Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Praktik merari’ dan akibat hukumnya tinjauan ‘urf: Studi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB

Abstract

INDONESIA:
Merari’ adalah kegiatan melarikan diri laki-laki dan perempuan tanpa sepengetahuan dari orang tua atau keluarga pasangan kerumah adat (Ketua RT, Kepala Dusun, Kepala Desa), hukum (Imam Masjid) guna menyatakan kehendaknya untuk melangsungkan pernikahan.
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui alasan pratik merari’ yang terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB, dan Mengetahui tinjauan ‘urf terhadap praktik merari’ dan akibat hukumnya di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber datanya adalah sumber data primer dan data skunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Metode pengolahan data adalah pemeriksaan ulang, kategorisasi, mengecek keabsahan data, analisi, dan kesimpulan.
Ada tiga temuan dalam penelitian ini. Pertama, proses pelaksanaan merari’ yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat NTB, Pertama pasangan yang ingin merari’ mendatangi rumah tokoh adat atau hukum guna menyatakan hasratnya untuk menikah. Selanjutnya pemilik rumah tempat yang dituju pasangan merari’ melapor ke Kantor Desa dengan membawa serta surat pernyataan yang telah ditulis oleh pasangan yang merari’. Kepala atau Staf Desa kemudian memberitahu ke orang tua/keluarga pihak perempuan. Terakhir yaitu tahap musyawarah dengan keluarga perempuan bertujuan mencari solusi bagi kedua belah pihak, tahap inilah yang menentukan apakah pasangan merari’ akan dilanjutkan ke jenjang perkawinan atau tidak. Kedua, alasan praktik merari’ terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB adalah tingginya permintaan (biaya upacara perkawinan dan mahar) dari keluarga perempuan, tidak direstui orang tua, akibat pergaulan bebas sehingga terjadi kehamilan pra-nikah, dan merari’ dianggap suatu hal yang biasa. Ketiga, merari’ dikategorikan ‘urf fasid karena karena meupakan kebiasaan yang dilakkukan oleh masyarakat Kecamatan Brang Rea tetapi ada beberapa proses pelaksanaannya bertentangan dengan syara’. Merari’ dipandang sebagai perbuatan yang kurang baik oleh masyarakat, selain itu akan menimbulkan kerenggangan hubungan antara orang tua dan anaknya, terutama bagi keluarga dari pihak perempuan yang belum bisa menerima jika anaknya merari’.
ENGLISH:
Merari 'is an activity to escape the men and women without the knowledge of parents or family go to custom home (Chairman of the Neighborhood, the village head, village head), legal figure house (Imam Masjid) to declared they desire to merry.
The purpose of this study, to investigate the reasons the cult of merari ' in the Brang Rea Sub District West Sumbawa Regency, West Nusa Tenggara, and to know reviews 'urf on the practice of merari' and the legal consequences in the District of Brang Rea Sub District West Sumbawa Regency, West Nusa Tenggara.
Type of this research is empirical research with qualitative approach. The data source from primary data and secondary data. Data were collected by interview, documentation and observation. method of processing data usede re-examination, categorization, checking validity data, analysis, and conclusions.

There are three findings in this study. First, The following the implementation process merari 'that occurs in the Brang Rea Sub District West Sumbawa Regency, West Nusa Tenggara, First, couples who want merari' came to the house of traditional leaders or legal action to declared they desire to marry. after that homeowner where the intended spouse merari 'report to the village office to take along affidavit was written by a couple who want to merari'. then Heads or village staff informed they parents / the woman family. One final stages of deliberation with the woman's family aims to find a solution for both parties, this is the stage that determines whether the pair of merari 'will be continue to pursue a marriage or not. Second, the reason the practice of merari’ occurred in the Brang Rea Sub District West Sumbawa Regency, West Nusa Tenggara because of high demand cost of marriage ceremonies and dowry from the woman's family, not sanctioned parent, due to free association causing something unexpected (pregnant), and merari 'is considered a common thing. Third, merari’ categorized urf imperfect because as is commonly practiced by the people of the District Brang Rea but there are some implementation process is contrary to syara'. merari 'was viewed as act unfavorable by the community , otherwise it will lead to estrangement between parents and their children, especially for the family of the woman who can not accept that her son doing merari '.





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Manusia tidak akan dapat berkembang dengan baik dan beradab tanpa adanya suatu proses atau lembaga yang disebut perkawinan karena dengan melalui perkawinan menyebabkan adanya (lahirnya) keturunan yang baik dan sah, dan keturunan yang baik dan sah kemudian akan dapat menimbulkan terciptanya suatu keluarga yang baik dan sah pula dan kemudian akhirnya berkembang menjadi kerabat dan masyarakat yang baik dan sah pula. Dengan demikian maka perkawinan merupakan unsur tali temali yang meneruskan kehidupan manusia dan masyarakat yang baik secara sah. Islam sangat menganjurkan kepada setiap manusia untuk melaksanakan perkawinan, mencari pasangan hidup dan memperbanyak keturunan yang sah guna melanjutkan generasi yang akan datang.2 Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Q.S an-Nisa ayat 1:  “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” Perkawinan merupakan suatu yang sangat sakral dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syari‟at agama. Orang yang melangsungkan perkawinan bukan semata-mata ingin memuaskan nafsu birahi, melainkan untuk mendapatkan keluarga bahagia yang penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang. 3 Hal ini terlihat dalam firman Allah dalam Q.S ar-Rum ayat 21: Ÿ@yèy_ur $ygøŠs9Î) (#þq ã Z ä3ó¡tFÏj9 %[ `ºurør& öN ä3Å¡à ÿRr& ô`ÏiB / ä3s9 t,n=y{ ÷br& ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ô`ÏBur ÇËÊÈ tbr 㠍 © 3xÿtGtƒ 5 Qöqs)Ïj9 ; M»tƒUy y7Ï9ºsŒ Îû ¨ bÎ) 4 º pyJômuur Z o ¨ Šuq ¨B N à 6uZ÷t/ 2 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara Munakahat dan UndangUndang Perkawinan (Jakarta: Prenada Media, 2007), h. 46. 3 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara Munakahat dan UndangUndang Perkawinan (Jakarta:Prenada Media, 2007), h. 47. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.4 Tujuan hakiki sebuah pernikahan adalah mewujudkan mahligai rumah tangga yang sakinah yang selalu dihiasi dengan mawaddah dan rahmah.5 Dalam pandangan masyarakat adat, bahwa perkawinan itu bertujuan untuk membangun, membina dan memelihara hubungan keluarga serta kekerabatan yang rukun dan damai.6 Mengacu pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adat yang menyangkut kehormatan keluarga dan kerabat yang bersangkutan dalam masyarakat, maka proses pelaksanaan perkawinan harus diatur dengan tata tertib adat agar dapat terhindar dari penyimpangan dan pelanggaran yang memalukan dan bisa menjatuhkan martabat, kehormatan keluarga dan kerabat yang bersangkutan.7 Dalam konteks hukum Islam tradisi yang baik dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam disebut „urf shahih. „Urf shahih dalam kehidupan masyarakat tergambarkan dari berbagai tradisi dalam pernikahan. Upacara-upacara adat pada sesuatu perkawinan ini adalah berakar pada adat istiadat serta kepercayaan yang sejak dahulu kala, sebelum agama Islam 4 QS. Ar-Rum (30): 21 5 Muhammad Aswawi, Nikah, dalam Perbincangan dan Perdebatan (Yogyakarta: Darussalam, 2004), h. 3. 6 Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia, dalam kajian kepustakaan, (Bandung: ALFABETA, 2008), h. 221. 7 Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia, dalam kajian kepustakaan, h. 221. masuk di Indonesia, telah diikuti dan senantiasa dilakukan. Upacara adat istiadat ini sudah mulai dilakukan pada hari-hari sebelum pernikahan serta berlangsung sampai hari-hari sesudah upacara nikah. Upacara ini di berbagai daerah tidak sama sebab dilangsungkan menurut adat kebiasaan di tempat masing-masing.8 Masyarakat Sumbawa Barat misalnya, prosesi perkawinan adat Sumbawa Barat secara umum terdiri atas sembilan tahapan. Pertama, bajajak merupakan kegiatan untuk menanyakan orang tua keluarga pihak wanita, apakah anaknya yang masih gadis sudah ada yang melamar atau belum ada yang lamar. Jika belum ada yang melamar, maka pada saat ini keluarga laki-laki akan menyampaikan hajatnya. Kedua, tama beketoan adalah kegiatan meminang. Ketiga, basaputis maksudnya sudah terjadi kesepakatan tentang besar-kecilnya mahar dan keperluan lainnya yang harus disiapkan oleh keluarga calon pengantin laki-laki. Keempat, rabaya yaitu memberitahukan kepada pengantin wanita dan calon pengantin lakilaki bahwa mereka akan dinikahkan. Kelima, nyorong yaitu menyerahkan barang kesepakatan dari keluarga calon pengantin laki-laki kerumah calon pengantin wanita. Barang-barang seserahan adalah barang hasil kesepakatan kedua belah pihak. Keenam, barodak-rapancar adalah kegiatan melulurkan dan memberikan inai pada calon pengantin. Ketujuh, ete ling jawaban secara resmi calon pengantin perempuan apa ia sudah siap untuk dinikahkan dengan calon pengantin laki-laki. Kedelapan, akad nikah adalah pengucapan janji untuk hidup bersama secara sah menurut hukum islam. Kesembilan, basai yaitu resepsi perkawinan. 8 Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat (Jakarta: PT Gunung Agung, 1984), h. 137. Upacara-upacara pernikahan seperti di atas akan terlaksana jika tidak ada halangan antara kedua belah pihak. Hal terjadi jika keluarga baik orang tua atau keluarga dari pihak laki-laki maupun perempuan tidak terjalin kesepahaman. Sebaliknya, jika orang tua dan keluarga si wanita tidak menerima kehadiran si laki-laki untuk di jadikan suami bagi anaknya dan begitu pula sebaliknya dari pihak si laki-laki, maka upacara-upacara pernikahan di atas tidak dapat terlaksana. Masyarakat Sumbawa juga memiliki cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah ketika orang tua atau keluarga baik dari pihak laki-laki maupun perempuan tidak merestui hubungan mereka, yaitu dengan merari‟. Merari‟ atau yang dikenal dengan kawin lari yaitu kegiatan melarikan diri tanpa sepengetahuan dari orang tua atau keluarga pasangan kerumah tokoh-tokoh masyarakat atau keluarga yang dianggapnya memiliki pengaruh di masyarakat sekitar guna menyatakan keinginannya untuk menikah. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti masalah tersebut dalam bentuk skripsi berjudul “PRAKTIK MERARI‟ DAN AKIBAT HUKUMNYA TINJAUAN „URF (Studi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB) B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah praktik merari‟ yang terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB? 2. Mengapa praktik merari‟ terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB ? 3. Bagaimana tinjauan „urf terhadap praktik merari‟ dan akibat hukumnya di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB ? 
C. Tujuan Penelitian ini memiliki beberapa tujuan, yaitu: 1. Mengetahui pelaksanaan praktik merari‟ yang terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB? 2. Mengetahui alasan pratik merari‟ yang terjadi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB 3. Mengetahui tinjauan „Urf terhadap praktik merari‟ dan akibat hukumnya di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB 
D. Manfaat Penelitian 1. Secara Teoritis a. Menambah khazanah kepustakaan dalam bidang hukum perdata yang berkaitan dengan perkawinan. b. Mengembangkan materi dalam bidang hukum perdata khusunya yang berkaitan dengan perkawinan adat. 2. Secara praktis a. Dapat dijadikan sebagai masukan dan sumber wacana bagi orang yang akan melaksanakan perkawinan. b. Digunakan sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi penomena yang ada di lingkungan masyarakat secara umum, khususnya masyarakat Sumbawa Barat. 
E. Definisi Operasional 1. Merari‟ Kegiatan melarikan diri laki-laki dan perempuan tanpa sepengetahuan dari orang tua atau keluarga pasangan kerumah adat atau hukum guna menyatakan keinginannya untuk menikah. 2. „Urf „Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi tradisinya; baik ucapan, perbuatan atau pantangan-pantangan, dan disebut juga adat.9 3. Akibat Hukum Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum, yang dapat berwujud:10 a. Lahir, berubah atau lenyapnya suatu keadaan hukum. b. Lahir, berubah atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. c. Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :   Praktik merari’ dan akibat hukumnya tinjauan ‘urf: Studi di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat NTB.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment