Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Pandangan pemilik dan karyawati perusahaan terhadap surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang peningkatan pemberian air susu ibu (ASI) selama waktu kerja di tempat kerja: Studi di Perusahaan Tahu Manalagi Karangploso Kab. Malang

Abstract

INDONESIA:
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini muncul dikarenakan setiap ibu berkewajiban memberikan ASI kepada anaknya, begitu pula setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, spiritual, maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak. Faktanya 80% perkembangan otak anak dimulai sejak dalam kandungan hingga berusia 3 tahun (periode emas), sehingga diperlukan pemberian ASI eksklusif selama minimal 6 bulan dan diteruskan hingga anak berusia 2 tahun. Oleh karena itu setiap karyawati/buruh perempuan harus diberi kesempatan sepatutnya untuk memberikan ASI kepada anaknya atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja. Tak terlepas pula bagi para pemilik Perusahaan dan para karyawatinya sebagai objek dalam penelitian ini juga merupakan sosok yang memiliki andil besar dalam praktek perjalanan terbentuknya SKB tersebut.
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pandangan pemilik dan karyawati pabrik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai peningkatan pemberian ASI bagi tenaga kerja di tempat kerja dan Implementasi SKB 3 Menteri tersebut di pabrik tahu "manalagi"Karangploso Malang.
Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui teknik wawancara dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik dokumentasi. Dan dalam pengecekan keabsahan data menggunakan trianggulasi Untuk selanjutnya di analis dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya pemilik perusahaan Tahu Manalagi Karangploso Kabupaten Malang setuju terhadap SKB 3 menteri tentang peningkatan pemberian ASI bagi karyawati di tempat kerja atau perusahaan, Sedangkan bagi karyawati memandang SKB dianggap sebagai perlindungan dan penegakan terhadap hak anak dalam memperoleh ASI. Di pabrik tahu Manalagi juga telah mengimplementasikan SKB 3 menteri tentang ASI seperti pemilik pabrik membolehkan para karyawatinya untuk membawa anak ke perusahaan tahu Manalagi, pemilik pabrik tahu juga memberikan tempat istirahat untuk para karyawati yang ingin menyusui anak-anak mereka. Jadi para karyawati masih dapat menyusui anak-anak mereka tanpa meninggalkan pekerjaan di perusahaan. Meskipun memang belum maksimal sesuai prosedur dalam isi SKB tersebut. Namun kedepannya Pemilik Pabrik akan menerapkan SKB tersebut.
ENGLISH:
Decree with this 3 minister emerge because every mother is obliged to give ASI to its child, so also every child is entitled to grow and expand in an optimal fashion either physical, mental, spiritual, and also intelligence to realize best life to child. Its fact 80% growth of child brain started since in content till have age to 3 year (period of gold), is so that needed by giving of exclusive ASI during minimizing 6 months and continued till child have age to 2 year. Therefore, every workingwoman/ woman labor has to give by opportunity deservedly to give ASI to child or squeeze ASI during work time at workplace. Thus also to all owner of company and all its workingwoman as object in this research also represent big contribution owning in practice journey forming of its SKB.
This research aim to explain owner and factory workingwoman view about decree with 3 minister (SKB) regarding the make-up of giving of ASI to labor at workplace and implementation of SKB 3 the minister in soybean cake factory "manalagi" Karangploso Sub-Province of Malang.
This research use qualitative approach with type research of field of research. Collected data in the form of primary data through technique of interview and of secondary data conducted technique documentation. And in checking of authenticity of data is use triangulation. Hereinafter analyzed with descriptive qualitative method.

Result of research indicate that owner of company of soybean cake of manalagi Karangploso Sub-Province of Malang agree to SKB 3 minister about make-up of giving of ASI to employees at workplace or company. While to workingwoman look into SKB as protection and straightening of to children right in obtaining ASI. in factory soybean cake of manalagi have also implementing of SKB 3 minister about ASI like fabric owner enable all workingwoman to bring child to company of soybean cake of manalagi, fabric owner know also give opportunity of a rest place to all workingwoman which wish to suckle its child. So that all workingwoman admit can still suckle their child without leaving work in company. Although its not yet maximal as according to procedure in content of SKB. But forwards fabric owner will apply the SKB.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

 Baru-baru ini pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama selanjutnya disebut SKB 3 menteri. Menteri Pemberdayaan Perempuan, Kesehatan, dan Tenaga Kerja tentang peningkatan pemberian Air Susu Ibu selanjutnya disebut ASI selama waktu kerja ditempat kerja bagi karyawati. Pemberian ASI kepada bayi yang baru lahir hingga minimal berumur 6 bulan semakin dilegalkan secara hukum. Pihak-pihak yang menghalangi ibu untuk memberikan ASI akan dikenai denda Rp 100 juta atau penjara 1 tahun. Hal ini berdasarkan SKB yang dikeluarkan oleh tiga menteri yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan, menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta menteri Kesehatan RI1 . Latar belakang SKB ini muncul dikarenakan setiap ibu berkewajiban memberikan ASI kepada anaknya, begitu pula setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, spiritual, maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak. Faktanya 80% (delapan puluh persen) perkembangan otak anak dimulai sejak dalam kandungan hingga berusia tiga tahun (periode emas), sehingga diperlukan pemberian ASI eksklusif selama minimal enam bulan dan diteruskan hingga anak berusia dua tahun. Namun dalam prakteknya dimasyarakat masih belum optimalnya pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender dan perlindungan fungsi reproduksi mengakibatkan perempuan bekerja mengalami kesulitan dalam pemberian ASI seperti ketika para karyawati cuti melahirkan mereka hanya diberi waktu selama tiga bulan yakni satu bulan setengah sebelum melahirkan dan satu bulan setengah setelah melahirkan. Oleh karena itu setiap karyawati/buruh perempuan harus diberi kesempatan sepatutnya untuk memberikan ASI kepada anaknya atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.2 Secara yuridis SKB tidak memiliki kekuatan hukum yang tegas, dan untuk itulah kemudian pemerintah tengah menyusun RPP tersebut.Yaitu dengan UU Kesehatan No 36 tahun 2009, Pasal 128 ayat (1) yang isinya 'Setiap bayi berhak 1 Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 128 ayat (1) dan (2) 2 Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu(ASI) selama Waktu Kerja di Tempat Kerja, Jakarta, 2008 mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis dan pada Pasal 128 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.3 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA) Linda Amalia Sari menilai pentingnya perusahaan memiliki ruang menyusui (pojok ASI) bagi karyawan perempuannya, sehingga selama bekerja, seorang ibu masih dapat menyusui buah hatinya. Persoalan hak perempuan bekerja untuk menyusui anaknya menjadi sangat penting, jika dilihat jumlah pekerja perempuan di Indonesia sudah mencapai 35,37 % dari sekitar 100 juta angkatan kerja, kata Meneg PP dan PA. Terkait hak menyusui dalam UU tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan fungsi-fungsi reproduksi perempuan, tanpa mengurangi hak-haknya sebagai warga negara untuk turut berpartisipasi di dunia kerja.4 Namun dalam prakteknya di masyarakat kedudukan wanita bekerja di Indonesia sangat lemah sehingga seorang ibu yang memiliki bayi dihadapkan pada pilihan yang sulit. Misalnya, pada keluarga yang memiliki penghasilan rendah, seorang ibu terpaksa harus bekerja lebih sehingga tidak mengurangi penghasilannya. Bahkan kadang kala ada ibu yang tidak mau mengambil cutinya, karena takut penghasilannya berkurang, atau perusahaan menerapkan sanksi jika cuti terlalu lama terancam kehilangan pekerjaan. Faktor lain yang menghambat 3 Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 4 Ibid. diakses tgl 14 Januari 2011 seorang ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya adalah disamping ibu yang bekerja secara fisik pasti akan lebih cepat lelah sehingga merasa tidak mempunyai tenaga lagi untuk menyusui, ditambah lagi ditempat kerja jarang tersedia tempat untuk memerah ASI yang memadai, oleh karenanya banyak dari karyawati atau ibu yang memerah ASI-nya dikamar mandi, yang tentunya agak kurang nyaman.5 Di Indonesia hanya 30 % ibu yang menyusui bayinya secara benar. Kesukaran menyusui ini, juga akibat tenaga kesehatan kurang membantu dalam proses Inisiasi Menyusui dini (IMD). Pemberian ASI yang benar hendaknya mulai dilakukan secepatnya setelah bayi baru lahir, dan diberikan kapanpun bayi membutuhkan ASI, diberikan secara eksklusif selama 6 bulan dan diteruskan sampai 2 tahun karena bagaimanapun pemberian ASI eksklusive untuk bayi sangat penting.6 Kebutuhan gizi bayi yang baru lahir sangat berbeda dengan orang dewasa. Gizi ideal untuk memenuhi semua kebutuhan bayi yang baru lahir adalah ASI. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang mendapatkan ASI jauh lebih sehat dan tubuh mereka terbentuk lebih sempurna. 7 Kita mengetahui bahwa ASI sudah steril secara alami dan sama sekali tidak mengandung mikroba apapun yang bisa menyebabkan sakit perut atau gangguan pencernaan lainnya. Apalagi ASI selalu siap sedia setiap kali dibutuhkan oleh bayinya. Yang menarik, telah didapatkan bahwa komposisi unsur 5 Diana Damayanti, Asyiknya Minum ASI Tips Nikmati Memberi ASI (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama). 2010. Hal 09 7 Ibid. yang terdapat dalam air susu itu selalu mengalami perubahan karena mengikuti kebutuhan bayinya selama masa pertumbuhan pada usia dua tahun pertama.8 Produsen raksasa makanan bayi telah membelanjakan jutaan dolar bagi penelitian yang mencoba menentukan campuran ideal bahan-bahan untuk pertumbuhan sehat bayi. Sejauh ini, disepakati bahwa bayi memerlukan perhatian khusus terhadap asupan susu untuk setiap tahap perkembangannya. Di dalam laboratorium yang dilengkapi dengan teknologi mutakhir, banyak upaya yang dihasilkan untuk membuat makanan bayi buatan yang mirip dengan susu ibu, namun belum ada yang mampu menggantikannya.9 Banyak penelitian ilmiah juga yang mendapatkan bahwa ASI dapat meningkatkan kecerdasan bayi. Anak-anak yang mendapatkan asupan ASI yang memadai pada masa bayinya terlihat jauh lebih cerdas dari yang lain. ASI adalah imunisasi alami yang melindungi seorang bayi dari banyak penyakit sampai tiba waktunya dia tumbuh membesar saat daya tahan tubuhnya sudah mampu mempertahankan diri sendiri melawan mikroba, virus, dan parasit yang mengancam tubuhnya. Lebih-lebih ASI berperan penting dalam pembentukan otak bayi, karena ASI mengandung protein khusus (Taurin), laktosa dan omega-3 (asam lemak tak jenuh) yang penting untuk pertumbuhan dan perkembangan optimal sel-sel saraf dan otak bayi.10 Otak juga memerlukan asam 8 Syaikh Subhi Sulaiman, Pernikahan Super Meraih Puncak Kenikmatan yang Halal dan Berkah (Jakarat:Pustaka Al-Kautsar, 2010, hal 250-251 9Muhammad Saifuddin, Syaamil Al-Qur‟an Miracle The Reference (Bandung : Sigma Publishing), 2010, hal 72 10 Op.Cit. Diana Damayanti, Asyiknya Minum ASI. Hal 15 dokosaheksanoat (DHA), dan asam arakidonat (ARA) dalam jumlah yang besar, yang secara alami ditemukan didalam ASI.11 Manfaat ASI bagi bayi dan ibu sudah tidak perlu kita perdebatkan lagi, terlebih semua ibu pasti bisa menyusui bayinya, namun kenyataannya ternyata tidak demikian. Banyak ibu yang terpaksa berhenti memberikan ASI-nya, atau bahkan tidak menyusui sama sekali, karena berbagai masalah seperti faktor pekerjaan yang menghalanginya. Dalam pandangan Hukum Islam ASI merupakan makanan terpenting yang tak tergantikan oleh apapun dan sumber kehidupan satu-satunya bagi bayi di bulan-bulan pertama usianya. Susu terbaik untuk anak adalah ASI karena dengan menyusui terjadilah kontak cinta dan kasih sayang antara ibu dan anak. Ibu adalah orang yang paling mampu memberikan cinta dan kehangatan yang sesungguhnya kepada anak dengan naluri keibuannya yang diberikan Allah kepadanya.12 ASI adalah suatu campuran ciptaan Allah yang luar biasa dan tak tertandingi sebagai sumber makanan terbaik bagi bayi yang baru lahir, dan sebagai zat yang meningkatkan kekebalan tubuhnya terhadap penyakit. Bahkan makanan bayi yang dibuat dengan teknologi masa kini tak mampu menggantikan sumber makanan yang menakjubkan ini. Setiap hari ditemukan satu manfaat baru ASI bagi bayi. Salah satu fakta yang ditemukan ilmu pengetahuan tentang ASI adalah bahwa menyusui bayi selama dua tahun setelah kelahiran sungguh amat 11 Ibid. hlm. 20 12 Muhammad Wasfhi, Menggapai Keluarga Barokah, (Yogyakarta: Mitra Pustaka), 2005, hlm. 458 bermanfaat seperti dalam firman Allah QS. Al-Baqarah : 233 : ¼ã&s! ÏŠqä9öqpRùQ$# n?tãur 4 sptã$|ʧ 9$# ¨ LÉêムbr& yŠ#ur& ô`yJÏ9 ( Èû÷ün=ÏB%x. Èû÷,s!öqym £ `èdy»s9÷rr& z`÷èÅÊöãƒ ßNºt$Î!ºuqø9$#ur ¼çm © 9 × Šqä9öqtB Ÿwur $ydÏ$s!uqÎ/ 8 ot$Î!ºur § !$ŸÒè? Ÿw 4 $ygyèóãr žwÎ) ë §øÿtR ß# ¯ =s3è? Ÿw 4 Å$rã÷èpRùQ$$Î/ £ `åkèEuqó¡Ï.ur £ `ßgè%øÍ $yJÍköŽn=tã yy$oYã_ Ÿxsù 9 ãr$t±s?ur $uKåk÷]ÏiB < Ú#ts? `tã »w$|ÁÏù #yŠ#ur& ÷bÎ*sù 3 y7Ï9ºsŒ ã@÷VÏB Ï^Í#uqø9$# n?tãur 4 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ ©!$# (#qà) ¨ ?$#ur 3 Å$rá÷èpRùQ$$Î/ Läêøs?#uä !$¨B NçFôJ¯ =y #sŒÎ) ö/ä3øn=tæ yy$uZã_ Ÿxsù ö/ä.y»s9÷rr& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ br& öN ?Šur& ÷bÎ)ur 3 ÇËÌÌÈ ×ŽÅÁt/ tbqè=uK÷ès? $oýÏ3 ©!$# ¨ br& (#þqßJn=ôã$#ur “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” 13 Dari ayat diatas dapat dikatakan bahwa pemberian ASI pada bayi adalah seharusnya diberikan hingga usia bayi 2 tahun kecuali terjadi alasan medis yang menyebabkan sang ibu tidak bisa menyusui anaknya, meskipun sang ibu bekerja diluar rumah, dan ketika Surat Keputusan Bersama (SKB) dilaksanakan apakah mempengaruhi produktivitas kinerja pekerja wanita terhadap pabrik, namun apabila tidak dilaksanakan hal ini pasti berdampak kepada pertumbuhan bayi karena kurangnya asupan ASI yang diterima dari ibunya. 13 Departemen Agama RI, Al Qur'an Terjemah, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al Qur'an, Jakarta, 1980, Berangkat dari berbagai persoalan diatas, maka penulis bermaksud untuk mengangkat permasalahan dalam bentuk penelitian dengan judul : “Pandangan Pemilik dan Karyawati Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama waktu kerja di Tempat Kerja (Studi di Perusahaan Tahu Manalagi Karangploso Kab. Malang)” karena di perusahaan ini memiliki pekerja perempuan yang cukup banyak, dan dari sini peneliti ingin mengetahui bagaimana pandangan pemilik dan tenaga kerja atau karyawan khususnya wanita terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri benar-benar telah diketahui dan dipahami atau tidak, serta bagaimana implementasi SKB tersebut di Perusahaan Tahu Manalagi. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Pandangan Pemilik dan Karyawati Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang peningkatan pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama waktu kerja ditempat kerja di perusahaan Tahu Manalagi ? 2. Bagaimana Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang peningkatan pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama waktu kerja ditempat kerja di perusahaan Tahu Manalagi ? B. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui Pandangan Pemilik dan Karyawati Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang peningkatan pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama waktu kerja ditempat kerja di perusahaan tahu Manalagi. 2. Untuk mengetahui Implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja ditempat kerja di perusahaan tahu Manalagi. C. Manfaat Penelitian 1. Secara teoritis penelitian ini dilakukan untuk: Dapat digunakan sebagai landasan bagi penelitian selanjutnya yang sejenis dimasa yang akan datang dalam hal permasalahan tentang hak-hak karyawati di tempat kerja dalam pemberian ASI selama waktu kerja. 2. Secara praktis penelitian ini dilakukan untuk: Dapat digunakan sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi hal-hal di masyarakat terhadap permasalahan tentang hak-hak karyawati di tempat kerja dalam pemberian ASI selama waktu kerja. D. Definisi Istilah Agar tidak terjadi kesalahpahaman atas judul skipsi ini, yaitu Pandangan Pemilik dan Karyawati Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang peningkatan pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama waktu kerja ditempat kerja (studi di Perusahaan tahu Manalagi), maka berikut dijelaskan definisi operasional terhadap istilah-istilah yang terdapat pada judul skipsi tersebut: 1. Karyawati atau Tenaga Kerja Wanita adalah setiap wanita yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.14 2. Surat Keputusan Bersama adalah Surat keputusan yang dikeluarkan oleh para menteri secara bersama sesuai dengan ruang lingkup menteri yang bersangkutan. 3. ASI adalah susu yang diproduksi oleh manusia untuk konsumsi bayi dan merupakan sumber gizi utama bayi yang belum dapat mencerna makanan padat.15 E. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari V bab yang terdiri dari beberapa pokok bahasan dan sub pokok bahasan yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti ambil. Adapun sistematika pembahasan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bab I Pendahuluan, merupakan bab yang pertama dalam penulisan karya ilmiah ini, agar tujuan dari penelitian benar-benar tercapai, oleh karena itu, di bab pendahuluan sedikit dijelaskan probelematika tentang “Pandangandan Implementasi Pemilik dan karyawati Perusahaan terhadap Surat 14 Sedjun H.Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia,(Jakarta, PT.Rineka Cipta, Cet.II, 1995), hlm. 3 15 Diana Damayanti, Asyiknya Minum ASI. Hal 05 keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja ditempat kerja di Perusahaan Tahu “Manalagi” sehingga, ketika orang lain membaca penelitian ini memberikan gambaran terkait dengan judul yang dipilih dan membuat pembaca tertarik untuk terus membacanya. Dalam Bab pendahuluan ini, juga mencakup terkait dengan latar belakang masalah, dimana hal ini juga menjelaskan tentang does sollen dan does sein bahkan kesenjangan yang terjadi diantara keduanya. Selain itu, dari gambaran latar belakang masalah dapat diidentifikasi agar masalah juga dapat dirumuskan. Hasil dari rumusan masalah ini, oleh peneliti dijadikan sebagai bahan tolak ukur untuk menyelesaikan penelitian ini dan bisa memperoleh hasil yang berkualitas. Bab II selanjutnya untuk memperoleh hasil yang maksimal dan untuk mendapat hal yang baru maka, peneliti memasukkan kajian teori sebagai salah satu perbandingan dari penelitian ini. Dari Kajian teori diharapkan sedikit memberikan gambaran .atau merumuskan suatu permasalahan yang ditemukan dalam obejek penelitian. Kajian teori ini akan disesuaikan dengan permasalahan atau lapangan yang diteliti. Sehingga teori tersebut, dijadikan sebagai alat analisis untuk menjelaskan dan memberikan interpretasi bagian data yang telah dikumpulkan. Dalam kajian teori ini, yang memuat tentang: Deskripsi tentang ASI yang meliputi pengertian ASI, kadar kandungan ASI, fungsi dan manfaat ASI. Deskripsi tentang Radha‟ah yang meliputi pengertian radha‟ah, masa wajib menyusui bagi ibu terhadap anaknya (menurut imam madzab), dan yang berhubungan dengan ASI serta menyusui menurut Hukum Islam serta pengertian perusahaan, tenaga kerja, hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawan dan sebaliknya dan hukum ketenagakerjaan. Bab III Metode penelitian adalah suatu langkah umum penelitian yang harus diperhatikan oleh peneliti, metode penelitian juga merupakan salah satu bagian inti skripsi. Penelitian dimulai dengan kegiatan menjajaki permasalahan yang bakal menjadi pusat penelitian, karena penelitian merupakan upaya untuk mendapatkan nilai-nilai kebenaran, akan tetapi bukan satu-satunya cara untuk mendapatkannya. Kesalahan dalam mengambil metode penelitian akan berpengaruh pada hasil yang didapatkan, sehingga peneliti harus mengulang proses penelitiannya dari awal. Untuk menghindari hal-hal yang dinginkan oleh peneliti maka harus diperhatikan secara objektif terkait dengan judul yang diangkat oleh peneliti. Sejauh ini, peneliti dalam melakukan penelitian tentang “Pandangan Pemilik dan Karyawati Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja” telah berupaya semaksimal mungkin agar terhindar dari kefatalan dalam melakukan penelitian. Adapun komposisi yang diambil dalam metode penelitian ini sebagai berikut: jenis penelitian yang disesuaikan dengan tujuan penelitian ini, sedangkan pendekatan penelitian merupakan alat untuk memandu metode pengumpulan data dan menganalisis material data. Hal ini bertujuan agar bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian, karena peran metode penelitian sangat penting guna menghasikan hasil yang akurat serta pemaparan data yang rinci dan jelas serta mengantarkan peneliti pada bab berikutnya. Bab IV setelah data diperoleh dan diolah pada bab-bab sebelumnya, maka pada bab kali ini, akan disajikan dalam bentuk mendiskripsikan tentang Pandangan Pemilik dan Karyawati Perusahaan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja. Sehingga hasil yang diperoleh benar-benar akurat dan tidak diragukan lagi. Adapun hal-hal yang terkait dengan itu meliputi: Deskripsi objek penelitian yang terdiri dari: kondisi geografis, kondisi penduduk, kondisi sosial keagamaan, kondisi sosial pendidikan, dan kondisi sosial ekonomi yang juga penting oleh peneliti cantumkan sebagai salah satu faktor lingkungan yang mempengaruhi pola-pola kehidupan yang ada dimasyarakat.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pandangan pemilik dan karyawati perusahaan terhadap surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang peningkatan pemberian air susu ibu (ASI) selama waktu kerja di tempat kerja: Studi di Perusahaan Tahu Manalagi Karangploso Kab. Malang Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment