Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Pelaksanaan perkawinan orang berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo

Abstract

INDONESIA:
Islam memandang perkawinan sebagai suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia serta merupakan sarana untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia yang dari padanya dapat diharapkan kelestarian proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia.
Perkawinan yang ideal, harus memenuhi rukun dan syarat yang telah disyari’atkan. Namun, bagaimana dengan perkawinan yang dilakukan oleh orang berketerbelakangan mental sebagaimana yang terjadi di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Di desa tersebut terdapat 42 KK yang mengalami keterbelakangan mental yang disebabkan oleh faktor kekurangan iodium, karena daerahnya terletak di daerah perbukitan yang tanahnya tandus dan berkapur.
Dalam perkawinan yang dilaksanakan oleh orang berketerbelakangan mental terdapat permasalahan yang sangat signfikan, yaitu bagaimana ijab-qabul dari orang berketerbelakangan mental tersebut, padahal ijab-qabul termasuk rukun dan syarat sahnya perkawinan.
Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan perkawinan orang berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, 2) Keturunan yang dihasilkan dihasilkan dari perkawinan orang berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatannya yakni kualitatif. Adapun sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan data dengan editing, classifying, verifying, analyzing, concluding.
Berdasarkan hasil penelitian, orang terbelakang mental yang melakukan perkawinan adalah orang berketerbelakangan mental dalam kategori ringan dan sedang. Selain berketerbelakangan mental, mereka juga mengalami bisu dan tuli. Dalam pelaksanaan perkawinan orang berketerbelakangan mental ini, rukun dan syarat perkawinannya lengkap. Namun hanya dalam ijab dan qabulnya yang berbeda dengan orang normal. Untuk orang berketerbelakangan mental disertai bisu, ijab qabulnya dengan menggunakan isyarat. Sedangkan orang berketerbelakangan mental disertai tuli, ijab qabulnya denga ucapan, tapi suaranya harus keras sekiranya dapat terdengar. Namun, dengan itu saja belum bisa menjadikan sah perkawinan mereka. ketika ia melakukan akad, keabsahan akad yang dilakukannya itu bergantung kepada izin dari wali atau tuannya.
Sedangkan keturunan yang dihasilkan oleh orang berketerbelakangan mental tidak selalu berketerbelakangan mental, seperti yang dialami orang tuanya. Hal ini, selain dikarenakan oleh faktor genetik, juga dikarenakan pada saat di dalam kandungan, janin kekurangan gizi dan yodium yang dapat merusak pertumbuhan janin, terutama pada otaknya. Sehingga berfikirnya tidak berkembang.
ENGLISH:
According to Islam marriage is an important event in human life and it is a means to bring the affection between human beings who can be expected to preservation of the historical process of human life in the world.
An ideal Marriage must be fill essential principle and requirements that have been decided. However, how the marriages performed by mental retardation people as occurred in the village of Karangpatihan, Balong district, in Ponorogo. In that village there are 42 families who got mental retardation caused by iodine deficiency, because the area is located in hilly areas where the land is barren and chalky.
There is significance problems that is occur to mental retardation person who have got marriage. Namely, how is ijab-qabul can imply in a person who got mental retardation whereas, ijab-qabul is included the essential principle and legally requisite of marriage.
The purpose of this study is to determine: 1) the marriage implementation of mental retardation people in Karangpatihan Village Ponorogo. 2) the mental retardation people generation that come from the marriage between the retardation people. This research is a kind of field research and used qualitative approach. The data source was primary and secondary. The methods that are used to collect data were observation, interviews, and documentation while the methods to analyze the data were editing, classifying, verifying, analyzing, and concluding.
Based on this research, the finding of this study was the people who got mental retardation in debil and embisil categories. In addition the people who got mental retardation also have been mute and deaf. Thus, in the implementation of mental retardation people when they were marriage the essential principle and requirements is completely. However, the ijaab-qobul which was done different by the mental retardation people with the normal people. For mental retardation people who are mute the ijab-qobul using sign while mental retardation people who are deaf the ijab-qobul using speeches but the voice must be louder. However, using that way the mental retardation people may not be able to make their marriage legal. They made validity of the contract must be through permission from their guardian.

The generation that was born by the mental retardation people not always mental be retardation people, such as, faced by their parents. Thus, the mental retardation appears because not only the genetic factor influenced to the next generation but also when they were in womb. The embryo is lack of malnutrition and iodine that can damage the embryo growth, especially in the brain. So theirhow the way they to think is not growth.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Manusia diciptakan dengan potensi hidup berpasang-pasangan, di mana dalam pergaulan hidupnya di masyarakat tidak dapat terlepas dari ketergantungan antara manusia dengan yang lainnya. Hidup bersama merupakan salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan fisiologi, psikologi, sosial, maupun religi. Bagi seorang laki-laki maupun seorang perempuan yang mencapai 2 usia tertentu, mereka tidak akan terlepas dari kebutuhan tersebut. Sehingga, untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan tersebut seseorang dianjurkan menikah. Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt., sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya.2 Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ibadah dan ketaatan. Dengannya seorang mukmin meraih pahala dan balasan, tentu bila ia mengikhlaskan niat, menuluskan kehendak, serta bertujuan demi menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan, bukan sekedar dorongan kebinatangan yang menjadi tujuan mendasar dari pernikahan.3 Pernikahan yang diserukan oleh syari’at yang mulia ini merupakan salah satu tanda fitrahnya manusia dan termasuk sunnah para nabi dan rasul yang merupakan manusia pilihan dan makhluk paling sempurna. Mereka adalah teladan dan qudwah bagi segenap manusia. Mereka telah menikah serta memiliki anak dan keturunan. Dan meneladani para nabi dan rasul merupakan sebuah tuntunan.
 ernikahan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya, tujuan pernikahan di antaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan bagi suami istri serta anggota keluarga. Islam dengan segala kesempurnaannya memandang pernikahan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena Islam memandang pernikahan merupakan kebutuhan dasar manusia, juga merupakan ikatan tali suci atau merupakan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan. Di samping itu pernikahan adalah sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan kelestarian proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil dalam kehidupan masyarakat.5 Dalam pernikahan yang ideal, pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat pernikahan, antara lain: a) calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan, b) ada wali dari calon istri, c) ada dua orang saksi, d) ada ijab dan qabul. Ketika keempat rukun dan syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahan yang dilakukan dianggap tidak sah menurut hukum.6 Pernikahan tidak hanya dilakukan oleh orang yang normal, akan tetapi pernikahan juga dilakukan oleh orang yang mengalami keterbelakangan mental. Orang berketerbelakangan mental termasuk dalam golongan orang yang kurang sempurna akalnya. Dalam hal ini, orang berketerbelakangan mental termasuk orang yang tidak mampu memelihara harta dan agama. Dalam perkawinan yang dilaksanakan oleh orang berketerbelakangan mental terdapat permasalahan yang sangat signfikan, yaitu bagaimana ijab-qabul dari orang berketerbelakangan mental tersebut, padahal ijab-qabul termasuk rukun dan syarat sahnya 5 Djamal Latief, Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), 12. 6 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama, Tuntunan Keluarga Sakinah Bagi Remaja Usia Nikah (Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur, 2010), 138. 4 perkawinan. Sebagaimana yang terjadi di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Di Desa Karangpatihan terdapat banyak sekali warga yang mengalami keterbelakangan mental. Dari 1722 KK terdapat 42 KK yang terdiri dari 70 jiwa yang disebabkan oleh kekurangan yodium, karena desa Karangpatihan terletak di perbukitan yang tanahnya tandus dan berkapur. Berkenaan dengan permasalahan perkawinan, Al-Quran menjelaskannya sebagaimana terdapat dalam fiirman Allah SWT Surat Ar-Ruum (30):Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” 7 Secara ringkas ayat ini mencakup kebutuhan timbal balik antara suami dan istri, dimana suami dapat merasa aman dan tenteram. Begitu pula sebaliknya istri akan merasa tenteram jika berada disamping suami, karena suami merupakan pemimpin bagi rumah tangganya, suami akan melindungi istri dan anak-anaknya. Sehingga dapat mewujudkan tujuan rumah tangga bahagia dan sejahtera dengan mewujudkan suasana rukun dan damai dalam rumah tangga yang selalu mendapat taufik dan hidayahnya dari Allh Swt. 7 Departemen, Al-Qur’an, 644. 5 Senada dengan ayat di atas, Nabi Muhammad saw. memberikan tuntunan agar dalam melaksanakan seorang muslim harus memiliki berbagai persiapan, baik fisik, psikis, maupun ekonomi, sebagaimana hadits riwayat Bukhari dan Muslim: bin Mas’ud, Rasulullah SAW. berkata: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup kawin, maka hendaklah kawin. Maka sesungguhnya kawin itu menghalangi pandanan (terhadap yang dilarang oleh agama) dan memelihara faraj. Dan barang siapa yang tidak sanggup hendaklah berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)8 Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 disebutkan, “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”9 Dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 dijelaskan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”10 8 Muhammad Nashiruddin al-Albani, “Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Citra Umbara, 2007), 2. 10 Undang-Undang, 229. 6 Dari permasalahan tersebut, peneliti mengangkat judul “Pelaksanaan Perkawinan Orang Berketerbelakangan Mental Di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo”.
B.     Pembatasan Masalah  
Dalam penelitian ini perlu dilakukan agar pembahasan yang ada tidak terlalu luas dan tidak menyimpang dari pokok permasalahan, disamping itu juga untuk mempermudah melaksanakan penelitian. Maka penulis membatasi penelitian pada pelaksanaan perkawinan orang berketerbelakangan mental di desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
C.     Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka peneliti menguraikan rumusan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan dan keabsahan perkawinan orang berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo? 2. Bagaimana keturunan yang dihasilkan dari perkawinan orang berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo?
D.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka peneliti menguraikan tujuan penelitian sebagai berikut: 7 1. Untuk mengetahui pelaksanaan dan keabsahan perkawinan orang berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. 2. Untuk mengetahui keturunan yang dihasilkan dari perkawinan orang berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
E.     Definisi Operasional

Perkawinan : pernikahan, hal-hal yang berhubungan dengan kawin.11 Sedangkan pernikahan adalah perjanjian resmi antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga.12 Keterbelakangan mental : keterbelakangan mental dalam istilah Psikologi disebut dengan mental retardation. Mental adalah suatu hal yang menyinggung masalah fikiran, akal, ingatan, atau proses-proses yang berasosiasi dengan fikiran, akal, ingatan.13 Sedangkan retardation adalah perlambatan sebarang proses.14 Jadi mental retardation adalah suatu keterlambatan proses berfikir seseorang, entah dalam hal ingatan, intelektual, maupun interaksi sosial. 11Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, (Jakarta: Modern English Press, 1991), 676. 12 Peter, Kamus, 1035. 13 James P Chaplin, “Dictionary of Psychology”, diterjemahkan Kartini Kartono, Kamus Lengkap Psikologi, (Cet. V; Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1999), 296 14 James, Dictionary, 432 8 F. Manfaat Penelitian Dari hasil penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat sebagai berikut: 1. Secara Teoritis Dengan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran baru bagi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang khususnya Fakultas Syari’ah Program Studi Al-Ahwal AlSyakhsiyyah, tentang pelaksanaan perkawinan orang berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Yakni sebagai upaya pengembangan wawasan keilmuan secara empiris, sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dan integral mengenai berlakunya hukum dalam masyarakat. 2. Secara Praktis 2.1 Bagi Penulis Untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam Bidang Ilmu Hukum. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan penalaran, keluasan wawasan serta kemampuan pemahaman penulis tentang pelaksanaan perkawinan orang berketerbelakangan mental. 2.2 Bagi Masyarakat Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya dan para pembaca penelitian ini dan sebagai sumbangan pikiran dari peneliti bagi kemajuan hukum 9 Islam yang hingga kini masih berkembang seirama dengan perkembangan zaman. G. Sistematika Pembahasan Untuk mendapatkan gambaran yang jelas, menyeluruh dan mempermudah pemahaman, maka dalam penulisan penelitian ini disusun dalam lima bab. Masing-masing bab diuraikan secara sistematis sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN Merupakan pendahuluan yang memuat beberapa aspek yang sangat penting dalam penelitian, diantaranya latar belakang yang berisi hal-hal yang melatar belakangi pengambilan judul dan alasan pentingnya dilakukan penelitian, juga berisi rumusan masalah, batasan masalah, definisi operasional, tujuan masalah serta manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini. Selain itu juga berisi sistematika pembahasan untuk memberi gambaran sistematika skripsi. BAB II : KAJIAN PUSTAKA Berupa kajian pustaka. Sebagai landasan awal dalam penelitian, poin pertama menerangkan tentang kajian terhadap hasil penelitian terdahulu dan poin selanjutnya menerangkan tentang konsep perkawinan yang meliputi pengertian perkawinan, dasar hukum perkawinan, rukun dan syarat sahnya perkawinan, tujuan dan hikmah perkawinan. Kemudian ruang lingkup keterbelakangan mental yang meliputi pengertian keterbelakangan mental, klasifikasi keterbelakangan mental, penyebabnya, dan penyesuaian sosial. 10 BAB III : METODE PENELITIAN Pada bab ini menjelaskan tentang metode yang digunakan peneliti dalam melakukan penelitian, antara lain jenis dan pendekatan penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, metode pengolahan dan analisis data, serta teknik pengecekan keabsahan data. BAB IV : PAPARAN DAN ANALISIS DATA Bab ini akan menguraikan tentang paparan dan analisa data yang diperoleh di lapangan yang dimulai dari deskripsi penelitian, pelaksanaan perkawinan orang berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, keabsahan perkawinan yang dilakukan oleh pasangan berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, serta keturunan yang dihasilkan dari perkawinan pasangan berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. BAB V : PENUTUP Dalam bab ini akan memuat kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang dikemukakan dan beberapa saran yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam penelitian ini, guna perbaikan yang berhubungan dengan penelitian yang akan datang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Pelaksanaan perkawinan orang berketerbelakangan mental di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment