Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah: Penetapan awal bulan qomariyah dengan metode hisab di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol serta respon dari tokoh masyarakat Desa Poncol Kabupaten Magetan

Abstract

INDONESIA:
Dalam penentuan awal bulan qamariyah, di Indonesia saat ini terdapat banyak metode yang digunakan, dua diantaranya ialah metode hisab dan metode rukyat. Namun, secara umum mayoritas masyarakat NU menggunakan metode rukyatulhilal untuk menentukan awal bulan qamariyah, berbeda dengan Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol yang dalam penetapan awal bulan qamariyah-nya menggunakan metode hisab meskipun Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol adalah Pondok Pesantren NU. Hal ini tentunya mendapatkan respon pro dan kontra dari masyarakat NU lainnya. Untuk itu penelitian kali ini penulis mencoba mengkaji tentang Bagaimana metode penetapan awal bulan qamariyah itu dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol? Bagaimana respon dari tokoh masyarakat di desa Poncol menyikapi permasalahan metode penetapan awal bulan qamariyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol?
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana penetapan bulan qamariyah di Pondok PesantrenDarul Ulum Poncol itu dilakukan, dan untuk mengetahui Bagaimana respon dari tokoh masyarakat di desa Poncol menyikapi permasalahan terhadap metode penetapan awal bulan qamariyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol.
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris, yaitu berdasarkan data-data di lapangan sebagai sumber utamanya dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang artinya data tersebut berasal dari dokumentasi dan wawancara di lapangan. Yang kemudian data-data tersebut akan dianalisis dengan metode analisis kualitatif deskripsif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penetapan awal bulan qamariyah Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Magetan menggunakan metode hisab yang berpatokan pada kitab Sulam an-Nairain karangan Muhammad Mansyur Al-Batawi. Adapun kriteria had imkanurru’yah yang digunakan Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol adalah 2 derajat. Hal ini mendapatkan respon pro kontra dari tokoh masyarakat desa Poncol karena memiliki pemahaman yang berbeda. Adapun tindakan dari tokoh masyarakat desa Poncol adalah; 1) Masyarakat yang sepakat mendukung dan mengikuti ketetapan Pondok Pesantren Darul Ulum. 2) Masyarakat yang tidak sepakat lebih memilih mengikuti ketetapan pemerintah serta mendirikan shalat idul Fitri dan idul Adha terpisah dengan Pondok Pesantren untuk menghargai prinsip satu sama lain.
ENGLISH:
The beginning of the month qamariyah determination, in Indonesia there are currently many methods are used, two of which are reckoning method and the method rukyat. However, in general the majority of people using the NU method for determining the beginning of the month rukyatulhilal qamariyah, different from Darul Ulum Islamic Boarding Poncol that the initial determination of its qamariyah month using the method of reckoning though the cottage is a boarding school Pesantren Darul Ulum Poncol NU. This is certainly getting a response the pros and cons of other NU community. For the present study the authors tried to study about How qamariyah early determination method was performed in Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol? How is the response from community leaders in the village Poncol addressing problems early determination method qamariyah conducted in Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol?
The purpose of this study was to determine how the determination qamariyah months in cottage Pesantren Darul Ulum Poncol was done, and to know how the response of community leaders in addressing the problems of the village Poncol early determination method qamariyah conducted at Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol. Especially at the beginning of the month of Ramadan and Shawwal.
This research included in empirical legal research, which is based on the data in the field as a primary source by using descriptive qualitative approach which means that the data is derived from documentation and field interviews. That then the data will be analyzed with descriptive qualitative analysis method.
The results of this study indicate that the early qamariyah establishment of Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Hove using the method of reckoning is based on the book of essays Sulam an-Nairain Muhammad Mansour Al-Batawi. The criteria used had imkanurru'yah Darul Ulum Islamic Boarding Poncol is 2 degrees. This is getting a response pros and cons of community leaders Poncol because it has a different understanding of the arguments related qamariah month. The actions taken from community leaders Poncol is; 1) People who agree to support and follow the provisions of Darul Ulum Islamic Boarding School. 2) People who do not agree would prefer to follow the government's resolve and establish the prayer of Eid al-Fitr and Eid al-Adha separate the boarding school. this is done to respect the principle of one another.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
 Penanggalan Islam atau yang lebih dikenal bulan qamariyah merupakan penanggalan yang digunakan oleh umat Islam pada khususnya untuk menentukan pergantian bulan lama ke bulan yang baru. Penanggalan ini pada dasarnya berpijak pada refrensi peredaran bulan, berbeda dengan penanggalan Masehi (Syamsiah) yang menggunakan referensi peredaraan matahari sebagai acuannya. Berkaitan dengan bulan qamariyah, hal yang menarik dan menjadi perdebatan klasik di kalangan intelektual khususnya dari kalangan ahli rukyat dan ahli hisab hingga saat ini ialah permasalahan mengenai metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan bulan qamariyah khususnya bulan Ramadhan, Syawal dan juga Dzulhijjah karena berkaitan langsung dengan masalah ubudiah umat Islam. Selain itu dari masing-masing metode rukyat maupun hisab sendiri memiliki banyak anak cabang metode di dalamnya, misalkan saja metode hisab 2 menurut Susiknan Azhari yang mengelompokkan metode hisab tersebut secara umum menjadi 4 metode, yaitu hisab urfi, hisab Hakiki, hisab imkanurru’yah dan hisab astronomi1 sehingga menjadikan permasalahan penetapan awal bulan qamariyah ini menjadi lebih kompleks. Kemudian, penggunaan metode rukyat maupun hisab ini diantaranya dilandaskan pada ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, yaitu: Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 189 : س َ ي ئ كَ َ ون ُ ل ن َ ع ٱ َ ل ۖ ِة لِه ل ل ُ ق هَ َ و َ م ق يت ا س ُ ِة ل لن َ وٱ َ ل ج ي َ ل َ َس و ٱ ل ر ب ن َ أ ب أ َ ت وا ُ ت ٱ ُ ل و َ ي من ُ ا َ لِه ور ُ ه ُ ظ َ ل َ و ِة كن ٱ ل ِة ب ن َ ى م ٱ ق َ ِة ت أ َ و وا ُ ت ٱ ُ ل و َ ُ ي من ب َ أ َ و ا َ ه ب َ وٱ وا ُ ق ِة ت ٱ ِةَ ّلل م كُ ِة ل َ ع َ ل ف ُ ت َ ون ل حُ “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hilal. Katakanlah, hilal itu tanda-tanda periode awal waktu bagi manusia dan sebagai tinjauan (orientasi). Dan Kebajikan itu bukanlah memasuki rumah-rumah dari atapnya (belakangnya), akan tetapi Kebajikan itu adalah dari orang yang bertakwa. Dan datangilah rumah itu dari pintu-pintunya dan bertakwalah kepada Allah agar kalian sukses dalam meraih kemenangan”2 Al-Qur’an Surat Yunus ayat 5; َ ل َ ل از َ ن َ م ُ ه َ ر َ د َ ق َ ا و ً ور ُ ن َ ر َ م َ ق ال َ و ً اء َ َس ضي م َ الش َ ل َ ع َ ي ج َ اَل َ و ُ لِه ي ََ ال س َ َ د َ وا ع ُ م َ ل ع ابَ سَ ال َ و “ Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)”3 1Susiknan azhari. Ilmu Falak Teori dan Praktek (Yogyakarta: Lazuardi.2001) h.93 2Qs, al-Baqarah (2): 189. 3QS. Yunus (10): 185. 3 Hadits al-Bukhari; َ ح َ د َ ث َ ن َ ا ي ي َ بنُ ب ك َ يُ َ ق َ ال َ ح َ د َ ث ن َ اللي ثَ َ ع ن َ عق َ يل ع ن ا ب ُ ن ش َ ب ه ا َ ق َ ال َ أ خ ب ن ََ َ سال ُ م َ أ ِة ن ا ب نُ ُ ع َ م ر ر ض َ ِةُ اّلل َ ع ن ُ ه َ م َ ا قال : َ س م ع تُ َ ر ُ س ُ ول ِة اّلل ََ ِة ّل ِة اّلل َ ع َ ل يه َ و َ س َ ل َ م َ ي ُ ق ُ ول )إ َ ذ َ ا ر َ أ ي ُ ت ُ م َ وه ف صُ ُ وم وا ِإَو َ ذ َ ا ر َ أ ي ُ ت ُ م َ وه ف أف ط ُ ر وا َ ف إ ن ِة غم َ ع َ ل ي ُ م ك َ ف اق َ د ُ ر وا ُ ل) Artinya: Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukhari] 4 . Dari landasan tersebut, terdapat dua aliran besar yang berselisih pendapat dalam menentukan awal bulan qamariyah. Yang pertama ialah dari kalangan ahli rukyat, mereka berpendapat bahwa kata ُوه ْمُ ْيتُ َ رأ َdi atas memiliki arti melihat hilal, mereka mendefinisikan kata melihat tersebut secara tekstual, yaitu dengan melihat secara langsung menggunakan mata telanjang maupun dengan bantuan alat seperti teropong hilal. Yang kedua ialah pendapat yang muncul dari golongan ahli hisab. Mereka berpendapat bahwa lafadz ُوه ْمُ ْيتُ َ رأ َdiartikan secara kontekstual sehingga memiliki makna lebih luas yaitu selain melihat dengan mata, bisa juga melihat hilal dengan ilmu astronomi/falak dengan metode hisab (perhitungan) hal ini didasarkan pada Al-Qur’an Surat Ar-Rahman ayat 5 dan Al-Qur’an Surat Yunus ayat 5 yang pada intinya bahwa bulan dan matahari beredar pada rotasi yang yang telah ditentukan. Sehingga para ahli hisab berpendapat bahwa penentuan awal bulan bisa ditentukan dengan cara mengetahui peredaran hilal tersebut dengan menggunakan metode hisab tanpa melihat hilal secara langsung. 4 Abu Abdullah Al-Bukhori. Jami’ Shohih Al-Muhtashor (Syamelaa; 2/276) 4 Kemudian, mengenai hisab dan rukyat ini di indonesia saat ini terdapat dua ormas besar sebagai perwakilan dari dua metode di atas, yaitu mayoritas masyarakat NU yang dikenal sebagai ormas yang menggunakan metode rukyat dan mayoritas masyarakat Muhammadiah yang dikenal menggunakan metode hisab. Selain itu, sebenarnya masih banyak lagi ormas yang dalam menentukan awal bulan qamariyah ini menggunakan metode selain yang disebutkan di atas. Dari banyaknya metode yang digunakan untuk menentukan awal bulan hijrian ini, tentu saja menambah daftar panjang permasalahan yang harus diselesaikan pemerintah sebagai upaya untuk menyelaraskan awal bulan qamariyah, khususnya pada bulan-bulan besar Islam seperti bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal yang menjadi sorotan paling mencolok dimata masyarakat indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa masyarakat NU secara umum menggunakan metode rukyatulhilal untuk menentukan awal bulan qamariyah. Akan tetapi disisi lain ada sebagian masyarakat NU yang menggunakan metode hisab sebagai pijakan atas metode menentukan awal bulan qamariyah-nya. Di antaranya ialah di Pondok Pesantren. Darul Ulum Poncol Magetan yang menggunakan metode hisab dalam penentuan awal bulan qamariyah-nya. Dari fenomena tersebut tentu saja mengundang polemik baru di tengah masyarakat awam. Karena penggunaan metode hisab tersebut seringkali menghasilkan hasil yang berbeda dengan hasil yang ditentukan oleh mayoritas NU dan juga KEMENAG (pemerintah). Sehingga berakibat pada kebingungan 5 yang dialami oleh masyarakat awam setempat. Apakah mereka harus mengikuti keputusan yang diputuskan oleh pemerintah dan NU secara umum atau mengikuti keputusan yang diputuskan oleh Pondok Pesantren setempat. yang pada dasarnya dua pendapat tersebut sama-sama memiliki dasar yang kuat. Contohnya saja seperti yang dialami oleh masyarakat daerah sekitar Pondok Pesantren. Darul Ulum Poncol Magetan, yang mana Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Magetan menetapkan bahwa tanggal 1 Ramadhan 1434 jatuh pada hari selasa 9 juli 2013 itu berarti mereka berpuasa 1 hari lebih cepat dari keteapan pemerintah dan mayoritas masyarakat NU yang menggunakan metode rukyat bahwa tanggal 1 Ramadhan 1434 jatuh pada hari rabu 10 juli 2013 sehingga mendapatkan respon pro dan kontra dari masyarakat daerah sekitar. Selain itu, pada tahun-tahun sebelumnya juga telah terjadi perbedaan antara ketetapan pemerintah dengan ketetapan yang ditetapkan oleh Darul Ulum Poncol yang dapat dilihat dalam tabel berikut; Tahun Ketetapan Pemerintah Ketetapan Darul Ulum 2009 1 Syawal jatuh pada 20 Sep 1 Syawal jatuh pada 19 Sep 2010 Tidak terdapat perbedaan Tidak terdapat perbedaan 2011 1 Syawal jatuh pada 31 Agt 1 Syawal jatuh pada 30 Agt 2012 1 Ramadhan jatuh pada 21 Juli 1 Ramadhan jatuh pada 20 Juli 2013 1 Ramadhan jatuh pada 10 juli 1 Ramadhan jatuh pada 9 juli Tabel I. Perbedaan Penetapan Awal Bulan Qamariyah di PP. Darul Ulum Dari tabel di atas menunjukkan bahwa penetapan awal bulan yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Darul Ulum seringkali berbeda dengan ketetapan pemerintah, hal utama yang menyebabkan perbedaan tersebut adalah 6 adanya perbedaan metode yang digunakan dalam menentukan kapan pergantian bulan lama ke bulan baru itu terjadi. dimana pemerintah saat ini menggunakan metode hisab rukyah dengan berpedoman pada perhitungan hisab ephemeris sedangkan Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol menggunakan metode hisab dengan berpedoman pada perhitungan hisab Sulamunnairain. Dari fenomena di atas, maka peneliti ingin meneliti lebih jauh mengapa Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Magetan yang pada dasarnya adalah dari kalangan NU masih kukuh menggunakan metode hisab sebagai patokan penentuan awal bulan qamariyah-nya, selain itu peneliti juga ingin lebih jauh meneliti bagaimana respon masyarakat sekitar Pondok Pesantren tersebut. Sehingga dari penelitian ini, peneliti dapat mngetahui lebih lanjut tentang metode yang digunakan, dasar pijakan menggunakan metode hisab serta respon dari tokoh masyarakat sekitar Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Magetan menanggapi permasalahan tersebut. Dari permasalahan tersebut, tentunya peneliti merasa tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menuangkannya ke dalam sebuah penelitian karya ilmiah yang berjudul “Penetapan Awal Bulan Qamariyah Dengan Metode Hisab di Pondok Pesantren Darul Ulum dan Respon Dari Tokoh Masyarakat Desa Poncol Magetan”. 7 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini akan dilaksanakan dengan mengacu pada dua rumusan masalah sebagai berikut. 1. Bagaimana metode penetapan awal bulan qamariyah dengan metode hisab dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol? 2. Bagaimana respon dari tokoh masyarakat di desa Poncol menyikapi permasalahan metode penetapan awal bulan qamariyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol? C. Tujuan Masalah Sesuai dengan rumusan masalah di atas, sedikitnya terdapat dua tujuan yang harus tecapai dalam penelitian ini. Yaitu: 1. Untuk mengetahui penetapan awal bulan qamariyah dengan metode hisab di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol itu dilakukan 2. Untuk mengetahui Bagaimana respon dari tokoh masyarakat di desa Poncol menyikapi permasalahan terhadap metode penetapan awal bulan qamariyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol. D. Batasan Masalah Untuk membatasi pembahasan agar tidak melebar dari kajian yang di teliti, maka penulis mencoba membatasi serta memfokuskan pembahasan dalam ruang lingkup bagaimana penentuan awal bulan qamariyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol Magetan, khususnya dalam bulan Ramadhan, dan 8 Syawal, karena bulan tersebut memiliki pengaruh yang sangat urgen bagi masyarakat muslim pada umumnya. serta respon dari elit agama dari masyarakat sekitar menyikapi hal tersbut. Sehingga dari penelitian ini peneliti dapat menemukan jawaban yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atas rumusan masalah yang telah ditentukan. Kemudian dalam kesimpulannya peneliti dapat memaparkan secara singkat atas metode penentual awal bulan qamariyah yang digunakan di Pondok Pesantren. Darul Ulum Poncol serta respon dari tokoh masyarakat desa Poncol. Adapun dalam pembahasannya apabila ada permasalahan di luar tersebut di atas maka sifatnya hanyalah sebagai penyempurna sehingga pembahasan ini sampai pada sasaran yang dituju. E. Manfaat Penelitian Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat menjadi suatu penambahan pengetahuan dan keilmuan yang berkaitan dengan ilmu falak terutama yang berkaitan dengan metode-metode yang digunakan dalam mencari awal bulan qamariyah. Sehingga dapat dijadikan penelitian yang berkelanjutan dalam akademik dan masyarakat secara umum. Kemudian, secara praktisi, penelitian ini diharapakan dapat memberikan informasi kualitatif bagi para praktisi hukum, dan memberikan pemahaman khusunya kepada masyarakat desa Poncol kabupaten Magetan dan juga memberikan pemahaman terhadap peneliti lain dalam mengkaji tentang perbedaan-perbedaan yang ada dalam ruang lingkup ilmu falak, khususnya dalam 9 bidang penentuan awal hulan qamariyah. Serta dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan masalah metode penetapan awal bulan. F. Definisi Operasional 1. Ilmu Falak Ilmu falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit, seperti bulan, matahari, bintang-bintang dan benda langit lainnya dengan tujuan untuk mengetahui posisi dari benda-benda langit serta kedudukannya dari benda-benda langit lainnya. 2. Bulan Qamariyah Bulan qamariyah atau bulan Islam adalah bulan yang berpatokan pada peredaran bulan, peredaraan rata-rata bulan mengelilingi Bumi di setiap bulannya memerlukan 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik untuk 1 kali rotasi, sehingga masa dari bulan qamariyah ini adalah 29 sampai 30 hari. 3. Hisab Hisab adalah sebuah metode untuk mengetahui posisi bendabenda langit seperti bumi, bulan dan matahari dengan sebuah perhitungan tertentu, salah satu cabang ilmunya digunakan untuk mengetahui posisi bulan sehingga dapat ditentukan kapan awal bulan itu berganti. 10 4. Rukyah Rukyah adalah sebuah metode penentuan awal bulan qamariyah dengan cara melihat hilal secara langsung dengan mata, baik melalui perantara alat seperti teleskop ataupun tidak. 5. Tokoh Masyarakat Tokoh masyarakat adalah seorang yang memiliki peran dan pengaruh di dalam masyarakat, adapun dalam hal ini yang dimaksud dengan tokoh masyarakat adalah seorang yang memiliki pengaruh di masyarakat dalam hal keagamaan (tokoh agama). G. Sistematika Pembahasan Untuk memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai pembahasan skripsi ini, maka secara global dapat dilihat pada sistematika pembahasan yang terdiri dari lima bab dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN, Dalam bab ini memuat beberapa dasar pemikiran penelitian, antara lain, latar belakang yang memberikan landasan pemikiran atas permasalahan yang peneliti anggap menarik untuk dikaji, permasalahan yang menjadi fokus penelitian akan ditarik ke dalam pertanyaan yang menjadi sebuah rumusan masalah yang kemudian akan ditarik jawaban untuk mencapai tujuan penelitian. Kemudian agar penelitian tersebut tidak melebar maka penulis merasa perlu untuk memberikan sebuah batasan atas permasalahan yang dikaji sehingga dapat memberikan manfaat secara teoritis maupun 11 praktik bagi peneliti ataupun pembaca. Dan diakhiri dengan sistematika pembahasan untuk memetakkan pembahasan penelitian. BAB II : TINJAUAN PUSTAKA Pada bab ini akan dibahas mengenai penelitian terdahulu untuk mengetahui orisinilitas penelitian. Kemudian dilanjutkan pada pembahasan tinjauan pustaka yang meliputi pandangan-pandangan tentang ilmu falak khususnya dalam metode penentuan awal bulan qamariyah. BAB III : METODE PENELITIAN Pada bab ini menggambarkan tentang bagaimana cara penelitian itu dilakukan. Yang mana pada bab ini peneliti menguraikan perihal lokasi penelitian, jenis penelitian yang digunakan, pendekatan penelitian, jenis dan sumber data, dan metode pengumpulan data. BAB IV : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bab ini merupakan inti dari penelitian karena pada bab ini peneliti mencoba menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan dengan menggunakan data yang diperoleh melalui metode pengumpulan data dan menguraikannya ke dalam sebuah analisis terhadap permasalahan yang ada. BAB V : PENUTUP Bab ini merupakan bab terakhir yang berisi kesimpulan atau 12 jawaban secara singkat atas rumusan masalah yang telah ditetapkan. Dan juga saran terhadap pihak-pihak terkait dengan tujuan kemaslahatan bagi masyarakat yang bersangkutan ataupun penelitian di masa mendatang. 


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Penetapan awal bulan qomariyah dengan metode hisab di Pondok Pesantren Darul Ulum Poncol serta respon dari tokoh masyarakat Desa Poncol Kabupaten Magetan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment