Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Tinjauan perundang-undangan terhadap azas personalitas ke Islaman setelah diberlakukan Undang-Undang nomor 3 tahun 2006.

Abstract

INDONESIA:
Azas personalitas keIslaman di pengadilan agama, menjadi hal yang menarik setelah munculnya Undang-undang No. 3 Tahun 2006. Penambahan kekuasaan dan wewenang Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan masalah pada permasalahan sengketa ekonomi syari’ah menjadi sangat menarik untuk dikaji karena fakta mengatakan bahwa untuk permasalah ekonomi, termasuk ekonomi syari’ah, dalam prakteknya tidak bisa dibeda-bedakan antara muslim dan non muslim. Hal ini membuat peneliti tertarik untuk melakukan sebuah penelitian tentang bagaimana sebenarnya Azas Personalitas Keislaman Setelah Diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Pembahasan dalam penelitian ini melingkupi ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama setelah diberlakukan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selain itu, akan dibahas juga bagaimana azas personalitas keislaman setelah diberlakukan Undang-undang no. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Jenis penelitian ini digunakan dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian ini adalah analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan azas personalitas keislaman di pengadilan agama.
Dari penelitian tersebut diketahui bahwa penambahan kewenangan absolut pengadilan agama pada penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dan adanya azas personalitas keislaman di pengadilan agama tidak menutup kemungkinan bagi orang-orang non-muslim untuk menyelesaikan sengketanya di pengadilan agama sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Selain itu, Undang-undang no. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang no. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, juga mengamanatkan adanya azas penundukan diri bagi orang non-muslim yang mau menyelesaikan sengketa di pengadilan agama. Dengan demikian, berdasarkan Undang-undang no. 3 tahun 2006, azas personalitas keislaman mengharuskan 3 hal, yaitu : (1) Pihak-pihak yang berperkara / bersengketa harus sama-sama pemeluk agama Islam "atau dengan sukarela menundukkan diri terhadap hukum Islam", (2) Perkara Perdata yang dipersengketakan harus mengenai perkara-perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, sedekah, dan ekonomi syari’ah, (3) Hubungan hukum dari perkara tersebut diikat dengan hukum Islam atau berdasar pada prinsip syari’ah.
ENGLISH:
Principle of Islamic personality in the religious courts becomes interesting thing after the emergence of the Law No. 3 of 2006. Addition of power and authority in the Islamic Court to examine, decide and resolve problems in economic disputes with shariah becomes very interesting to study because of the fact that for economic problems, including Islamic economy, it can not be differentiated between Muslims and non- Muslim in its application. This makes researchers interested in conducting a study of how the actual principle of Islamic Personality after the implementationof Law No. 3 of 2006. The discussion in this research covers the scope of the authority of Islamic Court after enacted Law no. 3 of 2006 regarding amendments to the Law no. 7 of 1989 regarding Religious Judicature. In addition, we also discuss how the principle of Islamic personality after enacted Law No. 3 of 2006 on the Amendment of Law no. 7 of 1989 regarding Religious Judicature.
Type of research used in this research is normative legal research. That is legal research conducted by researching book materials or merely secondary data. This research used by the consideration that the starting point of this study is an analysis of the regulation of legislation relating to the principle of the Islamic personality in the religious court.
From the study it was found that the addition of absolute authority of religious court in the settlement of Islamic economy dispute and the principle of Islamic personality in the religious court did not rule for those non-Muslims to settle dispute in religious courts in accordance with the provisions of the applicable legislation.

In addition, Law no. 3 of 2006 concerning amendment of Law no. 7 of 1989 about the Islamic Court, also mandates for submission to the principle of non-Muslim people who want to resolve dispute in religious court. Thus, based on Law No. of 2006, the principle of Islamic personality requires three things, namely: (1) The parties to the litigants / parties to the dispute must be equally Muslims "or by voluntary submission to Islamic law", (2) Civil Case of the dispute should be about matters in the field of marriage, inheritance, wills, grants, charity, charitable, charity, and Islamic economy, (3) The law relations of the case is bound by Islamic law or based on the shariah.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Peradilan Islam merupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam. Di Indonesia, Peradilan Islam lebih dikenal dengan sebutan Peradilan Agama. Sejarah menjelaskan bahwa Peradilan Agama di Indonesia  mengalami sebuah perjalanan panjang untuk bisa  menunjukkan eksistensinya. Kajian tentang Peradilan Agama banyak mendapat perhatian dari berbagai  kalangan,  mulai dari kalangan fuqaha, ahli  hukum tata  negara  dan para pakar dalam bidang lain. Kajian terhadap Peradilan Agama  di  Indonesia  terus  berlangsung,  terutama  sejak pranata  Hukum Islam memiliki kedudukan yang semakin kokoh dalam pembagian kekuasaan negara, dan peranannya  semakin menonjol. Ia  akan tetap menarik sebagai sasaran pengkajian,  karena  memiliki 2 keunikan tersendiri sebagai satu­satunya pranata keIslaman yang menjadi bagian dari penyelenggara kekuasaan negara. 1 Sejarah menjelaskan bahwa perkembangan Peradilan Agama di Indonesia  merupakan sesuatu yang sangat menarik, karena bukan saja mampu bertahan tapi  Peradilan Agama juga  mengalami  banyak perkembangan dalam berbagai  hal.  Perkembangan itu semakin terasa  terutama sejak disahkannya  Undang­undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian pada perkembangan selanjutnya Undang­undang ini  dinyatakan mengalami perubahan dengan disahkannya Undang­undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang no. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan keluarnya Undangundang No. 7 Tahun 1989,  peradialan agama  semakin mendapat kejelasan wewenang, hukum acara, dan susunan peradilan agama.  Selain Undang­undang No 7 Tahun 1989 dan Undang­undang No 3 Tahun 2006,  ada beberapa  aturan perundang­undangan lain yang semakin memperkuat  legalitas dan eksistensi peradilan agama di Indonesia. Di antaranya adalah :  a.  Undang­undang No 14 tahun 1970 tentang ketentuan­ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang kemudian dirubah dengan Undang­undang No 35 Tahun 1999.  b.  Undang­undang no 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan Undang­undang No 5 Tahun 2004.  c.  Undang­undang No 4 tahun 2004 Tentang kekuasaan kehakiman.  1 Cik Hasan Bisri. Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Bandung : Pt. Remaja Resdakarya. 1997. hal. 49. 3 Dalam pasal 1 ayat (1) Undang­undang No 7 Tahun 1989, disebutkan : Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang­orang yang beragama Islam. Dari  pasal  ini dapat  disimpulkan bahwa  yang bisa  berperkara  di  peradilan agama  hanyalah orang­orang yang memeluk agama Islam,  mengenai perkara­perkara  perdata  tertentu yang juga  diatur dalam Undang­undang No 7 Tahun 1989. 2 Perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama untuk memeriksa, memutus,  dan menyelesaikan adalah perkara­perkara  antara orang yang beragama Islam di  bidang :  a.  Perkawinan b.  Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam c.  Wakaf dam shadaqah. 3 Dari ketentuan pasal­pasal ini  muncul sebuah azas  di  Peradilan Agama  yang dikenal dengan azas Personalitas Keislaman.  Sedangkan Undang­undang No.  3 Tahun 2006, sebagai perubahan terhadap Undang­undang No. 7 Tahun 1989, tetap menyatakan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang­orang yang beragama Islam. Namun terdapat  penambahan kekuasaan dan wewenang Pengadilan Agama  dalam memutus,  memeriksa  dan menyelesaikan perkara. Dalam pasal 49 Undang­undang No.  3 Tahun 2006,  disebutkan bahwa : Pengadilan Agama bertugas  dan berwenang memeriksa,  memutus dan menyelesaikan perkara  di  tingkat  pertama antara  orang­orang yang beragama Islam di bidang : 2 Pasal 2 Undang­undang No. 7 Tahun 1989 3 Pasal 49 ayat (1) Undang­undang No. 7 Tahun 1989 4 a.  perkawinan; b.  waris;  c. wasiat;  d.  hibah; e. wakaf; f.  zakat; g.  infak; h.  sedekah; dan i.  ekonomi syari’ah. Dari ketentuan ini  dapat  diketahui bahwa Undang­undang No 3 Tahun 2006 sebenarnya masih berusaha  mempertahankan azas  personalitas  keIslaman di  Peradilan Agama. Mengenai Azas personalitas keIslaman di Pengadilan Agama, ada hal yang menarik setelah munculnya Undang­undang No. 3 Tahun 2006. Penambahan kekuasaan dan wewenang Pengadilan Agama  dalam memeriksa, memutus  dan menyelesaikan masalah pada  permasalahan sengketa ekonomi syari’ah menjadi  sangat  menarik untuk dikaji karena fakta mengatakan bahwa  untuk permasalah ekonomi,  termasuk ekonomi syari’ah,  dalam prakteknya  tidak bisa dibedabedakan antara muslim dan non muslim. Terbukti bahwa  Inggris sebagai pusat  keuangan dunia  di  Eropa,  telah mengklaim dirinya  sebagai pusat  keuangan Syari’ah dunia  di Eropa.  Terlepas  dari jumlah komunitas Muslim di sana  yang hanya 2 juta orang,  Inggris secara  professional memandang Islamic  banking sebagai peluang pasar baru yang sangat potensial. 4 Di Indonesia, kini tercatat ada  lima bank syariah terbesar, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Mega  Indonesia,  Bank Syariah BRI, dan Bank Syariah Bukopin. 5 Direktur Bank Syari’ah Bukopin mengatakan bahwa Bank Syariah Bukopin tidak hanya menjaring nasabah muslim, namun juga menjaring semua golongan, karena  sistem perbankan syariah akan dapat  dimanfaatkan oleh semua  orang. 6 Bank Syari’ah Mega Indonesia juga tercatat mempunyai banyak nasabah non­muslim.  Bahkan pegawainya  sebagian juga  dari non Muslim. 7 Yang menjadi perhatian dalam penelitian ini bukan bagaimana proses dan praktek ekonominya, akan tetapi  bagaimana jika dalam perjalanan praktek ekonomi syari’ah di Indonesia ternyata  timbul permasalahan­permasalahan hukum yang melibatkan orang Non Muslim.  Undang­undang No 3 Tahun 2006 mengatur bahwa permasalahan hukum ekonomi syari’ah diselesaikan di Pengadilan Agama. Walaupun di sana ada katakata ”antara orang­orang yang beragama Islam”, setidaknya Peradilan Agama  mempunyai aturan normatif yang menjelaskan bahwa  wewenang mereka  juga  mencakup pada ekonomi syari’ah.  Hal ini juga  diperkuat  dengan ketentuan dalam Kompilasi  Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES),  yang mengatur tentang segala  praktek ekonomi  syari’ah di  Indonesia saat ini.  Pada Buku 1, subyek hukum dan amwal,  Bab I Pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa  : Pengadilan adalah pengadilan/mahkamah syari’ah di lingkungan Peradilan Agama. Dari ketentuan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa  penyelesaian sengketa dan penyelesaian masalah hukum lainnya  dalam praktek ekonomi syari’ah harus  diselesaikan di pengadilan,  dan pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan agama.  Dari sedikit  uraian di atas, timbul pertanyaan  tentang azas  personalitas  keislaman di Pengadilan Agama setelah adanya Undang­undang No 3 Tahun 2006 6 http://www.republika.co.id/berita/20010/ diakses pada :  17 Juni 2009 7 Gatra (11 – 24 Oktober 2007), 15 – 16. 6 tentang perubahan atas  Undang­undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Secara  implisit,  dengan menambah wewenang Peradilan Agama  dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada perkara ekonomi syari’ah,  maka harus ada kajian tentang azas personalitas  keislaman. Karena bukan tidak mungkin akan ada non­muslim yang berperkara di Pengadilan Agama mengingat  bahwa ekonomi syari’ah juga diminati orang non­muslim dan sengketa ekonomi  syari’ah adalah wewenang Pengadilan Agama.  Hal ini  membuat peneliti tertarik untuk melakukan sebuah penelitian tentang bagaimana sebenarnya Tinjauan Perundang­udangan Terhadap Azas  Personalitas  Keislaman Setelah  Diberlakukan Undang­Undang Nomor  3 Tahun 2006. 
B.     Rumusan Masalah
 Berdasarkan uraian latar belakang masalah, maka masalah penelitian dapat  dirumuskan sebagai berikut :  1.  Bagaimana  Ruang Lingkup dan Kewenangan Peradilan Agama  Setelah diberlakukan Undang­undang No.  3 tahun 2006 tentang Perubahan atas  Undang­undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama?  2.  Bagaimana  azas personalitas keislaman Setelah diberlakukan Undangundang No.  3 tahun 2006 tentang Perubahan atas  Undang­undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama?
C.     Tujuan Penelitian
Tujuan dari Penelitian ini adalah : 7 1.  Untuk mengetahui Bagaimana Ruang Lingkup dan Kewenangan Peradilan Agama  Setelah diberlakukan Undang­undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas  Undang­undang No.  7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 2.  Untuk mengetahui  bagaimana  azas personalitas  keislaman Setelah diberlakukan Undang­undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas  Undang­undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
 D. Manfaat Penelitian
a.  Teoritis Penelitian ini sebagai upaya perluasan wawasan keilmuan dan peningkatan keterampilan menulis karya ilmiah dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan,  khususnya pengetahuan tentang peradilan agama  di Indonesia dan diharapkan dapat  dijadikan pertimbangan dan menambah referensi peneliti  selanjutnya. b.  Praktis Dalam prakteknya,  penelitian ini dapat bermanfaat  bagi para  akademisi,  praktisi hukum dan hakim,  khususnya di lingkungan peradilan agama, dalam upaya  mengemban tugas  dan kewajiban sebagai  penegak hukum.  Selain itu,  sebagai sumbangan pikiran dari peneliti bagi pembangunan hukum di Indonesia  dan sebagai syarat untuk mendapatkan gelar sarjana strata I.
 E.  Definisi Operasional

Untuk meperjelas  maksud dan tujuan dari penelitian ini,  maka perlu adanya definisi operasional sebagai berikut : 8 1.  Azas  Personalitas  Keislamam adalah azas  yang menegaskan bahwa  pengadilan agama  adalah lembaga  peradilan bagi orang­orang yang beragama islam.  2.  Undang­undang Nomor 3 tahun 2006 adalah Undang­undang tentang Perubahan atas  Undang­undang No.  7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Tinjauan perundang-undangan terhadap azas personalitas ke Islaman setelah diberlakukan Undang-Undang nomor 3 tahun 2006.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment