Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Tradisi perayaan peminangan (ghabai bhabhakalan) adat Madura ditinjau dari konsep 'urf: Studi di Desa Lapataman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep


Abstract

INDONESIA:
Peminangan merupakan awal dari perkawinan yang dilakukan sebelum adanya ikatan suami istri, dengan tujuan agar pada saat memasuki perkawinan sudah didasarkan pada pengetahuan dari masing-masing pihak. Dalam hukum Islam, tidak dijelaskan tentang cara-cara peminangan. Hal itu memberikan peluang bagi kita untuk melaksanakan dengan adat istiadat yang berlaku dan sesuai dengan ajaran Islam. Proses pertunangan juga dilakukan oleh masyarakat Desa Lapataman. Mereka tidak semata-mata hanya merayakannya begitu saja, akan tetapi masyarakat Desa Lapataman merayakannya dengan mewah dan megah seperti halnya yang terjadi pada resepsi pernikahan sehingga membutuhkan biaya yang banyak. Padahal jika dilihat dari segi ekonomi masyarakat Desa ini masih menengah ke bawah.
Rumusan masalahnya adalah bagaimana proses dan perayaan peminangan, dan juga bagaimana tinjauan konsep ‘urf terhadap perayaan peminangan tersebut.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara komprehensif mengenai proses dan perayaan peminangan yang terjadi di Desa Lapataman, dan juga mengenai tinjauan konsep ‘urf terhadap perayaan peminangan tersebut.
Penelitian ini bersifat empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggambarkan fenomena ghabai bhabhakalan. Mengenai data primer peneliti dapatkan dari hasil observasi lapangan dan wawancara dengan informan. Kemudian, didukung dengan sumber data sekunder dalam menganalisis hasil penelitiannya.
Proses peminangan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Lapataman yakni, pertama; Minta, kedua; Balasan, dan yang ketiga adalah perayaan peminangan (ghabai bhabhakalan). Berdasarkan tinjauan konsep ‘urf, tradisi ghabai bhabhakalan ini mempunyai kemaslahatan dan kemudhorotan seperti tande’, sehingga tradisi ghabai bhabhakalan ini boleh dilakukan tanpa adanya hiburan tanda’ tersebut
ENGLISH:
Engagement is the beginning of making a proposal of marriage made before the bond of husband and wife in order to enter the time marriage with the knowledge of each party. In Islamic law, the ways of engagement is not explained. It gives an opportunity for us to implement the applicable customs which appropriate to Islamic thought. The process of engagement conducted by Lapataman society is not only celebrate it, but also hold it in a lavish and magnificent ceremony like wedding reception that needs for a higher cost. In fact, the economic level in this society is at the lower and middle level.
The formulation of the problem is how the process and celebration of Engagement, and also how to review of the ‘urf concept to the celebration of Engagement.
The main purpose of this study is to determine comprehensively the process and the celebrations of engagement that conducted at Lapataman Village, and also to review the 'urf concept on the celebration.
This research is descriptive study using a qualitative approach to describe the phenomenon of ghabai bhabhakalan. To get the primary data, the researcher conducted an observations and interviews with the informants. The data was also supported by secondary data sources to analyzing the results of this research.
The engagement process conducted by the Lapataman society that are, the first is Asking, the second is Replying and the third is engagement celebration (ghabai bhabhakalan). According to the reviews of the 'urf concept, the ghabai bhabhakalan tradition have the benefit to many people, the same with tande’ tradition. Therefore, the ghabai bhabhakalan tradition can be done without any entertainment of tande’.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

 Peminangan atau pertunangan merupakan pendahuluan dari sebuah perkawinan, sebuah tindakan yang telah disyari’atkan oleh Allah SWT sebelum adanya ikatan suami istri, dengan tujuan agar pada waktu memasuki perkawinan didasarkan pada penelitian dan pengetahuan serta 2 kesadaran masing-masing pihak. Dalam bahasa Arab, peminangan disebut dengan khitbah. Khitbah atau meminang adalah seorang laki-laki yang meminta seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.1 Dalam pelaksanaan khitbah, biasanya masing-masing pihak saling menjelaskan keadaan tentang dirinya dan keluarganya. Ikatan dalam pertunangan terjadi setelah pihak laki-laki meminang pihak wanita, dan pinangan tersebut diterima oleh pihak perempuan. Masa antara diterimanya lamaran hingga dilangsungkannya pernikahan disebut dengan masa pertunangan. Pertunangan tersebut tidak lebih dari sekedar ikatan dan janji untuk menikahi perempuan yang mana didalamnya masih belum terjadi akad nikah. Sehingga status perempuan yang dipinang tersebut masih sebagai orang asing bagi laki-laki yang melamarnya hingga terlaksananya akad nikah. Menurut jumhur ulama, peminangan bukan termasuk syarat sahnya dalam suatu perkawinan. Jadi jika dalam suatu perkawinan dilaksanakan tanpa diawali oleh sebuah peminangan, maka hukum perkawinan tersebut tetap sah.2 Akan tetapi sering kita temui, peminangan banyak dilakukan oleh manyarakat sebelum terjadinya akad nikah. 1Abd.Rahman Ghazaly, FiqhMunakahat, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 73-74. 2Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fikih Sunnah Lengkap, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), h. 162. 3 Sebelum melaksanakan akad perkawinan, yang harus pertama kali diperhatikan ialah hendaknya kedua calon mempelai dapat saling mengenal pribadi masing-masing, baik dari segi karakter, agama, kehormatan, silsilah nasab, maupun kecantikan dan ketampanannya. Dalam hal ini, Islam menganjurkan agar yang pertama dipilih yakni calon isteri atau suami karena agamanya, bukan hanya karena kecantikan, kekayaan, maupun semata-mata karena kedudukannya yang tinggi. Karena dengan agama yang baik, seseorang akan lebih sanggup untuk menilai hubungan perkawinan berdasarkan ukuran yang tepat, sehingga dapat memenuhi keperluannya, dan sesuai dengan apa yang diinginkan. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa peminangan merupakan suatu aktifitas pendahuluan didalam melangsungkan suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Maka dengan ini dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu sehingga keluarga yang akan dibentuk itu dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan apa yang diinginkan. Ketelitian memilih dan menetapkan seseorang sebagai pasangan hidup terletak pada kedua belah pihak, baik pihak perempuan maupun pihak lakilaki. Suatu pilihan akan menghasilkan yang baik jika dilaksanakan melalui proses meneliti secara mendalam mengenai tingkah laku dan kehidupan sehari-hari dari yang dipilih. Karena tujuan hidup berumah-tangga yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. 4 Setelah keduanya saling mengenal dan memantapkan pilihannya, kemudian pihak laki-laki mengadakan lamaran (peminangan) kepada pihak perempuan, sebagai langkah awal dari suatu perkawinan. Tujuan diadakannya peminangan adalah untuk menunjukkan adanya keseriusan seorang laki-laki untuk menjalin hubungan dan mengikat pihak perempuan yang telah dipinang agar tidak dipinang oleh orang lain. Seperti yang kita ketahui, saat ini banyak masyarakat yang mengenalkan calon kedua mempelai dengan cara merayakan pertunangannya, yakni dengan cara calon mempelai laki-laki mendatangi rumah calon mempelai perempuan dengan membawa beberapa seserahan kepada calon istrinya, seperti cincin, macam-macam makanan, pakaian, dan lain-lain. Fenomena perayaan peminangan (ghabai bhebhekalan) ini juga terjadi pulau Madura, tepatnya di Desa Lapataman kecamatan Dungkek kabupaten Sumenep. Masih banyak sekelompok masyarakat dengan teguh mempertahankan adat dan tradisinya yang sudah ada sejak lahir, mulai dari nenek moyang mereka. Sehingga, sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Desa ini jika orang tua merayakan masa pertunangan (bhabhakalan) anaknya. Karena menurut mereka, perayaan peminangan ini merupakan tradisi yang harus dilaksanakan, selain itu mereka mempunyai keinginan untuk membahagiakan anaknya yang sudah dilamar dan untuk 5 menunjukkan dan mengumumkan kepada masyarakat bahwa anaknya sudah laku dan mempunyai tunangan. Perayaan peminangan tersebut tidak semata-mata hanya merayakannya begitu saja, akan tetapi masyarakat Desa Lapataman ini merayakannya dengan mewah dan megah seperti halnya yang terjadi pada resepsi pernikahan. Karena perayaan ini dianggap sebuah kesuksesan bagi mereka ketika anaknya ditunangkan, maka selayaknya diadakan pesta besarbesaran, sehingga membutuhkan biaya yang besar. Perayaan peminangan ini tidak memandang status ekonomi. Baik kaya maupun miskin, semua melakukannya. Seperti apa yang dikatakan oleh Bapak Umar selaku kepala Desa Lapataman, beliau mengungkapkan bahwa “Perayaan peminangan ini tidak memandang status sosial ekonominya. Bagi mereka yang miskin disini tidak takut berhutang. Ya mereka berasnya hutang ke toko, sewa kuadenya hutang, hutang sapi buat ikannya”. 3 Padahal jika dilihat dari segi ekonomi masyarakat Desa ini masih menengah kebawah yang diperoleh dari hasil pertanian, nelayan dan juga perkebunan. Ghabai bhabhakalan ini hampir sama dengan perayaan resepsi pernikahan. Yang mana didalamnya juga terdapat pengantin yang bersanding di pelaminan, adanya kata sambutan, dan juga adanya pemberian uang. Perbedaannya adalah pengantinnya masih anak-anak dan 3Umar, wawancara (Lapataman, 21 Februari 2014). 6 belum berstatus suami istri, karena rata-rata dari masyarakat Desa ini sudah ditunangkan sejak mereka kecil. Adapun konsekuensi apabila peminangan tidak dirayakan, maka orang tua maupun anak yang sudah bertunangan akan menjadi bahan pembicaraan orang lain, karena tidak mengikuti tradisi yang berlaku di Desa Lapataman tersebut. Seperti halnya Kyai Taqim yang merupakan salah satu penduduk Desa tersebut yang tidak mampu merayakan ghabai bhabhakalan tersebut sehingga beliau mendapatkan banyak gunjingan dari para warga di Desa Lapataman. Bedasarkan latar belakang masalah diatas maka peneliti perlu kiranya untuk mengkaji secara teliti dan mendalam tentang perayaan peminangan ini, karena hal ini menyangkut suatu tradisi dalam masyarakat dan keyakinan masyarakat yang kurang sesuai dengan hukum yang berlaku. Mungkinkah dengan adanya tradisi perayaan peminangan seperti ini akan membuat perkembangan masyarakat lebih maju atau justru akan menghambat perkembangan masyarakat Desa Lapataman, dan lebih dari pada itu agar permasalahan tersebut dapat teratasi dengan cara menciptakan suasana yang lebih baik dalam sebuah peminangan sehingga bagaimana tinjauan konsep ‘urf terhadap tradisi tersebut, yang mana dalam hal ini peneliti akan menuangkannya dalam sebuah karya ilmiah dengan judul “TRADISI PERAYAAN PEMINANGAN (GHABAI BHABHAKALAN) ADAT MADURA DITINJAU DARI KONSEP ‘URF (Studi di Desa 7 Lapataman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep). B. RumusanMasalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka peneliti mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana proses dan perayaan peminangan (ghabai bhabhakalan) di Desa Lapataman kecamatan Dungkek kabupaten Sumenep? 2. Bagaimana tinjauan konsep ‘urf terhadap tradisi perayaan peminangan (ghabai bhabhakalan) di Desa Lapataman kecamatan Dungkek kabupaten Sumenep? C. Tujuan Berkaitan dengan adanya rumusan masalah tersebut, maka peneliti mempunyai tujuan yang ingin dicapai, yaitu: 1. Mengetahui proses dan perayaan peminangan (ghabai bhabhakalan) di Desa Lapataman kecamatan Dungkek kabupaten Sumenep. 2. Mengetahui tinjauan konsep ‘urf terhadap perayaan peminangan (ghabai bhabhakalan) di Desa Lapataman kecamatan Dungkek kabupaten Sumenep. 8 D. Manfaat Penelitian Dengan adanya tujuan yang ingin dicapai didalam penelitian ini, maka peneliti mengharapka agar penelitian ini dapat bermanfaat sebagai berikut: 1. Secara Teoritis a. Untuk memperbanyak pengetahuan tentang perayaan peminangan yang ada di masyarakat. b. Menjadi kontribusi positif terhadap fakultas Syariah khususnya konsentrasi pada jurusan al-ahwal al-syakhshiyyah. 2. Secara Praktis a. Dapat memberikan informasi terhadap masyarakat tentang tradisi peminangan yang terjadi di masyarakat. b. Menjadi bahan rujukan untuk peneliti selanjutnya yang meneliti tentang tradisi peminangan. E. Definisi Oprasional 1. Khitbah atau meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.4 Menurut masyarakat Desa Lapataman, lamaran dikenal dengan kata bhekalan, yang berarti nale’e (mengikat). Yaitu mengikat perempuan yang 4Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001), h. 146. 9 dilamar oleh seorang laki-laki untuk dijadikan istri. 5 2. Bhabhakalan merupakan proses melakukan bhakalan (khitbah) yang dilakukan oleh pihak laki dan perempuan. Dalam bhabhakalan biasanya calon mempelai laki-laki mengirimkan seperangkat alatalat keperluan wanita yang dibawa oleh rombongan secara beriringan dan proses ini dinamakan bhan-ghiban 6 . Setelah penerimaan pemberian kue ini, maka pihak wanita segera membalas dengan memberi seperangkat keperluan calon laki-laki. 7 F. Sistematika Penulisan Penulisan penelitian ini terdapat lima bab. Yang mana dalam bab-bab tersebut memiliki titik tekan masing-masing sebagaimana yang akan diuraikan sebagai berikut: Bab I merupakan pendahuluan dalam penelitian ini. Bab ini memuat beberapa poin-poin dasar penelitian, antara lain latar belakang yang merupakan landasan berpikir bahwa pentingnya penelitian ini, permasalahan yang menjadi titik fokus meneliti dalam penelitiannya, yang selanjutnya yakni tujuan permasalahan yang merupakan arah masalah 5 Sawari, wawancara (Lapataman, 22 November 2013). 6Bhan-ghiban adalah suatu seserahan yang dibawa oleh pihak peminang yang dibawa ketika meminang seorang wanita. 7Tim Penulis Aneka Ragam Kesenian Sumenep, Aneka Ragam Kesenian Sumenep, (Sumenep:Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep, 2004), hal. 97. 10 penelitian, manfaat penelitian yang merupakan tujuan dari penelitian ini yang mana manfaat ini terdiri dari dua manfaat; yaitu secara teoritis dan secara praktis. Adapun tujuan dari Bab I ini adalah untuk menjelaskan mengenai permasalahan apa yang sedang diteliti oleh peneliti serta manfaat apa yang dapat diperoleh oleh pembaca dalam penelitian ini. Bab II disini merupakan Tinjauan pustaka yang mana didalamnya terdapat penelitian terdahulu, serta kerangka teori yang terdiri dari : definisi yang menjelaskan tentang pengertian peminangan, hukum, pengertian kebudayaan, dan ‘adat yang akan dijelaskan didalam bab ini. Adapun mengenai tujuan dalam bab ini yakni penelitian terdahulu bertujuan untuk membedakan antara penelitian yang sudah dilakukan dengan penelitian yang akan diteliti oleh peneliti. Sedangkan kerangka teori digunakan sebagai bahan untuk menganalisis hasil penelitian. Penjelasan tentang metode penelitian yang digunakan oleh peneliti ini dijelaskan pada Bab III, yang mana merinci pembahasan tentang jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti, pendekatan, sumber data yang mana didalamnya juga terdapat beberapa poin yaitu data primer dan data sekunder, kemudian metode pengumpulan data yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya adalah pengolahan data yang meliputi edit (Editing), Klasifikasi (Classifiying), Verifikasi, Analisis (Analyzing), dan Kesimpulan. 11 Metode penelitian ini digunakan agar penelitian yang dilakukan oleh peneliti berjalan secara sistematis dan terarah. Sehingga hasil yang di dapat bisa maksimal, karena dalam bab ini memberikan petunjuk kepada peneliti ketika melakukan penelitian. Pada Bab IV peneliti menjelaskan dan menguraikan hasil penelitian yang telah diteliti oleh peneliti serta menyertakan analisisnya yaitu tentang proses dan perayaan peminangan (ghabai bhabhakalan) di Desa Lapataman, dan tinjauan konsep ‘urf tentang perayaan peminangan (ghabai bhabhakalan) di Desa Lapataman kecamatan Dungkek kabupaten Sumenep. Bab ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yang peneliti angkat dalam penelitiannya. Kemudian yang terakhir adalah penutup, yang didalamnya merupakan kesimpulan dari semua hasil penelitian dari rurumusan masalah dan juga saran peneliti didalam penelitiaannya. Penutup disini terdapat pada Bab V. Dengan ini maka gambaran dasar dan alur dalam penelitian studi lapangan mengenai fenomena perayaan peminangan yang terjadi pada masyarakat di Desa Lapataman ini akan lebih gampang dipahami dengan jelas dan sudah terstuktur.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Tradisi perayaan peminangan (ghabai bhabhakalan) adat Madura ditinjau dari konsep 'urf: Studi di Desa Lapataman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment