogi Penelitian dan Aplikasinya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), 45 21 Lexy J. Moleong, Metode, 7 16 data-data yang telah diperoleh dari segala kegiatan penelitian yang sudah dilakukan. F. Teknik Analisis Data Analisis data kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-memilahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.22 Penganalisisan data bertujuan agar data yang diperoleh mendapatkan gambaran yang jelas dan gamblang, sehingga masalah-masalah dari penulisan dapat diketahui penyelesaiannya. Pada metode analisis data penulis melakukan langkah-langkah analisa data sebagai berikut: 1) Metode yang digunakan adalah metode deskripif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang penerapan teori al-maslahah al-mursalah pada kasus suntik TT sebagai syarat administrasi pra-nikah sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang jelas dan kongkrit. 2) Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini adalah teori al-maslahah al-mursalah, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang suntik TT yang dijadikan sebagai syarat administrasi pra-nikah. 22 Lexi J. Moleong , 248 17 H. Sistematika Pembahasan Sistematika penulisan dalam penelitian ini dibagi menjadi 4 (empat) bab, dengan perincian sebagai berikut: Bab I Bab ini tentang akan menjelaskan mengenai Pendahuluan. Bab ini diawali dengan latar belakang, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional,metode penelitian, penelitian terdahulu dan sistematika pembahasan. Bab II Bab ini berisi tentang kajian pustaka, yang terdiri dari Konsep Maslahah Mursalah yang mencakup tentang Pengertian, Dasar Hukum Maslahah Mursalah, Tingkatan dan Macam-Macam Maslahah Mursalah, Syarat Menggunakan Metode Maslahah Mursalah Dalam Berijtihad, Kekuatan Hujjah Maslahah Mursalah. Dan Imunisasi Tetanus Toksoid Dan Yang Menjadikan Syarat Dalam KUA dengan cakupan pembahasan Sekilas Tentang Imunisasi, Pengertian Vaksin Tetanus Toksoid, Langkah-Langkah Penanganan Penyakit Tetanus, Usaha Pencegahan Penyakit Tetanus, Suntik TT Merupakan Syarat Administrasi KUA Bab III Bab ini berisi paparan data dan analisis pendapat para ulama‟ fiqh terhadap suntik Tetanus Toxoid (TT) yang dijadikan sebagai syarat administrasi nikah dan penerapan konsep al-Maslahah al-Mursalah terhadap suntik Tetanus Toxoid (TT) sebagai syarat administrasi nikah 18 BAB IV Merupakan bab terakhir yaitu penutup, yang dalam penelitian ini berisi tentang kesimpulan dan saran-saran setelah diadakannya penelitian oleh peneliti.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Suntik TT (tetanus toksoid) yang dijadikan syarat administrasi nikah ditinjau dari konsep maslahah mursalah. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment