Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Malang dalam menetapkan gugatan rekonvensi mengenai harta gono gini dan hadhanah.

Abstract

INDONESIA :
Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah atau umat manusia. Akan tetapi perceraian dihalalkan ketika dalam keadaan darurat. Oleh karena itu perceraian hukumnya makruh. Ketika seorang suami mengajukan perceraian di pengadilan, maka seorang istri boleh menuntut harta gono-gini dan nafkah untuk anak-anaknya. Hal ini dikarenakan harta gono gini berasal dari kerja keras mereka bersama-sama yang didapat setelah adanya pernikahan, maka hal yang menarik dalam permasalahan ini adalah adanya gugatan rekonvensi yang dilakukan istri terhadap suaminya dalam pembagian harta gono gini.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: a) Bagaimana pandangan Hakim tentang proses pembuktian perkara cerai talak yang direkonvensi dengan nafkah hono gini dan hadhanah? b) Bagaimana pandangan Hakim tentang landasan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan rekonvensi gono gini dengan surat pernyataan sepihak? Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui Pandangan Hakim tentang proses pembuktian perkara cerai talak yang direkonvensi dengan nafkah gono gini dan hadhanah, serta untuk mengetahui pandangan Hakim tentang landasan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan rekonvensi gono gini dengan surat pernyataan sepihak.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses pembuktian perkara cerai talak yang direkonvensi dengan gono gini dan hadhanah menggunakan pembuktian yang berdiri sendiri. Meskipun dalam praktik proses perceraian, pembagian harta gono gini dan hadhanah bisa diselesaikan dalam satu perkara, namun pembuktiannya harus tetap berdiri sendiri. Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan rekonvensi ini menggunakan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Pasal 5 ayat 2 tentang tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan mengenai harta gono gini dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 dan pasal 36.
ENGLISH :
Allah and people hates divorce, but it is allowed only in a certain condition. Therefore, a divorce is makruh according to Islamic law. When a husband files a divorce case in court, a wife may demand a distribution of community property and support for their children. Since community property is from the work of spouses after they married, then the interesting case is the lawsuit reconvention conducted by the wife to her husband on its distribution.
The research problems of the study are: a) What is the judge’s perspective on the evidentiary process of divorce suit along with community property and hadhanah? b) What is the judge’s perspective on the legal fundamental used by panel of judges to grant community property reconvention with unilateral statement? The objective of the study is to find out the judge’s perspective and the legal fundamental on the evidentiary process of divorce case along with community property and hadhanah.
It is an empirical research by using a qualitative approach. To get a complete data, researcher employs interview and documentation method. The researcher uses a descriptive analysis method to analyze the data.
The results of this study shows that evidentiary process of divorce suit along with reconvention of community property and hadhanah employs an independent evidentiary process. Even though in the practice of divorce, the distribution of community property and hadhanah process can be solved in one case, each of the case must use independent evidentiary process. The panel of judges uses the Law No. 14 of 1970 Article 5 Paragraph 2 concerning a simple, fast, and low cost judicature. While, the case of community property refers to Law No. of 1974 Article 35 and 36.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Perceraian itu sesungguhnya dibenci tanpa adanya hajat. Akan tetapi Nabi menyebutnya sebagai barang halal. Dikarenakan perceraian itu menghilangkan nikah yang mengandung banyak kemashlahatan yang dianjurkan, maka perceraian hukumnya makruh.1 Al-Quran menggambarkan beberapa situasi dalam kehidupan suami istri yang menunjukkan adanya keretakan dalam rumah tangga yang dapat 1 Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat (Cet. II; Jakarta: Amzah, 2011), h. 259. 2 berujung pada perceraian. Keretakan dan kemelut rumah tangga itu bermula dari tidak berjalannya aturan yang ditetapkan Allah bagi kehidupan suami istri dalam bentuk hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh kedua belah pihak. Allah menjelaskan beberapa usaha yang harus dilakukan menghadapi kemelut tersebut agar perceraian tidak sampai terjadi. Dengan begitu Allah mengantisipasi terjadinya perceraian dan menempatkan perceraian itu sebagai alternatif terakhir yang tidak mungkin dihindarkan.2 Apabila kebersamaan suami istri memasuki rel yang timpang dan bergelombang, maka seorang suami dan istri akan sangat menghitung haknya masing-masing dan tidak rela apabila hak tersebut dilampaui, walaupun sedikit. Bahkan, bisa jadi timbul kecenderungan untuk menuntut hak yang melampaui haknya yang sebenarnya. Demikianlah yang terjadi ketika suami istri berada dalam pernikahan yang retak, masing-masing akan mengklaim perannya masing-masing untuk menuntut sebanyak mungkin harta yang akan dibawanya pergi bersama bubarnya kebersamaan. Inilah yang menyebabkan timbulnya perselisihan mengenai pembagian harta yang beriringan atau mengikuti perselisihan dalam perceraian.3 2 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Cet II; Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007), h. 190. 3 Dedi Susanto, Kupas Tuntas Masalah Harta Gono-Gini (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011), h. 4. 3 Hal ini sesuai dengan firman Allah surat Ali Imran ayat 14: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatangbinatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. 4 Apabila seorang suami mengajukan perceraian di pengadilan dan seorang istri menuntut harta gono-gini dan nafkah untuk anak-anaknya, maka seorang istri boleh mengajukan gugatan rekonvensi dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan suatu kasus yang terjadi di Pengadilan Agama kota Malang yang mana seorang suami mencerai talak istrinya dan dia mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama dengan istrinya. Kesepakatan tersebut mengenai nafkah terhadap anak yang akan diberikan setiap bulan. Selain itu suami juga melakukan pembagian harta gono gini yang ditanda tangani sendiri secara sepihak. Dalam hal ini seorang istri mempunyai hak untuk menuntut nafkah dan harta gono gini. Karena nafkah terhadap anak merupakan kewajiban seorang suami meskipun anak dalam asuhan si istri. Selain itu suami juga berkewajiban untuk membagi harta gono gini, karena harta tersebut 4 Q.S. Ali Imran (003): 14. 4 diperoleh selama pernikahan sekalipun si istri tidak ikut mencari nafkah. Akan tetapi yang terjadi sekarang ini, masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang pembagian harta gono gini. Mereka hanya menuntut harta tersebut sesuai dengan keinginannya sendiri. Dalam hukum Islam, harta gono gini suami istri digolongkan pada syarikah abdan mufâwadah (perkongsian tenaga dan perkongsian tak terbatas). Hukumnya boleh menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, sedangkan Mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Walaupun dalam fiqih Islam gono gini pada dasarnya tidak diatur secara jelas, namun keberadaan gono gini oleh sebagian ulama Indonesia cenderung dapat diterima. Hal ini disebabkan pada kenyataannya banyak suami istri dalam masyarakat Indonesia sama-sama membanting tulang berusaha mendapatkan nafkah hidup keluarga sehari-hari dan sekedar harta simpanan untuk masa tua mereka.5 Hal yang menarik dalam penelitian ini yaitu terjadinya perceraian yang berujung pada pembagian harta gono gini yang diajukan oleh istri, meskipun diajukan dengan jalan rekonvensi. Peneliti tertarik untuk menggali tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugatan rekonvensi tersebut. B. Rumusan Masalah Berdasarkan judul diatas maka timbul rumusan masalah sebagai berikut: 5 Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1999), h. 389-390. 5 1. Bagaimana pandangan Hakim tentang proses pembuktian perkara cerai talak yang direkonvensi dengan nafkah gono gini dan hadhanah? 2. Bagaimana pandangan Hakim tentang landasan hukum yang di pergunakan oleh majelis hakim dalam mengabulkan gugatan rekonvensi gono gini dengan surat pernyataan sepihak? C. Tujuan Penelitian Melalui penelitian ini dapat dirumuskan tujuan penelitian sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pandangan Hakim tentang proses pembuktian perkara cerai talak yang di rekonvensi dengan nafkah gono gini dan hadhanah? 2. Untuk mengetahui pandangan Hakim tentang landasan hukum yang di pergunakan dalam mengabulkan gugatan rekonvensi gono gini dengan surat pernyataan sepihak? D. Manfaat Penelitian 1 Manfaat teoritis a. Dengan diketemukannya keberlakukan hukum dari putusan menetapkan harta gono gini berdasarkan pernyataan sepihak dalam perkara cerai talak. b. Penelitian ini juga dapat menjadi pijakan awal dalam memahami dan mengembangkan ilmu tentang menetapkan harta gono gini. c. Permasalahan perkawinan di Malang sehingga dapat dilakukan penelitian lanjutan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan tersebut. 6 2 Manfaat Praktis Bagi para praktisi munakahat, penelitian ini dapat menjadi bahan untuk memetakan keabsahan dalam melaksanakan putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Agama. Sehingga para praktisi dapat melakukan penyuluhan secara efektif dan efisien. E. Definisi Operasional 1. Hakim : Orang yang memiliki tugas mengadili, memutuskan perkara dengan memberikan vonis atau keputusan Pengadilan; seseorang yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengadili serta mengatur administrasi Pengadilan. 6 2. Harta Gono gini : Harta yang diperoleh suami istri secara bersama di dalam perkawinan.7 3. Cerai Thalak : Cerai yang dijatuhkan oleh pihak suami. 4. Hadhanah : Merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau yang kehilangan kecerdasannya, karena mereka tidak bisa memenuhi keperluannya sendiri.8 5. Rekonvensi : Suatu perjanjian kembali.9 Rekonvensi juga merupakan gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. 6 Dzulkifli Umar dan Utsman Handoyo, Kamus Hukum Dictonary of Law Complete Edition (t.t.: Quantum Media Press, 2010), h. 173. 7 Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 1992), h. 180. 8 Dzulkifli Umar dan Utsman Handoyo, Kamus Hukum, h. 163. 7 F. Sistematika Pembahasan Agar penulisan skripsi ini lebih mudah dan dipahami, maka sistematika pembahasan dalam skripsi ini dibagi menjadi lima bab, yang mana pada setiap bab dibagi menjadi beberapa sub bab. Adapun bab-bab tersebut adalah sebagai berikut: BAB I Pendahuluan. Bab ini memuat beberapa elemen dasar penelitian ini, antara lain latar belakang yang memberikan landasan berpikir pentingnya penelitian ini, permasalahan yang menjadi fokus penelitian, tujuan penelitian yang dirangkaikan dengan manfaat penelitian, dan sistematika pembahasan. BAB II skripsi ini akan membahas tentang tinjauan pustaka yang dalam hal ini memuat tentang obyek yang akan diteliti mengenai keunikan penelitian dan pembahasan seputar harta gono gini. Dalam bab ini terdiri dari dua sub bab. Sub bab pertama berisi tentang penjelasan mengenai penelitian terdahulu yang mana sebagai perbandingan antara satu penelitian dengan penelitian lain. Sub bab yang kedua yaitu kerangka teori yang berisi tentang teori dan/atau konsep-konsep yuridis sebagai landasan teoritis untuk pengkajian dan analisis masalah.10 BAB III penulis akan menjelaskan tentang metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Dalam penjelasan metode penelitian ini terdiri dari beberapa sub bab, yaitu jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, metode penentuan subyek, jenis dan sumber data, metode 9 Sudarsono, Kamus Hukum, h. 401. 10 Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Malang: t.p., 2012), h. 27. 8 pengumpulan data serta metode pengolahan data. Kesemuanya itu akan dilakukan untuk mendapatkan suatu hasil penelitian yang baik dan benar. BAB IV penulis akan menguraikan hasil penelitian serta pembahasan mengenai penelitian tersebut. Bab ini merupakan inti dari penelitian karena pada bab ini akan menganalisis data-data baik melalui data primer maupun data sekunder untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan.11 BAB V merupakan bab penutup. Bab ini merupakan bagian yang memuat dua hal dasar, yakni kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan uraian singkat tentang jawaban atas permasalahan yang disajikan dalam bentuk poin-poin tertentu. Adapun bagian saran merupakan kritikan yang membangun bagi peneliti agar kedepannya lebih baik lagi dan demi kesempurnaan penelitian tersebut. 11 Tim Penyusun, Pedoman Penulisan, h. 30.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Malang dalam menetapkan gugatan rekonvensi mengenai harta gono gini dan hadhanah.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment