Abstract
INDONESIA:
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini muncul dikarenakan setiap ibu berkewajiban memberikan ASI kepada anaknya, begitu pula setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, spiritual, maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak. Faktanya 80% perkembangan otak anak dimulai sejak dalam kandungan hingga berusia 3 tahun (periode emas), sehingga diperlukan pemberian ASI eksklusif selama minimal 6 bulan dan diteruskan hingga anak berusia 2 tahun. Oleh karena itu setiap karyawati/buruh perempuan harus diberi kesempatan sepatutnya untuk memberikan ASI kepada anaknya atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Tak terlepas pula bagi para pemilik Perusahaan dan para karyawatinya sebagai objek dalam penelitian ini juga merupakan sosok yang memiliki andil besar dalam praktek perjalanan terbentuknya SKB tersebut.
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pandangan pemilik dan karyawati pabrik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai peningkatan pemberian ASI bagi tenaga kerja di tempat kerja dan Implementasi SKB 3 Menteri tersebut di pabrik tahu "manalagi"Karangploso Malang.
Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui teknik wawancara dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik dokumentasi. Dan dalam pengecekan keabsahan data menggunakan trianggulasi Untuk selanjutnya di analis dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya pemilik perusahaan Tahu Manalagi Karangploso Kabupaten Malang setuju terhadap SKB 3 menteri tentang peningkatan pemberian ASI bagi karyawati di tempat kerja atau perusahaan, Sedangkan bagi karyawati memandang SKB dianggap sebagai perlindungan dan penegakan terhadap hak anak dalam memperoleh ASI. Di pabrik tahu Manalagi juga telah mengimplementasikan SKB 3 menteri tentang ASI seperti pemilik pabrik membolehkan para karyawatinya untuk membawa anak ke perusahaan tahu Manalagi, pemilik pabrik tahu juga memberikan tempat istirahat untuk para karyawati yang ingin menyusui anak-anak mereka. Jadi para karyawati masih dapat menyusui anak-anak mereka tanpa meninggalkan pekerjaan di perusahaan. Meskipun memang belum maksimal sesuai prosedur dalam isi SKB tersebut. Namun kedepannya Pemilik Pabrik akan menerapkan SKB tersebut.
ENGLISH:
Decree with this 3 minister emerge because every mother is obliged to give ASI to its child, so also every child is entitled to grow and expand in an optimal fashion either physical, mental, spiritual, and also intelligence to realize best life to child. Its fact 80% growth of child brain started since in content till have age to 3 year (period of gold), is so that needed by giving of exclusive ASI during minimizing 6 months and continued till child have age to 2 year. Therefore, every workingwoman/ woman labor has to give by opportunity deservedly to give ASI to child or squeeze ASI during work time at workplace. Thus also to all owner of company and all its workingwoman as object in this research also represent big contribution owning in practice journey forming of its SKB.
This research aim to explain owner and factory workingwoman view about decree with 3 minister (SKB) regarding the make-up of giving of ASI to labor at workplace and implementation of SKB 3 the minister in soybean cake factory "manalagi" Karangploso Sub-Province of Malang.
This research use qualitative approach with type research of field of research. Collected data in the form of primary data through technique of interview and of secondary data conducted technique documentation. And in checking of authenticity of data is use triangulation. Hereinafter analyzed with descriptive qualitative method.
Result of research indicate that owner of company of soybean cake of manalagi Karangploso Sub-Province of Malang agree to SKB 3 minister about make-up of giving of ASI to employees at workplace or company. While to workingwoman look into SKB as protection and straightening of to children right in obtaining ASI. in factory soybean cake of manalagi have also implementing of SKB 3 minister about ASI like fabric owner enable all workingwoman to bring child to company of soybean cake of manalagi, fabric owner know also give opportunity of a rest place to all workingwoman which wish to suckle its child. So that all workingwoman admit can still suckle their child without leaving work in company. Although its not yet maximal as according to procedure in content of SKB. But forwards fabric owner will apply the SKB.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Baru-baru ini pemerintah Indonesia
mengeluarkan Surat Keputusan Bersama selanjutnya disebut SKB 3 menteri. Menteri
Pemberdayaan Perempuan, Kesehatan, dan Tenaga Kerja tentang peningkatan
pemberian Air Susu Ibu selanjutnya disebut ASI selama waktu kerja ditempat
kerja bagi karyawati. Pemberian ASI kepada bayi yang baru lahir hingga minimal
berumur 6 bulan semakin dilegalkan secara hukum. Pihak-pihak yang menghalangi
ibu untuk memberikan ASI akan dikenai denda Rp 100 juta atau penjara 1 tahun.
Hal ini berdasarkan SKB yang dikeluarkan oleh tiga menteri yaitu Menteri
Pemberdayaan Perempuan, menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta menteri
Kesehatan RI1 . Latar belakang SKB ini muncul dikarenakan setiap ibu
berkewajiban memberikan ASI kepada anaknya, begitu pula setiap anak berhak
untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, spiritual,
maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak. Faktanya 80%
(delapan puluh persen) perkembangan otak anak dimulai sejak dalam kandungan
hingga berusia tiga tahun (periode emas), sehingga diperlukan pemberian ASI
eksklusif selama minimal enam bulan dan diteruskan hingga anak berusia dua
tahun. Namun dalam prakteknya dimasyarakat masih belum optimalnya pelaksanaan
kesetaraan dan keadilan gender dan perlindungan fungsi reproduksi mengakibatkan
perempuan bekerja mengalami kesulitan dalam pemberian ASI seperti ketika para
karyawati cuti melahirkan mereka hanya diberi waktu selama tiga bulan yakni
satu bulan setengah sebelum melahirkan dan satu bulan setengah setelah
melahirkan. Oleh karena itu setiap karyawati/buruh perempuan harus diberi
kesempatan sepatutnya untuk memberikan ASI kepada anaknya atau memerah ASI
selama waktu kerja di tempat kerja.2 Secara yuridis SKB tidak memiliki kekuatan
hukum yang tegas, dan untuk itulah kemudian pemerintah tengah menyusun RPP
tersebut.Yaitu dengan UU Kesehatan No 36 tahun 2009, Pasal 128 ayat (1) yang
isinya 'Setiap bayi berhak 1 Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 128
ayat (1) dan (2) 2 Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Pemberian Air Susu
Ibu(ASI) selama Waktu Kerja di Tempat Kerja, Jakarta, 2008 mendapatkan Air Susu
Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis
dan pada Pasal 128 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi
program pemberian air susu ibu eksklusif dipidana penjara paling lama satu
tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.3 Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA) Linda Amalia Sari menilai
pentingnya perusahaan memiliki ruang menyusui (pojok ASI) bagi karyawan
perempuannya, sehingga selama bekerja, seorang ibu masih dapat menyusui buah
hatinya. Persoalan hak perempuan bekerja untuk menyusui anaknya menjadi sangat
penting, jika dilihat jumlah pekerja perempuan di Indonesia sudah mencapai
35,37 % dari sekitar 100 juta angkatan kerja, kata Meneg PP dan PA. Terkait hak
menyusui dalam UU tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan
fungsi-fungsi reproduksi perempuan, tanpa mengurangi hak-haknya sebagai warga negara
untuk turut berpartisipasi di dunia kerja.4 Namun dalam prakteknya di
masyarakat kedudukan wanita bekerja di Indonesia sangat lemah sehingga seorang
ibu yang memiliki bayi dihadapkan pada pilihan yang sulit. Misalnya, pada
keluarga yang memiliki penghasilan rendah, seorang ibu terpaksa harus bekerja
lebih sehingga tidak mengurangi penghasilannya. Bahkan kadang kala ada ibu yang
tidak mau mengambil cutinya, karena takut penghasilannya berkurang, atau
perusahaan menerapkan sanksi jika cuti terlalu lama terancam kehilangan
pekerjaan. Faktor lain yang menghambat 3 Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun
2009 4 Ibid. diakses tgl 14 Januari 2011 seorang ibu untuk memberikan ASI
kepada bayinya adalah disamping ibu yang bekerja secara fisik pasti akan lebih
cepat lelah sehingga merasa tidak mempunyai tenaga lagi untuk menyusui,
ditambah lagi ditempat kerja jarang tersedia tempat untuk memerah ASI yang
memadai, oleh karenanya banyak dari karyawati atau ibu yang memerah ASI-nya
dikamar mandi, yang tentunya agak kurang nyaman.5 Di Indonesia hanya 30 % ibu
yang menyusui bayinya secara benar. Kesukaran menyusui ini, juga akibat tenaga
kesehatan kurang membantu dalam proses Inisiasi Menyusui dini (IMD). Pemberian
ASI yang benar hendaknya mulai dilakukan secepatnya setelah bayi baru lahir,
dan diberikan kapanpun bayi membutuhkan ASI, diberikan secara eksklusif selama
6 bulan dan diteruskan sampai 2 tahun karena bagaimanapun pemberian ASI
eksklusive untuk bayi sangat penting.6 Kebutuhan gizi bayi yang baru lahir
sangat berbeda dengan orang dewasa. Gizi ideal untuk memenuhi semua kebutuhan
bayi yang baru lahir adalah ASI. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang
mendapatkan ASI jauh lebih sehat dan tubuh mereka terbentuk lebih sempurna. 7
Kita mengetahui bahwa ASI sudah steril secara alami dan sama sekali tidak
mengandung mikroba apapun yang bisa menyebabkan sakit perut atau gangguan
pencernaan lainnya. Apalagi ASI selalu siap sedia setiap kali dibutuhkan oleh
bayinya. Yang menarik, telah didapatkan bahwa komposisi unsur 5 Diana
Damayanti, Asyiknya Minum ASI Tips Nikmati Memberi ASI (Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama). 2010. Hal 09 7 Ibid. yang terdapat dalam air susu itu selalu
mengalami perubahan karena mengikuti kebutuhan bayinya selama masa pertumbuhan
pada usia dua tahun pertama.8 Produsen raksasa makanan bayi telah membelanjakan
jutaan dolar bagi penelitian yang mencoba menentukan campuran ideal bahan-bahan
untuk pertumbuhan sehat bayi. Sejauh ini, disepakati bahwa bayi memerlukan
perhatian khusus terhadap asupan susu untuk setiap tahap perkembangannya. Di
dalam laboratorium yang dilengkapi dengan teknologi mutakhir, banyak upaya yang
dihasilkan untuk membuat makanan bayi buatan yang mirip dengan susu ibu, namun
belum ada yang mampu menggantikannya.9 Banyak penelitian ilmiah juga yang
mendapatkan bahwa ASI dapat meningkatkan kecerdasan bayi. Anak-anak yang
mendapatkan asupan ASI yang memadai pada masa bayinya terlihat jauh lebih
cerdas dari yang lain. ASI adalah imunisasi alami yang melindungi seorang bayi
dari banyak penyakit sampai tiba waktunya dia tumbuh membesar saat daya tahan
tubuhnya sudah mampu mempertahankan diri sendiri melawan mikroba, virus, dan
parasit yang mengancam tubuhnya. Lebih-lebih ASI berperan penting dalam
pembentukan otak bayi, karena ASI mengandung protein khusus (Taurin), laktosa
dan omega-3 (asam lemak tak jenuh) yang penting untuk pertumbuhan dan
perkembangan optimal sel-sel saraf dan otak bayi.10 Otak juga memerlukan asam 8
Syaikh Subhi Sulaiman, Pernikahan Super Meraih Puncak Kenikmatan yang Halal dan
Berkah (Jakarat:Pustaka Al-Kautsar, 2010, hal 250-251 9Muhammad Saifuddin,
Syaamil Al-Qur‟an Miracle The Reference (Bandung : Sigma Publishing), 2010, hal
72 10 Op.Cit. Diana Damayanti, Asyiknya Minum ASI. Hal 15 dokosaheksanoat
(DHA), dan asam arakidonat (ARA) dalam jumlah yang besar, yang secara alami
ditemukan didalam ASI.11 Manfaat ASI bagi bayi dan ibu sudah tidak perlu kita
perdebatkan lagi, terlebih semua ibu pasti bisa menyusui bayinya, namun
kenyataannya ternyata tidak demikian. Banyak ibu yang terpaksa berhenti
memberikan ASI-nya, atau bahkan tidak menyusui sama sekali, karena berbagai
masalah seperti faktor pekerjaan yang menghalanginya. Dalam pandangan Hukum
Islam ASI merupakan makanan terpenting yang tak tergantikan oleh apapun dan
sumber kehidupan satu-satunya bagi bayi di bulan-bulan pertama usianya. Susu
terbaik untuk anak adalah ASI karena dengan menyusui terjadilah kontak cinta
dan kasih sayang antara ibu dan anak. Ibu adalah orang yang paling mampu
memberikan cinta dan kehangatan yang sesungguhnya kepada anak dengan naluri
keibuannya yang diberikan Allah kepadanya.12 ASI adalah suatu campuran ciptaan
Allah yang luar biasa dan tak tertandingi sebagai sumber makanan terbaik bagi
bayi yang baru lahir, dan sebagai zat yang meningkatkan kekebalan tubuhnya
terhadap penyakit. Bahkan makanan bayi yang dibuat dengan teknologi masa kini
tak mampu menggantikan sumber makanan yang menakjubkan ini. Setiap hari
ditemukan satu manfaat baru ASI bagi bayi. Salah satu fakta yang ditemukan ilmu
pengetahuan tentang ASI adalah bahwa menyusui bayi selama dua tahun setelah
kelahiran sungguh amat 11 Ibid. hlm. 20 12 Muhammad Wasfhi, Menggapai Keluarga
Barokah, (Yogyakarta: Mitra Pustaka), 2005, hlm. 458 bermanfaat seperti dalam
firman Allah QS. Al-Baqarah : 233 : ¼ã&s! Ïqä9öqpRùQ$# n?tãur 4 sptã$|ʧ 9$# ¨ LÉêã br& y#ur& ô`yJÏ9 ( Èû÷ün=ÏB%x. Èû÷,s!öqym £ `èdy»s9÷rr& z`÷èÅÊöã ßNºt$Î!ºuqø9$#ur ¼çm © 9 × qä9öqtB wur $ydÏ$s!uqÎ/ 8 ot$Î!ºur § !$Òè? w 4 $ygyèóãr wÎ) ë §øÿtR ß# ¯ =s3è? w 4 Å$rã÷èpRùQ$$Î/ £ `åkèEuqó¡Ï.ur £ `ßgè%øÍ $yJÍkön=tã yy$oYã_ xsù 9 ãr$t±s?ur $uKåk÷]ÏiB < Ú#ts? `tã »w$|ÁÏù #y#ur& ÷bÎ*sù 3 y7Ï9ºs ã@÷VÏB Ï^Í#uqø9$# n?tãur 4 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ ©!$# (#qà) ¨ ?$#ur 3 Å$rá÷èpRùQ$$Î/ Läêøs?#uä !$¨B NçFôJ¯ =y #sÎ) ö/ä3øn=tæ yy$uZã_ xsù ö/ä.y»s9÷rr& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ br& öN ?ur& ÷bÎ)ur 3 ÇËÌÌÈ ×ÅÁt/ tbqè=uK÷ès? $oýÏ3 ©!$# ¨ br& (#þqßJn=ôã$#ur
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan
pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban
demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” 13 Dari ayat
diatas dapat dikatakan bahwa pemberian ASI pada bayi adalah seharusnya
diberikan hingga usia bayi 2 tahun kecuali terjadi alasan medis yang
menyebabkan sang ibu tidak bisa menyusui anaknya, meskipun sang ibu bekerja
diluar rumah, dan ketika Surat Keputusan Bersama (SKB) dilaksanakan apakah
mempengaruhi produktivitas kinerja pekerja wanita terhadap pabrik, namun
apabila tidak dilaksanakan hal ini pasti berdampak kepada pertumbuhan bayi
karena kurangnya asupan ASI yang diterima dari ibunya. 13 Departemen Agama RI,
Al Qur'an Terjemah, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al Qur'an, Jakarta, 1980,
Berangkat dari berbagai persoalan diatas, maka penulis bermaksud untuk
mengangkat permasalahan dalam bentuk penelitian dengan judul : “Pandangan
Pemilik dan Karyawati Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3
Menteri tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama waktu kerja di
Tempat Kerja (Studi di Perusahaan Tahu Manalagi Karangploso Kab. Malang)”
karena di perusahaan ini memiliki pekerja perempuan yang cukup banyak, dan dari
sini peneliti ingin mengetahui bagaimana pandangan pemilik dan tenaga kerja
atau karyawan khususnya wanita terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang
dikeluarkan oleh tiga menteri benar-benar telah diketahui dan dipahami atau
tidak, serta bagaimana implementasi SKB tersebut di Perusahaan Tahu Manalagi.
Rumusan Masalah 1. Bagaimana Pandangan Pemilik dan Karyawati Perusahaan
terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang peningkatan pemberian
Air Susu Ibu (ASI) selama waktu kerja ditempat kerja di perusahaan Tahu
Manalagi ? 2. Bagaimana Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri
tentang peningkatan pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama waktu kerja ditempat
kerja di perusahaan Tahu Manalagi ? B. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui
Pandangan Pemilik dan Karyawati Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama
(SKB) 3 Menteri tentang peningkatan pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama waktu
kerja ditempat kerja di perusahaan tahu Manalagi. 2. Untuk mengetahui
Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang peningkatan
pemberian ASI selama waktu kerja ditempat kerja di perusahaan tahu Manalagi. C.
Manfaat Penelitian 1. Secara teoritis penelitian ini dilakukan untuk: Dapat
digunakan sebagai landasan bagi penelitian selanjutnya yang sejenis dimasa yang
akan datang dalam hal permasalahan tentang hak-hak karyawati di tempat kerja
dalam pemberian ASI selama waktu kerja. 2. Secara praktis penelitian ini
dilakukan untuk: Dapat digunakan sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi
hal-hal di masyarakat terhadap permasalahan tentang hak-hak karyawati di tempat
kerja dalam pemberian ASI selama waktu kerja. D. Definisi Istilah Agar tidak
terjadi kesalahpahaman atas judul skipsi ini, yaitu Pandangan Pemilik dan
Karyawati Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang
peningkatan pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama waktu kerja ditempat kerja
(studi di Perusahaan tahu Manalagi), maka berikut dijelaskan definisi
operasional terhadap istilah-istilah yang terdapat pada judul skipsi tersebut:
1. Karyawati atau Tenaga Kerja Wanita adalah setiap wanita yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.14 2. Surat Keputusan Bersama adalah Surat
keputusan yang dikeluarkan oleh para menteri secara bersama sesuai dengan ruang
lingkup menteri yang bersangkutan. 3. ASI adalah susu yang diproduksi oleh
manusia untuk konsumsi bayi dan merupakan sumber gizi utama bayi yang belum
dapat mencerna makanan padat.15 E. Sistematika Pembahasan Sistematika
pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari V bab yang terdiri dari beberapa pokok
bahasan dan sub pokok bahasan yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti
ambil. Adapun sistematika pembahasan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bab
I Pendahuluan, merupakan bab yang pertama dalam penulisan karya ilmiah ini,
agar tujuan dari penelitian benar-benar tercapai, oleh karena itu, di bab
pendahuluan sedikit dijelaskan probelematika tentang “Pandangandan Implementasi
Pemilik dan karyawati Perusahaan terhadap Surat 14 Sedjun H.Manulang,
Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia,(Jakarta, PT.Rineka Cipta,
Cet.II, 1995), hlm. 3 15 Diana Damayanti, Asyiknya Minum ASI. Hal 05 keputusan
Bersama (SKB) 3 Menteri tentang peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja
ditempat kerja di Perusahaan Tahu “Manalagi” sehingga, ketika orang lain membaca
penelitian ini memberikan gambaran terkait dengan judul yang dipilih dan
membuat pembaca tertarik untuk terus membacanya. Dalam Bab pendahuluan ini,
juga mencakup terkait dengan latar belakang masalah, dimana hal ini juga
menjelaskan tentang does sollen dan does sein bahkan kesenjangan yang terjadi
diantara keduanya. Selain itu, dari gambaran latar belakang masalah dapat
diidentifikasi agar masalah juga dapat dirumuskan. Hasil dari rumusan masalah
ini, oleh peneliti dijadikan sebagai bahan tolak ukur untuk menyelesaikan
penelitian ini dan bisa memperoleh hasil yang berkualitas. Bab II selanjutnya
untuk memperoleh hasil yang maksimal dan untuk mendapat hal yang baru maka,
peneliti memasukkan kajian teori sebagai salah satu perbandingan dari
penelitian ini. Dari Kajian teori diharapkan sedikit memberikan gambaran .atau
merumuskan suatu permasalahan yang ditemukan dalam obejek penelitian. Kajian
teori ini akan disesuaikan dengan permasalahan atau lapangan yang diteliti.
Sehingga teori tersebut, dijadikan sebagai alat analisis untuk menjelaskan dan
memberikan interpretasi bagian data yang telah dikumpulkan. Dalam kajian teori
ini, yang memuat tentang: Deskripsi tentang ASI yang meliputi pengertian ASI,
kadar kandungan ASI, fungsi dan manfaat ASI. Deskripsi tentang Radha‟ah yang
meliputi pengertian radha‟ah, masa wajib menyusui bagi ibu terhadap anaknya
(menurut imam madzab), dan yang berhubungan dengan ASI serta menyusui menurut
Hukum Islam serta pengertian perusahaan, tenaga kerja, hak dan kewajiban
perusahaan kepada karyawan dan sebaliknya dan hukum ketenagakerjaan. Bab III
Metode penelitian adalah suatu langkah umum penelitian yang harus diperhatikan
oleh peneliti, metode penelitian juga merupakan salah satu bagian inti skripsi.
Penelitian dimulai dengan kegiatan menjajaki permasalahan yang bakal menjadi
pusat penelitian, karena penelitian merupakan upaya untuk mendapatkan
nilai-nilai kebenaran, akan tetapi bukan satu-satunya cara untuk
mendapatkannya. Kesalahan dalam mengambil metode penelitian akan berpengaruh
pada hasil yang didapatkan, sehingga peneliti harus mengulang proses
penelitiannya dari awal. Untuk menghindari hal-hal yang dinginkan oleh peneliti
maka harus diperhatikan secara objektif terkait dengan judul yang diangkat oleh
peneliti. Sejauh ini, peneliti dalam melakukan penelitian tentang “Pandangan
Pemilik dan Karyawati Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3
menteri tentang Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja”
telah berupaya semaksimal mungkin agar terhindar dari kefatalan dalam melakukan
penelitian. Adapun komposisi yang diambil dalam metode penelitian ini sebagai
berikut: jenis penelitian yang disesuaikan dengan tujuan penelitian ini,
sedangkan pendekatan penelitian merupakan alat untuk memandu metode pengumpulan
data dan menganalisis material data. Hal ini bertujuan agar bisa dijadikan
pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian, karena peran metode penelitian
sangat penting guna menghasikan hasil yang akurat serta pemaparan data yang
rinci dan jelas serta mengantarkan peneliti pada bab berikutnya. Bab IV setelah
data diperoleh dan diolah pada bab-bab sebelumnya, maka pada bab kali ini, akan
disajikan dalam bentuk mendiskripsikan tentang Pandangan Pemilik dan Karyawati
Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Peningkatan
Pemberian ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja. Sehingga hasil yang diperoleh
benar-benar akurat dan tidak diragukan lagi. Adapun hal-hal yang terkait dengan
itu meliputi: Deskripsi objek penelitian yang terdiri dari: kondisi geografis,
kondisi penduduk, kondisi sosial keagamaan, kondisi sosial pendidikan, dan
kondisi sosial ekonomi yang juga penting oleh peneliti cantumkan sebagai salah
satu faktor lingkungan yang mempengaruhi pola-pola kehidupan yang ada dimasyarakat.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pandangan pemilik dan karyawati perusahaan terhadap surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang peningkatan pemberian air susu ibu (ASI) selama waktu kerja di tempat kerja: Studi di Perusahaan Tahu Manalagi Karangploso Kab. Malang " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment