Abstract
INDONESIA:
Zakat penghasilan (profesi) atau biasa disebut dengan mâl al-mustafad, merupakan satu hal urgen dan menjadi aktual, sebab sebelumnya permasalahan ini merupakan mukhtalaf di kalangan ulama dan fuqaha. Hal ini dapat dipahami karena zakat jenis ini tidak secara jelas diterangkan dalam al-Quran dan As- Sunnah. Pada bulan April tahun 2011 sempat diberlakukan peraturan yang memberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) lewat surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh walikota Malang sendiri, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di pemerintahan kota Malang untuk membayar zakat dalam upaya peduli terhadap sesama yakni para pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah serta masyarakat miskin yang ada di kota Malang. Akan tetapi pada saat peraturan ini dikeluarkan ada banyak pro dan kontra yang muncul dari para pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan kota Malang yang kebanyakan dari mereka menentang pemberlakuan peraturan ini, sehingga akhirnya peraturan ini berhenti di tengah jalan dalam penerapannya. Setelah pencabutan peraturan ini maka tidak ada lagi peraturan yang mengatu yang mengatur tentang zakat profesi pegawai negeri sipil (PNS) di kota Malang. Dengan permasalahan ini saya berkeinginan untuk meneliti bagaimana perkembangan zakat profesi pegawai negeri sipil sebelum peraturan ini ada, dan setelah ada serta setelah peraturan ini dicabut. Dan bagaimana pengelolaan zakat profesi pegawai negeri sipil (PNS) di BAZ kota Malang.
Yang menjadi lokasi penelitian ini adalah BAZ Kota Malang. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Dan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Subjek penelitiannya adalah para pengurus/Amil zakat BAZ kota Malang. Sumber datanya meliputi tiga hal yaitu: sumber data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data meliputi, wawancara, observasi, dokumentasi. Metode pengolahan data yaitu:edit, klasifikasi, verifikasi, analisi, kesimpulan. Serta analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif.
Dan hasil dari penelitian ini adalah Pengelolaan zakat profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di BAZ kota Malang sangat teroganisir, dalam program kerja pengelolaan zakat terangkum di dalamnya, yaitu: 1). Bidang pengumpulan, 2). Bidang pendistribusian, 3). Bidang pendayagunaan, 4). Bidang pengembangan, 5). Bidang kehumasan. Perkembangan zakat rofesi pegawai negeri sipil (PNS) di kota Malang adalah dari tahun 2007 sampai tahun 2011 pegawai negeri sipil (PNS) yang mebayar zakat profesi ke BAZ sangat menurut dari tahun ke tahun.
ENGLISH:
Zakat of profession earnings or it is commonly called al-Mal mustafad, that is something urgent and became actual, because this is a previously problem of mukhtalaf among the fuqoha and ulama. This is understandable because this type of charity is not clearly explained in the Qur'an and Assunnah. In April of 2011 was enacted regulations by the Malang mayor, that civil official servants (PNS) issued by the mayor himself poor, that the civil official servants (PNS) that is in Malang must pay charity zakat in an effort to care for others, mainly the lower civil official servants (PNS) and poor people in poor Malang City. But when regulations are issued there are many pros and cons that come from civil official servants (PNS) in the government of Malang City that most of them oppose the enforcement of this rule, so that eventually this rule stuck in its application. After the repeal of this rule there is no longer regulations governing the profession charity of civil official servants. before this rule exists, and once there, and after this rule is revoked. And how the management of charity.
The location of this study is BAZ of Malang city. This study is the kinds of field research, fieldwork. And the approach of this study is a qualitative approach. The subject of his research is the caretaker / Amil Zakat BAZ Malang City. Data sources include three things: the source of primary data, secondary and tertiary. The methods of data collection is Classification, verification, analysis, conclusions. And analysis of the data used in this study is qualitative data analysis.
And the results of this study is profession charity management of civil servants (PNS) in BAZ of Malang City is very organized, in work program of zakat management is summarized, namely: 1. field collection, 2, field distribution, 3. Area utilization, 4. Areas of development, 5. relation field. The development of profession charity of civil official servants (PNS) in the city was poor from 2007 until 2011 charity of civil official servants (PNS) which pay zakat to the BAZ.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam al-Qur’an ada petunjuk yang secara
terbuka kami diingatkan bahwa: “Dalam kekayaan mereka tersedia hak
peminta-minta dan orang-orang yang hidup serba kekurangan”. Bagi orang yang
taqwa menyadari bahwa dalam hartanya terdapat hak-hak orang lain yang harus
kita keluarkan untuk orang-orang miskin, kekurangan atau meminta-minta.1 Dalam
hal ini Allah berfirman dalam AlQur’an: ÇËÎÈ ÏQr ã ósyJø9$#ur È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÇËÍÈ × Pq è =÷è ¨B A ,ym öNÏlÎ;ºuqøBr& þÎû úïÉ © 9$#ur 2
“Hak yang sudah ditentukan bagi peminta-minta dan orang-orang yang kekurangan”.
(Q.70:24-25) Hak bagi orang-orang yang kekurangan tersebut adalah dalam wujud
zakat. Jadi zakat pada dasarnya adalah hak orang miskin yang dititipkan pada
harta orang kaya. Dengan demikian dalam keimanan orang Islam tertanam kesadaran
1 Sahri Muhamad, MekanismeZakat dan Permodalan Masyarakat Miskin, (Malang:
Bahtera Press, 2006), 42. 2 QS. Al-Ma’arij(70):24-25. 2 bahwa pada harta mereka
ada hak kerabat yang kekurangan, orang miskin dan orang-orang yang terlantar.3
Secara sosiologis zakat bertujuan untuk memeratakan kesejahteraan dari orang
kaya kepada orang miskin secara adil dan mengubah penerima zakat jadi pembayar
zakat. Oleh karena itu, jika zakat diterapkan dalam format yang benar selain
dapat meningkatkan keimanan, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara
luas. Zakat merupakan salah satu ibadah kepada Allah SWT setelah manusia
dikaruniai keberhasilan dalam bekerja dengan melimpahnya harta benda. Bagi
orang muslim, pelunasan zakat semata-mata sebagai cermin kualitas imannya
kepada Allah SWT. Kepentingan zakat merupakan kewajiban agama seperti halnya
shalat dan menunaikan ibadah haji. Islam memandang bahwa harta kekayaan adalah
mutlak milik Allah SWT, sedangkan manusia dalam hal ini hanya sebatas
pengurusan dan pemanfaatannya saja. Harta adalah amanah yang harus
dipertanggungjawabkan setiap pembelanjaannya diakhirat nanti. Dengan demikian,
setiap muslim yang harta kekayaannya telah mencapai nisab dan hawl berkewajiban
untuk mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mâl. 4 Dengan
berpegang pada prinsip kesejahteraan sosial perintah zakat harus dipahami
sebagai satu kesatuan sistem yang tak terpisahkan dalam pencapaian
kesejahteraan sosial-ekonomi dan kemasyarakatan.5 Mannan menyebut zakat sebagai
aktivitas ekonomi-realigius dengan lima unsur penting. Pertama, unsur
kepercayaan keagamaan. Artinya, seorang muslim yang membayar zakat 3 Sahri
Muhamad, Mekanisme, 43. 4Muhammad, Zakat Profesi wacana Pemikiran dalam Fiqh
Kontemporer, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002), 2. 5D. Doa, Membangun Ekonomi
Umat Melalui Pengelolaan Zakat, (Jakarta: Nuansa Madani, 2001). 3 meyakini
tindakannya sebagai manifestasi keimanan dan ketaatan. Kedua, unsur pemerataan
dan keadilan yang menunjukkan tujuan zakat sebagai redistribusi kekayaan.
Ketiga, unsur kematangan dan produktifitas yang menekankan waktu pembayaran
sampai lewat satu tahun—ukuran normal bagi manusia untuk mengusahakan
penghasilan. Keempat, unsur kebebasan dan nalar. Artinya, kewajiban zakat hanya
berlaku bagi manusia yang sehat jasmani dan rohani yang merasa bertanggung
jawab untuk membayarkannya demi diri dan umat. Kelima, unsur etik dan
kewajaran. Artinya, zakat ditarik secara wajar sesuai kemampuan, tanpa
meninggalkan beban yang justru menyulitkan si pembayar zakat.6 Meskipun zakat
termasuk ibadah, tetapi bukan ibadah mahdah melainkan ibadah ijtima’iyah. Zakat
berfungsi untuk menyucikan harta dan mempersempit jurang pemisah antara si kaya
dan si miskin. Di Indonesia sendiri dalam hal pelaksanaan pengeluaran zakat
telah mendapatkan legalitas hukum yang mana telah diatur di dalam Undang-undang
Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dan pada tahun 2003 menteri
Agama juga membuat keputusan menteri Agama nomor 581 kemudian diperbarui lagi
dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 373 yang mengatur tentang
pelaksanaan undang-undang tersebut. Didalam undang-undang tersebut disebutkan
jenis harta yang wajib dizakati, salah satunya yaitu zakat hasil pendapatan dan
jasa. 6M. A. Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti
Wakaf, 1997). 4 Akan tetapi, ketentuan zakat untuk pekerja profesi belum banyak
dibahas secara tuntas dalam fiqih kontemporer. Karena itu dalam undang-undang
zakat belum disebutkan secara rinci tentang tata cara pelaksanaan zakat
profesi. Hingga saat ini, asumsi bahwa zakat adalah ibadah mâliyah yang
bersifat tauqifî masih kuat mencengkram sebagian besar masyarakat kita—tak
terkecuali masyarakat kota Malang. Asumsi ini mengandaikan bahwa perintah zakat
harus dijalankan sesuai dengan teks hadis yang berhubungan dengan harta-harta
yang wajib dizakati tanpa ada `illat. Tentu saja, asumsi demikian perlu
dikoreksi secara mendalam sebab pada kenyataannya saat ini telah banyak
kelompok yang berpenghasilan besar lewat profesi tertentu yang tidak termasuk
dalam kategori pewajib-zakat (muzakki) sebagaimana yang tercantum dalam fiqih
klasik. Misalnya, seorang dokter, anggota legislatif, dan beragam jenis profesi
lainnya. Mereka bukanlah peternak hewan, pedagang, penambang, dan bukan pula
petani. Penghasilan mereka tidaklah dalam bentuk emas dan perak. Karena itu,
bila mengacu pada kategorisasi muzakki yang disodorkan fiqih klasik, jelas
mereka tidak termasuk diadalamnya. Padahal tidak menutup kemungkinan
penghasilan mereka jauh lebih besar ketimbang penghasilan para petani,
pedagang, penambang, dan peternak hewan yang jika telah mencapai nisab
diwajibkan mengeluarkan zakat. Jika permasalahan ini dikaitkan dengan
pelaksanaan zakat yang sudah berjalan dimasyarakat, maka terlihat adanya
kesenjangan sosial atau ketidak adilan antara petani yang banyak mecurahkan
tenaga tetapi memiliki penghasilan kecil yang masih harus mengeluarkan zakatnya
sebesar 10%, sedangkan orang- 5 orang yang berpenghasilan sepuluh kali lipat
dari petani karena profesinya tidak terkena zakat dengan alasan Nabi tidak
mensyari’atkannya. Zakat penghasilan (profesi)7 atau biasa disebut dengan mâl
al-mustafad, merupakan satu hal urgen dan menjadi aktual, sebab sebelumnya
permasalahan ini merupakan mukhtalaf di kalangan ulama dan fuqaha. Hal ini
dapat dipahami karena zakat jenis ini tidak secara jelas diterangkan dalam
al-Quran dan AsSunnah. Karena doktrin zakat masih dalam kontroversial dalam
pemahaman tentang barang yang wajib dizakati. Sedangkan Zakat yang telah
diperintahkan Allah SWT melalui wahyu kepada Rasul-Nya, Muhammad SAW., yang
berkaitan dengan konstelasi ekonomi umat dan berlaku sepanjang masa. Para ulama
sepakat bahwa syari’at diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia
dalam kehidupan di dunia dan di akhirat, termasuk di dalamnya masalah zakat.8
Pada bulan April tahun 2011 sempat diberlakukan peraturan yang memberlakukan
kepada pegawai negeri sipil (PNS) lewat surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh
walikota Malang sendiri, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di
pemerintahan kota Malang untuk membayar zakat dalam upaya peduli terhadap
sesama yakni para pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah serta masyarakat
miskin yang ada di kota Malang. Akan tetapi pada saat peraturan ini 7 Profesi
dari kata profession yang artinya pekerjaan. Yang dimaksud dengan zakat profesi
di sini ialah pekerjaaan atau keahlian profesional tertentu. Bila dikaitkan
dengan zakat, maka zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap-tiap
pekerjaan atau keahlian professional tertentu baik yang dilakukan sendirian
maupun dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain yang menghasilkan uang,
gaji, honorarium, upah bulanan yang memenuhi nisab, yang dalam istilah fiqh
dikenal dengan nama al-mal al-mustafad. Lihat Yusuf al-Qardhawy dalam Fiqh
al-Zakat I, Hal 490 dan Sayyid al-Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah, Vol. I, (Beirut :
Dar al-Fikr, 1995), 283. 8Abi Ishak Ibrahim ibn Musa al-Lahimiyyi al-Garnati
al-Syatibi, al-Muwafaqat II, (Beirut: Dar alFikr), 4. 6 dikeluarkan ada banyak
pro dan kontra yang muncul dari para pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan
kota Malang yang kebanyakan dari mereka menentang pemberlakuan peraturan ini,
sehingga akhirnya peraturan ini berhenti di tengah jalan dalam penerapannya.
Sebenarnya para pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Kota Malang setuju untuk
menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan Walikota Malang tersebut, akan
tetapi disayangkan pada saat pensosialisasian peraturan ini kepada para pegawai
negeri sipil (PNS) Kota Malang disosialisasikan oleh orang yang tidak sesuai
dengan harapan dan tidak banyak dikenal oleh pegawai negeri sipil (PNS) Kota
Malang. Memang ini merupakan hal yang cukup sepele, akan tetapi pada akhirnya
ini merupakan permasalahan yang sangat berpengaruh untuk pemberlakuan peraturan
yang dikeluarkan walikota tersebut, karena para pegawai negeri sipil (PNS) di
Kota Malang menganggap jika peraturan ini disosialisasikan oleh orang yang
sudah mengenal secara baik dan berpengaruh dikalangan pegawai negeri sipil
(PNS) Kota Malang seperti seorang ulama atau kyai mungkin peraturan ini sampai
sekarang sudah berjalan dengan baik. Peneliti memilih meneliti di Badan Amil
Zakat (BAZ) Kota Malang karena, peraturan yang dikeluarkan oleh walikota Malang
bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berupa surat edaran (SE). Menurut
peneliti hal ini cukup menarik untuk diteliti, karena sebelumnya peraturan
seperti ini sudah ada dan sudah berjalan dengan baik di Kabupaten Tulungagung
dan sudah ada yang meneliti yaitu berupa sebuah buku. 7 Setelah pencabutan
peraturan yang tekah dikeluarkan walikota Malang berupa surat edaran (SE)
tersebut, maka tidak ada lagi peraturan yang mengatur zakat profesi di Kota
Malang. Permasalahan ini memang sangat disayangkan, karena mengingat bahwa
zakat profesi mempunyai potensi yang cukup besar yang merupakan salah satu
solusi untuk mengentas kemiskinan dan memberdayakan lesejahteraan masyarakat
miskin yang ada di Kota Malang. Dan pencabutan peraturan ini juga berakibat
pada kesadaran para pegawai negeri sipil (PNS) pemerintahan Kota Malang, mereka
akan lebih melalaikan kewajiban mereka untuk membayarkan zakat profesi. Dengan
latar belakang tersebut peneliti berkeinginan untuk meneliti seberapa besar
kesadaran para pegawai negeri sipil (PNS) membayar zakat profesi sebelum dan
setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, dan setelah peraturan tersebut
dicabut. Dan bagaimana pengelolaan zakat profesi di BAZ kota Malang.
Perkembangan zakat profesi inilah yang nantinya akan saya kaji dan teliti untuk
dijadikan penelitian dalam tugas akhir perkuliahan, dengan tujuan untuk
menghasilkan karya ilmiah yang nantinya bisa berguna dan bermnafaat bagi orang
yang membacanya. Dengan menyusun skrispi yang berjudul “Studi Perkembangan
Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Kota Malang” B. Batasan Masalah
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi penelitian ini, maka terlebih
dahulu perlu peneliti kemukakan batasan yang menjadi fokus dalam penelitian
yang peneliti lakukan. Sesuai dengan judul penelitian yakni Studi Perkembangan
Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Malang, maka 8 dapat dipahami
bahwa penelitian ini hanya akan membahas zakat profesi pegawai negeri sipil
yang ada di kota Malang. C. Rumusan Masalah Rumusan masalah merupakan suatu
pertanyaan yang akan dicarikan jawabannya melalui pengumpulan data.9 Dan
berdasarkan uraian pada latar belakang masalah diatas, maka dapat ditetapkan
masalah pokok dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pengelolaan zakat
profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini di kota Malang? 2. Bagaimana
perkembangan zakat profesi pegawai negeri sipil (PNS) di kota Malang? D. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian adalah: 1.
Mengetahui pengelolaan zakat profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini di
kota Malang. 2. Mengetahui perkembangan zakat profesi pegawai negeri sipil
(PNS) di kota Malang. E. Manfaat Penelitian Secara teoritis penelitian ini
mempunyai manfaat agar pada penelitian berikutnya lebih bisa mengkaji dari
aspek lain dengan menggunakan kerangka 9 Sugiyono, Metode Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2008), 35. 9 dasar atau
acuan awal pada penelitian ini, terutama tentang studi perkembangan zakat
profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota Malang. Secara praktis hasil
penelitian ini diharapkan bisa memahamkan berbagai pihak tentang zakat profesi,
serta perkembangan dan pengelolaan zakat profesi pegawai negeri sipil (PNS) di
kota Malang. F. Definisi Operasional Definisi operasional dibuat untuk memudahkan
pembaca dalam memahami kosa kata atau istilah-istilah asing yang ada dalam
judul skripsi peneliti, adapun istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Studi, adalah salah satu metode penelitian dalam ilmu sosial. Dalam riset
yang menggunakan metode ini, dilakukan pemeriksaan longitudinal yang mendalam
terhadap suatu keadaan atau kejadian yang disebut sebagai kasus dengan
menggunakan cara-cara yang sistematis dalam melakukan pengamatan, pengumpulan
data, analisis informasi, dan pelaporan hasilnya. Sebagai hasilnya, akan
diperoleh pemahaman yang mendalam tentang mengapa sesuatu terjadi dan dapat
menjadi dasar bagi riset selanjutnya. Studi kasus dapat digunakan untuk
menghasilkan dan menguji hipotesis. 10 2. Zakat profesi, adalah zakat yang dikeluarkan
dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif
banyak dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu. Penjelasan yang
lebih rinci adalah, di dalam Kamus Bahasa Indonesia(1989:702) disebutkan bahwa:
10http://id.wikipedia.org/wiki/Studi_kasus, (diakses pada tanggal 27 Juni
2011). 10 profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah yang
bersangkuatan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya. 11 Dalam kitabnya Yusuf Qardhawi menyebutkan bahwa pekerjaan
yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan
sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun
otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan
profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur, advokat, dan
lain-lain. Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang untuk pihak
lain, baik pemerintah. Perusahaan maupun perorangan dengan memperoleh upah yang
diberikan dengan otak, tangan, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan
seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium. 12 3. Pegawai Negeri Sipil,
adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 13 11Muhammad, Zakat, 58. 12Yusuf Qardhawi,
Fiqhuz, 459. 13http://www.wikipedia.com/, (diakses tanggal 1 Juli 2011). 11 G.
Sistematika Pembahasan Untuk memperoleh gambaran global terhadap keseluruhan
pembahasan skripsi ini, maka berikut ini dikemukakan beberapa bahasan pokok
dalam tiap-tiap bab, yaitu : BAB I : Pendahuluan, yang terdiri dari: Bab ini
dibagi menjadi beberapa sub bab yaitu; Pertama, latar belakang, yang
menguraikan tentang alasan pemilihan judul; Kedua, batasan masalah, yaitu
memberikan batasan-batasan pembahasan dalam skripsi ini; ketiga, rumusan masalah,
yang menguraikan pokok-pokok masalah dari skripsi ini; keempat, tujuan
penulisan skripsi; Kelima, manfaat penelitian penulisan skripsi; keenam,
sistematika pembahasan, yang menguraikan garis besar pembahasan skripsi. BAB II
: Kajian Teori, yang terdiri dari: Bab ini menguraikan tentang teori zakat
profesi yang meliputi:A. Penelitian Terdahulu; B. Tinjauan Umum Zakat Profesi;
1. Definisi Zakat, Profesi, dan Zakat Profesi ; 2. Dasar Hukum Zakat Profesi;
3. Khilafiyah Zakat Profesi; ; 4. Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat; 5.
Nishab Zakat Profesi; 6. Cara mengeluarkan Zakat Profesi; 7. Sistem Perhitungan
Zakat Profesi; BAB III : Metodologi Penelitian, yang teridri dari: Menguraikan
tentang; Lokasi Penelitian, Paradigma Penelitian, Jenis dan Pendekatan Penelitian,
Sumber Data yang terdiri dari: 1). Data Primer, 2). Data sekunder, Teknik
Pengumpulan Data, Teknik Pengolahan Data, Teknik Analisis Data. BAB IV :
Paparan Data dan Analisis Data Penelitian, yang teridri dari: Pada bab ini
menguraikan: A. Paparan Data, B. Analisi Data 12 BAB V : Penutup, yang terdiri
dari: Dalam bab ini, penulis akan membagi menjadi tiga bab; Pertama,
kesimpulan, yang menguraikan hasil dari seluruh pembahasan dan sekaligus
menjawab pokok permasalahan yang telah dikemukakan; Kedua, saran-saran, mungkin
ada kelebihan dan kekurangan dalam meneliti hadits tersebut, maka penulis minta
saran dari pembaca; Ketiga, penutup.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Studi perkembangan zakat profesi pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment