Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,:Hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i perspektif hak asasi manusia

Abstract

INDONESIA:
Ada perbedaan konsep hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i antara ahli fiqih dengan Kompilasi Hukum Islam. Di dalam Kitab “Bidayatul Mujtahid” karangan Ibnu Rusyd dikatakan bahwa kaum muslim telah sependapat bahwa suami mempunyai hak merujuk isteri pada talak raj’i selama masih berada dalam masa iddah tanpa mempertimbangkan persetujuan isteri. Sedangkan di dalam KHI pasal 164 dijelaskan bahwa seorang wanita dalam masa iddah talak raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya. Hal ini sangat menarik untuk diteliti yaitu bagaimana bisa terjadi perubahan hak seorang wanita dalam masa iddah talak raj’i yang semula tidak mempunyai hak untuk menolak menjadi berhak untuk menolak rujuk yang dilakukan oleh mantan suaminya tersebut. Peneliti mencoba menganalisis hak mantan isteri dalam masa iddah talak raj’i ini perspektif Hak Asasi Manusia (Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Bagian Kesembilan Tentang Hak Wanita Pasal 50).
Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) yang bertujuan untuk menganalisis teks dari buku dan pasal dalam Undang-Undang yang berkaitan atau dapat dikaitkan dengan permasalahan hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i. Selanjutnya dalam menganalisis digunakan teknik analisis komparatif yaitu membandingkan produk fiqih dengan produk KHI dalam masalah hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i serta relevansinya dengan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Bagian Kesembilan Tentang Hak Wanita Pasal 50.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa seorang wanita dalam masa iddah talak raj’i mempunyai hak untuk menolak kehendak rujuk dari mantan suaminya dikarenakan dalam sebuah perkawinan kedudukan seorang suami dan isteri adalah seimbang, yaitu sama-sama mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum. Perubahan konsep penolakan rujuk oleh isteri yang sedang dalam masa iddah talak raj’i tersebut didasarkan atas tidak adanya niat ishlah dari mantan suami dalam melakukan rujuk. Apabila kehendak rujuk yang dilakukan oleh suami didasarkan atas niat ishlah, maka isteri tidak boleh menolaknya. Hal ini relevan dengan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Bagian Kesembilan Tentang Hak Wanita Pasal 50 yang menyebutkan bahwa seorang wanita dewasa atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum. Dengan demikian sesungguhnya hukum Islam melindungi hak-hak seorang wanita.
ENGLISH:
There are differences in the concept of the wife refused to refer the prescribed period raj'i divorces among jurists with Compilation of Islamic Law. In the book "Bidayatul Mujtahid" by Ibn Rusyd said that the Muslims have agreed that the husband has the right to refer to the wife during the divorce raj'i still within prescribed period without considering the approval of the wife. While in the KHI Article 164 was explained that a woman in a prescribed period of divorce raj'i entitled to object to the will of reconciliation from her ex-husband. It is very interesting to study is how can a change a woman's rights in divorce prescribed period raj'i previously not have the right to refuse to be entitled to reject the reconciliation is performed by the ex-husband. Researchers attempted to analyze the rights of ex-wife in divorce raj'i prescribed period is the perspective of Human Rights (Law No.39 of 1999 on Human Rights Women's Rights Section Nine On Article 50).
The study in this thesis is a normative legal research using the approach of Law (Statute approach) which aims to analyze the texts of books and articles in the law which relates or may be associated with rights issues refer to the wife refuses divorce raj'i prescribed period. Further analysis techniques used in analyzing the comparative jurisprudence is to compare products with products KHI in reference with the rights of the wife refused to divorce raj'i the prescribed period and its relevance to the Act No.39 Year 1999 on Human Rights Women's Rights Section Nine On Article 50.

The study mentions that a woman in a divorce raj'i prescribed period has the right to reject the will of reconciliation from her ex-husband in a marriage because the position of a husband and wife are equal, ie both have the right to take legal actions. Changes refer to the concept of rejection by the wife who is in the prescribed period raj'i divorce was based on the absence of ex-husband ishlah intention of doing reconciliation. If the will of reconciliation made by the husband based on the intention ishlah, then the wife should not reject it. It is relevant to the Act No.39 Year 1999 on Human Rights On Women's Rights Section Nine of Article 50 which states that an adult or a married woman has the right to take legal actions. Thus the true Islamic law protects the rights of a woman.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Pada zaman sebelum islam datang ke tanah arab, apabila masyarakat jahiliyah ingin melakukan talak dengan istri mereka, mereka melakukan dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Laki-laki mempunyai hak memutuskan talak dan mempunyai hak rujuk. Sedangkan perempuan hanya menjadi objek yang setiap saat bisa di talak atau di rujuk suami tanpa mempunyai hak menolak permintaaan talak atau pun rujuk. Dengan datangnya Islam, maka peraturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.1 1 http://alsofwah.or.id/index.php diakses pada tanggal 27 Februari 2011. 2 Sebagai salah satu bentuk akad atau transaksi, perkawinan akan mengakibatkan adanya hubungan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terkait, yang dalam hal ini adalah suami dan isteri. Hak dan kewajiban harus dilandasi oleh beberapa prinsip, antara lain kesamaan, keseimbangan dan keadilan antara keduanya. Al-Qur’an menyebutkan prinsip ini dalam QS. AlBaqarah ayat 228:2  “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya, menurut cara-cara yang ma'rûf.” Dalam prinsip-prinsip ini, Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa hubungan suami isteri haruslah berdasarkan “mu’âsyarah bi al-ma’rûf “ (diartikan sebagai pergaulan, pertemanan, persahabatan, kekeluargaan dan kekerabatan yang dibangun bersama antara suami isteri dengan cara-cara yang baik) yang sesuai dengan tradisi dan situasi masyarakatnya masingmasing, namun tidak bertentangan dengan norma-norma agama, akal sehat, maupun fitrah manusia.3 Dengan prinsip-prinsip “mu’âsyarah bi al-ma’rûf “ ini, persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga bisa terselesaikan dengan baik. Persoalannya sekarang, ternyata tidak semua pasangan suami isteri menjalankan prinsip tersebut jika timbul permasalahan di antara mereka. Sayangnya, meski prinsip “mu’âsyarah bi al-ma’rûf “ yang menekankan 2 QS. al-Baqarah (2): 228.konsep persamaan dan kesetaraan antara suami isteri, namun dalam kenyataannya sering menunjukkan sebaliknya.4 Suami sebagai kepala rumah tangga bertugas mengatur semua urusan keluarga termasuk masalah dalam perkawinan. Sedangkan isteri bertugas menjalankan perintah suami selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama Islam. Namun di dalam prakteknya, sering kali terjasi konflik antara suami dan isteri. Hal ini terjadi karena kurang adanya pemahaman tentang hak dan kewajiban peran sebagai suami atau peran sebagai isteri dalam rumah tangga tersebut. Sehingga seringkali terjadi konflik antara suami dan isteri karena mementingkan hak masing-masing dan tidak maksimal dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau sebagai seorang isteri. Ada seorang suami yang kurang puas dengan cara kerja isterinya dalam mengatur rumah tangga namun suami tersebut tidak menegurnya dengan baik, memarah-marahi isterinya, melontarkan perkataan-perkataan kasar yang membuat isteri sakit hati sehingga memicu adanya konflik dan saling menyalahkan. Bahkan ada yang sampai mentalak isterinya. Namun setelah menyadari kesalahannya suami tersebut ingin kembali lagi dengan isterinya (rujuk), dan hal ini bisa terjadi berkali-kali sehingga sangat menyakitkan bagi isterinya. Ada juga yang mentalak isterinya hanya menggunakan sms (short message service) dengan alasan tidak tega apabila 4 http://syamsuri149.wordpress.com diakses pada tanggal 1 Maret 2011. 4 mengatakannya secara langsung, begitu juga sebaliknya dengan rujuk yang sama sekali tidak menghargai seorang isteri.5 Terkadang perilaku-perilaku yang tidak baik seperti di atas seringkali muncul pasca perkawinan. Biasanya, sebelum menikah perilaku-perilaku tersebut sengaja atau tidak sengaja ditunjukkan untuk alasan-alasan tertentu, misalnya agar dilihat baik oleh calon isteri atau suami yang akan dinikahi. Dalam hal ini peneliti sering menemui perilaku yang tidak baik yang dilakukan oleh suami pasca perkawinan, misalnya tidak konsisten dengan hak dan kewajibannya sebagai seorang suami, sering marah-marah tanpa alasan yang dapat diterima, melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya yang dapat mengurangi bahkan sampai menghilangkan keharmonisan yang dibangun sebelum perkawinan dan awal dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu, apabila persoalan dalam sebuah keluarga tidak berjalan sesuai dengan harapan dan perkawinan itu tidak dapat lagi dipertahankan karena kondisinya yang parah, maka menurut QS. Al-Baqarah ayat 229, Kasus keluarga peneliti di desa Bawang-Kec. Pesantren-Kota Kediri. 5 “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’rûf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagimu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukumhukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.6 Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang dzalim.” Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa seorang suami harus menetapkan satu dari dua pilihan. Pertama, memenuhi semua hak isteri dan melaksanakan segala kewajibannya dengan sopan santun. Kedua, memutuskan ikatan perkawinan dan membebaskan isterinya secara ma’rûf sebagai solusi terbaik, walaupun jalan yang ditempuh ini sangat dibenci Allah SWT. Maraknya fenomena talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap isterinya yang kemudian dirujuki lagi apabila suami menghendaki rujuk itu di masyarakat sering kali menjadi polemik. Bagaimana tidak, karena sesungguhnya ini sangat merugikan pihak isteri, karena isteri hanya menjadi objek untuk ditalak dan dirujuk oleh suami yang mempunyai hak mutlak dalam menjatuhkan talak. Setelah terjadi talak raj’i, selama isteri mengalami masa iddah, suami kembali diberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan yang sudah retak itu dengan diperbolehkannya rujuk. Hak mantan suami merujuk mantan 6 Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khuluk dan penerimaan iwad. Khuluk yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut iwad. 6 istrinya yang ditalak raj’i ditegaskan dalam firman Allah SWT. dalam QS. Al-Baqarah 228 : Š “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ 7 . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’rûf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya8 . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” 9 Permasalahan rujuk ini juga dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 118, yaitu talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama dalam masa iddah. Namun dalam Bab XVIII KHI yang membahas tentang rujuk, dijelaskan pada Pasal 164 bahwa, seorang wanita dalam iddah talak raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi. Bahkan dalam Pasal 165 dijelaskan, rujuk yang dilakukan tanpa 7 Quru’ dapat diartikan suci atau haid. 8 Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga. 9 QS. Al-Baqarah: (2), 228. 7 persetujuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan.10 Dalam persoalan ini, ulama’ sepakat bahwa rujuk yang dilakukan oleh suami dalam masa iddah talak raj’i tidak memerlukan persetujuan isteri ataupun walinya, sekalipun isteri tersebut tidak menyukai kehendak rujuk itu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. dalam QS. Al-Baqarah ayat 228 sebagai berikut: suami-suami mereka lebih berhak merujuk mereka (isteri-isteri) dalam masa menanti (iddah) itu jika mereka (para suami) itu menghendaki islah.” Alasan para ulama’ dalam masalah rujuk tersebut tidak memerlukan persetujuan dari seorang isteri dikarenakan perempuan yang ditalak raj’i masih memiliki ikatan zaujiyyah dengan mantan suaminya, oleh karena itu suami masih berhak untuk menceraikannya, mendhihar 11, meng-i’laa 12 , dan tetapnya hak saling mewarisi serta adanya kewajiban bagi seorang isteri yang masih dalam masa iddah tersebut tidak boleh menerima pinangan dari orang lain, karena yang lebih berhak atas dirinya adalah mantan suaminya tersebut.13 Namun sekarang yang perlu mendapat perhatian khusus adalah bagaimana hak seorang wanita bisa tetap terjaga sebagai manusia bukan 11 Dhihar yaitu mengharamkan isterinya terhadap dirinya sendiri. 12 Seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli isterinya secara mutlak atau selama jangka waktu lebih dari empat bulan. 13http://app.syariahcourt.gov.sg/syariah/front-end/TypeOfDivorce_Talak_M.aspx diakses pada tanggal 1 Maret 2011. 8 sebagai seorang isteri. Karena walau bagaimana pun seorang isteri juga seorang manusia yang haknya harus dilindungi dan pantas mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal rujuk dalam masa iddah talak raj’i ini, seorang isteri juga berhak menolak untuk rujuk, dikarenakan isteri juga mempunyai wewenang atas dirinya, dan hal ini juga dilindungi oleh hukum seperti yang telah dibahas di atas. Berbicara tentang hak tentunya tidak lepas dari pembahasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Karena HAM merupakan dimensi kehidupan manusia. HAM ada, bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Pengakuan atas eksistensi manusia menandakan bahwa manusia sebagai makhluk hidup adalah ciptaan Allah SWT. yang patut memperoleh apresiasi secara positif. Dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia merupakan solusi dari permasalahan yang menyangkut tentang HAM. Di dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga terdapat pasal yang menjelaskan tentang hak wanita yang secara spesifik terdapat pada Bab Kesembilan, yaitu mulai dari pasal 45 sampai dengan pasal 51. Namun, peneliti membatasi masalah tentang hak wanita pada pasal 50 saja. Karena dalam pasal ini dianggap relevan dengan KHI. Bertitik tolak dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa ada hak yang sama antara suami dan isteri dalam masa iddah talak raj’i ini. Isteri mempunyai wewenang untuk menolak ataupun menerima rujuk mantan 9 suaminya karena dia dalam masa khiyar (memilih). Sedangkan suami juga masih mempunyai hak atas mantan isterinya dalam masa iddah talak raj’i tersebut. Atas dasar perbedaan pendapat dalam materi KHI dan pendapat para fuqoha’ dalam Kitab Bidayat al-Mujtahid karangan Ibnu Rusyd tersebut dalam masalah hak isteri untuk menolak atau menerima permintaan rujuk yang dilakukan oleh suaminya dalam masa iddah tersebut peneliti ingin mengkaji lebih dalam tentang alasan diperbolehkannya seorang isteri menolak rujuk yang telah diajukan oleh seorang suami dalam masa iddah tersebut dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan latar belakang KHI memberikan kewenangan kepada isteri untuk menolak rujuk yang dilakukan oleh mantan suaminya tersebut.
B.     Rumusan Masalah
 Perumusan masalah merupakan upaya menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan yang akan dipecahkan dalam penelitian yang dilakukan. Berikut merupakan rumusan masalah yang akan dikaji lebih lanjut oleh peneliti: 1. Bagaimana hak penolakan rujuk isteri dalam masa iddah talak raj’i berdasarkan Kompilasi Hukum Islam ? 2. Bagaimana hak penolakan rujuk isteri dalam masa iddah talak raj’i berdasarkan Hak Asasi Manusia?
C.     Tujuan Penelitian
 Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang muncul dari rumusan masalah di atas, yaitu: 1. Mengetahui hak penolakan rujuk isteri dalam masa iddah talak raj’i berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. 2. Mengetahui hak penolakan rujuk isteri dalam masa iddah talak raj’i berdasarkan Hak Asasi Manusia.
D.    Manfaat Penelitian
 Adapun manfaat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: a. Secara Teoritis Bagi peneliti sendiri diharapkan dengan melakukan penelitian ini dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan masalah hak isteri untuk menolak atau menerima permohonan rujuk yang dilakukan oleh suaminya dan bagi lembaga pendidikan diharapkan akan dapat menambah referensi Hukum Islam terutama yang berkaitan dengan masalah perkawinan, rujuk dan aspek hukumnya. b. Secara Praktis 1. Bagi peneliti, diharapkan dengan menyelesaikan penulisan karya ilmiah dalam bentuk skipsi ini peneliti akan memenuhi persyaratan untuk mencapai gelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I). 11 2. Bagi para pasangan suami isteri dan konsultan hukum, diharapkan dapat menjadi masukan dalam memecahkan problem perkawinan khususnya masalah rujuk. 3. Bagi lembaga peradilan, diharapkan dapat menjadi masukan atau solusi dalam mengatasi problema perkawinan terutama menyangkut masalah rujuk. E. Definisi Operasional
Untuk memperjelas maksud dan tujuan dari peneliti, maka diperlukan adanya definisi operasional. Adapun yang dimaksud dengan definisi operasional adalah penjelasan beberapa kata kunci yang berkaitan dengan judul atau penelitian, yang terdiri atas: 1. Talak raj’i yang dimaksud dalam penelitian ini adalah talak satu atau talak dua yang dijatuhkan oleh suami kepada isterinya yang berakibat isteri berada dalam masa iddah dan suami boleh merujuki isterinya tersebut apabila suami menghendaki islah. 2. Iddah yang dimaksud dalam penelitian ini adalah masa tunggu yang ditetapkan oleh hukum syara’ bagi wanita untuk tidak melakukan akad perkawinan dengan laki-laki lain dalam masa tersebut, sebagai akibat perceraian dengan suaminya itu, Dalam hal ini iddah yang dimaksud dalam permasalahan ini adalah iddah yang dihitung setelah adanya putusan cerai dari Pengadilan Agama. 12 3. Hak yang dimaksud dalam penelitian ini adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yaitu hak asasi manusia, dalam hal ini hak yang dimaksud adalah hak isteri untuk dapat menolak kehendak rujuk dari mantan suaminya. F. Metodologi Penelitian 1. Jenis Penelitian Dalam penyusunan skripsi ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hal ini disebabkan peneliti menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai data yang hendak dianalisis, 14 yaitu analisis terhadap pendapat ahli fiqih dalam Kitab Bidayat al-Mujtahid dan Fiqih Lima Madzhab tentang tidak adanya hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i dan analisis terhadap Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia pasal 50 yang membahas tentang hak wanita yang telah dewasa atau telah menikah. Selanjutnya peneliti akan memaparkan data-data yang diperoleh dari buku-buku, laporan penelitian, makalah, artikel, dan bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas oleh peneliti yaitu hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i. Kemudian dari data-data yang diperoleh tersebut akan dianalisis sehingga menghasilkan kesimpulan. 2. Pendekatan penelitian 14Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3 (Jakarta: Penerbit UII, 2006), 63. 13 Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif analitis yang memfokuskan pada pendekatan undangundang (statute approach) yaitu menelaah semua peraturan perundangundangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti. 15 Dalam pendekatan ini, seorang peneliti akan menelaah dan mengkaji secara mendalam atas bunyi teks sebuah peraturan perundangundangan.16 Dengan menggunakan pendekatan ini diharapkan penulis dapat menganalisis teks dari buku atau pun pasal dalam Undang-Undang yang berkaitan atau dapat dikaitkan dengan permasalahan hak isteri meolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i. Undang-Undang yang dianggap sejalan dengan konsep hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i ini adalah Undang-Undang No.39 Tahun 19999 Tentang Hak Asasi Manusia pada bagian Kesembilan pasal 50 yang membahas tentang hak seorang wanita. 3. Bahan Hukum Dalam penelitian ini peneliti menggunakan berbagai bahan hukum yang digunakan sebagai bahan dalam menganalisis, bahan hukum tersebut antara lain: 15Tim Penyusun Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 22. 16http://www.fokkylaw.com/2009/02/penelitian-hukum-normatif.html diakses pada tanggal 10 Agustus 2011. 14 a. Bahan hukum primer Merupakan bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan sumber dasar dalam setiap pembahasan, dalam hal ini mengacu pada: 1. Kitab Fiqih: · Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid karangan AlFaqih Abul Wahid Muhammad bin Achmad bin Muhammad ibnu Rusyd; Cet. I tahun 1409 H/1989 M, Beirut: Dar Al-Jiil dan Edisi Indonesia: Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid yang diterjemahkan oleh Drs. Imam Ghazali Said, MA dan Drs. Achmad Zaidun; Jilid 2, Cet. III tahun 2007, Jakarta: Pustaka Amani. 2. Peraturan Perundang-Undangan: · UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang difokuskan pada Bagian Kesembilan Tentang Hak Wanita Pasal 50 dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia karangan Majda El-Muhtaj, tahun 2007, Jakarta: Kencana. · Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Perkawinan Indonesia Edisi Lengkap; Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang difokuskan pada BAB XVIII tentang Rujuk; Cet. I tahun 2009, Jakarta: Wacana Intelektual. 15 b. Bahan hukum sekunder Sedangkan bahan hukum sekunder di dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berasal dari buku-buku yang berhubungan dengan judul yang diangkat yaitu hak istri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i dan bahan-bahan yang berhubungan dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer yaitu: 1) Fiqih Lima Madzhab Edisi Lengkap, (Muhammad Jawad Mughniyyah). 2) Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Amir Syarifuddin). 3) Maqashid Syari’ah, (Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar). 4) Terjemah Tafsir Al-Maroghi, (Musthofa Al-Maroghi). 5) Edisi Lengkap Fiqih Madzhab Syafi’i (Ibnu Mas’udi). c. Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dalam hal ini adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Mu’jam Al-Wasith Juz I, (Ibrahim Anis). 4. Teknik pengumpulan data Dalam penelitian ini, metode pengumpulan bahan hukum merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya suatu penelitian. Dalam memilih metode pengumpulan bahan hukum haruslah diperhatikan kesesuaiannya dengan 16 jenis penelitian, sebab bisa saja terjadi ketidaksesuaian antara metode pengumpulan bahan hukum dengan metode penelitian yang mengakibatkan masalah yang diteliti tidak dapat terungkap dengan baik. Adapun prosedur pengumpulan bahan hukum dalam pengkajian masalah ini adalah mencakup sebagai berikut: a. Penelusuran terhadap bahan hukum primer, yaitu Kitab Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid edisi Indonesia yang memaparkan tentang konsep rujuk menurut ahli fiqih dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i, dalam hal ini penelusuran dilakukan terhadap Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Bagian Kesembilan tentang Hak Wanita Pasal 50 serta Kompilasi Hukum Islam di Indonesia BAB XVIII tentang Rujuk yaitu pasal 164 dan 165. b. Penelusuran terhadap bahan kepustakaan yang mencakup buku-buku dan tulisan yang termuat dalam jurnal tentang hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i yang berfungsi untuk melengkapi penjelasan dan pembahasan masalah tersebut di atas yang merupakan bahan hukum sekunder. 5. Teknik Pengolahan Data Setelah data terkumpul dan tersusun dengan baik, maka tahap selanjutnya adalah teknik pengolahan data dan analisa data. Dalam hal ini teknik pengolahan data yang digunakan adalah: 17 a. Editing Merupakan teknik memeriksa kembali semua data-data yang diperoleh terutama dari segi kelengkapan, kesesuaian, keserasian antara satu sama lainnya. Teknik ini dilakukan setelah data-data mengenai halhal yang berkaitan dengan hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah yang diperoleh dari literature-literatur salah satunya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu pada Pasal 164 dan Pasal 165, serta UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang dijadikan dasar secara umum. Dalam hal ini peneliti memeriksa kembali bahan-bahan hukum yang berasal dari data primer dan data sekunder untuk menemukan gambaram awal dalam memecahkan masalah yang sedang diteliti. b. Classifying/klasifikasi Setelah mengedit data yang ada, tahap berikutnya adalah mereduksi data yang ada dengan cara menyusun dan mengklasifikasikan data yang diperoleh ke dalam pola tertentu atau permasalahan tertentu untuk mempermudah pembahasannya.17 Dalam hal ini peneliti mengklasifikasikan data-data yang dibutuhkan agar sesuai dengan rumusan masalah sehingga dapat mempermudah dalam menjawab rumusan masalah tersebut. Dalam pengklasifikasian data ini peneliti memilih data-data yang akurat dan berkualitas baik, sehingga dapat dipertanggung jawabkan. 17Saifullah, Buku Pedoman Metodologi Penelitian,(Malang: UIN Press, 2006). 18 c. Verivying Adalah teknik memeriksa kembali data dan informasi yang diperoleh agar validasinya terjamin.18 d. Concluding Adalah merupakan langkah yang terakhir dari pengolahan data ini yaitu menarik kesimpulan terhadap masalah yang diteliti. Kesimpulan ini dilakukan dengan mengkaji secara komprehensip terkait dengan data yang diperoleh. Oleh karena itu, harus dilakukan dengan proporsional agar dari kesimpulan ini memberikan pemahaman yang jelas terkait dengan penelitian ini. 6. Analisis Data Untuk menghindari agar tidak terjadi banyak kesalahan dan mempermudah pemahaman maka digunakan teknik analisis data. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik komparatif, yaitu dengan membandingkan hak isteri menolak rujuk menurut ahli fiqih dan hak isteri menolak rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam serta relevansinya dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Bagian Kesembilan Tentang Hak Wanita. Selanjutnya metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah metode analisis data dengan pola pikir deduktif, yaitu metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya 18M. Amin Abdullah, dkk., Metode Penelitian Agama, Pendekatan Multidisipliner (Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2006), 223. 19 dihubungkan dalam bagian-bagian yang khusus.19 Pola pikir seperti ini berfungsi untuk menganalisa masalah hak isteri menolak rujuk perspektif Hak Asasi Manusia. G. Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu berguna untuk sebagai pembanding apakah hasil akhir penelitian tersebut sama dengan hasil akhir pada penelitian yang akan kita kerjakan ataukah berbeda. Penelitian yang baik adalah menemukan hasil akhir dan memberikan kesimpulan yang baru yang belum pernah ada sebelumnya. Sedangkan dalam hal ini peneliti menemukan penelitian yang sama dengan judul yang akan diteliti oleh peneliti. Namun ada judul yang berkaitan dengan judul yang akan diteliti oleh peneliti, yaitu penelitian yang ditulis oleh MUNAWWAR KHALIL, dengan judul Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pandangan Empat Imam Madzhab (2011). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Imam Hambali berpendapat bahwa rujuk hanya terjadi melalui percampuran. Apabila ada percampuran, maka terjadilah rujuk walaupun tanpa niat. Menurut Imam Hanafi, selain melalui percampuran rujuk juga bisa terjadi melalui sentuhan, ciuman dan hal-hal sejenisnya. Imam Malik menambahkan harus adanya niat rujuk dari sang suami di samping perbuatan, pendapat ini bertolak belakang dengan pendapat Imam Hanafi yang menyatakan rujuk bisa terjadi dengan perbuatan saja tanpa adanya niat. Sedangkan Imam Syafi’i 19Abdullah, dkk., Metode Penelitian Agama, Pendekatan Multidisipliner, 223. 20 rujuk harus dengan ucapan yang jelas bagi orang yang dapat mengucapkannya, dan tidak sah jika hanya dengan perbuatan. Sedangkan pendapat yang dianggap relevan dengan konteks Indonesia adalah pendapat Imam Syafi’i yang mewajibkan adanya saksi dalam permasalahan rujuk. Dari hasil penelitian terdahulu tersebut terdapat perbedaan dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti, karena peneliti memfokuskan penelitian terhadap hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. H. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan adalah rangkaian urutan yang terdiri dari beberapa uraian mengenai suatu pembahasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian ini, secara keseluruhan dalam pembahasannya terdiri dari lima bab: BAB I memberikan pengetahuan umum tentang arah penelitian yang dilakukan. Pada bab ini, memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi operasional, metode penelitian yang menjelaskan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu meliputi jenis dan pendekatan penelitian, bahan hukum yang digunakan, serta metode pengolahan dan teknik analisis data, penelitian terdahulu dan sistematika pembahasan. BAB II merupakan kumpulan kajian teori yang akan dijadikan bahan analisa dalam menjelaskan dan mendeskripsikan obyek penelitian. Pada bab ini, 21 peneliti akan menjelaskan Tinjauan umum tentang rujuk dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam serta Tinjauan umum tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta kajiannya dalam perspektif Islam. BAB III Hasil Penelitian dan Pembahasan, dalam bab ini merupakan inti dari penelitian dikarenakan dalam bab ini merupakan jawaban dari rumusan masalah mengenai hak isteri menolak rujuk dalam massa iddah talak raj’i berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. BAB IV Penutup, merupakan bab terakhir dalam penelitian ini yang terdiri dari kesimpulan dan saran. Pada bab ini berisi kesimpulan dari hasil pembahasan mengenai hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bab ini juga berisi saran yang diharapkan dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi peneliti khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Hak isteri menolak rujuk dalam masa iddah talak raj’i perspektif hak asasi manusiaUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment