Abstract
INDONESIA:
Poligami merupakan suatu problem perkawinan yang bias diibaratkan pintu darurat. Adakalanya poligami dilakukan untuk mempertahankan keutuhan sebuah keluarga dan menciptakan kerukunan antar keluarga dengan baik. Ada juga yang malah menjadi bencana pada sebuah kehidupan rumah tangga apabila salah satu ada pihak yang tidak rela untuk dimadu.Dalam berpoligami seorang suami harus lahadil lahir dan batin.
Berbeda dari beberapa penelitian sebelumnya, penulis mengadakan penelitian ini untuk mengetahui pandangan hakim tentang poligami yang diajukan oleh suami sedangkan istri dalam keadaan dapat menjalankan kewajibanya sebagai seorang istri, dapat melahirkan keturunan dan tidak mendapat sakit permanen sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf (a),(b), dan(c).
Dalam menyusun penelitian ini agar sesuai dengan tujuan penelitian, penulis menggunakan paradigm ilmiah dengan pandangan fenomenologis berorientasi sebaran data kualitatif, dan jenis penelitian case study. Metode pengumpulan data dengan wawancara tidak terstruktur berupa data primer serta sekunder untuk menunjang teori.Penulis juga melakukan pengamatan terhadap putusan dan membandingkan dengan hasil wawancara kemudian diedit, serta disusun secara cermat lalu diatur sedemikian rupa menjadi karya tulis dekriptif.
Hakim berpendapat aturan yang , menjadi syarat izin poligami adalah: persetujuan istri atau istri- istri, kemudian kemampuan suami dalam memenuhi keperluan hidup istri- istri dan anak- anak mereka serta mampu bersikap adil terhadap mereka.
Dasar hokum formil permohonan izin poligami terdapat dalam Pasal- Pasal antara lain Pasal 3,4, dan5 UU No. I Tahun 1974, Pasal 53,54,55,dan 56 pada Kompilasi Hukum Islam kemudian PP No. 9 Tahun 1975. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam sebagi hokum materiil di lingkungan Pengadilan Agama .Dalam putusan ini yang menjadi pertimbangan hakim dalammemutuskan poligami No perkara : 368/ Pdt.G/ 2009/ PA. Malang ialah: kesanggupan Pemohon berlaku adil terhadap istri dan anak- anak mereka, kemudian untuk memberikan status hokum anak yang ada di dalam kandungan calon istri Pemohon serta menyelamatkan nama baik Pemohon dan Calon Istri Pemohon di lingkungan tempat tinggal mereka. Dasar kaidah fiqhiyahnya ialah: "Menolak mafsadat (bahaya) lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan (kemanfaatan)"
ENGLISH:
Poligamy is including alternative problem solving of marriage conflict nothing turning from aspect decency advantage prosperous. As like writing in the Consitution of Number 1 in 1974 of years are regulated prosedur of marriage and implications. As like in point four of the constitution: to mentions "for some one want to propose licensed of polygamy in the court, then must to complet condition" : a. Exist to agreement from wive or wives. b. Exist to certainty if the husband guarantee need living wives and sons. c. Exist to certainty if the husband guarantee behaviuor fair to wives and sons.
In my research ichoseQualitative approach and klasification my research is Sociologis to identificaty law in institution law enforcement. I take the interview and documentation to content of files, and I used Methodeof. Editing, Classifying, Analisyng,and last concluding. I'm used dedudtive of paradigm with destination the reads apresiation in my write.
The reason to make basic from judgement Islamic court of Malang into grant propose polygamy by some one initial : "DA" beside of emergency condition. Direction of "DA" to polygamy there was to save the reputations and responsibility second wive (SH), from agreement and willingness from first wives and family.
The propose of polygamy decide from judge council Islamic Justisce of Malang with considered interest and emergency reasons. Where as from to reach decide fairlesjustisce, the judge to must considered three aspect sense of justisce, legal justisce, last social justisce. We wish Existjustisce in marriage problem as like Polygamy in Number Case :368/ Pdt.G/2009/PA Malang.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada dasarnya perkawinan
bagi umat manusia adalah merupakan sesuatu yang sakral dan tidak terlepas
daripada ketentuan- ketentuan yang ditetapkan oleh syariat Agama Islam. Dalam
arti lain perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan
wanita sebagai suami istri. Dalam hal ini orang yang melakukan sebuah
pernikahan bukan hanya semata- mata memuaskan nafsu birahi kedalam tubuh
jiwanya, akan tetapi untuk meraih sebuah ketenangan, ketentraman, saling
mencintai dan mengayomi diantara suami dan istri dengan dilandasi rasa cinta
kasih sayang yang sedalam- dalamnya.1 Kemudian sebelum memasuki pernikahan,
seseorang harus menemukan pasanganya terlebih dahulu karena pasangan ini
mempunyai peran yang sangat penting dalam menciptakan dan membangun sebuah
rumah tangga yaitu: damai, tenteram, sejahtera dan diiringi mawaddah warahmah.
Demikian juga perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.2 Tujuan
pernikahan menurut Islam adalah untuk menciptakan rumah tangga sakinnah yaitu
rumah tangga yang menciptakan ketenangan dan kedamaian hidup bagi pasangan
suami istri dan anak- anak mereka. Rumah tangga yang sakinah akan tercapai
pabila diantara pasangan suami istri terdapat saling pengertian, saling tolong-
menolong, saling lindung- melindungi, saling menunaikan dan 1 Asmin, Status
PerkawinanAntar Agama, (Jakarta: PT Dian Rakyat 1986) Cet.1, 9. 2 Amir
Syarifuddin, HukumPerkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta PT Media kencana
2007) Cet:II ,40. 2 mendahulukan kewajiban dari haknya serta mendapatkan anak
keturunan sebagai buah dari cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua.3 Di
dalam suatu pernikahan kadang ada beberapa masalah antara suami istri seperti
perbedaan prinsip, kurangnya kedua belah pihak untuk memahami dan menyelaraskan
peran dalam menunaikan hak dan kewajiban sehingga apabila sudah sampai pada
puncaknya maka salah satu pihak menghendaki jalan tengah yang bersifat darurat
seperti poligami. Masalah poligami ini sangatlah kontroversial, karena banyak
dari sebagian orang mengangggap poligami ini merupakan suatu bentuk pelarian
atas peliknya masalah dalam rumah tangga seperti yang sering terjadi dalam
masyarakat si suami yang sudah mempunyai keinginan kuat untuk menikah lagi maka
suami menciptakan keributan atau ketidak harmonisan dalam rumah tangga dan
kemudian menceraikan istrinya.4 Perkawinan poligami hanya dibatasi sampai
dengan empat istri, karena kewajiban berlaku adil terhadap istri dan anak- anak
sangatlah ditekankan. Berikut ini ada gambaran singkat dari keluarga poligami.
Tersebutlah seorang wiraswwsta di kota Solo Jawa Tengah berinisial (P) beristri
4 orang. Pada awalnya P ini menganut perkawinan secara monogami, akan tetapi
menyadari dirinya mempunyai kelebihan atas kekuatan syahwatnya, maka ia memilih
untuk menjalani pola perkawinan poligami. 3 M Malik Abduh, Masalah Poligami
Dalam UU No. I Tahun 1974: TentangPerkawinan( Mimbar Hukum) Edisi: 60 Tahun XV
Mei 2003, 38. 4 Ibid, 39. 3 Pada awalnya istri pertama mengakui bahwa secara
naluriah masih belum bisa menerima keadaaan statusnya apabila dipoligami oleh
P. Setelah isteri pertama memepelajari Islam lebih mendalam, barulah ia
mengerti bahwa dalam Al Qur’an terdapat ayat- ayat poligami sehingga mengetahui
kebenaranya secara hukum, walaupun perasaanya sendiri belum mantap menerimanya.
Sedangkan istri kedua karena merasa dirinya dibesarkan dalam lingkungan yang
akrab dengan tradisi serta menjadi sugesti (sunnah Rasul memeperbanyak Umat
Islam). Sehingga bagi istri kedua tidak menjadi permasalahan. Lain halnya
dengan istri ketiga yang sebenarnya karyawati di restoran P, setiap harinya ia
melihat sendiri seperti apa keadaan rumah tangga P yang ternyata rukun- rukun
saja dan tidak seperti yang diperbincangkan banyak orang. Sehingga ia pun tidak
keberatan menjadi istri ketiga dari P. Kemudian istri ke empat sebenarnya
adalah mahasiswi Fakultas Hukum yang berkepentingan secara akademis untuk
mengetahui tentang poligami, sehingga mengharuskan dirinya terlibat wawancara
intensif dengan P. Karena seringnya bertemu, rupanya P ini menjadi tertarik,
sehingga ia selalu ditawari dan diperkenalkan pada banyak orang bahwa ia adalah
calon istri ke empat, hingga pada akhirnya ia dilamar oleh P dan mau menjadi
istri yang keempat.5 Kasus poligami tanpa izin terjadi didaerah Sumatera Barat
tepatnya di kota Padang, menjadi sebuah penelitian lapangan sekaligus normatif
oleh Nani Ika6 nim:047011048 Program Magister kenotariatan Pasca Sarjana
Universitas Sumatera 5 M Abu Bakar 99210352 ,”Pandangan Istri Yang Di Poligami”
(Kasus di Desa Mlawang Kec Klakah kab Lumajang) Skripsi: 2004 , UIN Malang, 54.
6 Nani Ika 047011048, “Akibat Hukum Poligami Yang Dilangsungkan Tanpa Izi n
Pengadilan” Program Magister kenotariatan Universitas Sumatera Utara. 4 Utara
(USU) yang berjudul “Akibat Hukum Poligami Yang Dilangsungkan Tanpa izin
Pengadilan ” (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Padang), dengan kesimpulan
sebagai berikut: 1. Faktor- Faktor Penyebab suami melakukan perkawinan poligami
tanpa izin Pengadilan Agama ialah: poligaminya tidak ingin diketahui oleh
orang, faktor tuntutan profesi, faktor syarat tidak cukup dari Pengadilan,
Faktor Malu, faktor malas/ tidak mau mengurus jawaban tersebut tersebut
terdapat tiga bentuk pencatatan perkawinan poligami. Pertama tercatatnya
perkawinan poltigami sebagai perkawinan monogami, kedua perkawinan poligami
tercatat sebagai poligami, dan ketiga perkawinan poligami tidak tercatat. 2.
Penyebab tercatatnya perkawinan poligami belum mendapat izin dari Pengadilan Agama.
a) tercatatnya perkawinan poligami sebagai monogami, pada perkawinan ini
terjadi pemalsuan data di kelurahan, b) poligami yang tercatat sebagai
perkawinan poligami karena terjadi pemalsuan data di Akte Nikah, c) perkawinan
poligami yang tidak tercatat taitu perkawinan poligami yang tidak tercatat sama
sekali baik secara monogami maupun poligami. 3. Akibat hukum perkawinan
poligami yang dilakukan tanpa izin Pengadilan, yaitu terhadap keabsahan
perkawinan yaitu perkawinan yang dilakukan menjadi tidak sah. Kedua terhadap
harta bersama istri yang tidak sah maka tidak mendapat bagian harta bersama
mereka. Ketiga terhadap kedudukan anak mereka yaitu anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang tidak sah maka akan berakibat pula pada status anak yang
menjadi tidak sah. 5 Perkawinan poligami yang tidak tercatat pada lembaga KUA
bisa juga disebabkan oleh pernikahan secara sirri (tertutup). Sebagaimana
disebutkan dalam Undang- Undang No. I Tahun 1974 pada Pasal 3 sampai Pasal 5
yaitu pada dasarnya menganut azaz monogami terbuka., yaitu dapat melakukan
perkawinan lebih dari satu asal ada izin dari pengadilan Agama, maka tidak
menutup kemnungkinan bagi suami untuk melakukan poligami tanpa sepengetahuan
dari pihak istri pertama dengan cara sirri Dwi Hidayatul Firdaus nim: 022100157
alumni Fakultas Syariah UIN Malang 2007 dalam penelitian Sosiologisnya di
Pengadilan Agama kota Pasuruan menemukan adanya suatu praktek poligami
tertutup, yang kemudian pelaku poligami tersebut mengajukan pemohonan poligami
pada Pengadilan Agama Pasuruan. Awalnya pelaku menurut syariat Islam secara
tertutup yang berlangsung cukup lama dan pasangan ini dikaruniai dua orang
anak, kemudian pada saat itulah pelaku mengajukan pertmohonan izin poligami dan
kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Agama Pasuruan dengan pertimbangan
kemaslahatan status anak- anak mereka untuk mendapatkan pengakuan dari Lembaga
Catatan Sipil dan mendapat akte kelahiran digunakan sebagai syarat pendaftaran
masuk kesekolah atau melamar pekerjaan pada instansi pemerintah maupun swasta.
Dalam hal ini berarti penyelamatan status sebuah rumah tangga yang poligami
bertujuan antara lain: status istri dan anak- anak sah secara hukum dan sosial.
Tercapainya keadilan hak atas harta suami oleh masing- masing istri meskipun
pada prakteknya tidak sesuai diharapkan dengan peraturan yang berlaku. 7 Dwi
Hidayatul Firdaus 02210015“Nikah Sirri Sebagai Alasan Poligami” (StudiPerkara
No: 727 Pdt. G/ 2004 PA. Pas)Skripsi UIN :2007, 6. 6 Oleh karena itu saya
meneliti sebuah kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kota Malang
tentang masalah Poligami. Deskripsi singkatnya Pemohon ini mempunyai seorang
istri di Malang, akan tetapi untuk keseharianya dia bekerja di Surabaya. Dan di
Surabaya pemohon menjalin hubungan yang terlalu dekat dengan seorang perempuan
setempat sehingga si perempuan hamil dan pemohon di mintai pertanggung jawaban
oleh pihak keluarga calon istrinya (perempuan tadi), istri sah pemohon di
Malang, tiba- tiba saja mengizinkanya tanpa adanya perlawanan. Dan permohonanya
pada Pengadilan Agama Kota Malang di kabulkan, padahal Termohon tidak
berhalangan seperti disebutkan dalam Pasal 4 UU No. I Tahun 1974. Serta ada hal
lain yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk mengabulkan izin poligami
Pemohon. Maka dari itu saya mengangkat judul untuk skripsi ini yaitu:
(Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Poligami No perkara 368/ Pdt. G/ 2009
Pengadilan Agama Kota Malang.)
B. Rumusan Masalah.
1. Bagaimana pertimbangan
majelis hakim untuk mengabulkan permohonan izin poligami di dalam putusan No:
368/ Pdt. G/2009 PAKota Malang? 2. Apa landasan hukum yang di gunakan majelis
hakim untuk memutus perkara poligami berdasar putusan No./ 368/ Pdt.G/ 2009 PA
Kota Malang?
C. Tujuan Penelitian
1. Secara Pragmatis penelitian ini digunakan untuk mengetahui bagaimana
dan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Malang
untuk memberikan izin atas poligami tersebut. 7 2. Untuk memberikan kontribusi
ilmiah bagi Fakultas Syariah jurusan Akhwal as – Syakhshiyyah. 3. Sebagai
acauan referensi selanjutnya dan bahan pustaka bagi siapa saja khususnya
mahasiswa fakultas Syariah Jurusan Akhwal as –Syakhshiyyah.
D. Kegunaan Penelitian
1. Untuk dijadikan bahan
referensi penelitian yang sama pada masa mendatang. 2. Untuk sarana pengkajian
ilmu dan wawasan yang baru bagi pengembangan hukum (ij’tihad) khususnya masalah
poligami.
E. Definisi Operasional
Definisi
operasional ini bertujuan untuk mempertegas pokok bahasan keterkaitanya dengan
judul penelitian seperti yang disebutkan yaitu: “Pertimbangan Hakim Terhadap
Putusan Poligami No perkara 368 /Pdt.G/ 2009 PA Kota Malang” 1. Pertimbangan
adalah putusan yang diuraikan sebagai nasehat.8 2. Hakim adalah orang yang
mengadili perkara di pengadilan/ mahkamah.9 3. Putusan adalah penyelesaian
pengadilan.10 4. Poligami adalah ikatan pernikahan yang mana salah satu pihak
memiliki atau menikahi lawan jenisnya (antara laki- laki dengan perempuan)
dalam waktu yang bersamaan.
No comments:
Post a Comment