Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Pandangan hakim terhadap penggabungan tahap pembuktian dan tahap putusan sidang dalam satu waktu sidang: Studi di Pengadilan Agama Mojokerto

Abstract

INDONESIA:
Hukum acara merupakan pedoman para hakim dalam melaksanakan proses beracara di peradilan baik berada di lingkup Peradilan Umum maupun di Peradilan Agama. Dalam undang-undang yang mengatur tentang prosedur beracara di persidangan menyatakan bahwa hakim wajib mengikuti apa yang telah tertulis dalam undang-undangan serta bagaimananpun keadaan yang terdapat di dalam persidangan hakim tidak boleh menyimpang dari hukum acara tersebut.
Pembahasan dalam penelitian ini berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh hakim di Pengadilan Agama Mojokerto. Fokus terhadap masalah adalah penggabungan dua tahapan yakni antara tahap pembuktian dan putusan yang dijadikan dalam satu waktu sidang. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami secara komprehensif tentang pandangan majelis hakim dalam melaksanakan proses pemeriksaan perkara dengan menggabungkan dua tahapan, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim lainnya terkait proses penggabungan dua tahapan tersebut.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, dengan perolehan data yang bersifat deskriptif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sebagian besar data diperoleh dari data primer, yang dikumpulkan langsung dari informan yaitu para hakim di Pengadilan Agama Mojokerto. Kemudian, didukung dengan sumber data sekunder dalam menganalisis hasil penelitiannya dengan menggunakan metode analisis kualitatif-deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan mayoritas hakim Pengadilan Agama Mojokerto terkait proses pelaksanaan pemeriksaan perkara dengan menggunakan penggabungan dua tahapan itu diperbolehkan, sebab penggabungan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang tentang Hukum Acara. Oleh sebab itu, tidak terdapat sanksi bagi hakim yang melaksankan proses penggabungan dua tahapan. Selain itu sebagai pertimbangan lain adalah untuk lebih efisien, baik dari segi waktu atau biaya pada saat proses di persidangan, pendapat ini juga dilandasi dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namum, terdapat salah satu hakim yang berpendapat bahwa, meskipun proses penggabungan dua tahapan ini tidak melanggar undang-undang akan tetapi semestinya penggabungan tersebut tidak lakukan dengan alasan agar majelis hakim yang menangani perkara dapat lebih memahami pokok perkara dan dapat memberi jawaban akhir berupa putusan dengan seadil-adilnya.
ENGLISH:
Procedural law is the guide for the judges in executing the proscessof civil procedure both in Public Court and Religous Court. A legislation regulating the procedure in a court session stating that a judge is obligated to implement the regulation written in legilation. In addition, the judge cannot deviate from the prosedural law despite any situasion that may occur in the court session.
The matters discussed in the study are related to a case investigation process carried out by the judges in Mojokerto Religious Court. It focuses on the problem of the joining of two stages that is the stage of proof an verdict provision in a court session. The main purpose of the study is comprehensively understanding the panel of judges in executing the case investigation process by joining two stages. Moreover, the syudy also aims to point out other jugdes’ perspective regarding the joining process.
This present study employs an empirical method which acquires descriptive data, while the approach used is qualitative approach. Most of the data are primary data which are obtained/collected from the informants, the judges of Mojokerto Religious Court directly. Furthermore, it is supported by the secondary data sources in analysing the result of the study using descriptive qualitative analysis method.
Based on the result of the study, it could be concluded that the majority of Religious Court judges of Mojokerto allows the process of case investigation using the merger of two phases, because this merger is not incompatible to the law of procedural law. Therefore, there is no sanction for the judges who apply the process of two phases merging. Moreover, another consideration is to be more efficient both the time and the cost during the process in the court. This opinion is also based on the principle of simplicity, rapidity and low cost. However, one of the judges argued that although the process of merging these two phases does not break the law but the merger should not be done on the grounds that the judge who hadles the case may more understand the subject matter and possible to give the final answer in the form of fair verdict.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Hukum materiil, baik yang tertulis sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau bersifat tidak tertulis merupakan pedoman bagi setiap warga masyarakat bagaimana mereka selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat.1 Dari sini dapat dipahami, bahwa hukum itu bukanlah sekedar untuk pedoman bacaan, dilihat ataupun diketahui, melainkan juga untuk ditaati dan dilaksanakan. Pada hakikatnya, pelaksanaan hukum materiil itu umumnya berada dalam kekuasaan masing-masing individu yang melakukan hubungan keperdataan tanpa melalui pejabat atau instansi yang berwenang. Akan 1 Bambang Sugeng dan Sujayadi, “Hukum Acara Perdata Dokumen Litigasi Perkara Perdata ”, (Jakarta : Kencana, 2011), h. 7. 2 tetapi sesuatu yang sering terjadi adalah hukum materiil tersebut dilanggar. Sehingga dari sini ada pihak yang merasa dirugikan dan terjadilah gangguan keseimbangan kepentingan di dalam masyarakat. Melihat dari hal tersebut, maka hukum materiil yang telah dilanggar haruslah ditegakkan melalui sistem penegak hukum yang telah ditetapkan oleh hukum. Penegak hukum yang dimaksudkan adalah seluruh pejabat yang melakukan tugas untuk menegakkan hukum di suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, seperti halnya : kepolisian, kejaksaan serta badan peradilan, baik peradilan umum ataupun juga peradilan agama. Salah satu dari penegak hukum yang ada di negara indonesia ini adalah peradilan agama. Fungsi dari peradilan agama adalah untuk menegakkan hukum serta memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Ketentuan tentang Hukum Acara yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama baru disebut secara tegas sejak diterbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang susunan dan Kekuasaan Peradilan Agama, selain itu juga di dalamnya diatur tentang Hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.2 Kemudian dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 selanjutnya disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Penyempurnaan terhadap Undang-undang tentang Peradilan Agama ini memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai Hukum 2 H. Abdul Manan, “Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama” (Jakarta: Kencana, 2006), h. 7. 3 Acara yang berlaku di Peradilan Agama. Dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 19893 dijelaskan bahwa Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan yang berlaku di lingkup Peradilan Agama adalah Hukum Acara perdata yang berlaku pada pengadilan di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Dari penjelesan tersebut sudah sangat jelas bahwa Hukum Acara yang dipergunakan di dalam Peradilan Agama adalah seperti halnya Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Umum, baik dari segi tahapan beracara atau dari segi pemeriksaan perkaranya, kecuali peraturan yang khusus diatur dalam Peradilan Agama. Adapun sumber Hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum diberlakukan juga untuk lingkungan Peradilan Agama, diantaranya, Het Herzience Indonesie Reglement (HIR), Burgerlijke Wetbook voor Indonesia (BW), Yurisprudensi tentang Hukum Acara, serta Doktrin-doktrin yang dikemukakan oleh para sarjana. Dalam sumber Hukum Acara di lingkungan Peradilan Agama tersebut juga disebut tentang prosedur-prosedur beracara di pengadilan yang di dalamnya terdapat beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut berawal dari masuknya surat gugatan atau permohonan di pengadilan yang telah diterima oleh Majelis Hakim, kemudian proses selanjutnya yaitu upaya damai oleh Majelis Hakim yang kemudian dilanjutkan dengan cara mediasi. Tahap berikutnya adalah proses pemeriksaan yang mencakup 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 4 jawaban dari tergugat, replik dan duplik oleh Penggugat dan Tergugat atau Pemohon dan Termohon, setelah itu dilanjutkan dengan kesimpulan dari kedua pihak dan terakhir putusan hakim. Tahapan-tahapan ini sesuai dengan yang tertuang dalam HIR (Het Herzience Indonesie Reglement) yang terkait dengan Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Agama.4 Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, apabila pemeriksaaan telah selesai, maka Majelis Hakim melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai apabila telah menempuh beberapa tahapan, diantaranya tahap jawaban dari tergugat sesuai Pasal 121 HIR yang kemudian dibarengi dengan replik dari penggugat maupun duplik dari tergugat dan setelah itu dilanjutkan dengan proses pembuktian dan konklusi.5 Disamping itu, menurut Pasal 20 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Sebelum putusan diambil majelis hakim secara rahasia melakukan sidang permusyawaratan dan setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Apabila dalam sidang permusyawaratan hakim yang rahasia 4 Pasal 132a, 164 dan 178 HIR tentang Gugatan Penggugat/Pemohon, Macam-Macam Alat Bukti dan Putusan Pengadilan. 5 M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan ” (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008), h. 797. 5 itu tidak tercapai mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.6 Tahapan dalam proses beracara yang telah tertulis dalam Undangundang yang mengatur tentang Hukum Acara di Peradilan Agama tersebut harus ditempuh sesuai dengan urutan tahapannya dari awal hingga akhir pemeriksaan. Jika ada salah satu tahapan yang terlewati, maka akibat hukum dari proses tersebut, karena tidak memenuhi prosedur yang telah berlaku dalam Hukum Acara di lingkup Peradilan. Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan itu sangatlah berbeda. Ada beberapa Peradilan dalam melaksanakan proses beracara di persidangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya, yaitu tidak terpenuhinya tahapan dalam beracara. Fenomena seperti itulah yang menjadikan pertanyaan besar dikalangan masyarakat, khususnya dikalangan akademisi yang mengetahui tentang prosedur beracara di lingkup Peradilan. Dari sinilah yang menjadikan dasar oleh peneliti dengan menempatkan proses beracara di penradilan khususnya di Pengadilan Agama dalam kerangka berfikir penelitian ini adalah karena Pengadilan Agama juga tidak luput dari kekurangan-kekurangan dalam melaksanakan Hukum Acara yang berlaku di pengadilan. Akan tetapi, dalam hal ini yang menjadi permasalahan adalah apabila proses beracara di Pengadilan Agama tidak sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Peradilan 6 Ahmad Mujahidin, “Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama”, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2012), h. 227. 6 Agama yang berlaku. Maka akan berdampak pada akibat hukum dari proses tersebut, yaitu putusan yang telah diputus tanpa melewati tahapan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan. Karena pada hakikatnya, proses beracara di persidangan tersebut haruslah mengacu pada Undang-undang yang sedang berlaku di Indonesia. Dari beberapa Pengadilan Agama yang melaksanakan proses tersebut, salah satunya adalah di Pengadilan Agama Mojokerto yang melaksanakan proses beracara tidak sesuai dengan undang-undang yang sedang berlaku, yakni seperti halnya rangkapnya antara Pembuktian dan Putusan Hakim menjadi satu waktu sidang. Pada semestinya, sesuai dengan peraturan yang ada yaitu antara proses pembuktian dan putusan tidak bersamaan dalam satu waktu. Akan tetapi, proses penggabungan kedua tahapan tersebut dilakukan di Pengadilan Agama Mojokerto. Dari fenomena tersebut yang menjadi kejanggalan oleh peneliti terhadap proses beracara di persidangan yang sebenarnya dan membuat peneliti merasa perlu meneliti lebih dalam adalah mengenai Hukum Acara di lingkup Peradilan Agama serta ingin mengetahui bagaimana pandangan para hakim terhadap fenomena yang sedang terjadi di lingkup Peradilan Agama tentang proses beracara di persidangan, dengan judul penelitian yaitu “Pandangan Hakim Terhadap Penggabungan Tahap Pembuktian dan Tahap Putusan Sidang Dalam Satu Waktu Sidang ” (Studi di Pengadilan Agama Mojokerto). 7 B. Rumusan Masalah Dari apa yang telah dikemukakan pada latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan sebagai pokok kajian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pandangan hakim terhadap penggabungan tahap pembuktian dan tahap putusan sidang dalam satu waktu sidang? 2. Apa sanksi bagi hakim melaksanakan proses penggabungan tahap pembuktian dan tahap putusan sidang dalam satu waktu sidang? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui pandangan hakim terhadap penggabungan tahap pembuktian dan tahap putusan sidang dalam satu waktu sidang. 2. Untuk mengetahui sanksi bagi hakim melaksanakan proses penggabungan tahap pembuktian dan putusan sidang dalam satu waktu sidang. D. Manfaat Penelitian Dengan diadakannya penelitian ini, diharapkan hasil yang diperoleh peneliti nantinya dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. 1. Manfaat Teoritis Secara teoritik penelitian ini diharapkan dapat ikut memperkaya khazanah pengetahuan dalam mengembangkan ilmu-ilmu hukum acara, 8 khususnya yang terkait dengan masalah hukum acara di Pengadilan Agama, sebagai bahan wacana, sumbangan teori bagi masyarakat, pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, instansi yang terkait, dan pihak-pihak yang bersangkutan. 2. Manfaat Praktis a. Bagi Peneliti Untuk menambah wawasan tentang hukum acara di pengadilan terutama masalah sistem rangkap antara pembuktian dan putusan di Pengadilan Agama dan aspek hukum yang ada di instansi Pengadilan Agama Mojokerto. b. Bagi Masyarakat Sebagai bahan informasi agar masyarakat lebih mengetahui terhadap proses beracara dan mengetahui hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. c. Bagi Instansi terkait Sebagai bahan acuan guna pengadaan penyuluhan sistem hukum acara dalam proses beracara di Pengadilan Agama. 9 E. Definisi Operasional Demi menghindari persepsi lain mengenai istilah-istilah yang ada, maka perlu adanya penjelasan mengenai definisi istilah dan batasanbatasannya. Ini bertujuan dalam skripsi lebih terfokus pada permasalahan yang akan dibahas. Adapun definisi dan batasan istilah yang berkaitan dengan judul dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Pandangan Hakim : asumsi hakim dalam menanggapi sesuatu keadaan sesuai dengan keilmuan serta pengalaman yang telah beliau alami khususnya dalam masalah menangani perkara. 2. Penggabungan Tahapan: Proses pelaksanaan pemeriksaan perkara dalam beracara di muka persidangan yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan. 3. Pembuktian : Salah satu tahapan dalam beracara di persidangan yang fungsinya adalah untuk menentukan proses perkara, serta untuk meyakinkan tentang dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam suatu perkara. 4. Putusan Sidang : Suatu pernyataan yang diucapkan oleh hakim dalam persidangan bertujuan untuk mengakhiri persidangan, sekaligus untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa oleh para pihak. 10 F. Sistematika Pembahasan Untuk memperoleh sebuah karya ilmiah yang terarah dan sistematis, maka perlu disusun sistematika pembahasan. Dalam penelitian ini, ada lima sistematika, yaitu: Bab I yang merupakan awal dari penyusunan penelitian, dalam bab ini memuat tentang latar belakang masalah yang diambil, yaitu sebuah rangkuman yang mengupas tentang faktor-faktor yang melatarbelakangi bahwa masalah ini perlu dan penting untuk diadakan penelitian. Dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, akan memunculkan beberapa pertanyaan yang terkait hal tersebut, maka peneliti mencantumkan beberapa pertanyaan tersebut dalam poin rumusan masalah. Dari rumusan masalah yang akan peneliti bahas, memiliki tujuan yang tercantum dalam tujuan penelitian. Selain itu, juga memiliki manfaat yang tercantum dalam manfaat penelitian yang memuat tentang manfaat penelitian bagi peneliti khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya serta definisi operasional yang menjelaskan secara singkat mengenai hal-hal yang diteliti oleh peneliti dan sistematika pembahasa yang menjadikan gambaran dasar dan alur penelitian yang akan dapat dipahami dengan jelas. Selanjutnya, dalam bab II juga memaparkan tentang kajian pustaka yang berisi tentang penelitian terdahulu, yang berfungsi sebagai tolak ukur perbedaan masalah yang dikaji supaya peneliti tidak dianggap menjiplak peneliti orang lain. Dalam bab ini, juga terdapat kerangka teori yang membahas secara sekilas tentang teori-teori penelitian yang akan 11 dilakukan. Dalam kerangka teori ini peneliti memasukan tentang pengertian pembuktian dan putusan, manfaat dan tujuan pembuktian tujuan, dan lain sebagainya. Kerangka teori tersebut nantinya dipergunakan untuk rujukan penelitian dalam menganalisa permasalahan yang sedang diteliti. Pada bab III, memaparkan tentang metode penelitian. Metode penelitian ini bertujuan untuk memudahkan peneliti untuk mengkaji dan menganilis data yang diperoleh. Dalam metode penelitian ini mencakup beberapa point penting, yaitu jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode pengolahan data. Manfaat dari bab ini adalah unuk mengetahui metode yang digunakan dalam proses penelitian tersebut. Pada bab IV, menjelaskan atau menjawab tentang hasil penelitian dan pembahasan dengan mengacu pada teori-teori yang sudah dipaparkan, yang mana dalam penelitian tersebut adalah mengenai tahap pembuktian dan tahap putusan hakim yang digabung dalam satu waktu sidang serta menguraikan data-data lapangan yang diperolah selama penelitian yaitu dengan teknik wawancara serta memaparkan dan analisis data yang berisi tentang penyajian hasil analisis, yang mana hasil dari analisis disesuaikan dengan rumusan masalah, yang bertujuan untuk mengetahui pandangan para hakim terkait penggabungan tahap pembuktian dan tahap putusan sidang. 12 Bab V, merupakan bab terakhir yang berisi Kesimpulan dan Saran. Dalam kesimpulan menegaskan kembali mengenai penelitian ini dengan memahaminya secara konkrit dan utuh. Oleh sebab itu, dalam kesimpulan ini penulis mencoba memperjelas dengan sesingkat mungkin jawaban dari rumusan masalah. Sehingga lebih memudahkan pembaca untuk memahami isi dari penelitian ini tanpa harus membaca keseluruhannya. Sedangkan saran memuat beberapa anjuran bagi akademik baik bagi masyarakat maupun bagi peneliti selanjutnya, guna untuk memberi masukan kepada orang-orang yang bersangkutan.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan hakim terhadap penggabungan tahap pembuktian dan tahap putusan sidang dalam satu waktu sidang: Studi di Pengadilan Agama Mojokerto." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment