Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Resiko tinggi bagi ibu hamil sebagai alasan melakukan aborsi perspektif hukum Islam

Abstract

INDONESIA:
Membahas persoalan aborsi sudah merupakan rahasia umum dan bukan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja dilakukan oleh berbagai kalangan.
Di Indonesia angka kematian maternal (AKM) masih cukup tinggi, AKM merupakan indikator status kesehatan ibu, terutama risiko tinggi bagi ibu saat hamil dan melahirkan. Keadaan ini tidak mungkin dapat diterima begitu saja tanpa ada solusi yang tepat, mengingat ibu merupakan induk (al-ashl) dari janin sehingga harus dipertahankan dan harus dilindungi. Karena ibu telah memiliki tanggung jawab kemanusiaan terhadap keluarganya maupun masyarakatnya. Mungkin saja bahwa tidak ada Ibu yang ingin melakukan aborsi, tetapi mereka perlu melakukannya. Dan ketika Aborsi merupakan pilihan terakhir yang harus dipilih, hal ini juga merupakan suatu permasalahan yang harus ditemukan hukumnya terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum melakukan aborsi dengan alasan resiko tinggi bagi ibu hamil, dan bagaimana kriteria kedaruratan kebolehan melaukan aborsi menurut hukum Islam. Yang akhirnya dapat ditemukan sebuah hukum yang jelas mengenai aborsi dengan alasan resiko tinggi.
Adapun data penelitian ini diperoleh dengan cara, mengakses data-data dari berbagai literatur dan mendiskripsikannya, karena penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan. Kemudian mengenai metode analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif. Sedangkan data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini dimulai dari mengakses hukum aborsi perspektif hukum Islam, bahasan mengenai kriteria kedaruratan kebolehan melakukan aborsi menurut hukum Islam dan resiko tinggi bagi ibu hamil.
Hasil penelitian menunjukan bahwa aborsi yang dikarenakan resiko tinggi bagi ibu hamil dapat dilakukan sebagai pilihan terakhir dalam kondisi darurat setelah upaya lain tidak dapat dilakukan lagi selain aborsi. Dengan syarat, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) profesi kesehatan serta melalui proses konseling sebelum maupun sesudah dilakukan aborsi.
ENGLISH:
Studying problem of abortion have represented public secret and non matter which taboo to be discussed This matter because of aborsi that happened these days have become matter which nowadays and its event earn happened everywhere and might possibly be done by society coat.
In Indonesia mortality of maternal( AKM) still high enough, AKM represent status indicator health of mother, especially high risk to pregnant moment mother and bear. This situation not possible to earn to be accepted off hand without there is correct solution, considering mother represent mains ( al- ashl) of foetus so that have to be defended and have to protect. Because mother have owned human responsibility to its family and also its society. Might possibly that there's no Ms. which wish to do abortion, but they need doing it. And when abortion represent last choice which must be selected, this matter also represent a problems which must be found by its law beforehand.
On that account, this research aim to know how law do abortion with reason of high risk to pregnant mother, and how emergency criterion ability of doing abortion. according to Islam law. Which finally can be found by a clear law regarding abortion with reason of high risk.
As for this research data is obtained by, accessing data from various literature and it's of it, because this research is including type research of bibliography. Later; Then regarding analysis method it's data use descriptive qualitative. While data's which is collected in this research is started from accessing law of abortion in perspective of Islamic law, discussion concerning ability emergency criterion do abortion according to Islamic law and high risk to pregnant mother.
The result of the research pointed out that abortion which because of high risk to pregnant mother can be done as last choice in a condition emergency after other effort cannot be done again besides abortion. On condition that, done according to Standard Operational Procedure ( SOP) Profession health and also through process of consultancy before and also after done by abortion.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah Berita tentang kehamilan bagi pasangan suami isteri yang memang mendambakannya, hal tersebut adalah merupakan kabar yang paling membahagiakan, karena dengan adanya kehamilan tersebut akan mempererat hubungan perkawinan pasangan suami isteri tersebut. Kelahiran seorang bayi akan disambut dengan hati yang berbunga, sebagai pertanda bahwa garis keturunannya akan berlanjut. Kehadiran seorang anak akan memberi nuansa yang berbeda dalam rumah tangga, si isteri akan bertambah tugasnya yaitu memelihara, mendidik dan membesarkan anak tersebut, kini dia bukan hanya sebagai seorang isteri, tapi juga sebagai seorang ibu. Demikian halnya dengan suami, dia juga telah menjadi seorang ayah yang secara otomatis akan berbagi dan bersinergi dengan isterinya dalam membesarkan dan mendidik anak tersebut. Namun tidak semua berita kehamilan disambut dengan suka cita. Banyak pasangan suami isteri yang ingin sekali mendapatkan anak, mereka bersedia memikul beban finansial yang besar dan beban psikologis yang berat agar dapat mempunyai anak sendiri, tetapi setelah dicoba dengan berbagai cara anak yang diharapkan tak kunjung hadir. Ironisnya, di sisi lain ada pula pasangan yang isterinya mengalami kehamilan, tetapi kehamilan itu tidak diharapkan (KTD = Kehamilan Tidak Diharapkan). Untuk itu pasangan tersebut menempuh segala cara untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Berdasarkan penelitian Berer M. (2000 : 588) menyebutkan bahwa menurut WHO dari 210 juta kehamilan pertahun di dunia, ada sekitar 38 juta (18 %) adalah merupakan kehamilan yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan. Dan dalam penelitian lain yang dilakukan The Alan Guttmecher Institutte disebutkan bahwa 4 dari 10 kehamilan adalah merupakan kehamilan yang tidak direncanakan. 2 Ada banyak alasan mengapa kehamilan itu tidak diinginkan bahkan tidak mau dilanjutkan, diantaranya pertama karena KB gagal, (WHO, 2003) walaupun cara berKB telah dikonsultasikan dengan dokter secara intens. Kedua karena siisteri menderita penyakit yang berat, sehingga menurut dokter bila kehamilannya dilanjutkan akan membahayakan nyawanya. Ketiga hamil karena perkosaan. Keempat karena incest dimana seorang ayah menghamili anak kandungnya, seorang kakak menghamili adik kandungnya. kehamilan itu dilanjutkan akan mengakibatkan kelainan kehamilan atau kelainan persalinan. 3 Di Indonesia sendiri yang mayoritas penduduknya muslim ini, menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu. Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga Surabaya menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat. Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar Seks bagi Mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia. 4 Koran Kompas edisi 3 Maret 2000 mengungkapkan data bahwa setiap tahunnya di Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta aborsi, diantaranya akibat kegagalan kontrasepsi diperkirakan 600.000 kasus, karena alasan kebutuhan hidup yang tidak mencukupi mencapai 720.000 kasus, aborsi spontan diperkirakan sekitar satu juta kasus sedangkan aborsi akibat kehamilan remaja belum dapat diperkirakan banyaknya. Hal ini merupakan suatu masalah kesehatan masyarakat yang sangat serius, karena banyaknya kasus aborsi yang juga menyebabkan kematian bagi perempuan yang melakukan aborsi itu. Artinya: Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.(Q. S. An-Nisa': 93). 5 Delik pengguguran kandungan atau menggugurkan kandungan yang dalam istilah kedokteran disebut abortus atau abortus provocateus adalah suatu perbuatan yang tercela dan dilarang baik dalam hukum Islam maupun dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam Al-Qur’an juga dijelaska QS. An-Nisa': 93. 6 QS. Al-Isra': 31 7 QS. At-Takwir: 8-9 Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menyiapkan aturanaturan untuk disampaikan kepada masyarakat Indonesia baik secara lisan maupun tertulis seperti undang-undang dan sejenisnya. Fenomenanya, meskipun berbagai macam aturan dan peringatan bahkan dampak-dampak negatif dari aborsi telah banyak dibahas dan dipaparkan dengan gamblang di berbagai media dan forum-forum formal dan informal, akan tetapi jumlah para pelaku aborsi tidak berkurang. Variabel pasien dari beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa jumlah terbesar dari mereka adalah perempuan yang telah menikah. Diantarnya hasil penelitian dari kota Surabaya menyebutkan angka diatas 60 persen adalah mereka yang mempunyai status sebagai perempuan yang sudah berkeluarga (ibu rumah tangga), dan sisanya 40 persen adalah permpuan usia remaja. 8 Dari hasil penelitian yang dilakukan Yayasan kesehatan perempuan tahun 2003 menyebutkan anka 87 persen adalah perempuan yang sudah menikah, 12 persen belum menikah, faktor terbesar penentunya adalah psiko sosial yakni 58 persen. 9 Faktor yang menjadi latar belakang dari dilakukannya aborsi dari hasil penelitian diatas menyebutkan bahwa alasan mengapa melakukan aborsi, sebagian besar 41,1 persen karena jumlah anak sudah cukup. 16,1 persen karena anak terakhir masih kecil, dan belum siap punya anak 10,2 persen. 10 Alasan lain yang sering diajukan adalah bahwa pasangan tersebut sudah mempunyai banyak anak dan sudah tidak mampu secara ekonomi untuk mempunyai tambahan satu orananak lagi. Untuk itu pasangan tersebut menempuh segala cara untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Dari data diatas dapat digambarkan bahwa aborsi dilakukan karena faktor kehamilan yang tidak dikehendaki yang terjadi pada perempuan yang hamil dalam perkawinan yang sah, hamil diluar nikah atau kehamilan yang dialami oleh remaja. Dan yang akan diteliti oleh penulis adalah aborsi yang dikarenakan alasan bahwa sang ibu memeliki Resiko Tinggi ketika melahirkan. Dalam ilmu medis sendiri Resiko Tinggi bisa dibenarkan ketika melakukan tidakan aborsi yang mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kehamilan Resiko Tinggi adalah suatu kehamilan yang memiliki resiko lebih besar dari biasanya (baik bagi ibu maupun bayinya), akan terjadinya penyakit atau kematian sebelum maupun sesudah persalinan. Untuk menentukan suatu kehamilan Resiko Tinggi, dilakukan penilaian terhadap wanita hamil untuk menentukan apakah dia memiliki keadaan atau ciri-ciri yang menyebabkan dia ataupun janinnya lebih rentan terhadap penyakit atau kematian (keadaan atau ciri tersebut disebut faktor resiko). Faktor resiko bisa memberikan suatu angka yang sesuai dengan beratnya resiko. Pengertian kehamilan risiko tinggi adalah kehamilan yang disertai atau cenderung mempunyai keadaan-keadaan yang membahayakan kesehatan ibu dan anaknya, termasuk keadaan-keadaan yang dapat menimbulkan kelainan fisik dan mental pada bayi. 11 Kehamilan risiko tinggi itu sendiri biasanya akan disertai bayi risiko tinggi yakni bayi yang cenderung untuk menderita gangguan intelektual, kepribadian atau sosial yang dapat mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan belajar yang normal. Menggugurkan kandungan yang dalam bahasa Arabnya ijhadh, merupakan bentuk masdar dari ajhadha, yang artinya perempuan yang melahirkan anaknya secara paksa dalam kedaan belum sempurna penciptaannya (al-Mishbah alMunir). Atau, secara bahasa juga bisa dikatakan, lahirnya janin karena dipaksa atau karena lahir dengan sendirinya. Sedangkan makna gugurnya kandungan ini, menurut para fuqaha tidak keluar jauh dari makna lughawinya, yang mana di ungkapkan dengan istilah isqath (menjatuhkan), tharh (membuang), ilqa (melempar) dan imlash (melahirkan dalam keadaan mati) atau juga dengan menggunakan kata ijhadh atau inzal. Dengan demikian salah satunya dapat digunakan untuk menyatakan tindakan abortus. Untuk penjelasan mengenai pengertian aborsi akan dijelasakan lebih dalam pada bab II. Menurut kesepakatan para ulama, menggugurkan janin yang telah bernyawa merupakan tindakan kejahatan dalam Islam. Oleh karena itu tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukannya kecuali dalam keadaan dharurat. Jika janin tersebut tetap dipertahankan sampai masa kelahirannya, maka dapat dipastikan akan menimbulkan kemudharatan bahkan dapat mengakibatkan kematian bagi sang ibu. Yang perlu digaris bawahi ialah bahwa dalam rangka mengantarkan manusia ke arah perwujudan maqasid syari'ah dengan penuh kemudahan, Syari' menetapkan beberapa kaidah dan prinsip dasar dalam syari'at Islam yang menggambarkan bahwa syari'at Islam adalah syari'at yang gampang dan ringan. Di antara kaidah terpenting yang ditetapkan ialah kaidah tentang "al-dharurah", yaitu kaidah yang banyak berbicara di seputar kemudahan (atau taysir dalam terminologi Arabnya) dan pengaruhnya terhadap kemungkinan bergesernya status hukum-hukum Islam bersamaan dengan adanya masyaqqah atau hambatan. Yang menjadi permasalahan adalah Resiko Tinggi menurut medis tersebut apakah sejalan dengan keadaan dharurat menurut hukum Islam. Dari permasalahan awal inilah yang mendorong penulis untuk mengangkat permaslahan ini mejadi bahan yang layak untuk dijlakukan penelitian yang lebih mendalam yang natinya diharapkan bisa menemukan jawaban dari permasalahan tersebut.
B.     Identenfikasi Masalah
 Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti mengidentifikasi beberapa permasalahan berikut : 1. Bagaimana hukum aborsi menurut hukum Islam ? 2. Apa saja faktor yang melatar belakangi tindak Aborsi ? 3. Bagaimana Solusi aborsi tidak aman terhadap kehamilan tidak direncankan? 4. Bagaimana Keadaan darurat menurut hukum Islam? 5. Bagaimana resiko tinggi bagi Ibu menurut medis ? 6. Bagaimana Kriteria Resiko Tinggi bagi Ibu yang dikategorikan darurat ? 7. Bgaimana Pandangan hukum Islam terhadap aborsi dengan alasan resiko tinggi ?
C.     Penegasan Istilah Judul Dan Batasan
 Masalah Penelitian Dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa kata kunci sebagai bentuk rumusan judul skripsi ini. Agar tidak terjadi kerancuan dalam memaknainya, maka penulis memberikan penegasan batasan terhadap istilah yang digunakan kajiain ini sebagai berikut: 1. Aborsi Perkataan abortus, dalam bahasa Inggris disebut abortion. Berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. 12 Dalam istilah fiqih aborsi bersal dari kata artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin. al-ijhadh berarti “mengakhiri kehamilan sebelum masanya, baik terjadi dengan sendirinya (keguguran) ataupun dilakukan dengan sengaja”. 13 2. Resiko Tinggi Kehamilan yang disertai atau cenderung mempunyai keadaan-keadaan yang membahayakan kesehatan ibu dan anaknya, termasuk keadaankeadaan yang dapat menimbulkan kelainan fisik dan mental pada bayi. 14 3. Hukum Islam: Yang dimaksudkan dalam hal ini ialah fiqih kontemporer dari pemikiran Wahbah Zuhaili tentang konsep darurat. Penelitian ini terbatas pada: 1. Kriteria kedaruratan aborsi menurut hukum Islam. 2. Pandangan hukum Islam terhadap aborsi dengan alasan Resiko Tinggi bagi ibu hamil.
D.    Rumusan
Masalah Berdasarkan penegasan istilah judul dan latar belakang masalah diatas, maka peneliti menentukan beberapa rumusan masalah : 1. Bagaimana kriteria kedharuratan kebolehan melakukan aborsi menurut hukum Islam ? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap aborsi dengan alasan Resiko Tinggi bagi ibu hamil ?
E.     Tujuan Penelitian
 Penelitian merupakan kegiatan ilmiah yang dimaksudkan untuk mengembangkan dan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan. 15 Berdasarkan rumusan masalah, maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui kriteria kedharuratan kebolehan melakukan aborsi menurut hukum Islam. 2. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai aborsi dengan alasan Resiko Tinggi bagi Ibu hamil.
F.      Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang besar dalam tataran teoritis dan praktis. Dalam tataran teoritis, penelitian ini diharapkan akan mampu memberikan konstribusi positif dalam bidang hukum, khususnya hukum Islam yang berkaitan dengan bahasan penelitian yakni hukum aborsi dengan alasan Resiko Tinggi dalam pandangan hukum Islam. Peneliti memiliki harapan besar bahwa nantinya  15 Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), 7. penelitian ini akan mampu memberikan kejelasan hukum tentang adanya aborsi dengan alasan Resiko Tinggi. Yang mana dari penelitian ini bisa memberikan konstribusi pada bidang keilmuan bagi kemajuan dunia akademik. Dalam tataran praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya dan para pembaca penelitian ini dan sebagai sumbangan pikiran dari peneliti bagi kemajuan hukum Islam yang hingga kini masih berkembang seirama dengan perkembangan zaman. Dan manfaat yang utama dari peneltian ini adalah bagi penulis sendiri yakni untuk memenuhi tugas akhir dalam memperoleh gelar SHi

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Resiko tinggi bagi ibu hamil sebagai alasan melakukan aborsi perspektif hukum IslamUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment