Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Penerapan asas retroaktif terbatas vis a vis pasal 56 ayat (1) Undang-Undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa waris: Studi tentang putusan perkara nomor: 0883/Pdt.G/2010/PA.TA.

Abstract

INDONESIA:
Pengertian asas retroaktif terbatas dalam Kompilasi Hukum Islam adalah Kompilasi Hukum Islam tidak berlaku surut apabila harta warisan telah dibagi secara riil (bukan hanya pembagian di atas kertas) sebelum KHI diberlakukan, maka keluarga yang mempunyai hubungan darah karena ahli waris pengganti tidak dapat mengajukan gugatan waris. Jika harta warisan belum dibagi secara riil, maka terhadap kasus waris yang pewarisnya meninggal dunia sebelum Kompilasi Hukum Islam lahir, dengan sendirinya Kompilasi Hukum Islam berlaku surut. Berikutnya pasal 56 ayat (1) UU No7 Tahun 1989 menyatakan bahwa “ Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya”.Dari dua pengertian tersebut muncul beberapa persoalan bagaimana dalam penerapannya dan metode penemuan hukum apa yang digunakan majelis hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primernya adalah putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan isu hukum yang di bahas selain itu juga menggunakan bahan hukum sekunder seperti buku teks (literatur-literatur) yang relevan dengan pembahasan isu hukum yang di angkat dalam penelitian ini.
Kajian pustaka dalam penelitian ini pada asas-asas hukum, asas-asas perundang-undangan, asas-asas peradilan agama, UU No.7 tahun 1989 dan KHI, metode penemuan hukum dan hukum waris Islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim dalam menangani kasus No: 0883/Pdt.G/2010/PA.TA. majelis hakim menerapkan asas retroaktif dan Pasal 56 UU No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama secara beriringan dan juga merujuk pada asas lex superior derogat legi inferiori sehingga perkara tersebut tetap iterima. Metode penemuan hukum yang digunakan oleh majelis hakim adalah adalah metode penemuan hukum interpretasi teleologis, metode interpretasi sistematis, dan metode penemuan hukum lain yakni penafsiran Undang-Undang secara rasional.
ENGLISH:
Limited understanding of the retroactive principle in Islamic Law Compilation Compilation of Islamic Law is not retroactive if the estate has been divided in real terms (not just the division on paper) before KHI enforced, then the family has blood ties as a substitute heirs can not sue inheritance. If the estate has not shared in real terms, then the heir to the case of the heir dies before birth Compilation of Islamic Law, Islamic Law Compilation automatically retroactive. Next article 56 paragraph (1) Act No.7 of 1989 states that “The court may not refuse to examine and rule on cases filed under the pretext that the law does not or is less clear, but obliged to examine and cut them off”. Of the two terms appeared some question of how the application and methods of legal discovery of what the judges used in solving the case.
The research method used in this study is the method of approach to the case (case approach), the approach of legislation (the Statute approach), and conceptual approaches (conceptual approach). This study is a normative legal research with primary legal materials are court decisions and legislation that are relevant to the legal issues that were discussed but it also uses a secondary legal materials such as text books (literature) relevant to the discussion of legal issues in the lift in this study.
Literature review in this study on the general principles of law, principles of legislation, the principles of religious courts, the Act No.7 of 1989 and KHI, methods of discovery of the law and inheritance law of Islam.

The results of this study indicate that the panel of judges in handling cases No: 0883/Pdt.G/2010/PA.TA. the judges apply the retroactive principle and Article 56 of the Act No.7 of 1989 on religious courts alongside and also refers to the principle of lex superior derogat legi inferiori so the matter remains acceptable. Legal discovery method used by the panel of judges is a legal invention is a method of teleological interpretation, the method of systematic interpretation, and other legal discovery method that is the interpretation of the Act rationally.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Sistem
 waris merupakan salah satu sebab atau alasan adanya perpindahan kepemilikan, yaitu perpindahan harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewariskan (pewaris), setelah yang bersangkutan wafat, kepada para penerima warisan (ahli waris) dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum syara’. Terjadinya proses pewarisan ini, tentu setelah memenuhi hak-hak yang terkait dengan harta peninggalan orang yang mewariskan. Dewasa ini dalam menyelesaikan kasus perdata keislaman telah menjadi kewenangan Peradilan Agama sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam Pasal 24 ayat (2) 2 bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelengarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Hal ini diatur dalam UU Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 dan diperbaharui dengan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang tugas dan wewenang Pengadilan Agama di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah. Dengan penegasan kewenangan peradilan tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara tertentu tersebut, termasuk pelanggaran atas Undang-Undang tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaanya. Para penegak hukum khususnya para Hakim dalam menerapkan hukum tersebut, tentu berpijak pada hukum yang berlaku dan tidak meninggalkan asas hukum, mengingat asas hukum adalah “aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum”. Dalam bahasa Inggris, kata asas diformatkan sebagai ”Principle” sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, asas diartikan dalam tiga pengertian, pertama yaitu dasar yakni sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat, kedua yaitu dasar cita-cita, dan yang ketiga yaitu hukum dasar.1 Peraturan konkret (seperti Undang-Undang) tidak boleh bertentangan dengan asas 1 Tim Penyusun Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa. Kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua. (Jakarta:balai pustaka.1995.) hal 60 3 hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum.2 selain itu menurut Satjipto Rahardjo, asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum, ia adalah Ratio Legisnya peraturan hukum.3 Asas-asas hukum mempunyai arti penting bagi pembentukan hukum, penerapan hukum, dan pengembangan ilmu hukum4 . Salah satu asas yang digunakan dalam penegakan hukum adalah asas retroaktif terbatas yang mempunyai pengertian bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak berlaku surut dalam arti apabila harta warisan telah dibagi secara riil (bukan hanya pembagian di atas kertas) sebelum KHI diberlakukan, maka keluarga yang mempunyai hubungan darah karena ahli waris pengganti tidak dapat mengajukan gugatan waris. Jika harta warisan belum dibagi secara riil, maka terhadap kasus waris yang pewarisnya meninggal dunia sebelum Kompilasi Hukum Islam lahir, dengan sendirinya Kompilasi Hukum Islam berlaku surut5 . Dari pengertian asas tersebut dapat terlihat bahwa terdapat dualisme asas hukum retroaktif terbatas, yakni terdapat asas non retroactive dan disisi lain terdapat asas retroaktif. Di mana yang dinamakan asas non retroactive adalah undang-undang hanya boleh dipergunakan terhadap peristiwa yang terjadi setelah undang-undang itu diundangkan. Asas retroaktif adalah asas pemberlakuan surut suatu undang-undang terhadap peristiwa yang terjadi sebelum aturan itu diberlakukan dan diundangkan. Pemberlakuan surut tersebut dalam undang-undang dapat dilihat dari adanya selisih yang mundur antara tanggal pemberlakuan dengan tanggal pengesahan. Karena dualisme itu terdapat benturan antara asas ini dengan pasal 56 ayat (1) UU No7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya.” Dari pengertian pada pasal tersebut terdapat benturan apabila kasus yang diajukan sudah dilakukan pembagian warisnya, namun bagaimana jika ada para pihak yang sudah mendapatkan bagian warisnya dengan baik akan tetapi dirinya tidak merasa puas dengan bagiannya tersebut dan mengajukan gugatan waris kepada Pengadilan Agama? dalam hal posisi kasus yang demikian, Pengadilan Agama akankah tetap menerima gugatan tersebut? mengingat bahwa asas retroaktif terbatas hanya berlaku surut apabila belum terjadi pembagian waris secara riil. Apabila Pengadilan menolak gugatan tersebut, maka Pengadilan agama tidak menerapkan Pasal 56 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989 dengan baik dan menerapkan asas retroaktif terbatas dengan baik. Lain halnya apabila Pengadilan Agama menerima gugatan itu, maka Pengadilan Agama menerapkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 dengan baik dan menerapkan asas retroaktif terbatas dengan tidak baik. Bagaimana cara majelis hakim menyelesaikan kasus yang demikian? Bagaimana cara hakim agar dapat menerapkan asas retroaktif terbatas dan Pasal 56 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 dengan baik? dan bagaimana pula cara majelis hakim menemukan hukum yang tepat bagi kasus tesebut agar dapat 5 terselesaikan dengan baik? metode penemuan hukum mana yang dipakai oleh majelis hakim? Apa yang telah dikemukakan diatas yang terjadi juga dalam perkara No.0883/Pdt.G/2010/PA.TA berawal dari penggugat (tumi) yang merasa hak waris yang dimiliki dan kelola olehnya dirampas oleh tergugat (sukani) yang merupakan saudara tirinya. Oleh karena itu demi terjaminnya hak-hak warisnya sebagai ahli waris, maka penggugat mengakukan gugatan pembagian waris kepada Pengadilan Agama Tulungagung dengan obyek sengketa yang berupa tanah dengan gambaran kasus tersebut terlihat adanya pertentangan dalam segi teori dan berujung pada praktek peradilan, yang mana adanya pertentangan antara penerapan asas retroaktif terbatas dengan penerapan Pasal 56 ayat (1) UU No.1 Tahun 1989, di mana di satu sisi asas hukum harus dilaksanakan oleh hakim mengingat asas adalah jiwanya peraturan hukum karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum namun di sisi lain hakim juga tidak boleh menolak perkara yang masuk ke Pengadilan untuk diselesaikan. Dalam posisi yang demikian, bagaimanakah metode penemuan hukum oleh hakim dalam 6 menyelesaikan perkara yang ditanganinya, bagaimana hakim menerapkan asas retroaktif terbatas dan menerapkan Pasal 56 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989.
B.     Batasan Masalah
. Agat tidak menjadi bahasan yang melebar, dalam penelitian ini di batasi hanya pada penerapan asas retroaktif terbatas vis à vis pasal 56 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 dalam penyelesaian sengketa waris (studi tentang putusan perkara No:0883/Pdt.G/2010/PA.TA). Pada judul ini tidak menggunakan kata juncto6 UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama maupun juncto UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hal ini mengingat Pasal 56 tidak mengalami perubahan dan berdasarkan ketentuan Pasal 106A yang menyatakan bahwa: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundangundangan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.”
C.     Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang di atas dapat ditarik rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini, dengan judul “Penerapan Asas retroaktif terbatas Vis À Vis Pasal 56 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 dalam penyelesaian perkara sengketa waris (studi tentang putusan perkara nomor : 0883/Pdt.G/2010/PA.TA) adalah: 6 juncto berarti dalam hubungan dengan; berhubungan dengan, lihat dalam Drs Marwan Mas, dan Jimmy P, Kamus Hukum, Surabaya: penerbut reality publisher. h 314. 7 1. Bagaimana penerapan Asas retroaktif terbatas Via À Vis Pasal 56 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 dalam menyelesaikan sengketa waris? 2. Metode Penemuan Hukum apa yang dipakai oleh majelis hakim dalam menyelesaikan perkara No.0883/Pdt.G/2010/PA.TA? D. Tujuan Penelitian. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui penerapan asas retroaktif terbatas Vis À Vis Pasal 56 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 dalam menyelesaikan perkara sengketa waris. 2. Untuk mengetahui metode Penemuan Hukum yang dipakai oleh majelis hakim dalam menyelesaikan perkara No.0883/Pdt.G/2010/PA.TA.


D.    Manfaat Penelitian.
Selain terdapat tujuan penelitian seperti yang telah dipaparkan di atas, penelitian ini penulis harap dapat memberi kontribusi positif, baik dari manfaat secara teoritis maupun praktis. Adapun manfaat yang diharapkan oleh peneliti adalah: 1. Manfaat Teoritis, sebagai bahan ilmiah yang dapat memberikan dan memperkaya khazanah dan dapat mengembangkan keilmuan hukum Islam maupun hukum umum, khususnya yang terkait dengan penerapan asas retroaktif terbatas vis à vis 8 Pasal 56 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 dalam penyelesaian sengketa waris (studi tentang putusan perkara nomor: 0883/Pdt.G/2010/PA.TA) 2. Manfaat Praktis, a. Untuk menambah wawasan tentang penerapan asas retroaktif terbatas dan Pasal 56 ayat (1) UU no.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama dalam menyelesaikan kasus sengketa waris. b. Sebagai informasi agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi dan menyelesaikan perkara sengketa waris. 
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Penerapan asas retroaktif terbatas vis a vis pasal 56 ayat (1) Undang-Undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa waris: Studi tentang putusan perkara nomor: 0883/Pdt.G/2010/PA.TA. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment