Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah: Fenomena pemalsuan umur pernikahan: Studi di Dusun Cungkingan, Desa Badean, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi

Abstract

INDONESIA:
Perkawinan di bawah umur merupakan peristiwa yang dianggap wajar sebagian masyarakat Indonesia. Praktik ini sudah dilakukan oleh banyak pelaku tidak hanya di pedalaman, namun juga di kota besar. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal. Perkawinan tersebut diperbolehkan bagi mereka yang telah memenuhi batasan usia untuk melangsungkan perkawinan yakni bagi pria berusia 19 tahun dan wanita usia 16 tahun. Sedangkan mereka yang belum memenuhi syarat batas minimal umur pernikahan, harus meminta izin "dipensasi pernikahan" kepada pengadilan. Namun tidak demikian dikalangan masyarakat Dusun Cungkingan, dalam proses berlangsungnya pernikahan kebanyakan masyarakat menambah umur bagi mereka yang belum memenuhi syarat. Kasus ini kerap terjadi dan itu berlaku hampir pada setiap keluarga yang ingin menikah khususnya untuk pihak perempuan yang masih berusia antara umur 13 sampai 15 tahun.
Kajian ini difokuskan pada fenomena yang kerap terjadi dikalangan masyarakat Dusun Cungkingan, Desa Badean, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi mengenai pemalsuan umur pernikahan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan dan dampak yang terjadi ketika masyarakat melakukan pemalsuan umur pernikahan.
Metode yang digunakan meliputi jenis penelitian adalah lapangan. Dan pendekatan yang digunakan adalah fenomenologi, karena terkait langsung dengan gejala-gejala yang muncul dalam masyarakat. Sebagian besar data diperoleh dari data primer, yang dikumpulkan langsung dari informan berupa wawancara. Kemudian, didukung dengan data sekunder dalam menganalisis hasil penelitiannya.
Hasil menunjukkan bahwa terjadinya fenomena pemalsuan umur oleh masyarakat Dusun Cungkingan, dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu untuk kemaslahatan pasangan, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Dan juga sudah menjadi stigma masyarakat dan adanya tradisi Colongan dalam suku Using, sehingga mau tidak mau orang tuanya harus memalsukan umur untuk terlaksananya pernikahan. Sedangkan dampak yang diperoleh, mereka harus putus sekolah, selain itu mereka akan terhalang untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan juga hak-hak kewarganegaraannya akan terhalang. Dan mereka akan merasa malu dan minder karena mereka dalam usia yang masih muda sudah berkeluarga, bahkan ada yang sudah bercerai. Sedangkan bagi pelaku akan mendapat sanksi karena mereka melakukan pelanggaran hukum, dimana pelanggaran itu diatur dalam Pasal 266 KUHpidana tentang pemalsuan surat dan penipuan
ENGLISH:
Underage marriage is a common event by most societies in Indonesia. this practice has been going on a long time with many actors, not only in the interior but also in big cities. Marriage is physically and mentally bonding between wife and husband to establish a happy family and eternal. The marriage is allowed for them who complete the age requirement, for man is 19 years old and 16 years old for woman. Whereas, the couple do not complete the requirement should ask permission to the religion court, it is known by Marriage Dispentation. In contrast, most of Cungkingan societies do the marriage process by adding the age for them who do not complete the requirement. This case often happen in every family who wants to get married, especially to the women who were still 13 and 15 years old.
This study focus on the phenomenon that occurs in the most Cungkingan societies, Badean village, Kabat subdistrict, Banyuwangi regency about the age marriage forgery. The aim of the research is knowing the societies reason and impact that occurs when they do the age forgery.
The method used in the research is field research and used phenomenology approach, because related to indication in the society. Mainly result that obtainable from primary data, that gathered from informan. Then, be supported with source secondary data in analization of the research result.
The result shows that the age marriage forgery phenomenon in Cungkingan society is influenced by: the benefit of the couple, education and ecomomic factors. And also become a trend and Cungkingan tradition in Using ethnic. Therefor, the parent must do the age forgery to carry out the marriage. While the impacts, are: they will get any difficulties for getting a job, the citizenship will be block, and they will feel ashamed and unconfident, because they have married in their young age. Moreover, they have been divorced. And the doer will get the punishment because they do the law violation that regulated in article 266 KUHPidana about letter forgery and deception

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Fenomena pemalsuan umur pernikahan: Studi di Dusun Cungkingan, Desa Badean, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment