Abstract
INDONESIA :
Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah atau umat manusia. Akan tetapi perceraian dihalalkan ketika dalam keadaan darurat. Oleh karena itu perceraian hukumnya makruh. Ketika seorang suami mengajukan perceraian di pengadilan, maka seorang istri boleh menuntut harta gono-gini dan nafkah untuk anak-anaknya. Hal ini dikarenakan harta gono gini berasal dari kerja keras mereka bersama-sama yang didapat setelah adanya pernikahan, maka hal yang menarik dalam permasalahan ini adalah adanya gugatan rekonvensi yang dilakukan istri terhadap suaminya dalam pembagian harta gono gini.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: a) Bagaimana pandangan Hakim tentang proses pembuktian perkara cerai talak yang direkonvensi dengan nafkah hono gini dan hadhanah? b) Bagaimana pandangan Hakim tentang landasan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan rekonvensi gono gini dengan surat pernyataan sepihak? Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui Pandangan Hakim tentang proses pembuktian perkara cerai talak yang direkonvensi dengan nafkah gono gini dan hadhanah, serta untuk mengetahui pandangan Hakim tentang landasan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan rekonvensi gono gini dengan surat pernyataan sepihak.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses pembuktian perkara cerai talak yang direkonvensi dengan gono gini dan hadhanah menggunakan pembuktian yang berdiri sendiri. Meskipun dalam praktik proses perceraian, pembagian harta gono gini dan hadhanah bisa diselesaikan dalam satu perkara, namun pembuktiannya harus tetap berdiri sendiri. Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan rekonvensi ini menggunakan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Pasal 5 ayat 2 tentang tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan mengenai harta gono gini dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 dan pasal 36.
ENGLISH :
Allah and people hates divorce, but it is allowed only in a certain condition. Therefore, a divorce is makruh according to Islamic law. When a husband files a divorce case in court, a wife may demand a distribution of community property and support for their children. Since community property is from the work of spouses after they married, then the interesting case is the lawsuit reconvention conducted by the wife to her husband on its distribution.
The research problems of the study are: a) What is the judge’s perspective on the evidentiary process of divorce suit along with community property and hadhanah? b) What is the judge’s perspective on the legal fundamental used by panel of judges to grant community property reconvention with unilateral statement? The objective of the study is to find out the judge’s perspective and the legal fundamental on the evidentiary process of divorce case along with community property and hadhanah.
It is an empirical research by using a qualitative approach. To get a complete data, researcher employs interview and documentation method. The researcher uses a descriptive analysis method to analyze the data.
The results of this study shows that evidentiary process of divorce suit along with reconvention of community property and hadhanah employs an independent evidentiary process. Even though in the practice of divorce, the distribution of community property and hadhanah process can be solved in one case, each of the case must use independent evidentiary process. The panel of judges uses the Law No. 14 of 1970 Article 5 Paragraph 2 concerning a simple, fast, and low cost judicature. While, the case of community property refers to Law No. of 1974 Article 35 and 36.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perceraian
itu sesungguhnya dibenci tanpa adanya hajat. Akan tetapi Nabi menyebutnya
sebagai barang halal. Dikarenakan perceraian itu menghilangkan nikah yang
mengandung banyak kemashlahatan yang dianjurkan, maka perceraian hukumnya makruh.1
Al-Quran menggambarkan beberapa situasi dalam kehidupan suami istri yang
menunjukkan adanya keretakan dalam rumah tangga yang dapat 1 Abdul Aziz
Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat (Cet. II;
Jakarta: Amzah, 2011), h. 259. 2 berujung pada perceraian. Keretakan dan
kemelut rumah tangga itu bermula dari tidak berjalannya aturan yang ditetapkan
Allah bagi kehidupan suami istri dalam bentuk hak dan kewajiban yang mesti
dipenuhi oleh kedua belah pihak. Allah menjelaskan beberapa usaha yang harus
dilakukan menghadapi kemelut tersebut agar perceraian tidak sampai terjadi.
Dengan begitu Allah mengantisipasi terjadinya perceraian dan menempatkan
perceraian itu sebagai alternatif terakhir yang tidak mungkin dihindarkan.2
Apabila kebersamaan suami istri memasuki rel yang timpang dan bergelombang,
maka seorang suami dan istri akan sangat menghitung haknya masing-masing dan
tidak rela apabila hak tersebut dilampaui, walaupun sedikit. Bahkan, bisa jadi
timbul kecenderungan untuk menuntut hak yang melampaui haknya yang sebenarnya.
Demikianlah yang terjadi ketika suami istri berada dalam pernikahan yang retak,
masing-masing akan mengklaim perannya masing-masing untuk menuntut sebanyak
mungkin harta yang akan dibawanya pergi bersama bubarnya kebersamaan. Inilah
yang menyebabkan timbulnya perselisihan mengenai pembagian harta yang
beriringan atau mengikuti perselisihan dalam perceraian.3 2 Amir Syarifuddin,
Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Cet II; Jakarta: Kencana Prenada Media,
2007), h. 190. 3 Dedi Susanto, Kupas Tuntas Masalah Harta Gono-Gini
(Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011), h. 4. 3 Hal ini sesuai dengan firman
Allah surat Ali Imran ayat 14: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatangbinatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga)”. 4 Apabila seorang suami mengajukan perceraian di pengadilan dan
seorang istri menuntut harta gono-gini dan nafkah untuk anak-anaknya, maka
seorang istri boleh mengajukan gugatan rekonvensi dalam persidangan. Hal ini
sesuai dengan suatu kasus yang terjadi di Pengadilan Agama kota Malang yang
mana seorang suami mencerai talak istrinya dan dia mengingkari kesepakatan yang
dibuat bersama dengan istrinya. Kesepakatan tersebut mengenai nafkah terhadap
anak yang akan diberikan setiap bulan. Selain itu suami juga melakukan pembagian
harta gono gini yang ditanda tangani sendiri secara sepihak. Dalam hal ini
seorang istri mempunyai hak untuk menuntut nafkah dan harta gono gini. Karena
nafkah terhadap anak merupakan kewajiban seorang suami meskipun anak dalam
asuhan si istri. Selain itu suami juga berkewajiban untuk membagi harta gono
gini, karena harta tersebut 4 Q.S. Ali Imran (003): 14. 4 diperoleh selama
pernikahan sekalipun si istri tidak ikut mencari nafkah. Akan tetapi yang
terjadi sekarang ini, masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang
pembagian harta gono gini. Mereka hanya menuntut harta tersebut sesuai dengan
keinginannya sendiri. Dalam hukum Islam, harta gono gini suami istri
digolongkan pada syarikah abdan mufâwadah (perkongsian tenaga dan perkongsian
tak terbatas). Hukumnya boleh menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali,
sedangkan Mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Walaupun dalam fiqih Islam gono
gini pada dasarnya tidak diatur secara jelas, namun keberadaan gono gini oleh
sebagian ulama Indonesia cenderung dapat diterima. Hal ini disebabkan pada
kenyataannya banyak suami istri dalam masyarakat Indonesia sama-sama membanting
tulang berusaha mendapatkan nafkah hidup keluarga sehari-hari dan sekedar harta
simpanan untuk masa tua mereka.5 Hal yang menarik dalam penelitian ini yaitu
terjadinya perceraian yang berujung pada pembagian harta gono gini yang
diajukan oleh istri, meskipun diajukan dengan jalan rekonvensi. Peneliti
tertarik untuk menggali tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara gugatan rekonvensi tersebut. B. Rumusan Masalah Berdasarkan judul
diatas maka timbul rumusan masalah sebagai berikut: 5 Ensiklopedi Hukum Islam
(Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1999), h. 389-390. 5 1. Bagaimana
pandangan Hakim tentang proses pembuktian perkara cerai talak yang direkonvensi
dengan nafkah gono gini dan hadhanah? 2. Bagaimana pandangan Hakim tentang
landasan hukum yang di pergunakan oleh majelis hakim dalam mengabulkan gugatan
rekonvensi gono gini dengan surat pernyataan sepihak? C. Tujuan Penelitian
Melalui penelitian ini dapat dirumuskan tujuan penelitian sebagai berikut: 1.
Untuk mengetahui pandangan Hakim tentang proses pembuktian perkara cerai talak
yang di rekonvensi dengan nafkah gono gini dan hadhanah? 2. Untuk mengetahui
pandangan Hakim tentang landasan hukum yang di pergunakan dalam mengabulkan
gugatan rekonvensi gono gini dengan surat pernyataan sepihak? D. Manfaat
Penelitian 1 Manfaat teoritis a. Dengan diketemukannya keberlakukan hukum dari
putusan menetapkan harta gono gini berdasarkan pernyataan sepihak dalam perkara
cerai talak. b. Penelitian ini juga dapat menjadi pijakan awal dalam memahami
dan mengembangkan ilmu tentang menetapkan harta gono gini. c. Permasalahan
perkawinan di Malang sehingga dapat dilakukan penelitian lanjutan untuk
memecahkan permasalahan-permasalahan tersebut. 6 2 Manfaat Praktis Bagi para
praktisi munakahat, penelitian ini dapat menjadi bahan untuk memetakan
keabsahan dalam melaksanakan putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Agama.
Sehingga para praktisi dapat melakukan penyuluhan secara efektif dan efisien.
E. Definisi Operasional 1. Hakim : Orang yang memiliki tugas mengadili,
memutuskan perkara dengan memberikan vonis atau keputusan Pengadilan; seseorang
yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengadili serta mengatur administrasi
Pengadilan. 6 2. Harta Gono gini : Harta yang diperoleh suami istri secara
bersama di dalam perkawinan.7 3. Cerai Thalak : Cerai yang dijatuhkan oleh
pihak suami. 4. Hadhanah : Merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz
atau yang kehilangan kecerdasannya, karena mereka tidak bisa memenuhi
keperluannya sendiri.8 5. Rekonvensi : Suatu perjanjian kembali.9 Rekonvensi
juga merupakan gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap
gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. 6 Dzulkifli Umar dan Utsman Handoyo,
Kamus Hukum Dictonary of Law Complete Edition (t.t.: Quantum Media Press,
2010), h. 173. 7 Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 1992), h.
180. 8 Dzulkifli Umar dan Utsman Handoyo, Kamus Hukum, h. 163. 7 F. Sistematika
Pembahasan Agar penulisan skripsi ini lebih mudah dan dipahami, maka
sistematika pembahasan dalam skripsi ini dibagi menjadi lima bab, yang mana
pada setiap bab dibagi menjadi beberapa sub bab. Adapun bab-bab tersebut adalah
sebagai berikut: BAB I Pendahuluan. Bab ini memuat beberapa elemen dasar
penelitian ini, antara lain latar belakang yang memberikan landasan berpikir
pentingnya penelitian ini, permasalahan yang menjadi fokus penelitian, tujuan
penelitian yang dirangkaikan dengan manfaat penelitian, dan sistematika
pembahasan. BAB II skripsi ini akan membahas tentang tinjauan pustaka yang
dalam hal ini memuat tentang obyek yang akan diteliti mengenai keunikan
penelitian dan pembahasan seputar harta gono gini. Dalam bab ini terdiri dari
dua sub bab. Sub bab pertama berisi tentang penjelasan mengenai penelitian
terdahulu yang mana sebagai perbandingan antara satu penelitian dengan
penelitian lain. Sub bab yang kedua yaitu kerangka teori yang berisi tentang
teori dan/atau konsep-konsep yuridis sebagai landasan teoritis untuk pengkajian
dan analisis masalah.10 BAB III penulis akan menjelaskan tentang metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Dalam penjelasan metode
penelitian ini terdiri dari beberapa sub bab, yaitu jenis penelitian,
pendekatan penelitian, lokasi penelitian, metode penentuan subyek, jenis dan
sumber data, metode 9 Sudarsono, Kamus Hukum, h. 401. 10 Tim Penyusun, Pedoman
Penulisan Karya Ilmiah (Malang: t.p., 2012), h. 27. 8 pengumpulan data serta
metode pengolahan data. Kesemuanya itu akan dilakukan untuk mendapatkan suatu
hasil penelitian yang baik dan benar. BAB IV penulis akan menguraikan hasil
penelitian serta pembahasan mengenai penelitian tersebut. Bab ini merupakan
inti dari penelitian karena pada bab ini akan menganalisis data-data baik
melalui data primer maupun data sekunder untuk menjawab rumusan masalah yang
telah ditetapkan.11 BAB V merupakan bab penutup. Bab ini merupakan bagian yang
memuat dua hal dasar, yakni kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan uraian
singkat tentang jawaban atas permasalahan yang disajikan dalam bentuk poin-poin
tertentu. Adapun bagian saran merupakan kritikan yang membangun bagi peneliti
agar kedepannya lebih baik lagi dan demi kesempurnaan penelitian tersebut. 11
Tim Penyusun, Pedoman Penulisan, h. 30.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Malang dalam menetapkan gugatan rekonvensi mengenai harta gono gini dan hadhanah.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment